Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA DI PROVINSI MALUKU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA DI PROVINSI MALUKU. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Maluku Barat Daya di wilayah Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
|
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5
|
Pasal 6
|
Bagian Keempat
Ibu Kota
Bagian Keempat
Ibu Kota
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Maluku Barat Daya berkedudukan di Tiakur Kecamatan Moa Lakor. |
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
|
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Maluku Barat Daya dan pelantikan Penjabat Bupati Maluku Barat Daya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. |
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
|
|
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku. |
Pasal 12
|
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
|
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
|
|
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
|
Pasal 16
|
|
Pasal 17
Penjabat Bupati Maluku Barat Daya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
BAB VII
PEMBINAAN
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
|
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
|
Pasal 20
Sebelum Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya. |
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Maluku Barat Daya harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. |
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 104
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI
Wisnu Setiawan |
Penjelasan
[sunting]PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA DI PROVINSI MALUKU
I. UMUM
Provinsi Maluku yang memiliki luas wilayah ± 46.914,03 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 1.407.921 jiwa terdiri atas 7 (tujuh) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang mempunyai luas wilayah ± 9.046,85 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 165.825 jiwa terdiri atas 17 (tujuh belas) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 15/SK/DPRD-MTB/X/2005 tanggal 17 Oktober 2005 tentang Perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Persetujuan terhadap Pembentukan Kabupaten/Kota dan Ibukota Menetapkan Tiakur di Kecamatan Moa Lakor sebagai Ibukota Kabupaten Maluku Barat Daya, Surat Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 138/679/2004 tanggal 8 Juli 2004 perihal Usulan Pemekaran Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 900 - 187 – Tahun 2004 tanggal 29 September 2004 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat bagi Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07/SK/DPRD-MTB/IX/2004 tanggal 27 September 2004 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat bagi Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2004 tanggal 17 September 2004 tentang Persetujuan terhadap Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya, Surat Gubernur Maluku Nomor 135/2194 tanggal 14 September 2004 perihal Usulan Pemekaran Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Surat Gubernur Maluku Nomor 136/974 tanggal 27 April 2006 perihal Dukungan Dana Pemerintah Provinsi Maluku bagi Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 19/SK/DPRD-MTB/XI/07 tanggal 27 November 2007 tentang Penetapan Tempat Penyelenggaraan Pemerintahan dan Penetapan Ibukota Definitif Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Surat Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 028/407/08 tanggal 29 April 2008 perihal Penyerahan Aset, Surat Pernyataan Kesanggupan Mengalokasikan Dana Nomor 900/003/PYT/08 tanggal 29 April 2008, Surat Pernyataan Dukungan Dana Pilkada Nomor 279/002/PYT/08 tanggal 29 April 2008, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Penetapan Ibukota Definitif Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Pembiayaan Pemekaran dan Dana Pemilihan Pertama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kepada Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Gubernur Maluku Nomor 903/996 tanggal 2 Mei 2008 perihal Dukungan Dana Pemerintah Provinsi Maluku Bagi Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07/SK/DPRD-MTB/VI/2008 tanggal 10 Juni 2008 tentang Konkritisasi Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 08/SK/DPRD-MTB/VI/2008 tanggal 10 Juni 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 19/SK/DPRD-MTB/XI/2007 tentang Penetapan Ibukota Definitif Calon Kabupaten Maluku Barat Daya.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat, terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Babar Timur, Kecamatan Babar, Kecamatan Mdona Hiera, Kecamatan Damer, Kecamatan Moa Lakor, Kecamatan Leti Moa Lakor, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, dan Kecamatan Wetar. Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 4.581,06 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 66.627 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Maluku Barat Daya perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Maluku Barat Daya, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “urusan pemerintahan yang secara nyata ada” dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki, antara lain, pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata. Pasal 9 Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10 Ayat (1) Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009.
Ayat (2) Penjabat Bupati Maluku Barat Daya diusulkan oleh Gubernur Maluku dengan pertimbangan Bupati Maluku Tenggara Barat.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 11 Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya kepada APBD Provinsi Maluku dan APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Demikian pula BUMD Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Maluku Barat Daya, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten Maluku Barat Daya diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas.
Ayat (8) Cukup jelas.
Ayat (9) Cukup jelas.
Pasal 15 Cukup jelas.
Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “hibah” dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07/SK/DPRD-MTB/VI/2008 tanggal 10 Juni 2008.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “memberikan bantuan dana” dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 903/996 tanggal 2 Mei 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang belum dibayarkan.
Ayat (5) Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Maluku yang belum dibayarkan.
Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18 Cukup jelas.
Pasal 19 Cukup jelas.
Pasal 20 Cukup jelas.
Pasal 21 Cukup jelas.
Pasal 22 Cukup jelas.
Pasal 23 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4877