UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2024
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum;
bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam pelaksanaannya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (4) Pasal serta penjelasan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal diatur lain dalam Undang-Undang.
Ketentuan ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 13 serta penjelasan ayat (5) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikat Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Penyelenggara Sertifikat Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dalam hal penyelenggaraan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik belum tersedia di Indonesia.
Pengakuan timbal balik (mutual recognition) untuk mengenali Sertifikat Elektronik antarnegara didasarkan pada perjanjian kerja sama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
Penyelenggara Sertifikat Elektronik dapat menyelenggarakan layanan berupa:
Tanda Tangan Elektronik;
segel elektronik;
penanda waktu elektronik;
layanan pengiriman elektronik tercatat;
autentikasi situs web;
preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik;
identitas digital; dan/atau
layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 16B sehingga berbnyi sebagai berikut:
Pasal 16A
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan terhadap hak anak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan produk, layanan, dan fitur, yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elekronik.
Dalam memberikan produk, layanan, dan fitur bagi anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan teknologi dan langkah teknik operasional untuk memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap pengembangan sampai dengan tahap Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Dalam memberikan perlindungan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan:
informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya;
mekanisme verifikasi pengguna anak; dan
mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan pemerintah.
Pasal 16B
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
teguran tertulis;
denda administratif;
penghentian sementara; dan/atau
pemutusan Akses.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatu dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau privat.
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau perturakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selamat transaksi berlangsung.
(2a)
Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (2a) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 17 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18A
Kontrak Elektronik internasional yang menggunakan klausula baku yang dibuat oleh Penyelenggara Sistem Elektronik diatur dengan hukum Indonesia dalam hal:
pengguna layanan Penyelenggara Sistem Elektronik sebagai salah satu pihak dalam Transaksi Elektronik berasalh dari Indonesia dan memberikan persetujuannya dari atau dalam yurisdiksi Indonesia;
tempat pelaksanaan kontrak ada di wilayah Indonesia; dan/atau
Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki tempat usaha atau melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
Kontrak Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami, serta menjunjung prinsip iktikad baik dan transparansi.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 27A dan Pasal 27B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27A
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Pasal 27B
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohon atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian materiel bagi Orang lain.
Di antara ayat (2b) dan ayat (3) Pasal 40 disipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2c) dan ayat (2d), ketentuan ayat (2b), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 40 diubah, serta penjelasan ayat (2b) Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2a)
Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2b)
Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan Akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
(2c)
Perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) berupa pemutusan Akses dan/atau moderasi konten secara mandiri terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pornografi, perjudian, atau muatan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dimungkinkan secara teknologi.
(2d)
Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan moderasi konten terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu atau masyarakat.
(3)
Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektonik strategis yang wajib dilindungi.
Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40A
Pemerintah bertanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berwenang memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan penyesuaian pada Sistem Elektronik dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
teguran tertulis;
denda administratif;
penghentian sementara; dan/atau
pemutusan Akses.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan ayat (2), ayat (5), dan ayat (8) Pasal 43 diubah, ketentuan ayat (5) Pasal 43 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf l, dan penjelasan ayat (5) huruf j Pasal 43 diubah sehingga pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, dan integritas atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan/atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan;
membuat suatu data dan/atau Sistem Elektronik yang terkait tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik agar tidak dapat diakses;
meminta informasi yang terdapat di dalam Sistem Elektronik atau informasi yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang terkait dengan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana; dan/atau
memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bang, uang elektronik, dan/atau aset digital.
(6)
Penangkapan dan penahanan terhadap pelakua tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
(7)
Penyidik Pejabat Pegawa Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(7a)
Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(8)
Dalam rangka mengungkapkan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat bekerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana dalam hal:
dilakukan demi kepentingan umum;
dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri; atau
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal
dilakukan untuk kepentingan umum; atau
dilakukan karena terpaksa membela diri.
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan lingkungan keluarga, penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atau aduan.
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.
Ketentuan Pasal 45A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45A
Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliah rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengaja, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ketentuan pasal 45B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal II
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat (2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum,
cap dan ttd.
Lydia Silvanna Djaman
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2OO8
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk menjaga ruang digital Indonesia yang
bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan,
perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian
hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum
dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen
Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi
Elektronik yang mengganggu ketertiban umum;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, dalam pelaksanaannya masih
menimbulkan multitafsir dan kontroversi di
masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan
untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan
kepastian hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat: . . .
SK No 190185 A
-2 -
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28D ayat (1), Pasal
28E, Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 281, dan
Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O08 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 25L,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 1I TAHUN 2OO8 TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 20O8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembarein Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan. . .
SK No 190186A
J
PRESIDEN
REPITBLIK INDONESI.A
-3-
1 Ketentuan ayat (41 Pasal 5 serta penjelasan ayat (1)
dan ayat (4) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan
alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan
dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum
Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan
Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) tidak berlaku dalam hal
diatur lain dalam Undang-Undang.
Ketentuan ayat (3), ayat (41, ayat (5), dan ayat (6)
Pasal 13 serta penjelasan ayat (5) Pasal 13 diubah
sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
2
Pasal 13
(1) Setiap Orang berhak menggunakan
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(21 Penyelenggara Sertilikasi Elektronik harus
memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan
Elektronik dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang
beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum
Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
Jasa
untuk
SK No l90l87A
(4) Ketentuan . . .
i
IHirEftXTIf.T.TIfdfA
-4-
3
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikecualikan dalam hal penyelenggaraan layanan
yang menggunakan Sertifikat Elektronik belum
tersedia di Indonesia.
(5) Pengakuan timbal balik (mutual recognition)
untuk mengenali Sertifikat Elektronik
antarnegara didasarkan pada perjanjian kerja
sEuna.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13A
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dapat
menyelenggarakan layanan berupa:
a. Tanda Tangan Elektronik;
b. segel elektronik;
c. penanda waktu elektronik;
d. layanan pengiriman elektronik tercatat;
e. autentikasi situs web;
f. preservasi Tanda Tangan Elektronik
dan/ atau segel elektronik;
g. identitas digital; dan/atau
h. layanan lain yang menggunakan Sertifikat
Elektronik.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan layanan sebagaimana
dimaksqd pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
4. Penjelasan . . .
SK No l90l88A
.,(
PRESIDEN
NEPLTBLIK INDONESIA
-5-
4. Penjelasan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
5. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 168 sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
memberikan pelindungan bagi anak yang
menggunakan atau mengakses Sistem
Elektronik.
(21 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pelindungan terhadap hak anak
sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan mengenai penggunaan
produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan
dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik.
(3) Dalam memberikan produk, layanan, dan fitur
bagr anak, Penyelenggara Sistem Elektronik
wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis
operasional untuk memberikan pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap
pengembangan sampai dengan tahap
Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(4) Dalam memberikan pelindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem
Elektronik wajib menyediakan :
a. informasi mengenai batasan minimum usia
anak yang dapat menggunakan produk atau
layanannya;
b. mekanisme verifikasi pengguna anak; dan
c. mekanisme pelaporan penyalahgunaan
produk, layanan, dan fitur yang melanggar
atau berpotensi melanggar hak anak.
(5) Ketentuan . . .
SK No l90l89A
ihtrEILtriIi
REPI'BUK INDONESIA
-6-
6
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 168
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16A dikenai sanksi
administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. dendaadministratif;
c. penghentian sementara; dan/atau
d. pemutusan Akses.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, dan di antara
ayal l2l dan ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (2a1, dar ketentuan ayat (3) Pasal 17
diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat
dilakukan dalam lingkup publik atau privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
beriktikad baik dalam melakukan interaksi
dan/ atau pertukaran Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik selama transaksi
berlangsung.
(2a) Transaksi . . .
SK No l90l90A
Ili iirl. IIIilNIinIiiEIA
-7 -
7
(2a) Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi
bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan
Elektronik yang diamankan dengan Sertilikat
Elektronik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
irenyelenggaraan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, ayat (21,
dan ayat (2al diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18A
(1) Kontrak Elektronik internasional yang
menggunakan klausula baku yang dibuat oleh
Penyelenggara Sistem Elektronik diatur dengan
hukum Indonesia dalam hal:
a. pengguna layanan Penyelenggara Sistem
Elektronik sebagai salah satu pihak dalam
Transaksi Elektronik berasal dari Indonesia
dan memberikan persetqjuannya dari atau
dalam yurisdiksi Indonesia;
b. tempat pelaksanaan kontrak ada di wilayah
Indonesia; dan/ atau
c. Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki
tempat usaha atau melakukan kegiatan
usaha di wilayah Indonesia.
(21 Kontrak Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menggunakan bahasa yang sederhana,
jelas, dan mudah dipahami, serta menjunjung
prinsip iktikad baik dan transparansi.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PasaJ2T ...
8
SK No l90l9l A
-lLIK iNf.ftIf+TA
-8-
9
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyiarkan, mempertunjukkan,
mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan untuk
diketahui umum.
(21 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian.
Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasil 27A dan Pasal 27B sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal2TA
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan
atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan
suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut
diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan
melalui Sistem Elektronik.
Pasal 278
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik, dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, memaksa orang dengan
ancaman kekerasan untuk:
a. memberikan suatu barang, yang sebagian
atau seluruhnya milik orang tersebut atau
milik orang lain; atau
b. memberi . . .
SK No l90l92A
PRESIDEN
NEPUELIK INDONESTA
-9-
memberi utang, membuat pengakuan utang,
atau menghapuskan piutang.
(21 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik, dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan ancarnan
pencemaran atau dengan ancaman akan
membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang sebagial
atau seluruhnya milik orang tersebut atau
milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang,
atau menghapuskan piutang.
10. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
b
(1)
Pasal 28
Setiap Orang dengan sengaja
dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi
pemberitahuan bohong atau informasi
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
materiel bagi konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak,
atau memengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
terhadap individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan ras,
kebangsaan, etnis, warna kulit, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental,
atau disabilitas fisik.
(3) Setiap. . .
(21
SK No l90l93A
tr{irEtfirrrrd{n{{n
-10-
(3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang diketahuinya memuat
pemberitahuan bohong yang menimbulkan
kerusuhan di masyarakat.
11. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban
yang berisi ancam.rn kekerasan dan/ atau menakutnakuti.
12. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian materiel bagi Orang lain.
13. Di antara ayat (2b) dan ayat (3) Pasal 40 disisipkan
2 (dua) ayat, yakni ayat l2cl dan ayat (2d), ketentuan
ayat (2b), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 4O diubah, serta
penjelasan ayat (2b) Pasal 40 diubah sehingga Pasal
40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(l) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Pemerintah . . .
SK No 190288A
i'lLIK
- 11-
(21 Pemerintah melindungi kepentingan umum dari
segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan
Transaksi Elektronik yang mengganggu
ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2a) Pemerintah wajib melakukan pencegahan
penyebarluasan dan penggunaan Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2b) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang
melakukan pemutusan Akses dan/atau
memerintahkan kepada Penyeleprggara Sistem
Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses
terhadap Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar hukum.
l2cl Perintah kepada Penyelenggara Sistem
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2b)
berupa pemutusan Akses dan/ atau moderasi
konten secara mandiri terhadap Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pornografi, perjudian, atau
muatan lain sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan
sepanjang dimungkinkan secara teknologi.
(2d) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang
memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem
Elektronik untuk melakukan moderasi konten
terhadap Informasi Elektronik dan/ atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
berbahaya bagi keselamatan nyawa atau
kesehatan individu atau masyarakat.
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi
yang memiliki data elektronik strategis yang
wajib dilindungi.
(4) Instansi. ..
SK No l90l95A
PrIflt dll
ETrTI.If,TilTFr'IITTIf,
(41 Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus membuat Dokumen
Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta
menghubungkannya ke pusat data tertentu
untuk kepentingan pengamanan data.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada
ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan
rekam cadang elektroniknya sesuai dengan
keperluan pelindungan data yang dimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (2a1, ayat (2b), ayat (2c), ayat
(2d1, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
14. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4OA
(U Pemerintah bertanggung jawab dalam
mendorong terciptanya ekosistem digital yang
adil, akuntabel, aman, dan inovatif.
(21 Dalam rangka melaksanakan tanggung Jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah berwenang memerintahkan
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk
melakukan penyesuaian pada Sistem Elektronik
dan/atau melakukan tindakan tertentu.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(41 Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik
melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik
dikenai sanksi administratif.
(5) Sanksi...
SK No 190196A
NEPUBLIK INDONESTA
-13-
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimalsud
pada ayat (4) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. dendaadministratif;
c. penghentian sementara; dan/atau
d. pemutusan Akses.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(l ), wewenang Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, kewajiban
Penyelepggara Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
15. Ketentuan ayat (2), ayat (5), dan ayat (8) Pasal 43
diubah, ketentuan ayat (5) Pasal 43 ditambahkan 1
(satu) huruf, yakni huruf l, dan penjelasan ayat (5)
huruf j Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik.
(2) Penyidikan. . .
SK No l90l98A
REPUBLIK INDONEISIA
-t4-
l2l Penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan pelindungan terhadap privasi,
kerahasiaan, kelancaran layanan publik, dan
integritas atau keutuhan data sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap
Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan
tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan
ketentuan hukum acara pidana.
(41 Dalam melakukan penggeledahan dan/ atau
penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
penyidik wajib menjaga terpeliharanya
kepentingan pelayanan umum.
(5) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari
seseorzrng tentang adanya tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik;
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya
untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi sehubungan dengan
adanya dugaan tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Teknologi Informasi
dan Transaksi Elektronik;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang
dan/ atau Badan Usaha yang patut diduga
melakukan tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik;
e. melakukan . . .
SK No 190199A
T
REPUBLIK INDONESIA
-15-
e melakukan pemeriksaan terhadap alat
dan/ atau sarana yang berkaitan dengan
kegiatan Teknologi Informasi yang diduga
digunakan untuk melakukan tindak pidana
di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik;
melakukan penggeledahan terhadap tempat
tertentu yang diduga digunakan sebagai
tempat untuk melakukan tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik;
melakukan penyegelan dan penyitaan
terhadap alat dan/ atau sarana kegiatan
Teknologi Informasi yang diduga digunakan
secara menyimpang dari ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
membuat suatu data danlatau Sistem
Elektronik yang terkait tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik agar tidak dapat diakses;
meminta informasi yang terdapat di dalam
Sistem Elektronik atau informasi yang
dihasilkan oleh Sistem Elektronik kepada
Penyelenggara Sistem Elektronik yang
terkait dengan tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik;
meminta bantuan ahli yang diperlukan
dalam penyidikan terhadap tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik;
mengadakan penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik sesuai dengan
ketentuan hukum acara pidana; dan/ atau
l. memerintahkan . . .
f.
c.
h
I
J
k.
SK No 190200A
PRESIDEN
REPITEUK INDONEISIA
-16-
1. memerintahkan kepada Penyelenggara
Sistem Elektronik untuk melakukan
pemutusan Akses secara sementara
terhadap akun media sosial, rekening bank,
uang elektronik, dan/ atau aset digital.
(6) Penangkapan dan penahanan terhadap pelaku
tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan
ketentuan hukum acara pidana.
(71 Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam
melaksanakan tugasnya memberitahukan
dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum
melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.
(7a) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) menyampaikan hasil
penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan TYansaksi
Elektronik, penyidik dapat bekerja sama dengan
penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan
alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
16. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak menyiarkan, mempertunjukkan,
mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan untuk
diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(2) Perbuatan . . .
SK No 190201A
f,r{rr:rftxlTrffif{Tff,
-L7-
(21 Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dipidana dalam hal:
a. dilakukan demi kepentingan umum;
b. dilakukan untuk pembelaan atas dirinya
sendiri; atau
c. Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik tersebut merupakan karya seni,
budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu
pengetahuan.
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan, mentransmisikan,
dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 1 0. 000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik orang lain dengan
cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud
supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam
bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik yang dilakukan melalui Sistem
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27A dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp4O0.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan tindak pidana aduan yang hanya
dapat dituntut atas pengaduan korban atau
orang yang terkena tindak pidana dan bukan
oleh badan hukum.
(6) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 tidak dapat dibuktikan
kebenarannya dan bertentangan dengan apa
yang diketahui padahal telah diberi kesempatan
untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp750.000.00O,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).
(7) Perbuatan . . .
SK No 190202A
PRESIDEN
flEPUBLIK INDONESIA
-18-
(71 Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak dipidana dalam hal:
a. dilakukan untuk kepentingan umum; atau
b. dilakukan karena terpaksa membela diri.
(8) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, memaksa orang dengan
ancaman kekerasan untuk:
a. memberikan suatu barang, yang sebagian
atau seluruhnya milik orang tersebut atau
milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang,
atau menghapuskan piutang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (Ll
dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(9) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) dilakukan dalam lingkungan
keluarga, penuntutan pidana hanya dapat
dilakukan atas aduan.
(1O) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan ancarnan
pencemaran atau dengan ancalnan akan
membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang sebagian
atau seluruhnya milik orang tersebut atau
milik orang lain; atau
b. memberi . . .
SK No 190289A
-tLIK 7l
-19-
b. memberi utang, membuat pengakuan utang,
atau menghapuskan piutang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (21
dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(11) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) hanya dapat dituntut atas pengaduan
korban tindak pidana.
17. Ketentuan Pasal 45A diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 45A
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong
atau informasi menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen
dalam Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp1.0O0.0O0.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut,
mengajak, atau orang lain
sehingga menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan terhadap individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras,
kebangsaan, etnis, warna kulit, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental,
atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau
denda paling banyak Rp1.0OO.0O0.000,0O (satu
miliar rupiah).
SK No 190290A
(3) Setiap. . .
NEPUELIK INDONEISIA
-20-
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang diketahuinya memuat
pemberitahuan bohong yang menimbulkan
kerusuhan di masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp 1.000.O0O.0O0,00 (satu miliar rupiah).
18. Ketentuan Pasal 45B diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban
yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakutnakuti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tqjuh ratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal II
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal.
28 ayat (2), Pasal 28 ayal (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat
(1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat
(5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat
(2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2O23 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6842).
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
1
2
SK No 190291A
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-2t-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam l,embaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Jarruari 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
ttd
ttd
SK No l90l75A
Djaman
TI.I JTFIIIilNFIEFI;FIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2OO8
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
I. UMUM
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat dengan
bahasa yang baik dan benar serta hak memperoleh informasi melalui
penggun€ran dan pemanfaatan Teknologi Informasi ditu-jukan untuk
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemerdekaan dan kebebasan itu juga merupakan hal yang penting dalam
menjaga ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan
berkeadilan serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi
pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan
kebebasan dalam menggunakan dan memanfaatkan Teknologi Informasi
tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan pembatasan yang
ditetapkan dengan Undang-Undang. Pembatasan tersebut dimaksudkan
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam masyarakat yang demokratis.
Pada kenyataannya dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2O08 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Ttansaksi Elektronik terdapat permasalahan. Permasalahan dimaksud,
antara lain:
1. munculnya keberatan sebagian masyarakat terhadap beberapa
ketentuan pidana seperti dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (21,
yang telah beberapa kali diajukan Uji Materi (Judicial Reuiew) di
Mahkamah Konstitusi;
2. terjadinya. . .
SK No 190268A
I
EGtrEtrII:IIrIItrlTlTtrtr
-2
2. terjadinya perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O08 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 20O8 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik yang dianggap masih belum dapat menyelesaikan masalah;
dan
3. munculnya pemahaman yang berbeda terhadap beberapa pasal
sehingga penerapannya dapat dikenal<an kepada subjek yang
seharusnya tidak menjadi sasaran dari ketentuan tersebut.
Undang-Undang ini makin menyempurnakan norma yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O08 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Norma dimaksud
meliputi:
1. alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
2. sertilikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
3. Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
4. perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, PasaT 278,
Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang
diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45El;
5. peran Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; dan
6. kewenangan penyidik pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43.
Selain itu, Undang-Undang ini juga melengkapi materi yang telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 20O8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Materi yang
diatur tersebut meliputi:
f. identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A;
2. pelindungan anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16El;
3. Kontrak Elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18A; dan
4. peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang
adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40A.
II. PASAL. . .
SK No 190269A
EqITFIIIIINIII'TTTTN
-3-
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka I
Pasal 5
(l)
Keberadaan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai
alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian
hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem
Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama
dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan
perbuatan hukum yang dilakukan melalui Sistem
Elektronik.
(2t
Khusus untuk Informasi Elektronik dan/ atau
Dokumen Elektronik berupa hasil intersepsi atau
penyadapan atau perekaman yang merupakan
bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam
rangka penegakan hukum atas permintaan
kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya
yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan
Undang-Undang.
(3)
Cukup jelas.
(41
Cukup jelas.
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ang)<a 2
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
SK No 190270A
Ayat(4)...
alt
Iil{flFIIIIfN];ItfIFFfA
-4-
Angka 3
Pasal 13A
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Huruf c
Yang dimaksud dengan "perjanjian kerja sama"
antara lain adalah perjanjian antar-Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik atau antar-Pemerintah yang
Penyelenggara Sertifikasi Elektroniknya akan
melakukan pengakuan timbal balik, baik secara
bilateral maupun multilateral.
Yang dimaksud dengan "segel elektronikl
adalah data elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi, atau terkait dengan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
untuk menjamin asal, integritas, dan
keutuhan dari Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang
digunakan oleh Badan Usaha atau instansi.
Yang dimaksud dengan "penanda waktu
elektronikl adalah penanda yang mengikat
antara waktu dan tanggal dengan Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik
dengan menggunakan metode yang andal.
Huruf d. . .
SK No 190271A
Iil{lrl:If tilTIrfr i.lTrr-fl l!
-5-
Huruf d
Huruf e
Huruf f
Huruf g
Hurufh
Yang dimaksud dengan "layanan
pengiriman elektronik tercatat" adalah
layanan yang menyediakan pengiriman
Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik, memberikan bukti terkait
pengiriman Informasi Elektronik dan/ atau
Dokumen Elektronik, dan melindungi
Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik yang dikirimkan dari risiko
kehilangan, pencurian, kerusakan, atau
penambahan yang tidak sah.
Yang dimaksud dengan "autentikasi situs
web" adalah layanan yang mengidentilikasi
pemilik situs web dan mengaitkan situs
web tersebut ke Orang atau Badan Usaha
yang menerima Sertifikat Elektronik situs
web dengan menggunakan metode yang
andal.
Yang dimaksud dengan "preservasi Tanda
Tangan Elektronik dan/atau segel
elektronik" adalah layanan yang menjamin
kekuatan hukum Tanda Tangan Elektronik
danlata,u segel elektronik dalam suatu
Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik masih dapat divalidasi meskipun
masa berlaku Sertifikat Elektronik tersebut
habis.
Yang dimaksud dengan "identitas digital"
adalah Informasi Elektronik yang memuat
identitas unik dari suatu subjek hukum
yang pemanfaatannya berada di bawah
penguasaan dari subjek hukum yang
terasosiasi dengan identitas tersebut.
Ayat(21...
SK No 190273 A
Cukup jelas.
I
I:irFFIT-I{X
iEPUEUK INDONESIA
-6-
Angka 4
Pasal 15
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "andal" adalah Sistem
Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai
dengan kebutuhan penggunaannya.
Yang dimaksud dengan "aman' adalah Sistem
Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik.
Yang dimaksud dengan "beroperasi sebagaimana
mestinya" adalah Sistem Elektronik memiliki
kemampuan sesuai dengan spesifikasinya,
termasuk kemampuan Sistem Elektronik dalam
mematuhi atau memenuhi kewajiban tata kelola
Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
jawab secara hukum terhadap
Sistem Elektronik tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 16A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pelindungan terhadap hak anak
prioritas, Penyelenggara Sistem
dibandingkan dengan kepentingan
Penyelenggara Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab"
adalah ada subjek hukum yang bertanggung
merupakan
Elektronik
komersial
Yang . . .
SK No 190274A
PRESIDEN
NEPUELIK INDONESIA
-7 -
Yang dimaksud dengan "pelindungan terhadap
hak anak" termasuk pelindungan terhadap data
pribadi, privasi, dan keamanan diri anak baik
secara frsik, mental, maupun psikis dari
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang melanggar hak anak.
Yang dimaksud dengan "produk, layanan, dan
fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan
oleh Penyelenggara Sistem Elektronilt' adalah
produk, layanan, dan fitur yang secara khusus
dirancang untuk digunakan atau diakses oleh
anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses
oleh anak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Huruf c
Yang dimaksud dengan "mekanisme
verifikasi" adalah tata cara untuk
memastikan bahwa pengguna yang
mengakses Sistem Elektronik adalah anak,
dengan menggunakan teknologi.
Yang dimaksud dengan omekanisme
pelaporan penyalahgunaan" adalah tala,
cara pelaporan dalam sebuah layanan atau
fitur yang dapat diakses dengan mudah
oleh anak, orang tua, dan/ atau wali anak.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 168
Cukup jelas.
SK No 190276A
Angka6. . .
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
-8-
Angka 6
Pasal 17
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
(1)
Undang-Undang ini memberikan peluang
terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi oleh
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/ atau masyarakat.
Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan
secara baik, bijaksana, bertanggung jawab, efektif,
dan efisien agar dapat diperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
(21
Cukup jelas.
(2al
Yang dimaksud dengan "Transaksi Elektronik
risiko tinggi" antara lain adalah transaksi
keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap
muka secara fisik.
(3)
Cukup jelas.
Ang)<a7
Pasal 18A
Ayat (l)
Pengaturan ini memberikan pelindungan bagi
pengguna layanan Penyelenggara Sistem
Elektronik di Indonesia dengan menjamin akses
terhadap sistem hukum yang efektif dan efisien
bagr pengguna dalam memenuhi hak dan
kewajiban serta menyelesaikan sengketanya.
Ketentuan ini dimaksudkan terhadap perjanjian
yang berisi klausula baku yang ditujukan bagi
masyarakat Indonesia secara umum dalam
menggunakan layanan atau produk yang
disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Yang . . .
SK No 190277A
II{ITI. I TTrII;I'TII rFIN!
-9-
Yang dimaksud dengan odiatur dengan hukum
Indonesia" termasuk penyelesaian sengketa yang
timbul antara Penyelenggara Sistem Elektronik
dan penggunanya.
Hurrf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan otempat
pelaksanaan kontrak ada di wilayah
Indonesia" termasuk dalam hal layanan,
produk, atau Sistem Elektronik yang
diselenggarakan Penyelenggara Sistem
Elektronik digunakan atau diakses oleh
penggunanya dari Indonesia.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Penyelenggara
Sistem Elektronik memiliki tempat usaha di
wilayah Indonesia' termasuk Penyelenggara
Sistem Elektronik memiliki kantor
perwakilan di wilayah Indonesia atau
Badan Usaha Indonesia.
Yang dimaksud dengan "Penyelenggara
Sistem Elektronik melakukan kegiatan
usaha di wilayah Indonesia" termasuk
Penyelenggara Sistem Elektronik
menawarkan layanan atau produk serta
menyusun syarat dan ketentuan
penggunaan layanan atau produknya
dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan bagi
masyarakat Indonesia.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "bahasa' adalah Bahasa
Indonesia.
Angka8...
SK No 190278A
NEPUBLIK tibONESIA
-
Angka 8
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "menyiarkan" termasuk
perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan,
dan membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dalam
Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan "mendistribusikan" adalah
mengirimkan dan/ atau menyebarkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada
banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem
Elektronik.
Yang dimaksud dengan omentransmisikan' adalah
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang ditqjukan kepada pihak
lain melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan "membuat dapat diakses"
adalah semua perbuatan lain selain
mendistribusikan dan mentransmisikan melalui
Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dapat
diketahui pihak lain atau publik.
Yang dimaksud dengan "melanggar kesusilaan"
adalah melakukan perbuatan mempertunj ukkan
ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual
yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat di tempat dan waktu
perbuatan tersebut dilakukan.
Penafsiran pengertian kesusilaan disesuaikan
dengan standar yang berlaku pada masyarakat
dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary
mmmunitg standard).
Yang dimaksud dengan 'diketahui umum" adalah
untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh
kumpulan orang banyak yang sebagian besar
tidak saling mengenal.
Ayat(2)...
SK No 190279A
iFI;TFIIIXNFI'TIFFIII
- 11-
Angka 9
PasaJ2TA
Pasa727B
Ayat (2)
Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan
perjudian dalam hal menawarkan atau
memberikan kesempatan untuk permainan judi,
menjadikannya sebagai mata pencaharian,
menawarkan atau memberikan kesempatan
kepada umum untuk bermain judi, dan turut
serta dalam perusahaan untuk itu.
Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau
nama bailf adalah perbuatan yang merendahkan atau
merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga
merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/ atau
memlitnah.
Ayat
Ayat
(l)
Yang dimaksud dengan "ancaman kekerasan"
adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau
khawatir akan dilakukannya kekerasan.
t2t
Yang dimaksud dengan 'ancaman pencemaran"
adalah ancaman menyerang kehormatan atau
nama baik orang lain dengan cara menuduhkan
suatu hal dbngan maksud supaya hal tersebut
diketahui umum.
Angka 1O
Pasal 28
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat(3) ...
SK No 190280A
'J
PRESIOEN
REPIJBUT INDONESIA
-12-
Angka 11
Pasal 29
Angka 12
Pasal 36
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 40
Ayat (1)
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kerusuhan" adalah
kondisi yang mengganggu ketertiban umum di
ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/ siber.
Yang dimaksud dengan "korban" adalah orang yang
mengalami penderitaan fisik, mental, dan/ atau
kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak
pidana.
Termasuk dala perbuatan yang dimaksud dalam
ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital
(cyber bullging).
Fasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi,
termasuk tata kelola Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik yang aman, beretika, cerdas,
kreatif, produktif, dan inovatif.
Ketentuan ini termasuk memfasilitasi masyarakat
luas, instansi pemerintah, dan pelaku usaha
dalam mengembangkan produk dan jasa
Teknologi Informasi dan komunikasi.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
SK No 190281A
Ayat(2b) ...
-lII3 TIT{'IIETA
-13-
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
(2b)
Yang dimaksud dengan "pemutusan Akses"
adalah tindakan pemblokiran Akses, penutupan
akun, dan/atau penghapusan konten.
Termasuk dalam "melakukan pemutusan Akses"
adalah melakukan pemblokiran terhadap akun
media sosial.
(2cl
Cukup jelas.
(2d)
Yang dimaksud dengan "muatan berbahaya bagi
keselamatan nyawa atau kesehatan individu atau
masyarakat" adalah Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik yang dapat
menyebabkan kerugian materiel dan/ atau fisik
yang signifikan bagi individu atau masyarakat.
Misalnya, peristiwa atau kejadian yang
menunjukkan bunuh diri atau menunjukkan
tantangan yang berbahaya bagr keselamatan
nyawa, yang dapat mendorong orang lain untuk
melakukan perbuatan yang serupa.
(3)
Cukup jelas.
(4t
Cukup jelas.
(s)
Cukup jelas.
(6)
Cukup jelas.
Angka14...
SK No 190282A
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONEISIA
-t4-
Angka 14
Pasal 40A
Ayat
Ayat
Ayat (s)
Cukup jelas.
(l)
Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab dalam
mendorong terciptanya ekosistem digital" adalah
dengan menetapkan kebijakan yang
memungkinkan Penyelenggara Sistem Elektronik
mendapatkan kesempatan berusaha atau
berinovasi yang sama (equal leuel of playing freld)
secara adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta
menjaga kualitas pelayanan dalam pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
yang bertqjuan memberikan nilai tambah pada
ekosistem digital dalam pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik, dan
memberikan kesempatan kepada masyarakat
untuk mendapatkan pilihan yang lebih baik dan
berkualitas, serta mewujudkan terciptanya rasa
aman atas pemanfaatan Sistem Elektronik yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik.
12)
Yang dimaksud dengan omelakukan penyesuaian
pada Sistem Elektronik" antara lain adalah
pembatasan atau penambahan fitur suatu
perangkat lunak atau perangkat keras pada
Sistem Elektronik atau melarang penggunaan
suatu fitur pada Sistem Elektronik di wilayah
hukum Negara Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan "tindakan tertentu" antara
lain adalah pelalsanaan kewajiban afirmatif oleh
Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap
masyarakat yang terdampak akibat pemanfaatan
perangkat lunak, perangkat keras, dan/ atau fitur
Sistem Elektronik Penyelenggara Sistem
Elektronik dan penyesuaian kegiatan usaha
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk
menghadirkan kesempatan berusaha yang sama
(eqnlleuel of plaging field).
Ayat(4) ...
SK No 190283 A
PRESIDEN
NEPUBUK INDONESIA
-15-
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 43
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
(1)
Yang dimaksud dengan "Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu" adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil
kementerian yang urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika yang telah memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
(21
Cukup jelas.
(3)
Cukup jelas.
(4)
Cukup jelas.
(s)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e . . .
SK No 190284A
EI{ITLTTtrITII{'III+TI]
- 16-
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Yang dimaksud dengan uahli" adalah orang
yang memiliki keahlian khusus di bidang
Teknologi Informasi yang dapat
dipertanggunglawabkan baik secara
akademis maupun praktis mengenai
pengetahuannya tersebut.
Huruf k
Cukup jelas.
Hurufl
Yang dimaksud dengan "memerintahkan
kepada Penyelenggara Sistem Elektronik
untuk melakukan pemutusan Akses"
termasuk memerintahkan Penyelenggara
Sistem Elektronik untuk melakukan
pemblokiran terhadap akun media sosial,
rekening bank, uang elektronik, nama
domain, alamat protokol internet (IP
address), dan/ atau aset digital.
Yang dimaksud dengan "pemutusan Akses
secara sementara" adalah tindakan
pemblokiran Akses, penutupan akun,
dan/atau penghapusan konten selama
diperlukan dalam proses penegakan
hukum.
Ayat(6)...
SK No 190285A
tJ--f;F{f{rN
irriflLrff,ff , Iff{I
-17-
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Angka 16
Pasal 45
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
(6)
Cukup jelas.
(7t
Cukup je1as.
(7al
Cukup jelas.
(8)
Cukup jelas.
(1)
Cukup jelas.
(2t
Cukup jelas.
(3)
Cukup jelas.
(4t
Cukup jelas.
(s)
Cukup jelas.
(6)
Cukup jelas.
(7t
Hurufa
Yang dimaksud dengan "dilakukan untuk
kepentingan umum" adalah melindungi
kepentingan masyarakat yang diungkapkan
melalui hak berekspresi dan hak
berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa
atau kritik.
Dalam . . ,
SK No 190285A
E---l-+{f.I{I
TEEII.nIIiTNItrlTTStn
-18-
Dalam negara demokratis, kritik menjadi
hal penting sebagai bagian dari kebebasan
berekspresi yang sedapat mungkin bersifat
konstruktif, walaupun mengandung
ketidalsetqjuan terhadap perbuatan atau
tindakan orang lain.
Pada dasamya, kritik dalam pasal ini
merupakan bentuk pengawasan, koreksi,
dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan kepentingan masyarakat.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 45A
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 45B
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6905
SK No 190287A