Lompat ke isi

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 007/PUU-IV/2006

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 007/PUU-IV/2006  (2006) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








P U T U S A N

Nomor 007/PUU-IV/2006

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, telah menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:

F.X. CAHYO BAROTO, beralamat di Jl. Kemang Utama VIII No.46 XB Jakarta Selatan;

Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 15 Februari 2006 telah memberikan kuasa kepada Dominggus Maurits Luitnan, S.H., H. Azi Ali Tjasa, S.H.,M.H., Toro Mendrofa, S.H., masing-masing Advokat yang tergabung dalam Lembaga Advokat/Pengacara Dominika, berdomisili di Jl. Stasiun Sawah Besar Lt.1 Blok A No.1-2 Jakarta Pusat; bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama sama untuk dan atas nama F.X. CAHYO BAROTO, selanjutnya disebut sebagai ----------------- PEMOHON;

Telah membaca surat permohonan Pemohon;

Telah mendengar keterangan Pemohon;


Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti surat dari Pemohon;


DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359, selanjutnya disebut UUMA) dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415, selanjutnya disebut UUKY) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) dengan surat permohonannya bertanggal 24 Maret 2006 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada hari Rabu, tanggal 5 April 2006 dengan registrasi perkara Nomor 007/PUU-IV/2006 yang telah diperbaiki dan disampaikan melalui Kepaniteraan Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2006. Kemudian permohonan tersebut oleh Pemohon dilakukan revisi dan disampaikan di persidangan pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2006, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI.

a Bahwa menurut ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UUMK) yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945; b Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian UUMA Pasal 32 ayat (1), (2), (3), (4), (5) khusus pengawasan Mahkamah Agung terhadap prilaku hakim, Pasal 11 ayat (1) huruf e, Pasal 12 ayat (1) huruf b, ayat (2), Pasal 13 ayat (1), khusus kalimat �atas usul Ketua


Mahkamah Agung�, dan pengujian UUKY Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (2), (3), (4), (5), dan (6) khusus usul menjatuhkan sanksi dari Komisi Yudisial kepada pimpinan Mahkamah Agung, menjadi tidak mandiri, sehingga kedua undang-undang dari pasal dan ayat tersebut tidak sesuai/bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dengan demikian Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan Pemohon;


2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON. 1. Bahwa Pemohon adalah ahli waris almarhum Drs. R.J. Kaptin Adisumarta selaku warga negara Indonesia yang menderita akibat korban kejahatan dan tindakan sewenang-wenang dalam permohonan a quo mempunyai hak/kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menentukan, �segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya�, juncto Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan �setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum�, juncto Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menentukan �setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakukan yang bersifat diskriminatif itu�, juncto Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menentukan �setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun�. Hak yang dimohon Pemohon adalah kesamaan hak perdata, hak pidana, hak sipil, hak asasi manusia dan segala hak yang melekat pada setiap warga negara Indonesia; 2. Bahwa atas perlakuan yang tidak adil dalam pelaksanaan eksekusi dengan mengambil hak perdata milik pemohon, atas sikap dan prilaku Ketua Pengadilan selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara sewenang-wenang, Pemohon telah mengadukannya melalui Mahkamah Agung, berkaitan pengawasan yang diatur di dalam Pasal 32 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, sebelum ada perubahan Undang-undang



Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Namun pengawasan secara internal mengenai sanksi terhadap sikap dan prilaku hakim tidak berjalan, menunjukkan tidak cakap melaksanakan tugasnya, ternyata terdapat anak kalimat �atas usul Ketua Mahkamah Agung�, hal ini dapat merugikan hak konstitusional Pemohon, karena dilindungi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2002 (selanjutnya disebut SEMA No. 04 Tahun 2002) ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung, sikap dan perilaku Ketua Mahkamah Agung yang demikian berkaitan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf e, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 ayat (1) UUMA; 3. Bahwa diberlakukannya Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 ayat (1) UUMA, di mana ketiga pasal dan ayat tersebut terdapat anak kalimat �atas usul Ketua Mahkamah Agung�, bunyi anak kalimat yang demikian sangat merugikan hak-hak konstitusional Pemohon, karena sebagai warga negara tidak mendapat jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, yang diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, akibat dikeluarkannya SEMA No. 04 Tahun 2002, ditandatangani Ketua Mahkamah Agung dengan menghalangi Pemohon pada saat melakukan pengaduan melalui penyidik atas perbuatan pidana terhadap sikap dan perilaku hakim yang menjabat selaku ketua pengadilan juga selaku hakim dalam melaksanakan ketidakpastian eksekusi ke-II terhadap hak perdata milik Pemohon, menimbulkan ketidaksamaan kedudukan didalam hukum, karena hak pengaduan Pemohon di-SP.3-kan sewenang-wenang, dengan melanggar Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, tanpa mengindahkan ketentuan hukum acara yang berlaku; 4. Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UUKK) menurut Pasal 34 ayat (3), cukup jelas perkataan hakim agung dan hakim, Pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam undang- undang, walaupun telah terjadi perubahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 menjadi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, ternyata pada Pasal 32 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 dan Pasal 11 ayat (1), Pasal 12



ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, khusus menyangkut anak kalimat �atas usul Ketua Mahkamah Agung� dan khusus �pengawasan terhadap sikap dan perilaku hakim� tidak ada perubahan, sepanjang pasal dan ayat dari kedua undang-undang tersebut di atas tidak ada perubahan, maka konsekuensi yuridis hak-hak konstitusional Pemohon tidak terjamin pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; 5. Bahwa dengan diberlakukannya UUKY, Pemohon selaku ahli waris almarhum Drs. R.J. Kaptin Adisumarta merasa ada jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum terhadap hak-hak konstitusional Pemohon, sebagaimana perintah Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga Pemohon mengajukan pengaduan terhadap sikap dan perilaku hakim dengan sewenang- wenang mengambil hak perdata milik Pemohon, dengan Surat No.SUM.1/044/LAPD/IX/05 tanggal 14 September 2005 dan Surat No.SUM.1/010/LAPD/III/06 tanggal 17 Maret 2006, melalui Komisi Yudisial karena perilaku hakim berlindung di balik SEMA No. 04 Tahun 2002, ternyata Pasal 21 khusus anak kalimat �mengajukan usul menjatuhkan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung�, Pasal 22 ayat (1) huruf e terhadap anak kalimat �membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung . . . dst�, Pasal 23 menyatakan:

Ayat (2) terdapat anak kalimat �disampaikan oleh Komisi Yudisial kepada pimpinan Mahkamah Agung�;

Ayat (3) terdapat anak kalimat �diserahkan oleh Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung�;

Ayat (4) terdapat anak kalimat �membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim�;

Ayat (5) terdapat anak kalimat �usul pemberhentian hakim diajukan oleh Mahkamah Agung ...dst�;

Ayat (6) terdapat anak kalimat �menerima usul Mahkamah Agung�;




Bunyi pasal dan ayat dari UUKY tersebut, ternyata sanksi yang diberikan oleh Komisi Yudisial terhadap hakim diusulkan lagi kepada Mahkamah Agung, sehingga hak-hak konstitusional Pemohon (kesamaan hukum di hadapan polisi) dirugikan, di satu sisi Pemohon tidak mendapat jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan di sisi lain Pemohon tidak mendapat perlindungan terhadap perlakukan yang bersifat diskriminasi, sebagaimana amanat Pasal 28I ayat (1) UUD 1945;


6. Bahwa Pemohon selaku warga negara Indonesia dan korban kejahatan, mempunyai kualifikasi untuk mengajukan permohonan pengujian materi undang-undang tersebut terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi, karena merasa hak/kewenangan konstitusional (khususnya mengenai hak kesamaan pidana, berdasarkan UU Kepolisian) Pemohon dirugikan akibat berlakunya materi undang-undang dimaksud, sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UUMK; 7. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 32 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 ayat (1) UU MA, dan Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e, Pasal 23 ayat (2), (3), (4), (5), dan (6) UUKY telah merugikan hak/kewenangan konstitusional Pemohon sebagai penderita akibat perlakuan oknum hakim yang tidak adil, bahkan diduga melakukan kejahatan tindak pidana korupsi sewaktu menangani pelaksanaan eksekusi ke-II. Kemudian hak Pemohon mengadukan atau melaporkan kasus kejahatan yang dilakukan oleh oknum hakim tersebut, tetapi langsung gagal disidik oleh pihak kepolisian, karena tiba-tiba dicegah oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rangka melaksanakan pengawasan berdasar ketentuan undang- undang diatas, dengan cara menerbitkan SEMA No. 04 Tahun 2002 yang melarang hakim, panitera, jurusita, dan jurusita pengganti memenuhi panggilan penyidik/kepolisian. Akibatnya langsung proses penyidikan berupa pemanggilan, pemeriksaan terhadap oknum hakim terlapor dan saksi dari pengadilan batal dilakukan. Kegagalan proses penyidikan dalam mencari alat bukti keterangan saksi dan tersangka oknum pengadilan, menyebabkan perkara tersebut tidak cukup bukti sehingga di-SP.3-kan oleh penyidik;



8. Bahwa mengenai hubungan sebab akibat berlakunya ketentuan Pasal 32 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 ayat (1) UUMA, dan Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e, Pasal 23 ayat (2), (3), (4), (5), dan (6) UUKY, sebagai dasar wewenang Mahkamah Agung mengawasi perilaku hakim, ternyata tidak efektif, bahkan oknum hakim pelaku kejahatan yang dilaporkan Pemohon tidak ditindak oleh Ketua/Mahkamah Agung, justru sebaliknya malahan dilindungi Ketua/ Mahkamah Agung dengan melarang mereka memenuhi pemanggilan dan pemeriksaan penyidik. Adapun wujud perlindungan oleh Ketua/Mahkamah Agung terhadap oknum hakim yang melakukan kejahatan atau tindak pidana tersebut, dengan cara mengeluarkan SEMA No. 04 Tahun 2002 yang melarang hakim, panitera, jurusita, dan jurusita pengganti memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Tindakan Ketua/Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran tersebut tidak terlepas dari adanya ketentuan yang memberi wewenang pengawasan kepada Mahkamah Agung dimaksud yang akibatnya sangat merugikan hak/kewenangan Pemohon, karena proses tindakan hukum terhadap oknum hakim gagal dilakukan; 9. Bahwa secara langsung atau tidak langsung jelas tampak adanya hubungan kausal antara hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945, telah dirugikan karena ada ketentuan undang-undang dimaksud memberi peluang kepada Ketua/Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran Mahkamah Agung yang tujuannya menggagalkan Pemohon memperoleh/mempertahankan hak-haknya dimaksud, sekaligus menempatkan terlapor menjadi warga negara kebal hukum dan bersifat diskriminatif. Sebaliknya, jika tidak ada ketentuan undang-undang dimaksud, maka Ketua/Mahkamah Agung tidak berwenang mengeluarkan surat edaran Mahkamah Agung seperti itu, tentu laporan Pemohon atas perilaku oknum hakim terlapor akan disidik tuntas sampai terbukti di pengadilan atas kesalahan oknum hakim terlapor dalam menangani pelaksanaan eksekusi ke-II. Dengan demikian tidak akan terjadi perampasan sewenang-wenang tanah/harta/hak milik Pemohon dengan kedok atau legalitas proses pengadilan sesat yang disutradarai terlapor;



10. Oleh karena itu, Pemohon berkeyakinan selama ketentuan Pasal 32 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), (2), Pasal 13 ayat (1) UUMA, dan Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e, Pasal 23 ayat (2), (3), (4), (5), dan (6) UUKY masih berlaku, maka praktis pengawasan dan penindakan terhadap hakim, bahkan terjadinya duplikasi pengawasan dan tindakan terhadap hakim di satu pihak tetap dilakukan oleh Ketua/ Mahkamah Agung yang ingin melindungi korpsnya di lain pihak pengawasan dan penindakan terhadap hakim yang seharusnya menurut UUD 1945 dilakukan oleh Komisi Yudisial tidak ada artinya, dan tidak akan dapat berjalan secara efektif. Sebab, Komisi Yudisial tidak mandiri dan selalu tergantung kepada kebijakan/kehendak Ketua/Mahkamah Agung, agar pengawasan oleh Komisi Yudisial sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dapat berlangsung dan mandiri, serta demi dapat terjaminnya hak, kewajiban, dan perlindungan hukum yang objektif tanpa diskriminasi terhadap segala warga negara termasuk Pemohon dan/atau selaku yang telah dirugikan hak konstitusionalnya, maka ketentuan Pasal 32 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 ayat (1) UUMA, dan Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e, Pasal 23 ayat (2), (3), (4), (5), dan (6) UUKY, yang sungguh bertentangan dengan UUD 1945 harus dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai pasal/materi yang bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;


3. POKOK-POKOK PERMOHONAN: 1. Bahwa cideranya hak konstitusional yang dimohonkan di sini adalah lebih kepada hak kesamaan hukum di hadapan kepolisian, yang dilindungi oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; 2. Bahwa memang kasus ini bergulir dari masalah perdata tanah dan telah diputuskan secara hukum dengan benar dari tingkat bawah sampai tingkat peninjauan kembali dan telah dieksekusi dengan baik sebagian kembali kepada Pemohon. Namun karena terjadi indikasi KKN, maka obyek tanah tersebut di eksekusi ulang oleh pengadilan negeri yang sama (PN Jakarta Selatan), oleh Ketua Pengadilan Negeri yang sama, didasari atas putusan lain yang non executable;



3. Oleh karena itulah, Pemohon melaporkan kepada kepolisian mengenai dugaan KKN di dalam pengeksekusian ulang obyek tanah tersebut, dengan terlapor adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan harapan bahwa tindakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibuktikan sebagai melawan hukum dan hal selanjutnya akan memulihkan hak-hak perdata Pemohon; 4. Bahwa sikap dan perilaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku Hakim yang melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam melaksanakan eksekusi ke-2, terhadap obyek yang sama, pengadilan yang sama dan pihak yang sama, jurusita yang sama pula, menimbulkan ketidakpastian hukum merugikan hak milik Pemohon. Pemohon, ahli waris almarhum Drs. R.J. Kaptin Adisumarta, kemudian membuat laporan kepada Mahkamah Agung selaku institusi pengadilan yang tertinggi dalam mengawasi jalannya peradilan pada tingkat bawah, sesuai laporan Pemohon No. SUM.1/009/LAPD/I/03 tanggal 29 Januari 2003, untuk memeriksa sikap dan prilaku pejabat peradilan tingkat bawah yang melaksanakan eksekusi tumpang tindih, namun laporan Pemohon tidak ditanggapi oleh Ketua Mahkamah Agung selaku Pengawasan tertinggi, sebagaimana Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) UUMA dengan memberikan teguran atau sanksi terhadap pejabat pelaksanaan eksekusi tersebut, tetapi sampai saat ini teguran, sanksi, maupun pemeriksaan terhadap pejabat peradilan tersebut tidak pernah terwujud, sebaliknya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipromosikan ke wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Timur; 5. Bahwa tugas dan wewenang Mahkamah Agung memberikan teguran atau peringatan maupun sanksi, menurut Pasal 32 ayat (4) UUMA atas pengaduan Pemohon terhadap Penetapan No. 188/Pdt.G/1990/PN.JKT. SEL tanggal 20 Agustus 2001 melalui penyidik Polda Metro Jaya, karena penetapan eksekusi ke-2 kental dengan unsur pidana, Laporan Polisi No. Pol. 926/K/III/2002/SATGA OPS �B� tanggal 28 Maret 2002. Namun laporan tersebut juga tidak berjalan bahkan dikeluarkan SP.3 No.B/7694/XII/2002/Datro, Perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, tertanggal 3 Desember 2002, ternyata dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2002 yang ditandatangani oleh



Ketua Mahkamah Agung RI, Surat Edaran tersebut tertulis �Pejabat Pengadilan tidak perlu memenuhi panggilan tersebut� dimaksud sebagai larangan untuk hakim/jurusita/panitera tidak boleh menghadap kepada pihak kepolisian; 6. Larangan tersebut berlawanan dengan Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, �Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung, atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan terhadap tersangka... dstnya�. Ketentuan undang-undang tersebut yang dilanggar oleh Ketua Mahkamah Agung menunjukkan sikap dan perilaku Ketua Mahkamah Agung selaku pimpinan tertinggi di lingkungan peradilan, tidak mampu memberi kesamaan hak dihadapan hukum terhadap Pemohon, khususnya mengenai hak pidana;


7. Bahwa sikap dan perilaku Ketua Mahkamah Agung selaku pengawasan tertinggi di lingkungan Peradilan Umum tidak merespon pengaduan Pemohon (bukti P-23), sebagai hak memperoleh keadilan tanpa diskriminasi berdasarkan petunjuk Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hal ini merupakan perbuatan tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya, maupun melanggar sumpah jabatan yang seharusnya dikenakan sanksi Pasal 11 ayat (1) huruf e, Pasal 12 ayat (2) huruf d dan Pasal 13 ayat (1) UU MA, tetapi terdapat anak kalimat : �atas usul Ketua Mahkamah Agung�. Ketiga Pasal dan ayat tersebut tidaklah efektif, karena dengan diterbitkannya UUKY khusus Pasal 21 dan Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (2), (3), (4), (5), (6), tidaklah memberikan kesempatan kepada Komisi Yudisial untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, padahal Komisi Yudisial menurut Pasal 24D ayat (1) UUD 1945 bersifat mandiri, sehingga hak- hak konstitusional Pemohon dirugikan, khususnya hak pidana Pemohon; 8. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 32 ayat (1), (2), (3), (4), (5), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), (2), Pasal 13 ayat (1) khusus kalimat �atas usul Ketua Mahkamah Agung�, UU MA dan Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e, Pasal 23 ayat (2), (3), (4), (5), (6) UU KY,



perkataan kalimat �atas usul Ketua Mahkamah Agung�, menimbulkan multitafsir. Tindakan Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran menghalangi pengaduan Pemohon adalah tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya dan melanggar sumpah janji jabatan, sikap yang demikian siapa yang mengawasi sikap dan prilaku hakim dan siapa yang mengusulkan untuk mengambil tindakan? Menurut Pasal 34 ayat (1), (2), (3) UUKK, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial akan tetapi munculnya UUKY khusus Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (2), (3), (4), (5), (6), ternyata usulan memberikan sanksi dikembalikan lagi kepada Ketua Mahkamah Agung. Terhadap pasal dan ayat tersebut tidak sesuai dengan amanat Pasal 24D ayat (1) UUD 1945, hal-hal yang demikian merugikan hak/ kewenangan konstitusional Pemohon, sebagai seorang warga negara yang menjadi korban, menderita akibat perlakuan oknum hakim yang melakukan kejahatan, maka hak/kewenangan Pemohon mengadukan atau melaporkan kasus kejahatan yang dilakukan oleh oknum hakim, maka proses/tindakan pengusutannya berupa tindakan kepolisian terhadap oknum hakim tersebut tidak dapat berjalan, karena tidak terbuka kemungkinan untuk diadakan tindakan kepolisian berupa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan terhadap oknum hakim, kecuali hanya dalam hal tertangkap tangan; 9. Bahwa upaya Pemohon untuk mempertahankan hak milik yang telah diperoleh dari Pengadilan dengan mendapat putusan Peninjauan kembali yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun diperlakukan oleh pengadilan dengan tidak adil, karena selama 20 tahun belum dapat menikmati hasilnya, Pemohon selaku pencari keadilan memohon keadilan melalui pengadilan, tetapi sampai saat ini belum terwujud, padahal menurut Pasal 5 ayat (2) UUKK menyebutkan �Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan�. Ketentuan undang-undang ini telah diberikan kepercayaan kepada Ketua Mahkamah Agung selaku Pengawas Internal agar berusaha membantu mengatasi segala hambatan dan rintangan yang dihadapi Pemohon ahli




waris almarhum Drs. R.J. Kaptin Adisumarta selaku pencari keadilan atas pengaduannya, namun tidak ada respon dari pengadilan bahkan Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA No. 4 Tahun 2002 menghalangi pengaduan tersebut, akibat Pemohon dirugikan atas sikap dan perilaku yang demikian ternyata Ketua Mahkamah Agung tidak cakap dalam menjakankan tugasnya dengan melanggar sumpah atau janji jabatan seharusnya dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf d UUMA;


10. Bahwa sikap dan prilaku Ketua/Mahkamah Agung selaku Hakim Agung mengeluarkan surat edaran tersebut sangat menodai dengan merugikan hak konstitusional Pemohon, khususnya hak pidana, sehingga Pemohon mengajukan pencabutan terhadap surat edaran tersebut, sesuai Surat No.SUM.1/008/LAPD/I/04 tanggal 20 Januari 2004 kepada Mahkamah Agung, karena Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap UUD 1945, berdasarkan Pasal 31 UU MA, namun laporan tersebut menjadi kandas, hal yang demikian merupakan pelanggaran sumpah jabatan Ketua Mahkamah Agung Pasal 12 ayat 1 huruf d UUMA, karena proses tindakan hukum terhadap oknum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terlapor yang mendapat perlindungan itu, tidak dapat berjalan, dan malahan di SP.3-kan oleh penyidik dan ini merupakan wujud diskriminasi hukum, memperkosa hak Pemohon, dsb, yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, (Bukti konkret adalah kasus aktual yang menimpa Pemohon, berupa laporan yang kandas akibat pengawasan dan penindakan terhadap hakim oleh Ketua/Mahkamah Agung menurut pasal-pasal dimaksud dan akibat lebih jauh ialah keluarnya SEMA No.04 Tahun 2002, dan keluarnya SP-3 penyidik tersebut, (terlampir bukti P-1 s/d P-34); 11. Bahwa berlakunya UU MA khususnya Pasal 32 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), (2), Pasal 13 ayat (1), (2), tidak sejalan dengan undang-undang lainnya, misalnya dengan UU No. 4 Tahun 2004 Pasal 34 ayat (1), (2), (3) tentang Kekuasaan Kehakiman telah terjadi benturan kepentingan dengan UUKY, Pasal 21,



Pasal 22 (1) huruf e dan Pasal 23, setelah kedua undang-undang tersebut di atas terjadi sesudah amandemen UUD 1945, sedangkan UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diberlakukan sebelum amandemen UUD 1945 terdapat ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), (2), Pasal 13 ayat (1), (2) terdapat kalimat �atas usul Ketua Mahkamah Agung� dan Pasal 32 ayat (2) menyangkut kalimat Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim. Namun dengan diberlakukannya UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung setelah amandemen UUD 1945, ternyata anak kalimat atau usul Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim tetap tidak berubah, maka terjadi benturan kepentingan dengan Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (2), (3), (4), (5), (6) UU KY, karena sanksi dan pengawasan diusulkan lagi kepada Ketua Mahkamah Agung. Apabila kedua ketentuan tersebut tetap dipertahankan, konsekwensinya Ketua Mahkamah Agung pada peradilan umum merupakan raja di atas segala raja (King of the Kings), dengan melakukan perbuatan sewenang- wenang tanpa pengawasan; 12. Dengan demikian antara UUMA Pasal 32 ayat (1), (2), (3), (4), (5), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), (2), Pasal 13 ayat (1), (2) dan dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 34 ayat (1), (2), (3) telah terjadi benturan kepentingan dengan UU KY Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (2), (3), (4), (5), (6) menyangkut pemberhentian, pengawasan dan pengusulan, tidak sinkron atau saling bertentangan. Hal ini menurut Prof. DR. Harun Al Rasjid merupakan pelanggaran terhadap tertib tata undang-undang yang sekaligus merupakan pertentangan antara Tata Hukum Indonesia yang saling bertentangan antara aturan hukum yang satu dengan aturan hukum yang lainnya, yang harus dijaga oleh Mahkamah Konstitusi. (Prof. DR. Harun Al Rasjid, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, dalam Berita Mahkamah Konstitusi (BMK) Edisi No. 06 September 2004, hal 7).


4. KESIMPULAN :


Berdasarkan uraian di atas, ditinjau dari segi kedudukan hukum, hak konstitusional dan kerugian Pemohon, dapat disimpulkan bahwa keberadaan UU MA Pasal 32 ayat (1), (2), (3), (4), (5) menyangkut kalimat Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim�, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), (2), Pasal 13 ayat (1), (2), menyangkut kalimat �atas usul Ketua/Mahkamah Agung�, ketentuan yang demikian telah terjadi benturan kepentingan dengan UU KY khusus Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (2), (3), (4), (5), (6), dua ketentuan pasal dan ayat tersebut saling tumpang tindih menyangkut pengawasan, mengakibatkan kemandirian Komisi Yudisial tidak berfungsi/tidak berjalan efektif, sehingga tidak sesuai/bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, ditinjau dari Tertib Tata Undang-undang;

Oleh karena itu beralasan untuk mengajukan permohonan ini ke Mahkamah Konstitusi RI, sesuai makna Pasal 51 huruf a UUMK dengan permohonan agar UUMA, khusus Pasal 32 ayat (1), (2), (3), (4), (5), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), (2), Pasal 13 ayat (1), (2) dan UU KY, khusus Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (2), (3), (4), (5), (6), dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;


5. PETITUM : Berdasarkan uraian (posita) di atas, Pemohon dalam perkara ini mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi R.I. Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut:


1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung khusus Pasal 32 ayat (1), (2), (3), (4), (5), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), (2), Pasal 13 ayat (1), (2), dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial khusus Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (2), (3), (4), (5), (6) bertentangan dengan UUD 1945;



3. Menyatakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung khusus Pasal 32 ayat (1), (2), (3), (4), (5), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), (2), Pasal 13 ayat (1), (2), dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial khusus Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (2), (3), (4), (5), (6) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat/tulisan yang dilampirkan dalam permohonan, bukti-bukti surat tersebut oleh Pemohon telah dibubuhi materai dengan cukup, dan diberi tanda Bukti P-1 s/d Bukti P-34 B, yaitu:




1. Bukti P-1 : Foto copy Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, khusus Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), (2), Pasal 13 ayat (1), (2) dan Pasal 32 ayat (1), (2);

2. Bukti P-2 : Foto copy Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisia, khusus Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 23 ayat (3), (4), (5), (6);

3. Bukti P-3 : Foto copy Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khusus Pasal 24 ayat (1), (3), Pasal 24B ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4);

4. Bukti P-4 : Foto copy Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, khusus Pasal 34 ayat (3), Pasal 5 ayat (2);

5. Bukti P-5 : Foto copy Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khusus Pasal 17;

6. Bukti P-6 : Foto copy Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khusus Pasal 21;


7. Bukti P-7 : Foto copy Salinan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 202/Pdt.G/1985/PN.JKT.SEL tanggal 18 Desember 1998;

8. Bukti P-8 : Foto copy Berita Acara Eksekusi Penyerahan Nomor 202/Pdt.G/1985/PN.Jak.Sel, tanggal 13 April 1999;

9. Bukti P-9 : Foto copy Salinan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.188/Pdt.G/1990/PN.Jak.Sel, tanggal 10 Oktober 2000;

10. Bukti P-10 : Foto copy Salinan Berita Acara Eksekusi Pengosongon Nomor 188/Pdt.G/1990/PN.Jak.Sel, tanggal 27 September 2001;

11. Bukti P-11 : Foto copy Salinan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 79 PK/Pdt/1993, tanggal 19 Mei 1997;

12. Bukti P-12 : Foto copy Salinan Putusan Kasasi Nomor 3619 K/Pdt/ 1988, tanggal 24 Juni 1992;

13. Bukti P-13 : Foto copy Salinan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 618 PK/Pdt/1993, tanggal 28 Mei 1997.

14. Bukti P-14 : Foto copy Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2002, tentang Pejabat Pengadilan Yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik Sebagai Saksi Atau Tersangka Kecuali Yang Ditentukan Oleh Undang-Undang;

15. Bukti P-15 : Foto copy Surat Polda Metro Jaya tentang Surat Tanda Penerimaan Laporan No.Pol. 926/K/III/ 2002/SATGA OPS �B�, tanggal 28 Maret 2002.

16. Bukti P-16 : Foto copy Surat Polda Metro Jaya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor Pol.B/7694/XII/2002/Datro tanggal 3 Desember 2002;

17. Bukti P-17 : Foto copy Surat BPN Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Nomor 1.711.2/1744/S/PT/ 2001, tanggal 27 Agustus 2001, perihal Pemberitahuan atas permohonan pengukuran di Jl. Gatot Subroto Kav.97 RT.004/RW.04 Kel.Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan;


18. Bukti P-18 : Foto copy Surat BPN Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Nomor 1.711.2/5996/s/1999 tanggal 17 Maret 1999, perihal Mohon bantuan pengukuran tanah ex Kav.97 Jl.Jend.Gatot Subroto Mampang Prapatan Jakarta Selatan;

19. Bukti P-19 : Foto copy Surat LAW OFFICE ATMA JUDICIO & PARTNERS Nomor 068/SPb/XI/00/AJP, tanggal 23 Nopember 2000, perihal Permohonan Perubahan Penetapan Eksekusi No.188/Pdt/G/1990/PN.Jak.Sel mengenai batas-batas tanah;

20. Bukti P-20 : Foto copy Majalah Berita Mahkamah Konstitusi (BMK) Edisi No. 6, September 2004, halaman 7;

21. Bukti P-21 : Foto copy Buku Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, karangan M. Yahya Harahap, SH, edisi kedua, halaman 357 � 360;

22. Bukti P-22 : Foto copy Buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, karangan Yahya Harahap, SH, terbitan Sinar Grafika, tahun 2004, halaman 801 � 803;

23. Bukti P-23 : Foto copy Surat Pemohon No. SUM.1/008/LAPD/I/04, tanggal 20 Januari 2004, perihal Permohonan Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.04 Tahun 2002;

24. Bukti P- 24 : Foto copy Surat Pemohon Nomor SUM.1/027/LAPD/III/03 tanggal 31 Maret 2003, perihal Mohon Pembatalan Putusan PK Nomor 618 PK/Pdt/1993 tanggal 28 Mei 1997;

25. Bukti P- 25 : Foto copy Surat Pemohon Nomor SUM.1/009/LAPD/I/02 tanggal 29 Januari 2003, perihal Mohon Penindakan terhadap 3 onum Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;

26. Bukti P- 26 : Foto copy Surat Pemohon Nomor SUM.1/100/LAPD/IX/01 tanggal 26 September 2001, perihal Mohon Penundaan Atas Pelaksanaan Eksekusi;


27. Bukti P- 27 : Foto copy Surat Pemohon Nomor SUM.1/097/LAPD/IX/01 tanggal 17 September 2001, perihal Mohon Menghentikan Eksekusi pengosongan tanah Kav.97 terhadap Penetapan Nomor 188/Pdt/1990/PN.Jkt.Sel, tanggal 20 Agustus 2001;

28. Bukti P- 28 : Foto copy Surat Pemohon No. SUM.1/095/LAPD/IX/01 tanggal 11 September 2001, perihal Mohon Menghentikan Penetapan Eksekusi Nomor 188/Pdt.G/1990/PN.Jkt.Sel tanggal 10 Oktober 2000;

29. Bukti P- 29 : Foto copy Surat Pemohon No. SUM.1/047/LAPD/V/03 tanggal 9 Mei 2003, perihal Mohon Penindakan 3 oknum Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Merubah Penetapan Nomor 188/Pdt.G/1990/PN.JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2000;

30. Bukti P- 30 : Foto copy Surat Pemohon No. SUM.1/044/LAPD/IX/05 tanggal 14 September 2005, perihal Laporan tentang Pelanggaran Sumpah Jabatan oleh Ketua Mahkamah Agung R.I;

31. Bukti P- 31 : Foto copy Majalah Forum Keadilan, Edisi 34, tanggal 25 Desember 2005, halaman 24 �27, tentang Skandal Ketua PN Jakarta;

32. Bukti P- 32 : Foto copy Majalah Legal Review, edisi 39/TH IV Desember 2005, halaman 22 � 23, tentang Ruwetnya Penetapan di atas Penetapan;

33. Bukti P- 33 : Surat Kuasa Pemohon untuk mengajukan judicial review Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;

34. Bukti P- 33 A : Foto copy Tanda Terima 7 berkas laporan pengaduan kepada Komisi Yudisial tanggal 21 Maret 2006;

35. Bukti P-33 B : Foto copy Surat Pemohon No. SUM.1/010/LAPD/III/06, tanggal 17 Maret 2006, perihal Mohon memeriksa pejabat


peradilan dalam melaksanakan eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 188/Pdt.G/1990/PN.JKT.SEL, yang bernuansa KKN;

36. Bukti P-34 : Foto copy Surat Keterangan Waris tanggal 10 Agustus 2005;

37. Bukti P- 34 A : Foto copy Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI Nomor 53/1.755.2 an. Drs. R.J. Kaptin Adisumarta;

38. Bukti P- 34 B : Foto copy Surat Akta Kematian Nomor 33/U/JS/2000 tanggal 7 April 2000 an.Drs. R.J. Kaptin Adisumarta ;

Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tertera dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana diuraikan di atas;

Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut materi permohonan Pemohon, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut:

1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 2. Apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo; Terhadap kedua permasalahan di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:



1. Kewenangan Mahkamah

Menimbang bahwa, tentang kewenangan Mahkamah, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili


pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final antara lain untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) UUMK;

Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian UUMA dan UUKY terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;

2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon

Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UUMK menyatakan, �Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:

a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara�.


Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, maka orang atau pihak tersebut terlebih dahulu harus menjelaskan:

a. kualifikasinya dalam permohonan a quo, apakah sebagai perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat (yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf b di atas), badan hukum (publik atau privat), atau lembaga negara; b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud pada huruf a yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang- undang;


Menimbang bahwa berdasarkan dua ukuran dalam menilai dimiliki atau tidaknya kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 tersebut di atas, telah menjadi yurisprudensi Mahkamah bahwa syarat-syarat kerugian konstitusional yang harus diuraikan dengan jelas oleh Pemohon dalam permohonannya, yaitu:


a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;


Menimbang bahwa Pemohon, F.X. Cahyo Baroto, dalam permohonannya tidak secara tegas menjelaskan kualifikasinya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UUMK melainkan hanya menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia, ahli waris dari seseorang yang bernama Drs. R.J. Kaptin Adisumarta. Namun, berdasarkan seluruh uraian permohonannya dan keterangan Pemohon dalam persidangan, dapat disimpulkan bahwa Pemohon bermaksud mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia;

Menimbang bahwa Pemohon dalam kualifikasi sebagaimana dijelaskan di atas merasa dirugikan oleh sikap dan perilaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melakukan eksekusi dua kali terhadap objek sengketa yang sama, oleh pengadilan yang sama, pihak yang sama, dan juru sita yang sama. Atas kejadian tersebut, Pemohon telah membuat laporan kepada Mahkamah Agung dengan laporan bernomor SUM.1/009/LAPD/I/03 bertanggal 29 Januari 2003 agar Mahkamah Agung memberi teguran atau sanksi kepada bawahannya itu. Namun, menurut Pemohon, hingga saat ini tidak ada tindakan apa pun dari Mahkamah Agung, bahkan justru Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimaksud dipromosikan ke wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Timur;

Menimbang bahwa Pemohon juga telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, sebagaimana tertuang dalam laporan Polisi No. Pol. 926/K/III/


2002/SATGA OPS �B� tanggal 28 Maret 2002, karena Pemohon menganggap penetapan eksekusi kedua sebagaimana disebutkan di atas �kental dengan unsur pidana�. Namun, polisi justru mengeluarkan SP-3 No. B/7694/XII/2002/ Datro, bertanggal 3 Desember 2002 perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan. Menurut Pemohon, dikeluarkan SP-3 oleh penyidik tersebut dikarenakan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2002, yang di dalam Surat Edaran tersebut, menurut Pemohon, terdapat larangan kepada hakim, juru sita, panitera untuk memenuhi panggilan kepolisian;

Menimbang bahwa atas peristiwa tersebut Pemohon beranggapan, penyebab dari seluruh kejadian di atas adalah ketentuan-ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1), (2), (3), (4), (5), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), (2), Pasal 13 ayat (1) UUMA, khususnya kata-kata �atas usul Ketua Mahkamah Agung� yang menurut Pemohon menimbulkan multitafsir. Berdasar atas anggapan ini, Pemohon tiba-tiba menghubungkannya dengan ketidakefektifan pengawasan terhadap hakim yang menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, merupakan kewenangan Komisi Yudisial. Karena, dalam argumentasi Pemohon, menurut UUKY, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e ternyata usul pemberian sanksi kepada hakim dikembalikan lagi pada Ketua Mahkamah Agung. Menurut Pemohon, ketentuan demikian tidak sesuai dengan amanat Pasal 24D ayat (1) UUD 1945, dan karenanya merugikan hak/kewenangan Pemohon untuk mengadukan atau melaporkan kasus kejahatan yang dilakukan oleh hakim;

Menimbang bahwa, dengan kronologi peristiwa sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon menganggap hak-hak konstitusionalnya dirugikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yaitu hak bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya [Pasal 27 ayat (1)], hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1)], hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu [Pasal 28I ayat (1)], hak untuk mempunyai hak milik pribadi [Pasal 28H ayat (4)];


Menimbang, Mahkamah tidak menyangkal bahwa Pemohon memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah hak-hak konstitusional tersebut telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 32 ayat (1), (2), (3), (4), (5), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), (2), Pasal 13 ayat (1) UUMA dan Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e UUKY sebagaimana didalilkan Pemohon;

Menimbang bahwa Pasal 32 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUMA menyatakan:

Ayat (1) : �Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman�;

Ayat (2) : �Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya�;

Ayat (3) : �Mahkamah Agung berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan�;

Ayat (4) : �Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, tegoran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan�;

Ayat (5) : �Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara�.

Sementara itu, Pasal 11 ayat (1) UUMA menyatakan,

�Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung karena:

a. meninggal dunia; b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; c. permintaan sendiri; d. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; atau e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya�.


Adapun Pasal 12 ayat (1) dan (2) UUMA berbunyi,


Ayat (1) : �Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung dengan alasan:

a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b. melakukan perbuatan tercela; c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10�.


Ayat (2) : �Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Agung�.

Sedangkan Pasal 13 ayat (1) UUMA menyatakan,

�Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung�.

Sementara itu, Pasal 21 UUKY menyatakan,

�Untuk kepentingan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, Komisi Yudisial bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi�;

Sedangkan Pasal 22 ayat (1) huruf e UUKY memuat ketentuan yang berbunyi,

�Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Komisi Yudisial:

a. ...

b. ...

c. ...

d. ...


e. membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi, serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR�.

Menimbang bahwa setelah memeriksa secara seksama dalil-dalil Pemohon tentang kerugian hak-hak konstitusionalnya yang oleh Pemohon dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan dalam kedua undang-undang di atas (UUMA dan UUKY), termasuk bukti-bukti yang dilampirkan untuk mendukung dalil-dalil Pemohon, telah nyata bagi Mahkamah bahwa:

a. Kalaupun benar Pemohon telah menderita kerugian dalam proses peradilan di pengadilan yang berada dalam ruang lingkup pengawasan Mahkamah Agung, kerugian dimaksud sama sekali tidak ada hubungannya dengan ketentuan-ketentuan dari kedua undang-undang yang oleh Pemohon didalilkan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945; b. Hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang dijadikan dasar pengajuan permohonan, sama sekali tidak dirugikan oleh berlakunya ketentuan-ketentuan dalam UUMA dan UUKY sebagaimana diuraikan di atas, karena tidak terdapat hubungan kausal (causal verband) antara hak-hak konstitusional dimaksud dan ketentuan undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. Kalaupun benar Pemohon menderita kerugian, penyebab kerugian dimaksud bukanlah ketentuan-ketentuan dalam kedua undang-undang a quo (UUMA dan UUKY) melainkan praktik peradilan, di mana terhadap hal demikian Mahkamah tidak dapat menilainya; d. Dikeluarkannya SP-3 oleh pihak Kepolisian, yang menurut Pemohon merugikan hak-hak konstitusionalnya dikarenakan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2002 yang memuat larangan kepada hakim, juru sita, panitera untuk memenuhi panggilan kepolisian, namun menurut Kepolisian, SP-3 tersebut dikeluarkan karena peristiwa yang dilaporkan oleh Pemohon bukan merupakan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP (Bukti P-16);


e. Pemohon, khususnya penasihat hukum atau kuasa Pemohon, seharusnya paham betul bahwa kewenangan Mahkamah sudah ditentukan oleh UUD 1945 dan UUMK, sehingga Mahkamah tidak serta-merta dan tanpa dasar menyatakan berwenang mengadili suatu hal, in casu Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2002 yang oleh Pemohon dianggap sebagai sebab timbulnya kerugian sebagaimana didalilkan Pemohon. Di samping itu, sesuai dengan asas umum yang berlaku dalam bidang peradilan di mana hakim pada dasarnya harus pasif, maka tidaklah mungkin bagi Mahkamah untuk secara aktif �mengajari� Pemohon mengkonstruksikan dalil-dalil permohonannya sedemikian rupa sehingga melampaui batas-batas kewajiban menasihati yang diatur oleh Pasal 39 ayat (2) UUMK; Menimbang pula bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UUMK juncto Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 (selanjutnya disebut PMK 06/2005), pada persidangan tanggal 20 April 2006 kepada Pemohon telah dinasihatkan untuk memperbaiki permohonannya dengan maksud agar permohonan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UUMK maupun syarat-syarat kerugian konstitusional sebagaimana telah menjadi yurisprudensi Mahkamah. Namun, sampai batas waktu untuk melakukan perbaikan dimaksud terlampaui, ternyata Pemohon tidak juga berhasil memenuhi syarat-syarat tersebut. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) UUMK juncto Pasal 11 ayat (5) PMK 06/2005, maka pada persidangan tanggal 9 Mei 2006 Panel Hakim telah memberitahu Pemohon bahwa Panel Hakim akan melaporkan hasil pemeriksaan terhadap permohonan a quo kepada Rapat Pleno Permusyaratan Hakim (selanjutnya disebut RPH) untuk proses berikutnya (vide Berita Acara Persidangan tanggal 9 Mei 2006);

Menimbang bahwa pada tanggal 9 Mei 2006 itu juga, pukul 14.00 WIB, Panel Hakim telah melaporkan hasil pemeriksaan permohonan a quo kepada RPH. Pada saat yang sama, Panel Hakim juga melaporkan kepada RPH bahwa permohonan yang substansinya serupa dengan permohonan a quo telah pernah diajukan kepada Mahkamah oleh pemohon Dominggus Maurits Luitnan, S.H., A. Azi Ali Tjasa, S.H., dan Toro Mendrofa, S.H. � yang dalam permohonan a quo bertindak selaku kuasa Pemohon � dan telah diputus oleh



Mahkamah sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 017/PUU-III/2005, tanggal 6 Januari 2005, dengan amar putusan menyatakan �permohonan tidak dapat diterima� (niet ontvankelijk verklaard). Oleh sebab itu, segala bukti, keterangan, dan pertimbangan hukum yang relevan dalam putusan Mahkamah dimaksud juga berlaku terhadap permohonan a quo, sehingga RPH tanggal 30 Mei 2006 berpendapat bahwa permohonan a quo tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UUMK. Oleh karena persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka RPH memutuskan bahwa Mahkamah tidak perlu mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden (Pemerintah);

Menimbang bahwa dalam pemeriksaan permohonan pengujian undang- undang terhadap UUD 1945, Pasal 54 UUMK menyatakan, �Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden�. Oleh karena permohonan a quo telah ternyata tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 51 UUMK, maka Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi sebagaimana dimaksud Pasal 54 UUMK untuk memanggil Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden ataupun untuk meminta risalah rapat yang berkaitan dengan permohonan a quo, sehingga tidak diperlukan lagi sidang pemeriksaan lanjutan;

Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UUMK, Mahkamah tidak perlu memeriksa dan mempertimbangkan lebih lanjut pokok perkara atau substansi permohonan a quo, sehingga permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);

Mengingat Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316);




M E N G A D I L I



Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari Senin, tanggal 19 Juni 2006, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal 20 Juni 2006, oleh kami Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota dan I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M, H. Achmad Roestandi, S.H., Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., Dr. Harjono, S.H., M.C.L, Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S., Maruarar Siahaan, S.H., serta Soedarsono, S.H., masing-masing sebagai anggota, dengan dibantu oleh Sunardi, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemerintah dan DPR, dan tanpa dihadiri oleh Pemohon/Kuasa Pemohon.

K E T U A




Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.

ANGGOTA-ANGGOTA,



I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H. Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M.



H. Achmad Roestandi, S.H. Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H.



Prof. H.A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S. Dr. Harjono, S.H., M.C.L.



Maruarar Siahaan, S.H. Soedarsono, S.H.


PANITERA PENGGANTI,



Sunardi, S.H.