Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1955
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1955
TENTANG
PENGUBAHAN NAMA UNIVERSITEIT, UNIVERSITET, UNIVERSITIT, FACULTEIT,
FACULTET DAN FACULTIT MENJADI UNIVERSITAS DAN FAKULTAS *)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa dalam organisasi perguruan dan dalam perundang-undangan perlu ada keseragaman nama dan istilah bagi universitas dan fakultas sebagai pengganti dari kata-kata "universiteit" dan "faculteit", yang beraneka rupa; |
Mengingat: |
|
Mengingat pula: | pasal 89 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN NAMA UNIVERSITEIT, UNIVERSITET DAN UNIVERSITIT, FACULTEIT, FACULTET DAN FAKULTIT MENJADI UNIVERSITAS DAN FAKULTAS. |
Pasal 1.
Dalam segenap undang-undang, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan di mana tercantum kata atas nama :
|
Pasal 2.
|
Pasal 3.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang nama Universitas dan Fakultas" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta |
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, |
Diundangkan pada tanggal 21 Juli 1955. |