Undang-Undang Negara Bagian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1950

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Halaman ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikisumber.
Baca halaman bantuan ini sebelum mulai merapikan. Setelah dirapikan, Anda dapat menghapus pesan ini.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1950 (UU/1950/15)  (1950) 

Referensi: Kumpulan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Koleksi Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Naskah UU terdapat pada Berita Negara halaman 1-4, Lampiran UU terdapat pada Berita Negara halaman 5-9

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



Undang-Undang[sunting]

UNDANG-UNDANG No. 15 TAHUN 1950

TENTANG

PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang:

bahwa telah tiba saatnja untuk membentuk daerah-daerah kabupaten jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta termaksud dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang pemerintahan daerah;

Mengingat:

pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1), pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Undang-undang No. 22 tahun 1948 dan Undang-undang No. 3 tahun 1950;

Dengan persetudjuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta dengan peraturan sebagai berikut:

B A B I.[sunting]

Peraturan Umum.

Pasal 1.[sunting]

Daerah-daerah jang meliputi daerah kabupaten 1. Bantul, 2. Sleman, 3. Gunung-kidul, 4. Kulon Progo dan 5. Adikarto ditetapkan mendjadi kabupaten: 1. Bantul, 2. Sleman, 3. Gunung-kidul, 4. Kulon Progo dan 5. Adikarto.

Pasal 2.[sunting]

(1). Pemerintah daerah kabupaten tersebut berkedudukan tersebut dalam pasal 1 siatas berkedudukan dikota Bantul, Sleman, Wonosari, Sentolo, dan Wates.

(2). Dalam waktu luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta dapat dipindahkan kelain tempat.

Pasal 3.[sunting]

(1). Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kabupaten:

1. Bantul terdiri dari 21 orang

2. Sleman ,, ,, 22 ,,

3. Gunung-kidul ,, ,, 22 ,,

4. Kulon Progo ,, ,, 20 ,,

5. Adikarto ,, ,, 20 ,,

(2). Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Daerah kabupaten tersebut dalam ajat 1 pasal ini, jang pertama terbentuk dengan undang-undang pemilihan, meletakkan djabantannja bersama-sama pada 15 Djuli 1955.

(3). Djumlah anggota Dewan PemerintahKabupaten-kabupaten terebut dalam ajat (1) pasal ini, ketjuali anggauta Kepala Daerah, adalah sebanjak-banjakja 5 orang.

B A B II.[sunting]

Tentang urusan rumah tangga daerah-daerah Kabupaten tersebut dalam pasal 1.

Pasal 4.[sunting]

(1). Urusan rumah tangga dan kewadjiban-kewadjiban lain sebagai termaksud dalam pasal 23 dan 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 bagi Daerah Istimewa Jogjakarta adalah sebagai berikut:

I. Urusan Umum.

II. Urusan Pemerintahan Umum.

III. Urusan Agraria.

IV. Urusan Pengairan, djalan-djalan dan gedung-gedung.

V. Urusan Pertanian perikanan dan koperasi.

VI. Urusan Kehewanan.

VII. Urusan Keradjinan, perdagangan dalam Negeri, dan perindustrian.

VIII. Urusan Perburuhan.

IX. Urusan Sosial.

X. Urusan Pembagian (Distribusi).

XI. Urusan Penerangan.

XII. Urusan Pendidikan, pengadjaran dan kebudajaan

XIII. Urusan Kesehatan.

XIV. Urusan Perusahaan.

(2). Urusan-urusan tersebut dalam ajat (1) diatas didjelaskan dalam daftar terlampir ini (lampiran A) dan dalam peraturan-peraturan pelaksanaan pada waktu penjerahan.

(3). Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan, urusan rumah tangga kabupaten dan kewadjiban Pemerintah jang diserahkan kepada kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 dengan undang-undang di tambah.

(4). Kewadjiban-kewadjiban lain dari pada jang tersebut dalam ajat (1) diatas, jang dikerdjakan oleh kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuk menurut Undang-undang ini, dilandjutkan sehingga ada pentjabutannja dengan undang-undang.

Pasal 5.[sunting]

(1) Segala milik baik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-perusahaan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 sebelum dibentuknja menurut undang-undang ini mendjadi milik kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, jang selanjutnja dapat menjerahkan sesuatunja kepada daerah-daerah dibawahnja.

(2) Segala hutang piutang kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 sebelum pembentukan menurut undang-undang ini mendjadi tanggungannja kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1.

Pasal 6.[sunting]

Peraturan-peraturan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut undang-undang ini dan belum diganti dengan peraturan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 sesudah dibentuk, berlaku terus sebagai peraturan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1. Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah 5 tahun terhitung dari berdirinja kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 menurut undang-undang ini.

B A B III.[sunting]

Peraturan Penutup.

Pasal 7.[sunting]

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari jang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Agar Undang-undang ini diketahui umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.

Ditetapkan di Jogjakarta,

pada tanggal 8 Agustus 1950

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(PEMANGKU DJABATAN)

ASSAAT

MENTERI DALAM NEGERI

SOESANTO TIRTOPRODJO

Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950

MENTERI KEHAKIMAN

A.G. PRINGGODIGDO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 44

Lampiran Undang-Undang[sunting]

LAMPIRAN A[sunting]

LAMPIRAN UNDANG-UNDANG No. 15 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH KABUPATEN-KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA MENURUT PASAL 4 AJAT (2)

I. URUSAN UMUM (TATA USAHA) meliputi:[sunting]

1. pekerdjaan persiapan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah sendiri;

2. persiapan rentjana anggaran pendapatan dan belandja, perhitungan anggaran pendapatan dan belandja dan hal-hal lain jang mengenai anggaran pendapatan dan belandja;

3. pekerdjaan keuangan sendiri;

4. urusan pegawai;

5. arsip dan expedisi;

6. penjelidikan anggaran pendapatan dan belandja dan perhitungan anggaran pendapatan dan belandja daerah-daerah otonoom dibawahnja untuk disahkan;

7. pengawasan keuangan daerah-daerah otonoom dibawahnja.

II. URUSAN PEMERINTAHAN UMUM, meliputi:[sunting]

1. pengawasan djalanja peraturan kabupaten;

2. pimpinan dan pengawasan pekerdjaan daerah-daerah otonoom dibawahnja;

3. pelaksanaan, penetapan atau perubahan batas-batas daerah-daerah dibawahnja;

4. urusan kewarga-negaraan (medebewind);

5. menetapkan pemilihan kepala desa;

6. pemeriksaan dan pemutusan pengaduan desa;

7. pemberian idzin keramaian;

8. pengakuan dengan resmi (verlijden) akta-kate dibawah tangan;

9. burgerlijke stand bagi beberapa golongan penduduk menurut peraturan-peraturan yang masih berlaku (medebewind);

10. penjumpahan pegawai Negeri jang bertanggung-djawab (medebewind);

11. pengeluaran pas pergi hadji (medebewind);

12. pemberian idzin mengadakan penarikan uang derma;

13. pemberian idzin menghutangkan uang menurut peraturan tentang tukang mindering (medebewind);

14. menjatakan tutupan daerah jang disebabkan penjakit menular bagai orang dan hewan (medebewind);

15. mendjalankan surat paksa dan keputusan hakim (medebewind);

16. penarikan uang denda dan ongkos perkara (medebewind);

17. penetapan, pengangkatan dan pemberhentian (Pamong-desa) [sic!];

18. penetapan panitya pemilihan kepala desa (medebewind);

19. penetapan panitya anselah padjak penghasilan, kekajaan dan personil (medebewind);

20. pekerdjaan rupa-rupa jang tidak termasuk pada salah suatu kewadjiban (bagian) urusan lain.

III. URUSAN AGRARIA meliputi:[sunting]

1. pemeriksaan dan pengesahan kontrak tanah antara warga Negara Indonesia dan bangsa lain (medebewind);

2. pemberian idzin pembuakaan tanah oleh daerah-daerah dibawahnja atau oleh warga negara Indonesia (medebewind);

3. pemberian idzin menempati tanah mentah oleh bangsa asing (medebewind);

IV. URUSAN PENGAIRAN, DJALAN-DJALAN DAN GEDUNG-GEDUNG meliputi:[sunting]

1. melaksanakan peraturan-peraturan propinsi jang mengenai pemakaian air dari pengairan umum untuk pertanian dan lain-lain kepentingan daerah dan Negara (medebewind);

2. kekuasaan atas djalan-djalan termasuk tanah-tanah, bangunan-bangunan dan pohon-pohon dalam lingkunganja, jang diserahkan oleh Pemerintah kepada kabupaten (medebewind);

3. kekuasaan atas gedung-gedung Negeri jang diserahkan Pemerintah kepada kabupaten (medebewind);

V. URUSAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KOPERASI meliputi:[sunting]

Pertanian:

1. mendjalankan pimpinan dan pengawasan kedaerah sebawahnja;

2. melaksanakan rantjangan-rantjangan jang diterima oleh Propinsi (medebewind);

3. mengadakan persemaian bibit baru dan mengurus jang telah ada (padi, polowidjo);

4. mengadakan kebun buah-buahan dan sajuran untuk membikin dan meniarkan [sic!] bibit-bibit jang terpilih;

5. mengadakan seteleng pertjontohan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan;

6. mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dsb.;

7. mengadakan kursus-kursus tani;

8. pembanterasan hama, penjakit tanaman dan gangguan binatang.

Perikanan

1. mengadakan dan memadjukan pemeliharaan ikan (air tawar) dan mengatur pendualan ikan air tawar dan laut (medebewind);

Koperasi

Menggiatkan, memimpin dan membantu koperasi-koperasi dalam daerahnja.

VI. URUSAN KEHEWANAN meliputi:[sunting]

1. mendalankan pembanterasan dan pentjegahan penjakit menular menurut petundjuk Propinsi (medebewind);

2. mendalankan pembanterasan penjakit hewan jang tidak menular (medebewind);

3. mendjalankan veterinaire hygiene;

4. mengurus perdagangan hewan dengan daerah-daerah lain dan koordinasi perdagangan dalam kabupaten sendiri;

5. memadjukan peternakan dengan djalan:

a. mengusahakan kemadjuan mutu dan djumlah jang telah tertjapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan leluar daerah dan seteleng hewan);

b. mengawinkan hewan pada waktu jang tepat;

c. memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak;

d. pembanterasan pemotongan gelap.

6. mendjalankan usaha supaja kehewanan mempunjai arti ekonomis jang lain.

VII.URUSAN KERADJINAN, PERDAGANGAN DALAM NEGERI DAN PERINDUSTRIAN meliputi:[sunting]

membangun, menggiatkan, menjokong dan memimpin usaha rakjat dalam lapangan keradjinan, perdagangan dan perindustrian;

VIII. URUSAN PERBURUHAN meliputi:[sunting]

1. menjelenggarakan pentjatatan pada umumnja, pengangguran chususnja dan mengumpulkan bahan-bahan serta membuat tindjauan (analyse) tentang keadaan tenaga kerja pada tiap-tiap waktu jang tertentu (medebewind);

2. menghubungkan pentjari pekerdjaan dengan pentjari tenaga (medebewind);

3. menjelenggarakan pemberian sokongan pengangguran (medebewind);

4. menjelenggarakan usaha-usaha lainja dilapang kesedjahteraan kaum penganggur dimana diperlukan (medebewind);

5. pengawasan pekerdjaan daerah otonoom dibawahnja tentang urusan perburuhan (medebewind);

IX. URUSAN SOSIAL meliputi:[sunting]

A. membimbing dan penjuluh sosial:

1. pendidikan dan penerangan sosial untuk rakjat (medebewind);

2. pendidikan untuk pengemis, pengembara dan pemalas (medebewind);

3. pendidikan untuk anak-anak terlantar dan anak-anak nakal (medebewind);

4. pendidikanuntuk memperbaiki orang-orang jang mendjalankan kemaksiatan (pelatjuran, djudi, pemadatan dll.) (medebewind);

5. statistiek dan dokumentasi (medebewind);

B. perbaikan masjarakat:

1. penjelidikan beban-beban dalam penghidupan rakjat (medebewind);

2. perbaikan perumahan dan perkampungan (medebewind);

3. pembanterasan dan pentjegahan kemaksiatan (medebewind);

C. perbantuan:

1. perawatan pengemis, pengembara dan pemalas;

2. perawatan jatim-piatu, anak-anak terlantar dan anak-anak nakal;

3. bantuan kepada orang-orang terlantar;

4. bantuan kepada anak-anak dan orang-orang bekas hukuman dan rawatan perumahan (medebewind);

5. bantuan kepada korban bentjana alam (medebewind);

6. bantuan kepada pengungsi (medebewind);

7. bantuan rakjat korban pertempuran (medebewind);

8. bantuan kepada badan-badan amal partikelir.

X. URUSAN PEMBAGIAN (DISTRIBUSI) meliputi:[sunting]

membantu propinsi mendjalankan peraturan tentang distribusi.

XI. URUSAN PENERANGAN meliputi:[sunting]

menjelenggarakan penerangan kepada rakjat, terutama jang bersifat lokal.

XII. URUSAN PENDIDIKAN, PENGADJARAN DAN KEBUDAJAAN meliputi:[sunting]

1. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pembanterasan buta huruf dan memberi subsidi-subsidi kepada kursus-kursus pembanterasan buta huruf jang diselenggarakan oleh bdan-badan partikelir;

2. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum tingkat A Negeri dan memberikan subsidi kepada kursus-kursus sematjam itu jang diselneggarakan oleh Partikelir;

3. mengandjurkan berdirinja,membantu dan mendirikan kursus-kursus vak jang sesuai dengan kebutuhan daerah;

4. mengusahakan perpustakaan rakjat;

5. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus kekewadjiban beladjar;

6. memimpin dan memadjukan kesenian.

XIII. URUSAN KESEHATAN meliputi:[sunting]

1. pekerdjaan curatief: menjelenggarakan rumah-rumah sakit dan polikliniek;

2. pekerdjaan preventief: consultasi-buro untuk baji dan orang hamil;

3. mengawasi djawatan-djawatan kesehatan dibawahnja;

4. menjelenggarakan pekerdjaan-pekerdjaan Kementerian Kesehatan dan Propinsi jang diserahkan.

XIV. URUSAN PERUSAHAAN meliputi:[sunting]

Perusahaan-perusahaan jang dapat diselenggarakan oleh kabupaten menurut kebutuhan.