Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011
Tampilan
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:UU 23-2011.djvu). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Halaman:UU 23-2011.djvu/2 Halaman:UU 23-2011.djvu/3 Halaman:UU 23-2011.djvu/4 Halaman:UU 23-2011.djvu/5 Halaman:UU 23-2011.djvu/6 Halaman:UU 23-2011.djvu/7 Halaman:UU 23-2011.djvu/8 Halaman:UU 23-2011.djvu/9 Halaman:UU 23-2011.djvu/10 Halaman:UU 23-2011.djvu/11 Halaman:UU 23-2011.djvu/12 Halaman:UU 23-2011.djvu/13 Halaman:UU 23-2011.djvu/14 Halaman:UU 23-2011.djvu/15 Halaman:UU 23-2011.djvu/16 Halaman:UU 23-2011.djvu/17 Halaman:UU 23-2011.djvu/18 Halaman:UU 23-2011.djvu/19 Halaman:UU 23-2011.djvu/20 Halaman:UU 23-2011.djvu/21
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2011
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: | Pasal 20, Pasal 21, Pasal 29, dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |