Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1955
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19 TAHUN 1955. TENTANG PENJUALAN RUMAH-RUMAH NEGERI
KEPADA PEGAWAI NEGERI.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang
- bahwa kekurangan rumah-rumah oleh Pegawai Negeri pada
khususnya sangat dirasakan bahwa berhubung dengan keadaan keuangan Negara pembangunan rumah-rumah untuk pegawai- pegawai sangat terbatas bahwa salah satu jalan untuk memberikan bantuan kepada pegawai-pegawai ialah memberikan kesempatan kepada mereka untuk membeli rumah Negeri, dan dengan uang penjualan ini dibangunkan rumah-rumah baru untuk dibelinya Menimbang Pula : bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan Mengingat
- I.C.W. (Stbl. 1925 No. 448) Pasal 82 dan 96 Undang-Undang
Dasar Sementara Republik Indonesia M E M U T U S K A N : I. Mencabut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1955 terhitung mulai 26 Agustus 1955. II. Menetapkan
: UNDANG-UNDANG DARURAT TENTAG PENJUALAN
RUMAH- RUMAH NEGERI KEPADA PEGAWAI NEGERI. Pasal 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga de ngan persetujuan Menteri Keuangan dapat menjual rumah-rumah Negeri termasuk Golongan III sebagai termaksud pada "Burgerlijke Woningregeling" Staatsbla d 1925 No. 48, dengan semua perubahan dan tambahannya beserta atau tidak beserta tanahnya kepada pegawai-pegawai Negeri menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Menteri-menteri tersebut. Pasal 2. Penetapan harga rumah dan tanahnya dilakukan menurut petunjuk-petunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga oleh Panitia-panitia, yang dibentuk oleh Menteri tersebut. Pasal 3. Penjualan rumah dan tanahnya dilakukan de ngan cara sewa-beli dengan jangka waktu paling lama 20 tahun dan paling pendek 5 tahun, dengan ketentuan bahwa angsuran pertama berjumlah sedikit-dikitnya 5% dari harga rumah Pasal 4. Contoh surat perjanjian sewa-beli diteta pkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan Menteri Keuangan. Pada surat perjanjian itu ditentukan antara lain: Selama rumah masih milik Negara rumah itu harus dipelihara sebaik-baiknya atas biaya pembeli. Pasal 5. Untuk sementara diadakan pembatasan bahwa penjualan dilakukan hanya kepada Pegawai Negeri, yang telah mempunyai waktu dinas sedikit-dikitnya 10 tahun. Pasal 6. Undang-Undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahka n pengundangan Undang-Undang Darurat ini dengan menempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : J A K A R T A . Pada tanggal : 10 Oktober 1955
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
ttd S U KA R N O
Diundangkan:
pada tanggal 26 Oktober 1955. MENTERI KEHAKIMAN, MENTERI PEKERJAAN
UMUM
DAN TENAGA, ttd
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA S U R O S O
LEMBARAN NEGARA NO. 56 TAHUN 1955.-