Templat:UU/TTD-2/dok
Tampilan
< Templat:UU | TTD-2
Penggunaan
[sunting]Templat ini digunakan untuk bagian yang menerangkan pengundangan dari suatu Undang-Undang dan/atau Peraturan, atau jika terdapat keterangan terkait pengesahan lainnya yang berada di sisi belahan kiri dari suatu dokumen.
Parameter yang digunakan:
di: kata yang menjelaskan eksekusi Undang-Undang dan/atau Peraturan.- Menginput
salinakan memunculkan tulisan "Salinan sesuai dengan aslinya". - Menginput
undang,undangkan, ataudiundangkanakan memunculkan tulisan "Diundangkan". - Anda dapat membuat kata kunci sendiri, misalnya jika dalam dokumen tersebut menggunakan istilah lain seperti "ditetapkan", "dibuat", "ditandatangani", "diratifikasi", dsb.
- Menginput
kota: kota tempat Undang-Undang dan/atau Peraturan disahkan. Diabaikan jika di dalam dokumen tidak terdapat keterangan lokasi.tglatautanggal: tanggal pengesahan Undang-Undang dan/atau Peraturan. Diabaikan jika di dalam dokumen tidak terdapat keterangan tanggal.jabatan: jabatan dari orang yang menandatangani berkas. Tidak seperti Templat:UU/TTD-1, parameter ini tidak menghasilkan input dalam huruf kapital. Mungkin pula ditemukan kondisi di mana institusi atau Dirjen tertentu juga dicantumkan, sehingga memerlukan<br/>untuk membuat baris baru.sigatauttd: menjelaskan keberadaan tanda tangan dan/atau cap di dalam dokumen.- Menginput
capakan memunculkan tulisan "cap dan ttd." - Menginput
ttdatauyaakan memunculkan tulisan "ttd." - Menginput
tidakataukosongakan mengosongkan area ini. - Anda dapat membuat kata kunci sendiri, misalnya jika dalam dokumen tersebut terdapat elemen lain seperti "meterai".
- Menginput
namaataunamagelar: nama dari orang yang menandatangani berkas.NIP: Nomor Induk Pegawai dari orang yang memverifikasi salinan berkas. (opsional)isi(1) : diisi dengan format sendiri atau yang tidak tercakup dalam format yang sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Jika parameter ini digunakan, semua parameter di atas otomatis akan diabaikan.
Contoh
[sunting]{{UU/TTD-2
|di=Diundangkan
|kota=Jakarta
|tanggal=9 April 2012
|jabatan=MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA<br />REPUBLIK INDONESIA
|sig=ttd
|nama=AMIR SYAMSUDIN
}}
| Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN |
{{UU/TTD-2|di=salin
|jabatan=KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI<br />Asisten Deputi Hukum
|sig=kosong
|nama=Suripto
|nip=123 456 7890
}}
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Suripto |