Lompat ke isi

Tuntunan Mentjapai Isteri Islam Jang Berarti

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Tuntunan Mentjapai Isteri Islam Jang Berarti  (1956) 
oleh Pusat Pimpinan Aisyiyah

Isteri Islam Jang Berarti (page 1 crop)

TUNTUNAN MENTJAPAI

ISTERI ISLAM
JANG BERARTI



Hasil dari putusan Congres

Muhammadijah 'Aisjijah ke 26

di Jogjakarta.




Oleh

PUSAT PIMPINAN 'AISJIJAH

JOGJAKARTA




Diterbitkan oleh:

PUSAT PIMPINAN MUHAMMADIJAH

JOGJAKARTA.


Isteri Islam Jang Berarti (page 4 crop)



Tjetakan ke III
1376/1956.

ISTERI ISLAM

berkewadjiban memenuhi firman Allah (Al-Qurän) dan sabda Nabi Muhammad (Al-Hadits), dari padanja supaja:
  1. Memelihara rumah tangga suaminja.
  2. Menggembirakan suaminja.
  3. Menurut perintah suaminja.
  4. Mendjaga kesutjian dirinja dan rahasia rumah tangganja.
  5. Mengasuh (momong) anak-anaknja.
  6. Membantu suami dalam mendidik anaknja.
  7. Menutup rapat 'auratnja.
  8. Tidak bertingkah (berlagak laku) jang tidak patut.
  9. Tidak bergaul dengan laki-laki jang bukan muhrimnja.
  10. Kalau bepergian, menetapi putusan Madjlis Tardjih.
  11. Tetap tinggal di rumah dan djika keluar tidak sebagai perempuan Djahilijah.
  12. Berbuat baik kepada sanak-kerabat, besan, tetangga dan pelajan.
sehingga tetap mendjadi seorang Muslimah.

JANG BERARTI


Ja-Tuhan hamba!, djadikan hamba dan keluarga keturunan hamba orang jang mendjalankan sembahjang, Ja Tuhan Hamba! terimalah do'a permohonan hamba.

Ja Tuhan hamba! ampunilah hamba dan kedua orang tua hamba serta orang-orang Mu'min pada Hari Perhitungan (Qijamat).”

TURUNAN


Moeqaddimah

بسم الله الرحمن الرحيم

Assalamie 'alaikoem warahmatoellahi wabarakatoeh

Memenoehi poetoesan Congres Mochammadijah Bahagian 'Aisjijah ke 26 — lihat Boekoe Bueah Congresnja moeka 18 no. 1 — maka kami menghimpoen toentoenan bagi kaoem iboe, oentoek mentjapaikan dirinja mendjadi Isteri Islam jang berarti.

Penghimpoenen kami, sebagaimana jang telah dipoetoeskan oleh Congres itoe djoega, ialah mengambil dari praeadvies kami sendiri, tentang Isteri Islam jang berarti, dengan meatjotjokkan praeadvies-praeadvies dari jang lain serta tambahan tambahanaja jang datang poen kami bocbochi keterangan jang kami terima dari beberapa 'alim-'oelama kita.

Maka haraplah penerangan „Isteri Islam jang berarti” ini, soepaja diboeat tjermin dan pedoman, bagi kaoem 'Aisjijah choesoesnja dan kaoem Moestimaat oermoemnja, goena mempertinggikan martabatnja, ja dengan memenoehi kewadjiban keisteriannja.

Tidak loepa, kami membilang banjak terima kasih kepada Ladjnah Tardjih Djokjakarta jang telah memberi djawaban tentang beberapa soal oentoek melengkapkan praeadvies kami itoe, poen kepada Tjabang dan Groep Bg.'Aisijah jang telah menaroeh perhatian dengan memberi praeadvies djoega serta alim oelama jang memberi tambahan: teroetama kepada Commisie jang telah menghimpoen semoea itoe, sehingga meroepakan seborah boekoe ini.

Boekoe ini ialah jang pertama. Kalau perlae dibelakang hari akan kami samboeng dengan tambahan hal-hal jang bersangkoetan dengan Isteri Islam jang berarti djoega, menoeroet masa dan kekoeatannja.

Moedah- moedahan berfaedahlah penerangan toentoenan ini dan dipergoenakan sebagaimana moestinja. Kemoedian selamatlah kita kesemoeanja.

Wassalam,

Aias nama H. B. Mochammadijah

Madjlis Aisjijah

  1. No. 76.'

    20 Mei 1939.

  1. Voorzitster

    St. Hajinah.

  1. Secretaresse

    St. Alejah

PENERANGAN

Bentukan jang diharapkan,

Pada achir-achir ini, diwaktu golongan-golongan bangsa akan menuntut hak kemestian, mengusahakan kebahagiaan, mentjari martabat jang tinggi, tentulah masing-masing menetapkan akan djalan dan langkah (plan) bagi tiap-tiap tahunnja atau seberapa masa, dengan dilengkapi matjam-matjam susunan, serta tambahan-tambahan mana jang perlu dan pengurangan pengurangan mana jang tidak berguna, sehingga berhasillah apa jang dimaksudkannja itu dengan tepat pada waktunja; kadang-kadang ada perselisihannja djuga, tetapi tidaklah seberapa. Begitu djuga segolongan bangsa jang merasa telah memperoleh kenikmatan dan penghargaan, masth djugalah berusaha akan tinggal-tetapnja, dengan persemangatan jang tentu, pengehakkan jang kokoh dan pendjagaan jang tetap.

Tidak ada jang melupakan untuk keperluan tersebut, jang terutama ialah bentukan kaum ibunja jang memang padanja bangsa dibelakang hari, serta dari padanja tumbuh bibit matjam-matjam kedjadian. Maka tidak heran, sering kali kita mendengar keluh kesahnja bangsa jang masih didalam ketakutan, kedorhakaan, kelemahan, kerendahan dan kebodohan serta ketiadaan ‘amal kebadjikan dan maslahat ketenteraman itu, selalu mengharap-harap dan mengaduh kepada kaum ibunja, seraja katanja: „Tidakkah bunda dapat melahirkan putera dan puteri jang baik-baik, lagi pandai, ‘alim, teguh dan tahan udji lahir dan batinnja ?!.” „Tidakkah diantara bunda ada jang dapat melahirkan pemimpin jang berani, pengandjur jang djudjur dan pemuka jang berdjasa, dengan berhimah tinggi, beriman tebal dan gemar ber‘amal kebaikan bagi membela agama, bangsa dan negerinja ?!.” Begitu djuga sering kali kita melihat kegembiraan dan kesjukuran dimana bangsa jang telah mentjapai maksudnja, ja ni bibit asalnja dari bentukan kaum ibunja jang dikemukakan dan dihormad.

Mereka selalu menetapkan dalan dan menentukan langkah dengan kesemangatan dan kegembiraan akan kehasilan maksudnja dalam beberapa lama; pun kepada kaum ibunja jang mendjadi djalan pertama bagi memperkokohkan dan mempertjepatkan langkah serta tertjapainja itu, ditetapkanlah apa jang sedikit-sedikitnja musti dikerdjakan oleh kaum ibunja serta perangal-perangal mana jang mendjadi perhiasan dirinja; sehingga kalau tidak demikian, bukanlah isteri mereka atau isterinja jang tidak berharga, sebab tidak dapat memperbuahkan turunan jang diharapkannja.

Memang tidak salah ada pudjangga jang berkata:

النِّسَاءُ عِمَادُ الْبِلاَدِ إِنْ صَلُحَتْ فَصَلُحَتِ وَإِنْ فَسَدَتْ فَفَسَدَتِ

Isteri itu tiang negara, kalau isterinja baik, negaranja baik. kalau isterinja rusak, negaranjapun rusak djuga.

Dan ada 'ulama jang berkata:

الْجَنَّةُ تَحْتَ أَقْدَامِ الأمَّهَات

Sjurga itu dibawah telapak kaki ibu.


Oleh karena djuga, beliau Nabi Muhammad saw. mementingkan, memuliakan dan mengharapkan kaum ibu, sebagaimana kesimpulan Hadits. djawab beliau kepada jang menanja, demikian:

مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي : قَالَ : أُمُّكَ. قَالَ : ثُمَّ مَنْ : قال أُمُّكَ. قَالَ : ثُمَّ مَنْ: قال أُمُّكَ. قال : ثُمَّ مَنْ قال: أَبُوكَ .بخاري ومسلم عن أبي هريرة

„Siapakah orang jang paling hak saja pergauli dengan baik-baik?”. Djawab beliau „Ibumu”. Kemudian siapa? Djawab beliau lagi: „Ibumu” Menanja pula: „Kemudian siapa?” Djawab beliau lagi: „Ibumu” Dan lalu siapa? Djawab beliau: „Ajahmu!” (Diriwajatkan oleh Buchari dan Muslim dari Abu Hurairah).

Apa lagi Hadits jang mengandung arti lebih mementingkan perempuan, memuliakan dan mendahulukan, sebagai dibawah ini, sabda beliau Nabi Muhammad saw.:

من حمل طرفة من السوق الى بالله فكانما على اليهم صدقة حتى ضعها فيهم وليدا بالاناث قبل الذكور عن انس ...

Barang siapa membawa pulang oleh-oleh dari pasar, diuntukkan ahli rumahnja, maka seolah-olah ia membawa sedekah sehingga diberikannja kepada mereka. Dan hendaklah mulat (memberikannja) kepada perempuan sebelum laki-laki. (Dari Anas)

Di Indonesia.

Tidak ketinggalan, pergerakan-pergerakan di Indonesia pun berpengharapan untuk memperkokohkan pendiriannja dan mempertjepatkan hasil maksudnja dengan ichtiar kaum ibu dari turunan jang dilahirkan bagi dibelakang hari. Sehingga mentjita-tjitakan dan seolah-olah menetapkan supaja isteri Indonesia itu setidak-tidaknja berbuat demikian dan sedikit-sedikitnja bersifat begitu, mudah-mudahan dalam sekian tahun kemudian, sudahlah bangsa kita menjukupi segala kekurangannja dan sekian tahun kemudian lagi, sudahlah mentjapai sebagian besar dari maksudnja, kalau tidak melebihi dari bangsa-bangsa jang lain, ja sekurang-kurangnja sepadan baikpun ilmu pengetahuannja, ataupun tinggi martabatnja.

Dalam pada itupun supaja djangan salah terima gerakan dan ichtiar kaum bapa serta pemuda-pemudanja supaja langsung dan bertambah djuga, jang mana penting pula bagi pendjagaan gerakan kaum ibu dan memperlekaskan akan hasil maksud jang tersebut bersama-sama.

‘Aisjijah sebagai salah satu pergerakan kaum ibu di Indonesia Jang berasas Islam, bahagian dari persjarikatan Muhammadijah°) dengan tidak mengurang-urangi akan gerakan dan usahanja didalam mencapai maksudnja, pun mengharap kepada kaum ibu umumnja dan Muslimaat chususnja, serta ‘Aisjijah achasnja, supaja sedikit-sedikitnja berbuat dan setidak-tidaknja bersifat, sebagaimana jang tersebut didalam buku „Tuntunan" ini, jang, mana sekarang dikobar-kobarkan dan telah diputuskan didalam Congres.

„Isteri Islam" jang begitulah jang besar artinja, la teguh imannja 'banjak amal shalihnja, menetapi kewadjiban keistemannja dan boleh diharapkan akan berbuah turunan putera dan puteri jang melebihi baiknja dari kita sekarang ini.

Memang sifat dan kerdja jang diharapkan supaja mendjadi „Isteri Islam jang berarti” itu telah diperintahkan oleh Agama Islam, maka tidak ada lain melainkan supaja dipenuhi dengan selengkapnya. Dan Aisjijah mengemukakan, „tuntunan" bagi mentjapai Isteri Islam jang berarti" jg, demikian itu, sebab ma'umlah sudah, kita kaum ibu pada waktu ini banjak jang silau kepada gerakan-gerakan lain. lalu memperketilkan gerakannja sendiri, atau terdesak oleh matjam-matjam keadaan lalu membuang kepunjaannja jang sudah ada, pun tertarik oleh aliran kemadjuan luaran. lalu menudjukan langkahnja kesana djuga hingga kalut keadaannja.

Maka kesimpulan „tuntunan dan pengharapan" kita kepada „Isteri Islam jang berarti" salah kembali menetapi „kewadjiban keistertan keislaman". Memang tidak akan berbahagia ummat Islam jang achir ini, ketjuali dengan apa jang membahagiakan ummat Islam zaman dahulu, ja'ni bersama-sama memegang Tali Allah, mentauladan Nabi Besar Muhammad s.a.W. Jang mana, petundjuk (hidajat) Agama tidak akan ketjewa, apa lagi kalah, bagi waktu sekarang ini dan untuk masa jang akan datang.

Oleh karenanja, kita madju terus melangkah kemuka dan berdjalan kedepan dengan tidak usah memperdulikan orang-orang jang menghalang-halangi sebab mereka belum mengerti,-memenuhi tuntunan ke Islaman, menudju kebahagiaan jang ditundjukkan oleh Tuhan Allah.

Mudah-mudahan Tuhan Allah s.w.t. memberi taufiq kepada kita sekalian dalam me amalkan perintahNja dan menauladan Nabi Muhammad utusanNja, sehingga selamatlah kita kesemuanja.

Hak Isteri Islam.

Menjimpang sedikit, Jang memang djuga ada perhubungannja. perlu kami menerangkan dengan singkat, tentang hak-hak isteri Islam dan mana perbedaannja dengan hak laki-laki

Sebagaimana jang telah sama ma'lum, bahwa isteri itu kawan laki-laki, sama pentingnja didjadikan manusia, bersama-sama didalam Dunia ini ialah supaja hidup bertolong-menolong dalam menudju kebahagiaannja, mendjadi manusia jang sempurna ja'ni berbakti kepada Tuhan dan banjak amal kebaikannja.

اِنَّمَ النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ «رواد احمد وابوداود والترمذي عن عائشة والبزار عن أنس»

Sesungguhnja isteri itu saudara sekandung (dalam arti atau sigaran Dj.) laki-laki. (Diriwajatkan oleh Ahmas Abu Daud dan Tirmidzi
dari 'Aisjah dan oleh Bazzar dari Anas).


أَلَا وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ «رواه الترمذي»

Ingat berlaku baiklah kepada perempuan-perempuan, karena mereka itu kawanmu (jang wadjib menurut perintahmu); kamu tidak mempunjai hak apa-apa atas mereka itu. ketjuali kalau mereka mendjalankan kedjahatan jg. njata. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi).

Berfirman Tuhan Allah didalam Al-Quran:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ «سورة النوبة اية ٧٢»

Orang-orang Mukmin laki-laki dan isteri itu sebagian menolong (menguasai) sebagiannja, sama menjuruh kepada kebaikan dan mentjegah dari pada kedjahatan. (Al-Quran surat Taubat ajat 72)

Maka bukanlah perempuan itu barang jang boleh didjual-beli atau dianggap sebagai hewan jang boleh dipukul dan diperas tenaganja; begitu djuga bukanlah perempuan Itu satu tawanan jang terhina-dina atau budak belian jang terperintah. Tetapi perempuan itu kawan laki-laki dan laki-laki itu kawan perempuan. Laki-laki tidak memiliki apa-apa atas isterinja, kecuali jang sudah dihalalkan oleh Agama Islam, ja'ni berhak akan bersenang-senang dalam berumah tangga dan diturut perintahnja, asal tidak menjalahi Agama Islam. Begitu djuga isteri tidak memiliki apa-apa atas suaminja, ketjuali jang sudah dihalalkan oleh Agama Islam, ja'ni berhak mendapat ketjukupan keperluan hidupnja dan kesenangan dalam rumah tangga.

Maka samalah hak suami isteri itu, ketjuali peperintahan, adalah pada laki-laki, jang memang sudah sepatutnja, sebagaimana atas laki-laki bertanggung djawab akan isterinja dan rumah tangganja.

Berfirman Tuhan Allah, didalam Al-Quran ini:

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ «سورة البقرة اية ١٨٧»

Isteri-isterimu itu pakaianmu, dan kamu itu pakaian isteri-isterimu. (Al-Quran surat Baqarah ayat 187).

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ «سورة البقرة أين ٢٢٨»

Sebagaimana isteri-isteri itu berhak membuat kebadjikan, djuga berhak mendapat kebadjikan. (Al-Quran surat Baqarah alat 228).

Berfirman Tuhan Allah, sambungan ajat diatas ini:

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ «سورة البقرة اية ٢٢٨»

Dan laki-laki itu mempunjai satu deradjat lebih dari perempuan sesungguhnja Tuhan Allah itu jang Maha Mulia dan Bidjaksana. (Al-Quran surat Baqarah ajat 228).

Dan firman Nja djuga:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ

اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا

مِنْ اَمْوَالِهِم ۗ سورة النساء اية٣٣

Laki-laki itu tegak diatas (mendjadi pengurus) orang-orang perempuan, karena Tuhan Allah telah melebihkan jang satu diatas jang lain dan karena mereka memberikan nafakah dari harta bendanja. (Al-Quran, surat Nisa ajat 33).

Memang badan dan keadaan laki-laki dengan isteri itu tidak sama, selain dari pada deradjad peperintahan (pengurusan dan pertanggungan djawab) ada pada laki-laki, bukan ada pada isteri. djuga seperti:

  1. Thalaq (tjerai) ditangan laki-laki, isteri tiada.[1]
  2. Maskawin dan nafakah adalah kewadjiban laki-laki pada isterinja.
  3. ‘Iddah menunggu sementara dari pada menjambung perkawinan kepada jang lain, bagi isteri jang ditjerai atau ditinggalkan mati, sedang laki-laki tidak.
  4. Warisan isteri menerima separonja laki-laki.
  5. Persaksian dua orang perempuan, dipandang sebagai seorang laki laki dalam mendjadi saksi.
  6. Imam sembahjang, tidak shah isteri meimami sembahjangnja laki-laki.
  7. Pergi perang dalam Sabilillah, kewadjibannja laki-laki, tetapi isteri tidak.

Meskipun begitu, badan dan keadaan laki-laki dengan isteri itu berlainan, tetapi tidak menundjukkan kerendahan isteri, sama-sama manusia, sebagaimana perintah-perintah dan panggilan Tuhan Allah itu kepadanja, adalah hak dan kewadjiban laki-laki dengan isteri itu berpadanan sebagaimana jang diterangkan diatas.

Kalau ada kewadjiban jang melulu diatas laki-laki seperti perang dalam Sabilillah, jang mana matinja jahid, djuga ada jang perpadanan diatas isteri, seperti dimana kalau mati dalam melahirkan anak. adalah sebagai mati sjahid djuga.  Maka sudah pada pembahagiannja jang adil, perempuan bangsa jang halus itu, mendjadi pengatur rumah tangga, pengasuh anak-anak, penggirang hati, pembawa kesajangan serta dapat memperbaiki tabi'at laki-laki jang biasanja kekerasan dan kesabaran laki-laki itu tidak digunakan dimana mustinja.

 Oleh karenanja, maka djungdjungan Nabi Muhammad jang mendjadi rahmat kepada sekalian ummat, tidak hanja menjuruh supaya orang-orang berbuat baik kepada isterinja dan memuliakan bangsa halus itu, tetapi dirinja sendiripun mengerdjakan terlebih dahulu dengan sebaik-baiknja dan mendjadi tauladan: sebagaimana sabdanja:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأهلِهِ وَاَمَّ خَيْرَكُمُ لِأَ هْلِي ٠رواه ااتر مذی٠

Orang jang paling baik dari kamu sekalian, jalah jg. paling baik kepada isterinja. Dan aku inilah jang paling baik kepada isteriku. (Diriwajatkan oleh Tirmidzi).

اَكْمَلُ الْمُٶمِنِينَ اِيمآ نٌا اَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَرُكُمْ لِأَهْلِهِ٠روا٥ابوداود وااتّرمذۍعن ابي هريره٠

Orang Mukmin jang paling sempurna imannja, ialah jang paling baik budipekertinja, dan orang jang paling baik dari kamu sekalian ialah jang paling baik kepada isterinja. (Diriwajatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abi Hurairah).

 Maka djunjungan Nabi terhadap perempuan, semulai dari perempuan itu anak-anak, disajang dan digembirakan serta dipelihara dengan baik-baik, dengan sabar dan radjin, pun didjaga djangan sampai patah hati anak perempuan itu atau sampai berlaku rendah dan bertabi'at hina.

 Bersabda Nabi Muhammad s.a.w.:

مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْم الْقِيَامَة أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعه ٠رواه بخاري ومسلم عن أنس Barang siapa mengasuh (memelihara) dua anak perempuan sehingga besar, besuk pada hari Qijamat aku dengan dia sebagai ini, sambil djundjungan Nabi merapatkan djarinja. (Diriwajatkan oleh Buchari dan Muslim dan Anas).
مَنْ ابْتُلِيَ مِنْ هذه البنَاتِ بِشَيءٍ فأَحْسَن إِلَيهِنَّ، كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِن النَّار ٠رواه بخاري ومسلم عن عائشة Barang siapa mendapat susah lantaran mempunjai anak-anak perempuan, tetapi ia berlaku baik kepada mereka besuk hari Qijamat mereka akan mendjadi dinding baginja dari api neraka, (Diriwajatkan oleh Buchari dan ‘Atsjah).
مَنْ عّالَ ثَلاَثَ بَنَاتِ اَوْ ثَلاَثَ اَلَخْوَاتَ اَوْ اختيْنِ اَرِِ بْنتَيْنِِ فَادْ بَهُن وَاَلحْسّنّ البين وَزَوَجَهُنَّ فَلَهُ الْجّنّةًّ ورواه الترمذي وأبو داود. Barang siapa mengasuh (memelihara) dua tiga anak perempuan atau dua tiga saudara perempuan maka dididiknja, diperbaikinja lalu dikawinkannja, maka orang itu akan masuk sjurga. (Diriwajatkan oleh Tirmidzi dan Abu Daud).
مَنْ كاَنَ لَهُ ثَلاَثَ يَناَتٍ يُؤوِ بين Barang siapa mempunjai tiga anak perempuan jang
(teks Arab) dipeliharanja, disajanginja dan dididiknja tentulah mendapat sjurga, tidak boleh tidak. Ada jang menanja: „Ja Rasulullah, bagaimana kalau dua?” Djawab beliau: „Kalau dua pun djuga”. Maka sebagian golongan berpendapatan, umpama, ia menanjakan „Kalau satu?” tentulah didjawab „kalau satu pun djuga”. (Diriwajatkan oleh Ahmad dengan sanad yang kuat, begitu djuga oleh Thabarani didalam kitab Al-Ausath dengan ditambah: „dan dikawinkannja”).

 Begitupun kepada perempuan jang sudah tua, terutama bundanja dan saudara ibu jang perempuan serta sekalian kerabat kaum ibu, dibormatlah diberikan hak-haknja.

 Bersabda djundjungan Nabi Muhammad s.a.w. :

(teks Arab) Takutlah kamu kepada Allah ditentang urusan kaum ibu dan budak-budakmu jang kemerdekaannja di tanganmu.

  Tersebut didalam Hadits jang diriwajatkan oleh Imam Tirmidzi, bahwa ada seorang datang kepada djundjungan Nabi dengan katanja: „Saja telah berbuat dosa jang besar, apakah saja dapat ampunan?” „Sahut Nabi s.a.w.: „Apakah kau punja ibu?”. Djawabnya: „Tidak”, „Apakah kau punja chalah (saudara ibu jang perempuan)?” Djawabnya: „Ada”. Maka bersabda beliau: „Berbakti dan berbuat baiklah kepadanja karena chalah itu sebagai ibu”. Tersebut didalam Hadits, ada orang datang menanjakan kepada djundjungan Nabi saw. demikian :

مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي : قَالَ : أُمُّكَ. قَالَ : ثُمَّ مَنْ : قال أُمُّكَ. قَالَ : ثُمَّ مَنْ: قال أُمُّكَ. قال : ثُمَّ مَنْ قال: أَبُوكَ .بخاري ومسلم عن أبي هريرة

„Siapakah orang jang paling hak saja pergauli dengan baik ?” Djawab Nabi: „Ibumu?”. „Kemudian siapa ?”, Djawab beliau: „Ibumu!”. Menanja pula: „Kemudian siapa ?”. Djawab beliau lagi: „Ibumu!”. Menanja pula: „Dan lalu siapa?” Djawab beliau „Ajahmu !” (Diriwajatkan oleh Buchari dan Muslim dari Abi Hurairah).

Didalam peperangan diundjungan Nabi s.a.w. melarang memukul atau sampai membunuh perempuan, meskipun perempuan itu golongannja orang-orang mustrik jang melawan.

Terhadap kepada isterinja dan ahli rumahnja, memang djundjungan Nabi saw. sangat baiknja, sebagaimana jang diterangkan diatas. Dan sering kali mendukung anak perempuan, sehingga diadjak dalam sembahjang, pun kadang-kadang bersenda gurau dengan ahli rumahnja untuk menggirangkan mereka.

Malah sering djuga beliau mengundang perempuan2 untuk bermain dengan isterinja Sitti ‘Aisjah jang masih remadja dan suka bermain-main itu: pun membiarkan djuga pada waktu Hari Raja, orang dari bangsa Habsji, mengadakan permainan dihadapan isterinja. Siti ‘Aisjah jang menonton permainan itu dari belakang djundjungan Nabi saw.

Djundjungan Nabi saw. tidak mengidzinkan seorang laki-laki pergi berperang, kalau orang itu belum bertemu dengan isterinja.

Atjap kali djuga isteri-isteri Nabi turut dalam peperangan. guna mengobati orang-orang jang luka dan memberi air kepada jang kehausan.

Isteri-isteri Nabi itu djuga keluar dari rumah untuk menghadiri Shalatul-Ied (sembahjang lebaran) pun sembahjang berdjama'ah didalam masdjid bersama-sama Nabi. Begitulah mementingkannja djundjungan Nabi kepada kaum ibu dan isteri-isterinja, jang memang dapat diadjak bersama-sama dalam segala kebaikan dan berbakti kepada Tuhan.

Kalau isteri-isteri itu telah terdidik baik dan mendjadi orang jang inshaf akan kewadjiban keisterian dan gemar beramal shalih, dapatlah menjelenggarakan rumah tangga, menggirangkan hati suami, meninggikan martabat turunannja dan berpengaruh besar dalam gerakan dan negerinja.

Itu dialah Isteri Islam jang berarti.

Maka dalam tuntunan kami, untuk mentjapai Isteri Islam jang berarti itu, dengan keterangan tersebut, sangatlah pengharapan kami kepada kaum bapa, suami suami chususnja dan orang laki-laki umumnja, supaja membantu dan memperbuahkan tuntunan kami itu terutama mempersempatkan (memberi kelonggaran) ― sjukur menjuruhnja―bagi anak, saudara dan kerabat perempuan serta ibu dan isterinja dalam memenuhi tuntunan kami, hingga mendjadilah „Isteri Islam jang berarti”.

Maka berhasillah dengan pertolongan Tuhan Allah s.w.t. dan besarlah faedahnja Isteri Islam jang berarti itu bagi rumah tangganja dan pergerakan masarakatnja.

Beberapa soāl.

Dalam tuntunan kami ini, jang berisi garis besar untuk mentjapai Isteri Islam jang berardi, tidaklah membitjarakan soal-soal (masalah-masalah jang bersangkutan dengan fekih atau keadaan jang berkebetulan tidak akan dapat memenuhinja.

Seumpama dalam fasal 5; „Mengasuh (momong) anak-anaknja”, kalau belum atau tidak punja anak, bukanlah mendjadi soal akan kurang berartinja*).[2] Begitu djuga didalam ajat Al-Quran Jang digunakan dalil:

.وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً

„kandung dan pisahnja tiga puluh bulan”.

Hitungan ini mulai dari dan sampai dimana, belum kami urus, jang memang banjak ahli tafsir berpendapat matjam-matjam.

Hanja sahadja, garis besarja kita pegang. Isteri Islam supaja berarti, mustilah mengasuh (momong) anak. Inilah jang terumum.

„Kenapakah dalam tuntunan akan menjapai Isteri Islam jang berarti itu. dengan ditundjukkan beberapa fasal jang melulu untuk kaum ibu? Bukankah kewadjiban ke Islaman itu. sebagaimana kepada laki-laki djuga kepada isteri ?"

Memang benar, kalau sudah menetapt rukun Iman dan Islam, atau sudah memenuhi perintah-perintah Tuhan Allah dan meninggalkan larangan-larangannja, atau sudah bersifat sebagai sifat Nabi saw sidik, amanat, tabligh dan fathanah, batkpun laki-laki ataupun isteri, itulah orang Islam jang sesungguhnja, sangat berarti hidup dan matinja.

Dan jang sedemikian itu pokok-pokok. jang banjak mengandung Tjabang dan Ranting,

Kami memadjukan tuntunan ini, -dengan tidak mengurangi akan kewadjiban-kewadjiban keislaman- hanja setetes air dari pada lautan, seranting daripada batang, jang mengenai urusan kaum ibu sahadja atau jang banjak persangkutannja dimana pada waktu ini amat terbelakang dan urusan itu sangat dilalaikan. Malah hal-hal jang sama kewadjiban dan keutamaan laki-laki dan isteri, kami jukupkanlah dengan tidak usah kami sebutkan disini.

Maka dalam pendahuluan chulashah tuntunan kami itu, menjebutkan: Isteri Islam berkewadjiban memenuhi firman Allah (Al-Quran) dan sabda Nabi Muhammad (Al-Hadits), dari padanja supaja.... (13 fasal).... sehingga tetap mendjadi Muslim jang berarti.

Sekali lagi dan selalu. kami berdo'a: Mudah-mudahan besarlah faedahnja tuntunan kami ini. dengan mendapat hidajat dan taufiq dari Tuhan Allah, lang sama me'amalkannja, ja memenuhi perintah Tuhan Allah dan menauladan Rasulnja.

ISTERI ISLAM

Supaja berarti mustilah :

  1. Memelihara rumah tangga suaminja.
    Menurut Hadits, Djundjungan Nabi Muhammad s.a.w., bersabda:
    كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. وَالْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى أَهْلِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى فِى بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا «الحديث متفق عليه عن ابن عنر». Kamu sekalian itu penggembala (pengurus) dan akan ditanjai (bertanggung djawab) tentang jang digembalakannja: Imam (pemuka, kepala) itu penggembala dan akan ditanja tentang jang digembalakannja; dan laki-laki (suami) itu penggembala pada ahirnja dan akan ditanja tentang jang digembalakannja. Pun seorang Isteri itu penggembala dalam rumah suaminja dan akan ditanja tentang jang digembalakannja. (Hadits ini Muttafak 'alaih dari Ibnu 'Umar).
  1. Menggembirakan suaminja.
    Menurut Hadits, Djundjungan Nabi Muhammad s.a.w., bersabda:
    أيُّمَا اِمْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا رَاضٍ عَنْهَا دَخَلَتِ «ابن ماجه والترمذى والحاكم عم ام سلمة» الْجَنَّةَ Perempuan mana sadja jang meninggal, sedang suaminja rela kepadanja, maka masuklah ia kedalam sjurga. (Hadits diriwajatkan oleh Ibnu Madjah, Tirmidzi dan Hakim dari Ummi Salamah).
  1. Menurut perintah suaminja.
    Menurut Hadits, Djundjungan Nabi Muhammad s.a.w., bersabda:
    (teks Arab) Sebaik-baik perempuan, ialah jang menggirangkan kepadamu bila kamu melihatnja dan jang mengikut (menurut) apabila kamu suruh dan jang mendjaga dirinja dan hartamu apabila engkau tiada dirumah.
  1. Mendjaga kesutjian dirinja dan mendjaga rahasia rumah-tangganja
    Mengingat ajat Al-Quran, Tuhan Allah berfirman:
    (teks Arab) Maka perempuan-perempuan jang salih itu jang mendjaga kepada rahasia dengan apa jang sudah disuruh djaga oleh Allah.(Al-Quran surat An-Nisa ajat 13).
    Dan mereka (perempuan-perempuan) itu mempunjai haq mendapat kebaikan sebagaimana ia berkewadjiban berbuat baik kepada suaminja. (Al-Quran surat Baqarah ajat 228.)
  1. Mengasuh (momong) anak-anaknja.
    Mengingat ajat Al-Quran, Tuhan Allah berfirman:
    (teks Arab) Ibunja itu telah mengandungnja amat susah, sedang berpisahnja itu dalam masa dua tahun. (Al-Quran surat Luqman ajat 14).
    (teks Arab) Dan ibu-ibu itu menjusui anak-anaknja dalam dua tahun sempurna (tepat), bagi barang siapa jang hendak menjempurnakan susuannja. (Al-Quran surat Baqarah ajat 233).
    Dan ibunja itu telah mengandung anaknja dengan susah pajah, kandung dan pisahnja itu tiga puluh bulan. (Al-Quran surat Ahqaf ajat 15).


  1. Membantu suami dalam mendidik anaknja
    Menurut Hadits. Djundjungan Nabi Muhammad s.a.w.
    (teks Arab) Dan perempuan itu mengurus dalam rumah suaminja dan (mendidik) anaknja ..... (Alhadits Muttafak 'alaihi).


     Tjara mendidik anak itu boleh diambil penundjuk dari ajat-ajat Al-Quran dan Hadits, seperti dibawah ini:
    (teks Arab) Suruhlah anak-anakmu itu mengerdjakan sembahjang, dimana mereka berumur tudjuh tahun: dan pukulilah dalam menjuruh sembahjang itu kalau mereka menolak diwaktu mereka berumur sepuluh tahun; Dan pisah-pisahkanlah dalam tidur mereka, (Hadits Masan diriwajatkan oleh Abu Dawud dengan sinad hasan dari 'Amr).
(teks Arab) bin Sju'aib dari bapanja dari datuknja).
(teks Arab) Dan ingatlah ketika Luqman memberi nasehat kepada anaknja; Hai, anakda djanganlah kamu memusjrikkan Tuhan, karena sjirik itu adalah penganiajaan jang besar (13). Dan kami telah mewasiatkan kepada orang-orang supaja berbuat baiklah kepada kedua orang tuanja, ibunja sudah mengandungnja dengan susah pajah, dan pisahnja itu dalam dua tahun, hendaklah kamu bersjukur kepadaKu dan kepada kedua orang tuamu; kepadaKu-lah tempat kembali (14). Kalau kedua orang tuamu itu menjuruh kamu musjrik - jang tidak kamu ketahui - maka djanganlah kamu turut, tetapi pergaulilah dalam Dunia dengan baik-baik. Ikutilah djedjak (djalan) orang jang kembali kepada-Ku, kemudian kepadaKu-lah.
(teks Arab) tempat kembalimu, lalu Kuchabarkan kepadamu sekalian apa jang sudah kamu lakukan (15). Wahai, anakda! apabila kamu itu mendjadi seumpama sebesar bidji chardal sedang kamu - didalam batu atau pun dilangit, atau lagi didalam bumi, tentulah Allah mendatangi (melihat tahu) barang itu; sebenarnja Allah itu jg. Maha Halus lagi

Bidjaksana (16). Hai, anakda! kerdjakanlah sembahjang dan suruhlah kebaikan, tjegahlah kemungkaran dan bersabarlah diatas apa jang menimpa kamu, karena demikian itu adalah perkara jang maha penting (17). Djanganlah mengetjutkan mukamu kepada orang, dan djanganlah berdjalan diatas bumi dengan sombong, sesungguhnja Allah tiada menjukai segala orang jang besar kepala dan tjongkak (18). Sedangkanlah djalanmu dan merdukanlah suaramu, sesungguhnja sedjahat-djahat suara itu adalah suara keledai (19). [Al Quran surat Luqman ajat 13-19].

  1. Menutup rapat 'auratnja.
    ‘Aurat perempuan ialah seluruh badan, ketjuali muka dan udjung tangan sampai pergelangan, sebagaimana jang tersebut dalam ajat Al-Quran dan Hadits, berikut:
    (teks Arab) Djanganlah wanita-wanita itu memperlihatkan perhiasannja melainkan jang kelihatan sahadja, dan hendaklah merendahkan tutup kepalanja hingga leher-leher mereka, dan djangan memperlihatkan perhiasannja itu melainkan kepada suami-suaminja (Al-Quran surat Nur ajat 31).
    (teks Arab) Rasulullah menjuruh kita sekalian supaja menjuruh pergi keluar kepada perempuan-perempuan dihari raja Fithrah dan Adlha, ialah mereka jang perawan-perawan dan jang sedang berkain kotor dan jang terpingit. Ia bertanja: „Seorang dari pada kita ada jang tiada punja djilbab?” Maka djawab Rasulullah: „Supaja saudaranja memakaikan dia daripada djilbabnja”.
    (teks Arab) (Diriwajatkan oleh Imam Muslim dari Ummi 'Athijah, Ibnu Hazm berkata: „Djilbab itu dalam bahasa 'Arab jang dimaksudkan oleh Rasulullah dalam sabdanja itu ialah pakaian jang menutup semua badannja, bukan sebahagian badan sahadja”).
    (teks Arab) Saja mendengar Ibnu 'Abbas mentjeriterakan bahasa ia telah turut menjaksikan "led bersama Rasulullah: dan Rasulullah itu berchutbah sesudah shalat, dan kemudian datang kepada orang-orang perempuan beserta Bilal, maka Rasulullah memberi nasehat kepada mereka dan memperingatkan dan menjuruh supaja mereka itu bersedeqah (derma). Maka aku lihat mereka itu mengulurkan tangan-tangan mereka, melemparkan pada pakaian Bilal. (jang telah dibentangnja). (Diriwajatkan oleh Buchari dari Abdurrahman bin 'Abis).
    (teks Arab) Kesimpulan dari pada riwajat jang tersebut dalam Shahihain, Sunan dan Tirmidzi bahwa pada suatu waktu Fadl itu duduk dibelakang kendaraan Rasulullah (bontjeng) ketika Hadjdjatulwada', maka datanglah seorang perempuan dari Chats'am, molek mukanja menghadap Rasulullah, menanjakan: „Apakah boleh ia berhadji buat bapaknja jang telah berkewadjiban Hadji tetapi lemah dan tiada kuat ”
    (teks Arab) mengendarai kendaraan?" Maka Rasulullah menfatwakan kepadanja dengan boleh. Dan dalam riwajat itu, bahwa Fadl itu memandang kepada perempuan itu, dan perempuan itupun memandang kepadanja. Maka Rasulullah lalu memalingkan muka Fadl kepada tudjuan jang lain. —Dan sebagaian lafadh hadits itu mengatakan: „Memalingkan leher Fadl.” — S.'Abbas lalu berkata: „Wahal Rasulullah karena apa tuan memalingkan leher anak pamanmu itu?” Maka djawab Rasulullah s.a.w.: „Aku melihat budjang dan perawan, dan aku' tiada mengamankan (dari qodaan) sjaithan atas keduanja.”
    Ada Hadits lagi:
    (teks Arab) „Ja, Rasulullah! Bagaimanakah perempuan2 itu berbuat kepada udjung pakaiannja?” Maka sabdanja: „Mereka itu menurunkannja hingga (kira-kira sedjengkal)”. Ia bertanja: „Kalau begitu akan terbuka djuga telapak kaki mereka?” Djawab Rasulullah: „Maka mereka menurunkannja sehasta dan tidak”
و حديث صحيح رواه الترمذي

عن ام سلمة

menambahinja". (Hadits shahih diriwajatkan oleh Tirmidzi dan Nasal dari Ummi Salamah)

8. Tidak bertingkah (berlagak laku) jang tidak patut.

Lagak-laku jang dilarang adalah seperti jang dikatakan oleh Hadits dibawah ini:

(teks arab)

Dua matjam abli neraka jang tiada akan kulihat: Segolongan kaum jang membawa tjambuk sebagai ekor lembu jang dipakai untuk memukult orang: dan segolongan perempuan-perempuan jang berpakalan (tetapi ) telandjang. jang menarik-narik dan menggeleng-gelengkan kepalanja sebagai punuk unta; mereka tiada masuk ]sjurga dan tiada akan mentjium baunja: dan sesungguhnja harum sjunga itu adalah tercium dari antara djauh sekian, sekian. (Diri wajatkan aleh Muslim dari Abu Hurairah).

Suara jang dilarang jalah jang dapat menimbulkan fimah:

فلا تحضن بالقول، قطمع الذي في قلبه مرض الاحزاب

Djangan kamu memerdukan suara, maka nanti orang-orang jang berpenjakit hatinja itu tertarik kepadanja. (Al Quran surat Ahzab: ajat 32). Suara itu bukan aurat.

Karena tiada chilafnja, bahwa sesungguhnja orang-orang laki-laki itu mendengarkan perkataan isteri-isteri Nabi saw, dan tiada nas jang mentjegahnja.

Tidak mengapa bergerak-badan (sport) dengan diukur (dipilihkan) matjamja jang maslahat bagi tubuh perempuan. Begitu djuga kalau dengan diadakan peladjaran sport, supaja jang mengadjari perempuan djuga pun ditempat jang tidak boleh terbuka (tidak mendjadi tontonan umum).

9. Tidak bergaul dengan laki-laki jang bukan muhrimaja atau bukan suaminja.

Berchalwah (berduaan atau bertjampur gaul) laki-laki dan perempuan itu tidak dibolehkan oleh agama Islam (haram), sebagaimana jang tersebut dalam beberapa Hadits. djundjungan Nabi bersabda:

لاتسافر المرأة إلا مع ذي محرم. ولا يدخل عليها رجل الا ومعها محرم «متفق عليه»

Tidak boleh perempuan itu bepergian melainkan disertai muhrimnja. Dan tiada boleh laki-laki masuk kepada perempuan melainkan perem- puan itu beserta muhrimaja (Muttafaq 'alaih),

لا يخلون أحدكم بامراة الأ ومعها دو محرم قيل: أفرأيت الحمو؟ قَالَ: الحمو الموت البخاري

Djanganlah berchalwah seorang dari padamu dengan seorang perempuan ketjuali apabila perempuan itu berserta muhrimnja. Ditanjakan: Betapakah ja Rasulullah ditentang ipar?" Djawab beliau s.a.w.: „Ipar itu mati!” (Diriwajatkan oleh Buchari).

اياكم والدخول على النساء فقال رجل من الأنصار: اقرأيت الحوة

Djauhilah kamu masuk kepada perempuan-perempuan! Maka seorang dari pada kaum Ansar bertanja: „Betapakah kata tuan tentang ipar?"

قال الحمو المون. دو واه احمد

والبخاري ومسلم عن عقبة ابن عامر.

Maka Rasulullah mendjawab: „Ipar to adalah mati" (Diriwajatkan oleh Ahmad, dan Buchari Muslim dari 'Uqbah bin 'Amir).

Pergaulan menurut tuntunan Nabi s. a. w.:

(teks arab)

Zina kedua mata itu ialah memandang, zina kedua telinga ialah mentjari-jari pendengaran dan zina mulut ialah banjak bitjara: zina tangan ialah menghantam dan kaki itu zinanja ialah langkahnja, dan hati itu suka menurutkan hawa dan mengangan-angankan dan kemudian dibenarkan oleh fazdji atau didjusta kannja. (Diriwajatkan oleh Buchari dan Muslim dari Abu Hurairahا).

Rasululah s.a.w. melarang perempuan diadjak berbitjara melainkan dengan idzin suaminja. (Diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Umar dengan isnad hasan, tersebut dalam Sjarh Djami'us-shaghir). 10. Kalau bepergian. supaja menetapi putusan Madjlis Tardjih.

Putusan Madjlis Tardith, dalam Kongres ke 21 di Makasar. tentangan bepergiannja perempuan, adalah sebesgai berikut:

Masalah bepergian perempuan.

Putusan Tidak halal bagi perempuan bepergian perdjalanan sehari keatas, melainkan beserta mahramnja atau suaminja. Dan melainkan untuk keperluan Sjara serta aman. Terangnja:

a. Perempuan boleh bapergian perdjalanan sehari keatas kalau disertal mahramnja.

b. Begitu djuga kalau dengan suaminja. Menilik hadits tang diriwajatkan oleh Imam Muslim, bahwa Nabi s. a. w. bersabda:

لايجل لامرأة في مسيرة يوم

الا مع ذي محرم بها.

Tidak halal bagi perempuan bepergian sehari, ketjuali dengan mahramnja.

Dan menilik hadits Abu Sa'id:

ان النبي سلم لها ان تسافر المراة

مسيرة يومين اوليلتين الا ومعها

زوجها اولى محرم «متفق عليه

Bahwa Nabi melarang perempuan bepergian perdjalanan dua hari atau dua malam, ketjuali beserta suaminja atau mahramnja. (Muttafaq alath).

c. Demikan pula perempuan boleh bepergian perdjalanan sehari keatasnja dengan seorang dirinja, kalau untuk keperluan Sjara' serta aman.

Karena mengingat hadits Addi bin Hatim katanja: (teks arab)

Waktu aku dihadapan Nabi s. a. w. tiba-tiba ada seorang laki-laki datang mengeluh-kesah tentang kemiskinan kepada beliau, kemudian kedatangan seorang lagi mengeluh kesahkan tentang pembegalan, maka sabda beliau : Sudah pernah tahukah karmu desa Hirah, hai Adi?" Djawabku: „Belum tetapi sudah pernah ditjeritainja". Sabda beliau: Kalau kiranja pandjang umurma, tentulah kamu akan menampak perempuan bepergian dari desa Hirah itu sampai bertawaf (mengelilingi Ka'bah) tiada jang ditakuti melainkan Allah. Kata 'Adi: „Kemudian aku nampak perempuan bepergian dari desa Hirah itu sehingga bertawaf (di Ka'bah) tiada jang ditakuti melainkan Allah. (Diriwajatkan oleh Buchari).

d. Adapun jang disebut mahram jaitu seperti jang tersebut dalam Quran surat Nisa ajat 22-23.

Djanganlah kamu memperisterikan perempuan2 jang sudah dinikah oleh bapa-bapamu, ketjuali pada zaman (teks bahasa)

dahulu, sebab jang sedemikian itu tjemar, terkutuk serta djalan jang djahat. Di haramkan atas kamu sekalian menikah ibu-ibumu, kakak/adikmu, paman-pamanmu,[3] mamak-mamakmu,[4] anak-anaknja saudara laki-lakimu, anak-anaknja saudara perempuan, ibu-ibumu jang menjusui kamu, saudara-saudaramu sesusu, ibu-ibu isteri-isterimu, anak-anak isterimu jang sudah kamu kumpulinja (anak tiri) maka djikalau belum kamu kumpuli, tidak mengapa kamu nikah anaknja itu, serta menantu (isteri anak-anakmu sendiri. Dan djanganlah mengumpulkan kedua isteri bersaudara (kakak-adik), ketjuali pada zaman dahulu. Sesungguhnja Tuhan Allah itu maha me-ngampuni dan mengasihani (Al-Quran surat Nisa 22-23). Tjara berdjalan bersama-sama, perempuan dengan laki-laki mahramnja atau suaminja, siapa dibelakang dan siapa dimuka atau berendeng, tidaklah ada keterangan didalam Agama Islam. melainkan ada Hadits menjebutkan demikian.

لى رسول الله سلم لف بقير جل بين المرأتين. درواه ابو رجل داود بإسناد صحيح عن ابن عمر Rasulullah saw. melarang seorang lelaki berdjalan diantara dua orang perempuan. (Diriwajatkan oleh Abu Dawud dengan isnad shahih dari Ibnu Umar).

11. Tetap tinggal dirumah dan djika keluar tidak sebagai perempuan Djahilijah

Menurut firman Allah dalam Al-Quran:

وقرن في بيوتكن ولا تبرجن تبرج الجاهلية الأولى الاحراب Tinggallah dalam rumah dan djanganlah keluar berperhiasan sebagai orang Djahilijah dahulu. (Al-Quran surat Ahzab ajat 33).

Dan djundjungan Nabi saw. bersabda

لاعتموا الماء الله مساجد الله ولكن ابخرجن ومن ثفلات. ورواه سلم وأبو داود عن ابي هريرة

Djanganlah kamu sekalian melarang perempuan-perempuan (hamba Allah) kemasdjd-masdjid Tuhan Allah: tetapi hendaklah mereka keluar (pergi kemasdjid) dengan tidak memakai bau-basan. (Diriwajatkan oleh Muslim dan Abu Dawud dan Abi Hurairah.

 Shahabat Abi Oesaki menerangkan:
    خَرِجٌ رَسُولَ اللَّهِ نَّهُ سَلَّمَ وَهُوَمِنَ الْمَسْجِدِ وَقَدْاِخْتَلَطَ اِلْرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ; اسْتَأْخِرْنَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ Rasulullah s.a.w. pernah keluar dari masdjid, sedang pada waktu itu laki-laki dan perempuan bertjampur didjalan, maka Rasulullah bersabda: „Mundurlah kamu perempuan semua, bukan semestinja kamu berdjalan ditengah djalan, hendaklah kamu berdjalan dipinggir-pinggir. (Diriwajatkan oleh Abu Daud).

 Didalam rumah tangga, supaja berbudi, sebagaimana jang tersebut dalam Hadits, djundjungan Nabi Muhammad bersabda:

    خَيْرُ نِساَء كُمُ الوْلَوُدُ الْوَدُردُ المُوَاسِيَةُ المُوَانِيَةُ اِذَا انْقِيْنَ اللهَ وشََرّٰ نِساَء كُمُ ْالْمُتَّبَرِجاَتُ المُتَخاِلاَتُ وَمُنْ المُناَفِقَاتُ لاَ يَدْخُلُ الْحَنْةَ مِنْهُن Sebaik-baiknja isterimu itu apabila sudah taqwa kepada Allah, ialah jang banjak anaknja, jang penjajang dan jang mentenangkan; dan sedjahaat-djahat isterimu ialah jang banjak keluar dengan perhiasan dan jang sama menipu, mereka inilah perempuan-perempuan munafik jang"

الا مثل الغراب الاعصم رواد البيهقي عن سليمان بن يسار محبح.

tiada seorang djua jang masuk sjurga, ketjuali sebagai burung gagak putih. (Diriwajatkan oleh Bathaqi dari Sulaiman bin Jasar, hadits shahih).

12. Berbuat baik kepada sanak kerabat, besan dan tetangga.*)[5]

Menurut ajat Al-Quran. Tuhan Allah berfirman:

واعْبُدُوا الله ولا تشركوا به قباً وبالوالدين احسانا ويدي القربي واليتامى والمساكين والجار فى القرب والجار الجنب والصاحب بالجنب وابن السبيل وما ملكن أيمانكم والله لا يحب من كان مختالاً فخوراً. « سورة النساء أيه ٠٣٦

Dan sembahlah Tuhan Allah dengan tidak kamu sekutukannja begitu djuga berbuatlah kebaikan kepada kedua ajah-bunda, kerabat-kerabat, anak anak jatim, orang-orang miskin, tetangga sedjawat dan orang jang kehabisan bekal serta budak-budak jang Tuhan Allah itu tidaklah suka kepada orang jang sombong dan tjongkak. (Al-Quran surat An-Nisa' ajat 36).

Menurut hadits djundjungan Nabi Bersabda:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يؤد جاره، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرمْ ضيفه، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقلْ خيراً أو ليسكت. رواه البخاري ومسلم.

Barang siapa beriman kepada Tuhan Allah dan Hari Kemudian, maka djanganlah menjakitkan tetangganja dan barang siapa beriman kepada Tuhan Allah dan hari kemudian, maka berkatalah jang baik atau diamlah sahadja (Diriwajatkan oleh Buchari dan Muslim).





Isteri Islam Jang Berarti (page 38 crop)

Makanlah dari buahnja kalau sudah masak
dan berilah hak (zakat)-nja pada hari diketam.

RALAT
Katja Baris SALAH* BETULNJA
12 2 (teks Arab) (teks Arab)
13 12 وَاَناَخَيْرُكُم وَاَناَخَيْرُكُمْ
20 11
21 9
21 14
23 1
25 14
27 7
27 10
27 11
29 7
29 12
30 18
30 20 زَوْجَهاَ زَوْجُهاَ
34 6

Kepunjaan:

.......................... .......................... .......................... .......................... Tgl. ________________

Pejetakan Persatuan" Jogja-1956





Isteri Islam Jang Berarti (page 40 crop)


Makanlah dari buahnja, kalau sudah masak dan
berilah hak - (zakat)-nja pada hari diketam

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena penciptanya telah meninggal dunia lebih dari 70 tahun yang lalu atau dipublikasikan pertama kali lebih dari 50 tahun yang lalu. Masa berlaku hak cipta atas karya ini telah berakhir. (Bab IX UU No. 28 Tahun 2014)

  1. Ulangilah „Masalah Thalaq” sunan Suara ‘Aistjah tahun 1939.
  2. *)Sjukur kalau rumah tangga jang tidak ada anaknya sendiri atau anak kerabatnja ini, suka memelihara anak jatim dengan baik-baik, sehingga mendjadi rumah jang berpahala dan terpudji.
  3. Saudara2 bapa jg perempuan.
  4. Saudara ibu jg perempuan
  5. *)Fasal ini dimuat sebab jang banjak berhubungannja kepada isteri.