Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 (UU/2009/30)
tentang Ketenagalistrikan

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang

a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional maka usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyediaannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan bermutu; c. bahwa penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi dan sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan demokratisasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik perlu ditingkatkan; d. bahwa di samping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; e. bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan keadaan dan perubahan dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undangundang yang baru; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan; Mengingat . . . Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/2 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/3 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/4 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/5 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/6 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/7 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/8 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/9 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/10 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/11 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/12 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/13 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/14 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/15 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/16 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/17 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/18 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/19 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/20 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/21 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/22 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/23 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/24 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/25 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/26 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/27 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/28 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/29 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/30 Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2009.pdf/31

Penjelasan

[sunting]