Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1976
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
NOMOR 1 TAHUN 1976
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang: |
|
| Mengingat: |
|
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
| Menetapkan: | UNDANG UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN 1976/1977 |
Pasal 1
|
|
Pasal 2
|
Pasal 3
|
Pasal 4
|
|
Pasal 5
| Selambat lambatnya pada akhir tahun Anggaran 1976/1977 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) Undang undang ini untuk mendapatkan persetujuan
dari Dewan Perwakilan Rakyat. |
Pasal 6
|
Pasal 7
| Ketentuan ketentuan dalam Undang undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang undang ini, dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 8
| Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1976. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
Disahkan Di Jakarta, |
| Diundangkan di Jakarta, Pada tanggal 8 Maret 1976
|
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1976
TANGGAL 8 MARET 1976
TENTANG
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan REPELITA II 1974/1975 – 1978/1979. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum REPELITA II Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor: IV/MPR/1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara.
Prioritas pembangunan ekonomi dengan titik berat pembangunan sektor pertanian dan
peningkatan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku mengandung arti, bahwa sektor yang menunjang sektor pertanian dan industri terus diperkembangkan, sedangkan kegiatan
kegiatan lainnya tetap akan dilakukan dalam kadar dan intensitas sesuai dengan prioritas pembangunan nasional. Melalui pembangunan sektor ekonomi seperti tersebut di atas, usaha peningkatan dan perbaikan taraf hidup rakyat banyak diharapkan akan dapat diwujudkan dalam
rangka mencapai sasaran sasaran seperti yang ditetapkan di dalam Garis garis Besar Haluan Negara.
Dalam pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemikian rupa, sehingga Tabungan Pemerintah dapat terus ditingkatkan dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat meningkatkan pembangunan dengan kemampuan sendiri. Pengeluaran untuk tugas umum pemerintahan bertujuan untuk terus membina aparatur dan
administrasi negara agar lebih mampu melaksanakan tugas yang kian meningkat sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan. Sejalan dengan itu tindakan penghematan dalam pengeluaran rutin terus dilaksanakan terutama dalam hal belanja barang. Selanjutnya pengeluaran
ditujukan untuk memelihara apa yang telah dihasilkan, menyelesaikan proyek proyek dari tahun tahun sebelumnya, menyediakan dana bagi bantuan proyek, membiayai proyek proyek baru dan sebagainya.
Sementara itu bantuan pembangunan kepada Desa, Kabupaten dan Daerah Tingkat I yang
bertujuan untuk lebih menggerakkan dan meratakan pembangunan daerah serta mengurangi tekanan pengangguran, dilanjutkan dan jumlah keseluruhannya meningkat. Kelanjutan bantuan tersebut adalah penting dalam rangka usaha menggerakkan rakyat ikut serta dalam
pembangunan. Dalam hubungan ini, disamping bantuan pembangunan Sekolah Dasar dan Sarana kesehatan/Puskesmas, maka untuk tahun anggaran 1976/ 1977 diberikan pula bantuan pembangunan berupa Inpres Pasar dan Inpres Penghijauan. Dengan kebijaksanaan kebijaksanaan tersebut hendak dicapai pula keserasian dan keselarasan dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang diharapkan dapat menambah penyediaan dan perluasan lapangan kerja.
Dalam pada itu, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin dan antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan harus
dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedangkan penggeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan harus
dilakukan dengan Undang undang.
Dalam rangka kelangsungan kegiatan pembangunan, maka sisa kredit anggaran proyek proyek pada anggaran pembangunan dan saldo anggaran lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978.
- Dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli m asyarakat.
- Dapat ditingkatkannya penerimaan negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan perangsang fiskal kepada industri industri baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam rangka penanaman modal.
- Dapat dicapainya target penerimaan negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan internasional.
- Tidak terjadinya perubahan perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
- Cukup jelas
Pasal 2
- Cukup jelas
Pasal 3
- Ayat (1)
- Cukup jelas
- Ayat (2)
- Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada di sektor non pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
- Ayat (3)
- Cukup jelas
- Ayat (4)
- Cukup jelas
- Ayat (5)
- Cukup jelas
Pasal 4
- Cukup jelas
Pasal 5
- Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat harus dilakukan selambat lambatnya pada akhir tahun anggaran 1976/1977.
Pasal 6
- Prosedur seperti dimaksud di dalam ayat (2) pasal ini yang telah dilaksanakan pada tahun tahun yang lalu ditempuh sementara menunggu terbentuknya Undang undang Perbendaharaan Nasional yang baru yang dapat menampung kebutuhan pembangunan Nasional.
Pasal 7
- Cukup jelas Pasal 8
- Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3070