Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2016
TENTANG
PENGESAHAN PARIS AGREEMENT TO THE UNITED NATIONS FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE
(PERSETUJUAN PARIS ATAS KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI PERUBAHAN IKLIM)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
|
Mengingat: |
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PARIS AGREEMENT TO THE UNITED NATIONS FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE (PERSETUJUAN PARIS ATAS KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI PERUBAHAN IKLIM). |
Pasal 1
Mengesahkan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 22 Aprrl 2016 di New York, Amerika Serikat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. |
Pasal 2
Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 204
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Muhammad Sapta Murti |
Penjelasan
[sunting]Halaman:UU Nomor 16 Tahun 2016.pdf/5 Halaman:UU Nomor 16 Tahun 2016.pdf/6 Halaman:UU Nomor 16 Tahun 2016.pdf/7 Halaman:UU Nomor 16 Tahun 2016.pdf/8 Halaman:UU Nomor 16 Tahun 2016.pdf/9 Halaman:UU Nomor 16 Tahun 2016.pdf/10 Halaman:UU Nomor 16 Tahun 2016.pdf/11 Halaman:UU Nomor 16 Tahun 2016.pdf/12 Halaman:UU Nomor 16 Tahun 2016.pdf/13 Halaman:UU Nomor 16 Tahun 2016.pdf/14 Halaman:UU Nomor 16 Tahun 2016.pdf/15