Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2000

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2000 (UU/2000/2)  (2000) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2000

TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 disusun berdasarkan anggaran defisit yang ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan dari dalam negeri dan luar negeri;

b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 adalah pelaksanaan dari rencana pembangunan, sebagaimana digariskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;

c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 pada dasarnya merupakan rencana kerja pemerintahan negara, yang berlaku selama 9 (sembilan) bulan yaitu sejak bulan April sampai dengan Desember 2000, dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan tahun-tahun sebelumnya dengan sasaran utama pada upaya penanggulangan krisis ekonomi;

d. bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 2000;

e. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000.

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

1. Pendapatan Negara adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

2. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

3. Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.

4. Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor.

5. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.

6. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.

7. Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.

8. Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat dan daerah, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, serta pembiayaan subsidi.

9. Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.

10. Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran.

11. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.

12. Sektor adalah kumpulan subsektor.

13. Subsektor adalah kumpulan program.

14. Pembiayaan Defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja negara yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.

15. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.

16. Pembiayaan Luar Negeri Bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.

17. Pinjaman Program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.

18. Pinjaman Proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.

Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000 diperoleh dari sumber-sumber:

a. Penerimaan Perpajakan;

b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;

c. Penerimaan Hibah.

(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 101.436.830.000.000,00 (seratus satu triliun empat ratus tiga puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah).

(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 51.459.677.000.000,00 (lima puluh satu triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).

(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 0,00 (nihil).

(5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp 152.896.507.000.000,00 (seratus lima puluh dua triliun delapan ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus tujuh juta rupiah).

Pasal 3

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari:

a. Pajak Dalam Negeri;

b. Pajak Perdagangan Internasional.

(2) Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 95.538.030.000.000,00 (sembilan puluh lima triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar tiga puluh juta rupiah).

(3) Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 5.898.800.000.000,00 (lima triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar delapan ratus juta rupiah).

(4) Jumlah Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 101.436.830.000.000,00 (seratus satu triliun empat ratus tiga puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah).

(5) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 4

(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:

a. Penerimaan Sumber Daya Alam;

b. Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;

c. Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.

(2) Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 40.082.374.600.000,00 (empat puluh triliun delapan puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).

(3) Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 5.281.300.000.000,00 (lima triliun dua ratus delapan puluh satu miliar tiga ratus juta rupiah).

(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 6.096.002.400.000,00 (enam triliun sembilan puluh enam miliar dua juta empat ratus ribu rupiah).

(5) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp 51.459.677.000.000,00 (lima puluh satu triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).

(6) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 5

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 terdiri dari:

a. Pengeluaran Rutin;

b. Pengeluaran Pembangunan.

(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 155.424.600.000.000,00 (seratus lima puluh lima triliun empat ratus dua puluh empat miliar enam ratus juta rupiah).

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 41.605.700.000.000,00 (empat puluh satu triliun enam ratus lima miliar tujuh ratus juta rupiah).

(4) Jumlah Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 197.030.300.000.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh triliun tiga puluh miliar tiga ratus juta rupiah).

(5) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 6

Rincian lebih lanjut dari Sektor dan Subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) ke dalam program dan kegiatan untuk Pengeluaran Rutin, serta program dan proyek untuk Pengeluaran Pembangunan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 7

(1) Dengan jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000 sebesar Rp 152.896.507.000.000,00 (seratus lima puluh dua triliun delapan ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus tujuh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran Belanja Negara sebesar Rp 197.030.300.000.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh triliun tiga puluh miliar tiga ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2000 terdapat defisit anggaran sebesar Rp 44.133.793.000.000,00 (empat puluh empat triliun seratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit anggaran.

(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:

a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp 25.400.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun empat ratus miliar rupiah);

b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp 18.733.793.000.000,00 (delapan belas triliun tujuh ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).

(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 8

(1) Pada bulan Oktober tahun 2000, Pemerintah menyampaikan laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000, sekaligus dengan pengajuan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000.

(2) Laporan semester I dan pengajuan Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

a. Realisasi Pendapatan Negara;

b. Realisasi Pengeluaran Rutin;

c. Realisasi Pengeluaran Pembangunan;

d. Realisasi Pembiayaan Defisit;

e. Perkembangan Moneter dan Perkreditan;

f. Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri;

g. Prognosa untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.

Pasal 9

(1) Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2001 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2001.

(2) Pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Realisasi dari pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2001.

Pasal 10

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2000 ditampung pada pembiayaan dalam negeri dan dapat digunakan untuk membiayai defisit anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 11

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2000 berakhir.

Pasal 12

(1) Setelah Tahun Anggaran 2000 berakhir, Pemerintah membuat perhitungan anggaran negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara setelah perhitungan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 16 (enam belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2000 berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 13

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Undang-undang ini berlaku selama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Desember 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd BONDAN GUNAWAN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 38

PENJELASAN

ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2000

TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000

UMUM

Berbagai tekanan ekonomi baik internal maupun eksternal, yang diawali oleh melemahnya nilai tukar mata uang dalam negeri terhadap mata uang dolar Amerika sejak pertengahan tahun 1997, telah mengakibatkan perekonomian Indonesia dilanda krisis selama lebih dari dua tahun terakhir. Kondisi fundamental ekonomi nasional yang lemah, serta sektor produksi yang mengalami kesulitan dalam menggerakkan kegiatan usahanya, bahkan tidak sedikit pula yang terpaksa menghentikan kegiatan usahanya, telah mengakibatkan berkurangnya kontribusi usaha swasta dalam pemulihan ekonomi. Dalam kondisi yang demikian, peranan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendorong kegiatan ekonomi, terutama bagi kelompok masyarakat yang menderita akibat terjadinya krisis ekonomi. Hal ini dilaksanakan melalui kebijakan fiskal, yaitu dengan melakukan program penyelamatan dan pemulihan (rescue and recovery) ekonomi nasional. Pelaksanaan kebijakan dimaksud sejauh mungkin diupayakan agar dapat berjalan seiring dengan kebijakan di bidang moneter, perdagangan luar negeri dan neraca pembayaran, nilai tukar dan lalu lintas devisa, serta kebijakan di sektor riil.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2000, merupakan APBN tahun awal dari era pemerintahan baru, yang berlaku untuk 9 (sembilan) bulan yaitu dari tanggal 1 April sampai dengan 31 Desember 2000. APBN ini disusun dengan mengacu pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004. Sesuai dengan arah kebijakan yang digariskan dalam GBHN Tahun 1999-2004, kebijakan fiskal tahun anggaran 2000 senantiasa memperhatikan prinsip transparan, disiplin, adil, efisien dan efektif, yang diiringi dengan upaya peningkatan penerimaan negara dan penurunan ketergantungan dana dari luar negeri. Demikian pula dalam upaya menyehatkan anggaran negara, upaya pengurangan pembiayaan subsidi dan pinjaman luar negeri akan dilaksanakan secara bertahap, yang diiringi dengan upaya peningkatan penerimaan perpajakan yang progresif, adil dan jujur, serta penghematan pengeluaran negara.

Sejalan dengan upaya untuk menciptakan prinsip transparansi dan disiplin anggaran negara, serta untuk menyesuaikan dengan standar statistik keuangan pemerintah yang berlaku secara internasional, dalam APBN Tahun Anggaran 2000 dilakukan perubahan struktur APBN. Dengan adanya perubahan tersebut, APBN yang semula berdasarkan prinsip anggaran berimbang dan dinamis, dalam Tahun Anggaran 2000 mengalami perubahan dan penyempurnaan yang cukup mendasar, yaitu menjadi anggaran defisit yang dibiayai dengan sumber-sumber pembiayaan dari dalam negeri dan luar negeri. Perubahan tersebut pada dasarnya merupakan penyempurnaan atas klasifikasi anggaran sebelumnya, agar dapat memberikan informasi yang transparan mengenai proporsi dan perubahan dalam pendapatan, belanja, pinjaman dan pengembalian, serta defisit anggaran dan sumber pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit tersebut.

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan belanja negara dan sekaligus menjaga kemantapan dan kestabilan pendapatan negara, pengerahan dan penggalian sumber-sumber penerimaan dalam negeri, baik penerimaan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak, akan terus ditingkatkan.

Di bidang belanja negara, terus diupayakan peningkatan efisiensi dan efektivitas berbagai jenis pengeluaran rutin melalui penghematan beberapa pos pengeluaran, namun dengan tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dan upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, untuk mengurangi defisit anggaran diupayakan penangguhan pembayaran sebagian cicilan pokok utang luar negeri (rescheduling), terutama untuk utang bilateral dan fasilitas kredit ekspor. Di lain pihak, penyediaan anggaran subsidi akan dilakukan secara selektif dan transparan.

Di sisi pengeluaran pembangunan, anggaran belanja pembangunan diharapkan dapat berperan mempercepat proses stabilisasi dan reformasi struktural, mengingat dalam masa krisis ekonomi dewasa ini sektor masyarakat dan dunia usaha (swasta) belum mampu menjadi lokomotif kegiatan ekonomi. Berkaitan dengan itu, dilaksanakan penajaman prioritas alokasi, peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran belanja pembangunan, penundaan proyek-proyek dan kegiatan pembangunan yang belum mendesak, serta penyediaan tambahan anggaran untuk meningkatkan peranan pengusaha kecil, menengah dan koperasi. Dalam lingkup sektoral, prioritas alokasi anggaran belanja pembangunan diberikan pada sektor-sektor yang menunjang peningkatan penciptaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, pemenuhan kebutuhan pokok dan pengembangan produksi pangan dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi, pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan melalui pelaksanaan jaring pengaman sosial, operasi dan pemeliharaan proyek prasarana dan sarana dasar, serta pelaksanaan otonomi yang luas kepada daerah.

Lebih rendahnya penerimaan dalam negeri dibanding dengan perkiraan kebutuhan belanja negara, mengakibatkan terjadinya perkiraan defisit dalam APBN Tahun Anggaran 2000. Untuk itu, diperlukan pembiayaan, baik yang berasal dari pembiayaan dalam negeri maupun luar negeri. Sementara itu, sesuai dengan arah kebijakan yang digariskan dalam GBHN Tahun 1999-2004, penggunaan pinjaman luar negeri dilaksanakan secara optimal guna membiayai kegiatan ekonomi yang produktif yaitu untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang memiliki prioritas tinggi, mendukung upaya penyelamatan dan pemulihan ekonomi nasional, serta dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien.

Sejalan dengan upaya-upaya tersebut, maka penertiban keuangan negara, baik pendapatan dan belanja negara maupun pengawasannya terus ditingkatkan, melalui peningkatan transparansi pengelolaan dan disiplin anggaran.

Selanjutnya, dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 2000 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 2001, dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2001.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 disusun berdasarkan asumsi sebagai berikut:

a. bahwa keadaan ekonomi global diperkirakan mengalami pertumbuhan yang lebih baik;

b. bahwa perekonomian Indonesia diperkirakan mulai mengalami pemulihan dari krisis ekonomi, sehingga diperkirakan mulai mengalami pertumbuhan yang positif;

c. bahwa kesinambungan pembangunan perlu dipertahankan dengan terus meningkatkan pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam, sehingga peranan penerimaan dalam negeri di dalam pembiayaan pembangunan terus ditingkatkan;

d. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, perlu terus ditingkatkan;

e. bahwa program pemerataan kesejahteraan terutama dalam menikmati hasil pembangunan bagi masyarakat harus mendapat perhatian yang lebih besar.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian umum yang digunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Undang-undang ini. Dengan adanya pengertian tentang istilah-istilah tersebut dapat dicegah adanya salah pengertian atau salah penafsiran dalam pasal-pasal yang bersangkutan, sehingga dapat dicapai kesatuan cara pandang dan kelancaran dalam pelaksanaannya. Pengertian ini diperlukan karena bersifat teknis dan baku, khususnya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 2

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Ayat (4) Mengingat perencanaan penerimaan hibah belum dapat dipastikan besaran jumlahnya, dalam APBN Tahun Anggaran 2000, perencanaan hibah ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nihil).

Ayat (5) Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Ayat (4) Cukup jelas

Ayat (5)

Penerimaan perpajakan sebesar Rp 101.436.830.000.000,00 yang terdiri dari: (dalam rupiah)

a. Pajak dalam negeri 95.538.030.000.000,00

0110 Pajak penghasilan nonmigas 44.188.900.000.000,00

0120 Pajak penghasilan migas 10.035.630.000.000,00

0130 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) 27.002.300.000.000,00

0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 2.375.700.000.000,00

0150 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 525.000.000.000,00

0160 Cukai 10.271.800.000.000,00

0170 Pajak lainnya (Bea meterai) 1.138.700.000.000,00

b. Pajak perdagangan internasional 5.898.800.000.000,00

0210 Bea masuk 4.976.300.000.000,00

0230 Pungutan (pajak) ekspor 922.500.000.000,00

Pasal 4

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Ayat (4) Cukup jelas

Ayat (5) Cukup jelas

Ayat (6)

Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 51.459.677.000.000,00 terdiri dari: (dalam rupiah)

a. Penerimaan sumber daya alam 40.082.374.600.000,00

0310 Penerimaan minyak bumi 25.311.350.000.000,00

0320 Penerimaan gas alam 7.918.120.000.000,00

0330 Penerimaan pertambangan umum 619.000.000.000,00

0340 Penerimaan kehutanan 6.208.904.600.000,00

0350 Penerimaan perikanan 25.000.000.000,00

b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara 5.281.300.000.000,00

0410 Bagian laba dari BUMN 5.281.300.000.000,00

c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya 6.096.002.400.000,00

0510 Penjualan hasil produksi, sitaan 16.441.200.000,00

0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan 1.064.300.000,00

0512 Penjualan hasil peternakan 5.563.200.000,00

0513 Penjualan hasil perikanan 807.200.000,00

0514 Penjualan hasil sitaan 3.200.000.000,00

0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya 243.000.000,00

0516 Penjualan penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya 827.900.000,00

0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 4.132.500.000,00

0519 Penjualan lainnya 603.100.000,00

0520 Penjualan aset tetap 13.374.500.000,00

0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah 234.300.000,00

0522 Penjualan kendaraan bermotor 342.400.000,00

0523 Penjualan sewa beli 12.058.400.000,00

0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih, rusak, dihapuskan 739.400.000,00

0530 Pendapatan sewa 7.053.600.000,00

0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri 3.329.900.000,00

0532 Sewa gedung, bangunan, gudang 1.945.100.000,00

0533 Sewa benda-benda bergerak 1.052.800.000,00

0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya 725.800.000,00

0540 Pendapatan jasa I 430.265.900.000,00

0542 Pendapatan tempat hiburan, taman, museum 170.800.000,00

0543 Pendapatan surat keterangan, visa, paspor dan SIM, STNK, BPKB 123.640.000.000,00

0545 Pendapatan hak dan perijinan 179.418.400.000,00

0546 Pendapatan sensor, karantina, pengawasan, pemeriksaan 4.248.800.000,00

0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan 2.645.200.000,00

0549 Pendapatan jasa bandar udara dan pelabuhan 120.142.700.000,00

0550 Pendapatan jasa II 128.817.800.000,00

0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 35.928.800.000,00

0552 Pendapatan iuran hasil hutan, hasil laut, royalti dan denda 1.764.800.000,00

0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin 2.400.800.000,00

0555 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 2.440.000.000,00

0556 Pendapatan uang pewarganegaraan 48.000.000,00

0557 Pendapatan bea lelang 32.000.000.000,00

0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara 48.400.000.000,00

0559 Pendapatan jasa lainnya 5.835.400.000,00

0560 Pendapatan rutin dari luar negeri 27.060.000.000,00

0580 Pendapatan penjualan, sewa dan jasa swadana 1.123.818.900.000,00

0581 Pendapatan penjualan swadana 19.837.700.000,00

0582 Pendapatan sewa swadana 1.398.100.000,00

0583 Pendapatan jasa swadana 1.102.583.100.000,00

0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 10.105.600.000,00

0611 Legalisasi tanda tangan 64.000.000,00

0612 Pengesahan surat di bawah tangan 40.000.000,00

0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan 860.000.000,00

0614 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya 8.000.000.000,00

0615 Ongkos perkara 661.600.000,00

0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya 480.000.000,00

0710 Pendapatan pendidikan 5.214.800.000,00

0711 Uang pendidikan 4.564.200.000,00

0712 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 650.400.000,00

0719 Pendapatan pendidikan lainnya 200.000,00

0780 Pendapatan pendidikan swadana 630.353.400.000,00

0781 Pendapatan pendidikan swadana 630.353.400.000,00

0810 Pendapatan kembali belanja tahun anggaran berjalan 27.511.900.000,00

0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 1.376.600.000,00

0813 Penerimaan kembali belanja pensiun 1.600.000.000,00

0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya 24.127.200.000,00

0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya 408.100.000,00

0820 Pendapatan kembali belanja tahun anggaran yang lalu 4.804.300.000,00

0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 1.088.900.000,00

0823 Penerimaan kembali belanja pensiun 400.000,00

0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya 1.373.800.000,00

0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya 2.341.200.000,00

0840 Pendapatan pelunasan piutang (penerimaan kembali pinjaman) 2.815.750.000.000,00

0841 Pendapatan pelunasan piutang (penerimaan kembali pinjaman) 2.815.750.000.000,00

0880 Pendapatan lain-lain swadana 41.984.800.000,00

0881 Pendapatan lain-lain swadana 41.984.800.000,00

0890 Pendapatan lain-lain 813.445.700.000,00

0891 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji 815.800.000,00

0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan 2.068.400.000,00

0893 Penerimaan kembali ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara 1.427.800.000,00

0894 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM nihil KPKN 191.792.000.000,00

0899 Pendapatan anggaran lainnya 617.341.700.000,00

Pasal 5

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Ayat (4) Cukup jelas

Ayat (5)

Pengeluaran rutin sebesar Rp 155.424.600.000.000,00 terdiri dari: (dalam rupiah)

01 SEKTOR INDUSTRI 102.329.703.000,00

01.1 Subsektor Industri 102.329.703.000,00

02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 5.503.248.927.000,00

02.1 Subsektor Pertanian 260.715.683.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan 5.242.533.244.000,00

03 SEKTOR PENGAIRAN 13.902.439.000,00

03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 0,00 03.2 Subsektor Irigasi 13.902.439.000,00

04 SEKTOR TENAGA KERJA 329.383.176.000,00

04.1 Subsektor Tenaga Kerja 329.383.176.000,00

05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN, DAN KOPERASI 104.282.377.345.000,00

05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 96.273.900.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 62.409.488.000,00 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional 0,00 05.4 Subsektor Keuangan 104.103.589.894.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 20.104.063.000,00

06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 316.630.406.000,00

06.1 Subsektor Prasarana Jalan 17.136.541.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 30.200.418.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 157.971.382.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 58.807.019.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 52.515.046.000,00

07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 330.055.498.000,00

07.1 Subsektor Pertambangan 323.501.827.000,00 07.2 Subsektor Energi 6.553.671.000,00

08 SEKTOR PARIWISATA, POS, DAN TELEKOMUNIKASI 105.512.199.000,00

08.1 Subsektor Pariwisata 29.492.767.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 76.019.432.000,00

09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 18.248.821.669.000,00

09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 18.238.015.996.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 10.805.673.000,00

10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 344.176.558.000,00

10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 8.972.661.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang 335.203.897.000,00

11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 6.454.363.321.000,00

11.1 Subsektor Pendidikan 5.959.645.986.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 388.295.820.000,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 96.673.421.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 9.748.094.000,00

12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 418.698.831.000,00

12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 418.698.831.000,00

13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 768.111.878.000,00

13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 56.123.056.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan 711.988.822.000,00 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja 0,00

14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 22.177.802.000,00

14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 6.441.082.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 15.736.720.000,00

15 SEKTOR AGAMA 1.095.806.601.000,00

15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 249.335.662.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 846.470.939.000,00

16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 448.900.091.000,00

16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 0,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 260.105.968.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 40.085.538.000,00 16.4 Subsektor Kelautan 0,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 1.883.011.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 146.825.574.000,00

17 SEKTOR HUKUM 888.451.391.000,00

17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 780.134.302.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 108.317.089.000,00 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum 0,00

18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 5.427.485.766.000,00

18.1 Subsektor Aparatur Negara 5.107.435.916.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 320.049.850.000,00

19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 1.588.311.119.000,00

19.1 Subsektor Politik 112.039.114.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 1.436.345.076.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 39.926.929.000,00

20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 8.735.855.280.000,00

20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat 0,00 20.2 Subsektor Tentara Nasional Indonesia 5.407.383.087.000,00 20.3 Subsektor Kepolisian 3.158.608.173.000,00 20.4 Subsektor Pendukung 169.864.020.000,00

Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 41.605.700.000.000,00 terdiri dari: (dalam rupiah)

Nilai Rupiah Rupiah Pinjaman Proyek Jumlah dan Kredit Ekspor

01 SEKTOR INDUSTRI 83.813.000.000,00 58.879.700.000,00 142.692.700.000,00 01.1 Subsektor Industri 83.813.000.000,00 58.879.700.000,00 142.692.700.000,00

02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 1.100.470.000.000,00 1.652.742.000.000,00 2.753.212.000.000,00 02.1 Subsektor Pertanian 1.091.220.000.000,00 1.598.369.000.000,00 2.689.589.000.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan 9.250.000.000,00 54.373.000.000,00 63.623.000.000,00

03 SEKTOR PENGAIRAN 848.745.000.000,00 1.370.263.000.000,00 2.219.008.000.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 185.620.000.000,00 727.659.000.000,00 913.279.000.000,00 03.2 Subsektor Irigasi 663.125.000.000,00 642.604.000.000,00 1.305.729.000.000,00

04 SEKTOR TENAGA KERJA 410.010.000.000,00 0,00 410.010.000.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 410.010.000.000,00 0,00 410.010.000.000,00

05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 707.610.000.000,00 162.271.400.000,00 869.881.400.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 15.365.000.000,00 19.013.400.000,00 34.378.400.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 37.675.000.000,00 2.079.000.000,00 39.754.000.000,00 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional 3.150.000.000,00 0,00 3.150.000.000,00 05.4 Subsektor Keuangan 423.440.000.000,00 129.679.000.000,00 553.119.000.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 227.980.000.000,00 11.500.000.000,00 239.480.000.000,00

06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 701.230.000.000,00 2.518.429.900.000,00 3.219.659.900.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 440.000.000.000,00 1.308.087.000.000,00 1.748.087.000.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 116.000.000.000,00 451.480.000.000,00 567.480.000.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 57.390.000.000,00 424.380.600.000,00 481.770.600.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 81.775.000.000,00 334.482.300.000,00 416.257.300.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 6.065.000.000,00 0,00 6.065.000.000,00

07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 406.620.000.000,00 1.377.167.000.000,00 1.783.787.000.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan 38.270.000.000,00 0,00 38.270.000.000,00 07.2 Subsektor Energi 368.350.000.000,00 1.377.167.000.000,00 1.745.517.000.000,00

08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 57.780.000.000,00 667.004.900.000,00 724.784.900.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata 27.460.000.000,00 17.500.000.000,00 44.960.000.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 30.320.000.000,00 649.504.900.000,00 679.824.900.000,00

09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 15.797.565.000.000,00 1.109.646.000.000,00 16.907.211.000.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 15.421.230.000.000,00 1.109.646.000.000,00 16.530.876.000.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 376.335.000.000,00 0,00 376.335.000.000,00

10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 107.880.000.000,00 443.461.400.000,00 551.341.400.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 70.595.000.000,00 361.857.000.000,00 432.452.000.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang 37.285.000.000,00 81.604.400.000,00 118.889.400.000,00

11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 2.628.015.000.000,00 2.768.795.000.000,00 5.396.810.000.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan 2.431.250.000.000,00 2.670.098.000.000,00 5.101.348.000.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 133.450.000.000,00 98.459.000.000,00 231.909.000.000,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 31.680.000.000,00 0,00 31.680.000.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 31.635.000.000,00 238.000.000,00 31.873.000.000,00

12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 144.530.000.000,00 206.117.100.000,00 350.647.100.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 144.530.000.000,00 206.117.100.000,00 350.647.100.000,00

13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 802.976.000.000,00 1.505.621.800.000,00 2.308.597.800.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 110.121.000.000,00 75.412.500.000,00 185.533.500.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan 682.715.000.000,00 1.430.209.300.000,00 2.112.924.300.000,00 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja 10.140.000.000,00 0,00 10.140.000.000,00

14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 222.280.000.000,00 496.303.400.000,00 718.583.400.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 214.730.000.000,00 488.162.400.000,00 702.892.400.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 7.550.000.000,00 8.141.000.000,00 15.691.000.000,00

15 SEKTOR AGAMA 31.650.000.000,00 4.850.000.000,00 36.500.000.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 20.835.000.000,00 4.850.000.000,00 25.685.000.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 10.815.000.000,00 0,00 10.815.000.000,00

16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 330.689.000.000,00 317.563.000.000,00 648.252.000.000,00 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 90.245.000.000,00 175.098.000.000,00 265.343.000.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 29.390.000.000,00 0,00 29.390.000.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 43.144.000.000,00 34.400.000.000,00 77.544.000.000,00 16.4 Subsektor Kelautan 35.509.000.000,00 5.065.000.000,00 40.574.000.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 25.945.000.000,00 66.000.000.000,00 91.945.000.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 106.456.000.000,00 37.000.000.000,00 143.456.000.000,00

17 SEKTOR HUKUM 131.002.000.000,00 0,00 131.002.000.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 17.672.000.000,00 0,00 17.672.000.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 38.065.000.000,00 0,00 38.065.000.000,00 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum 75.265.000.000,00 0,00 75.265.000.000,00

18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 301.069.000.000,00 201.584.400.000,00 502.653.400.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 255.429.000.000,00 201.584.400.000,00 457.013.400.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 45.640.000.000,00 0,00 45.640.000.000,00

19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 44.266.000.000,00 0,00 44.266.000.000,00 19.1 Subsektor Politik 1.665.000.000,00 0,00 1.665.000.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 11.990.000.000,00 0,00 11.990.000.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 30.611.000.000,00 0,00 30.611.000.000,00

20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 717.500.000.000,00 1.169.300.000.000,00 1.886.800.000.000,00 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat 6.050.000.000,00 0,00 6.050.000.000,00 20.2 Subsektor Tentara Nasional Indonesia 415.445.000.000,00 0,00 415.445.000.000,00 20.3 Subsektor Kepolisian 127.000.000.000,00 0,00 127.000.000.000,00 20.4 Subsektor Pendukung 169.005.000.000,00 1.169.300.000.000,00 1.338.305.000.000,00

Pasal 6

Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini ditetapkan pada bulan April 2000.

Pasal 7

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3)

Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp 25.400.000.000.000,00 terdiri dari: (dalam rupiah)

a. Privatisasi 6.500.000.000.000,00 b. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan 18.900.000.000.000,00 c. Penjualan obligasi dalam negeri 0,00

Pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp 18.733.793.000.000,00 terdiri dari: (dalam rupiah)

a. Penarikan pinjaman luar negeri bruto 27.329.793.000.000,00 - Penarikan pinjaman program 11.299.793.000.000,00 - Penarikan pinjaman proyek 16.030.000.000.000,00 Dikurangi dengan:

b. Pembayaran cicilan pokok hutang luar negeri 8.596.000.000.000,00

Pasal 8

Ayat (1) Mengingat Tahun Anggaran 2000 merupakan tahun anggaran transisional dengan jangka waktu 9 (sembilan) bulan, yang dimulai dari 1 April 2000 dan berakhir pada 31 Desember 2000, maka pengajuan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 diajukan bersamaan waktunya dengan penyampaian laporan semester I Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000. Hal ini dimaksudkan agar Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Pemerintah mempunyai waktu yang cukup untuk membahas penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehubungan dengan adanya perkembangan dan perubahan perekonomian yang berpengaruh terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000.

Ayat (2) Masalah perkembangan moneter dan perkreditan serta neraca pembayaran dan perdagangan luar negeri sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu, penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti Pengeluaran Rutin dan Belanja Rutin Daerah serta Pengeluaran Pembangunan dan Belanja Pembangunan Daerah sulit untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Pasal-pasal Indische Comptabiliteitswet yang dinyatakan tidak berlaku adalah:

1. Pasal 2 Ayat (1) tentang susunan anggaran yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal;

2. Pasal 2 Ayat (3) tentang kewenangan Gubernur Jenderal menetapkan perincian lebih lanjut pos; dan

3. Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan Perhitungan Anggaran Negara (PAN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat tiga tahun setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

Pasal 14

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3944


CATATAN

Kutipan: LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 2000 _________________________________________________________________