Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012/Penjelasan

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 (UU/2012/12)  (2012) 
tentang Pendidikan Tinggi

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2012
TENTANG
PENDIDIKAN TINGGI

I. UMUM

Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial...”.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa yang diatur dalam undang-undang. Selain itu pada Pasal 31 ayat (5) mengamanahkan agar Pemerintah memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara telah memberikan kerangka yang jelas kepada Pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun demikian masih memerlukan pengaturan agar Pendidikan Tinggi dapat lebih berfungsi dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora untuk pemberdayaan dan pembudayaan bangsa.

Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional, tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonsia Tahun 1945. Di samping itu, dalam rangka menghadapi perkembangan dunia yang makin mengutamakan basis Ilmu Pengetahuan, Pendidikan Tinggi diharapkan mampu menjalankan peran strategis dalam memajukan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.

Pada tataran praktis bangsa Indonesia juga tidak terlepas dari persaingan antarbangsa di satu pihak dan kemitraan dengan bangsa lain di pihak lain. Oleh karena itu, untuk meningkatkan daya saing bangsa dan daya mitra bangsa Indonesia dalam era globalisasi, diperlukan Pendidikan Tinggi yang mampu mewujudkan dharma pendidikan, yaitu menghasilkan intelektual, ilmuwan dan/atau profesional yang berbudaya, kreatif, toleran, demokratis, dan berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran demi kepentingan bangsa dan umat manusia. Dalam rangka mewujudkan dharma Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, diperlukan Pendidikan Tinggi yang mampu menghasilkan karya Penelitian dalam cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dapat diabdikan bagi kemaslahatan bangsa, negara, dan umat manusia. Perguruan Tinggi sebagai lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, harus memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya. Hal itu diperlukan agar dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Perguruan Tinggi berlaku kebebasan akademik dan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan. Dengan demikian Perguruan Tinggi dapat mengembangkan budaya akademik bagi Sivitas Akademika yang berfungsi sebagai komunitas ilmiah yang berwibawa dan mampu melakukan interaksi yang mengangkat martabat bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional.

Perguruan Tinggi sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteran umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas kebenaran ilmiah" adalah pencarian, pengamatan, penemuan, penyebarluasan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang kebenarannya diverifikasi secara ilmiah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas penalaran” adalah pencarian, pengamatan, penemuan, penyebarluasan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengutamakan kegiatan berpikir.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kejujuran” adalah pendidikan tinggi yang mengutamakan moral akademik Dosen dan Mahasiswa untuk senantiasa mengemukakan data dan informasi dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana adanya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah Pendidikan Tinggi menyediakan kesempatan yang sama kepada semua warga negara Indonesia tanpa memandang suku, agama, ras dan antargolongan, serta latar belakang sosial dan ekonomi.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah Pendidikan Tinggi selalu berorientasi untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas kebajikan" adalah Pendidikan Tinggi harus mendatangkan kebaikan, keselamatan dan kesejahteraan dalam kehidupan Sivitas Akademika, Masyarakat, bangsa, dan negara.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas tanggung jawab" adalah Sivitas Akademika melaksanakan Tridharma serta mewujudkan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan/atau otonomi keilmuan, dengan menjunjung tinggi nilia-nilai agama dan persatuan bangsa serta peraturan perundang-undangan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas kebhinnekaan" adalah Pendidikan Tinggi diselenggarakan dalam berbagai cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menghormati kemajemukan Masyarakat Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas keterjangkauan” adalah bahwa Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan biaya Pendidikan yang ditanggung oleh Mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonominya, orang tua atau pihak yang membiayainya untuk menjamin warga negara yang memiliki potensi dan kemampuan akademik memperoleh Pendidikan Tinggi tanpa hambatan ekonomi.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Karya penelitian antara lain berupa invensi dan inovasi dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mampu meningkatkan taraf hidup untuk menjadi bangsa yang maju.

Pasal 6

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “sistem terbuka” adalah penyelenggaraan Pendidikan Tinggi memiliki sifat fleksibilitas dalam hal cara penyampaian, pilihan dan waktu penyelesaian program, lintas satuan, jalur dan jenis Pendidikan (multi entry multi exit system).
Yang dimaksud dengan “multimakna” adalah Pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak dan kepribadian, serta berbagai kecakapan hidup.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “akademik” dalam “kebebasan akademik” dan “kebebasan mimbar akademik” adalah sesuatu yang bersifat ilmiah atau bersifat teori yang dikembangkan dalam Pendidikan Tinggi dan terbebas dari pengaruh politik praktis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya” adalah Dosen yang telah memiliki kualifikasi doktor atau setara.
Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada Perguruan Tinggi yang mempunyai wewenang membimbing calon doktor.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Rumpun ilmu agama merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji keyakinan tentang ketuhanan atau ketauhidan serta teks-teks suci agama antara lain ilmu ushuluddin, ilmu syariah, ilmu adab, ilmu dakwah, ilmu tarbiyah, filsafat dan pemikiran Islam, ekonomi Islam, ilmu pendidikan agama Hindu, ilmu penerangan agama Hindu, filsafat agama Hindu, ilmu pendidikan agama Budha, ilmu penerangan agama Budha, filsafat agama Budha, ilmu pendidikan agama Kristen, ilmu pendidikan agama Katholik, teologi, misiologi, konseling pastoral, dan ilmu pendidikan agama Khong Hu Cu.
Huruf b
Rumpun ilmu Humaniora merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji dan mendalami nilai kemanusiaan dan pemikiran manusia, antara lain filsafat, ilmu sejarah, ilmu bahasa, ilmu sastra, ilmu seni panggung, dan ilmu seni rupa.
Huruf c
Rumpun ilmu sosial merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji dan mendalami hubungan antar manusia dan berbagai fenomena Masyarakat, antara lain sosiologi, psikologi, antropologi, ilmu politik, arkeologi, ilmu wilayah, ilmu budaya, ilmu ekonomi, dan geografi.
Huruf d
Rumpun ilmu alam merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji dan mendalami alam semesta selain manusia, antara lain ilmu angkasa, ilmu kebumian, biologi, ilmu kimia, dan ilmu fisika.
Huruf e
Rumpun ilmu formal merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji dan mendalami sistem formal teoritis, antara lain ilmu komputer, logika, matematika, statistika, dan sistema.
Huruf f
Rumpun ilmu terapan merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengkaji dan mendalami aplikasi ilmu bagi kehidupan manusia antara lain pertanian, arsitektur dan perencanaan, bisnis, pendidikan, teknik, kehutanan dan lingkungan, keluarga dan konsumen, kesehatan, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, pekerja sosial, dan transportasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal pendidikan akademik rumpun ilmu agama, tanggung jawab penyelenggaraan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 16

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pendidikan vokasi” adalah pendidikan yang menyiapkan Mahasiswa menjadi profesional dengan keterampilan/kemampuan kerja tinggi.
Kurikulum pendidikan vokasi disiapkan bersama dengan Masyarakat profesi dan organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesinya agar memenuhi syarat kompetensi profesinya.
Dengan demikian pendidikan vokasi telah mencakup pendidikan profesinya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 17

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi, antara lain penetapan standar kompetensi, penetapan kualifikasi lulusan, penyusunan kurikulum, penggunaan sumber belajar, dan uji kompetensi.

Pasal 18

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “berbudaya” adalah sikap dan perilaku yang senantiasa berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah Ilmu Pengetahuan, yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Ayat (1)
Mahasiswa program magister yang memiliki kemampuan luar biasa dapat melanjutkan ke program doktor setelah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun mengikuti program magister tanpa harus lulus program magister terlebih dahulu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 21

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “sederajat” adalah kompetensi dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Ayat (1)
Mahasiswa program magister terapan yang memiliki kemampuan luar biasa dapat melanjutkan ke program doktor terapan setelah paling sedikit (1) satu tahun mengikuti program magister tanpa harus lulus program magister terlebih dahulu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 24

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Program profesi merupakan tanggung jawab dan kewenangan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. Oleh karena itu, Perguruan Tinggi hanya dapat menyelenggarakannya bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi.
Program profesi dapat menggunakan nama lain yang sederajat seperti program profesi dokter, insinyur, apoteker, notaris, psikolog, guru/pendidik, wartawan sesuai ketentuan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 25

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Program spesialis dapat menggunakan nama lain yang sederajat dan memiliki tingkatan, antara lain program dokter spesialis dan subspesialis, program insinyur profesional pratama, madya, dan utama, sesuai ketentuan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 26

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Gelar profesi antara lain digunakan oleh profesi dokter yang disingkat dr., profesi apoteker disingkat apt., dan profesi akuntan disingkat Akt.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Izin Program Studi yang berkaitan dengan ilmu agama diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pencabutan izin Program Studi yang berkaitan dengan ilmu agama dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Ayat (8)
Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “mata kuliah agama” adalah pendidikan untuk membentuk Mahasiswa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “mata kuliah Pancasila” adalah Pendidikan untuk memberikan pemahaman dan penghayatan kepada Mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “mata kuliah kewarganegaraan” adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika untuk membentuk Mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “kegiatan kurikuler” adalah serangkaian kegiatan yang terstruktur untuk mencapai tujuan Program Studi.

Pasal 35

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “mata kuliah agama” adalah pendidikan untuk membentuk Mahasiswa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “mata kuliah Pancasila” adalah Pendidikan untuk memberikan pemahaman dan penghayatan kepada Mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “mata kuliah kewarganegaraan” adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika untuk membentuk Mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “kegiatan kurikuler” adalah serangkaian kegiatan yang terstruktur untuk mencapai tujuan Program Studi.
Yang dimaksud dengan “kegiatan kokurikuler” adalah kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa secara terprogram atas bimbingan dosen, sebagai bagian kurikulum dan dapat diberi bobot setara satu atau dua satuan kredit semester.
Yang dimaksud dengan “kegiatan ekstrakurikuler” adalah kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa sebagai penunjang kurikulum dan dapat diberi bobot setara satu atau dua satuan kredit semester.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Ayat (1)
Sumber belajar dapat berbentuk antara lain, alam semesta, lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, rumah sakit pendidikan, laboratorium, perpustakaan, museum, studio, bengkel, stadion, dan stasiun penyiaran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “sertifikat profesi” antara lain sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk meneyelenggarakan program pengadaan tenaga pendidik sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai guru dan dosen.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 44

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “keahlian dalam cabang ilmunya” adalah kemampuan seseorang yang diakui oleh Masyarakat karena keahlian praktis, seperti potong rambut, desain grafis, montir, dan bentuk keahlian praktis lainnya.
Yang dimaksud dengan “prestasi di luar program studinya” adalah keahlian lain yang tidak berkaitan langsung dengan program studinya, seperti Mahasiswa kedokteran yang meraih juara renang, Mahasiswa teknik mesin yang terampil dalam jurnalistik atau fotografi, dan sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 45

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “penelitian dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi” adalah Penelitian yang diberikan kepada Dosen yang memiliki kualifikasi akademik lulusan program doktor tanpa melalui kompetisi.
Yang dimaksud dengan “penelitian berdasarkan jalur kompetisi” adalah Penelitian yang diberikan kepada Dosen dengan cara berkompetisi.

Pasal 46

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “wajib disebarluaskan” adalah Penelitian yang didanai oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Yang dimaksud dengan “hasil Penelitian yang bersifat rahasia, menganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum” adalah Penelitian yang sifat dan hasilnya berkaitan dengan rahasia atau keselamatan negara sehingga tidak dapat atau tidak boleh diketahui, dimiliki, dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Dipublikasikan artinya bahwa hasil Penelitian dimuat dalam jurnal ilmiah yang terakreditasi dan/atau buku yang telah diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau penerbit lainnya dan memiliki International Standard Book Number (ISBN).
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup Jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “sesuai dengan kebutuhan” adalah kebutuhan yang didasarkan pada karakteristik atau profil Perguruan Tinggi di wilayah tertentu.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pendirian PTS yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan mendapatkan izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Yang dimaksud dengan “prinsip nirlaba” adalah prinsip kegiatan yang tujuannya tidak untuk mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan harus ditanamkan kembali ke Perguruan Tinggi untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan Pendidikan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Huruf a
Yang dimaksud dengan “prinsip akuntabilitas” adalah kemampuan dan komitmen untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan Perguruan Tinggi kepada semua pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akuntabilitas antara lain dapat diukur dari rasio antara Mahasiswa dan Dosen, kecukupan sarana dan prasarana, penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, dan kompetensi lulusan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “prinsip transparansi” adalah keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat dan akurat kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “prinsip nirlaba” adalah prinsip kegiatan yang tujuannya tidak untuk mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan harus ditanamkan kembali ke Perguruan Tinggi untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “prinsip penjaminan mutu” adalah kegiatan sistemik untuk memberikan layanan Pendidikan Tinggi yang memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi serta peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara berkelanjutan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “efektivitas dan efisiensi” adalah kegiatan sistemik untuk memanfaatkan sumber daya dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi agar tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
PTN Badan Hukum dapat memanfaatkan kekayaan berupa tanah dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTN Badan Hukum.
Kekayaan berupa tanah tersebut tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (4)
PTN badan hukum merupakan PTN yang sepenuhnya milik negara dan tidak dapat dialihkan kepada perseorangan atau swasta. Untuk melaksanakan fungsi Pendidikan Tinggi yang berada dalam lingkup tanggung jawab Kementerian, Pemerintah memberikan kompensasi atau menanggung sebagian biaya yang telah dikeluarkan oleh PTN badan hukum.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

Ayat (1)
Huruf a
Dosen terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tenaga kependidikan” adalah anggota Masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi antara lain, pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “orang yang memiliki keahlian dan/atau prestasi luar biasa” adalah dimaksudkan untuk memenuhi Dosen pada semua program Pendidikan Tinggi terutama pada program diploma satu dan program diploma dua.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah undang-undang yang mengatur mengenai guru dan dosen.

Pasal 70

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja memuat tentang gaji pokok, penghasilan yang melekat pada gaji, penghasilan lain dan jaminan kesejahteraan sosial serta maslahat tambahan sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai guru dan dosen.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 71

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dosen tetap” adalah Dosen yang tidak diangkat oleh Pemerintah (bukan pegawai negeri sipil/bukan aparatur sipil negara).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 72

Cukup jelas. Pasal 73
Ayat (1)
Pola penerimaan Mahasiswa secara nasional dan bentuk lain hanya berlaku bagi Mahasiswa program sarjana dan program diploma.
Yang dimaksud dengan “bentuk lain” adalah pola penerimaan Mahasiswa baru yang dilakukan secara mandiri oleh Perguruan Tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “beasiswa” adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi akademik.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “bantuan biaya pendidikan” adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pinjaman dana tanpa bunga” adalah pinjaman yang diterima oleh Mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 77

Cukup jelas.

Pasal 78

Cukup jelas.

Pasal 79

Cukup jelas.

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

Cukup jelas.

Pasal 82

Cukup jelas.

Pasal 83

Cukup jelas.

Pasal 84

Cukup jelas.

Pasal 85

Cukup jelas.

Pasal 86

Cukup jelas.

Pasal 87

Hak pengelolaan kekayaan negara dapat berbentuk antara lain, hak pengelolaan lahan, laut, pertambangan, perkebunan, hutan, dan museum.

Pasal 88

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Standar satuan biaya operasional” adalah biaya penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di luar investasi dan pengembangan. Biaya investasi antara lain biaya pengadaan sarana dan prasarana serta sumber belajar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 89

Ayat (1)
Huruf a
Anggaran untuk PTN dialokasikan oleh Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau oleh Pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Anggaran untuk PTS dialokasikan oleh Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau oleh Pemerintah daerah dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah dalam bentuk, antara lain hibah, bantuan program kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain bantuan pendanaan, PTS dapat memperoleh bantuan tenaga Dosen yang diangkat oleh Pemerintah.
Huruf c
Dukungan biaya untuk mengikuti Pendidikan Tinggi bagi Mahasiswa dapat diberikan dalam bentuk beasiswa, bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan, dan/atau pinjaman dana tanpa bunga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “dana bantuan operasional” adalah dana Kementerian di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk membantu biaya operasional layanan Tridharma.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 90

Cukup jelas.

Pasal 91

Cukup jelas.

Pasal 92

Cukup jelas.

Pasal 93

Cukup jelas.

Pasal 94

Cukup jelas.

Pasal 95

Cukup jelas.

Pasal 96

Cukup jelas.

Pasal 97

Cukup jelas.

Pasal 98

Cukup jelas.

Pasal 99

Cukup jelas.

Pasal 100

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5336