Lompat ke isi

Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 (UU/1955/7)  (1955) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1955 TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa perlu diadakan peraturan yang efektif tentang

pengusutan, penuntutan dan 

pengadilan perbuatan-perbuatan yang merugikan perek onomian; b. bahwa berhubung dengan itu, untuk mempermudah penye lenggaraannya dianggap perlu diadakan kesatuan dalam perundang-undangan ekonomi. Menimbang: Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak peratura n ini perlu segera diadakan. Mengingat: Pasal-pasal 96, 101 dan 102 Undang-undang Dasar Sem entara Republik Indonesia. MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTA N DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI BAB I TENTANG TINDAK PIDANA EKONOMI Pasal 1 Yang disebut tindak pidana ekonomi ialah: 1e. pelanggaran sesuatu ketentuan dalam atau berdasarka n: a. "Ordonnantie Gecontroleerde Goederen 1948" ("Staats blad" 1948 No. 144), sebagaimana diubah dan ditambah dengan "Staatsblad"

1949 No. 160; 

b. "Prijsbeheersing-ordonnantie 1948" ("Staatsblad" 19 48 No. 295); c. "Undang-undang Penimbunan Barang-barang 1951 " (Lem baran Negara tahun 1953 No.4); d. "Rijsterdonnantie 1948" ("Staatsblad" 1948 No. 253)

e. "Undang-undang Darurat kewajiban penggilingan padi"

(Lembaran Negara tahun 

1952 No.33); f. "Deviezen Ordonnantie 1940" ("Staatsblaad" 1940 No.

205). 

2e. tindak-tindak pidana tersebut dalam pasal-pasal 26,

32 dan 33 undang-undang darurat 

ini; 3e. pelanggaran sesuatu ketentuan dalam atau berdasar u ndang-undang lain, sekadar undang-undang itu menyebut pelanggaran itu sebagai tindak pidana ekonomi. Pasal 2 (1) Tindak pidana ekonomi tersebut dalam pasal 1 sub 1 c adalah kejahatan atau pelanggaran, sekadar tindak itu menurut ketentuan d alam undang-undang yang bersangkutan adalah kejahatan atau pelanggaran. Tin dak pidana ekonomi yang lainnya, yang tersebut dalam pasal 1 sub 1 e adalah kejahata n, apabila tindak itu dilakukan dengan sengaja. Jika tindak itu tidak dilakukan den gan sengaja, maka tindak itu adalah pelanggaran. (2) Tindak pidana ekonomi tersebut dalam pasal 1 sub 2e

adalah kejahatan. 

(3) Tindak pidana ekonomi tersebut dalam pasal 1 sub 3e

adalah kejahatan, apabila tindak 

itu mengandung anasir sengaja; jika tindak itu tida k mengandung anasir sengaja, tindak pidana itu adalah pelanggaran; satu dengan lainnya,

jika dengan undang-undang itu tidak 

ditentukan lain. Pasal 3 Barangsiapa turut melakukan suatu tindak pidana eko nomi, yang dilakukan di dalam daerah hukum Republik Indonesia, dapat dihukum pidana; beg itu pula jika ia turut melakukan tindak pidana ekonomi itu di luar Negeri. Pasal 4 Jika dalam undang-undang darurat ini disebut tindak

pidana ekonomi pada umumnya atau 

suatu tindak pidana ekonomi pada khususnya, maka di

dalamnya termasuk pemberian bantuan 

pada atau untuk melakukan tindak pidana itu dan per cobaan untuk melakukan tindak pidana itu, sekadar suatu ketentuan tidak menetapkan sebal iknya. BAB II TENTANG HUKUMAN PIDANA DAN TINDAKAN TATA TERTIB Pasal 5 Jika dengan undang-undang tidak ditentukan lain, ma ka tidak boleh diadakan lain ketentuan dalam arti hukum pidana atau tindakan tata tertib d aripada hukuman pidana atau tindakan tata tertib yang dapat diadakan sesuai dengan undang-und ang darurat ini. Pasal 6 (1) Barangsiapa melakukan suatu tindak pidana ekonomi: a. dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak pi dana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 1 e dihukum dengan hukuman penjar a selama-lamanya enam tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya lima rat us ribu rupiah, atau dengan salah satu dari hukuman pidana itu;