Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1959

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1959 (UU/1959/7)  (1959) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1959 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI JAWA TENGAH DI SEM ARANG DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI SU RABAYA DAN MAKASSAR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa perlu diadakan Pengadilan Tinggi khusus untuk

daerah Swatantra Tingkat I Jawa 

Tengah dan daerah Istimewa Jogyakarta, yang sekaran g termasuk wilayah hukum Pengadilan tinggi di Surabaya; b. bahwa berhubung dengan sub a perlu diadakan perubah an pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya dan Makassar; Menimbang pula; Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peratur an ini perlu segera diadakan; Mengingat: 1. pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Ind onesia; 2. Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1951 (Lembaran Ne gara 1951 No. 9). Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 23 Juni 1959; MEMUTUSKAN: A. Mencabut peraturan-peraturan atau Pasal-pasal perat uran-peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini. B. menetapkan: UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENETAPAN PENGADILAN TINGGI DI SEMARANG DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI SURABAYA DAN MAKASSAR Pasal 1 Pada saat peraturan ini mulai berlaku diadakan Peng adilan Tinggi yang berkedudukan di Semarang. Pasal 2 Wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada pasal

1 meliputi wilayah hukum semua 

Pengadilan Negeri dalam daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah dan daerah Istimewa Jogyakarta. Pasal 3 Wilayah hukum Pengadilan Tinggi di Makassar dikuran gi dengan wilayah hukum semua Pengadilan Negeri dalam daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Pasal 4 Wilayah hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya meliput i wilayah hukum semua Pengadilan Negeri dalam daerah Swatantra Tingkat I Jawa Timur,

Kalimantan Tengah, Kalimantan 

Selatan dan Kalimantan Timur. ATURAN PERALIHAN Pasal I Perkara-perkara yang telah terdaftar 1 tahun atau l ebih sebelum terbentuknya Pengadilan Tinggi di Semarang berdasar Undang-undang ini, teta p diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Surabaya; perkara-perkara yang terdaftar sesudah waktu itu dan termasuk wewenang Pengadilan Tinggi di Semarang menurut Undang-undang

ini,diperiksa dan diputus oleh 

Pengadilan Tinggi di Semarang. Pasal II Perkara-perkara yang telah terdaftar 1 tahun atau l ebih sebelum terbentuknya Pengadilan Tinggi di Semarang berdasar Undang-undang ini, teta p diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Makassar; perkara-perkara yang terdaftar sesudah waktu itu dan termasuk wewenang Pengadilan Tinggi di Surabaya menurut Undang-undang

ini diperiksa, dan diputus oleh 

Pengadilan Tinggi di Surabaya. ATURAN PENUTUP Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangk an. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memer intahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 4 Juni 1959 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEKARNO MENTERI KEHAKIMAN, Ttd.