Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1957
Halaman ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikisumber. Baca halaman bantuan ini sebelum mulai merapikan. Setelah dirapikan, Anda dapat menghapus pesan ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Undang-Undang Darurat No . 5 tahun 1957
tentang
Perubahan Kedudukan Wilajah Daerah-Daerah Enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk mendjamin kelantjaran djalannja pemerintahan, sesuai dengan mosi Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Istimewa Jogjakarta tertanggal 24 September 1952 No. 6/1952 daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen perlu dilepaskan dari wilajah Propinsi Djawa Tengah dan dari wilajah Kabupaten-kabupaten jang bersangkutan untuk dimasukkan kedalam wilajah Daerah Istimewa Jogjakarta dan kedalam wilajah Daerah-daerah Otonom tingkat ke-II jang wilajahnja melingkari daerah-daerah enclave tersebut;
b. bahwa berhubung dengan keadaan jang mendesak, pengaturan masalah ini perlu dilakukan dengan Undang-undang Darurat.
Mengingat:
a. Undang-undang No. 3 dan 19 tahun 1950 jo Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1955, serta Undang-undang No. 15 tahun 1950 jo Undang-undang No. 18 tahun 1951 (Lembaran-Negara 1951 No 101);
b. Undang-undang No 10 tahun 1950 dan No 13 tahun 1950;
c. Undang-undang No 48 tahun 1948;
d. Pasal-pasal 96, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara.
Mendengar:
Dewan Menteri dalam rapatnja jang ke-53 tanggal 15 Djanuari 1957.
M e m u t u s k a n :
Menetapkan:
Undang-undang Darurat tentang perubahan kedudukan wilajah daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen.
Pasal 1
[sunting]Daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalam Keputusan-keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Djuli No. C 31/1/5 dan 1 Djuni 1953 No. Pem.66/29/41 dilepaskan dari wilajah Propinsi Djawa Tengah dan dari Kabupaten-kabupaten jang bersangkutan serta dimasukkan kedalam wilajah Daerah Istimewa Jogjakarta dan kedalam Daerah-daerah Otonom tingkat ke-II jang wilajahnja melingkari daerah-daerah enclave tersebut.
Pasal 2
[sunting]Pada waktu berlakunja Undang-undang Darurat ini peraturan-peraturan Daerah Istimewa Jogjakarta dan Daerah-daerah Otonom tingkat ke-II jang bersangkutan, apabila oleh Dewan Pemerintah Daerah jang bersangkutan tidak dinjatakan sebaliknja, berlaku didalam wilajah Imogiri, Kota Gede dan Ngawen dimaksud dalam pasal 1, dan pada waktu itu peraturan-peraturan lama bagi wilajah itu jang mengatur hal-hal jang sama, tidak berlaku lagi.
Pasal 3
[sunting]Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 2, segala peraturan-peraturan perundangan jang sebelumnja berlakunja Undang-undang Darurat ini berlaku di wilajah Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalam pasal 1 berlaku terus sampai ditjabut, diubah, ditambah atau diganti oleh penguasa jang berhak.
Pasal 4
[sunting]Kesulitan-kesulitan jang timbul dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Darurat ini diputus oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
[sunting]Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 16 Djanuari 1957.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Menteri Dalam Negeri,
SOENARJO
Diundangkan
pada 17 Djanuari 1957
Menteri Kehakiman a.i.,
SOENARJO
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NOMOR 5
(Memori Pendjelasan dalam Tambahan Lembaran-Negara No. 1142)