Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:UU 12 1997.djvu). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1997
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1982
TENTANG
HAK CIPTA
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1987
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Menimbang:
- Mengingat:
1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Halaman:UU 12 1997.djvu/2 Halaman:UU 12 1997.djvu/3 Halaman:UU 12 1997.djvu/4 Halaman:UU 12 1997.djvu/5 Halaman:UU 12 1997.djvu/6 Halaman:UU 12 1997.djvu/7 Halaman:UU 12 1997.djvu/8 Halaman:UU 12 1997.djvu/9 Halaman:UU 12 1997.djvu/10 Halaman:UU 12 1997.djvu/11 Halaman:UU 12 1997.djvu/12 Halaman:UU 12 1997.djvu/13 Halaman:UU 12 1997.djvu/14 Halaman:UU 12 1997.djvu/15 Halaman:UU 12 1997.djvu/16 Halaman:UU 12 1997.djvu/17 Halaman:UU 12 1997.djvu/18 Halaman:UU 12 1997.djvu/19 Halaman:UU 12 1997.djvu/20 Halaman:UU 12 1997.djvu/21 Halaman:UU 12 1997.djvu/22