Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2006
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2006
TENTANG
DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar memerlukan nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tujuan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN.
BAB I
[sunting]KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Presiden Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Presiden, adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB II
[sunting]KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Kedudukan
Pasal 2 Dewan Pertimbangan Presiden berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Pasal 3 Dewan Pertimbangan Presiden berkedudukan di tempat kedudukan Presiden.
Bagian Kedua Tugas dan Fungsi
Pasal 4 (1) Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. (2) Pemberian nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden. (3) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Pasal 5 Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pertimbangan Presiden melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
Pasal 6 (1) Dalam menJalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Preslden atas permintaan Presiden dapat: a. mengikuti sidang kabinet; b. mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
BAB III
[sunting]SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu Susunan
Pasal 7 (1) Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.
Bagian Kedua Keanggotaan
Pasal 8 Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, seseorang harus memenuhi persyaratan: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara Indonesia; c. setia kepada Pancasila sebagal dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai sifat kenegarawanan; e. sehat jasmani dan rohani; f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan h. mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan negara.
Bagian Ketiga Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 9 (1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (3) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.
Pasal 10 Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 11 (1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diberhentikan dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut; d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; e. alasan lain yang ditentukan oleh Presiden. (2) Presiden memberhentikan sementara anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 12 (1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang¬-undangan; b. pejabat struktural pada instansi pemerintah: c. pejabat lain; d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. (2) Dalam hal pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut.
Pasal 13 (1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dewan Pertimbangan Presiden dibantu oleh sebuah sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB IV
[sunting]MEKANISME KERJA
Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai rnekanisme kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dan ketentuan mengenal pengangkatan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB V
[sunting]PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN
Pasal 15 (1) Pembiayaan Dewan Pertimbangan Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Anggaran Dewan Pertimbangan Presiden ditempatkan pada anggaran Sekretariat Negara. (3) Hak keuangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditetapkan dengan Peraluran Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
[sunting]KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16 Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini, Dewan Pertimbangan Presiden harus sudah terbentuk.
Pasal 17 Dengan diundangkannya Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 108
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
I. UMUM
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan 4 (empat) kali berturut-turut sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 telah membawa perubahan mendasar di berbagai bidang kehidupan ketatanegaraan. Perubahan tersebut, antara lain, menyangkut penataan kembali kelembagaan negara, baik berupa penghapusan atau pembentukan lembaga baru maupun pendefinisian ulang tugas, fungsi, dan kedudukan lembaga negara. Dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tugas pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden telah dikenal dan telah berlangsung sejak lama, yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pelaksanaannya diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1967, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2821) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1978, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3123). Dewan Pertimbangan Agung merupakan salah satu lembaga negara yang dihapuskan dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelum perubahan, Dewan Pertimbangan Agung diatur dalam bab tersendiri, yakni BAB IV Dewan Pertimbangan Agung. Setelah perubahan, keberadaan Dewan Pertimbangan Agung diganti dengan suatu dewan pertimbangan yang ditempatkan dalam satu rumpun bab yang diatur dalam BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan suatu dewan yang mempunyai tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden masih tetap diperlukan, tetapi statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Keberadaan suatu dewan pertimbangan diperlukan oleh Presiden agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tujuan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang. Pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sekaligus dimaksudkan agar Presiden dalam setiap pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang dan cermat. Mengingat keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas orang-orang yang jujur, adil, berkelakuan tidak tercela, negarawan, dan mempunyai keahlian di bidangnya, Presiden tentunya secara sungguh-sungguh memperhatikan nasihat dan pertimbangannya. Undang-Undang ini mengatur keberadaan suatu dewan pertimbangan dengan penyebutan Dewan Pertimbangan Presiden. Walaupun demikian, kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden tidak dimaknai sebagai sebuah dewan pertimbangan yang sejajar dengan Presiden atau lembaga negara lain seperti Dewan Pertimbangan Agung pada masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang ini mengatur kedudukan, tugas dan fungsi, susunan dan keanggotaan, pengangkatan dan pemberhentian, mekanisme kerja, serta pembiayaan dan hak keuangan Dewan Pertimbangan Presiden.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden, Presiden dapat melakukan pembidangan, antara lain bidang politik, pertahanan dan keamanan, bidang ekonomi dan keuangan, dan bidang kesejahteraan rakyat.
Pasal 6 Ayat (1) Keterangan dan pernyataan yang tidak dapat disebarluaskan kepada pihak mana pun adalah keterangan dan pernyataan tentang isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden kepada Presiden . Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "sifat kenegarawanan" adalah bersikap konsisten mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "tidak pernah melakukan perbuatan tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan norma adat, seperti Judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas.
Pasal 9 Cukup jelas.
Pasal 10 Cukup Jelas.
Pasal 11 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut", antara lain, tidak dapat melaksanakan tugas secara berturut-turut karena sakit, baik fisik maupun mental tidak dapat berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "alasan lain" antara lain, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pejabat negara" adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. Huruf b Yang dimaksud dengan "pejabat struktural pada instansi pemerintah" adalah pejabat struktural pada kementerian/departemen dan lembaga pemerintah lainnya seperti Lembaga Pemerintah Non-Departemen dan/atau pejabat struktural yang dipersamakan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Huruf c Yang dimaksud dengan "pejabat lain" meliputi pimpinan dan anggota komisi, badan, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Huruf d Yang dimaksud dengan "pimpinan partai politik" adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus harian. Yang dimaksud dengan "pimpinan organisasi kemasyarakatan" adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus harian. Yang dimaksud dengan "pimpinan lembaga swadaya masyarakat" adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus harian. Yang dimaksud dengan "pimpinan yayasan" adalah pembina dan pengurus yayasan. Yang dimaksud dengan "pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta" adalah komisaris dan direksi. Yang dimaksud dengan "pimpinan organisasi profesi" adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus harian. Yang dimaksud dengan "pejabat straktural pada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta" adalah rektor dan pembantu rektor serta dekan dan pembantu dekan. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 13 Cukup jelas.
Pasal 14 Cukup jelas.
Pasal 15 Cukup Jelas.
Pasal 16 Cukup Jelas.
Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4670