Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2000

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2000 (UU/2000/38)  (2000) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2000

TENTANG

PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sulawesi Utara pada umumnya, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;

b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Propinsi Sulawesi Utara, perlu dibentuk Provinsi Gorontalo;
c. bahwa pembentukan Provinsi Gorontalo akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Provinsi Gorontalo harus ditetapkan dengan undang-undang;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undangundang Nomor 47 PRP. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7), menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
7. Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tetang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3899);
8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);


Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
  Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Propinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang;
4. Kabupaten Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
5. Kota Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
6. Kabupaten Boalemo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo.


BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA


Pasal 2
  Dengan undang-undang ini dibentuk Provinsi Gorontalo dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pasal 3
  Provinsi Gorontalo berasal dari sebagian wilayah Propinsi Sulawesi Utara yang terdiri atas wilayah :

1. Kabupaten Gorontalo;
2. Kabupaten Boalemo;
3. Kota Gorontalo.


Pasal 4
  Dengan dibentuknya Provinsi Gorontalo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Propinsi Sulawesi Utara dikurangi dengan wilayah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


Pasal 5
  (1) Provinsi Gorontalo mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Sulawesi;
b. sebelah timur dengan Propinsi Sulawesi Utara;
c. sebelah selatan dengan Teluk Tomini; dan
d. sebelah barat dengan Propinsi Selawesi Tengah.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Provinsi Gorontalo, yang meliputi Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.


Pasal 6
  (1) Dengan dibentuknya Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Provinsi Gorontalo wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.


Pasal 7
  Ibu kota Provinsi Gorontalo berkedudukan di Kota Gorontalo.


BAB III
KEWENANGAN DAERAH


Pasal 8
  (1) Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Provinsi Gorontalo juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota.
(3) Kewenangan Provinsi Gorontalo sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Gorontalo selaku wakil Pemerintah.


BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH


Pasal 9
  Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 10
  Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Provinsi Gorontalo, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo, sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan.


Pasal 11
  Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Provinsi Gorontalo, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Provinsi, Dinas-dinas Provinsi, dan lembaga teknis provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan .


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 12
  (1) Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo, untuk pertama kali dilakukan dengan cara :
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
b. pengangkatan dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sulawesi Utara tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.


Pasal 13
  Pada saat terbentuknya Provinsi Gorontalo, penjabat Gubernur Provinsi Gorontalo untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.


Pasal 14
  (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Gorontalo, Gubernur Sulawesi Utara, sesuai dengan wewenang dan tugasnya, menginventarisasi dan mengatur penyerahan hal-hal berikut kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan yang meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo;
b. tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara yang berada dalam wilayah Provinsi Gorontalo;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Utara yang kedudukan, sifat, dan kegiatannya berada di Provinsi Gorontalo;
d. utang-piutang Propinsi Sulawesi Utara yang kegunaannya untuk Provinsi Gorontalo; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Gorontalo.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak diresmikannya Provinsi Gorontalo.


Pasal 15
  (1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Provinsi Gorontalo, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sulawesi Utara berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Provinsi Gorontalo, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Gorontalo.
(3) Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sulawesi Utara selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(4) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan Propinsi Gorontalo selama 2 (dua) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.


Pasal 16
  Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Propinsi Sulawesi Utara tetap berlaku bagi Provinsi Gorontalo sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 17
  Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 18
  Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 19
  Undang-undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 22 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Desember 2000

SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 258



PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2000

TENTANG

PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO


I. UMUM

Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 12.215,44 km2, yang merupakan bagian dari Propinsi Sulawesi Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1990 berjumlah 715.443 jiwa dan pada Tahun 1999 meningkat menjadi 844.737 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 2% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo.
Secara geografis wilayah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo mempunyai kedudukan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta berada pada posisi strategis jalur pelayaran internasional Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik. Apabila dilihat dari potensi daerah wilayah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo yang antara lain mempunyai potensi hutan, pertambangan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, perikanan, serta pariwisata yang potensial dan mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri dan luar negeri.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan sejalan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka wilayah yang meliputi Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo perlu dibentuk menjadi Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya sejalan dengan jiwa dan semangat yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, gagasan pembentukan Provinsi Gorontalo yang meliputi Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo telah membulatkan tekad DPRD Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo untuk merespon aspirasi masyarakatnya agar dapat lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat. Di sisi lain, sesuai dengan aspirasi masyarakat yang sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan pemerintahan di Propinsi Sulawesi Utara, maka Propinsi Sulawesi Utara dimekarkan menjadi dua provinsi yaitu Propinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo.
Dalam rangka pengembangan wilayah dan melihat potensi yang dimiliki Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo serta guna memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta untuk kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka Sistem Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo harus benar-benar dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistim kesatuan pengembangan terpadu dengan Propinsi Sulawesi Utara.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup Jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Provinsi Gorontalo dalam bentuk lampiran undang-undang ini.
Ayat (3)
Penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Provinsi Gorontalo dan Propinsi Sulawesi Utara ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Gubernur Gorontalo dan Gubernur Sulawesi Utara yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.

Pasal 6

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Provinsi Gorontalo sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan serta pembangunan pada masa yang akan datang, dan untuk pengembangan sarana serta prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7

Yang dimaksud dengan Kota Gorontalo sebagai ibu kota Provinsi Gorontalo adalah seluruh wilayah Kota Gorontalo.

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Pembentukan dinas-dinas provinsi dan lembaga teknis provinsi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan provinsi.

Pasal 12

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 13

Penjabat Gubernur Gorontalo melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo.

Pasal 14

Ayat (1)
Dengan dibentuknya Provinsi Gorontalo, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Instansi Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Utara yang berada di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Utara yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo. Begitu juga utang-piutang Propinsi Sulawesi Utara yang kegunaannya untuk pengembangan Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo diserahkan kepada Provinsi Gorontalo.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Provinsi Gorontalo adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Gubernur Gorontalo, didahului dengan peresmian pembentukan Provinsi Gorontalo oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden Republik Indonesia.
Setelah satu tahun peresmian Provinsi Gorontalo, Gubernur Sulawesi Utara dan Gubernur Gorontalo wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut.

Pasal 15

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Bantuan yang diberikan Pemerintah melalui APBN tidak mengurangi penerimaan Provinsi Gorontalo yang bersumber dari dana perimbangan keuangan.

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4060