Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:UU 11 1974.djvu). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1974
TENTANG
PENGAIRAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang:
- Mengingat:
FUNGSI Pasal 2 Air beserta sumber sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, seperti dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, 4 dan 5 Undang undang ini mempunyai fungsi sosial serta digunakan untuk sebesar besar kemakmuran Rakyat. BAB III HAK PENGUASAAN DAN WEWENANG Pasal 3 (1) Air beserta sumber sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya seperti dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, 4 dan 5 Undang undang ini dikuasai oleh Negara. (2) Hak menguasai oleh Negara tersebut dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk: a. Mengelola serta mengembangkan kemanfaatan air dan atau sumber sumber air; b. Menyusun mengesahkan, dan atau memberi izin berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan; c. Mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin peruntukan, penggunaan, penyediaan air, dan atau sumber sumber air; d. Mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin pengusahaan air, dan atau sumber sumber air; e. Menentukan dan mengatur perbuatan perbuatan hukum dan hubungan hubungan hukum antara orang dan atau badan hukum dalam persoalan air dan atau sumber sumber air; (3) Pelaksanaan atas ketentuan ayat (2) pasal ini tetap menghormati hak yang dimiliki oleh masyarakat adat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional. Pasal 4 Wewenang Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Undang undang ini, dapat dilimpahkan kepada instansi instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dan atau badan badan hukum tertentu yang syarat syarat dan cara caranya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 5 (1) Menteri yang diserahi tugas urusan pengairan, diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengoordinasikan segala pengaturan usaha usaha perencanaan, perencanaan teknis, pengawasan, pengusahaan, pemeliharaan, serta perlindungan dan penggunaan air dan atau sumber sumber air, dengan memperhatikan kepentingan Departemen dan atau Lembaga yang bersangkutan. (2) Pengurusan administratif atas sumber air bawah tanah dan mata air panas sebagai sumber mineral dan tenaga adalah di luar wewenang dan tanggung jawab Menteri yang disebut dalam ayat (1) pasal ini. Pasal 6 Dalam hal terjadi atau diperhitungkan akan terjadi bencana yang mempunyai akibat kerugian harta benda maupun jiwa, Pemerintah berwenang mengambil tindakan tindakan penyelamatan dengan mengatur kegiatan kegiatan pengamanan yang dapat menyimpang dari ketentuan ketentuan Undang undang ini. Pasal 7 Pengaturan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 6 Undang undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV PERENCANAAN DAN PERENCANAAN TEKNIS Pasal 8 (1) Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan serta Pembangunan Pengairan disusun atas dasar perencanaan dan perencanaan teknis yang ditujukan untuk kepentingan umum. (2) Hasil perencanaan dan perencanaan teknis yang berupa rencana rencana dan rencana rencana teknis tata, pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan tersebut dalam ayat (1) pasal ini, disusun untuk keperluan rakyat di segala bidang dengan memperhatikan urutan prioritas. (3) Rencana rencana dan rencana rencana teknis dimaksud dalam ayat (2 pasal ini, disusun guna memperoleh tata air yang baik berdasarkan Pola Dasar Pembangunan Nasional dan dilaksanakan untuk kepentingan yang bersifat nasional, regional dan lokal. Pasal 9 Sebagai dasar perencanaan, pengembangan dan pemanfaatannya, di selenggarakan penelitian dan inventarisasi untuk mengetahui modal kekayaan alam yang berupa air beserta sumber sumbernya di seluruh wilayah Indonesia. BAB V PEMBINAAN Pasal 10 (1) Pemerintah menetapkan tata cara pembinaan dalam rangka kegiatan pengairan menurut bidangnya masing masing sesuai dengan fungsi fungsi dan peranannya, meliputi : a. Menetapkan syarat syarat dan mengatur perencanaan, perencanaan teknis, penggunaan, pengusahaan, pengawasan dan perizinan pemanfaatan air dan atau sumber sumber air; b. Mengatur dan melaksanakan pengelolaan serta pengembangan sumber sumber air dan jaringan jaringan pengairan (saluran saluran beserta bangunan bangunannya) secara lestari dan untuk mencapai daya guna sebesar besarnya; c. Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air yang dapat merugikan penggunaannya serta lingkungannya; d. Melakukan pengamanan dan atau pengendalian daya rusak air terhadap daerah daerah sekitarnya; e. Menyelenggarakan penelitian dan penyelidikan sumber sumber air; f. Mengatur serta menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan khusus dalam bidang pengairan. (2) Tata cara pembinaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Halaman:UU 11 1974.djvu/5 Halaman:UU 11 1974.djvu/6 Halaman:UU 11 1974.djvu/7 Halaman:UU 11 1974.djvu/8 Halaman:UU 11 1974.djvu/9 Halaman:UU 11 1974.djvu/10 Halaman:UU 11 1974.djvu/11 Halaman:UU 11 1974.djvu/12 Halaman:UU 11 1974.djvu/13