Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1958

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1958 (UU/1958/2)  (1958) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

Nomor 2 TAHUN 1958

(LNRI 1958/5)

Tentang:

PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK MENGENAI SOAL DWIKEWARGANEGARAAN


Presiden Republik Indonesia,


Menimbang :

Bahwa perlu perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan disetujui dengan undang-undang.

Mengingat :

a. Pasal XIV perjanjian tersebut

b. Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

c. Undang-undang REFR DOCNM="57uu029">No.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.101).


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK MENGENAI SOAL DWIKEWARGANEGARAAN.


Pasal 1.

Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan tertanggal 22 April 1955, termasuk pertukaran nota antara Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo dan Perdana Menteri Chou En Lai tertanggal Peking 3 Juni 1955, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui.


Pasal 2.

Perjanjian tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal penukaran surat-surat pengesahan yang akan dilangsungkan di Peking.


Pasal 3.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 1958
Pejabat Presiden Republik Indonesia

ttd.

SARTONO


Menteri Luar Negeri,

ttd.

SUBANDRIO.

Diundangkan
pada tanggal 27 Januari 1958.
MENTERI KEHAKIMAN,

ttd.

G.A. MAENGKOM.

Sesuai dengan yang asli,
SEKRETARIS PRESIDEN.