Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1976

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1976 (UU/1976/11)  (1976) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1976
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL
TELECOMMUNICATION CONVENTION) MALAGA TORREMOLINOS, 1973


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
a.bahwa Republik Indonesia sebagai Negara Anggota Himpunan Telekomunikasi Internasional, pada tanggal 25 Oktober 1973 telah menandatangani Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) dari Himpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) di Malaga Torremolinos;

b.bahwa Konvensi Telekomunikasi Internasional tersebut perlu disahkan dengan Undang

undang;
c.bahwa dengan berlakunya Konvensi Telekomunikasi Internasional Malaga Torremolinos pada tanggal 1 Januari 1975, maka Undang undang Nomor 10 Tahun 1969 tentang Konvensi International Telecommunication Union di Montreux 1965 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2905) perlu dicabut.


Mengingat:
1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis Garis Besar Haluan Negara.


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION CONVENTION) MALAGA TORREMOLINOS,1973


Pasal 1

Mengesahkan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga Torremolinos, 1973, beserta 3 (tiga) Lampiran, 1 (satu) Protokol Akhir, 6 (enam) Protokol Tambahan, 48 (empat puluh delapan) Resolusi, 3 (tiga) Anjuran dan 3 (tiga) Pendapat, dengan disertai persyaratan (reservation) terhadap Pasal 50 ayat (2) tentang penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi tersebut, yang semua salinannya dilampirkan pada Undang undang ini.


Pasal 2

Sejak ditetapkannya Undang undang ini, maka Undang undang Nomor 10 Tahun 1969 tentang Konvensi International Telecommunication Union di Montreux 1965 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2905) tidak berlaku lagi. Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1976.djvu/2 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1976.djvu/3 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1976.djvu/4