Lompat ke isi

Templat:UU/TTD-2/dok

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Ini adalah subhalaman dokumentasi untuk Templat:UU/TTD-2.
Halaman ini mengandung informasi penggunaan, kategori, pranala antarbahasa, dan lain-lain yang bukan merupakan bagian dari halaman templat asli.

Penggunaan

[sunting]

Templat ini digunakan untuk bagian yang menerangkan pengundangan dari suatu Undang-Undang dan/atau Peraturan, atau jika terdapat keterangan terkait pengesahan lainnya yang berada di sisi belahan kiri dari suatu dokumen.

Parameter yang digunakan:

  • di : kata yang menjelaskan eksekusi Undang-Undang dan/atau Peraturan.
    • Menginput salin akan memunculkan tulisan "Salinan sesuai dengan aslinya".
    • Menginput undang, undangkan, atau diundangkan akan memunculkan tulisan "Diundangkan".
    • Anda dapat membuat kata kunci sendiri, misalnya jika dalam dokumen tersebut menggunakan istilah lain seperti "ditetapkan", "dibuat", "ditandatangani", "diratifikasi", dsb.
  • kota : kota tempat Undang-Undang dan/atau Peraturan disahkan. Diabaikan jika di dalam dokumen tidak terdapat keterangan lokasi.
  • tgl atau tanggal : tanggal pengesahan Undang-Undang dan/atau Peraturan. Diabaikan jika di dalam dokumen tidak terdapat keterangan tanggal.
  • jabatan : jabatan dari orang yang menandatangani berkas. Tidak seperti Templat:UU/TTD-1, parameter ini tidak menghasilkan input dalam huruf kapital. Mungkin pula ditemukan kondisi di mana institusi atau Dirjen tertentu juga dicantumkan, sehingga memerlukan <br/> untuk membuat baris baru.
  • sig atau ttd: menjelaskan keberadaan tanda tangan dan/atau cap di dalam dokumen.
    • Menginput cap akan memunculkan tulisan "cap dan ttd."
    • Menginput ttd atau ya akan memunculkan tulisan "ttd."
    • Menginput tidak atau kosong akan mengosongkan area ini.
    • Anda dapat membuat kata kunci sendiri, misalnya jika dalam dokumen tersebut terdapat elemen lain seperti "meterai".
  • nama atau namagelar: nama dari orang yang menandatangani berkas.
  • NIP: Nomor Induk Pegawai dari orang yang memverifikasi salinan berkas. (opsional)
  • isi (1) : diisi dengan format sendiri atau yang tidak tercakup dalam format yang sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Jika parameter ini digunakan, semua parameter di atas otomatis akan diabaikan.

Contoh

[sunting]
{{UU/TTD-2
|di=Diundangkan
|kota=Jakarta
|tanggal=9 April 2012
|jabatan=MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA<br />REPUBLIK INDONESIA
|sig=ttd
|nama=AMIR SYAMSUDIN
}}


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

AMIR SYAMSUDIN


{{UU/TTD-2|di=salin
|jabatan=KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI<br />Asisten Deputi Hukum
|sig=kosong
|nama=Suripto
|nip=123 456 7890
}}

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Hukum,


Suripto
NIP. 123 456 7890