Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1977
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1977
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1976/1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang:
- a.bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan progr am Pemerintah dalam tahun anggaran 1976/1977 diperlukan tambahan tambahan dan perubahan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 dimaksud dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 1976;
- b.bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1976/1977 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1977/1978;
- c.bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang undang.
- Mengingat:
- 1.Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
- 2.Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
- 3.Undang undang Nomor 1 tahun 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3070). </div
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
- Menetapkan:
- UNDANG UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977
Pasal 1
Pasal 2
|
Pasal 3
|
Pasal 4
Ketentuan ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1976. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH. |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 44
Penjelasan
[sunting]ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1977
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ke tiga dalam rangka pelaksanaan Pelita II. Disebabkan oleh berbagai perkembangan keadaan, antara lain perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya tambahan dan perubahan.
Walaupun penerimaan pajak langsung tidak mencapai jumlah seperti yang direncanakan semula, akan tetapi dengan meningkatnya penerimaan pajak tidak langsung dan penerimaan bukan pajak, maka secara keseluruhan penerimaan dalam negeri masih melampaui jumlah yang direncanakan. Di samping itu kenaikan penerimaan pembangunan disebabkan oleh karena adanya realisasi bantuan proyek yang berasal dari tahun tahun sebelumnya.
Sementara itu walaupun terdapat penurunan dalam belanja pegawai, namun seluruh pengeluaran rutin menunjukkan kenaikan dari rencana karena terdapat kenaikan dalam belanja barang, subsidi daerah Otonom serta pembayaran dan cicilan hutang. Dalam pada itu pengeluaran pembangunan mengalami kenaikan yang disebabkan antara lain oleh peningkatan dalam pembiayaan dalam rupiah maupun dalam bantuan proyek.
Proyek proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang undang ini dilanjutkan dalam tahun anggaran 1977/1978. Adapun mengenai saldo Anggaran Pendapatan Negara sebesar Rp.5.546.000.000,00 ditambahkan kepada anggaran tahun 1977/1978 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan tahun 1977/1978.
Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 berimbang pada tingkat Rp.3.520.600.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp.3.689.790.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp.3.684.244.000.000,00.
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1976; tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 perlu diatur dengan Undang undang.
PASAL DEMI PASAL
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 2
- Cukup jelas.
- Pasal 3
- Cukup jelas.
- Pasal 4
- Cukup jelas.
- Pasal 5
- Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3108