Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1946
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
UU No 10 Tahun 1946 menerapkan Lembaga Negara Repumblik Indonesia tentang Bantuan Masyarakat Oleh negara
UU No 10 Tahun 1946 menerapkan Lembaga Negara Repumblik Indonesia tentang Bantuan Masyarakat Oleh negara