Resolusi Majelis Umum PBB 44/25
Konvensi tentang Hak-hak Anak
Disetujui oleh
Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa
pada tanggal 20 Nopember 1989
Mukadimah
Negara-negara Pihak pada konvensi ini,
Mempertimbangkan bahwa menurut prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pengakuan terhadap martabat yang melekat, dan hak-hak yang sama dan tidak terpisahkan dari semua anggota umat manusia, merupakan dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Mengingat bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan sekali lagi dalam piagam keyakinan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan penghargaan seseorang manusia, dan telah berketetapan untuk meningkatkan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih luas,
Mengaku bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan-kovenan Internasional tentang Hak-hak Asasi Manusia, menyatakan dan menyetujui bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dinyatakan didalamnya, tanpa pembedaan macam apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik, atau pendapat yang lain, kewarganegaraan atau asal usul sosial, harta kekayaan atau status yang lain,
Mengingat bahwa dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan bahwa anak-anak berhak atas pengasuhannya dan bantuan khusus,
Meyakini bahwa keluarga, sebagai kelompok dasar masyarakat dan llingkungan alamiah bagi pertumbuhan dan kesejahteraan semua anggotanya dan terutama anak-anak, harus diberikan perlindungan dan bantuan yang diperlukan sedemikian rupa sehingga dapat dengan sepenuhnya memikul tanggung jawabnya di dalam masyarakat,
Mengaku bahwa anak, untuk perkembangan kepribadiannya sepenuhnya yang penuh dan serasi, harus tumbuh berkembang dalam lingkungan keluarganya dalam suasana kebahagiaan, cinta dan pengertian,
Mempertimbangkan bahwa anak harus dipersiapkan seutuhnmya untuk hidup dalam suatu kehidupan individu dan masyarakat, dan dibesarkan semangat cita-cita yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan terutama dalam semangat perdamaian, kehormatan, tenggang rasa, kebebasan, persamaan dan solidaritas,
Mengingat bahwa kebutuhan untuk memberikan pengasuhan khusus kepada anak, telah dinyatakan dalam Deklarasi Jenewa mengenai Hak-hak Anak tahun 1924 dan dalam Deklarasi Hak-hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum pada tanggal 20 November 1959 dan diakui dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia, dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (terutama dalam pasal 23 dan pasal 24), dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (terutama pasal 10) dan dalam statuta-statuta dan instrumen-instrumen yang relevan dari badan-badan khusus dan organisasi-organisasi internasional yang memperhatikan kesejahteraan anak,
Mengingat bahwa seperti yang ditunjuk dalam Deklarasi mengenai Hak-hak Anak, "anak, karena alasan ketidakdewasaan fisik dan jiwanya, membutuhkan perlindungan dan pengasuhan khusus, termasuk perlindungan hukum yang tepat, baik sebelum dan juga sesudah kelahiran",
Mengingat ketentuan-ketentuan Deklarasi tentang Prinsip-prinsip Sosial dan Hukum ang berkenaan dengan Perrlindungan dan Kesejahteraan Anak, dengan Referensi Khusus untuk Meningkatkan Penempatan dan Pemakaian Secara Nasional dan Internasional; Aturan Standard Minimum Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk administrasi Peradilan Remaja (Aturan-aturan Beijing); dan Deklarasi tentang Perlindungan Wanita dan Anak-anak dalam Keadaan Darurat dan Konflik Bersenjata,
Mengaku pentingnya kerjasama internasional uuntuk memperbaiki penghidupan anak-anak di setiap negara, terutama di negara-negara sedang berkembang,
Menyetujui sebagai berikut :
Bagian I
Pasal
1
Untuk tujuan-tujuan Konvensi ini, seorang anak berarti
setiap manusia di bawah umur delapan belas tahun kecuali menurut undang-undang
yang berlaku pada anak, kedewasaan dicapai lebih awal.
Pasal
2
1. Negara-negara Pihak harus
menghormati dan menjamin hak-hak yang dinyatakan dalam Konvensi ini pada setiap
anak yang berada di dalam yurisdiksi mereka, tanpa diskriminasi macam apa pun,
tanpa menghiraukan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat
politik atau pendapat lain, kewarganegaraan, etnis, atau asal-usul sosial,
harta kekayaan, cacat, kelahiran atau status yang lain dari anak atau orang tua
anak atau wali hukum anak.
2. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat
untuk menjamin bahwa anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau
hukuman atas dasar status, aktivitas, pendapat yang diutarakan atau kepercayaan
orang tua anak, wali hukum anak atau anggota keluarga anak.
Pasal 3
1. Dalam semua tindakan
mengenai anak, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial negara
atau swasta, pengadilan hukum , penguasa administratif
atau badan legislatif, kepentingan-kepentingan terbaik anak harus merupakan
pertimbangan utama.
2. Negara-negara Pihak berusaha menjamin perlindungan dan
perawatan anak-anak seperti yang diperlukan untuk kesejahteraannya, dengan
memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang tuanya, wali hukumnya atau
orang-orang lain yang secara sah atas dia, dan untuk tujuan ini, harus
mengambil semua tindakan legislatif dan administratif yang tepat.
3. Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa berbagai lembaga,
pelayanan, dan fasilitas yang bertanggung jawab atas perawatan dan perlindungan
tentang anak, harus menyesuaikan diri dengan standar-standar yang ditentukan
oleh para penguasa yang berwenang, terutama di bidang keselamatan, kesehatan,
dalam jumlah dan kesesuaian staf, mereka dan juga pengawasan yang berwenang.
Pasal 4
Negara-negara Pihak akan melakukan
semua tindakan legislatif, administratif, dan tindakan lain yang tepat untuk
pelaksanaan hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini. Mengenai
hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, maka Negara-negara Pihak harus melakukan
tindakan-tindakan tersebut sampai pada jangkuan semaksimum mungkin dari
sumber-sumber mereka yang tersedia dan apabila dibutuhkan dalam kerangka
kerjasama internasional.
Pasal 5
Negara-negara Pihak harus menghormati tanggung jawab,
hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang tua, atau apabila dapat diberlakukan, para
anggota keluarga yang diperluas atau masyarakat seperti yang diurus oleh
kebiasaan lokal, wali hukum, atau orang-orang lain yang secara sah bertanggung
jawab atas anak itu, untuk memberikan dalam suatu cara yang sesuai dengan
kemampuan anak yang berkembang, pengarahan dan bimbingan yang tepat dalam
pelaksanaan oleh anak mengenai hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini.
Pasal
6
1. Negara-negara
Pihak mengakui bahwa tiap-tiap anak mempunyai hak yang melekat atas kehidupan.
2. Negara-negara Pihak harus menjamin sampai pada jangkauan
semaksimum mungkin ketahanan dan perkembangan anak.
Pasal
7
1. Anak harus didaftarkan
segera sesudah kelahiran dan harus mempunyai hak sejak lahir atas suatu nama, hak untuk memperoleh kewarganegaraan, dan sejauh
mungkin, hak untuk mengetahui dan dirawat oleh orang tuanya.
2. Negara-negara Pihak harus menjamin pelaksanaan hak-hak ini
sesuai dengan hukum nasional mereka dan kewajiban mereka menurut
instrumen-instrumen internasional yang relevan dalam bidang ini, terutama
apabila anak sebaliknya akan tidak berkewarganegaraan.
Pasal
8
1. Negara-negara Pihak harus
berusaha menghormati hak anak untuk mempertahankan identitasnya, termasuk
kewarganegaraan, nama dan hubungan keluarga seperti
yang diakui oleh hukum tanpa campur tangan yang tidak sah.
2. Apabila seorang anak secara tidak sah dicabut beberapa atau
semua unsur identitasnya, maka Negara-negara Pihak harus memberikan bantuan dan
perlindungan yang tepat dengan tujuan secara cepat membentuk kembali
identitasnya.
Pasal
9
1. Negara-negara
Pihak harus menjamin bahwa seorang anak tidak dapat dipisahkan dari orang
tuanya, secara bertentangan dengan kemauan mereka, kecuali ketika penguasa yang
berwenang dengan tunduk pada yudicial review menetapkan sesuai dengan prosedur
dan hukum yang berlaku bahwa pemisahan tersebut diperlukan demi
kepentingan-kepentingan terbaik anak. Penetapan
tersebut mungkin diperlukan dalam suatu kasus khusus, seperti kasus yang
melibatkan penyalahgunaan atau penelantaran anak oleh orang tua, atau kasus
apabila orang tua sedang bertempat tinggal secara terpisah dan suatu keputusan
harus dibuat mengenai tempat kediaman anak.
2. Dalam persidangan-persidangan apapun sesuai dengan ketentuan
ayat 1 pasal ini, maka semua pihak yang berkepentingan harus diberi kesempatan
untuk ikut serta dalam persidangan-persidangan dan membuat pendapat merreka
diketahui.
3. Negara-negara Pihak harus menghormati hak anak yang
dipisahkan dari salah satu atau kedua orang tuanya untuk tetap mengadakan
hubungan pribadi dan hubungan langsung dengan orang tua atas dasar yang tetap,
kecuali bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.
4. Apabila pemisahan tersebut diakibatkan tindakan apapun yang
diprakarsai suatu Negara Pihak seperti penahanan, pemenjaraan, pengasingan,
deportasi atau kematian (termasuk kematian akibat sebab apapun selama orang itu
ada dalam tahanan negara) salah satu atau kedua orang tua si anak, maka Negara
Pihak yang bersangkutan atas permintaan harus memberikan kepada orang anak atau
kalau cocok anggota keluarga yang lain dengan informasi pokok mengenai tempat
berada anggota atau paran anggota keluarga yang tidak ada kecuali pemberian
informasi itu akan merusak kesejahteraan anak itu. Negara-negara
Pihak harus lebih jauh menjamin bahwa penyampaian permintaan tersebut dengan sendirinya
harus tidak membawa konsekuensi yang merugikan bagi orang (atau orang-orang)
yang bersangkutan.
Pasal
10
1. Sesuai dengan kewajiban
Negara-negara Pihak menurut pasal 9 ayat 1, pengajuan permohonan oleh seorang
anak atau orang tuanya, untuk memasuki atau meninggalkan suatu Negara Pihak
untuk tujuan penyatuan kembali keluarga akan ditangani oleh Negara-negara Pihak
dalam suatu cara yang positif, manusiawi dan lancar. Negara-negara
Pihak harus lebih jauh menjamin bahwa penyampaian permintaan tersebut harus
tidak membawa konsekuensi yang merugikan para pengaju permohonan dan anggota
keluarga mereka.
2. Seorang anak dimana orang tuanya berdiam di Negara lain
berhak mengadakan, atas dasar yang tetap kecuali dalam keadaan-keadaan yang
luar biasa, hubungan pribadi dan hubungan langsung dengan kedua orang tuanya.
Ke arah tujuan tersebut dan sesuai dengan kewajiban Negara-negara Pihak menurut
ketentuan pasal 9 ayat 2 maka Negara-negara Pihak harus menghormati hak anak
dan orang tuanya untuk meninggalkan negara manapun, termasuk negara mereka
sendiri, dan untuk memasuki negara mereka sendiri. Hak untuk meninggalkan
negara manapun harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan seperti yang
ditentukan oleh undang-undang dan yang perlu untuk melindungi keamanan nasional,
ketertiban umum, kesehatan, atau kesusilaan umum atau hak-hak dan
kebebasan-kebebasan orang lain dan sesuai dengan hak-hak lainnya yang diakui
dalam Konvensi ini.
Pasal
11
1. Negara-negara
Pihak harus mengambil tindakan-tindakan untuk memerangi perdagangan gelap
anak-anak dan tidak dipulangkannya kembali anak-anak yang ada di luar negeri.
2. Untuk tujuan ini, maka Negara-negara Pihak, harus
meningkatkan pembuatan persetujuan-persetujuan bilateral atau multilateral atau
aksesi pada persetujuan-persetujuan yang ada.
Pasal
12
1. Negara-negara
Pihak harus menjamin bagi anak yang mampu membentuk pendapatnya sendiri, hak
untuk mengutarakan pendapat-pendapat tersebut dengan bebas dalam semua masalah
yang mempengaruhi anak itu, pendapat-pendapat anak itu diberi bobot yang
semestinya sesuai dengan umur dan kematangan si anak.
2. Untuk tujuan ini, maka anak terutama harus diberi kesempatan
untuk didengar pendapatnya dalam persidangan-persidangan pengadilan dan
administratif yang mempengaruhi anak itu, baik secara langsung, atau melalui
suatu perwakilan atau badan yang tepat, dalam suatu cara
yang sesuai dengan peraturan-peraturan prosedur hukum nasional.
Pasal
13
1. Anak harus memilikihak
atas kebebasan mengeluarkan pendapat, hak ini mencakup kebebasan mencari,
menerima dan memberikan informasi dan semua macam pemikiran, tanpa
memperhatikan perbatasan, baik secara lisan, dalam bentuk tertulis ataupun
cetak, dalam bentuk seni, atau melalui media lain apa pun pilihan anak.
2. Pelaksanaan hak ini dapat tunduk pada pembatasan-pembatasan
tertentu, tetapi hanya akan seperti yang ditentukan oleh undang-undang dan
diperlukan:
(a) Untuk menghormati hak-hak atau nama baik orang-orang lain;
atau
(b) Untuk perlindungan keamanan nasional atau ketertiban umum,
atau kesehatan, atau kesusilaan umum.
Pasal
14
1. Negara-negara
Pihak harus menghormati hak anak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan
beragama.
2. Negara-negara Pihak harus menghormati hak-hak dan
kewajiban-kewajiban orang tua, dan apabila berlaku, wali hukum, untuk
memberikan pengarahan pada anak dalam melaksanakan haknya dengan cara yang sesuai dengan kemampuan anak yang sedang
berkembang.
3. Kebebasan untuk menyatakan agama seseorang atau kepercayaan
seseorang, dapat tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan seperti yang
ditentukan oleh undang-undang dan yang diperlukan untuk melindungi keselamatan
umum, ketertiban umum, kesehatan atau kesusilaan atau hak-hak atau
kebebasan-kebebasan dasar orang lain.
Pasal
15
1. Negara-negara
Pihak mengakui hak-hak anak atas kebebasan berhimpun dan kebebasan berkumpul
dengan damai.
2. Tidak saatu pun pembatasan dapat ditempatkan pada
pelaksanaan hak-hak ini, selain yang dibebankan sesuai dengan undang-undang,
dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokrasi, demi kepentingan keamanan
nasional atau keselamatan umum, ketertiban umum, perlindungan kesehatan atau
kesusilaan umum atau perlindungan hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain.
Pasal
16
1. Tidak seorang anak pun
dapat dijadikan sasaran dari campur tangan yang sewenang-wenang atau tidak sah
terhadap kerahasiaan pribadinya, keluarganya, rumahnya, atau hubungan
surat-menyuratnya, ataupun dari serangan yang tidak sah terhadap kehormatan dan
nama baiknya.
2. Anak berhak atas perlindungan undang-undang terhadap campur
tangan dan serangan tersebut.
Pasal 17
Negara-negara Pihak mengakui fungsi penting yang dilakukan
media <st1:place w:st="on"><st1:City w:st="on">massa</st1:City></st1:place>
dan harus menjamin bahwa anak mempunyai akses ke informasi dan bahan dari suatu
diversitas sumber-sumber nasional dan internasional; terutama yang ditujukan
pada peningkatan kesejahteraan sosial, spiritual dan kesusilaannya dan
kesehatan fisik dan mentalnya. Untuk tujuan ini, maka Negara-negara Pihak
harus :
(a) Mendorong media massa untuk menyebarluaskan informasi dan
bahan yang mempunyai manfaat sosial dan budaya pada anak dan sesuai dengan
makna pasal 29;
(b) Mendorong kerjasama internasional dalam produksi,
pertukaran dan penyebarluasan informasi dan bahan tersebut dari suatu
diversitas budaya, sumber-sumber nasional dan internasional;
(c) Mendorong produksi dan penyebarluasan buku anak-anak;
(d) Mendorong media massa agar mempunyai perhatian khusus pada
kebutuhan-kebutuhan linguistik anak, yang menjadi anggota kelompok minoritas
dan merupakan penduduk asli;
(e) Mendorong perkembangan pedoman-pedoman yang tepat untuk
perlindungan anak dari informasi dan bahan yang merusak kesejahteraannya dengan
mengingat ketentuan-ketentuan pasal 13 dan pasal 18.
Pasal
18
1. Negara-negara
Pihak harus menggunakan usaha-usaha terbaiknya untuk menjamin pengakuan prinsip
bahwa kedua orang tua mempunyai tanggung jawwab bersama untuk mendewasakan dan
perkembangan anak. Orang tua atau, bagaimanapun nanti,
wali hukum, mempunyai tanggung jawab utama untuk pendewasaan dan perkembangan
anak. Kepentingan-kepentingan terbaik si anak akan
menjadi perhatian dasar mereka.
2. Untuk tujuan menjamin dan meningkatkan hak-hak yang
dinyatakan dalam Konvensi ini, maka Negara-negara Pihak harus memberikan
bantuan yang tepat kepada orang tua dan wali hukum, dalam melaksanakan tanggung
jawab membesarkan anak mereka, dan harus menjamin perkembangan berbagai
lembaga, fasilitas dan pelayanan bagi pengasuhan anak-anak.
3. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat
untuk menjamin bahwa anak-anak dari orang tua yang bekerja berhak atas
keuntungan dari pelayanan-pelayanan dan fasilitas-fasilitas pengasuhan anak,
yang untuknya mereka memenuhi syarat.
Pasal
19
1. Negara-negara Pihak harus
mengambil semua tindakan legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang
tepat untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental,
luka-luka atau penyalahgunaan, penelantaran atau perlakuan alpa,
perlakuan buruk atau eksploitasi, termasuk penyalahgunaan seks selam dalam
pengasuhan (para) orang tua, wali hukum atau orang lain manapun yang memiliki
tanggung jawab mengasuh anak.
2. Tindakan-tindakan perlindungan tersebut, sebagai layaknya,
seharusnya mencakup prosedur-prosedur yang efektif untuk penyusunan
program-program sosial untuk memberikan dukungan yang perlu bagi mereka yang mempunyai
tanggung jawab perawatan anak, dan juga untuk bentuk-bentuk pencegahan lain,
dan untuk identifikasi, melaporkan, penyerahan, pemeriksaan, perlakuan dan
tindak lanjut kejadian-kejadian perlakuan buruk terhadap anak yagn digambarkan
sebelum ini, dan, sebagaimana layaknya, untuk keterlibatan pengadilan.
Pasal
20
1. Seorang
anak yang secara sementara atau tetap dicabut dari lingkungan keluarganya, atau
yang demi kepentingannya sendiri yang terbaik tidak diperkenankan tetap berada
dalam lingkungan tersebut, berhak atas perlindungan khusus dan bantuan yang
disediakan oleh Negara.
2. Negara-negara Pihak sesuai dengan undang-undang nasional
mereka harus menjamin pengasuhan alternatif bagi seorang anak semacam itu.
3. Perawatan tersebut dapat mencakup, antara lain, penempatan
orang tua anak, kafalah dalam hukum Islam, adopsi, atau kalau perlu penempatan
dalam lembaga yang tepat untuk pengasuhan anak. Ketika
mempertimbangkan penyelesaian-penyelesaiannya, maka harus diberikan perhatian
yang semestinya pada keinginan yang berkesinambungan dalam pendidikan seorang
anak dan para etnis, agama, latar belakang budaya dan linguistik anak.
Pasal 21
Negara-negara Pihak yang mengakui dan/atau memperkenankan
sistem adopsi harus menjamin bahwa kepentingan-kepentingan terbaik si anak akan
merrupakan pertimbangan terpenting dan mereka harus :
(a) Menjamin bahwa adopsi seorang anak disahkan hanya oleh para
penguasa berwenang yang menetapkan, sesuai dengan undang-undang dan
prosedur-prosedur yang berlaku dan berdasarkan semua informasi yang berhubungan
dan dapat dipercaya, bahwa adopsi diiperrkenankan menurut status anak mengenai
orang tua, saudara-saudara dan wali hukum dan bahwa kalau dipersyaratkan,
orang-orang yang bersangkutan telah memberikan persetujuan adopsi berdasarkan konseling
sebagaimana yang mungkin diperlukan ;
(b) Mengakui bahwa adopsi antar negara dapat dianggap sebagai
cara alternatif pengasuhan anak, kalau anak tidak dapat ditempatkan dalam
asuhan orang tua angkat atau keluarga adoptif atau dalam setiap cara yang cocok
tidak dapat diasuh di Negara asal si anak ;
(c) Menjamin bahwa anak yang bersangkutan dengan adopsi
antar-negara memperoleh perlindungan dan standar yang sepadan dengan dengan
perlindungan dan standar yang ada dalam kasus adopsi nasional ;
(d) Mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin bahwa,
dalam adopsi antar-negara, penempatannya tidak berakibat dalam penghasilan
keuangan yang tidak cocok bagi yang terlibat di dalamnya ;
(e) Meningkatkan, apabila tepat, tujuan-tujuan pasal ini dengan
membuat pengaturan-pengaturan atau persetujuan-persetujuan bilateral atau
multilateral dan berusaha, di dalam kerangka kerrja ini, menjamin bahwa
penempatan si anak di negara lainnya dilaksanakan oleh parra penguasa atau
organ-organ yang berwenang.
Pasal
22
1. Negara-negara Pihak harus
mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin bahwa seorang anak yang
sedang mencari status pengungsi atau yang dianggap sebagai pengungsi, sesuai
dengan hukum dan prosedur internasional atau domestik yang berlaku, apakah tidak
diikuti atau diikuti oleh orang tuanya atau oleh orang lain mana pun, harus
menerima perrlindungan yang tepat dan bantuan kemanusiaan dalam perrolehan
hak-hak yang berlaku yang dinyatakan dalam Konvensi ini dan dalam
instrumen-instrumen hak-hak asasi manusia atau kemanusiaan internasional yang
lain, di mana Negara-negara tersebut merupakan pesertanya.
2. Untuk tujuan ini, maka Negara-negara Pihak harus
menyediakan, seperti yang mereka anggap tepat, kerja sama dalam usaha apa pun
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi antar pemerintah lain
yang berwenang, atau organisasi-organisasi non-pemerintah, yang bekerja sama
dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melindungi dan membantu seorang anak
semacam itu dan melacak setiap orang tua atau anggota-anggota keluarga yang
lain dari pengungsi anak, agar dapat memperoleh informasi yang diperlukan untuk
melaksanakan repatriasi dengan keluarganya. Dalam kasus apabila orang tua atau
para anggota keluarga lainnya sama sekali tidak dapat ditemukan, maka anak itu
harus diberi perlindungan yang sama seperti anak yang lainnya, yang secara
tetap atau sementara dicabut dari lingkungan keluarganya, karena alasan apa
pun, seperti yang dinyatakan dalam Konvensi ini.
Pasal
23
1. Negara-negara
Pihak mengakui bahwa seorang anak yang cacat mental atau cacat fisik harus
menikmati kehidupan yang utuh dan layak, dalam keadaan-keadaan yang menjamin
martabat, meningkatkan percaya diri dan memberikan fasilitas partisipasi aktif
si anak dalam masyarakat.
2. Negara-negara Pihak mengakui hak anak cacat atas perawatan
khusus dan harus mendorong dan menjamin, dengan tunduk pada sumber-sumber yang
tersedia, pemberian kepada anak yang memenuhi syarat dan mereka yang
bertanggung jawab atas perawatannya, bantuan yang untuknya permintaan diajukan
dan yang sesuai dengan keadaan si anak dan keadaan-keadaan orang tua atau
orang-orang lain yang merawat anak itu.
3. Dengan mengakui kebutuhan-kebutuhan khusus seorang anak
cacat, maka bantuan yang diberikan, sesuai dengan ketentuan ayat 2 pasal yang
sekarang ini, harus diadakan dengan cuma-cuma, setiap waktu mungkin, dengan
memperhatikan sumber-sumber keuangan orang tua atau orang lain yang merawat si
anak, dan harus dirancang untuk menjamin bahwa anak cacat tersebut mempunyai
akses yang efektif ke dan menerima pendidikan, pelatihan, pelayanan perawatan
kesehatan, pelayanan rehabilitasi, persiapan bekerja dan kesempatan rekreasi
dalam suatu cara yang menghasilkan pencapaian integrasi sosial yang paling sepenuh
mungkin, dan pengembangan perseorangan si anak termasuk pengembangan budaya dan
jiwanya.
4. Negara-negara Pihak harus meningkatkan, dalam semangat kerja
sama internasional, pertukaran informasi yang tepat, di bidang perawatan
kesehatan yang preventif dan perlakuan medis, psikologis dan fungsional dari
anak cacat, termasuk penyebarluasan dan akses ke informasi mengenai
metode-metode rehabilitasi, pendidikan dan pelayanan kejuruan, dengan tujuan
memungkinkan Negara Pihak untuk memperbaiki kemampuan dan keahlian mereka dan
untuk memperluas pengalaman mereka di bidang-bidang ini. Dalam
hal ini, perhatian khusus harus diberikan mengenai kebutuhan-kebutuhan
negara-negara sedang berkembang.
Pasal
24
1. Negara-negara
Pihak mengakui hak anak atas penikmatan standar kesehatan yang paling tinggi
dapat diperoleh dan atas berbagai fasilitas untuk pengobatan penyakit dan
rehabilitasi kesehatan. Negara-negara Pihak harus
berusaha menjamin bahwa tidak seorang anak pun dapat dirampas haknya atas
aksers ke pelayanan perawatan kesehatan tersebut.
2. Negara-negara Pihak harus mengejar pelaksanaan hak ini
sepenuhnya dan terutama, harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk:
(a) Mengurangi kematian bayi dan anak;
(b) Menjamin penyediaan bantuan kesehatan yang diperlukan dan
perawatan kesehatan untuk semua anak dengan penekanan pada perawatan kesehatan
primer;
(c) Memerangi penyakit dan kekurangan gizi yang termasuk dalam
kerangka kerja perawatan kesehatan primer melalui, antara lain, penerapan
teknologi yang dengan mudah tersedia dan melalui penyediaan pangan bergizi yang
memadai dan air minum bersih, dengan mempertimbangkan bahaya-bahaya dan
resiko-resiko pencemaran lingkungan;
(d) Menjamin perawatan kesehatan sebelum dan sesudah kelahiran
yang tepat untuk para ibu;
(e) Menjamin bahwa semua bagian masyarakat, terutama orang tua
dan anak, diinformasikan, mempunyai akses ke pendidikan dan ditunjang dalam
penggunaan pengetahuan dasar mengenai kesehatan dan gizi anak, manfaat-manfaat
ASI, kesehatan dan sanitasi lingkungan dan pencegahan kecelakaan;
(f) Mengembangkan perawatan kesehatan yang preventif, bimbingan
bagi orang tua dan pendidikan dan pelayanan keluarga berencana.
3. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang
efektif dan tepat dengan tujuan menghilangkan praktek-praktek tradisional yang
merusak kesehatan anak.
4. Negara-negara Pihak berusaha meningkatkan dan mendorong
kerja sama internasional dengan tujuan mencapai
realisasi hak yang diakui dalam pasal ini sepenuhnya dan secara progresif. Dalam hal ini, maka harus diberikan perhatian khusus pada
kebutuhan-kebutuhan negara-negara sedang berkembang.
Pasal 25
Negara-negara Pihak mengakui hak seorang anak yang telah
ditempatkan oleh para penguasa yang berwenang untuk tujuan perawatan,
perlindungan atau pengobatan kesehatan fisiknya atau kesehatan mentalnya atau
peninjauan kembali secara berkala terhadap perawatan yang diberikan kepada anak
itu dan semua keadaan lain yang relevan untuk penempatannya.
Pasal
26
1. Negara-negara
Pihak harus mengakui untuk setiap anak hak atas kemanfaatan dari jaminan sosial
termasuk asuransi sosial dan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk mencapai realisasi hak ini sepenuhnya sesuai dengan hukum nasional
mereka.
2. Kemanfaatan-kemanfaatan, apabila tepat, akan
diberikan, dengan memperhatikan sumber-sumber dan keadaan-keadaan anak itu dan
orang-orang yang bertanggung jawab memelihara dan mengasuh anak tersebut, dan
juga setiap pertimbangan lain yang relevan untuk mengajukan permohonan berbagai
kemanfaatan-kemanfaatan yang dibuat oleh anak itu atau atas nama anak itu.
Pasal
27
1. Negara-negara
Pihak mengakui hak setiap anak atas suatu standar kehidupan yang memadai bagi
perkembanga fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak.
2. Orang tua atau orang-orang lain yang bertanggung jawab atas
anak itu mempunyai tanggung jawab primer untuk menjamin di dalam kesanggupan
dan kemampuan keuangan mereka, penghidupan yang diperlukan bagi perkembangan si
anak.
3. Negara-negara Pihak, sesuai dengan keadaan-keadaan nasional
dan di dalam sarana-sarana mereka, harus mengambil langkah-langkah yang tepat
untuk membantu orang tua dan orang-orang lain yang bertanggung jawab atas anak
itu untuk melaksanakan hak ini, dan akan memberikan bantuan material dan
mendukung program-program, terutama mengenai gizi, pakaian dan perumahan.
4. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat
untuk menjamin penggantian pengasuhan anak itu, dari orang tua atau orang-orang
lain yang mempunyai tanggung jawab keuangan atas anak itu, bukan saja di dalam
Negara Pihak tetapi juga di luar negeri. Terutama, apabila orang yang mempunyai
tanggung jawab keuangan atas anak itu tinggal di suatu Negara yang berbeda
dengan Negara si anak, maka Negara-negara Pihak harus meningkatkan aksesi ke
persetujuan-persetujuan internasional atau konklusi persetujuan-persetujuan
semacam itu, dan juga pembuatan pengaturan-pengaturan lain yang tepat.
Pasal
28
1. Negara-negara Pihak
mengakui hak anak atas pendidikan, dan dengan tujuan mencapai hak ini secara
progresif dan berdasarkan kesempatan yang sama, mereka harus, terutama:
(a) Membuat pendidikan dasar diwajibkan dan terbbuka bagi semua
anak;
(b) Mendorong perkembangan bentuk-bentuk pendidikan menengah
yang berbeda-beda, termasuk pendidikan umum dan pendidikan kejuruan, membuat
pendidikan-pendidikan tersebut tersedia dan dapat dimasuki oleh setiap anak,
dan mengambil langkah-langkah yang tepat seperti memperkenalkan pendidikan
Cuma-Cuma dan menawarkan bantuan keuangan jika dibutuhkan;
(c) Membuat pendidikan yang lebih tinggi dapat dimasuki oleh
semua anak berdasarkan kemampuan dengan setiap sarana yang tepat;
(d) Membuat informasi pendidikan dan kejuruan dan bimbingan
tersedia dan dapat dimasuki oleh semua anak;
(e) Mengambil langkah untuk mendorong kehadiran yang tetap di
sekolah dan penurunan angka putus sekolah.
2. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat
untuk menjamin bahwa disiplin sekolah dilaksanakan dalam cara
yang sesuai dengan martabat manusia si anak dan sesuai dengan Konvensi ini.
3. Negara-negara Pihak harus meningkatkan dan mendorong kerja sama internasional dalam masalah-masalah yang berkaitan
dengan pendidikan, terutama dengan tujuanmengarah pada penghapusan kebodohan
dan buta aksara di seluruh penjuru dunia dan memberikan fasilitas akses ke ilmu
pengetahuan dan pengetahuan teknik dan metode-metode mengajar modern. Dalam hal ini, perhatian khusus harus diberikan pada
kebutuhan-kebutuhan negara-negara sedang berkembang.
Pasal
29
1. Negara-negara Pihak
bersepakat bahwa pendidikan anak harus diarahkan ke:
(a) Pengembangan kepribadian anak, bakat-bakat dan kemampuan
mental dan fisik pada potensi terpenuh mereka;
(b) Pengembangan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia
dan kebebasan-kebebasan dasar dan prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa;
(c) Pengembangan penghormatan terhadap orang tua anak, jati
diri budayanya sendiri, bahasa dan nilai-nilainya sendiri terhadap nilai-nilai
nasional dari Negara di mana anak itu sedang bertempat tinggal, negara anak itu
mungkin berasal dan terhadap peradaban-peradaban yang berbeda dengan miliknya
sendiri;
(d) Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab dalam
suatu masyarakat yang bebas, dalam semangat saling pengertian, perdamaian,
tenggang rasa, persamaan jenis kelamin, dan persahabatan antara semua bangsa,
etnis, warga negara dan kelompok agama, dan orang-orang asal pribumi;
(e) Pengembangan untuk menghargai lingkungan alam.
2. Tidak satu pun bagian dari pasal ini atau pasal 28 dapat
ditafsirkan sehingga mengganggu kebebasan orang-orang dan badan-badan untuk
membuat dan mengarahkan lembaga-lembaga pendidikan, dengan selalu tunduk pada
pentaatan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam ayat 1 pasal ini dan pada
persyaratan-persyaratan bahwa pendidikan yang diberikan dalam lembaga-lembaga
tersebut harus memenuhi standar minimum seperti yang mungkin ditentukan oleh
Negara yang bersangkutan.
Pasal 30
Pada Negara-negara tersebut di mana terdapat minoritas
etnis, agama, atau linguistik atau orang-orang asal pribumi, seorang anak yang
termasuk dalam minoritas tersebut atau orang-orang pribumi tidak dapat
diingkari haknya, dalam masyarakat dengan anggota-anggota lain dari
kelompoknya, untuk menikmati kebudayaannya sendiri, untuk menyatakan dan
mengamalkan agamanya sendiri, atau pun untuk menggunakan bahasanya sendiri.
Pasal
31
1. Negara-negara
Pihak mengakui hak anak untuk beristirahat dan bersenang-senang, untuk terlibat
dalam bermain, dan aktivitas-aktivitas rekreasi sesuai dengan umur anak itu dan
berpartisipasi dengan bebas dalam kehidupan budaya dan seni.
2. Negara-negara Pihak harus menghormati dan meningkatkan hak
anak untuk berpartisipasi dengan sepenuhnya dalam kehidupan budaya dan seni dan
harus mendorong pemberian kesempatan-kesempatan yang tepat dan sama untuk aktivitas budaya, seni, rekreasi dan
bersenang-senang.
Pasal
32
1. Negara-negara
Pihak mengakui hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari
melakukan setiap pekerjaan yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan si
anak, atau membahayakan kesehatan si anak atau pengembangan fisik, mental,
spiritual, moral dan sosialnya.
2. Negara-negara Pihak harus mengambil langkah-langkah
legislatif, administratif, sosial dan pendidikan untuk menjamin pelaksanaan
pasal ini. Untuk tujuan ini, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
relevan dari instrumen-instrumen internasional yang lain, maka Negara-negara
Pihak harus terutama:
(a) Menentukan umur minimum atau umur-umur minimum untuk izin
bekerja;
(b) Menetapkan peraturan yang tepat mengenai jam-jam kerja dan
syarat-syarat perburuhan;
(c) Menentukan hukuman-hukuman atau sanksi-sanksi lain yang
tepat untuk menjamin pelaksanaan pasal ini yang efektif.
Pasal 33
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang
tepat, termasuk tindakan legislatif, administratif, sosial dan pendidikan untuk
melindungi anak-anak dari penggunaan gelap obat-obatan narkotika dan
bahan-bahan psikotropik seperti yang didefinisikan dalam perjanjian-perjanjian
internasional yang relevan, dan untuk mencegah penggunaan anak-anak dalam
produksi dan perdagangan gelap bahan-bahan tersebut.
Pasal
34
Negara-negara Pihak berusaha melindungi anak dari semua
bentuk eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual. Untuk tujuan-tujuan ini, maka Negara-negara Pihak harus terutama
mengambil semua langkah nasional, bilateral dan multilateral yang tepat, untuk
mencegah:
(a) Bujukan atau pemaksaan terhadap seorang anak untuk terlibat
dalam setiap aktivitas seksual yang melanggar hukum.
(b) Penggunaan eksploitatif terhadap anak-anak dalam pelacuran,
atau praktek-praktek seksual lainnya yang melanggar hukum.
(c) Penggunaan eksploitatif terhadap anak-anak dalam
pertunjukan dan bahan-bahan pornografis.
Pasal 35
Paar Negara Pihak harus mengambil semua langkah nasional,
bilateral dan multilateral yang tepat, untuk mencegah penculikan, penjualan
atau perdagangan anak-anak untuk tujuan apa pun atau
dalam bentuk apa pun.
Pasal
36
Negara-negara Pihak harus melindungi anak dari semua bentuk
eksploitasi lainnya yang berbahaya untuk setiap segi-segi kesejahteraan si
anak.
Pasal 37
Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa:
(a) Tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran
penganiayaan, atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang
menghinakan. Baik hukuman mati atau pemenjaraan seumur hidup tanpa kemungkinan
pembebasan, tidak dapat dikenakan untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
oleh orang-orang di bawah umur delapan belas tahun;
(b) Tidak seorang anak pun dapat dirampas kebebasannya secara
melanggar hukum atau dengan sewenang-wenang. Penangkapan, penahanan atau
pemenjaraan seorang anak harus sesuai dengan undang-undang, dan harus digunakan
hanya sebagai upaya jalan lain terakhir dan untuk jangka waktu terpendek yang
tepat;
(c) Setiap anak yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan
manusiawi dan menghormati martabat manusia yang melekat, dan dalam suatu cara
dan mengingat akan kebutuhan-kebutuhan orang pada umurnya. Terutama,
setiap anak yang dirampas kebebasannya harus dipisahkan dari orang dewasa
kecuali penempatannya itu dianggap demi kepentingan si anak dan harus mempunyai
hak untuk mempertahankan kontak dengan keluarga melalui surat-menyurat dan
kunjungan, kecuali bila dalam keadaan-keadaan luar biasa.
(d) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak atas akses
segera ke bantuan hukum dan bantuan lain yang tepat, dan juga hak untuk
menyangkal keabsahan perampasan kebebasannya, di hadapan suatu pengadilan atau
penguasa lain yang berwenang, mandiri dan adil, dan atas putusan segera
mengenai tindakan apa pun semacam itu.
Pasal
38
1. Negara-negara
Pihak berusaha menghormati dan menjamin penghormatan terhadap
peraturan-peraturan hukum humaniter internasional yang dapat berlaku bagi
mereka dalam konflik bersenjata yang relevan bagi anak itu.
2. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat
untuk menjamin bahwa orang-orang yang belum mencapai umur <st1:City w:st="on"><st1:place
w:st="on">lima</st1:place></st1:City> belas tahun
tidak mengambil suatu bagian langsung dalam permusuhan.
3. Negara-negara Pihak harus mengekang diri agar tidak menerima
siapa pun yang belum mencapai umur <st1:City w:st="on"><st1:place w:st="on">lima</st1:place></st1:City> belas tahun ke dalam angkatan
bersenjata mereka. Dalam menerima di antara orang-orang tersebut, yang telah
mencapai umur <st1:City w:st="on"><st1:place w:st="on">lima</st1:place></st1:City>
belas tahun tetapi belum mencapai umur delapan belas tahun maka Negara-negara
Pihak harus berusaha memberikan prioritas kepada mereka yang tertua.
4. Sesuai dengan kewajiban-kewajiban mereka menurut hukum
humaniter internasional untuk melindungi penduduk sipil dalam konflik
bersenjata, maka Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat
untuk menjamin perlindungan dan pengasuhan anak-anak yang dipengaruhi oleh
suatu konflik bersenjata.
Pasal 39
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang
tepat untuk meningkatkan penyembuahan fisik dan psikologis dan integrasi kembali
sosial seorang anak yang menjadi korban bentuk penelantarana apa
pun, eksploitasi atau penyalahgunaan, penganiayaan atau bentuk perlakuan kejam
yang lain apa pun, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan, atau konflik
bersenjata. Penyembuhan dan integrasi kembali tersebut harus
berlangsung dalam suatu lingkungan yang meningkatkan kesehatan, harga diri dan
martabat si anak.
Pasal 40
1. Negara-negara Pihak mengakui
hak setiap anak yang dinyatakan sebagai tertuduh, atau diakui sebagai telah
melanggar hukum pidana, untuk diperlakukan dalam suatu cara yang sesuai dengan
peningkatan rasa penghormatan dan harga diri anak, yang memperkuat kembali
penghormatan anak terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar
orang-orang lain, dan yang memperhatikan umur anak dan keinginan untuk
meningkatkan integrasi kembali anak dan pengambilan anak pada peran konstruktif
dalam masyarakat.
2. Untuk tujuan ini, dan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan dalam instrumen-instrumen internasional yang relevan, maka
Negara-negara Pihak, terutama, harus menjamin bahwa:
(a) Tidak seorang anak pun dapat dinyatakan, dituduh, atau
diakui telah melanggar hukum pidana, karena alasan berbuat atau tidak berbuat
yang tidak dilarang oleh hukum nasional atau internasional pada waktu
perbuatan-perbuatan itu dilakukan;
(b) Setiap anak yang dinyatakan sebagai atau dituduh telah
melanggar hukum pidana, paling sedikit memiliki jaminan-jaminan berikut:
(i) Dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut
hukum;
(ii) Diberi informasi denga segera dan langsung mengenai
tuduhan-tuduhan terhadapnya, dan, kalau tepat, melalui orang tuanya atau wali
hukumnya, dan mempunyai bantuan hukum atau bantuan lain yang tepat dalam
mempersiapkan dan menyampaikan pembelaannya;
(iii) Masalah itu diputuskan tanpa penundaan, oleh suatu
penguasa yang berwenang, mandiri dan adil, atau badan pengadilan dalam suatu
pemeriksaan yang adil menurut hukum, dalam kehadiran bantuan hukum atau bantuan
lain yang tepat, dan kecuali dipertimbangkan tidak dalam kepentingan terbaik si
anak, terutama, dengan memperhatikan umurnya atau situasinya, orang tuanya atau
wali hukumnya;
(iv) Tidak dipaksa untuk memberikan kesaksian atau mengaku
salah; untuk memeriksa para saksi yang berlawanan, dan untuk memperoleh
keikutsertaan dan pemeriksaan para saksi atas namanya menurut syarat-syarat
keadilan;
(v) Kalau dianggap telah melanggar hukum pidana, maka putusan
ini dan setiap upaya yang dikenakan sebagai akibatnya, ditinjau kembali oleh
penguasa lebih tinggi yang berwenang, mandiri dan adil atau oleh badan
pengadilan menurut hukum;
(vi) Mendapat bantuan seorang penerjemah dengan cuma-cuma kalau
anak itu tidak dapat mengerti atau berbicara dengan bahasa yang digunakan;
(vii) Kerahasiaannya dihormati dengan sepenuhnya pada semua
tingkat persidangan.
3. Negara-negara Pihak harus berusaha meningkatkan pembuatan
undang-undang, prosedur-prosedur, para penguasa dan lembaga-lembaga yang
berlaku secara khusus pada anak-anak yang dinyatakan sebagai, dituduh, atau
diakui melanggar hukum pidana, terutama:
(a) Pembentukan umur minimum; di mana di bawah umur itu
anak-anak dianggap tidak mempunyai kemampuan untuk melanggar hukum pidana;
(b) Setiap waktu yang tepat dan diinginkan, langkah-langkah untuk
menangani anak-anak semacam itu tanpa menggunakan jalan lain pada persidangan
pengadilan, dengan syarat bahwa hak-hak asasi manusia dan perlindungan hukum
dihormati sepenuhnya;
4. Berbagai pengaturan, seperti perawatan, bimbingan dan
pengawasan, perintah, penyuluhan, percobaan, pengasuhan anak angkat, pendidikan
dan program-program pelatihan kejuruan dan pilihan-pilihan lain untuk perawatan
kelembagaan harus tersedia untuk menjamin bahwa anak-anak ditangani dalam suatu
cara yang sesuai dengan kesejahteraan mereka dan sepadan dengan keadaan-keadaan
mereka maupun pelanggaran itu.
Pasal 41
Tidak satu pun ketentuan dalam Konvensi ini akan
mempengaruhi setiap ketentuan yang lebih menghasilkan pada realisasi hak-hak
anak dan yang mungkin dimuat dalam:
(a) Undang-undang suatu Negara Pihak; atau
(b) Hukum internasional yang berlaku untuk Negara yang
bersangkutan.
Bagian II
Pasal 42
Negara-negara Pihak berusaha membuat prinsip-prinsip dan
ketentuan-ketentuan dalam Konvensi diketahui secara meluas dengan cara yang tepat dan aktif, baik oleh remaja maupun
anak-anak.
Pasal
43
1. Untuk tujuan memeriksa
kemajuan yang dibuat oleh Negara-negara Pihak dalam mencapai realisasi
kewajiban-kewajiban yang dijalankan dalam Konvensi ini, maka dibentuk Komite
tentang hak-hak anak, yang akan melaksanakan fungsi-fungsi yang ditentukan
selanjutnya.
2. Komite akan terdiri dari sepuluh
orang ahli, yang bereputasi moral baik dan diakui cakap di bidang yang dicakup
oleh Konvensi ini. Para Anggota Komite akan dipilih
oleh Negara-negara Pihak, dari di antara warga negara mereka, dan mengabdi
dalam kecakapan pribadi mereka, pertimbangan diberikan pada pembagian geografis
yang adil, dan juga pada sistem-sistem hukum pokok.
3. <st1:place w:st="on">Para</st1:place> anggota Komite akan dipilih dengan suara rahasia dari daftar nama
orang-orang yang dicalonkan oleh Negara-negara Pihak. Setiap
Negara Pihak dapat mencalonkan satu orang dari di antara warga negaranya
sendiri.
4. Pemilihan pertama Komite akan
dilangsungkan tidak lebih dari enam bulan sesudah tanggal mulai berlakunya
Konvensi ini dan selanjutnya setiap tahun kedua. Paling sedikit empat bulan
sebelum tanggal masing-masing pemilihan, Sekretaris Jendral Perserikatan
Bangsa-Bangsa akan mengirimkan suatu <st1:City w:st="on"><st1:place
w:st="on">surat</st1:place></st1:City> kepada Negara-negara Pihak, yang
meminta mereka untuk menyampaikan calon-calon mereka dalam waktu dua bulan.
Sekretaris Jendral kemudian mempersiapkan daftar nama
dalam urutan alfabetis dari semua orang yang jadi dicalonkan, dengan
menunjukkan Negara-negara Pihak yang telah mencalonkan mereka, dan akan
menyampaikannya kepada Negara-negara Pihak Konvensi ini.
5. Pemilihan akan dilangsungkan pada
pertemuan Negara-negara Pihak, yang dipanggil untuk bersidang oleh Sekretaris
Jendral di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada pertemuan-pertemuan
tersebut, di mana dua pertiga Negara Pihak merupakan suatu kuorum, orang-orang
yang dipilih untuk Komite adalah mereka yang memperoleh untuk Komite adalah
mereka yang memperoleh jumlah suara terbanyak dan suara mayoritas absolut dari
para wakil Negara Pihak yang hadir.
6. Para Anggota Komite akan dipilih
untuk masa jabatan empat tahun. Mereka harus memenuhi syarat
untuk dapat dipilih kembali. Masa jabatan <st1:City w:st="on"><st1:place
w:st="on">lima</st1:place></st1:City> orang anggota
yang dipilih pada pemilihan pertama akan berakhir pada akhir masa dua tahun,
segera sesudah pemilihan pertama, nama kelima orang anggota ini dapat dipilih
dengan undian oleh Ketua Sidang.
7. kalau seorang anggota Komite meninggal dunia atau
mengundurkan diri atau menyatakan bahwa karena alasan lain apa pun dia tidak
dapat lagi melaksanakan kewajiban-kewajiban Komite, maka Negara Pihak yang
mencalonkan anggota itu harus menunjuk ahli yang lain dari di antara warga
negaranya untuk mengabdi selama masa jabatan yang masih tersisa dengan tunduk
pada persetujuan Komite.
8. Komite harus membuat peraturan-peraturan prosedurnya
sendiri.
9. Komite harus memilih para stafnya untuk masa jabatan dua
tahun.
10. Pertemuan-pertemuan Komite biasanya akan
dilangsungkan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau di tempat lain
mana pun sesuai dengan yang ditetapkan oleh Komite. Komite
biasanya bersidang sekali setiap tahun. Lamanya
pertemuan-pertemuan Komite ditetapkan dan ditinjau kembali, kalau perlu, oleh
suatu pertemuan Negara-negara Pihak pada Konvensi ini, dengan tunduk pada
persetujuan Majelis Umum.
11. Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa harus
menyediakan staf dan berbagai fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan
fungsi-fungsi Komite yang efektif menurut Konvensi ini.
12. Dengan persetujuan Majelis Umum, maka para Anggota Komite,
yang ditetapkan menurut Konvensi ini akan menerima
honorarium dari sumber-sumber Perserikatan Bangsa-Bangsa pada jangka waktu dan
persyaratan seperti yang Majelis boleh memutuskan.
Pasal
44
1. Negara-negara Pihak
berusaha menyampaikan kepada Komite melalui Sekretaris Jendral Perserikatan
Bangsa-Bangsa, laporan mengenai langkah-langkah yang telah mereka ambil yang
memberlakukan hak-hak yang diakui di dalamnya dan mengenai kemajuan yang dibuat
mengenai perolehan hak-hak tersebut:
(a) Dalam dua tahun mulai berlakunya Konvensi bagi Negara Pihak
yang bersangkutan;
(b) Selanjutnya setiap <st1:City w:st="on"><st1:place w:st="on">lima</st1:place></st1:City>
tahun.
2. Laporan-laporan yang dibuat menurut ketentuan pasal ini
harus menunjukkan faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan, kalau pun ada, yang
mempengaruhi tingkat pemenuhan kewajiban-kewajiban menurut Konvensi ini. Laporan-laporan ini harus juga memuat informasi yang cukup untuk
memberikan kepada Komite suatu pengertian yang komprehensif mengenai
pelaksanaan Konvensi di Negara yang bersangkutan.
3. Suatu Negara Pihak yang telah menyampaikan laporan pertama
yang komprehensif kepada Komite, dalam laporannya yang berikutnya yang
disampaikan sesuai dengan ketentuan ayat 1(b) pasal ini, tidak perlu mengulangi
informasi dasar yang diberikan sebelumnya.
4. Komite dapat meminta dari Negara-negara Pihak, informasi
lebih lanjut yang relevan dengan pelaksanaan Konvensi.
5. Komite harus menyampaikan kepada Majelis Umum, melalui Dewan
Ekonomi dan sosial setiap dua tahun, laporan mengenai aktivitas-aktivitasnya.
6. Negara-negara Pihak harus membuat laporan secara meluas
tersedia untuk umum di Negara-negara mereka sendiri.
Pasal 45
Agar dapat memajukan pelaksanaan Konvensi yang efektif dan
mendorong kerja sama internasional di bidang yang dicakup oleh Konvensi:
(a) badan-badan khusus, Dana Anaka-anak Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan Organ-organ Perserikatan Bangsa-Bangsa yang lain, harus
berhak diwakili pada waktu mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan
dalam Konvensi ini, seperti yang berada di dalam cakupan mandat mereka. Komite
dapat meminta badan-badan khusus, Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
badan-badan berwenang yang lain, seperti yang mungkin dianggap tepat, untuk
memberikan nasehat ahli mengenai pelaksanaan Konvensi di bidang-bidang yang ada
dalam cakupan mandat mereka masing-masing. Komite dapat meminta badan-badan
khusus, Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organ-organ Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang lain, untuk menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan
Konvensi di bidang-bidang yang ada dalam cakupan aktivitas-aktivitas mereka;
(b) komite akan menyampaikan, seperti yang mungkin dianggap
tepat, kepada badan-badan khusus, Dana anak-anak Perserikatan bangsa-Bangsa,
dan badan-badan berwenang yang lain, setiap laporan dari Negara-negara Pihak
yang memuat permintaan atau yang menunjukkan kebutuhan untuk nasehat teknik
atau bantuan, bersama-sama dengan berbagai pengamatan dan saran Komite, kalau
pun ada, mengenai permintaan-permintaan dan penunjukan-penunjukan ini;
(c) Komite dapat merekomendasikan pada Majelis Umum untuk
meminta Sekretaris Jendral melakukan atas namanya studi-studi mengenai pokok
masalah khusus mengenai hak-hak anak;
(d) Komite dapat membuat saran-saran dan
rekomendasi-rekomendasi umum berdasarkan informasi yang diterima sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pasal 44 dan pasal 45 Konvensi ini. Saran-saran dan
rekomendasi-rekomendasi umum tersebut akan disampaikan kepada Negara-negara
Pihak mana pun yang bersangkutan, dan dilaporkan kepada Majelis Umum,
berasma-sama dengan berbagai tanggapan, kalau pun ada, dari Negara-negara
Pihak.
Bagian III
Pasal 46
Artikel ini akan dibuka bagi
tandatangan oleh seluruh Negara.
Pasal
47
Konvensi ini ditujukan untuk pengesahan. Alat-alat pengesahan akan disimpan dengan
sekjen PBB.
Pasal 48
Konvensi ini akan tetap terbuka
bagi penyetujuan oleh suatu Negara. Alat-alat penyetujuan akan
disimpan bersama dengan sekjen PBB
Pasal
49
1. Konvensi ini akan mulai mempunyai kekuatan pada hari ke 30 sejak tanggal
penyimpanan alat pengesahan atau penyetujuan ke 20.
2. Karena tiap Negara mengesahkan atau menyetujui konvensi
setelah penyimpanan alat pengesahan atau penyetujuan ke 20, konvensi akan mulai
mempunyai kekuatan pada hari ke 30 setelah penyimpanan alatalat pengesahan atau
penyetujuanoleh Negara tersebut.
Pasal
50
1. Suatu
Pihak Negara boleh mengajukan amandemen dan merangkainya bersama dengan sekjen
PBB. Sekjen kemudian akan membahas amandemen
yang diajukan ke Pihak Negara, dengan permohonan bahwa mereka menunjukan apakah
mereka menginginkan sebuah konferensi Pihak Negara untuk tujuan
mempertimbangkan dan memberikan suara terhadap proposal tersebut. Kalau
sekiranya, dalam waktu 4 bulan sejak tanggal pembahasan tersebut, paling
sedikit 1/3 dari Pihak Negara yang menginginkan konferensi tersebut, sekjen
akan mengadakan konferensi di bawah pimpinan PBB. Suatu amandemen yang
diadaptasikan oleh mayoritas Pihak Negara yang hadir dan memberi suara pada
konferensi akan diserahkan pada dewan umum untuk
persetujuan.
2. Suatu amandemen yang diadaptasikan menurut paragraf 1 dari
artikel ini akan memiliki kekuatan jika sudah
disetujui oleh dewan umum PBB dan diterima oleh 2/3 mayoritas Pihak Negara.
3. Bila suatu amandemen memiliki kekuatan, amandemen tersebut akan mengikat Pihak Negara tersebut yang telah menerimanya,
Pihak Negara lain masih terikat oleh ketetapan konvensi ini dan
amandemen-amandemen yang lebih awal yang telah mereka terima.
Pasal
51
1. Sekjen PBB akan menerima dan mengedarkannya ke seluruh Negara teks
syarat-syarat yang dibuat oleh Negara-Negara pada waktu pengesahan atau
penyetujuan.
2. Suatu persyaratan yang tidak sesuai dengan obyek dan maksud
konvensi ini tidak akan diijinkan.
3. Syarat-syarat tersebut dapat ditarik kapanpun dengan
pemberitahuan mengenai hasilnya ke Sekjen PBB, yang kemudian akan
memberitahukan ke seluruh Negara. Pemberitahuan tersebut akan
berpengaruh pada tanggal diterimanya oleh Sekjen.
Pasal
52
Suatu Pihak Negara bisa menggugat konvensi ini dengan
pemberitahuan tertulis ke Sekjen PBB. Pengaduan ini menjadi efektif satu tahun setelah tanggal diterimanya
pemberitahuan oleh sekjen.
Pasal
53
Sekjen PBB dirancang sebagai tempat penyimpanan konvensi
ini.
Pasal 54
Konvensi yang asli, dimana seluruh teksnya dalam bahasa arab, cina, inggris, perancis, rusia dan spanyol sama
aslinya, akan disimpan bersama sekjen PBB. Dengan kesaksian
dari para perwakilan yang dikuasakan, yang diberikan kewenangan penuh oleh
pemerintah masing-masing, telah menandatangani konvensi ini.
Asli: | Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB". Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:
|
---|---|
Terjemahan: | Saya, pemegang hak cipta atas karya ini, dengan ini melepaskannya ke domain publik. Ini berlaku di seluruh dunia. |