Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 (UU/2006/22)  (2006) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2006

TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG IsAAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2004 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2004 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2004 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4441);

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004.

Pasal 1

Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2004 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.

Pasal 2

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: 1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2004; 2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2004; 3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2004; dan 4. Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 3

(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 adalah sebesar Rp403.366.686.180.649 (empat ratus tiga triliun tiga ratus enam puluh enam miliar enam ratus delapan puluh enam juta seratus delapan puluh ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) dan realisasi Belanja Negara sebesar Rp.427.176.670.904.575 (empat ratus dua puluh tujuh triliun seratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp.23.809.984.723.926 (dua puluh tiga triliun delapan ratus sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah). (2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2004 sebagaimana diinaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp.20.795.887.046.926 (dua puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta empat puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) sehingga terdapat Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar Rp.3.014.097.677.000 (tiga triliun empat belas miliar sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah). (3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2004 adalah sebesar Rp.21.574.381.777.419 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tabun Anggaran 2003, yakni sebesar Rp.24.588.479.454.419 (dua puluh empat triliun lima ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu empat ratus sembilan belas rupiah) dikurangi dengan SIKPA Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp3.014.097.677.000 (tiga triliun empat belas miliar sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

Pasal 4

Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2004 menggambarkan jumlah Aset sebesar Rp851.880.822.430.464 (delapan ratus lima puluh satu triliun delapan ratus delapan puluh miliar delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) dan Kewajiban sebesar Rpl.349.032.809.327.405 (seribu tiga ratus empat puluh sembilan triliun tiga puluh dua miliar delapan ratus sembilan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus lima rupiah), sehingga Ekuitas Dana menjadi sebesar minus Rp.497.151.986.896.941 (empat ratus sembilan puluh tujuh triliun seratus lima puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah).

Pasal 5

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2004 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp30.451.771.854.000 (tiga puluh triliun empat ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh sate juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah), ants kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp66.853.143.100.000 (enam puluh enam triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar seratus empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi pembiayaan sebesar Rp33.387.273.569.000 (tiga puluh tiga triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), dan ants kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar minus Rp3.552.066.133.188 (tiga triliun lima ratus lima puluh dua miliar enam puluh enam juta seratus tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).

Pasal 6

Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.

Pasal 7

Pemerintah dapat menggunakan SAL sebagai dana talangan untuk menutup kekurangan kas.

Pasal 8

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA AD INTERIM,

ttd

YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 122

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004

I. UMUM

Sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (APBN TA 2004), keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara flatus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang babas dan mandiri. Untuk itu, pemerintah berkewajiban menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2004. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2004 yang disusun dalam Undang-Undang ini telah mendapat pemeriksaan dari BPK RI sesuai ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara sebagaimana tertuang dalam surat BPK-RI Nomor 124/S/I/9/2005 tanggal 19 September 2005. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2004 tersebut berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri dari (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN TA 2004, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2004. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun 2004, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2004. Sedangkan Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Selain hal-hal tersebut di atas, dalam pertanggungjawaban APBN TA 2004 dicakup pula informasi mengenai Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang menggambarkan jumlah kas Pemerintah Pusat yang merupakan akumulasi Sisa Lebih atau Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/ SIKPA). Adapun SILPA/SIKPA adalah selisih lebih atau kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu tahun periode pelaporan. SAL menggambarkan kondisi keuangan pernerintah pusat pada akhir tahun anggaran tertentu dan merupakan saldo awal tahun anggaran berikutnya. Dengan memperhatikan pendapat BPK terhadap LKPP TA 2004, maka angka-angka yang disajikan dalam LKPP TA 2004 sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah. Artinya, Pemerintah tetap bertanggung jawab apabila di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran hukum dan/atau penyajian informasi yang menyesatkan dalam LKPP TA 2004. II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2 Neraca sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, merupakan neraca awal yang dapat disajikan sebagai perbandingan dalam laporan keuangan periode pelaporan berikutnya.

Pasal 3 Cukup jelas.

Pasal 4 Nilai minus atas Ekuitas Dana pada Neraca Pemerintah Pusat terutama disebabkan belum optimalnya inventarisasi dan belum dilakukannya penilaian kembali atas aset Pemerintah Pusat, sehingga belum menggambarkan nilai aset yang sebenarnya.

Pasal 5 Cukup jelas.

Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Dalam hal pendapatan negara belum cukup untuk mencukupi kebutuhan belanja Pemerintah pada suatu periode tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana SAL, yang akan dikembalikan setelah pendapatan negara dalam tahun anggaran berjalan mencukupi. Penggunaan SAL sebagai dana talangan dilaporkan kepada DPR RI setiap triwulan.

Pasal 8 Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4673