Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2000

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2000 (UU/2000/15)  (2000) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2000

TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 55 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

1. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya pengadilan negeri setempat, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Landak sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak, tidak dapat dilaksanakan;

2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak dengan Undang-Undang;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);

4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);

5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);

6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);

7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

8. Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3904);

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 55 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK.

Pasal I[sunting]

Ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3904) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak untuk pertama kali dilakukan dengan cara:

1. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Pontianak; dan
2. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak, yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Landak, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak.

(5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Landak.

Pasal II[sunting]

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 82

Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang - undangan II

ttd

Edy Sudibyo