Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1962

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1962 (UU/1962/12)  (1962) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1962
TENTANG
BANK PEMBANGUNAN SWASTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969 telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan. Rakyat Sementara dengan Ketetapan No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960;
b. bahwa pelaksanaan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama itu telah dimulai pada tanggal 1 Januari 1961;
c. bahwa dalam melaksanakan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama itu perlu diadakan usaha-usaha yang dapat menggiatkan Penyertaan pihak swasta sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 pasal 7;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu bank yang tidak menjalankan usaha-usaha bank umum, dan bertugas mengerahkan dan mengikut-sertakan semua modal dan potensi (funds and forces) pihak swasta nasional yang progresip serta menjadi sumber pembiayaan bagi usaha-usaha pembangunan khususnya dibidang produksi yang dilakukan oleh pihak swasta;

Mengingat:
Pasal 5 ajat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang- undang Dasar;


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong;

Memutuskan :

Menetapkan :

Undang-undang tentang Bank Pembangunan Swasta.

BAB I

KETENTUAN UMUM.

Pasal 1

(1) Dengan nama Bank Pembangunan Swasta didirikan sebuah bank untuk membiayai usaha-usaha pembangunan khususnya dibidang produksi yang dilakukan oleh pihak swasta.
(2) Bank Pembangunan Swasta adalah badan hukum yang berhak melakukan tugas-tugas berdasarkan Undang-undang ini, yang kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya peraturan pembentukan bank dimaksudkan dalam pasal 24.
(3) Bank Pembangunan Swasta adalah bank yang tidak menjalankan tugas-tugas bank umum.
a. "Bank" ialah Bank Pembangunan Swasta;
b. "Rapat umum para peserta" ialah rapat umum para peserta Bank Pembangunan Swasta;
c. "Badan Pengawas" ialah Badan Pengawas Bank Pembangunan Swasta;
d. "Presiden-Direktur" ialah Presiden-Direktur Bank Pembangunan Swasta;
e. Direksi ialah para Direktur termasuk Presiden Direktur Bank Pembangunan Swasta;
f. "Peserta" ialah warga-negara Indonesia dan/atau Badan-badan Hukum Indonesia yang terdaftar sebagai pemilik surat peserta Bank Pembangunan Swasta menurut pasal 6 ayat (1) sub c;
g. "Perusahaan Swasta" ialah perusahaan yang seluruh modal dan pimpinannya berada ditangan pihak swasta warga-negara Indonesia atau sebagian terbesar dari modalnya dan pada dasarnya pimpinannya adalah ditangan pihak swasta warga- negara Indonesia.

Pasal 2.

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini terhadap Bank berlaku segala macam hukum Indonesia.

Pasal 3.

(1) Bank berkedudukan dan berkantor-pusat di Ibu-Kota Negara Republik Indonesia.
(2) Bank dapat mempunyai kantor-kantor cabang atau kantor-kantor perwakilan didaerah-daerah.

BAB II

TUGAS DAN USAHA.

Pasal 4.

Bank didirikan dengan maksud untuk membantu Pemerintah dalam pembiayaan usaha-usaha produksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan swasta, dengan djalan :
a. memberikan bantuan dalam mendirikan, memperluas dan mempermodern perusahaan-perusahaan swasta disektor industri, pertambangan, pengangkutan, pemborongan bangunan dan perkebunan;
b. mendorong dan memajukan penyertaan modal swasta dalam perusahaan-perusahaan termaksud pada sub a.

Pasal 5.
(1) Untuk melaksanakan maksud tersebut dalam pasal 4, Bank berusaha:
a. memberikan pinjaman-pinjaman jangka panjang dan menengah;
b. menyediakan dana-dana untuk re-investasi dengan djalan penjualan atau pemindahan hak surat-surat berharga milik Bank dan dengan djalan investasi-berputar secepat mungkin dianggap layak, sehingga partisipasi Bank tidak bersifat menetap;
c. dengan persetujuan Pemerintah mengadakan pinjaman-pinjaman dari luar negeri baik berupa valuta asing maupun berupa rupiah untuk pembangunan didalam lapangan ekonomi seperti tersebut dalam pasal 4 sub a dengan ketentuan bahwa penggunaan pinjaman-pinjaman itu dilakukan dengan pengawasan Pemerintah;
d. menyediakan memberikan dan membantu mendapatkan bantuan-bantuan teknis, organisatoris dan administratif;
e. melakukan tugas-tugas lain yang lazim bagi sebuah bank yang tidak menjalankan tugas-tugas bank umum.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan usahanya, umumnya dalam menyalurkan kredit-kredit jangka, panjang dan menengah, Bank bekerja sama dengan Bank-bank Negara dan Bank-bank Swasta lainnya

(3) Usaha-usaha termaksud pada ayat (1) dan (2) disesuaikan dengan Program Pemerintah tentang Pembangunan Nasional Semesta Berencana Peraturan dan Perundang-undangan Negara berkenaan dengan pembangunan serta pinjaman-pinjaman luar negeri.

BAB III

MODAL DASAR DAN SUMBER KEUANGAN LAIN
DARI BANK.

Pasal 6.

(1) a. Modal dasar Bank adalah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) terbagi atas 100.000 helai surat peserta atas nama a Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
b. Bank memulai usahanya dengan modal permulaan sebesar Rp. 1.00.000.000,- (seratus djuta rupiah);
c. Surat peserta hanya dapat dimiliki oleh warga-negara Indonesia dan/atau Badan-badan Hukum Indonesia yang pada dasarnya pimpinannya ada ditangan pihak swasta warga-negara Indonesia dan yang tidak mempunyai hak untuk memindahkan modal dan labanya keluar negeri.
d. Modal disebut pada sub a sudah ditempatkan dan disetor penuh dalam waktu 5 tahun terhitung semenjak saat mulai bekerjanya Bank dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (2); masa waktu tersebut dapat diperpandjang oleh Pemerintah untuk selama-lamanya 3 tahun.
(2) Bank dapat memperkuat keuangannya dengan hasil usaha-usaha yang sah.
(3) Pemerintah dapat memberi pinjaman kepada Bank dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Bank tidak boleh membeli kembali surat-surat peserta Bank.
(5) Surat-surat peserta dapat dialihkan dengan Cara-cara yang akan ditetapkan oleh Badan Pengawas dan Direksi.

Pasal 7.

(1) Pemilikan satu surat peserta Bank yang telah disetor penuh memberikan hak untuk mengeluarkan 1 suara dalam rapat umum para peserta.
(2) Jumlah suara yang dapat diberikan oleh seorang peserta untuk diri sendiri tidak boleh melebihi 6 suara, sedang untuk diri sendiri dan sebagai wakil dari para peserta lain tidak boleh melebihi 12 suara.
(3) Nama-nama dan alamat-alamat serta jumlah pemilikan surat-surat peserta, pula perobahan-perobahannya dicatat dalam suatu buku-daftar peserta yang disimpan pada Bank.

Pasal 8.

Penyertaan dalam Bank tidak akan dijadikan alasan oleh Instansi-instansi Pemerintah yang bertugas dibidang fiskal atau pidana untuk mengadakan sesuatu pertanyaan, penyelidikan dan pemeriksaan tentang asal-usul dan lain-lainnya dan uang yang disertakan.

Pasal 9.
(1) Bank mempunyai dana cadangan yang dibentuk dan dipupuk menurut pasal 22 ayat (1) sub a.
(2) Dana cadangan dipergunakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita terhadap modal Bank.

BAB IV

RAPAT UMUM PARA PESERTA DAN PIMPINAN BANK.

Pasal 10.

Untuk dan atas nama rapat umum para peserta, Bank dipimpin oleh suatu Badan Pengawas dan Direksi menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang berikut.

Rapat umum para peserta.

Pasal 11.
(1) Rapat umum para peserta diadakan sekali setahun setelah berakhirnya tahun buku, selambat-lambatnya dalam bulan Juni dan dalam hal-hal yang dianggap perlu dapat diadakan rapat istimewa para peserta.
(2) Rapat umum para peserta mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota Badan Pengawas dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam pasal 12.
(3) Rapat umum para peserta membicarakan laporan Badan Pengawas tentang hal keadaan Bank, tindakan-tindakan yang telah dilakukannya, hasil-hasil yang tercapai dalam tahun yang lalu dan pemandangan Badan Pengawas tentang perkembangan atau kemungkinan Bank pada waktu yang akan datang mengesahkan neraca dan perhitungan laba-rugi tahun yang lalu, mengesahkan hasil usaha dengan mengingat ketentuan-ketentuan pasal 22 ayat (2), mengisi lowongan Badan Pengawas dan hal-hal yang diajukan oleh Badan Pengawas dan Direksi.
(4) Rapat umum para peserta mengajukan saran-saran kepada Badan Pengawas mengenai kebijaksanaan umum yang selayaknya dijalankan oleh Bank.
(5) Tata-tertib rapat dan cara-cara pemungutan suara dan cara-cara mengundang rapat umum para peserta ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang disusun oleh Badan Pengawas bersama Direksi.

Badan Pengawas.

Pasal 12.
(1) Badan Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 5 dan sebanyak-banyaknya 9 orang, dipilih dan diangkat oleh rapat umum para peserta.
(2) Anggota Badan Pengawas adalah warga-negara Indonesia dan bertempat tinggal di dalam wilayah Indonesia.
(3) Masa jabatan anggota Badan Pengawas ialah 4 tahun.
(4) Anggota Badan Pengawas dapat berhenti atas permintaan sendiri.
(5) Setiap kekosongan dalam keanggotaan Badan Pengawas diisi dengan jalan pemilihan dan pengangkatan oleh rapat umum para peserta; untuk sisa masa jabatan yang sama dengan masa jabatan anggota yang digantikan.
(6) Honorarium dan penghasilan lain para anggota, Badan Pengawas ditetapkan oleh rapat umum para peserta.
(7) Tata-tertib dan cara kerja Badan Pengawas serta ketentuan-ketentuan selanjutnya mengenai perhubungan ke dalam antara Badan Pengawas dan Direksi ditetapkan dalam peraturan- peraturan yang disusun oleh Badan Pengawas dengan berpedoman Bab VI.

Pasal 13.

(1) Badan Pengawas dipimpin oleh seorang Ketua.
(2) Selama Bank masih mempunyai hutang kepada Pemerintah, Pemerintah menundjuk seorang wakil dalam Badan Pengawas yang menjabat Ketua.

Pasal 14.
(1) Badan Pengawas bertugas:
a. menentukan kebijaksanaan umum Bank dengan memperhatikan saran-saran rapat umum para peserta;
b. mengawasi pelaksanaan kebidjaksanaan umum Bank oleh Direksi;
c. memajukan kepentingan Bank.

(2) Badan Pengawas memberi laporan tahunan tentang kebijaksanaan kepada rapat umum para peserta dan Menteri Urusan Bank Sentral.

(3) Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya Badan Pengawas dapat menunjuk seorang/beberapa orang ahli.

(4) Apabila salah seorang anggota Badan Pengawas mempunyai kepentingan langsung didalam sebuah perusahaan jang meminta bantuan pinjaman atau lainnya pada Bank, maka anggota Badan Pengawas jang bersangkutan diwajibkan menyatakan secara, tertulis kepada Badan Pengawas dan Direksi tentang bentuk dan jumlah kepentingan dalam perusahaan tersebut.

Direksi.

Pasal 15.

(1) Direksi terdiri dari seorang Presiden-Direktur dan sekurang-kurangnya 2 dan sebanjak-banjaknya 4 orang Direktur yang diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pengawas.

(2) Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia dan bertempat tinggal ditempat kedudukan Bank.

(3) Anggota Direksi tidak boleh memangku pekerjaan atau jabatan lain tanpa persetujuan tertulis dari Badan Pengawas.

(4) Apabila salah seorang anggota Direksi mempunyai kepentingan langsung didalam sebuah perusahaan yang meminta bantuan pinjaman atau lainnya pada Bank, maka anggota Direksi Yang bersangkutan diwajibkan menyatakan secara tertulis kepada Badan Pengawas dan Direksi tentang bentuk dan jumlah kepentingannya dalam perusahaan tersebut.

Pasal 16.

(1) Masa jabatan anggota Direksi ialah 4 tahun. Sehabis masa jabatan itu, mereka dapat diangkat kembali.
(2) Anggota Direksi dapat berhenti atas permintaan sendiri.
(3) Setiap kekosongan dalam masa jabatan anggota Direksi harus segera diisi untuk sisa masa jabatan yang sama dengan masa jabatan anggota yang digantikan.
(4) Gaji dan penghasilan lain para anggota Direksi ditetapkan oleh Badan Pengawas.

Pasal 17.

(1) Direksi bertugas;
a. memutuskan pelaksanaan usaha-uhsaha Bank termaksud dalam pasal 5, dengan mengingat kepada segi-segi finansiil dan ekonomis usaha-usaha tersebut;
b. mewakili Bank didalam dan diluar pengadilan.

(2) Presiden-Direktur dan para Direktur baik bersama-sama maupun masing-masing, melaksanakan kebijaksanaan umum Bank dan umumnya menjalankan pekerjaan sehari-hari dari Bank, termasuk mengurus kekayaan Bank dan menjalankan tindakan-tindakan penguasaan dan pemilikan terhadap kekayaan Bank.

(3) Direksi dalam menjalankan tugasnya bertanggung-jawab kepada Badan Pengawas.

(4) Presiden-Direktur dan para Direktur dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum dan/atau ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Badan Pengawas telah menimbulkan kerugian bagi Bank, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

(5) Direksi berhak memberikan prokurasi.

(6) Tata-tertib dan cara kerja Bank diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.

BAB V

RENCANA KERJA TAHUNAN DAN PENGAWASAN
OLEH PEMERINTAH.

Pasal 18.

(1) Selambat-lambatnya 3 bulan sebelum tahun buku baru mulai berjalan Direksi menyampaikan rencana kerja tahunan kepada Badan Pengawas untuk disetujui.

(2) Rencana kerja tahunan memuat secara terperinci proyek-proyek yang akan dilaksanakan dan untuk tiap proyek disebut anggaran pembiayaannya disertai penjelasan mengenai sumber dan asalnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

(3) a. Segala perubahan atas rencana dimaksudkan pada ayat (1) dapat diadakan oleh Badan Pengawas setelah dirundingkan dengan Direksi.
b. Badan Pengawas selekas mungkin memberikan persetujuannya atas rencana kerja tahunan dengan ketentuan, bahwa paling lambat sebulan sebelum tahun buku baru mulai berjalan rencana yang disetujuinya itu sudah sampai kepada Pemerintah untuk disahkan.
c. Kecuali apabila sebelum menginjak tahun buku baru Pemerintah mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat dalam rencana kerja tahunan, rencana tersebut berlaku sepenuhnya.
d. Pengesahan rencana kerja tahunan yang mengenai proyek-proyek yang akan dibiayai sebagian atau seluruhnya dengan kredit luar negeri dilaksanakan dengan mengingat ketentuan tersebut dalam pasal 5 ayat (1) sub c.

(4) Rencana kerja tahunan tambahan atau perubahan- perubahannya yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Badan Pengawas dan baru dapat dijalankan setelah disahkan oleh Pemerintah.

(5) Khusus mengenai proyek-proyek yang pembiayaannya direncanakan akan bersumber baik sebagian maupun seluruhnya pada kredit luar negeri dan telah disahkan Pemerintah, Pemerintah memberikan keterangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 19.

(1) Untuk menjamin agar supaya tugas Bank dilaksanakan dalam rangka pembangunan semesta, maka Badan Pengawas dalam menentukan dan Melaksanakan kebijaksanaan Bank diawasi oleh Menteri Urusan Bank Sentral.
(2) Pengawasan teknis perbankan dan perusahaan dijalankan oleh Bank Indonesia.

BAB VI

PENGAWASAN.

Pasal 20.

(1) Dalam hal-hal tersebut dibawah ini Badan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi dari tugasnya:
a. karena melakukan tindakan yang merugikan Bank;
b. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Bank.

(2) Badan Pengawas dalam hal-hal dimana terdapat tuduhan termasuk pada ayat (1) dapat memberhentikan untuk sementara anggota Direksi yang bersangkutan dari tugasnya.

(3) Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan oleh Badan Pengawas kepada yang, bersangkutan disertai alasan alasan yang menyebabkan tindakan itu.

(4) Anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam suatu sidang yang harus diadakan oleh Badan Pengawas dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota yang bersangkutan diberitahukan tentang pemberhentian sementaranya; pada waktu itu Badan Pengawas akan menentukan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan ataukah pemberhentian sementara itu dibatalkan sedang anggota yang bersangkutan diberi kesempatan untuk hadir dan membela diri dalam sidang itu.

(5) Jikalau sedang tersebut pada ayat (4) tidak diadakan oleh Badan Pengawas dalam waktu sebulan setelah pemberhentian sementara diberitahukan menurut ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal menurut hukum.

(6) a. Dalam hal sidang dimaksudkan pada ayat (4) mengambil suatu keputusan yang mengakibatkan pemberhentian, anggota Direksi yang bersangkutan dapat meminta bandingan secara tertulis disertai alasan-alasan terhadap keputusan itu kepada Menteri Urusan Bank Sentral dalam waktu dua minggu setelah keputusan pemberhentian diberitahukan kepadanya. Menteri mengambil keputusan terhadap bandingan yang diajukan itu dalam waktu dua bulan sejak surat bandingan diterima.
b. Selama Menteri tersebut pada sub a belum mengambil keputusan terhadap bandingan yang diajukan, pelaksanaan pemberhentian anggota Direksi yang bersangkutan ditunda Keputusan Menteri tersebut mengikat kedua belah pihak.

(7) Pemberhentian sementara karena sebab-sebab tersebut pada ayat (1), jikalau kemudian telah dibenarkan oleh Menteri dan merupakan suatu pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagai yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan/atau dalam ketentuan pidana lainnya merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

(8) Jikalau semua anggota Direksi dibebaskan dari tugas mereka atau karena sebab lain tidak dapat menjalankan tugas mereka, atau oleh karena suatu sebab Bank tidak mempunyai Direksi, maka Badan Pengawas untuk sementara dapat menetapkan pengganti-pengganti anggota-anggota Direksi untuk mengurus Bank. Dalam hal penetapan sementara itu maka segala ketentuan mengenai Direksi berlaku bagi pengganti-pengganti itu.

BAB VII

SURAT-SURAT TAHUNAN DAN PENENTUAN
HASIL USAHA.

Pasal 21.

(1) Tahun buku Bank adalah tahun takwim.
(2) Neraca dan perhitungan laba-rugi disusun oleh Direksi selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sesudah tahun buku.
(3) Badan Pengawas menyampaikan surat-surat tahunan tersebut kepada rapat umum para peserta untuk ditetapkan dan disahkan.
(4) Penetapan dan pengesahan surat-surat tahunan itu oleh rapat umum para peserta memberi pembebasan kepada Badan Pengawas terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahun buku tersebut.
Dalam rapat umum yang menetapkan dan mengesahkan surat-surat tahunan tersebut, anggota Badan Pengawas dan/atau Direksi tidak diperkenankan mewakili peserta.

BAB VIII

PENGGUNAAN HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN

Pasal 22.

(1) Dari hasil usaha bersih Bank yang telah disahkan menurut pasal 21 disisihkan untuk :
a. dana cadangan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus).
b. jasa produksi pegawai sebesar 5% (lima perseratus);
c. dana dan jaminan sosial pegawai 5% (lima perseratus).
(2) Sisa hasil usaha bersih setelah dikurangi dengan jumlah-jumlah termaksud pada ayat (1) dibagikan kepada para peserta.

BAB IX

PEMBUBARAN.

Pasal 23.
(1) Pembubaran Bank dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah mendengar atau ada usul rapat umum para peserta.
(2) Peraturan Pemerintah yang memutuskan pembubaran Bank memuat juga panggilan untuk kreditur-kreditur Bank.
(3) Pertanggungan-jawab pembubaran oleh likwidatur dilakukan kepada Pemerintah yang memberikan pembebasan dan penglunasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikannya.
(4) Sisa lebih dari perhitungan likwidasi menjadi milik peserta. (5) Undang-undang ini, termasuk perobahan-perobahan dan/ atau penambahan-penambahannya dikemudian hari, yang mengatur kedudukan hukum Bank berlaku sampai dengan hari disahkannya pembubaran itu oleh Pemerintah.

BAB X

KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS.

Pasal 24.
(1) Pelaksanaan pembentukan Bank menurut ketentuan- ketentuan Undang-undang ini dilakukan oleh Menteri Urusan Bank Sentral.
(2) Menteri tersebut pada ayat (1) menetapkan saat mulai bekerjanya Bank.
(3) Bank dikecualikan dari pengenaan bea meterai seperti dimaksud dalam Bab XII Aturan Bea Meterai 1921.

BAB XI

KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 25.

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 26.

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang Bank Pembangunan Swasta" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1962
Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1962.
Sekretaris Negara,

MOHD ICHSAN.


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 12 TAHUN 1962
TENTANG
BANK PEMBANGUNAN SWASTA.

UMUM.

Hasil karya Dewan Perancang Nasional yang termuat dalam Buku kesatu Jilid I, II, dan III telah diterima dan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dengan Ketetapan No. II/MPRS/1960 sebagai Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961 - 1969. Pola ini adalah pedoman pelaksanaan tekad dan usaha rakyat Indonesia untuk dengan cara berencana dan bergotong-royong membangun suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila secepat mungkin di Tanah Air Indonesia.
Agar masyarakat adil dan makmur itu selekasnya terlaksana, Pemerintah dalam rangka Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana itu akan mendirikan berbagai-bagai proyek Semesta seharga Rp. 240 milyard dalam jangka waktu sewindu 1961 - 1969, yang semuanya bertujuan menaikkan tingkat hidup jasmani dan rokhani rakyat Indonesia. Demikian pula selama tahapan kedua dan berikutnya dari pola pembangunan Negara kita, akan diadakan pula inventasi-inventasi yang akan mempertinggi kapasitet produksi perekonomian kita sehingga tingkat hidup rakyat lebih dipertinggi lagi.
Untuk memobilisasi modal dan menjadi sumber pembiayaan yang tetap bagi usaha-usaha inventasi proyek-proyek Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, Pemerintah dengan Undang-undang No. 21 Prp tahun 1960 telah mendirikan Bank Pembangunan Indonesia, sebuah Bank milik Negara yang didirikan antara lain dengan maksud agar usaha-usaha pembangunan semesta yang disatu fihak harus digerakkan oleh dan dilakukan dibawah Pimpinan Pemerintah, dilain fihak dapat dibiayai berdasarkan azas-azas ekonomi perusahaan yang layak dan wajar dan sedapat mungkin dibiayai dengan mempergunakan modal dan potensi yang ada dalam masyarakat sendiri.
Tingkat pertumbuhan perekonomian kita, dan dengan demikian kecepatan naiknya tingkat hidup rakyat kita, akan lebih dipertinggi kalau modal dan potensi progressip yang terdapat dalam masyarakat kita dapat sebanyak mungkin dikerahkan dan diikut-sertakan merealisasi masyarakat adil dan makmur itu, sebagaimana telah digariskan dalam haluan Negara kita.
Dalam hubungan dengan pelaksanaan pembangunan proyek-proyek semesta maka usaha-usaha swasta dapat merupakan usaha-usaha pembantu dan pelengkap bagi proyek-proyek semesta. Kedua usaha tersebut dapat saling isi mengisi.
Oleh sebab itu maka Pemerintah, sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama serta Amanat Pembangunan Presiden dan Manifesto Politik, menganggap bank yang tidak menjalankan usaha-usaha bank umum, untuk membiayai usaha-usaha pembangunan khususnya dibidang produksi yang dilakukan oleh pihak swasta dan yang dapat menjadi penggerak modal dan potensi progressip didalam masyarakat serta menjadi sumber pembiayaan yang kontinu dari usaha-usaha produktif swasta itu, demikian pula memberi arah yang tepat bagi investasi-investasi swasta sesuai dengan skala prioritet yang ditetapkan oleh Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
Dengan demikian terciptalah landasan bagi pengikut-sertaan tenaga-tenaga dan kekuatan-kekuatan swasta yang progressip dalam usaha-usaha pembangunan sesuai dengan ekonomi terpimpin. Progressip oleh karena pengerahan tenaga-tenaga dan kekuatan-kekuatan swasta dalam usaha ini ditujukan untuk membantu Pemerintah dalam membiayai usaha-usaha produksi dan sesuai dengan ekonomi terpimpin oleh karena usaha ini, walaupun pada hakekatnya adanya adalah usaha swasta, sampai taraf-taraf tertentu tetap berada dibawah pengawasan dan penilikan Pemerintah serta alat-alatnya yang bersangkutan dengan usaha itu.

PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1.

Dalam pasal ini diberikan beberapa ketentuan umum mengenai Bank yaitu mengenai bidang usahanya, bentuk hukumnya dan sifatnya. Mengenai yang terakhir, sifat Bank, dipergunakan perumusan negatif, ya'ni"Bank yang tidak menjalankan tugas-tugas bank umum".
Walaupun perumusannya adanya negatif, namun maksudnya dirasakan lebih positif dari pada istilah-istilah yang lazim dipakai, seperti bank sekunder, Bank pembangunan, badan pembiayaan, dsb. Bank umum pada umumnya mengutamakan pemberian kredit jangka pendek, akan tetapi dalam praktek tidak asing pula dalam hal-hal tertentu bank umum memberi pinjaman jangka panjang sungguhpun hal ini tidak diingini, sifat khas bank umum terutama terletak pada kemungkinan dapatnya bank umum itu menciptakan uang atas dasar uang yang diterimanya sebagai uang giro. Sifat penciptaan uang inilah yang seharusnya tidak ada pada suatu bank pembangunan. Hal inilah yang ditekankan dalam rumusan secara negatif itu untuk lebih menunjukkan sifat Bank itu sebagai suatu bank pembangunan. Deposito jangka panjang dapat dianggap tidak bertentangan dengan tugas bank pembangunan.
Yang dimaksud dengan "usaha-usaha pembangunan khususnya dibidang produksi yang dilakukan oleh pihak swasta, baik dalam konsideran maupun pada ayat (1) ialah usaha-usaha swasta dalam rangka pembangunan semesta". Oleh karena banyaknya ragam serta tingkat usaha-usaha pembantu dan pelengkap bagi proyek-proyek semesta yang dapat dilakukan oleh pihak swasta tadi maka penentuan lebih jelas dalam konsideran dan diktum tidak dicantumkan, juga dengan dasar pertimbangan, bahwa Bank dalam rangka sistim ekonomi terpimpin tetap berada dibawah pengawasan Pemerintah, sehingga dengan demikian Pemerintah dapat mengawasi pengerahan modal dan potensi guna memungkinkan pemberian kredit oleh Bank baik secara umum (Kollektip) maupun secara khusus mengenai setiap kredit (nominatip).
Perusahaan swasta mana yang dapat meminjam dari Bank ditentukan dalam ayat 4 sub g dan untuk usaha disektor mana kredit itu dapat diberi disebut secara limitatip dalam pasal 4 sub a.
Bagian kalimat termaksud pada sub g ini "perusahaan yang seluruh modal dan pimpinannya berada ditangan pihak swasta warga-negara Indonesia" tidak memerlukan penjelasan; selanjutnya bagian kalimat sub g seterusnya yaitu "sebagian terbesar dari modal dan pada dasarnya pimpinannya adalah ditangan pihak swasta warga-negara Indonesia" diberi penjelasan sebagai berikut.
Sesuai dengan politik negara mengenai domestic capital: (termasuk modal bukan asli yang sudah menetap di Indonesia) yang progressip, lagi pula yang sanggup membantu terlaksananya program Pemerintah maka modal tersebut akan diberi tempat dan kesempatan yang wajar dalam usaha-usaha kita untuk memperbesar produksi dilapangan perindustrian dan pertanian dan harus pula dipergunakan dalam pembangunan. Ada kemungkinan besar bahwa modal bukan asli itu akan bekerja-sama dengan modal asli dalam perusahaan swasta, maka karenanya dipandang tidaklah wajar perusahaan campuran sedemikian, sama sekali dikecualikan dari kemungkinan meminjam dari Bank, asalkan syarat-syarat disebut dibawah ini dipenuhi:
a. Sebagian terbesar dari modalnya ada ditangan pihak swasta warga-negara Indonesia dan tidak ada hak untuk mentransfer laba atau modalnya keluar negeri.
b. Pada dasarnya pimpinannya ada ditangan pihak swasta warga negara Indonesia.
Pengertian istilah "pada dasarnya" disebut disini adalah untuk menunjukkan politik haluan Negara bahwa demi kepentingan dan kebutuhan nasional dalam pembangunan ekonomi nasional yang kuat - memang sewajarnyalah seluruh pimpinan perusahaan campuran ada ditangan warga-negara Indonesia.
Akan tetapi mengingat keadaan-keadaan yang nyata sekarang ini serta untuk dapat menampung kebutuhan yang masih akan nampak dalam hal-hal tertentu dalarn masa transisi ini adalah bijaksana untuk dengan tetap memegang teguh prinsip tersebut untuk sementara demi untuk melancarkan serta mempercepat pembangunan pada tingkat pertama dalam masa transisi memungkinkan sekedar peranan dalam pimpinan sebagai menetap itu. Dalam ha-hal tertentu itu Menteri Urusan Bank Sentral berwenang untuk memberi izin penyimpanan tentang komposisi pimpinan perusahaan swasta dengan pengertian bahwa sebagian terbesar dari pimpinan haruslah warga-negara Indonesia.
Untuk menggambarkan prinsip tadi dan untuk memungkinkan penyimpangan terbatas oleh Menteri tersebut, tanpa menyalahi diktum Undang-undang, digunakan istilah "pada dasarnya".

Pasal 2.

Dalam pasal ini lebih ditegaskan lagi status hukum Bank. Jelaslah bahwa badan hukum ini bukan perseroan terbatas yang didirikan sebagai hasil persesuaian kehendak antara perseorangan, akan tetapi kedudukannya sebagai badan hukum itu diperolehnya dengan ketentuan Undang-undang. Namun demikian dalam menjalankan usahanya serta hak dan kewajiban-kewajiban para pesertanya Bank menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini berpedoman kepada aturan-aturan tentang perseroan terbatas yang telah dipahami oleh dunia pengusaha pada umumnya.

Pasal 3.

Pembukaan cabang disesuatu daerah bukanlah suatu hal yang mudah oleh karena antara lain harus pula diperhatikan adanya faktor-faktor obyektip memungkinkan pembukaannya. Sudah barang tentu bahwa pembukaan cabang-cabang tidak akan terlepas dari pimpinan dan bimbingan Pemerintah, oleh karena tentunya rencana untuk mendirikan cabang akan terlebih dahulu dimasukkan dalam rencana kerja tahunan atau rencana perobahan kerja tahunan yang baru dapat dijalankan bank setelah disyahkan oleh Pemerintah. Lagi pula pembukaan sesuatu cabang disesuatu daerah yang menurut pertimbangan keadaan faktor-faktor obyektif telah cukup ada dan terlupakan oleh Bank Pemerintah dapat memberi petunjuknya dalam pengesahan rencana kerja tahunan tadi untuk mendirikan cabang Bank itu.
Oleh karena itu usaha Bank adalah pembangunan didalam negeri sedangkan pengerahan modal dari luar negeri dipusat- kan di tangan Pemerintah (i.c. Bank Sentral) tidaklah perlu bagi Bank untuk membuka cabang/Perwakilan diluar negeri.

Pasal 4 dan 5.

Didalam kedua pasal ini ditetapkan fungsi, lapangan usaha dan kegiatan-kegiatan operasionil Bank. Adapun fungsi Bank ialah sebagai sumber pembiayaan jangka panjang dan menengah bagi kegiatan-kegiatan usaha swasta dalam rangka Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961 - 1969 dan rencana-rencana berikutnya. Dalam menunaikan fungsinya itu Bank menjalankan memobilisasi modal, pemupukan modal, penyertaan modal, penilaian ekonomis dan peneleitian teknis berbagai usaha serta turut membantu peraturan organisasi dan management usaha-usaha itu. Bank bekerja bersama dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya dalam usaha memajukan dan mendorong penyertaan serta mengerahkan tenaga-tenaga dan kekuatan-kekuatan swasta yang progressip dalam usaha-usaha pembangunan. Lapangan bergerak Bank ialah didalam sektor-sektor perindustrian menengah/kecil, perkebunan, pertambangan menengah/ringan, pengangkutan dan pemborongan pekerjaan umum, serta bersifat komplementer dengan proyek-proyek Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, dengan jalan mendirikan, memperluas dan mempermodern usaha-usaha dalam sektor-sektor tersebut, kecuali yang diusahakan sendiri oleh Pemerintah.
Pengertian jangka panjang dan menengah pada umumnya mengikuti pengertian yang diberikan oleh dunia perkreditan. Selain hal itu dihubungkan dengan sifat proyek untuk mana diminta pinjaman (misalnya : mendirikan perkebunan sifatnya kredit-investasi, sesudah dibangun maka untuk meneruskan usaha masih memerlukan modal kerja pertama), maka patokan jangka waktu juga menentukan apakah kredit itu termasuk jangka panjang, menengah atau pendek. Hal terakhir ini berlain-lainan ditiap negara.
Yang dimaksud dengan pinjaman jangka panjang pada umumnya ialah pinjaman-pinjaman yang jangka waktunya lebih dari kira-kira 5 @ 8 tahun.
Pinjaman jangka menengah pada umumnya ialah pinjaman-pinjaman yang jangka waktunya antara 1 dan kira-kira 5 @ 8 tahun. Untuk memperoleh sumber-sumber keuangan yang diperlukan, Bank dimana perlu mengadakan pinjaman didalam dan diluar negeri, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing. Bahwasanya pinjaman dari luar negeri sungguhpun pada dasarnya Bank dapat melakukannya secara langsung harus dengan persetujuan Pemerintah, menggambarkan selain kepemimpinan Pemerintah terhadap semua kredit dari luar negeri, mempunyai makna pula bahwa hal itu akan juga ditinjau dari sudut manfaat ekonominya yang dapat diperoleh dengan pinjaman itu dan kesanggupan dimasa datang untuk pembayaran kembali pinjaman, tanpa melupakan politik luar negeri kita, yang bebas dan aktip. Selain itu Bank dapat pula menjalankan usaha-usaha menghimpun tabungan (simpanan-simpanan berjangka) dari masyarakat. Didalam menyalurkan kredit-kredit jangka panjang dan menengah. Bank bekerja sama dengan Bank-bank umum lainnya, baik milik Negara maupun swasta nasional dan Bank Pembangunan Daerah, dengan demikian diciptakan iklim kerja sama yang saling membantu, dimana prinsip pembagian tugas (spesialisasi) perbankan dinyatakan dengan lebih tegas. Pada dasarnya Bank hanya mempunyai hubungan pemberian kredit dengan perusahaan-perusahaan yang dibiayai. Akan tetapi bila diperlukan Bank juga dapat memberikan "modal pesertaan" sehingga menjadi "partisipasi". Bahkan dalam usaha-usaha yang mempunyai peranan strategis Bank dapat tampil kedepan sebagai pelopor. Walaupun demikian partisipasi Bank sekali-kali tidak boleh bersifat tetap dan harus dilepaskan secepat-cepatnya.

Pasal 6.

Bank mempunyai dua macam modal, yaitu modal dasar dan modal permulaan.
Modal dasar merupakan target dalam struktur modal Bank yang kelak akan merupakan dasar perbandingan antara jumlah modal yang disetor dengan jumlah kewajiban Bank. Untuk mem- berikan sekedar jaminan yang layak bagi pihak ketiga diperlukan perbandingan yang rendah.
Pertimbangan-pertimbangan praktis menghendaki bahwa clupure surat peserta atas nama ditetapkan agak tinggi; namun demikian tetap diharapkan agar penyertaan umum dalam modal Bank akan luas sekali dan merata. Modal permulaan Bank, yaitu modal dengan mana Bank memulai bekerja tanpa terlampau banyak membuang waktu mengumpulkan modal permulaan.
Hal ini tidak mempengaruhi kegiatan Bank oleh karena dalam dunia usaha perbankan modal sendiri tidaklah menjadi ukuran besarnya aktivitet sesuatu bank. Besarnya aktivitet sesuatu Bank dalam kenyataannya lebih tergantung kepada sumber-sumber keuangan lainnya yang dapat tersedia atau dapat dimobilisasikan oleh Bank itu. Namun demikian, Bank juga mempunyai tujuan untuk menghimpun sebanyak mungkin modal yang masih terpendam kedalam sektor produktif oleh karena itu wajarlah kiranya untuk menetapkan jangka waktu tertentu (5 tahun) dalam masa mana modal dasar harus sudah ditempatkan dan disetor penuh, sedangkan dimungkinkan pula perpanjangan waktu itu oleh Pemerintah untuk sesuatu masa yang tidak melebihi 3 tahun.
Mengenai pesertaan badan hukum Indonesia hanya dimungkinkan dengan dua syarat yaitu :
a. sebagian besar modal badan hukum itu harus ditangan warga-negara Indonesia dengan pengertian bahwa badan itu tidak mempunyai hak untuk mentransfer modal dan labanya keluar negeri.
b. Pimpinan pada dasarnya harus ditangan warga-negara Indonesia.
Mengenai arti "pada dasarnya" dapat ditunjuk disini pada penjelasan pasal 1.
Dengan "hasil usaha-usaha yang sah" dimaksud usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan hukum.

Pasal 7.
Cukup jelas.

Pasal 8.

Pasal ini merupakan larangan bagi Jawatan Pajak untuk menggunakan penyertaan dalam Bank ini sebagai bukti untuk mengenakan atau menambah pajak dan bagi instansi-instansi pengusut untuk mempergunakannya sebagai dasar pengusutan.

Pasal 9.
Cukup jelas

Pasal 10.

Kekuasaan tertinggi dalam Bank pada dasarnya pada rapat umum para peserta, akan tetapi kekuasaan ini untuk sebagian besar didelegasikan sepenuhnya kepada Badan Pengawas. Pimpinan Bank yang terdiri dari Badan Pengawas dan Direksi menjalankan usaha-usaha Bank untuk dan atas nama rapat umum para peserta itu.

Pasal 11.
Cukup jelas.

Pasal 12.

Anggota-anggota Badan Pengawas adalah wakil-wakil yang dipilih oleh rapat umum para peserta untuk mewakili mereka dalam pekerjaan menjalankan usaha-usaha Bank. Untuk memelihara kontinuitet dalam pekerjaannya, masa jabatan anggota Badan Pengawas ditetapkan empat tahun.

Pasal 13.

Sesuai dengan ketentuan M.P.R.S., Ketua Badan Pengawas ditunjuk oleh Pemerintah selama Bank masih mempunyai hutang-hutang kepada Pemerintah. Keharusan ini tidak akan ada lagi kalau hutang-hutang Bank kepada Pemerintah sudah dilunaskan.

Pasal 14.

Badan Pengawas adalah badan yang yang menentukan garis-garis besar kebijaksanaan usaha-usaha Bank berdasarkan suatu rencana kerja tahunan dan disesuaikan dengan skala-skala prioritet dan target-target Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Selain itu Badan Pengawas bertugas mengawasi segala usaha Bank dan memajukan kepentingan-kepentingan Bank serta menjaga agar Bank terhindar dari tekanan-tekanan pihak luar.
Untuk menjamin suatu kerja-sama yang baik maka Badan Pengawas diberi kekuasaan untuk mengangkat anggota-anggota Direksi. Mengenai pemakaian wewenang menentukan kebijaksanaan Bank yang didelegasikan oleh rapat umum para peserta kepada Badan Pengawas, Badan Pengawas setiap tahun wajib memberikan laporan kepada rapat umum para peserta dan kepada Menteri Urusan Bank Sentral. Dengan laporan ini Pemerintah melalui Menteri Urusan Bank Sentral dapat mengikuti perkembangan Bank sebagai perusahaan. Untuk menjaga akibat-akibat pertentangan kepentingan, maka anggota Badan diwajibkan untuk memberitahukan kepada Badan Pengawas dan Direksi kepentingan-kepentingan mereka dalam suatu perusahaan yang kebetulan meminta bantuan kredit atau bantuan lainnya dari Bank.
Yang dimaksud dengan kepentingan langsung dalam pasal ini ialah penjabat sebagai anggota Direksi dan/atau memiliki saham berhak suara dalam perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 15.

Penentuan jumlah anggota Direksi akan didasarkan kepada kebutuhan yang nyata berhubung dengan perkembangan aktipitet Bank dan tidak semata-mata atas bunyi diktum pasal ini, demikian kepada kegiatan supaya biaya tetap yang tidak tergantung kepada kegiatan perusahaan (overheadcost) senantiasa seimbang dengan aktipitet Bank. Oleh karena tugas anggota Direksi dalam Bank mempunyai sifat suatu fungsi organisatoris yang merupakan pekerjaan yang memerlukan pencurahan tenaga dan waktu sepenuhnya, maka tidak wajar pekerjaan ini dilakukan sebagai pekerjaan sampingan/rangkap, maka itu sudah layak, bahwa para anggota Direksi janganlah hendaknya dibebani tugas-tugas lain yang sekiranya mempengaruhi sangat perhatian dan daya-kerja mereka dalam Bank. Tidak termaksud dalam hal ini jabatan-jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah (misalnya duduk dalam Panitya negara) asal saja tidak menghalang-halangi tugasnya sehari-hari pada Bank. Ketentuan-ketentuan untuk menjaga akibat-akibat pertentangan kepentingan berlaku juga untuk anggota-anggota Direksi sebagaimana berlaku untuk anggota Badan Pengawas.

Pasal 16.
Cukup jelas.

Pasal 17.

Didalam pasal ini terlibat pembagian kekuasaan/wewenang antara Badan Pengawas dan Direksi. Walaupun Badan Pengawas yang menentukan garis-garis besar kebijaksanaan Bank, namun yang memutuskan pelaksanaannya adalah Direksi. Demikian pula kekuasaan mengurus kekayaan Bank dan menjalankan tindakan-tindakan penguasaan dan pemilikan terhadap kekayaan itu, serta pula kekuasaan mewakili Bank didalam dan diluar Pengadilan adalah pada Direksi. Akan tetapi anggota-anggota Direksi bertanggungjawab atas kerugian-kerugian yang diderita Bank oleh karena perbuatan-perbuatan yang dilakukannya diluar kekuasaan/wewenangnya.
Dengan pemberian prokurasi dimaksudkan disini, bahwa Direksi Bank dapat menunjuk orang tertentu, baik dari kalangan Direksi maupun pegawai Bank ataupun orang lain dengan kuasa untuk mewakili Bank didalam dan diluar pengadilan. Isi kuasa yang diberikan tergantung pada isi surat kuasa yang bersangkutan.

Pasal 18.

Rencana kerja tahunan pada hakekatnya memberikan pimpinan (arah) kepada usaha-usaha Bank dari tahun ketahun. Dalam rencana kerja tahunan yang akan merupakan anggaran belanja pembiayaan untuk tahun tertentu itu telah digariskan usaha yang hendak dijalankan oleh Bank maupun dari sumber-sumber pembiayaan akan didapatkan.
Rencana kerja tahunan ini dengan sendirinya harus disesuaikan dengan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana dan keinginan-keinginan kebijaksanaan umum pembangunan dan perekonomian Pemerintah. Hal ini dijamin dengan keharusan disahkannya rencana kerja tahunan tersebut oleh Pemerintah sebelum dilaksanakan. Yang dimaksud disini dengan kata "Pemerintah" demikian pun dalam pasal-pasal lain ialah  : Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan.
Pemberitahuan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong disebut pada ayat (5) dilakukan dalam rangka pembicaraan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Pembangunan. Perlu ditegaskan pula disini, bahwa pengesahan Pemerintah terhadap Rencana Kerja Tahunan, sepanjang mengenai rencana kredit luar negeri belum berarti bahwa kredit yang bersangkutan sudah dengan sendirinya dapat dijalankan oleh Bank. Hal itu baru dapat dijalankan setelah ada persetujuan Pemerintah mengenai pinjaman luar negeri itu, satu demi satu menurut ketentuan disebut dalam pasal 5 ayat (1) dan c.

Pasal 19.

Pengawasan dari segi politik ekonomi atas pimpinan Bank dilakukan oleh menteri Urusan Bank Sentral, sedangkan pengawasan dari segi teknik perbankan dan pelaksanaan dilakukan Bank Indonesia.

Pasal 20.

Sejalan dengan kewajiban anggota-anggota Direksi mengganti kerugian yang diderita oleh Bank karena perbuatan-perbuatan diluar kekuasaan/wewenangnya, maka Badan Pengawas dapat memperhentikan sementara atau memperhentikan anggota-anggota Direksi dari tugasnya karena melakukan tindakan yang merugikan Bank atau bertentangan dengan kepentingan Bank. Akan tetapi anggota-anggota Direksi yang dikenakan tuduhan demikian berhak membela diri dan hadir dalam suatu sidang khusus untuk maksud pembelaan diri itu. Sidang itu wajib diadakan oleh Badan Pengawasan dalam waktu satu bulan sesudah tindakan pemberhentian sementara diambil oleh Badan Pengawas. Kegagalan/kelalaian Badan Pengawas mengadakan sidang termaksud dalam jangka waktu sebulan itu membawa akibat pemberhentian sementara itu batal menurut hukum. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai hak untuk meminta bandingan terhadap keputusan sidang Badan Pengawas dimaksud itu, bila keputusan itu mengakibatkan pemberhentian anggota Direksi itu. Bandingan dimajukan secara tertulis disertai alasan-alasan kepada Menteri Urusan Bank Sentral paling lambat dua minggu sesudah diambil putusan pemberhentian oleh sidang Badan Pengawas disebut itu. Sebelum ada keputusan Menteri tersebut mengenai bandingan, maka pemberhentian anggota Direksi yang bersangkutan ditunda. Agar supaya persoalan jangan berlarut-larut maka dinyatakan, bahwa keputusan Menteri tersebut dalam hal ini mengikat, baik terhadap anggota Direksi yang bersangkutan, maupun terhadap Badan Pengawas.

Pasal 21.
Cukup jelas.

Pasal 22.

Berapa besar jumlah cadangan setinggi-tingginya kelak dapat ditentukan oleh Badan Pengawasa dan Direksi dengan persetujuan Pemerintah.

Pasal 23.

Oleh karena Bank didirikan dengan Undang-undang maka walaupun pemilik dan pengurusnya adalah orang-orang swasta, namun pembubaran Bank dan penunjukan likwidaturnya diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan likwidaturnya memberikan pertanggungan jawab pembubaran kepada Pemerintah. Meskipun demikian sisa lebih dari perhitungan likwidasi menjadi milik para peserta yang akan dibagi-bagikan oleh Pemerintah kepada yang berhak.

Pasal 24.

Dengan diundangkannya Undang-undang tentang Bank Pembangunan Swasta ini, Bank tidak dengan sendirinya telah berdiri. Untuk itu masih perlu adanya usaha-usaha persiapan serta tindakan-tindakan lain yang memungkinkan Bank dapat memulai bekerja. Namun demikian akan diusahakan Menteri Urusan Bank Sentral agar supaya Bank dapat berjalan selekas mungkin setelah Undang-undang ini ditetapkan.
Wewenang untuk mengatur segala sesuatu yang bertalian dengan pelaksanaan pembentukan Bank ini diberikan kepada Menteri Urusan Bank Sentral.
Organiasi-oganisasi kaum usaha swasta kiranya pada tempatnya menjadi pendukung utama dari pada usaha mengikut-sertakan tenaga-tenaga dan kekuatan-kekuatan swasta yang progressip dalam usaha-usaha pembangunan ini.

Pasal 25.
Cukup jelas.

Pasal 26.

Cukup jelas.

Diketahui .
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.

--------------------------------

CATATAN

*) Disetujui, D.P.R.-G,R. dalam rapat pleno terbuka ke-24 pada hari jum'at, tanggal 13 juli 1962, No. P. 203/1962.

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 YANG TELAH DICETAK ULANG