Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 (UU/1948/22)  (1948) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG POKOK NOMOR 22 TAHUN 1948

TENTANG

PEMERINTAHAN DAERAH[1]


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa perlu ditetapkan Undang-Undang berdasarkan pasal 18 Undang-Undang Dasar, yang menetapkan pokok-pokok tentang pemerintahan sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri;

Mengingat:

Pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;


Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

Memutuskan:


Menetapkan peraturan sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG POKOK TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.



BAB I.

TENTANG PEMBAGIAN NEGARA DALAM DAERAH-DAERAH YANG DAPAT MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH TANGGANYA SENDIRI.


Pasal 1.

  1. Daerah Negara Republik Indonesia tersusun dalam tiga tingkatan, ialah: Provinsi, Kabupaten (Kota besar) dan Desa (Kota kecil) negeri, marga dan sebagainya, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
  2. Daerah-daerah yang mempunyai hak-hak asal-usul dan dizaman sebelum Republik Indonesia mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat Istimewa dengan Undang-Undang pembentukan termaksud dalam ayat (3) dapat ditetapkan sebagai Daerah Istimewa yang setingkat dengan Provinsi, Kabupaten atau Desa, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
  3. Nama, batas-batas, tingkatan, hak dan kewajiban daerah-daerah tersebut dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam Undang-Undang pembentukan.


BAB II.

TENTANG BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH.


BAGIAN I.

Peraturan Umum.


Pasal 2.

  1. Pemerintah daerah terdiri dari pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah.
  2. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih oleh dan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  3. Kepala Daerah menjabat Ketua dan anggota Dewan Pemerintah Daerah


BAGIAN II.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Pasal 3.

  1. Bagi tiap-tiap daerah jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dalam Undang-Undang pembentukan.
  2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih selama lima tahun.
  3. Menyimpang dari pada ketentuan tersebut dalam ayat (2) anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pertama meletakkan jabatannya bersama-sama pada waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang pembentukan.
  4. Dengan Undang-Undang ditetapkan peraturan tentang pemilihan dan pengganti anggota-anggota tersebut dalam ayat (1).

Pasal 4.

Yang dapat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ialah:

a. Warga Negara Indonesia;
b. Telah berumur dua puluh satu tahun;
c. Bertempat tinggal di dalam daerah yang bersangkutan sedikitnya enam bulan yang terakhir;
d. Cakap menulis dan membaca dalam bahasa Indonesia dengan huruf latin;
e. Tidak karena keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi kehilangan hak menguasai atau mengurus harta bendanya;
f. Tidak dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi dipecat dari hak memilih atau dipilih;
g. Tidak terganggu ingatannya.

Pasal 5.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh merangkap menjadi:

a. Presiden, Wakil Presiden;
b. Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri, Menteri Muda;
c. Komisaris Negara;
d. Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
e. Kepala Daerah dari Daerah yang bersangkutan dan dari daerah yang lebih atas;
f. Anggota Dewan Perwakilan Pemerintahan Daerah [sic!] yang setingkat lebih atas;
g. Pegawai yang bertanggung jawab tentang keuangan kepada daerah yang bersangkutan;
h. Kepala Jawatan dan Sekretaris daerah yang bersangkutan.

Pasal 6.

  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh melakukan pekerjaan yang memberikan keuntungan baginya dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan yang bersangkutan.
  2. Anggota yang melanggar larangan tersebut dalam ayat (1) setelah diberi kesempatan untuk mempertahankan diri dengan lisan atau tertulis dapat diperhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dan sebelumnya dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Pemerintah Daerah.
  3. Terhadap putusan Pemberhentian tersebut dalam ayat (2) anggota yang bersangkutan dalam waktu satu bulan sesudah menerima putusan itu, dapat diminta putusan Dewan Pemerintahan Daerah yang setingkat lebih atas atau dari Presiden bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi.

Pasal 7.

  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerima uang Sidang, uang jalan dan menginap menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  2. Peraturan tersebut, harus disahkan lebih dahulu oleh Presiden bagi Provinsi dan bagi lain-lain daerah oleh Dewan Pemerintah Daerah dari pada daerah yang setingkat lebih atas.


BAGIAN III.

Sidang dan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Pasal 8.

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang atau berapat atas panggilan Ketuanya atau atas permintaan seperlima dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau atas permintaan Dewan Pemerintah Daerah; rapat diadakan di dalam satu bulan sesudah permintaan diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.
  3. Semua yang hadir dalam rapat tertutup berkewajiban merahasiakan segala hal yang dibicarakan dalam rapat itu.
  4. Merahasiakan itu berlangsung terus, baik bagi anggota-anggota dan pegawai-pegawai yang mengetahui hal yang dibicarakan itu dengan jalan lain atau dari surat-surat yang mengenai hal itu, sampai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membebaska mereka dari kewajiban tersebut.

Pasal 9.

  1. Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersifat terbuka.
  2. Rapat dapat memutuskan untuk mengadakan rapat tertutup.
  3. Dalam rapat yang tertutup tidak boleh diambil putusan tentang:
a. anggaran pendapatan dan belanja, perhitungan anggaran pendapatan dan belanja dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja;
b. penetapan, perubahan dan penghapusan pajak;
c. mengadakan pinjaman uang;
d. tindakan yang mengenai milik dan hak daerah;
e. penyerahan pekerjaan, pengangkutan dan pemasukan barang-barang dengan jalan dibawah tangan;
f. menghapus penagihan, semuanya atau sebagiannya;
g. mengadakan perjanjian-perjanjian;
h. menerima anggota baru.

Pasal 10.

Untuk ketertiban rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membuat peraturan tata-tertib.

Pasal 11.

  1. Rapat baru boleh berunding atau mengambi sesuatu putusan, jikalau jumlah anggota yang hadir lebih dari separoh jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  2. Sesuatu putusan rapat yang dipandang sah bila mendapat suara yang terbanyak dari anggota yang hadir.
  3. Bila dalam pemungutan suara mengenai perkara jumlah suara sama, maka pemugutan suara yang kedua kalinya dipertangguhkan sampai rapat pertama yang akan datang. Bila jumlah suara masih sama, maka usul dianggap tidak diterima.
  4. [paragraf 1] Pemungutan suara yang mengenai orang harus dengan tulisan diatas kertas dengan tidak diberi tanda tangan. [paragraf 2] Bila jumlah suara sama, maka undianlah yang memberi putusan.

Pasal 12.

Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dituntut karena pembicaraannya didalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau karena tulisannya yang dikirimkan kepada rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


BAGIAN IV.

Dewan Pemerintah Daerah.


Pasal 13.

  1. Dewan Pemerintah Daerah dipilih oleh dan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas dasar perwakilan berimbang.
  2. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh menjadi anggota Dewan Pemerintah Daerah.
  3. Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Undang-Undang pembentukan.

Pasal 14.

  1. Anggota Dewan Pemerintah Daerah dipilih untuk suatu masa pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali jika ia berhenti, baik atas kemauan sendiri, maupun karena keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  2. Barang siapa berhenti menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhenti pula menjadi anggota Dewan Pemerintahan Daerah.

Pasal 15.

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membuat pedoman untuk Dewan Pemerintah Daerah guna mengatur cara menjalankan kekuasaan dan kewajibannya.
  2. Pedoman tersebut dalam ayat (1) harus dapat pengesahan lebih dahulu dari Presiden bagi Provinsi dan bagi ain-lain daerah dari Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari daerah yang bersangkutan.

Pasal 16.

  1. Anggota Dewan Pemerintah Daerah menerima uang kehormatan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  2. Peraturan tersebut harus disahkan lebih dahulu oleh Presiden bagi Provinsi dan bagi lain-lain daerah oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat yang lebih atas dari daerah yang bersangkutan.

Pasal 17.

  1. Sebelum menjalankan jabatannya anggota Dewan Pemerintah Daerah bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memenuhi kewajibannya sejujur-jujurnya.
  2. Susunan kata sumpah dan janji tersebut dalam ayat (1) ditetapkan dalam peraturan Pemerintah.


BAGIAN V.

Kepala Daerah.


Pasal 18.

  1. Kepala Daerah Provinsi diangkat oleh Presiden dari sedikit-sedikitnya dua atau sebanyak-banyaknya empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
  2. Kepala Daerah Kabupaten (kota besar) diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari sedikit-sedikitnya dua dan sebanyak-banyaknya empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (kota besar).
  3. Kepala Daerah Desa (kota kecil) diangkat oleh Kepala Daerah Provinsi dari sedikit-sedikitnya dua dan sebanyak-banyaknya empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa (kota kecil).
  4. Kepala Daerah dapat diberhentikan oleh yang berwajib atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
  5. Kepala Daerah istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa didaerah itu dizaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih menguasai daerahnya, dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetiaan dan dengan mengingat adat istiadat didaerah itu.
  6. Untuk daerah istimewa dapat diangkat seorang wakil Kepala Daerah oleh Presiden dengan mengingat syarat-syarat tersebut dalam ayat (5). Wakil Kepala Daerah Istimewa adalah anggota Dewan Pemerintahan Daerah.

Pasal 19.

Untuk mewakili Kepala Daerah (Wakil Kepala Daerah Istimewa) jika ia berhalangan oleh Dewan Pemerintahan Daerah ditunjuk seorang diantara anggotanya.


BAGIAN VI.

Sekretaris dan pegawai daerah^)


Pasal 20.

  1. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diangkat^) dan diberhentikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul Dewan Pemerintah Daerah.
  2. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga menjadi sekretaris Dewan Pemerintah Daerah dan Sekretaris Kepala Daerah.
  3. Bila Sekretaris berhalangan, Dewan Pemerintah Daerah menunjuk pegawai lain untuk gantinya.

Pasal 21.

  1. Peraturan tentang pengangkatan, penskorsan, pemberhentian, gaji, pensiun, uang tunggu dan lain-lainnya ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sedapat-dapatnya sesuai dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai Negeri.
  2. Peraturan tersebut dalam ayat (1) harus disahkan lebih dahulu oleh Presiden bagi Provinsi dan bagi lain-lain daerah oleh Dewan Pemerintah Daerah yang setingkat lebih atas.

Pasal 22.

  1. Pegawai Negeri atau pegawai daerah yang diperbantukan kepada daerah yang lebih rendah digaji dari keuangan daerah yang lebih rendah itu.
  2. Iuran untuk pensiun pegawai tersebut, jandanya, dan untuk tunjangan anak-anaknya bagi pegawai Negeri atau bagi pegawai dari daerah yang lebih atas, oleh daerah yang dibantu dipotong dari gaji mereka dan dimasukkan dalam kas Negeri atau kas daerah yang bersangkutan.


BAB III.

TENTANG KEKUASAAN DAN KEWAJIBAN PEMERINTH DAERAH.


BAGIAN I.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Pasal 23.

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya.
  2. Hal-hal yang masuk urusan rumah tangga tersebut dalam ayat (1) ditetapkan dalam Undang-Undang pembentukan bagi tiap-tiap daerah.

Pasal 24.

  1. Kewajiban Pemerintah di daerah-daerah yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah, dapat diserahkan dengan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau kepada Dewan Pemerintah Daerah untuk dijalankan.
  2. Dengan peraturan daerah, sesuatu daerah dapat menyerahkan kewajibannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah dibawahnya untuk dijalankan.

Pasal 25.

  1. Jika pemerintahan daerah melalaikan mengatur dan mengurus rumah tangganya, sehingga merugikan daerah itu atau merugikan Negara, maka Pemerintah dengan peraturan Pemerintah menentukan cara bagaimana daerah itu harus diatur dan diurus menyipang dari pasal 23.
  2. Jika Pemerintahan daerah tidak menjalankan hal-hal yang diserahkan kepadanya seperti termasuk dalam pasal 24, maka oleh Pemerintah dengan peraturan Pemerintah atau oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dengan peraturan daerah ditunjuk badan-badan Pemerintahan yang harus menjalankan pekerjaan itu.

Pasal 26.

  1. Suatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat membela kepentingan daerah dan penduduknya dihadapan Pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Suatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membela kepentingan daerah dan penduduknya dihadapan Dewan Pemerintahan Daerah dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atasnya.

Pasal 27

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari beberapa daerah dapat bersama-sama mengatur kepentingan mereka bersama.
  2. Peraturan tersebut dalam ayat (1), demikian juga tentang perubahan dan pencabutan, harus disahkan lebih dahulu oleh Presiden bagi Provinsi, bagi lain-lain daerah oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas.
  3. Bila tidak terdapat persetujuan tentang perubahan dan pencabutan dari peraturan bersama tersebut dalam ayat (1), maka Presiden atau Dewan Pemerintahan Daerah tersebut dalam ayat (2) yang memutuskan.

Pasal 28

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk kepentingan daerah atau untuk kepentingan pekerjaan tersebut dalam pasal 24 membuat peraturan-peraturan yang disebut “Peraturan-Daerah” dengan ditambah tingkatan dan nama daerah.
  2. Dalam Peraturan daerah tidak diperkenankan diatur sesuatu yang telah diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah atau yang telah diatur dalam peraturan daerah yang lebih tinggi tingkatannya.
  3. Peraturan daerah tingkatan lebih atas tidak boleh mengatur hal-hal yang masuk urusan rumah tangga daerah tingkatan lebih rendah.
  4. Peraturan daerah tidak berlaku lagi jika hal-hal yang diatur didalamnya kemudian diatur dalam Undang-Undang atau peraturan Pemerintah atau dalam peraturan daerah yang lebih tinggi tingkatannya
  5. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah atau peraturan daerah yang lebih tinggi tingkatannya.
  6. Peraturan daerah dipandang mulai berlaku sesudah ditanda-tangani oleh Kepala Daerah dan diumumkan menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 29

  1. Kecuali jikalau dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah diadakan ketentuan lain, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menetapkan hukuman selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.- terhadap pelanggaran peraturan-peraturannya, dengan atau tidak dengan merampas barang-barang yang ditentukan.
  2. Perbuatan yang dapat dihukum sebagai termaksud dalam ayat (1) dipandang sebagai pelanggaran.
  3. Peraturan daerah yang memuat peraturan-peraturan pidana untuk berlaku harus disahkan terlebih dahulu oleh Presiden bagi peraturan Provinsi dan bagi peraturan daerah lain-lainnya oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkatan lebih atas.

Pasal 30

  1. Bila untuk menjalankan sesuatu Putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Undang-Undang ini, harus ditunggu pengesahan lebih dulu dari Presiden bagi Provinsi dan bagi lain-lain daerah dari Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas, maka putusan itu dapat dijalankan, apabila Presiden atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut dalam tiga bulan terhitung mulai hari putusan itu dikirimkan untuk mendapat pengesahan, tidak mengambil ketetapan.
  2. Waktu tiga bulan itu dapat diperpanjang selama-lamanya tiga bulan lagi oleh Presiden atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut dan hal itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
  3. Bila putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut dalam ayat (1) tidak dapat disahkan, maka Presiden atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut memberitahkan hal itu dengan keterangan cukup kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
  4. [paragraf 1] Terhadap penolakan pengesahan itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dapat memajukan keberatan kepada Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari Dewan Pemerintah Daerah yang menolak. [paragraf 2] Bila penolakan pengesahan itu terjadi oleh Dewan Pemerintah Daerah Provinsi, maka keberatan itu diajukan kepada Presiden.

Pasal 31

Jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memutuskan hendak melebihi anggaran pendapatan dan belanja yang telah ditetapkan, maka putusan itu harus disahkan lebih dahulu oleh Presiden bagi Provinsi dan bagi lain-lain daerah oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas.

Pasal 32

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak membuat peraturan-peraturan tentang pemungutan pajak-pajak daerah.
  2. Dalam Undang-Undang ditetapakan peraturan umum tentang hal ini.
  3. Pembebasan atau pengembalian pajak harus diatur dalam peraturan daerah.

Pasal 33.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengadakan pinjaman uang bagi daerah dengan pengesahan Presiden bagi Provinsi dan bagi lain-lain daerah dari Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas.


BAGIAN II.

Dewan Pemerintah Daerah.


Pasal 34.

Dewan Pemerintah Daerah menjalankan pemerintahan sehari-hari; mereka itu bersama-sama atau masing-masing bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan diwajibkan memberi keterangan-keterangan yang diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 35

Dewan Pemerintah Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.


BAGIAN III.

Kepala Daerah.


Pasal 36.

  1. Kepala Daerah mengawasi pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah dan berhak menahan dijalankannya putusan-putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah, bila dipandangnya putusan-putusan itu bertentangan dengan kepentingan umum atau bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan-peraturan Pemerintah dan peraturan-peraturan dari daerah yang lebih atas, bila putusan-putusan itu diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah di bawah provinsi.
  2. Penahanan tersebut dalam ayat (1) harus dalam tujuh hari diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan, demikian juga kepada Presiden bagi Provinsi dan bagi daerah-daerah lainnya kepada Dewan Pemerintah Daerah yang setingkat lebih atas.
  3. Bila dalam tiga bulan Presiden atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat (2) tidak mengambil putusan, maka putusan yang ditahan menjalankannya itu, segera sesudah tempo itu lampau, dijalankan.


BAB IV.

TENTANG KEUANGAN DAERAH.


BAGIAN I.

Pendapatan Daerah.


Pasal 37.

Pendapatan Daerah adalah:

a. pajak daerah, termasuk juga retribusi;
b. hasil perusahaan daerah;
c. pajak Negara yang diserahkan kepada daerah;
d. dan lain-lain.


BAGIAN II.

Urusan Keuangan Daerah.


Pasal 38.

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan peraturan cara mengurus keuangan daerah.
  2. Dengan persetujuan Menteri yang bersangkutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menyerahkan pekerjaan yang berupa menerima, mengeluarkan, menyimpan, dan sebagainya kepada pegawai Negeri yang menjalankan pekerjaan sedemikian rupa bagi Negara.


BAGIAN III.

Anggaran pendapatan dan belanja.


Pasal 39.

  1. Untuk pertama kali anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dengan Undang-Undang.
  2. Buat selanjutnya anggaran pedapatan dan belanja daerah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  3. Sesudah tahun pertama anggaran pendapatan dan belanja harus disahkan lebih dahulu oleh Presiden bagi Provinsi dan bagi lain-lain daerah oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas.
  4. Pengesahan atau penolakan mengenai seluruh anggaran pendapatan dan belanja.
  5. Tiap-tiap perubahan anggaran pendapatan dan belanja juga harus mendapat pengesahan.
  6. Apabila tidak dapat disahkan maka dalam waktu satu bulan sesudah hari keputusan itu, hal itu harus diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkuta dengan keterangan tentang sebab-sebabnya.
  7. [paragraf 1] Terhadap penolakan pengesahan itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat memajukan keberatan kepada Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari Dewan Pemerintah Daerah yang menolak. [paragraf 2] Bila penolakan pengesahan itu terjadi oleh Dewan Pemerintah Daerah Provinsi, maka keberatan itu diajukan kepada Presiden.
  8. Apabila anggaran pendapatan dan belanja bagi tahun yang bersangkutan pada tanggal 1 Januari belum mendapat pengesahan, maka anggaran tahun yang baru lalu untuk sementara waktu dipakai sebagai pedoman lebih dahulu.

Pasal 40.

Tentang cara menyusun anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.


BAGIAN IV.

Perhitungan anggaran pendapatan dan belanja.


Pasal 41.

  1. Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan peraturan tentang caranya menyusun perhitungan anggaran pendapatan dan belanja.
  2. Ketentuan-ketentuan yang mengenai tanggung jawab pegawai atas pengeluaran belanja oleh pegawai ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.


BAB V.

TENTANG PENGAWASAN TERHADAP DAERAH


Pasal 42.

  1. Putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah, jikalau bertentangan dengan kepentingan umum, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah atau peraturan Daerah yang lebih tinggi tingkatannya, dapat ditunda atau dibatalkan, bagi Provinsi oleh Presiden dan bagi lain-lain Daerah oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas.
  2. Putusan penundaan atau pembatalan diberitahukan dalam limabelas hari sesudah hari putusan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau kepada Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan disertai dengan alasan-alasannya.
  3. Lamanya tempo penundaan disebutkan dalam surat ketetapan dan tidak boleh lebih dari enam bulan.
  4. Apabila dalam enam bulan karena penundaan itu tidak ada putusan pembatalan, maka putusan daerah itu dipandang berlaku.

Pasal 43.

  1. Perselisihan tentang pemerintahan antara Provinsi dengan Provinsi atau antara Provinsi dengan Daerah-daerah lain diputus oleh Presiden, perselisihan antara Kabupaten dan Kabupaten dengan Desa diputus oleh Provinsi perselisihan antara Desa dengan Desa diputus oleh Kabupaten.
  2. Putusan itu diberitahukan kepada Daerah-daerah yang bersangkutan.

Pasal 44.

Tiap-tiap putusan baik oleh Presiden maupun oleh Dewan Pemerintah Daerah sebagai termaksud dalam pasal 42 dan 43 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia atau menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.

Pasal 45.

  1. Untuk kepentingan pimpinan dan pengawasan maka Pemerintah dapat: a. meminta keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah; b. mengadakan penyelidikan dan pemeriksaan tentang segala sesuatu yang mengenai pekerjaan mengatur dan mengurus rumah tangga daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah.
  2. Ketentuan tersebut dalam ayat (1) berlaku juga bagi daerah tingkatan lebih atas terhadap daerah yang lebih rendah.


ATURAN PERALIHAN.


Pasal 46.

  1. Daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang telah berdiri menurut Undang-Undang No. 1 tertanggal 23 Nopember 1945 dan lain-lain penetapan Pemerintah, berjalan terus sehingga diadakan pembentukan Pemerintahan baru untuk Daerah-daerah itu menurut Undang-Undang ini atau dihapuskan atau dirubah.
  2. Daerah-daerah administrasi yang ada pada waktu berlakunya Undang-Undang ini, terus berdiri sampai dihapuskan.
  3. Selama Undang-Undang pemilihan belum ada, dan selama pemilihan menurut Undang-Undang pemilihan belum dapat dijalankan, maka cara pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah dijalankan menurut cara yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  4. Untuk sementara waktu angkatan Kepala Daerah dijalankan menyimpang dari ketentuan dalam pasal 18 ayat (1), (2), dan (3).
  5. Selama Undang-Undang untuk mengatur dan mengurusdan memperhitungan keuangan Daerah belum ditetapkan, segala sesuatu dijalankan menurut cara yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 47.

Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.



Ditetapkan di Yogyakarta

pada tanggal 10 Juli 1948.



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEKARNO.



Menteri dalam Negeri,

SOEKIMAN.




Diumumkan

pada tanggal 10 Juli 1948.


Wakil Sekretaris Negara,

RATMOKO.


Referensi

  1. Diambil dari Koesnodiprodjo (1951) Himpunan UU, Peraturan-peraturan, Penetapan Pemerintah RI 1948. Djakarta: Penerbitan Baru