Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

NOMOR 20 TAHUN 2011
TENTANG
RUMAH SUSUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : |
|
Mengingat : |
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan : | UNDANG-UNDANG TENTANG RUMAH SUSUN. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
|
|
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Penyelenggaraan rumah susun berasaskan pada:
|
Pasal 3
Penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk:
|
|
Pasal 4
|
BAB III
PEMBINAAN
BAB III
PEMBINAAN
Pasal 5
|
Pasal 6
|
Pasal 7
|
|
Pasal 8
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi:
|
Pasal 9
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan rumah susun sesuai dengan tujuannya. |
Pasal 10
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d meliputi pemantauan, evaluasi, dan tindakan koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. |
Pasal 11
|
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
BAB IV
PERENCANAAN
BAB IV
PERENCANAAN
Pasal 13
|
Pasal 14
|
|
|
BAB V
PEMBANGUNAN
BAB V
PEMBANGUNAN
Umum
Pasal 15
|
Pasal 16
|
|
Pasal 17
Rumah susun dapat dibangun di atas tanah:
|
Pasal 18
Selain dibangun di atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, rumah susun umum dan/atau rumah susun khusus dapat dibangun dengan:
|
Pasal 19
|
|
Pasal 20
|
Pasal 21
|
|
Penyediaan Tanah
Pasal 22
|
|
Persyaratan Pembangunan
Paragraf 1
Pasal 23
|
Pasal 24
Persyaratan pembangunan rumah susun meliputi:
|
Pasal 25
|
|
|
Pasal 26
|
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan rumah susun serta gambar dan uraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 diatur dengan peraturan pemerintah. |
Persyaratan Administratif
Pasal 28
Dalam melakukan pembangunan rumah susun, pelaku pembangunan harus memenuhi ketentuan administratif yang meliputi:
|
Pasal 29
|
Pasal 30
Pelaku pembangunan setelah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) wajib meminta pengesahan dari pemerintah daerah tentang pertelaan yang menunjukkan batas yang jelas dari setiap sarusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama berserta uraian NPP. |
Pasal 31
|
Pasal 32
Pedoman permohonan izin rencana fungsi dan pemanfaatan serta pengubahannya diatur dengan peraturan Menteri. |
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan izin rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 serta permohonan izin pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diatur dengan peraturan daerah. |
Pasal 34
|
Persyaratan Teknis
Pasal 35
Persyaratan teknis pembangunan rumah susun terdiri atas:
|
Pasal 36
Ketentuan tata bangunan dan keandalan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Persyaratan Ekologis
Pasal 37
Pembangunan rumah susun harus memenuhi persyaratan ekologis yang mencakup keserasian dan keseimbangan fungsi lingkungan. |
Pasal 38
Pembangunan rumah susun yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus dilengkapi persyaratan analisis dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Sertifikat Laik Fungsi
Pasal 39
|
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Rumah Susun
Pasal 40
|
Pembangunan Melalui Penanaman Modal Asing
Pasal 41
Pembangunan rumah susun dapat dilakukan melalui penanaman modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pemasaran dan Jual Beli Rumah Susun
Pasal 42
|
|
Pasal 43
|
Pasal 44
|
BAB VI
PENGUASAAN, PEMILIKAN, DAN PEMANFAATAN
BAB VI
PENGUASAAN, PEMILIKAN, DAN PEMANFAATAN
Penguasaan Sarusun
Pasal 45
|
Pemilikan Sarusun
Pasal 46
|
Pasal 47
|
Pasal 48
|
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk SHM sarusun dan SKBG sarusun dan tata cara penerbitannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 diatur dengan peraturan pemerintah. |
Pemanfaatan Rumah Susun
Pasal 50
Pemanfaatan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi: |
|
Pasal 51
|
Pemanfaatan Sarusun
Pasal 52
Setiap orang yang menempati, menghuni, atau memiliki sarusun wajib memanfaatkan sarusun sesuai dengan fungsinya. |
Pasal 53
|
Pasal 54
|
|
Pasal 55
|
BAB VII
PENGELOLAAN
BAB VII
PENGELOLAAN
Pasal 56
|
Pasal 57
|
Pasal 58
Dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), pengelola dapat bekerja sama dengan orang perseorangan dan badan hukum. |
Pasal 59
|
|
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan rumah susun, masa transisi, dan tata cara penyerahan pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 diatur dengan peraturan pemerintah. |
BAB VIII
PENINGKATAN KUALITAS
BAB VIII
PENINGKATAN KUALITAS
Pasal 61
|
Pasal 62
|
Pasal 63
Peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dilakukan dengan tetap melindungi hak kepemilikan, termasuk kepentingan pemilik atau penghuni dengan memperhatikan faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang berkeadilan. |
Pasal 64
Penetapan peningkatan kualitas rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) merupakan kewenangan pemerintah daerah. |
Pasal 65
|
Pasal 66
Pemrakarsa peningkatan kualitas rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) wajib:
|
Pasal 67
|
Pasal 68
|
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas rumah susun diatur dalam peraturan pemerintah. |
BAB IX
PENGENDALIAN
BAB IX
PENGENDALIAN
Pasal 70
|
Pasal 71
|
BAB X
KELEMBAGAAN
BAB X
KELEMBAGAAN
Badan Pelaksana
Pasal 72
|
|
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan atau pembentukan badan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB Bagian Kedua
PPPSRS
BAB Bagian Kedua
PPPSRS
Pasal 74
|
Pasal 75
|
Pasal 76
Tata cara mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang bersangkutan dengan penghunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS. |
Pasal 77
|
Pasal 78
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPPSRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB XI
TUGAS DAN WEWENANG
BAB XI
TUGAS DAN WEWENANG
Umum
Pasal 79
|
Tugas
Paragraf 1
Pasal 80
Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun mempunyai tugas: |
|
|
Pemerintah Provinsi
Pasal 81
Pemerintah provinsi dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun mempunyai tugas: |
|
|
Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 82
Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun mempunyai tugas: |
|
Wewenang
Paragraf 1
Pasal 83
Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun mempunyai wewenang: |
|
Pemerintah Provinsi
Pasal 84
Pemerintah provinsi dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun mempunyai wewenang: |
|
Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 85
Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun mempunyai wewenang: |
|
|
Bantuan dan Kemudahan
Pasal 86
Pemerintah memberikan bantuan dan kemudahan dalam rangka pembangunan, penghunian, penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan rumah susun bagi MBR. |
Pasal 87
|
Pasal 88
|
|
BAB XII
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB XII
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak
Pasal 89
|
|
|
Kewajiban
Pasal 90
|
BAB XIII
PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
BAB XIII
PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
Umum
Pasal 91
|
Pendanaan
Pasal 92
Sumber dana untuk pemenuhan kebutuhan rumah susun berasal dari: |
|
Pasal 93
Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dimanfaatkan untuk mendukung: |
|
Sistem Pembiayaan
Paragraf 1
Pasal 94
|
Pemanfaatan Sumber Biaya
Pasal 95
Pemanfaatan sumber biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf c digunakan untuk: |
|
BAB XIV
PERAN MASYARAKAT
BAB XIV
PERAN MASYARAKAT
Pasal 96
|
BAB XV
LARANGAN
BAB XV
LARANGAN
Pasal 97
Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). |
Pasal 98
Pelaku pembangunan dilarang membuat PPJB: |
|
Pasal 99
Setiap orang dilarang: |
|
Pasal 100
Setiap orang dilarang membangun rumah susun di luar lokasi yang ditetapkan. |
Pasal 101
|
Pasal 102
Setiap pejabat dilarang: |
|
Pasal 103
Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikan sarusun umum kepada pihak lain, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2). |
Pasal 104
Setiap orang dilarang menghalang-halangi kegiatan peningkatan kualitas rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), Pasal 62, Pasal 64, dan Pasal 65. |
BAB XVI
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XVI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 105
|
Pasal 106
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) dapat dilakukan oleh: |
|
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 107
Setiap orang yang menyelenggarakan rumah susun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 30, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66, Pasal 74 ayat (1) dikenai sanksi administratif. |
Pasal 108
|
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 109
Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial yang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). |
Pasal 110
Pelaku pembangunan yang membuat PPJB:
|
Pasal 111
|
Pasal 112
Setiap orang yang membangun rumah susun di luar lokasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). |
Pasal 113
|
|
Pasal 114
Setiap pejabat yang:
|
Pasal 115
Setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan kepemilikan sarusun umum kepada pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). |
Pasal 116
Setiap orang yang menghalang-halangi kegiatan peningkatan kualitas rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). |
Pasal 117
|
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 118
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
|
Pasal 119
Peraturan perundang-undangan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
Pasal 120
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2011 |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2011 REPUBLIK INDONESIA, |
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA |
ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2011
TENTANG
I | UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tempat tinggal mempunyai peran strategis dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa serta sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak akan tempat tinggal dalam bentuk rumah yang layak dan terjangkau. |
Undang-Undang ini menciptakan dasar hukum yang tegas berkaitan dengan penyelenggaraan rumah susun dengan berdasarkan asas kesejahteraan, keadilan dan pemerataan, kenasionalan, keterjangkauan dan kemudahan, keefisienan dan kemanfaatan, kemandirian dan kebersamaan, kemitraan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, kesehatan, kelestarian dan berkelanjutan, keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta keamanan, ketertiban, dan keteraturan. Dalam undang-undang ini penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang, mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh, mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan, memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi, memberdayakan para pemangku kepentingan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun. Pengaturan dalam undang-undang ini juga menunjukkan keberpihakan negara dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang terjangkau bagi MBR serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan rumah susun. |
II | PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
|
Pasal 2
|
|
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
|
Pasal 14
|
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
|
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
|
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
|
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
|
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
|
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
|
Pasal 43
|
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
|
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
|
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
|
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 65
|
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
|
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
|
Pasal 75
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 78
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 84
|
Pasal 85
Pasal 86
Pasal 87
Pasal 88
Pasal 89
Pasal 90
Pasal 91
Pasal 92
|
Pasal 93
Pasal 94
Pasal 95
Pasal 96
Pasal 97
Pasal 98
Pasal 99
Pasal 100
Pasal 101
|
Pasal 102
Pasal 103
Pasal 104
Pasal 105
Pasal 106
Pasal 107
Pasal 108
|
Pasal 109
Pasal 110
Pasal 111
Pasal 112
Pasal 113
|
Pasal 114
Pasal 115
Pasal 116
Pasal 117
Pasal 118
Pasal 119
Pasal 120
|