Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1959
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1959
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1956 (
LEMBARAN
NEGARA TAHUN 1956 NO. 55), UNDANG-UNDANG DARURAT N
O. 5
TAHUN 1956 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1956 NO. 56) DA
N UNDANG
UNDANG DARURAT NO. 6 TAHUN 1956 (LEMBARAN-NEGARA T
AHUN 1956
NO. 57) TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II TERM
ASUK
KOTAPRAJA, DALAM LINGKUNGAN DAERAH TINGKAT I SUMAT
ERA SELATAN,
SEBAGAI UNDANG-UNDANG *)
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) U
ndang-undang Dasar Sementara telah
menetapkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1956 (
Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55)
tentang pembentukan daerah tingkat II (dahulu Kabup
aten otonom), Undang-undang Darurat No. 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembent
ukan Kotapraja (dahulu Kota Besar dan
Kota Kecil), dalam lingkungan Daerah tingkat I Suma
tera Selatan;
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam k
etiga Undang-undang Darurat tersebut di atas
perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perub
ahan-perubahan dan tambahan- tambahan;
Mengingat:
a.
pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sement
ara Republik Indonesia;
b.
Undang-undang No.1 tahun 1957 (Lembaran-Negara t
ahun 1957 No. 6) tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Daerah, sebagaimana sejak itu telah di
ubah;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan :
Menetapkan :
Undang-undang tentang penetapan Undang-undang Daru
rat No. 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat No. 5 tah
un 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1956 (Lembaran-Ne
gara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan
Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkun
gan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai
Undang-undang.
Pasal I.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-un
dang Darurat No. 4, 5 dan 6 tahun 1956
tentang pembentukan daerah tingkat II, termasuk Kot
apraja dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55, 56 dan
57) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan
beberapa perubahan dan tambahan, sehingga berbunyi
sebagai berikut :
BAB I.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
Daerah-daerah seperti tersebut di bawah ini No.1 s
ampai dengan No. 18 masing-masing dibentuk
menjadi daerah yang berhak mengurus rumah-tangganya
sendiri, dengan nama dan batas-batas seperti
berikut : 1. Palembang-Banyuasin, dengan nama Daerah tingk at II Musi Banyuasin, dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera
Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No.
Gb/100/1950; 2. Ogan-Komering Ilir, dengan nama Daerah tingkat
II Ogan-Komering Ilir, dengan batas-batas sebagai
dimaksud dalam Ketetapan Gubemur Propinsi Sumatera Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No. Gb/100/1950; 3. Ogan-Komering Ulu, dengan nama Daerah tingkat
II Ogan- Komering Ulu, dengan batas-batas sebagai
dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera
Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No,
Gb/100/1 950; 4. Muara Enim, dengan nama Daerah tingkat II Mu ara Enim, dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No. Gb/100/1950; 5. Lahat, dengan nama Daerah tingkat II Lahat, d engan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera Selatan tertanggal 20 Ma ret 1950 No. Gb/100/ 1950; 6. Musi-Rawas, dengan nama Daerah tingkat II Musi -Rawas, dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No. Gb/100/1950; 7. Lampung Utara, dengan nama Daerah tingkat II
Lampung Utara, dengan batas-batas sebagai
dimaksud dalam Ketetapan Residen Lampung Negara Rep ublik Indonesia tertanggal 15 Juni 1946 No. 304; 8. Lampung Tengah, dengan nama Daerah tingkat II Lampung Tengah, dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan Residen Lampung Negara Rep ublik Indonesia tertanggal 15 Juni 1946 No. 304; 9. Lampung Selatan, dengan nama Daerah tingkat II
Lampung Selatan, dengan batas-batas sebagai
dimaksud dalam Ketetapan Residen Lampung Negara Rep ublik Indonesia tertanggal 15 Juni 1946 No. 304, terkecuali wilayah Kotapraja Tanjung Karang Te lukbetung; 10. Bengkulu Utara, dengan nama Daerah tingkat II
Bengkulu Utara, dengan batas-batas sebagai
dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Militer Daerah Mi liter Istimewa Sumatera Selatan tertanggal 2 Pebruari 1950 No. Gb/30/1950, terkecuali wilayah Ko tapraja Bengkulu; 11. Rejang-Lebong, dengan nama Daerah tingkat II Rejang-Lebong, dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Militer Daerah Mi liter Istimewa Sumatera Selatan tertanggal 2 Pebruari 1950 No. Gb/30/1 950; 12. Bengkulu Selatan, dengan nama Daerah tingkat I I Bengkulu Selatan, dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Militer Daerah Mi liter Istimewa Sumatera Selatan tertanggal 2 Pebruari 1950 No. Gb/30/1950; 13. Bangka, dengan nama Daerah tingkat II Bangka, d engan batas-batas sebagai dimaksud dalam Staatsblad 1947 No. 123, terkecuali wilayah Kotapra ja Pangkal Pinang; 14. Biliton, dengan nama Daerah tingkat II Belitung , dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Staatsblad 1947 No. 124; 15. Palembang, dengan nama Kotapraja Palembang, den gan batas-batas yang meliputi wilayah "Stadsgemeente Palembang" termaksud dalam Staatsbla d 1911 No. 505 jo. Staatsblad 1938 No. 716, Staatsblad 1949 No. 37, Staatsblad Negara Sumatera Selatan dahulu tahun 1949 No. 27 dan 34; 16. Tanjungkarang-Telukbetung, dengan nama Kotapra ja Tanjungkarang-Telukbetung, dengan batas- batas sebagai berikut : Di sebelah Utara : Mulai dari titik pertemuan Way Ham dengan Way Awi, menyusur sepanjang Way Ham melintasi jembatan pada jalan raya Tanjungkarang ke Metro di sebelah Selatan Makam Pahlawan. Dari sini ditarik garis lurus ke arah Barat menurut pinggir k ebun karet Kedaton sampai pada titik pilaar kilomet er 7 yang letaknya dipinggir jalan raya Tanjungkarang ke Gedungtataan; Di sebelah Barat : Dimulai dari pilaar kilometer 7 tersebut di atas di tarik garis lurus ke arah Selatan sampai ke titik p ilaar pekarangan Gas-Maatschappij sebelah Barat yang bera da dipinggir Way Kuripan sebelah kiri ke hilir sampai ke tepi laut atau muara sungai Kuripan terse but. Di sebelah Selatan : Dari muara Sungai Kuripan menyusur sepanjang tepi p antai laut ke arah Timur sampai di muara sungai Kuala. Di sebelah Timur : Dari Muara sungai Kuala menurut jalannya sungai ter sebut ke arah Utara sampai ke titik pertemuan Way Ham dengan Way Awi. 17. Bengkulu, dengan nama Kotapraja Bengkulu, deng an batas- batas sebagaimana ditetapkan dalam Bij blad No. 1111 2; 18. Pangkal Pinang, dengan nama Kotapraja Pangkal Pinang, dengan batas-batas sebagaimana ditetapkan dengan keputusan Directeur Binnenlands B estuur dahulu tertanggal 30 September 1919 No. 2615/Btg.