Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 (UU/2007/27)  (2007) 
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2007
TENTANG
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang;
  2. bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki keragaman potensi Sumber Daya Alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang–Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  2. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
  3. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
  4. Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.
  5. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
  1. Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di dalam satu hamparan kesatuan ekologis yang ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah aliran sungai, teluk, dan arus.
  2. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
  3. Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
  4. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.
  5. Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
  6. Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
  7. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir.
  8. Rencana Strategis adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
  9. Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
  1. Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.
  2. Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut rencana pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap Kawasan perencanaan.
  3. Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
  4. Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, selanjutnya disebut HP-3, adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
  5. Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
  1. Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.
  2. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
  3. Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.
  4. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
  5. Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
  6. Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  7. Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  8. Dampak Besar adalah terjadinya perubahan negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  1. Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan pesisir akibat adanya kegiatan Orang sehingga kualitas pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
  2. Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program-program pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat secara sukarela.
  3. Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat Pesisir.
  4. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan atau bantuan kepada Masyarakat Pesisir agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari.
  5. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal yang bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  6. Masyarakat Adat adalah kelompok Masyarakat Pesisir yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
  7. Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu.
  1. Masyarakat tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
  2. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
  3. Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa hak kelompok kecil Masyarakat untuk bertindak mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
  4. Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  7. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  8. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  9. Mitra Bahari adalah jejaring pemangku kepentingan di bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia, lembaga, pendidikan, penyuluhan, pendampingan, pelatihan, penelitian terapan, dan pengembangan rekomendasi kebijakan.
  1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN


Pasal 3
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berasaskan:
  1. keberlanjutan;
  2. konsistensi;
  3. keterpaduan;
  4. kepastian hukum;
  5. kemitraan;
  6. pemerataan;
  7. peran serta masyarakat;
  8. keterbukaan;
  9. desentralisasi;
  10. akuntabilitas; dan
  11. keadilan.

Pasal 4
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan dengan tujuan:
  1. melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan;
  1. menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  2. memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif Masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberkelanjutan; dan
  3. meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat melalui peran serta Masyarakat dalam pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


BAB III
PROSES PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL


Pasal 5
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilakukan dengan cara mengintegrasikan kegiatan:
  1. antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  2. antar-Pemerintah Daerah;
  3. antarsektor;
  4. antara Pemerintah, dunia usaha, dan Masyarakat;
  5. antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut; dan
  6. antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen.


BAB IV
PERENCANAAN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 7
  1. Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas:
    1. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3-K;
    2. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3-K;
    3. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan
    4. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAPWP-3-K.
  2. Norma, standar, dan pedoman penyusunan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur dengan Peraturan Menteri.
  3. Pemerintah Daerah wajib menyusun semua rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  4. Pemerintah Daerah menyusun rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan melibatkan masyarakat berdasarkan norma, standar, dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Zonasi rinci di setiap Zona Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu dalam wilayahnya.


Bagian Kedua
Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Pasal 8
  1. RSWP-3-K merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang setiap Pemerintah Daerah.
  2. RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kepentingan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  1. Jangka waktu RSWP-3-K Pemerintah Daerah selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.


Bagian Ketiga
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Pasal 9
  1. RZWP-3-K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
  2. RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
  3. Perencanaan RZWP-3-K dilakukan dengan mempertimbangkan:
    1. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan;
    2. keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas lahan pesisir; dan
    3. kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses Masyarakat dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi.
  4. Jangka waktu berlakunya RZWP-3-K selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
  5. RZWP-3-K ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Paragraf 1
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi

Pasal 10
RZWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri atas:
  1. pengalokasian ruang dalam Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan alur laut;
  2. keterkaitan antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut dalam suatu Bioekoregion;
  3. penetapan pemanfaatan ruang laut; dan
  4. penetapan prioritas Kawasan laut untuk tujuan konservasi, sosial budaya, ekonomi, transportasi laut, industri strategis, serta pertahanan dan keamanan.

Paragraf 2
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota

Pasal 11
  1. RZWP-3-K Kabupaten/Kota berisi arahan tentang:
    1. alokasi ruang dalam Rencana Kawasan Pemanfaatan Umum, rencana Kawasan Konservasi, rencana Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan rencana alur;
    2. keterkaitan antarekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam suatu Bioekoregion.
  2. Penyusunan RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan mengikuti dan memadukan rencana Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan Kawasan, Zona, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Bagian Keempat
Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Pasal 12
  1. RPWP-3-K berisi:
    1. kebijakan tentang pengaturan serta prosedur administrasi penggunaan sumber daya yang diizinkan dan yang dilarang;
    2. skala prioritas pemanfaatan sumber daya sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  1. jaminan terakomodasikannya pertimbanganpertimbangan hasil konsultasi publik dalam penetapan tujuan pengelolaan Kawasan serta revisi terhadap penetapan tujuan dan perizinan;
  2. mekanisme pelaporan yang teratur dan sistematis untuk menjamin tersedianya data dan informasi yang akurat dan dapat diakses; serta
  3. ketersediaan sumber daya manusia yang terlatih untuk mengimplementasikan kebijakan dan prosedurnya.
  1. RPWP-3-K berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang- kurangnya 1 (satu) kali.


Bagian Kelima
Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Pasal 13
  1. RAPWP-3-K dilakukan dengan mengarahkan Rencana Pengelolaan dan Rencana Zonasi sebagai upaya mewujudkan rencana strategis.
  2. RAPWP-3-K berlaku 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun.


Bagian Keenam
Mekanisme Penyusunan Rencana


Pasal 14
  1. Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta dunia usaha.
  2. Mekanisme penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3K, dan RAPWP-3-K pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilakukan dengan melibatkan Masyarakat.
  3. Pemerintah Daerah berkewajiban menyebarluaskan konsep RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3K untuk mendapatkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan.
  1. Bupati/walikota menyampaikan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kabupaten/kota kepada gubernur dan Menteri untuk diketahui.
  2. Gubernur menyampaikan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi kepada Menteri dan bupati/walikota di wilayah provinsi yang bersangkutan.
  3. Gubernur atau Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap usulan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
  4. Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi, maka dokumen final perencanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara definitif.


Bagian Ketujuh
Data dan Informasi


Pasal 15
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengelola data dan informasi mengenai Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  2. Pemutakhiran data dan informasi dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara periodik dan didokumentasikan serta dipublikasikan secara resmi, sebagai dokumen publik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh setiap Orang dan/atau pemangku kepentingan utama dengan tetap memperhatikan kepentingan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  4. Setiap Orang yang memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan data dan informasi kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak dimulainya pemanfaatan.
  1. Perubahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan seizin Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
  2. Pedoman pengelolaan data dan informasi tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur dalam Peraturan Menteri.


BAB V
PEMANFAATAN


Bagian Kesatu
Hak Pengusahaan Perairan Pesisir


Pasal 16
  1. Pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP3.
  2. HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut.

Pasal 17
  1. HP-3 diberikan dalam luasan dan waktu tertentu.
  2. Pemberian HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kepentingan kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat Adat, dan kepentingan nasional serta hak lintas damai bagi kapal asing.

Pasal 18
HP-3 dapat diberikan kepada:
  1. Orang perseorangan warga negara Indonesia;
  2. Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; atau
  3. Masyarakat Adat.

Pasal 19
  1. HP-3 diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
  1. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang tahap kesatu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
  2. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang lagi untuk tahap kedua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20
  1. HP-3 dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan.
  2. HP-3 diberikan dalam bentuk sertifikat HP-3.
  3. HP-3 berakhir karena:
    1. jangka waktunya habis dan tidak diperpanjang lagi;
    2. ditelantarkan; atau
    3. dicabut untuk kepentingan umum.
  4. Tata cara pemberian, pendaftaran, dan pencabutan HP-3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21
  1. Pemberian HP-3 wajib memenuhi persyaratan teknis, administratif, dan operasional.
  2. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. kesesuaian dengan rencana Zona dan/atau rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
    2. hasil konsultasi publik sesuai dengan besaran dan volume pemanfaatannya; serta
    3. pertimbangan hasil pengujian dari berbagai alternatif usulan atau kegiatan yang berpotensi merusak Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  3. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. penyediaan dokumen administratif;
    2. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan daya dukung ekosistem;
    3. pembuatan sistem pengawasan dan pelaporan hasilnya kepada pemberi HP-3; serta
    4. dalam hal HP-3 berbatasan langsung dengan garis pantai, pemohon wajib memiliki hak atas tanah.
  1. Persyaratan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kewajiban pemegang HP-3 untuk:
    1. memberdayakan Masyarakat sekitar lokasi kegiatan;
    2. mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat lokal;
    3. memperhatikan hak Masyarakat untuk mendapatkan akses ke sempadan pantai dan muara sungai; serta
    4. melakukan rehabilitasi sumber daya yang mengalami kerusakan di lokasi HP-3.
  2. Penolakan atas permohonan HP-3 wajib disertai dengan salah satu alasan di bawah ini:
    1. terdapat ancaman yang serius terhadap kelestarian Wilayah Pesisir;
    2. tidak didukung bukti ilmiah; atau
    3. kerusakan yang diperkirakan terjadi tidak dapat dipulihkan.
  3. Pemberian HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumuman secara terbuka.

Pasal 22
HP-3 tidak dapat diberikan pada Kawasan Konservasi, suaka perikanan, alur pelayaran, kawasan pelabuhan, dan pantai umum.


Bagian Kedua
Pemanfaatan Pulau–Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya


Pasal 23
  1. Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.
  2. Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut:
    1. konservasi;
    2. pendidikan dan pelatihan;
    3. penelitian dan pengembangan;
    4. budidaya laut;
  1. pariwisata;
  2. usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari;
  3. pertanian organik; dan/atau
  4. peternakan.
  1. Kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya wajib:
    1. memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan;
    2. memperhatikan kemampuan sistem tata air setempat; serta
    3. menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
  2. Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memenuhi persyaratan pada ayat (3) wajib mempunyai HP-3 yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
  3. Untuk pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya yang telah digunakan untuk kepentingan kehidupan Masyarakat, Pemerintah atau Pemerintah Daerah menerbitkan HP-3 setelah melakukan musyawarah dengan Masyarakat yang bersangkutan.
  4. Bupati/walikota memfasilitasi mekanisme musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
  5. Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya oleh Orang asing harus mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 24
Pulau Kecil, gosong, atol, dan gugusan karang yang ditetapkan sebagai titik pangkal pengukuran perairan Indonesia ditetapkan oleh Menteri sebagai kawasan yang dilindungi.

Pasal 25
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya untuk tujuan observasi, penelitian, dan kompilasi data untuk pengembangan ilmu pengetahuan wajib melibatkan lembaga dan/atau instansi terkait dan/atau pakar setempat.

Pasal 26
Pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 27
  1. Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketiga
Konservasi


Pasal 28P
  1. Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diselenggarakan untuk
    1. menjaga kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
    2. melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lain;
    3. melindungi habitat biota laut; dan
    4. melindungi situs budaya tradisional.
  2. Untuk kepentingan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi.
  3. Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan Ekosistem diselenggarakan untuk melindungi:
    1. sumber daya ikan;
    2. tempat persinggahan dan/atau alur migrasi biota laut lain;
    3. wilayah yang diatur oleh adat tertentu, seperti sasi, mane’e, panglima laot, awig-awig, dan/atau istilah lain adat tertentu; dan
    4. ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan.
  1. Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
  2. Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan:
    1. kategori Kawasan Konservasi;
    2. Kawasan Konservasi nasional; pola dan tata cara pengelolaan Kawasan Konservasi; dan
    3. hal lain yang dianggap penting dalam pencapaian tujuan tersebut.
  4. Pengusulan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah berdasarkan ciri khas Kawasan yang ditunjang dengan data dan informasi ilmiah.

Pasal 29
Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dibagi atas tiga Zona, yaitu:
  1. Zona inti;
  2. Zona pemanfaatan terbatas; dan
  3. Zona lain sesuai dengan peruntukan Kawasan.

Pasal 30
Perubahan status Zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 untuk kegiatan eksploitasi yang dapat menimbulkan dampak besar dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Pasal 31
  1. Pemerintah Daerah menetapkan batas Sempadan Pantai yang disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain.
  2. Penetapan batas Sempadan Pantai mengikuti ketentuan:
  1. perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami;
  2. perlindungan pantai dari erosi atau abrasi;
  3. perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
  4. perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun, gumuk pasir, estuaria, dan delta;
  5. pengaturan akses publik; serta
  6. pengaturan untuk saluran air dan limbah.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai batas sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.


Bagian Keempat
Rehabilitasi


Pasal 32
  1. Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan Ekosistem dan/atau keanekaragaman hayati setempat.
  2. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
    1. pengayaan sumber daya hayati;
    2. perbaikan habitat;
    3. perlindungan spesies biota laut agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan
    4. ramah lingkungan.

Pasal 33
  1. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan/atau setiap Orang yang secara langsung atau tidak langsung memperoleh manfaat dari Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi diatur dengan Peraturan Presiden.


Bagian Kelima
Reklamasi


Pasal 34
  1. Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat dan/atau nilai tambah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi.
  2. Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga dan memperhatikan:
    1. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan Masyarakat;
    2. keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta
    3. persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.
  3. Perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


Bagian Keenam
Larangan


Pasal 35
Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:
  1. menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang;
  2. mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi;
  3. menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
  4. menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
  5. menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  6. melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  1. menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain;
  2. menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun;
  3. melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
  4. melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
  5. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya; serta
  6. melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.


BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 36
  1. Untuk menjamin terselenggaranya Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara terpadu dan berkelanjutan, dilakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, oleh pejabat tertentu yang berwewenang di bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat pekerjaaannya dan diberikan wewenang kepolisian khusus.
  1. Pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang menangani bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat pekerjaan yang dimilikinya.
  2. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
    1. mengadakan patroli/perondaan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau wilayah hukumnya; serta
    2. menerima laporan yang menyangkut perusakan Ekositem Pesisir, Kawasan Konservasi, Kawasan Pemanfaatan Umum, dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
  3. Wewenang Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
  4. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pemantauan, pengamatan lapangan, dan/atau evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaannya.
  5. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan pengendalian Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Bagian Kedua
Pengawasan


Pasal 37
Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan secara terkoordinasi oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 38
Pengawasan oleh Masyarakat dilakukan melalui penyampaian laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang.

Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Ketiga
Pengendalian


Paragraf 1
Program Akreditasi

Pasal 40
  1. Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pemerintah wajib menyelenggarakan Akreditasi terhadap program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  2. Dalam hal penyelenggaraan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dapat melimpahkan wewenang penyelenggaraan akreditasi kepada Pemerintah Daerah.
  3. Standar dan Pedoman Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
    1. relevansi isu prioritas;
    2. proses konsultasi publik;
    3. dampak positif terhadap pelestarian lingkungan;
    4. dampak terhadap peningkatan kesejahteraan Masyarakat;
    5. kemampuan implementasi yang memadai; dan
    6. dukungan kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  4. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada pengelola Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah mendapat akreditasi berupa:
    1. bantuan program sesuai dengan kemampuan Pemerintah yang dapat diarahkan untuk mengoptimalkan program akreditasi; dan/atau
    2. bantuan teknis.
  1. Gubernur berwenang menyusun dan/atau mengajukan usulan akreditasi program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi kewenangannya kepada Pemerintah sesuai dengan standar dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  2. Bupati/walikota berwenang menyusun dan/atau mengajukan usulan akreditasi program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi kewenangannya kepada gubernur dan/atau Pemerintah sesuai dengan standar dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  3. Organisasi Masyarakat dan/atau kelompok Masyarakat dapat menyusun dan/atau mengajukan usulan akreditasi program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan standar dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai program akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Mitra Bahari

Pasal 41
  1. Dalam upaya peningkatan kapasitas pemangku kepentingan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dibentuk Mitra Bahari sebagai forum kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, tokoh Masyarakat, dan/atau dunia usaha.
  2. Mitra Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau dunia usaha.
  3. Kegiatan Mitra Bahari difokuskan pada:
    1. pendampingan dan/atau penyuluhan;
    2. pendidikan dan pelatihan;
    3. penelitian terapan; serta
    4. rekomendasi kebijakan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Mitra Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB VII
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN


Pasal 42
  1. Untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan implementasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengembangan sumber daya manusia di bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.
  2. Pemerintah mengatur, mendorong, dan/atau menyelenggarakan penelitian dan pengembangan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk menghasilkan pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan dalam pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil agar lebih efektif, efisien, ekonomis, berdaya saing tinggi dan ramah lingkungan, serta menghargai kearifan tradisi atau budaya lokal.

Pasal 43
Penelitian dan pengembangan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, lembaga penelitian dan pengembangan swasta, dan/atau perseorangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44
Hasil penelitian bersifat terbuka untuk semua pihak, kecuali hasil penelitian tertentu yang oleh Pemerintah dinyatakan tidak untuk dipublikasikan.

Pasal 45
  1. Setiap orang asing yang melakukan penelitian di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Pemerintah.
  2. Penelitian yang dilakukan oleh orang asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikutsertakan peneliti Indonesia.
  3. Setiap orang asing yang melakukan penelitian di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil harus menyerahkan hasil penelitiannya kepada Pemerintah.

Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 diatur dengan Peraturan Presiden.


BAB VIII
PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN


Pasal 47
Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk meningkatkan pengembangan sumber daya manusia di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48
Pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat internasional.

Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 diatur dengan Peraturan Presiden.


BAB IX
KEWENANGAN


Pasal 50
  1. Menteri berwenang memberikan HP-3 di wilayah Perairan Pesisir lintas provinsi dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
  1. Gubernur berwenang memberikan HP-3 di wilayah Perairan Pesisir sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan, dan Perairan Pesisir lintas kabupaten/kota.
  2. Bupati/walikota berwenang memberikan HP-3 di wilayah Perairan Pesisir 1/3 (satu pertiga) dari wilayah kewenangan provinsi.

Pasal 51
  1. Menteri berwenang menetapkan:
    1. HP-3 di Kawasan Strategis Nasional Tertentu,
    2. Ijin pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil yang menimbulkan dampak besar terhadap perubahan lingkungan, dan
    3. Perubahan status Zona inti pada Kawasan Konservasi Perairan nasional.
  2. Penetapan HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan DPR.
  3. Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 52
  1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  2. Untuk meningkatkan efektivitas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah dapat melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Daerah dalam merumuskan dan melaksanakan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  3. Dalam upaya mendorong percepatan pelaksanaan otonomi daerah di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah dapat membentuk unit pelaksana teknis pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 53
  1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu di bawah koordinasi Menteri.
  2. Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap sektor sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu;
    2. perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha yang bersifat lintas provinsi dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu;
    3. program akreditasi nasional;
    4. rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap instansi Pemerintah; serta
    5. penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang bersifat lintas provinsi dan Kawasan tertentu yang bertujuan strategis.
  3. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 54
  1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tingkat provinsi dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasikan oleh dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan.
  2. Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap dinas otonom atau badan sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu Provinsi;
    2. perencanaan tiap-tiap instansi daerah, antarkabupaten/kota, dan dunia usaha;
    3. program akreditasi skala provinsi;
    4. rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan instansi vertikal di daerah, dinas otonom, atau badan daerah;
    5. penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di provinsi.
  1. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh gubernur.

Pasal 55
  1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tingkat kabupaten/kota dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasi oleh dinas yang membidangi kelautan dan perikanan.
  2. Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap pemangku kepentingan sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu;
    2. perencanaan antarinstansi, dunia usaha, dan masyarakat;
    3. program akreditasi skala kabupaten/kota;
    4. rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap dinas otonom atau badan daerah; serta
    5. penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil skala kabupaten/kota.
  3. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh bupati/walikota.


BAB X
MITIGASI BENCANA


Pasal 56
Dalam menyusun rencana pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil terpadu, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memasukkan dan melaksanakan bagian yang memuat mitigasi bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan jenis, tingkat, dan wilayahnya.

Pasal 57
Mitigasi bencana Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan dengan melibatkan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.

Pasal 58
Penyelenggaraan mitigasi bencana Wilayah Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilaksanakan dengan memperhatikan aspek:
  1. sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat;
  2. kelestarian lingkungan hidup;
  3. kemanfaatan dan efektivitas; serta
  4. lingkup luas wilayah.

Pasal 59
  1. Setiap Orang yang berada di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib melaksanakan mitigasi bencana terhadap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  2. Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan struktur/fisik dan/atau nonstruktur/nonfisik.
  3. Pilihan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh instansi yang berwenang.
  4. Ketentuan mengenai mitigasi bencana dan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB XI
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT


Pasal 60
  1. Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:
    1. memperoleh akses terhadap perairan yang telah ditetapkan HP-3;
    2. memperoleh kompensasi karena hilangnya akses terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan akibat pemberian HP-3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  1. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  2. memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  3. memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  4. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  5. menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu;
  6. melaporkan kepada penegak hukum atas pencemaran dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya;
  7. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya; serta
  8. memperoleh ganti kerugian.
  1. Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berkewajiban:
    1. memberikan informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
    2. menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
    3. menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
    4. memantau pelaksanaan rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan/atau
    5. melaksanakan program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati di tingkat desa.

Pasal 61
  1. Pemerintah mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat, Masyarakat Tradisional, dan Kearifan Lokal atas Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun.
  2. Pengakuan hak-hak Masyarakat Adat, Masyarakat Tradisional, dan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan acuan dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berkelanjutan.

Pasal 62
  1. Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  2. Ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.


BAB XII
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


Pasal 63
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberdayakan Masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya.
  2. Pemerintah wajib mendorong kegiatan usaha Masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berdaya guna dan berhasil guna.
  3. Dalam upaya pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mewujudkan, menumbuhkan, dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam:
    1. pengambilan keputusan;
    2. pelaksanaan pengelolaan;
  1. kemitraan antara masyarakat, dunia usaha, dan Pemerintah/Pemerintah Daerah;
  2. pengembangan dan penerapan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup;
  3. pengembangan dan penerapan upaya preventif dan proaktif untuk mencegah penurunan daya dukung dan daya tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  4. pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang ramah lingkungan;
  5. penyediaan dan penyebarluasan informasi lingkungan; serta
  6. pemberian penghargaan kepada orang yang berjasa di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  1. Ketentuan mengenai pedoman Pemberdayaan Masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.


BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA


Pasal 64
  1. Penyelesaian sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditempuh melalui pengadilan dan/atau di luar pengadilan.
  2. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Pasal 65
  1. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian dan/atau mengenai tindakan tertentu guna mencegah terjadinya atau terulangnya dampak besar sebagai akibat tidak dilaksanakannya Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  2. Dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan untuk membantu penyelesaian sengketa.
  3. Hasil kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan harus dinyatakan secara tertulis dan bersifat mengikat para pihak.

Pasal 66
  1. Setiap Orang dan/atau penanggung jawab kegiatan yang melawan hukum dan mengakibatkan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini wajib membayar ganti kerugian kepada negara dan/atau melakukan tindakan tertentu berdasarkan putusan pengadilan.
  2. Tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban untuk melakukan rehabilitasi dan/atau pemulihan kondisi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  3. Pelaku perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar biaya rehabilitasi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kepada negara.
  4. Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hakim dapat menetapkan sita jaminan dan jumlah uang paksa (dwangsom) atas setiap hari keterlambatan pembayaran.

Pasal 67
  1. Setiap Orang dan/atau penanggung jawab kegiatan yang mengelola Wilayah Pesisir Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bertanggung jawab secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan dengan kewajiban mengganti kerugian sebagai akibat tindakannya.
  2. Pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disebabkan oleh salah satu alasan berikut:
    1. bencana alam;
    2. peperangan;
    3. keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia (force majeure); atau
    4. tindakan pihak ketiga.
  3. Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan kesengajaan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, pihak ketiga bertanggung jawab membayar ganti kerugian.


BAB XIV
GUGATAN PERWAKILAN


Pasal 68
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69
  1. Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, organisasi kemasyarakatan berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan.
  2. Organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan berikut:
  1. merupakan organisasi resmi di wilayah tersebut atau organisasi nasional;
  2. berbentuk badan hukum;
  3. memiliki anggaran dasar yang dengan tegas menyebutkan tujuan didirikannya organisasi untuk kepentingan pelestarian lingkungan; dan
  4. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
  1. Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti kerugian kecuali penggantian biaya atau pengeluaran yang nyata-nyata dibayarkan.


BAB XV
PENYIDIKAN


Pasal 70
  1. Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  2. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyidik pegawai negeri sipil.
  3. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
    1. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana bidang kelautan dan perikanan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
    2. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan tentang adanya tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
    3. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  1. melakukan pemeriksaan prasarana Wilayah Pesisir dan menghentikan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  2. menyegel dan/atau menyita bahan dan alat-alat kegiatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai alat bukti;
  3. mendatangkan Orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  4. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
  5. melakukan penghentian penyidikan; dan
  6. mengadakan tindakan lain menurut hukum.
  1. Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Penyidik pejabat pegawai negeri sipil menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.


BAB XVI
SANKSI ADMINISTRATIF


Pasal 71
  1. Pelanggaran terhadap persyaratan sebagaimana tercantum di dalam HP-3 dikenakan sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan, pembekuan sementara, denda administratif, dan/atau pencabutan HP-3.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 72
  1. Dalam hal program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan, Pemerintah dapat menghentikan dan/atau menarik kembali insentif yang telah diberikan kepada Pemerintah Daerah, pengusaha, dan Masyarakat yang telah memperoleh Akreditasi.
  2. Pemerintah Daerah, pengusaha, dan Masyarakat wajib memperbaiki ketidaksesuaian antara program pengelolaan dan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Dalam hal Pemerintah Daerah, pengusaha, dan Masyarakat tidak melakukan perbaikan terhadap ketidaksesuaian pada ayat (2), Pemerintah dapat melakukan tindakan:
    1. pembekuan sementara bantuan melalui Akreditasi; dan/atau
    2. pencabutan tetap Akreditasi program.


BAB XVII
KETENTUAN PIDANA


Pasal 73
  1. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja:
    1. melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;
    2. menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g;
  1. menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h;
  2. melakukan penambangan pasir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i.
  3. melakukan penambangan minyak dan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j.
  4. melakukan penambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k.
  5. melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l.
  6. tidak melaksanakan mitigasi bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diakibatkan oleh alam dan/atau Orang sehingga mengakibatkan timbulnya bencana atau dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerentanan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1).
  1. Dalam hal terjadi kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kelalaian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 74
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) setiap Orang yang karena kelalaiannya:
  1. tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); dan/atau
  2. tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).

Pasal 75
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) setiap Orang yang karena kelalaiannya:
  1. melakukan kegiatan usaha di Wilayah Pesisir tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan/atau
  2. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).


BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 76
Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta lembaga/instansi yang telah ditunjuk untuk melaksanakannya masih tetap berlaku dan menjalankan kewenangannya sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 77
Setiap instansi yang terkait dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjalankan tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya secara terpadu sesuai dengan Undang-Undang ini.

Pasal 78
Semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.


BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 79
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat :
  1. Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
  2. Peraturan Presiden yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
  3. Peraturan Menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.

Pasal 80
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 17 Juli 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 84

Lihat Juga

[sunting]