Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1948

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1948 (UU/1948/10)  (1948) 
tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1948
TENTANG
PEMBAGIAN SUMATRA DALAM TIGA PROPINSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa melihat luasnya daerah Sumatra perlu dibagi dalam tiga propinsi;
  2. bahwa pemerintahan daerah akan diatur berdasarkan kedaulatan rakyat dalam Undang-undang tentang pemerintahan daerah;


Mengingat: pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN SUMATRA.


Pasal 1
Sumatra dibagi menjadi tiga propinsi yang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Pasal 2
Propinsi-propinsi yang tersebut pada pasal 1, ialah :

Propinsi Sumatra Utara, yang meliputi Karesidenan-karesidenan Aceh, Sumatra Timur dan Tapanuli;
Propinsi Sumatra Tengah, yang meliputi Karesidenan-karesidenan Sumatra Barat, Riauw dan Jambi;
Propinsi Sumatra Selatan, yang meliputi Karesidenan-karesidenan Bengkulen, Palembang, Lampong dan Bangka-Biliton.


Pasal 3
  1. Bentuk, susunan, kekuasaan dan kewajiban pemerintahan Propinsi-propinsi ditetapkan dalam Undang-undang tentang pemerintahan daerah.
  2. Sebelum dapat dibentuk dan disusun menurut ketentuan dalam ayat (1) diatas, maka pemerintahan propinsi terdiri dari dewan perwakilan Rakyat Propinsi dan badan eksekutief Propinsi.
    1. Dewan perwakilan rakyat Propinsi terdiri dari anggauta-anggauta yang jumlahnya dan pemilihannya seperti dewan perwakilan Propinsi Sumatra pada saat berlakunya Undang-undang ini, disesuaikan dengan pembagian Sumatra menjadi tiga Propinsi manurut pasal 2.
    2. Dewan perwakilan rakyat Propinsi diketuai oleh Gubernur yang tidak mempunyai hak suara.
    1. Badan eksekutief Propinsi terdiri dari lima orang anggauta yang dipilih oleh dan dari anggauta-anggauta dewan perwakilan rakyat Propinsi.
    2. Badan eksekutief Propinsi menjalankan pemerintahan sehari-hari bersama dan diketuai oleh Gubernur yang mempunyai hak suara.

Pasal 4
Untuk mempersiapkan pembentukan pemerintahan Propinsi dan pembentukan daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi, diadakan suatu Komisariat Pemerintah Pusat terdiri dari Komisaris-komisaris Negara, yang susunan dan tugas kewajibannya lebih lanjut ditetapkan dengan peraturan lain.

Pasal 5
  1. Peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan Undang-undang ini, tidak berlaku.
  2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 15 April 1948.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEKARNO.

Menteri Dalam Negeri,

SOEKIMAN.


Diumumkan
pada tanggal 15 April 1948.

Sekretaris Negara,

A.G. PRINGGODIGDO.