Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020/Bab XIII
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Pasal 180
Pasal 181
Pasal 182
Pasal 183

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 180
|
Pasal 181
|
Pasal 182
Dalam rangka pembentukan Peraturan Pemerintah, Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan:
|
Pasal 183
Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada:
|
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku. |