Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2003

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2003 (UU/2003/38)  (2003) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DHARMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Pasaman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Pasaman perlu dimekarkan;
  2. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat;
  3. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang undang tentang pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang undang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646); 3. Undang undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); 4. Undang undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. Undang undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 6. Undang undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 7. Undang undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251); 8. Undang undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277); 9. Undang undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DHARMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Sumatera Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang undang. 3. Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Pasaman adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang undang ini dibentuk Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Dharmasraya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sawahlunto/ Sijunjung yang terdiri atas: a. Kecamatan Sitiung; b. Kecamatan Koto Baru; c. Kecamatan Sungai Rumbai; dan d. Kecamatan Pulau Punjung. Pasal 4 Kabupaten Solok Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Solok yang terdiri atas: a. Kecamatan Sangir Batang Hari; b. Kecamatan Sangir Jujuan; c. Kecamatan Sangir; d. Kecamatan Sungai Pagu; dan e. Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh. Pasal 5 Kabupaten Pasaman Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Pasaman yang terdiri atas: a. Kecamatan Talamau; b. Kecamatan Kinali; c. Kecamatan Pasaman; d. Kecamatan Gunung Tuleh; e. Kecamatan Lembah Melintang; f. Kecamatan Sei Beremas; dan g. Kecamatan Ranah Batahan. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dikurangi dengan wilayah Kabupaten Dharmasraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dengan terbentuknya Kabupaten Solok Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Solok dikurangi dengan wilayah Kabupaten Solok Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Dengan terbentuknya Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pasaman dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 7 Kabupaten Dharmasraya mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Gadang dan Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sangir, Kecamatan Sangir Jujuan, Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan, dan Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok. Pasal 8 Kabupaten Solok Selatan mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecam atan Pantai Cermin, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok dan Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pulau Punjung dan Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kecamatan Ranah Pesisir, Kecamatan Lengayang, Kecamatan Sutera, dan Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan. Pasal 9 Kabupaten Pasaman Barat mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Duo Koto, Kecamatan Panti, Kecamatan Lubuk Sikaping, dan Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Palembayan dan Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia. Pasal 10 (1) Batas wilayah sebagaimana dim aksud pada Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang undang ini. (2) Penentuan batas wilayah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 11 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat masing masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 12 (1) (2) (3) Ibu kota Kabupaten Dharmasraya berkedudukan di Pulau Punjung. Ibu kota Kabupaten Solok Selatan berkedudukan di Padang Aro. Ibu kota Kabupaten Pasaman Barat berkedudukan di Simpang Empat. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 13 Kewenangan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang undangan. BAB IV PEMBINAAN DAERAH Pasal 14 (1) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi fungsi pemerintahan daerah. (2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang undangan. BAB V PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 15 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang undangan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 16 Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Pasal 17 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat, Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sumatera Barat untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi pe rsyaratan untuk menduduki jabatan itu. (3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain. (4) Peresmian Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang undang ini diundangkan. (5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Barat untuk melantik Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat. (6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Barat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang undangan. Pasal 18 (1) Dengan diresmikannya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat dan dilantiknya Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang undangan. (2) Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memfasilitasi pembentukan instansi vertikal. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 (1) Bupati Sawahlunto/Sijunjung menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang undangan kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Bupati Solok menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang undangan kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan Bupati Pasaman menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang undangan kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat hal hal sebagai berikut : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang berada dalam wilayah Kabupaten Dharmasraya; barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok yang berada dalam wilayah Kabupaten Solok Selatan; dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman yang berada dalam wilayah Kabupaten Pasaman Barat; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Dharmasraya; Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Solok yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Solok Selatan; dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pasaman yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pasaman Barat; d. utang piutang Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang kegunaannya untuk Kabupaten Dharmasraya; utang piutang Kabupaten Solok yang kegunaannya untuk Kabupaten Solok Selatan; dan utang piutang Kabupaten Pasaman yang kegunaannya untuk Kabupaten Pasaman Barat; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat. (3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 20 (1) Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sesuai dengan peraturan perundang undangan. (2) Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang undangan. (3) Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Pasaman wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat selama 3 (tiga) tahun berturut turut, sekurang kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan. (4) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat. (5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati. (6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Sumatera Barat. (7) Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sumatera Barat. (8) Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Sumatera Barat. Pasal 21 (1) Sebelum Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sawahlunto/Sijunjung, Bupati Solok, dan Bupati Pasaman tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat. (2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sawahlunto/Sijunjung, Bupati Solok, dan Bupati Pasaman yang berlaku di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat, harus disesuaikan dengan Undang undang ini. Pasal 22 (1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Dharmasraya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Solok Selatan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok, dan penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Pasaman Barat dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman. (2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat, dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pasaman Barat. (3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Solok, dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Pasaman. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Pada saat berlakunya Undang undang ini, semua peraturan perundang undangan yang tidak sesuai dengan Undang undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang undangan. Pasal 25 Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 153 PENJELASAN ATAS UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DHARMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT I. UMUM Provinsi Sumatera Barat yang memiliki luas wilayah ? 42.297 km2 dengan penduduk pada tahun 2002 berjumlah 4.367.964 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang mempunyai luas wilayah ? 6.091,53 km2 dengan penduduk pada tahun 2001 berjumlah 313.809 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Kabupaten Solok yang mempunyai luas wilayah ? 7.084,2 km2 dengan penduduk pada tahun 2001 berjumlah 563.068 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Kabupaten Pasaman yang mempunyai luas wilayah ? 7.835,40 km2 dengan penduduk pada tahun 2001 berjumlah 506.944 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan, khususnya di Provinsi Sumatera Barat, dengan membentuk Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat. Kabupaten Dharmasraya terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sitiung, Kecamatan Koto Baru, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Kecamatan Pulau Punjung memiliki luas wilayah keseluruhan ? 2.961,13 km2. Kabupaten Solok Selatan terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sangir Batang Hari, Kecamatan Sangir Jujuan, Kecamatan Sangir, Kecamatan Sungai Pagu, dan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh memiliki luas wilayah keseluruhan ? 3.346,2 km 2. Kabupaten Pasaman Barat terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Talamau, Kecamatan Kinali, Kecamatan Pasaman, Kecamatan Gunung Tuleh, Kecamatan Lembah Melintang, Kecamatan Sei Beremas, dan Kecamatan Ranah Batahan memiliki luas wilayah keseluruhan ? 3.887,77 km2. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15/SB/2002 tanggal 14 September 2002 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Terhadap Pemekaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Menjadi Dua Kabupaten dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 21/KPTS/DPRD 2002 tanggal 5 September 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Menjadi Dua Kabupaten, dipandang perlu membentuk Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Dharmasraya; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12/SB/2002 tanggal 22 Agustus 2002 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Terhadap Pemekaran Daerah Kabupaten Solok Menjadi Dua Kabupaten dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Nomor 08 Tahun 2002 tanggal 29 Juli 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Daerah Kabupaten Solok Menjadi Dua Kabupaten; dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14/SB/2002 tanggal 5 September 2002 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Terhadap Pemekaran Daerah Kabupaten Pasaman Menjadi Dua Kabupaten dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 09/KPTS/DPRD/PAS/2002 tanggal 9 Agustus 2002 tentang Persetujuan Dewan Terhadap Pemekaran Daerah Kabupaten Pasaman sebagai Daerah Otonom . Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Pemerintah Kabupaten Solok, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat. Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat. Meskipun Gubernur Sumatera Barat memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati Dharmasraya dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Sawahlunto/Sijunjung, Penjabat Bupati Solok Selatan, dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Solok, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Pasaman. Dalam melaksanakan otonomi daerahnya, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat dalam bentuk lampiran Undang undang. Ayat (2) Penentuan batas wilayah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat harus benar benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 12 Ayat (1) Yang dimaksud Pulau Punjung sebagai ibu kota Kabupaten Dharmasraya berada di Kecamatan Pulau Punjung. Ayat (2) Yang dimaksud Padang Aro sebagai ibu kota Kabupaten Solok Selatan berada di Kecamatan Sangir. Ayat (3) Yang dimaksud Simpang Empat sebagai ibu kota Kabupaten Pasaman Barat berada di Kecamatan Pasaman. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama. Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari kabupaten induk, Provinsi, dan Pusat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dengan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok dengan Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman dengan Kabupaten Pasaman Barat. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa : a. perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)/Laporan Akhir Tahun Anggaran; b. pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4348