Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1979
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 2 TAHUN 1979
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1979/1980
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan: | UNDANG UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980. |
Pasal 1
|
Pasal 2
|
Pasal 3
|
Pasal 4
|
Pasal 5
Selambat lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1979/1980 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 berdasarkan tambahan
dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam ayat (5) Pasal 3 Undang undang ini untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. |
Pasal 6
|
Pasal 7
Ketentuan ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang undang
ini dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 8
Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1979. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1979 |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1979 |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 6
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1979
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1979/1980
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun pertama dalam rangka pelaksanaan REPELITA III 1979/1980 - 1983/1984. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No.
IV/MPR/I978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada pembangunan sektor pertanian menuju swasembada pangan dengan meningkatkan sektor industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku dan barang jadi dalam rangka menseimbangkan struktur ekonomi Indonesia.
Melalui pembangunan sektor ekonomi seperti tersebut di atas, usaha peningkatan dan perbaikan taraf hidup rakyat banyak diharapkan akan dapat diwujudkan dalam rangka mencapai sasaran-sasaran seperti yang ditetapkan di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dengan tetap berpegang teguh kepada petunjuk Garis-garis Besar Haluan Negara, dalam melanjutkan pembangunan ekonomi sosial akan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan. Jelasnya akan berusaha untuk maju dengan menjaga keserasian pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas. Dalam Tahun Anggaran 1979/1980 sebagai tahun pertama pelaksanaan REPELITA III,pembangunan akan makin mempertegas wajah keadilan sosial melalui usaha-usaha pemerataan pembangunan yang telah dijabarkan dalam Delapan Jalur Pemerataan.
Dalam pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemikian rupa, sehingga Tabungan Pemerintah dapat terus ditingkatkan dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat meningkatkan pembangunan dengan kemampuan sendiri. Usahauntuk itu antara lain dilakukan melalui peningkatan penerimaan terutama penerimaan dalam negeri.
Di bidang pengeluaran, maka pengeluaran untuk tugas umum pemerintah ditujukan
untuk terus membina aparatur dan administrasi negara agar lebih mampu
melaksanakan tugas yang kian meningkat sesuai dengan perkembangan pelaksanaan
pembangunan.
Sejalan dengan itu tindakan penghematan dalam pengeluaran rutin terus dilaksanakan terutama dalam hal belanja barang. Selanjutnya pengeluaran ditujukan untuk memelihara hasil pembangunan, enyelesaikan proyek proyek dari tahun tahun sebelumnya, menyediakan dana bagi bantuan proyek, membiayai proyek proyek baru dan sebagainya.
Sementara itu bantuan pembangunan kepada Desa, Kabupaten Daerah Tingkat II/Kotamadya Daerah Tingkat II dan Propinsi Daerah Tingkat I yang bertujuan untuk lebih menggerakkan dan meratakan pembangunan daerah serta mengurangi tekanan pengangguran, dilanjutkan dalam jumlah yang secara keseluruhannya meningkat.
Dalam Tahun Anggaran ini bantuan pembangunan kepada Kabupaten/Kotamadya
diperluas dengan bantuan pembangunan prasarana jalan.
Jumlah Sekolah Dasar yang akan dibangun dan dipugar bertambah banyak,sarana
kesehatan diperbanyak dan bantuan pembangunan lainnya seperti penghijauan dan penghutanan kembali tanah kritis lebih ditingkatkan lagi. Dalam pada itu untuk Tahun Anggaran 1979/ 1980 akan ditingkatkan pula bantuan pembangunan kepada daerah Timor Timur, baik bantuan pembangunan yang bersifat sektoral maupun bantuan pembangunan daerah yang diberikan dalam bentuk Inpres.
Dengan kebijaksanaan kebijaksanaan tersebut hendak dicapai pula keserasian dan keselarasan dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang,diharapkan dapat
menambah penyediaan dan perluasan lapangan kerja. Dalam pada itu, agar biaya yang
tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin serta antar program dan antar proyek dalam aggaran belanja pembangunan dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedangkan penggeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan dilakukan dengan Undang undang.
Dalam rangka kelangsungan kegiatan pembangunan, maka sisa kredit anggaran
proyek proyek pada anggaran pembangunan dan saldo anggaran lebih Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara ini ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981.
Dengan memperhatikan hal hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 disusun berdasarkan asumsi asumsi
umum sebagai berikut:
- dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat;
- dapat ditingkatkannya penerimaan negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan perangsang fiskal kepada industri industri baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam rangka penanaman modal;
- dapat dicapainya target penerimaan negara yang ditetapkan dari sektor perdangangan internasional;
- tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
- Cukup jelas.
Pasal 2
- Cukup jelas.
Pasal 3
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
- Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Cukup jelas.
Pasal 4
- Cukup jelas.
Pasal 5
- Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1979/1980.
Pasal 6
- Perhitungan Anggaran Negara dimaksud dalam pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dalam bentuk dan susunan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 7
- Cukup jelas.
Pasal 8
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3131