Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974 (UU/1974/11)  (1974) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1974
TENTANG
PENGAIRAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
a.bahwa air beserta sumber sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik di bidang ekonomi sosial maupun budaya;
b.bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran Rakyat secara adil dan merata.
c.bahwa pemanfaatannya haruslah diabdikan kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat yang sekaligus menciptakan pertumbuhan, keadilan sosial dan kemampuan untuk berdiri atas kekuatan sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
d.bahwa Algemeen Waterreglement Tahun 1936 belum berlaku untuk seluruh Indonesia dan peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan dengan pengairan dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan pada dewasa ini;
e.bahwa untuk terlaksananya maksud tersebut di atas, perlu adanya Undang undang mengenai pengairan yang bersifat nasional dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan di Indonesia, baik ditinjau dari segi ekonomi, sosial dan teknologi, guna dijadikan landasan bagi penyusunan peraturan perundang undangan selanjutnya.
Mengingat:
1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945;
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara;
3.Undang undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4.Undang undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok pokok Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960, Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2068);
5.Undang undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Hygiene Untuk Usaha usaha Bagi Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2475);
6.Undang undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2823);
7.Undang undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
8.Undang undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);
Halaman:UU 11 1974.djvu/2 BAB II

FUNGSI Pasal 2 Air beserta sumber sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, seperti dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, 4 dan 5 Undang undang ini mempunyai fungsi sosial serta digunakan untuk sebesar besar kemakmuran Rakyat. BAB III HAK PENGUASAAN DAN WEWENANG Pasal 3 (1) Air beserta sumber sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya seperti dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, 4 dan 5 Undang undang ini dikuasai oleh Negara. (2) Hak menguasai oleh Negara tersebut dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk: a. Mengelola serta mengembangkan kemanfaatan air dan atau sumber sumber air; b. Menyusun mengesahkan, dan atau memberi izin berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan; c. Mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin peruntukan, penggunaan, penyediaan air, dan atau sumber sumber air; d. Mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin pengusahaan air, dan atau sumber sumber air; e. Menentukan dan mengatur perbuatan perbuatan hukum dan hubungan hubungan hukum antara orang dan atau badan hukum dalam persoalan air dan atau sumber sumber air; (3) Pelaksanaan atas ketentuan ayat (2) pasal ini tetap menghormati hak yang dimiliki oleh masyarakat adat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional. Pasal 4 Wewenang Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Undang undang ini, dapat dilimpahkan kepada instansi instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dan atau badan badan hukum tertentu yang syarat syarat dan cara caranya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 5 (1) Menteri yang diserahi tugas urusan pengairan, diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengoordinasikan segala pengaturan usaha usaha perencanaan, perencanaan teknis, pengawasan, pengusahaan, pemeliharaan, serta perlindungan dan penggunaan air dan atau sumber sumber air, dengan memperhatikan kepentingan Departemen dan atau Lembaga yang bersangkutan. (2) Pengurusan administratif atas sumber air bawah tanah dan mata air panas sebagai sumber mineral dan tenaga adalah di luar wewenang dan tanggung jawab Menteri yang disebut dalam ayat (1) pasal ini. Pasal 6 Dalam hal terjadi atau diperhitungkan akan terjadi bencana yang mempunyai akibat kerugian harta benda maupun jiwa, Pemerintah berwenang mengambil tindakan tindakan penyelamatan dengan mengatur kegiatan kegiatan pengamanan yang dapat menyimpang dari ketentuan ketentuan Undang undang ini. Pasal 7 Pengaturan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 6 Undang undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV PERENCANAAN DAN PERENCANAAN TEKNIS Pasal 8 (1) Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan serta Pembangunan Pengairan disusun atas dasar perencanaan dan perencanaan teknis yang ditujukan untuk kepentingan umum. (2) Hasil perencanaan dan perencanaan teknis yang berupa rencana rencana dan rencana rencana teknis tata, pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan tersebut dalam ayat (1) pasal ini, disusun untuk keperluan rakyat di segala bidang dengan memperhatikan urutan prioritas. (3) Rencana rencana dan rencana rencana teknis dimaksud dalam ayat (2 pasal ini, disusun guna memperoleh tata air yang baik berdasarkan Pola Dasar Pembangunan Nasional dan dilaksanakan untuk kepentingan yang bersifat nasional, regional dan lokal. Pasal 9 Sebagai dasar perencanaan, pengembangan dan pemanfaatannya, di selenggarakan penelitian dan inventarisasi untuk mengetahui modal kekayaan alam yang berupa air beserta sumber sumbernya di seluruh wilayah Indonesia. BAB V PEMBINAAN Pasal 10 (1) Pemerintah menetapkan tata cara pembinaan dalam rangka kegiatan pengairan menurut bidangnya masing masing sesuai dengan fungsi fungsi dan peranannya, meliputi : a. Menetapkan syarat syarat dan mengatur perencanaan, perencanaan teknis, penggunaan, pengusahaan, pengawasan dan perizinan pemanfaatan air dan atau sumber sumber air; b. Mengatur dan melaksanakan pengelolaan serta pengembangan sumber sumber air dan jaringan jaringan pengairan (saluran saluran beserta bangunan bangunannya) secara lestari dan untuk mencapai daya guna sebesar besarnya; c. Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air yang dapat merugikan penggunaannya serta lingkungannya; d. Melakukan pengamanan dan atau pengendalian daya rusak air terhadap daerah daerah sekitarnya; e. Menyelenggarakan penelitian dan penyelidikan sumber sumber air; f. Mengatur serta menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan khusus dalam bidang pengairan. (2) Tata cara pembinaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Halaman:UU 11 1974.djvu/5 Halaman:UU 11 1974.djvu/6 Halaman:UU 11 1974.djvu/7 Halaman:UU 11 1974.djvu/8 Halaman:UU 11 1974.djvu/9 Halaman:UU 11 1974.djvu/10 Halaman:UU 11 1974.djvu/11 Halaman:UU 11 1974.djvu/12 Halaman:UU 11 1974.djvu/13