Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1958

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikisumber.
Baca halaman bantuan ini sebelum mulai merapikan. Setelah dirapikan, Anda dapat menghapus pesan ini.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1958 (UU/1958/14)  (1958) 

Referensi: Kumpulan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Koleksi Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Naskah UU terdapat pada Lembaran Negara halaman 1-3

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



Undang-undang No . 18 tahun 1958

tentang

Penetapan ,,Undang-undang Darurat No . 5 tahun 1957 tentang Pengubahan Kedudukan Wilajah Daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen’’, (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 5), sebagai Undang-undang. *)


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ajat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No . 5 tahun 1957 tentang pengubahan kedudukan wilajah daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen’’ (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 5);

b.bahwa peraturan-peraturan jang termaktub dalam Undang-undang Darurat perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;

Mengingat:

a. Undang-undang Republik Indonesia (Jogjakarta) No. 3 dan No. 19 tahun 1950 jo. Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1955, Undang-undang Republik Indonesia (Jogjakarta) No. 15 jo.;

b.Undang-undang Republik Indonesia (Jogjakarta) No. 10 dan No. 13 tahun 1950;

c. pasal 3 Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) sebagaimana sedjak itu telah diubah;

d. pasal-pasal 89 dan 93 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;


Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat;

M e m u t u s k a n :

Menetapkan:

Undang-undang tentang Penetapan ,,Undang-undang Darurat No . 5 tahun 1957 tentang Perubahan [sic!] Kedudukan Wilajah Daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen’’, (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 5), sebagai Undang-undang.

Pasal I

[sunting]

Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No . 5 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 5) ditetapkan sebagai Undang-undang jang berbunji sebagai berikut:

Pasal 1

[sunting]

Daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalam Keputusan-keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Djuli No. C 31/1/5 dan 1 Djuni 1953 No. Pem.66/29/41 dilepaskan dari wilajah Daerah Swatantra tingkat I Djawa Tengah dan dari Daerah-daerah Swatantra tingkat II jang bersangkutan serta dimasukkan kedalam wilajah Daerah Istimewa tingkat I Jogjakarta dan kedalam Daerah-daerah Swatantra Tingkat ke-II jang wilajahnja melingkari daerah-daerah enclave tersebut.

Pasal 2

[sunting]

Pada waktu berlakunja Undang-undang Darurat ini peraturan-peraturan Daerah Istimewa Tingkat I Jogjakarta dan Daerah-daerah Swatantra Tingkat ke-II jang bersangkutan, apabila oleh Dewan Pemerintah Daerah jang bersangkutan tidak dinjatakan sebaliknja, berlaku didalam wilajah Imogiri, Kota Gede dan Ngawen dimaksud dalam pasal 1, dan pada waktu itu peraturan-peraturan lama bagi wilajah itu jang mengatur hal-hal jang sama, tidak berlaku lagi.

Pasal 3

[sunting]

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 2, segala peraturan-peraturan perundangan jang sebelumnja berlakunja Undang-undang ini berlaku di wilajah Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalam pasal 1 berlaku terus sampai ditjabut, diubah, ditambah atau diganti oleh penguasa jang berhak.

Pasal 4

[sunting]

Kesulitan-kesulitan jang timbul dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini diputus oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal II

[sunting]

Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan

Agar setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 20 Maret 1958.

Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO.

Menteri Dalam Negeri,

SANOESI HARDJADINATA.


Diundangkan

pada 1 April 1958

Menteri Kehakiman,

G. A. MAENGKOM.


LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 33

(Memori Pendjelasan dalamTambahan Lembaran-Negara No. 1562)

  • ) Disetudjui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-35 tanggal 4 Maret 1958 pada hari senin, P. 257/1957