Lompat ke isi

Undang-Undang Negara Bagian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1950

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikisumber.
Baca halaman bantuan ini sebelum mulai merapikan. Setelah dirapikan, Anda dapat menghapus pesan ini.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1950 (UU/1950/3)  (1950) 

Referensi: Kumpulan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Koleksi Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Naskah UU terdapat pada Berita Negara halaman 1-4, Lampiran UU terdapat pada Berita Negara halaman 5-8

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



Undang-Undang

[sunting]

UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1950

TENTANG

PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang:

bahwa perlu lekas dibentuk Daerah Istimewa Jogjakarta, jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri, sebagai termaksud dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang pemerintahan daerah;

Mengingat:

pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1), pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 10 Oktober 1945 No. X. dan Undang undang No. 22 tahun 1948;

Dengan persetudjuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat.

M e m u t u s k a n :

Menetapkan pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta dengan peraturan sebagai berikut:


UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN

DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA.

Bab I.

[sunting]

PERATURAN UMUM.

P a s a l 1.

[sunting]

(1) Daerah jang meliputi daerah Kesultanan Jogjakarta dan daerah Paku Alaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Jogjakarta.

(2) Daerah Istimewa Jogjakarta adalah setingkat dengan Propinsi.


P a s a l 2.

[sunting]

(1) Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta berkedudukan di Kota Jogjakarta.

(2) Dalam waktu luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Presiden dapat dipindahkan kelain tempat.

P a s a l 3.

[sunting]

(1) Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Istimewa Jogjakarta terdiri dari 40 orang anggauta.

(2) Djumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta, kecuali anggauta – Kepala Daerah dan anggauta - Wakil Kepala Daerah, adalah 5 orang.

Bab II.

[sunting]

TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA.

P a s a l 4.

[sunting]

(1) Urusan rumah tangga dan kewadjiban-kewadjiban lain sebagai termaksud dalam pasal 23 dan 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 bagi Daerah Istimewa Jogjakarta adalah sebagai berikut:

I. Urusan Umum.

II. Urusan Pemerintahan Umum.

III. Urusan agraria.

IV. Urusan pengairan, djalan-djalan dan gedung-gedung.

V. Urusan pertanian dan perikanan.

VI. Urusan kehewanan.

VII. Urusan keradjinan, perdagangan dalam Negeri perindustrian dan koperasi.

VIII. Urusan perburuhan dan sosial.

IX. Urusan pengumpulan bahan makanan dan pembagianja.

X. Urusan penerangan.

XI. Urusan pendidikan, pengadjaran dan kebudajaan

XII. Urusan kesehatan.

XIII. Urusan perusahaan.

(2) Urusan-urusan tersebut dalam ajat (1) diatas didjelaskan dalam daftar terlampir ini (lampiran A) dan dalam peraturan-peraturan peleksanaan pada waktu penjerahan.

(3) Dengan Undang-undang tiap-tiap waktu, dengan mengingat keadaan urusan rumah tangga Daerah Istimewa Jogjakarta dan kewadjiban Pemerintah jang diserahkan kepada Daerah Istimewa Jogjakarta di tambah.

(4) Urusan-urusan rumah tangga dan kewadjiban-kewadjiban lain dari pada jang tersebut dalam ajat (1) diatas, jang dikerdjakan oleh Daerah Istimewa Jogjakarta sebelum dibentuk menurut Undang-undang ini, dilandjutkan sehingga ada ketetapan lain dengan Undang-undang.


P a s a l 5

[sunting]

(1) Segala milik baik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-perusahaan Daerah Istimewa Jogjakarta sebelum dibentuknja Undang-undang ini mendjadi milik Daerah Istimewa Jogjakarta, jang selanjutnja dapat menjerahkan sesuatunja kepada daerah-daerah dibawahnja.

(2) Segala hutang piutang Daerah Istimewa Jogjakarta sebelum pembentukan menurut Undang-undang ini, mendjadi tanggungan Daerah Istimewa Jogjakarta.


P a s a l 6.

[sunting]

Peraturan-peraturan Daerah Istimewa Jogjakarta sebelum pembentukan menurut Undang-undang ini, belum diganti dengan Peraturan Daerah Istimewa Jogjakarta berlaku terus sebagai peraturan Daerah Istimewa Jogjakarta; Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah 5 tahun terhitung dari berdirinja Daerah Istimewa Jogjakarta menurut Undang-undang ini.


Bab III.

[sunting]

PERATURAN PENUTUP.

P a s a l 7.

[sunting]

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari jang akan ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.


Agar Undang-undang ini diketahui umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.


Ditetapkan di Jogjakarta,

pada tanggal 3 Maret 1950


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(PEMANGKU DJABATAN)

ASSAAT


MENTERI DALAM NEGERI

SOESANTO TIRTOPRODJO


Diundangkan pada tanggal 4 Maret 1950

MENTERI KEHAKIMAN

A.G. PRINGGODIGDO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 3

Lampiran Undang-Undang

[sunting]

LAMPIRAN

UNDANG–UNDANG No. 3 TAHUN 1950

TENTANG

PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA MENURUT PASAL 4 AJAT (2)


Lampiran A

[sunting]

I. Urusan Umum (tata Usaha), jang meliputi:

[sunting]

1. pekerdjaan persiapan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah sendiri;

2. persiapan rentjana anggaran pendapatan dan belandja, perhitungan anggaran pendapatan dan belandja dan hal-hal lain jang mengenai anggaran pendapatan dan belandja;

3. pekerdjaan keuangan sendiri;

4. Urusan pegawai;

5. Arsip dan ekspedisi;

6. penjelidikan anggaran pendapatan dan belandja dan perhitungan anggaran pendapatan dan belandja Kabupaten dan Kota-Besar, untuk disahkan;

7. pengawasan keuangan Kabupaten dan Kota Besar.

II. Urusan Pemerintahan Umum, meliputi:

[sunting]

1. pengawasan djalanja peraturan daerah Istimewa Jogjakarta;

2. Pimpinan dan pengawasan pekerdjaan daerah-daerah autonom dibawahnja;

3. perlaksanaan, penetapan atau perubahan batas-batas daerah dibawahnja;

4. urusan minoriteit dan bangsa asing (medebewind);

5. pekerdjaan rupa-rupa jang tidak termasuk pada salah suatu kewadjiban bagian urusan lain.


III. Urusan Agraria (tanah), meliputi:

[sunting]

1. penerimaan pejerahan hak ,,eigendom” atas tanah ,,eigendom” kepada negeri (medebewind);

2. penjerahan tanah Negara (beheersoverdracht) kepada djawatan-djawatan atau Kementerian lain atau kepada daerah autonom (medebewind);

3. pemberian idzin membalik nama hak ,,eigendom” dan [,,]opstal” atas tanah, djika salah satu fihak atau keduanja masuk golongan bangsa asing (medebewind);

4. pengawasan pekerdjaan daerah autonom dibawahnja (sebagian ada jang medebewind).


IV. Urusan Pengairan, Djalan-djalan dan Gedung-gedung, meliputi:

[sunting]

1. kekuasaan atas perairan umum ialah sungai-sungai, sumber-sumber, danau-danau dan selokan-selokan air temasuk tanah-tanah bantarannja, tepi-tepi dan tanggulnja beserta bangun-bangunan milik Pemerintah jang ada diatas atau ditepi perairan itu jang dipergunakan untuk pengangkutan, pembangunan atau penahan air jang diserahkan oleh Pemerintah kepada Daerah Istimewa Jogjakarta;

2. kekuasaan atas pemakaian dari perairan umum untuk pertanian dan lain-lain kepentingan daerah dan Negara jang diserahkan oleh pemerintah kepada Daerah Istimewa Jogjakarta;

3. kekuasaan atas djalan-djalan termasuk tanah-tanah, bangunan-bangunan dan pohon-pohon dalam lingkunganja jang diserahkan oleh Pemerintah kepada Daerah Istimewa Jogjakarta;

4. kekuasaan atas gedung-gedung Negeri jang diserahkan oleh Pemerintah kepada Daerah Istimewa Jogjakarta;

5. penjerahan tersebut dalam angka 1 hingga 4 diatas ada jang termasuk medebewind.


V. Urusan pertanian dan perikanan, meliputi:

[sunting]

Pertanian.

1. inspeksi, dan merentjanakan hal-hal jang dapat menghidupkan djiwa tani modern dan menambah dinamisering masjarakat tani;

2. penjelenggaraan koordinasi pada lapangan teknik (medebewind);

3. penjelenggaraan kebun buat penjelidikan buah-buahan, sajuran, obat-obatan dan tanaman pedagangan;

4. pimpinan pemberantasan hama, jang meluas lebih dari satu Kabupaten;

5. pusat propaganda pertanian.

Perikanan.

1. inspeksi ke daerah-daerah dibawahnja (medebewind);

2. penjelidikan dan pengumpulan bahan-bahan untuk memperbaiki mempertinggi deradjat perikanan darat, membantu pekerdjaan Kementerian (medebewind).


VI. Urusan kehewanan, meliputi:

[sunting]

1. inspeksi kedaerah-daerah dibawahnja, mengerdjakan pemberantasan dan pentjegahan penjakit menular, ketjuali karantine dan laboratorium (medebewind);

2. koordinasi pemberantasan penjakit jang tidak menular didaerah-daerah dibawahnja;

3. pengawasan terhadap veterinaire hygiene jang mengenai daging dan susu;

4. pemeriksaan tiap-tiap waktu atas chewan pengangkutan;

5. pengawasan terhadap penganiajaan chewan;

6. pengawasan pemeliharaan babi;

7. penjelenggaraan peraturan perdagangan chewan dalam negeri diluar Daerah Istimewa Jogjakarta dan koordineeren perdagangan chewan seluruh daerah Istimewa Jogjakarta;

8. penjelenggaraan fokstation, koordinasi dan pengawasan peternakan di daerah dibawahnja, pemberantasan potongan gelap.


VII.U[r]usan Keradjinan, Perdagangan Dalam Negeri, Perindustrian, dan Koperasi, meliputi bagian-bagian jang akan ditetapkan pada waktu penjerahannja.

[sunting]

VIII.Urusan perburuhan dan Sosial, meliputi,

[sunting]

Perburuhan.

1. penerimaan-penerimaan keterangan-keterangan (gegevens) tentang pengangguran dari daerah-daerah dibawahnja jang diteruskan kepada Kementerian Perburuhan dan Sosial (medebewind);

2. segala sesuatu mengenai statistik pengangguran pada waktu jang tertentu dilaporkan kepada Kementerian tersebut (medebewind);

3. urusan jang mengenai permintaan pekerdjaan baik jang langsung diterima dari madjikan maupun jang diterima dengan perantaraan daerah-daerah dibawahnja, dengan menghubungkan madjikan itu dengan penganggur-penganggur dari daerah-daerah tersebut;

4. sokongan pengangguran;

5. pekerdjaan relief.


IX. Urusan Pengumpulan Bahan Makanan dan Pembagiannja, meliputi:

[sunting]

1. penetapan djumlah dan djenis bahan makanan jang harus dikumpulkan ditiap-tiap Kabupaten (Kota Besar);

2. mengadakan peraturan tentang tjara pengumpulan dan pembagian didaerah;

3. menetapkan harga pembelian padi dan bahan-bahan makanan lain;

4. penetapan besarnja uang honorarium komisi untuk pengumpulan dan

5. penetapan percentage kenaikan harga pendjualan barang2 distributie untuk mengganti biaja (1 hingga 5 medebewind).


X. Urusan Penerangan, meliputi:

[sunting]

1. membantu Kementerian Penerangan akan lantjarnja penerangan umum;

2. menjelenggarakan penerangan local.


XI. Urusan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudajaan, meliputi:

[sunting]

1. inspeksi, pengawasan-pengawasan terhadap sekolah-sekolah rendah (medebewind);

2. pendirian penjelenggaraan kursus-kursus pengetahuan umum jang bertingkat tertinggi (tingkatan C) di Kota-kota besar serta pendirian dan penjelenggaraan perpustakaan Rakjat dikota-kota tersebut;

3. memimpin dan memadjukan kesenian daerah;


XII. Urusan Kesehatan, meliputi:

[sunting]

1. pendidikan tentang teknik menengah/rendah;

2. pekerdjaan curatief, menjelenggarakan rumah-rumah sakit pusat dan umum, pengawasan atas rumah-rumah sakit partikelir;

3. pekerdjaan preventief; urusan transmigrasi dalam daerah Istimewa Jogjakarta;

4. memimpin, mengawasi dan mengkoordineer djawatan-djawatan kesehatan daerah dibawahnja.


XIII. Urusan Perusahaan, meliputi:

[sunting]

perusahaan-perusahaan jang dapat selenggarakan oleh Daerah Istimewa Jogjakarta menurut kebutuhan.

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 3