Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1958
Halaman ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikisumber. Baca halaman bantuan ini sebelum mulai merapikan. Setelah dirapikan, Anda dapat menghapus pesan ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Undang-undang No . 18 tahun 1958
tentang
Penetapan ,,Undang-undang Darurat No . 5 tahun 1957 tentang Pengubahan Kedudukan Wilajah Daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen’’, (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 5), sebagai Undang-undang. *)
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ajat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No . 5 tahun 1957 tentang pengubahan kedudukan wilajah daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen’’ (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 5);
b.bahwa peraturan-peraturan jang termaktub dalam Undang-undang Darurat perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat:
a. Undang-undang Republik Indonesia (Jogjakarta) No. 3 dan No. 19 tahun 1950 jo. Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1955, Undang-undang Republik Indonesia (Jogjakarta) No. 15 jo.;
b.Undang-undang Republik Indonesia (Jogjakarta) No. 10 dan No. 13 tahun 1950;
c. pasal 3 Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) sebagaimana sedjak itu telah diubah;
d. pasal-pasal 89 dan 93 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat;
M e m u t u s k a n :
Menetapkan:
Undang-undang tentang Penetapan ,,Undang-undang Darurat No . 5 tahun 1957 tentang Perubahan [sic!] Kedudukan Wilajah Daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen’’, (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 5), sebagai Undang-undang.
Pasal I
[sunting]Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No . 5 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 5) ditetapkan sebagai Undang-undang jang berbunji sebagai berikut:
Pasal 1
[sunting]Daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalam Keputusan-keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Djuli No. C 31/1/5 dan 1 Djuni 1953 No. Pem.66/29/41 dilepaskan dari wilajah Daerah Swatantra tingkat I Djawa Tengah dan dari Daerah-daerah Swatantra tingkat II jang bersangkutan serta dimasukkan kedalam wilajah Daerah Istimewa tingkat I Jogjakarta dan kedalam Daerah-daerah Swatantra Tingkat ke-II jang wilajahnja melingkari daerah-daerah enclave tersebut.
Pasal 2
[sunting]Pada waktu berlakunja Undang-undang Darurat ini peraturan-peraturan Daerah Istimewa Tingkat I Jogjakarta dan Daerah-daerah Swatantra Tingkat ke-II jang bersangkutan, apabila oleh Dewan Pemerintah Daerah jang bersangkutan tidak dinjatakan sebaliknja, berlaku didalam wilajah Imogiri, Kota Gede dan Ngawen dimaksud dalam pasal 1, dan pada waktu itu peraturan-peraturan lama bagi wilajah itu jang mengatur hal-hal jang sama, tidak berlaku lagi.
Pasal 3
[sunting]Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 2, segala peraturan-peraturan perundangan jang sebelumnja berlakunja Undang-undang ini berlaku di wilajah Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalam pasal 1 berlaku terus sampai ditjabut, diubah, ditambah atau diganti oleh penguasa jang berhak.
Pasal 4
[sunting]Kesulitan-kesulitan jang timbul dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini diputus oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal II
[sunting]Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 20 Maret 1958.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Dalam Negeri,
SANOESI HARDJADINATA.
Diundangkan
pada 1 April 1958
Menteri Kehakiman,
G. A. MAENGKOM.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 33
(Memori Pendjelasan dalamTambahan Lembaran-Negara No. 1562)
- ) Disetudjui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-35 tanggal 4 Maret 1958 pada hari senin, P. 257/1957