Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1972

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1972 (UU/1972/1)  (1972) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1972
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1972/1973 perlu ditetapkan dengan Undang undang;
b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ke empat dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun I, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 tetap mengikuti skala prioritas nasional sebagaimana yang tertera dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966, khususnya pasal 25;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1972/1973 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun I sehingga sektor pertanian khususnya produksi pangan dan ekspor tetap menjadi titik sentral pembangunan;
d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1972/1973 di samping memelihara dan meneruskan hasil hasil yang telah dicapai dalam tahun tahun anggaran sebelumnya, juga meletakkan landasan landasan baru bagi usaha usaha pembangunan selanjutnya;
e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 diatur dalam Undang undang ini.


Mengingat:
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1);
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XXIII/MPRS/1966;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XII/MPRS/1968;
4. Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang undang No. 9 tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 53).


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973


Pasal 1

(1). Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperoleh dari:
a. Sumber sumber Anggaran Rutin dan
b. Sumber sumber Anggaran Pembangunan.
Halaman:UU 1 1972.djvu/2 Halaman:UU 1 1972.djvu/3 Halaman:UU 1 1972.djvu/4 Halaman:UU 1 1972.djvu/5 Halaman:UU 1 1972.djvu/6