Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1957
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG - UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1957 TENTANG PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa perlu selekas - lekasnya ditetapkan peraturan umum tentang retribusi daerah sebagai dimaksud Pasal 56 aya t (2) "Undang - undang tentang Pokok - pokok Pemerintahan Daerah 1956"; b. bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak, peraturan umum dimaksud sub a perlu ditetapkan dengan Undang - undang Darurat; Memperhatikan: a. "Undang - undang tentang Pokok - pokok Pem erintahan Daerah 1956" (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6); b. "Undang - undang Perimbangan Keuangan 1957" (Lembaran Negara tahun 1956 No. 77); Mengingat: Pasal 131 junctis 96 dan 142 Undang - undang Dasar Sementara; Mendengar: Dewan Menteri dalam rap atnya yang ke 5 pada tanggal 10 Mei 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan:UNDANG - UNDANG DARURAT TENTANG PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang - undang Darurat ini yang dimaksud dengan Daerah ialah Daerah menurut "Undang - undang tentang Pokok - pokok Pemerintahan Daerah 1956". Pasal 2 (1) Dalam Undang - undang Darurat ini yang dimaksud dengan retribusi daerah ialah pungutan Daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau mili k daerah bagi yang berkepentingan atau karena jasa yang diberikan oleh Daerah. (2) Dengan retribusi daerah tidak dimaksudkan pembayaran yang dipungut oleh Daerah sebagai penyelenggara perusahaan atau usaha yang dapat dianggap sebagai perusahaan. Pasa l 3 Mengadakan, merubah dan meniadakan retribusi daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. Pasal 4 (1) Restribusi daerah yang dimaksud Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dipungut sedemikian, sehingga diperoleh keuntungan yang layak bagi Daerah. (2) Pungutan retribusi daerah dimaksud ayat (1) ditetapkan sesuai dengan pemakaian atas pekerjaan, usaha dan milik Daerah atau dengan jasa yang diberikan oleh Daerah. Pasal 5 (1) Retribusi daerah tidak boleh merupakan rintangan ke luar masuknya atau pen gangkutan barang ke dalam dan ke luar Daerah. (2) Dalam peraturan retribusi daerah tidak boleh diadakan perbedaan atau pemberian keistimewaan yang menguntungkan perseorangan, golongan dan keagamaan. Pasal 6 (1) Dalam peraturan retribusi daerah dapa t diadakan ketentuan tentang kewajiban bagi yang berkepentingan untuk mengisi dengan teliti daftar yang disampaikan dan untuk memenuhi kewajiban lain yang diperlukan untuk menetapkan retribusi daerah. (2) Dalam peraturan retribusi daerah dapat diadakan ke tentuan, bahwa dalam hal tidak dipenuhi kewajiban yang diharuskan, retribusi yang harus dibayar itu ditambah dengan suatu jumlah atau suatu persentasi yang ditetapkan dalam peraturan retribusi yang bersangkutan. BAB II. TENTANG LAPANGAN RETRIBUSI. P asal 7. Lapangan retribusi daerah ialah seluruh lapangan pungutan yang diadakan untuk keuangan Daerah sebagai pengganti jasa Daerah termaksud Pasal 2 ayat (1). Pasal 8 Retribusi yang dapat dipungut Daerah adalah antara lain: a. uang leges, b. uang tol bea jalan, bea pangkalan dan bea penambangan, c. bea pembantaian dan pemeriksaan, d. uang sempadan dan izin bangunan, e. retribusi atas pemakaian tanah, f. bea - penguburan. BAB III TENTANG PENGESAHAN Pasal 9 (1) Peraturan retribusi da erah dari Daerah tingkat ke I tidak dapat berlaku sebelum mendapat pengesahan Presiden. (2) Peraturan retribusi daerah dari Daerah lainnya tidak dapat berlaku sebelum mendapat pengesahan Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I yang bersangkutan. Pasal 10 (1) Peraturan retribusi daerah dari Daerah tingkat ke I oleh Dewan Pemerintah Daerah dalam