Templat:UU/TTD-2
Tampilan
|
[sunting] [versi terdahulu] [ ] Dokumentasi templat
Penggunaan
[sunting]Templat ini digunakan untuk bagian yang menerangkan pengundangan dari suatu Undang-Undang dan/atau Peraturan, atau jika terdapat keterangan terkait pengesahan lainnya yang berada di sisi belahan kiri dari suatu dokumen.
Parameter yang digunakan:
di
: kata yang menjelaskan eksekusi Undang-Undang dan/atau Peraturan.- Menginput
salin
akan memunculkan tulisan "Salinan sesuai dengan aslinya". - Menginput
undang
,undangkan
, ataudiundangkan
akan memunculkan tulisan "Diundangkan". - Anda dapat membuat kata kunci sendiri, misalnya jika dalam dokumen tersebut menggunakan istilah lain seperti "ditetapkan", "dibuat", "ditandatangani", "diratifikasi", dsb.
- Menginput
kota
: kota tempat Undang-Undang dan/atau Peraturan disahkan. Diabaikan jika di dalam dokumen tidak terdapat keterangan lokasi.tgl
atautanggal
: tanggal pengesahan Undang-Undang dan/atau Peraturan. Diabaikan jika di dalam dokumen tidak terdapat keterangan tanggal.jabatan
: jabatan dari orang yang menandatangani berkas. Tidak seperti Templat:UU/TTD-1, parameter ini tidak menghasilkan input dalam huruf kapital. Mungkin pula ditemukan kondisi di mana institusi atau Dirjen tertentu juga dicantumkan, sehingga memerlukan<br/>
untuk membuat baris baru.sig
atauttd
: menjelaskan keberadaan tanda tangan dan/atau cap di dalam dokumen.- Menginput
cap
akan memunculkan tulisan "cap dan ttd." - Menginput
ttd
atauya
akan memunculkan tulisan "ttd." - Menginput
tidak
ataukosong
akan mengosongkan area ini. - Anda dapat membuat kata kunci sendiri, misalnya jika dalam dokumen tersebut terdapat elemen lain seperti "meterai".
- Menginput
nama
ataunamagelar
: nama dari orang yang menandatangani berkas.NIP
: Nomor Induk Pegawai dari orang yang memverifikasi salinan berkas. (opsional)isi
(1) : diisi dengan format sendiri atau yang tidak tercakup dalam format yang sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Jika parameter ini digunakan, semua parameter di atas otomatis akan diabaikan.
Contoh
[sunting]{{UU/TTD-2 |di=Diundangkan |kota=Jakarta |tanggal=9 April 2012 |jabatan=MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA<br />REPUBLIK INDONESIA |sig=ttd |nama=AMIR SYAMSUDIN }}
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN |
{{UU/TTD-2|di=salin |jabatan=KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI<br />Asisten Deputi Hukum |sig=kosong |nama=Suripto |nip=123 456 7890 }}
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Suripto |
Dokumentasi di atas ditransklusikan dari Templat:UU/TTD-2/dok. (sunting | versi terdahulu) Penyunting dapat melakukan uji coba pada halaman bak pasir (buat | cermin) dan kasus uji (buat) templat ini. Kategori dan pranala antarbahasa harap ditambahkan pada subhalaman /dok. Subhalaman templat ini. |