Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30K/PDT/1985
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
KAIDAH HUKUM :
Mahkamah Agung No. Reg. : 30 K/Pdt/1995 Tanggal putusan : 9 Februari 1998 H. YAHYA, SH. Drs. H. TAUFIQ, SH. H. CHABIB SJARBINI, SH.
Klasifikasi : W a r i s a n
DUDUK PERKARANYA :
Bahwa almarhum Mangkus bin Jamilin selain meninggalkan harta warisan yang belum dibagi, juga meninggalkan para ahli waris. Bahwa menurut hukum harta-harta peninggalan almarhum Mungkus bin Jamilin seharusnya dibagikan kepada ahli warisnya, akan tetapi orang tua Tergugat asli I dan orang tua Tergugat asli II sampai dengan Tergugat VI, yaitu Dodot bin Mungkus dan Empong bin Mungkus begitu pula para Tergugat asli tidak mau membagikannya.
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG : Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 126 K/Sip/1976 tanggal 4 April 1978 berbunyi : “Untuk sahnya jual beli tanah tidak mu-tlak harus dengan kata yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat pembuat akta tanah, akta pejabat ini hanyalah suatu alat bukti”. Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 554 K/Sip/1976 tanggal 26 Juni 1979 berbunyi : “Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10/1961 setiap pemindahan hak atas tanah harus dilakukan di hadapan pejabat akta tanah setidak-tidaknya di hadapan Kepala Desa yang bersangkutan”. Bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Mahkamah Agung amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang lengkap/tepat sehingga memerlukan pertimbangan yaitu : pada amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung point 5; bahwa bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perempuan ditentukan sama disesuaikan dengan tingkat keahliwarisan masing-masing dari almarhum Mangkus bin Jamilin.
AMAR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Mengadili Sendiri : Menolak gugatan Terbanding II, III, IV, V, VI semula Tergugat II, III, IV, V, VI dalam Konpensi/Penggugat I, II, III, IV, V dalam Rekonpensi untuk seluruhnya. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I dalam Konpensi/Ter-gugat I dalam Rekonpensi dan Terbanding II, III, IV, V, VI semula Tergugat II, III, IV, V, VI dalam Konpensi/Tergugat I, II, III, IV, V dalam Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara dalam tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditaksir sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah); Menghukum pemohon-pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) �P U T U S A N Reg. No. 30 K/Pdt/1995
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara : KONAN bin EMPONG, NY. SUHAEMI binti EMPONG, AMINAH binti EMPONG, SUKAESIH binti EMPONG, ENDANG WAHYUDIN bin EMPONG, kesemuanya bertempat tinggal di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang; dalam hal ini diwakili oleh kuasanya A. Badrutamam, SH. Pengacara, beralamat di Jalan PLN No. 18 Moch. Toha, Bandung ; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 September 1994. Pemohon-pemohon kasasi dahulu Tergugat II, III, IV, V dan VI/Terbanding ;
M e l a w a n : MANAN bin MAILAH, bertempat tinggal di Kampung Pasir Jengkol, Desa Parung Mulya, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawan ; Termohon kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;
D a n
ASAN bin DOOT, bertempat tinggal di Kampung Paparan RT. 02/01 Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Karawang ; Turut termohon kasasi dahulu Tergugat I/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang termohon kasasi dan turut termohon kasasi sebagai penggugat asli telah menggugat sekarang pemohon-pemohon kasasi sebagai tergugat-tergugat asli di muka persidangan Pengadilan Negeri Karawang yang pada pokoknya atas dalil-dalil : Bahwa, almarhum Mungkus bin Jamilin semasa hidupnya telah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Ny. Inting (almarhum) dalam perkawinannya telah dikaruniai 5 (lima) orang anak yaitu : 1. Musti binti Mungkus, 2. Kunil binti Mungkus, Doot bin Mungkus, 4. Bonot bin Mungkus dan 5. Empong bin Mungkus :
Bahwa Musti binti Mungkus telah meninggal dunia dan semasa hidupnya telah menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Mailan (almarhum), dalam perkawinannya telah dikaruniai 5 (lima) orang anak yaitu : 1. Olis bin Mailan, 2. Unan bin Mailan, 3. Manah binti Mailan, 4. Mani binti Mailan, 5. Manan bin Mailan (Pengguggat asli) ; Bahwa Kunil binti Mungkus telah meninggal dunia dan semasa hidupnya telah menikah dengan seorang laki-laki bernama Saamin (almarhum) dalam perkawinannya telah dikaruniai 5 (lima) orang anak yaitu : 1. Saamih binti Saamin, 2. Abid bin Saamin, 3. Anin bin Saamin, 4. Sana bin Saamin, 5. Udel bin Saamin ; Bahwa Doot bin Mungkus telah meninggal dunia dan semasa hidupnya telah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Ma Iyem, dan dalam perkawinannya telah dikaruniai 4 (empat) orang anak, yaitu : 1. Doni bin Doot, 2. Anda bin Doot, 3. Asan bin Doot, 4. Rani binti Doot ; Bahwa Bonot bin Mungkus telah meninggal dunia dengan tidak mempunyai keturunan atau tidak mempunyai ahli waris ; Bahwa Empong bin Mungkus telah meninggal dunia, semasa hidupnya telah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Ma Anyi (almarhum) dan dalam perkawinannya telah dikarunia 5 (lima) orang anak yaitu : 1. Konan bin Empong, (tergugat asli II), 2. Ny. Suhaemi alias Cami binti Empong, (tergugat asli III), 3. Aminah binti Empong, (tergugat asli IV), 4. Sukaesih binti Empong, (tergugat asli V), 5. Endah Wahyudin bin Empong, (tergugat asli VI)
Bahwa menurut hukum anak-anak dari almarhum Mungkus bin Jamilin adalah ahli waris dari almarhum Mungkus bin Jamilin, oleh karena anak-anaknya telah meninggal dunia, maka kedudukan ahli warisnya digantikan oleh cucu-cucunya ; Bahwa almarhum Mungkus bin Jamilin selain meninggalkan para ahliwaris juga meninggalkan harta warisan yang belum dibagi waris yang berupa tanah sawah dan tanah darat beserta bangun-an, yaitu :
Tanah sawah seluas kurang lebih 25.500 M2, persil 184, letak dan batas-batanya seperti di dalam surat gugatan, dan tanah sawah harta warisan ini setelah meninggalnya almarhum Mungkus bin Jamilin dikuasai oleh orang tua tergugat asli Mungkus bin Jamilin dikuasai oleh orang tua tergugat asli I yaitu Doot bin Mungkus, kemudian setelah orang tua tergugat asli I telah meninggal dunia sawah tersebut dikuasai oleh orang tua tergugat asli II sampai dengan VI yaitu Empong bin Mungkus, selanjutnya tanah sawah tersebut oleh Empong bin Mungkus dibagi-bagikan kepada anak-anaknya yaitu tergugat asli II sampai dengan tergugat asli VI masing-masing 5.100 M2 dan sekarang sawah tersebut dikuasai oleh tergugat asli I ; Bahwa tanah sawah seluas kurang lebih 7.320 M2 yang terletak di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Telum Jambe, Kabupaten Karawang, persil I, yang batas-batasnya seperti di dalam surat gugatan ; Bahwa tanah sawah seluas kurang lebih 4.900 M2, yang letak dan batas-batasnya seperti di dalam surat gugatan, dan tanah sawah warisan tersebut di atas adalah berasal dari ganti rugi tanah sawah milik almarhum Mungkus bin Jamilin gusuran Sipon Kali Cibeat pada tahun 1960, hal mana uang ganti rugi sawah milik almarhum Mungkus bin Jamilin tidak dibagikan kepada seluruh ahli waris melainkan dibelikan sawah kembali yaitu sawah tersebut di atas, akan tetapi orang tua tergugat asli II sampai dengan tergugat asli VI yaitu Empong bin Mungkus sebagai orang yang mengurus harta warisan almarhum Mungkus bin Jamilin menguasai seluruh sawah tersebut sampai meninggal dan sekarang tahan sawah tersebut dikuasai oleh tergugat asli II sampai dengan tergugat asli VI ; Bahwa tanah darat berikut bangunan yang terletak di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, yang batas-batasnya seperti di dalam surat gugatan dan tanah darat berikut bangunan ini adalah milik almarhum Mungkus bin Jamilin yang sekarang dikuasai oleh tergugat asli II ;
Bahwa luas tanah sawah seluruhnya adalah kurang lebih 37.720 M2 atau 3.772 Ha., apabila ditanami padi per hektar akan menghasilkan kurang lebih 6 ton, jadi seluruhnya akan menghasilkan padi sebanyak 22 ton 632 Kg sekali panen, dalam satu tahun terjadi 2 (dua) kali panen, sehingga hasil panen pertahun menjadi 45 ton 264 Kg. ; Dan para tergugat asli menguasai tanah sawah tersebut sejak almarhum Mungkus bin Jamilin meninggal dunia pada tahun 1940 sampai sekarang, jadi selama 52 tahun untuk itu para tergugat asli telah menikmati hasil dari tanah sawah tersebut sebanyak 45.264 Kg x 52 tahun = 2.353.728 Kg. padi ; Bahwa menurut hukum harta-harta peninggalan almarhum Mungkus bin Jamilin seharusnya dibagikan kepada ahli warisnya akan tetapi orang tua tergugat asli I dan orang tua tergugat asli II sampai dengan tergugat asli VI yaitu Doot bin Mungkus dan Empong bin Mungkus begitu pula para tergugat asli tidak mau membagikannya, oleh karena itu penggugat asli selaku ahli waris pengganti dari orang tua yaitu Musti bin Mungkus telah dirugikan. Untuk itu penggugat asli menuntut kepada para tergugat asli untuk membagikan hak waris dari masing-masing ahli waris atas harta waris-an almarhum Mungkus bin Jamilin dan terhadap hasil panen yang telah mati oleh para tergugat asli ; Bahwa karena penggugat asli merasa khawatir, para tergugat asli akan mengalihkan harta warisan almarhum Mungkus bin Jamilin yang belum dibagi waris tersebut, maka penggugat asli mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, berkenan terlebih dahulu untuk melakukan sita jaminan terhadap tanah-tanah waris tersebut di atas ; Bahwa karena gugatan penggugat asli ini mengenai pembagian hak waris dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, maka pada tempatnyalah putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding atau kasasi ; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penggugat asli mohon kepada Pengadilan Negeri Karawang agar memberikan putusan sebagai berikut : “Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; “Menyatakan sebagai hukum ; Bahwa Musti binti Mungkus, Kunil binti Mungkus, Doot bin Mungkus, Bonot bin Mungkus dan Empong bin Mungkus adalah ahli waris almarhum Mungkus bin Jamilin ; “Menyatakan sebagai hukum : Olis bin Mailan, Unan bin Mailan, Manah binti Mailan, Mani binti Mailan dan penggugat adalah ahli waris Musti binti Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Musti binti Mungkus ; Saamih binti Saamin, Abid bin Saamin, Anin bin Saamin, Sana bin Saamin dan Udel bin Saamin adalah ahli waris Kunil binti Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Kunil binti Mungkus ; Doni bin Doot, Anda bin Doot, Asan bin Doot dan Rani bin Doot adalah ahli waris Doot bin Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Doot bin Mungkus ; Konan bin Empong, M. Suhaemi alias Cami binti Empong, Aminah binti Empong, Sukaesih binti Empong dan Endah Wahyudin bin Empong adalah ahli waris Empong bin Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Empong bin Mungkus ; “Menyatakan sebagai hukum tanah sawah dan darat berikut ba-ngunannya sebagaimana dalam posita gugatan adalah harta warisan milik almarhum Mungkus bin Jamilin yang belum dibagi waris” ; “Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Karawang ; “Menghukum para tergugat untuk membagikan harta warisan tersebut menurut bagian masing-masing hak waris, apabila perlu harta waris tersebut dilelang di muka umum dengan harga tertinggi dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris menutut bagiannya ; “Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk menye-rahkan hasil panen padi yang dinikmati selama 52 tahun yaitu sebanyak 3.253.728 Kg, untuk dibagikan kepada masing-masing ahli waris menurut bagiannya setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; “Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat verzet, banding maupun kasasi ; “Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u : Mohon putusan yang seadil-adilnya ;
bahwa selanjutnya terhadap gugatan penggugat asli tersebut, telah diajukan eksepsi oleh tergugat asli II, III, IV, dan VI yang pada pokoknya atas dalil-dalil : Bahwa sesuai dengan surat gugatannya tertanggal 27 Juli 1992, penggugat telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang dengan perkara No. 19/Pdt.G/1992/PN.Krw., akan tetapi pengajuan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Karawang adalah telah salah dan tidak tepat, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka surat gugatan penggugat tersebut seharusnya diajukan di/ke Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, apalagi surat gugatan itu intinya masalah kewarisan, dan begitu juga kalau dilihat dari segi para pihak yang berperkara kesemuanya beragama Islam. Sehingga jelas yang berwenang untuk mengadili perkara gugatan tersebut adalah Pengadilan Agama. (vide Bab III Pasal 49 ayat (1.b) dan ayat (3) Undang-undang No. 7 Tahun 1989 yo Nomor ke 2 pada penjelasan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama halaman 43, Penerbit Pustaka Tinta Mas Surabaya 1990) ; Bahwa penggugat dalam mengajukan gugatannya telah menunjuk seorang kuasa bernama Suyono Sanjaya, SH. dengan surat kuasa khusus tertanggal 29 Juni 1992, akan tetapi apabila dilihat dari segi isinya, surat tersebut hanya merupakan surat kuasa umum, bukan surat kuasa khusus, karena disana tidak disebutkan dengan jelas para partainya, siapa orangnya/nama-namanya yang disebut sebagai tergugat I sampai dengan tergugat VI serta objeknya apa dan dimana, untuk beracara di Pengadilan mana, perihal apa dan untuk apa? ; Bahwa oleh karena yang mendasari yaitu surat kuasa khusus tertanggal 29 Juni 1992, tidak memenuhi syarat-syarat surat kuasa khusus, maka gugatan penggugat yang terdaftar di Pengadilan Negeri Karawang dengan perkara No. 19/Pdt.G/1992/PN.Krw, merupakan gugatan yang gelap (obscuur libel) ; Bahwa oleh karena saudara Suyono Sanjaya, SH. bukan kuasa yang sah dari pihak penggugat dan/atau tidak mempunyai kwalifikasi/sifat untuk bertindak sebagai kuasa khusus dalam gugatan perkara ini, maka gugatan penggugat telah salah dan keliru, oleh karenanya gugatan penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
bahwa sebaliknya terhadap gugatan penggugat asli tersebut, telah diajukan gugatan rekonpensi yang pada pokoknya atas dalil-dalil : Bawa segala apa yang telah diuraikan dalam Bab konpensi di atas mohon dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan termasuk uraian bab rekonpensi ini, dan tergugat II s/d tergugat VI dalam konpensi mohon untuk selanjutnya disebut sebagai para penggugat dalam rekonpensi dan penggugat dalam konpensi mohon disebut tergugat dalam rekonpensi ; bahwa tergugat rekonpensi/penggugat konpensi telah melakukan suatu kesalahan hukum, yaitu menggugat para tergugat konpensi dengan tanpa ada dasar hukum yang kuat ; Bahwa oleh karena itu dengan adanya gugatan konpensi di Peng-adilan Negeri Karawang, dengan tanpa dasar hukum/tidak ber- alasan dan tidak cukup bukti sehingga para penggugat rekonpensi merasa dicemarkan nama baiknya, dengan kata-kata “ ...... ahli waris Empong bin Mungkus di gugat di Pengadilan Negeri Karawang karena perbuatan melawan hukum ..... “ ; Bahwa atas perbuatan penggugat konpensi tersebut telah membuat tidak senangnya para tergugat konpensi dan merasa dicemarkan nama baiknya, perbuatan mana dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) ; Pengertian perbuatan melawan hukum diperluas melaui Hogeraad dalam kasus Lindenbaun Cohen pada tahun 1919, yang menggali kriteria perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut : bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau, melanggar hak subyektif orang lain, atau melanggar tata kaidah tata susila, atau bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain ; Bahwa keempat kriteria tersebut di atas telah dipenuhi oleh tergugat dalam rekonpensi/penggugat dalam konpensi telah melakukan perbuata melawan hukum ; Bahwa oleh karena itu tergugat rekonpensi/penggugat konpensi diwajibkan membayar kerugian yang diderita para penggugat rekonpensi, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil, yaitu :
KERUGIAN MATERIIL : Dengan adanya gugatan dari penggugat konpensi, maka tergugat I s/d VI konpensi yang tidak tahu perihal seluk beluk beracara di hadapan Pengadilan, terpaksa para penggugat rekonpensi mempergunakan jasa Pengacara, untuk keperluan tersebut penggugat rekonpensi telah mengeluarkan jasa kepengacaraan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; Biaya tersebut timbul akibat adanya gugatan dari penggugat konpensi, hal demikian merupakan kerugian yang nyata bagi para penggugat rekonpensi dan oleh karenanya tergugat rekonpensi wajib bertanggung jawab untuk meng-ganti kerugian para penggugat rekonpensi tersebut ; KERUGIAN IMMATERIIL : Para penggugat rekonpensi telah kehilangan waktu kerja yang seharusnya dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan lain yang produktif, akan tetapi waktu tersebut dipergunakan untuk mengurus persoalan dengan tergugat rekonpensi ; Dengan adanya gugatan dari penggugat konpensi, pikiran para penggugat rekonpensi menjadi tidak menentu/tidak tenang dang perbuatan tersebut dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan ; Dengan adanya gugatan dari penggugat konpensi, telah menimbulkan kecekcokan di keluarga para penggugat rekonpensi dan hubungan dengan keluarga menjadi tidak harmonis ;
Bahwa, dengan demikian jumlah kerugian materiil dan kerugian immateriil seluruhnya sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepu-luh juta rupiah) ; Bahwa, agar gugatan para penggugat rekonpensi tidak sia-sia maka mohon kiranya diletakkan sita jaminan atas : Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang ada di atasnya, terletak di Kampung Pasir Jengkol, Desa Karangmulya, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang atas nama milik penggugat konpensi ; Segala barang bergerak/perabotan yang ada di dalam rumah poin di atas ; Harta kekayaan lainya baik yang sudah ada maupun yang akan diperoleh di kemudian hari ; Bahwa, gugatan rekonpensi ini berdasarkan pada hal-hal yang tidak terbantahkan lagi, karena itu adalah layak para penggugat rekonpensi mohon agar Majelis Hakim yang berkenan bahwa perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para penggugat rekonpensi/tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, dan tergugat VI konpensi mohon Majelis Hakim kiranya berkenan memutus-kan : Mengabulkan gugatan para penggugat rekonpensi/tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI konpensi untuk seluruhnya ; Menyatakan sita jaminan adalah sah dan berharga yang terdiri atas : Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang ada di atasnya terletak di Kampung Pasir Jengkol, Desa Karangmulya, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang atas nama milik penggugat konpensi/tergugat rekonpensi ; Segala barang bergerak/perabotan yang ada di dalam rumah point a tersebut di atas ; Harta kekayaan lainnya baik yang sudah maupun yang akan diperoleh di kemudian hari ;
Menyatakan bahwa, tergugat rekonpensi telah melakukan per-buatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata ; Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar ganti rugi baik kerugian materiil maupun immateriil sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) ; Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada ara penggugat rekonpensi akibat telah dicemarkan nama baiknya dan apabila dinilai dengan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi ;
bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Karawang telah mengambil putusan, yaitu putusannya tanggal 20 Maret 1993 No. 19/Pdt.G/1992/PN.Krw, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : “Menolak Eksepsi tergugat II s/d VI untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : “Mengabulkan gugatan penggugat konpensi untuk sebagian ; “Menyatakan sebagai hukum bahwa : Musti bin Mungkus ; Kunil binti Mungkus ; Doot bin Mungkus ; Bonat bin Mungkus, dan Empong bin Mungkus, adalah ahli waris dari almarhum Mungkus bin Jamilin ; “Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya ;
DALAM REKONPENSI : “Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi/tergugat II s/d VI konpensi untuk sebagian ; “Menyatakan bahwa : Tanah sawah di Blok Bojong Desa Manakerta Teluk Jambe, Kabupaten Karawang persil Nomor 184 S.I. C.548 adalah hak milik dari : Endang Wahyudin bin Empong seluas 0,510 Ha ; Ny. Aminah binti Empong seluas 0,510 Ha ; Konan bin Empong seluas 0,510 Ha ; Ny. Suhsemi binti Empong seluas 0.510 Ha ;
Tanah Sawah di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang persil I seluas ± 7.320 M2 adalah milik Empong bin Musti ; Tanah sawah di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang persil II seluas ± 4.900 M2 adalah milik Empong bin Musti ; Tanah darat di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang adalah milik Empong bin Musti ; “Menolak gugatan penggugat rekonpensi/tergugat II s/d VI konpensi untuk selebihnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : “Menghukum penggugat konpensi/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga ditaksir sebesar Rp. 77.400,- (tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) ;
putusan mana dalam tingkat banding atas permohonan penggugat telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusannya tanggal 3 Maret 1994 No. 554/Pdt/1993/PT.Bdg, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : “Menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat dalam konpensi/tergugat II dalam konpensi ;
Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi : “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 20 Maret 1993 Nomor 19/Pdt.G/1992/PN.Krw, yang dimohonkan banding ;
Dalam Pokok Perkara : “Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 20 Maret 1993 Nomor 19/Pdt.G/1992/PN.Krw, yang dimohonkan banding ;
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan gugatan pembanding semula pengugat dalam konpensi/tergugat II dalam rekonpensi untuk sebagian ; Menyatakan Musti binti Mungkus, Kunil binti Mungkus, Doot bin Mungkus, Bonot bin Mungkus dan Empong bin Mungkus adalah ahli waris dari almarhum Mungkus bin Jamilin ; Menyatakan : Olis bin Mailan, Unan bin Mailan, Manah binti Mailan, Mani binti Mailan dan pembanding semula penggugat dalam konpensi/tergugat II dalam rekonpensi adalah ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Musti binti Mungkus ; Saamih binti Saamin, Abid bin Saamin, Anin bin Saamin, Sana bin Saamin dan Udel bin Saamin adalah ahli waris Kunil binti Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris dari Kunil binti Mungkus ; Deni bin Doot, Anda bin Doot, Asan bin Doot dan Rani binti Doot adalah ahli waris Doot bin Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Doot bin Mungkus ; Konan bin Empong, N. Suhaemi alias Cami binti Empong, Aminah binti Empong, Sukaesih binti Empong dan Endang Wahyudin bin Empong adalah ahli waris Empong bin Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Empong bin Mungkus ; Menyatakan sebagai hukum tanah sawah dan darat berikut ba-ngunannya sebagaimana dalam posita gugatan adalah harta waris-an milik almarhum Mungkus bin Jamilin yang belum dibagi waris ; Menghukum terbanding I semula tergugat I dalam konpensi/tergu-gat I dalam rekonpensi dan para tergugat II, III, IV, V, VI semula tergugat II, III, IV, V, VI dalam konpensi/penggugat I, II, III, IV, V dalam rekonpensi, untuk membagikan harta warisan tersebut menurut bagian masing-masing hak waris, apabila perlu harta warisan tersebut dilelang di muka umum dengan harga tertinggi dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris menurut bagiannya ; Menghukum terbanding I semula tergugat I dalam konpensi/tergu-gat I dalam rekonpensi dan para terbanding II, III, IV, V, VI semula tergugat II, III, IV, V, VI dalam konpensi/penggugat I, II. III, IV, V dalam rekonpensi secara tanggung renteng untuk menyerahkan hasil padi yang dinikmati selama 52 tahun yaitu sebanyak 2.363.728 Kg untuk dibagikan kepada masing-masing ahli waris menurut bagiannya setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; Menolak gugatan pembanding semula tergugat dalam konpensi/ tergugat II dalam rekonpensi untuk yang lain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI : “Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 20 Maret 1993 Nomor 19/Pdt.G/1992/PN.Krw, yang dimohonkan banding ;
MENGADILI SENDIRI :
“Menolak gugatan terbanding II, III, IV, V, VI semula tergugat II, III, VI, V, VI dalam konpensi/penggugat “Menghukum tergugat I semula tergugat I dalam konpensi/tergugat I dalam rekonpensi dan terbanding II, III, IV, V, VI dalam konpensi/penggugat I, II, III, IV, V dalam rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkatan peradilan yang dalam tingkat banding ditaksir sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ; bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada kedua belah pihak pada tanggal 8 September 1994 kemudian terhadapnya oleh tergugat II, III, IV, V da VI/terbanding dengan perantaraan kuasanya khusus, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 September 1994 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi No. 10/Kas/1994/PN.Krw yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Karawang permohonan mana kemudian disusul oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 26 September 1994 ; bahwa setelah itu oleh penggugat/pembanding yang pada tanggal 28 September 1994 telah diberitahukan tentang memori kasasi dari tergugat II, III, IV, V dan VI/terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karawang pada tanggal 10 Oktober 1994 ; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-udang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah : Bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum, karena dengan mengabulkan gugatan penggugat asal mengenai tanah darat yang disebut dalam posita gugatan penggugat asal/pembanding/seka-rang termohon kasasi, tidak pernah membuktikan sedikit pun tentang kebenaran haknya mengenai tanah darat in casu. Dengan demikian jelas bahwa diktum putusan Pengadilan Tinggi pada ad. 4 sama sekali tidak mempunyai dasar ; Bahwa para pemohon kasasi dahulu tergugat II s/d tergugat VI sejak dalam surat jawaban dan/atau gugatan rekonpensinya telah menjelaskan bahwa tanah sawah in casu adalah asal mulanya hasil beli orang tua para pemohon kasasi (Empong bin Musti alias Empong bapak Konan) dari ahli waris Musti bapak Util pada tanggal 8 Mei 1947 sebagaimana termuat dalam surat bukti T II s/d VI No. 9 dan dari ahli waris Awet bin Maman (Ismet dan Ani) tanggal 25 Desember 1964 sebagaimana termuat dalam surat bukti T II s/d VI No. 10 (Bukti T II s/d VI No. 9 foto copy sudah disesuaikan dengan aslinya dan dilampirkan bersama memori kasasi ini sebagai bukti tambahan) ; Bahwa penggugat asal/pemohon kasasi dalam surat gugatannya telah mendalilkan bahwa tanah sawah sengketa in casu adalah berasal dari ganti rugi tanah sawah milik almarhum Mungkus bin Jamilin gusuran Sipon Kali Cibeat pada tahun 1960, dimana uang ganti rugi sawah milik almarhum Mungkus bin Jamilin tersebut tidak dibagikan kepada seluruh ahli waris melainkan dibelikan sawah kembali yaitu sawah yang menjadi objek sengketa perkara ini (baca surat gugatan tanggal 27 Juli 1992 halaman 3) ; Bahwa judex facti telah memutuskan dengan pertimbangan hukumnya sebagaimana terurai dalam ad.6 halam 9 yang bersandar kepada bukti foto copy sebagai bukti tambahan pembanding yang menyebutkan : “bahwa atas persil yang sekarang menjadi objek perkara, sampai 4 April 1991 tidak pernah tercatat atas nama Empong bin Musti”. Akan tetapi untuk hal itu judex facti tidak lebih lanjut mempertimbangkan, nama siapa yang ada dan/atau yang tercatat di Kantor Pelayanan PBB Bekasi sampai tanggal 4 April 1991, belum menerima perubahan atau belum merubahnya ; Bahwa judex facti telah salah dalam memberikan pertimbangan serta telah mengambil istilah hak milik original (milik original almarhum Mungkus bin Jamilin), sedangkan dalam hal ini yang dipermasalahkan adalah hanyalah sakwasangka/penafsiran belaka bahwa pada tahun 1960 Mungkus bin Jamilin telah menerima uang gusuran Sipon Kali Cibeat. Adapun mengenai kebenaran uang tersebut dibelikan kepada sawah atau tidak, dalam hal ini penggugat asallah yang berkewajiban membuktikannya, akan tetapi sampai sekarang ini di tingkat kasasi tidak satu pun bukti atau saksi yang menguatkan bahwa tanah sawah sengketa in casu adalah hasil beli Mungkus bin Jamilin ; Bahwa Pengadilan Tinggi sangat keliru mempertimbangkan saat beralihnya hak milik atas tanah kepada Empong bin Musti setelah adanya balik nama atau pencatatan nama di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Bekasi, dan menurut hukum saat beralihnya hak milik atas tanah sawah di Blok Bojong luas 25.500 M2 persil S.I Desa Mulajaya, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang tersebut, pada saat ditandatanganinya Surat Jual Beli mutlak (lepas) yaitu Surat Jual Beli tertanggal 6 Mei 1947 dan Surat Jual Beli tertanggal 25 Desember 1964 (lihat bukti T II s/d VI : 9 dan T II s/d VI : 10) Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung No. 126 K/Sip/1976 tanggal 4 April 1978 berbunyi : “Untuk sahnya jual beli tanah, tidak mutlak harus dengan kata yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akta Pejabat ini hanyalah suatu alat bukti” ; (Buku Yurisprudensi Indonesia diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI, penerbitan 1978-II halaman 112) ; Menurut Yurisprudensi, Mahkamah Agung No. 544/K/Sip/1976 tanggal 26 Juni 1979 berbunyi : “Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10/1961 setiap pemindahan hak atas tanah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, setidak-tidaknya di hadapan Kepala Desa yang bersangkutan” ; (Buku Yurisprudensi Indonesia diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI, penerbitan 1979-II halaman 161) ; Dengan demikian terhadap tanah di Blok Bojong luas 25.500 M2 persil 184 S.I Desa Mulyajaya, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang tersebut di atas sudah sah menjadi milik Empong bin Musti alias Empong Bapak Konan sejak dibuatnya surat jual beli mutlak (lepas) yaitu :
Surat Jual Beli Mutlak (lepas) tanggal 6 Mei 1947 (vide bukti T II s/d VI No. 9) ; Surat Jual Beli Mutlak (lepas tanggal 28 Desember 1964 (vide bukti
Bahwa judex facti telah keliru mempertimbangkan bukti tambahan dari termohon kasasi/penggugat asal/pembanding, dan dalam memori kasasi ini para pemohon kasasi/para tergugat asal telah mengajukan bukti tambahan Surat Keterangan Wajib Pajak tertanggal 8 Oktober 1992 (disebut T II s/d T VI : 15) ; Dan menurut bukti tambahan tersebut tanah sawah in casu telah berubah kepada anak-anak Empong bin Musti, yaitu kepada ahli warisnya, dengan demikian bukti tambahan dari termohon kasasi/penggugat asal/pembanding haruslah ditolak ; bahwa sebaliknya terhadap gugatan penggugat asli tersebut, telah diajukan gugatan rekonpensi yang pada pokoknya atas dalil-dalil :
Menimbang :
mengenai keberatan-keberatan ad. 1 dan 2. bahwa keberatan-keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah menerapkan hukum ; mengenai keberatan-keberatan ad. 3 dan 4 bahwa keberatan-keberatan inipun tidak dapat dibenarkan, karena hal ini adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipetimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak di- laksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum ; Menimbang bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang lengkap/tepat sehingga memerlukan pertimbangan yaitu : Pada amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung poin 5 ; Bahwa bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perempuan ditentukan sama disesuaikan dengan tingkat keahliwarisan masing-masing dari almarhum Mungkus bin Jamilin ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang No. 14 Tahun 1970 dan Undang-undang No. 14 Tahun 1985 yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi : 1. Konan bin Empong, 2. Ny. Suharmi binti Empong, 3. Aminah binti Empong, 4. Sukaesih binti Empong, 5. Endang Wahyudin bin Empong yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya A. Badrutamam, SH. tersebut dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 3 Maret 1994 No. 554/Pdt/1993/PT.Bdg, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 20 Maret 1993 No. 19/Pdt.G/ 1992/PN.Krw, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi : “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 20 Maret 1993 Nomor 19/Pdt.G/1992/PN.Krw, yang dimohonkan banding ;
Dalam Pokok Perkara : “Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 20 Maret 1993 Nomor 19/Pdt.G/1992/PN.Krw, yang dimohonkan banding ;
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan gugatan pembanding semula pengugat dalam konpensi/tergugat II dalam rekonpensi untuk sebagian ; Menyatakan Musti binti Mungkus, Kunil binti Mungkus, Doot bin Mungkus, Bonot bin Mungkus dan Empong bin Mungkus adalah ahli waris dari almarhum Mungkus bin Jamilin ; Menyatakan : Olis bin Mailan, Unan bin Mailan, Manah binti Mailan, Mani binti Mailan dan pembanding semula penggugat dalam konpensi/tergugat II dalam rekonpensi adalah ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Musti binti Mungkus ; Saamih binti Saamin, Abid bin Saamin, Anin bin Saamin, Sana bin Saamin dan Udel bin Saamin adalah ahli waris Kunil binti Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris dari Kunil binti Mungkus ; Deni bin Doot, Anda bin Doot, Asan bin Doot dan Rani binti Doot adalah ahli waris Doot bin Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Doot bin Mungkus ; Konan bin Empong, N. Suhaemi alias Cami binti Empong, Aminah binti Empong, Sukaesih binti Empong dan Endang Wahyudin bin Empong adalah ahli waris Empong bin Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Empong bin Mungkus ; Menyatakan sebagai hukum tanah sawah dan darat berikut ba-ngunannya sebagaimana dalam posita gugatan adalah harta warisan milik almarhum Mungkus bin Jamilin yang belum dibagi waris ; Menghukum terbanding I semula tergugat I dalam konpensi/ter-gugat I dalam rekonpensi dan para tergugat II, III, IV, V, VI semula tergugat II, III, IV, V, VI dalam konpensi/penggugat I, II, III, IV, V dalam rekonpensi, untuk membagikan harta warisan tersebut menurut bagian masing-masing hak waris, apabila perlu harta warisan tersebut dilelang di muka umum dengan harga tertinggi dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris menurut bagiannya ; Menghukum terbanding I semula tergugat I dalam konpensi/ter-gugat I dalam rekonpensi dan para terbanding II, III, IV, V, VI semula tergugat II, III, IV, V, VI dalam konpensi/penggugat I, II. III, IV, V dalam rekonpensi secara tanggung renteng untuk menye-rahkan hasil padi yang dinikmati selama 52 tahun yaitu sebanyak 2.363.728 Kg untuk dibagikan kepada masing-masing ahli waris menurut bagiannya setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; Meolak gugatan pembanding semula tergugat dalam konpensi/ tergugat II dalam rekonpensi untuk yang lain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI : “Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 20 Maret 1993 Nomor 19/Pdt.G/1992/PN.Krw, yang dimohonkan banding ;
MENGADILI SENDIRI : “Menolak gugatan terbanding II, III, IV, V, VI semula tergugat II, III, IV, V, VI dalam konpensi/penggugat I, II, III, IV, V dalam rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSASI DAN REKONPENSI : “Menghukum terbanding I semula tergugat I dalam konpensi/ter-gugat I dalam rekonpensi dan terbanding II, III, IV, V, VI semula tergugat II, III, IV, V, VI dalam konpensi/penggugat I, II, III, IV, V dalam rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos per-kara dalam kedua tingkatan peradilan yang dalam tingkat banding ditaksir sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Menghukum pemohon-pemohon kasasi membayar biaya per-kara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : SENIN, TANGGAL 9 FEBRUARI 1998, dengan H. Yahya, SH. Ketua Muda yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Sidang, Drs. H. Taufiq, SH. dan H. Chabib Sjarbini, SH. sebagai Hakim-hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ini juga oleh Ketua Sidang tersebut dengan dihadiri oleh Drs. H. Taufiq, SH. dan H. Chabib Sjarbini, SH. Hakim-hakim Anggota Ny. Hj. Rooslya Hambali, SH. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd. Drs. H. Taufiq, SH. H. Yahya, SH.
ttd.
H. Chabib Sjarbini, SH. Panitera Pengganti : ttd. Ny. Hj. Rooslya Hambali, SH. Biaya-biaya : Meterai ............................. Rp. 2.000,- Redaksi ............................ Rp. 1.000,- Administrasi kasasi .......... Rp. 47.000,- Jumlah Rp. 50.000,-
Untuk Salinan MAHKAMAH AGUNG RI DIREKTUR PERDATA
HARIFIN A. TUMPA, SH. NIP 040009094
�P U T U S A N
Reg No. 554/Pdt/1993/PT.Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi di Bandung yang mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagi berikut dalam perkara antara :
bertempat tinggal di Kampung Pasir Jengkol, Desa Parung Mulya, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawan, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : Suyono Sanjaya, SH., Advokat/Penasehat Hukum, beralamat di Jalan Tuparev No. 372 Karawang, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 29 Juni 1992, sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT DALAM KONPENSI/TERGUGAT II DALAM REKONPENSI ;
L A W A N
bertempat tinggal di Kampung Paparan RT. 02/RW. 01, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Bekasi, sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I DALAM KONPENSI/TER-GUGAT I DALAM REKONPENSI ;
bertempat tinggal di Kampung Nyang-kokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, sebagai TERBANDING II semula sebagai TERGUGAT II DALAM KONPENSI/PENGGU-GAT I DALAM REKONPENSI ;
bertempat tinggal di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, sebagai TERBANDING III semula sebagai TERGUGAT III DALAM KONPENSI/ PENGGUGAT II DALAM REKONPENSI ;
bertempat tinggal di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, sebagai TERBANDING IV semula sebagai TERGUGAT IV DALAM KONPENSI/ PENGGUGAT III DALAM REKONPENSI ;
bertempat tinggal di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, sebagai TERBANDING V semula sebagai TERGUGAT V DALAM KONPENSI/ PENGGUGAT IV DALAM REKONPENSI ;
bertempat tinggal di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, sebagai TERBANDING VI semula sebagai TERGUGAT VI DALAM KONPENSI/PENGGUGAT V DALAM RE-KONPENSI ;
Untuk Terbanding II, III, IV, V, VI semula Tergugat II, III, IV, V, VI dalam Konpensi/ Penggugat I, II, III, IV, V dalam Rekonpensi, diwakili oleh kuasanya : A. Badrutamam, SH., Pengacara/Penasehat Hukum, berkantor di Jalan PLN No. 18 Moch. Toha Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Oktober 1993 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ; Telah membaca surat-surat mengenai perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip uraian tentang hal ini segala pertimbangan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 20 Maret 1993 Nomor : 19/Pdt.G/1992/PN.Krw., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi tergugat II s/d VI untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian ; Menyatakan sebagai hukum bahwa : Musti bin Mungkus ; Kunil binti Mungkus ; Doot bin Mungkus ; Bonat bin Mungkus, dan Empong bin Mungkus, adalah ahli waris dari almarhum Mungkus bin Jamilin ; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya ;
DALAM REKONPENSI : Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II s/d VI Konpensi untuk sebagian ; Menyatakan bahwa : Tanah sawah di Blok Bojong Desa Manakerta Teluk Jambe, Kabupaten Karawang persil Nomor 184 S.I C.548 adalah hak milik dari : Endang Wahyudin bin Empong seluas 0,510 Ha ; Ny. Aminah binti Empong seluas 0,510 Ha ; Ny. Sukaesih binti Empong seluas 0,510 Ha ; Konan bin Empong seluas 0,510 Ha ; Ny. Suhaemi binti Empong seluas 0.510 Ha ;
Tanah Sawah di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang persil I seluas ± 7.320 M2 adalah milik Empong bin Musti ; Tanah sawah di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang persil II seluas ± 4.900 M2 adalah milik Empong bin Musti ; Tanah darat di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang adalah milik Empong bin Musti ; Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II s/d VI konpensi untuk selebihnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga ditaksir sebesar Rp. 77.400,- (tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat II dalam Rekonpensi, melalui kuasanya pada tanggal 31 Maret 1993, telah mengajukan permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan tersebut di atas, permohonan ban-ding mana pada tanggal 6 April 1993 telah diberitahukan kepada pihak lawannya dengan seksama ; Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat II dalam Rekonpensi, telah mengajukan memori bandingnya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karawang pada tanggal 29 September 1993, memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 5 Oktober 1993 dengan seksama ; Menimbang, bahwa Terbanding II, III, IV, V, VI semula Tergugat II, III, IV, V, VI dalam Konpensi/Penggugat I, II, III, IV, V dalam Rekonpensi, telah pula mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karawang pada tanggal 18 Oktober 1993, kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 21 Oktober 1993, dengan seksama ;
TENTANG HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat II dalam Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang, oleh karena mana permohonan banding tersebut dapatlah diterima ; DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Karawang yang menjadi dasar dalam putusan Sela, sudah tepat dan benar, karenanya dapat dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam putusannya, karenanya putusan Pengadilan Negeri dapatlah dikuatkan ; DALAM POKOK PERKARA : Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri mengenai petitum ad. 2, yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat/Tergugat II dalam Rekonpensi, yang dijadikan dasar diktum putusan Pengadilan Negeri pada ad.2, sudah tepat dan benar, karenanya dapat dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam putusannya, karena putusan Pengadilan Negeri sebagaimana termaktub pada diktum ad.2 dapatlah dikuatkan ; Menimbang, bahwa akan tetapi Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan diktum putusan Pengadilan Negeri yang lain dan selebihnya, sebagaimana yang dinyatakan pada diktum putusan ad. 3, dengan pertimbangan sebagai berikut ; Menimbang, bahwa yang dimohonkan oleh Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat II dalam Rekonpensi pada petitum ad. 3.1 sampai dengan ad. 3.4 adalah anak-anak dari anak-anak (cucu-cucu) almarhum Mungkus bin Jamilin, dinyatakan sebagai waris pengganti dari anak-anak almarhum Mungkus bin Jamilin ; Menimbang, bahwa sebagaimana dengan tepat dan benar telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri, yang kemudia dijadikan dasar putusannya, bahwa Musti binti Mungkus, Kunil binti Mungkus, Doot bi Mungkus dan Empong bin Mungkus adalah anak-anak dari almarhum Mungkus bin Jamilin, sedangkan Terbanding I semula Tergugat I dalam Konpensi/Terugat I dalam Rekonpensi dan Terbanding II, III, IV, V, VI semula Tergugat II, III, VI, V, VI dalam Konpensi/Penggugat I, II, III, IV, V dalam Rekonpensi tidak pernah membantah, bahwa dalam surat bukti TI.1 Terbanding I semula Tergugat I dalam Konpensi/Tergugat I dalam Rekonpensi membenarkan bahwa orang-orang tersebut dalam petitum ad. 3.1. adalah anak-anak dari Musti binti Mungkus, orang-orang yang tersebut dalam petitum ad. 3.2. adalah anak-anak dari Kunil binti Mungkus, orang-orang yang tersebut dalam petitum ad. 3.3. adalah anak-anak dari Doot bin Mungkus dan orang-orang yang tersebut dalam petitum ad. 3.4. adalah anak-anak dari Empong bin Mungkus, maka dapat disimpulkan bahwa orang-orang yang tersebut pada petitum ad. 3.1. sampai petitum 3.4. adalah cucu-cucu dari almarhum Mungkus bin Jamilin, yang karenanya sebagai cucu kedudukan sebagai waris pengganti dari orang tuanya masing-masing, yang in casu adalah anak-anak dari almarhum Mungkus bin Jamilin ; Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dipertimbangkan di atas, maka permohonan Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat II dalam Rekonpensi, agar orang-orang sebagaimana termaktub dalam petitum ad. 3.1. sampai dengan petitum ad. 3.4. dinyatakan sebagai ahli waris pengganti orang tuanya masing-masing (Musti binti Mungkus, Kunil binti Mungkus, Doot bin Mungkus) dapatlah dikabulkan ; Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan mengenai obyek in casu ialah, apakah obyek yang menjadi perkara ini, sebagaimana dikemukakan oleh Pembanding semula Penggugat/Ter-gugat II dalam Rekonpensi, adalah milik original dari almarhum Mungkus bin Jamilin ataukah harta pencaharian dari orang tua Terbanding II, III, IV, V, VI semula Tergugat II, III, IV, V, VI dalam Konpensi/Penggu-gat I, II, III, IV, V dalam Rekonpensi ; Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti baik berupa surat-surat maupun saksi-saksi didapati fakta-fakta hukum sebagai berikut : bahwa pemilik originer dari obyek yang sekarang menjadi perkara adalah almarhum Mungkus bin Jamilin (vide surat bukti P2 dan P3) ; bahwa Terbanding II, III, IV, V, VI semula Tergugat II, III, IV, V, VI dalam Konpensi/Penggugat I, II, III, IV, V dalam Rekonpensi, me-nyangkal bahwa persil yang menyadi obyek perkara tersebut masih merupakan harta peninggalan dari pemilik originer (almarhum Mungkus bin Jamilin), dengan asalan karena dibeli oleh almarhum Empong bin Mungkus, sedangkan oleh Empong bin Mungkus diakuinya sendiri bahwa obyek perkara berasal dari orang tuanya sendiri dan berasal dari Ismat bin Awet dan Asni bin Awet anak dari Awet bin Samean (vide surat bukti TII s/d VI : 9, TII s/d VI : 10, P5, P6) ; bahwa persil yang sekarang menjadi obyek perkara diatasnamakan Empong bin Mungkus (vide surat bukti P2, P3 TII s/d VI : 10A) ; bahwa persil yang sekarang menjadi obyek perkara, pernah digarap oleh almarhum Mungkus bin Jamilin dan Doot bin Mungkus secara bersama-sama (vide keterangan saksi II Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat II dalam Rekonpensi : Ipan bin Manan) ; bahwa persil yang sekarang menjadi obyek perkara pernah dikerjakan oleh Doot bin Mungkus, ayah dari Terbanding I semula Tergugat I dalam Konpensi/Tergugat I dalam Rekonpensi, kemudian dikerjakan oleh Empong bin Mungkus ayah dari Terbanding II, III, IV, V, VI semula Tergugat II, III, IV, V, VI dalam Konpensi/Penggu-gat I, II, III, IV, V dalam Rekonpensi (vide saksi I Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat II dalam Rekonpensi : Nasen bin Salman) ; bahwa atas persil yang sekarang menjadi obyek perkara sampai 4 April 1991, tidak pernah tercatat atas nama Empong bin Musti (vide tambahan surat bukti Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat II dan Rekonpensi) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana dikemukakan pada ad. 1 sampai dengan ad. 6 tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut : bahwa pemilik originer dari persil yang sekarang menjadi obyek perkara adalah almarhum Mungkus bin Jamilin (vide fakta hukum ad. 1), yang pernah dikerjakan oleh pemilik originer dari persil yang sekarang menjadi obyek perkara, Mungkus bin Jamilin bersama anaknya yang bernama Doot bin Mungkus, orang tua dari Terbanding I semula Tergugat I dalam Konpensi/Tergugat I dan Rekonpensi : Asan bin Doot (vide fakta hukum ad. 4) dan selanjutnya persil yang menjadi obyek perkara kemudian dikerjakan oleh Doot bin Mungkus bersama-sama dengan Empong bin Mungkus, ayah dari Terbanding II, III, IV, V, VI semula Tergugat II, III, IV, V, VI dalam Konpensi/Penggugat II, III, IV, V dalam Rekonpensi (vide fakta hukum ad. 5) ; bahwa persil yang menjadi obyek perkara, yang kemudian diatasnamakan Empong bin Mungkus (vide fakta hukum ad. 3), bukan berarti bahwa obyek perkara tersebut milik seluruhnya dari Empong bin Mungkus, tetapi hanya menunjukkan siapakah yang wajib melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (P.B.B.) dengan demikian bahwa persil yang sekarang menjadi obyek perkara, diatasnamakan Empong bin Mungkus, hanya menunjukkan sebagai wajib pajak saja, hal ini ternyata dari hal-hal sebagaimana diuraikan pada fakta hukum ad. 5, yaitu dalam kedudukannya sebagai penggarap ; bahwa penyangkalan dari Terbanding II, III, IV, V, VI semula Tergugat II, III, IV, V dalam Konpensi/Pengugat I, II, III, IV, V dalam Rekonpensi, bahwa persil yang menjadi obyek perkara sudah bukan merupakan warisan peninggalan dari almarhum Mungkus bin Jamilin, dengan alasan sebagaimana dikemukakan pada fakta hukum ad. 2, sangkalan dari Terbanding II, III, IV, V, VI semula Tergugat II, III, IV, V, VI dalam Konpensi/Penggugat I, II, III, IV, V dalam Rekonpensi mana, menurut pendapat Pengadilan Tinggi tidak dapat dibenarkan, karena hal ini bertentangan dengan fakta hukum sebagaimana terurai pada ad. 6, yaitu tidak pernah tercatatnya Empong bin Mungkus atas persil yang sekarang ini menjadi obyek perkara, namun justru sebaliknya bahwa dari surat bukti TII s/d TVI : 9, P5, P6, tercermin adanya pengakuan dari Empong bin Mungkus, bahwa persil yang sekarang ini menjadi obyek perkara, adalah berasal dari Mungkus bin Jamilin, yang in casu belum pernah dibagi waris ; Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dikemukakan pada kesimpulan ad. I sampai dengan ad. III, maka permohonan Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat II dalam Rekonpensi, sebagaimana dikemukakan pada petitum ad. 4 dapatlah dikabulkan ; Menimbang, bahwa oleh karena atas obyek perkara belum pernah dilakukan sita jaminan, sedangkan kewenangan melakukan sita jaminan ada pada Pengadilan Negeri, bukan pada Pengadilan Tinggi, maka permohonan sita jaminan haruslah diajukan kepada Pengadilan Negeri, oleh karenanya pada pemeriksaan dalam tingkat banding ini, permohonan sita jaminan haruslah ditolak ; Menimbang, bahwa oleh karena petitum Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat II dalam Rekonpensi, sebagaimana dikemukakan pada petitum ad. 4 dapat dikabulkan, maka tuntutan Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat II dalam Rekonpensi, sebagaimana dikemukakan pada petitum ad. 6 dan ad. 7, dapatlah dikabulkan pula ; Menimbang, bahwa karena permohonan Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat II dalam Rekonpensi, sebagaimana dikemukakannya pada petitum ad. 8, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 180 H.I.R., maka permohonan tersebut haruslah ditolak ; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh hal-hal sebagaimana dipertimbangkan di atas, maka Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri, oleh karena mana putusan Peng-adilan Negeri, kecuali sepanjang mengenai diktum putusan ad. 2, haruslah dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri, yang seluruh amarnya sebagaimana akan disebutkan di bawah nanti ;
DALAM KONPENSI : Menimbang, bahwa dengan mengambil seluruh pertimbangan hukum sebagaimana dikemukakan Dalam Konpensi, karena terbukti bahwa obyek yang menjadi perkara ini seluruhnya adalah merupakan harta warisan peninggalan dari almarhum Mungkus bin Jamilin, yang belum dibagi waris, maka tuntutan Terbanding II, III, IV, V, VI semula Penggugat I, II, III, IV, V dalam Rekonpensi/Tergugat II, III, IV, V, VI dalam Konpensi, sebagaimana yang termaktub dalam petitum gugatan Rekonpensi, haruslah ditolak seluruhnya ; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Pengadilan Negeri, oleh karena mana putusan Pengadilan Negeri haruslah dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri, yang seluruh amarnya sebagaimana akan disebutkan di bawah ini ;
DALAM REKONPENSI : Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding I semula Tergugat I dalam Konpensi/Tergugat I dalam Rekonpensi dan Terbanding II, III, IV, V, VI semula Tergugat II, III, IV, V, VI dalam Konpensi/Penggugat I, II, III, IV, V dalam Rekonpensi, adalah pihak yang kalah dalam perkara ini, maka secara tanggung renteng harus dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkatan peradilan, yang dalam tingkat banding besarnya sebagaimana akan disebutkan nanti ; Mengingat, pasal-pasal dari ketentuan perundang-undangan serta ketentuan hukum yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat II dalam Rekonpensi ;
DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 20 Maret 1993 Nomor : 19/Pdt.G/1992/PN.Krw., yang dimohonkan banding ;
DALAM POKOK PERKARA :
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 20 Maret 1993 Nomor : 19/Pdt.G/1992/PN.Krw., yang dimohonkan banding ;
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan gugatan Pembading semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat II dalam Rekonpensi untuk sebagian ; Menyatakan Musti binti Mungkus, Kunil binti Mungkus, Doot bin Mungkus, Bonot bin Mungkus dan Empong bin Mungkus adalah ahli waris dari almarhum Mungkus bin Jamilin ; Menyatakan : Olis bin Mailan, Unan bin Mailan, Manah binti Mailan, Mani binti Mailan dan Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat II dalam Rekonpensi adalah ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Musti binti Mungkus ; Saamih binti Saamin, Abid bin Saamin, Anin bin Saamin, Sana bin Saamin dan Udel bin Saamin adalah ahli waris Kunil binti Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Kunil binti Mungkus ; Deni bin Doot, Anda bin Doot, Asan bin Doot, dan Rani bin Doot adalah ahli waris Doot bin Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Doot bin Mungkus ; Konan bin Empong, N. Suhaemi alis Cami binti Empong, Aminah binti Empong, Sukaesih binti Empong dan Endang Wahyudin bin Empong adalah ahli waris Empong bin Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Empong bin Mungkus ; Menyatakan sebagai hukum tanah sawah dan darat berikut bangunannya sebagaimana dalam posita gugatan adalah harta warisan milik almarhum Mungkus bin Jamilin yang belum dibagi waris ; Menghukum Terbanding I semula Tergugat I dalam Konpensi/Tergugat I dalam Rekonpensi dan para Terbanding II, III, IV, V, VI semula Tergugat II, III, IV, V, VI dalam Konpensi/Penggugat I, II, III, IV, V dalam Rekonpensi, untuk membagikan harta warisan tersebut menurut bagian masing-masing hak waris, apabila perlu harta warisan tersebut dilelang di muka umum dengan harga tertinggi dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris menurut bagiannya ; Menghukum Terbanding I semula Tergugat I dalam Konpensi/Tergugat I dalam Rekonpensi dan Para Terbanding II, III, IV, V, VI semula Tergugat II, III, IV, V, VI dalam Konpensi/Penggugat I, II, III, IV, V dalam Rekonpensi secara tanggung renteng untuk menyerahkan hasil padi yang dinikmati selama 52 tahun yaitu sebanyak 2.33.728 Kg, untuk dibagikan kepada masing-masing ahli waris menurut bagiannya setelah putusa ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat II dalam Rekonpensi untuk yang lain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI : Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 20 Maret 1993 Nomor : 19/Pdt.G/1992/PN.Krw., yang dimohonkan banding ;
MENGADILI SENDIRI
Menolak gugatan Terbanding II, III, IV, V, VI semula Tergugat II, III, IV, V, VI dalam Konpensi/Penggugat I, II, III, IV, V dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Terbanding I semula Tergugat I dalam Konpensi/Tergugat I dalam Rekonpensi dan Terbanding II, III, IV, V, VI semula Tergugat II, III, IV, V, VI dalam Konpensi/Penggugat I, II, III, IV, V dalam Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkatan peradilan, yang dalam tingkat banding ditaksir sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
Demikianlah diputus pada hari ini : KAMIS, TANGGAL 3 Maret 1900 SEMBILAN PULUH EMPAT, oleh kami : SOEGIHARTO, SH., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sebagai Hakim Ketua, dengan ARBIYOTO, SH. dan A. Kowi AS., SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ban-dung tanggal 7 Desember 1993 Nomor : 554/1993/Pen/PTB, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh ASLIA DJUHAEPAH, SH., Panitera Pengganti, akan tetapi tanpa hadirnya kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd. ttd.
ARBIYOTO, SH. SOEGIHARTO, SH.
ttd.
A. KOWI AS., SH.
PANITERA PENGGANTI, ttd. ASLIA DJUHAEPAH, SH.
Perincian Biaya Perkara : Biaya redaksi putusan ...................... Rp. 1.000,- Biaya meterai putusan ...................... Rp. 1.000,- Biaya administrasi banding ............... Rp. 28.000,- Jumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
�PUTUSAN Nomor : 19/Pdt.G/1992/PN.Krw.
“demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”
Pengadilan Negeri Karawang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara antara :
MANAN bin MAILAN, bertempat tinggal di Kampung Pasir Jengkol, Desa Parung Mulya, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawan, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : Suyono Sanjaya, SH., Advokat/Penasehat Hukum, beralamat di Jalan Tuparev No. 372 Karawang, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 29 Juni 1992, sebagai PENGGUGAT.
l a w a n
ASAN bin DOOT, bertempat tinggal di Kampung Paparan RT 02/01 Desa Pasir Panjang Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Karawan, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama AGUS RUSMATIAS, SH., Pengacara, berkantor di Jalan Pancawati No. 96 Klari-Karawang, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 30 November 1992, yang selanjutnya disebut sebagai TERGGAT I KONAN bin EMPONG, bertempat tinggal di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II. N. SUHAEMI binti EMPONG, bertempat tinggal di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III. AMINAH binti EMPONG, bertempat tinggal di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV. SEKAESIH binti EMPONG, bertempat tinggal di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V. ENDANG WAHYUDIN bin EMPONG, bertempat tinggal di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VI.
Untuk Tergugat II sampai dengan Tergugat VI ini telah diwakili oleh A. BADRUTAMAM, SH., Pengacara, berkantor di di Jalan PLN No. 18 Moch. Toha Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Oktober 1992 ; Pengadilan Negeri tersebut ; Setelah mempelajari berkas perkara ini ; Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dan saksi-saksi di persidangan ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 27 Juli 1992 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karawang pada tanggal 1 Agustus 1992 dibawah No. Register 19/Pdt.G/1992/PN.Krw., telah mengemukakan hal-hal yang pada po- koknya sebagai berikut : Bahwa, almarhum Mungkus bin Jamilin semasa hidupnya telah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Ny. Inting (almarhum) dalam perkawinannya telah dikaruniai 5 (lima) orang anak yaitu :
MUSTI binti MUNGKUS, KUNIL binti MUNGKUS, DOOT bin MUNGKUS, BONOT bin MUNGKUS, dan ENTONG bin MUNGKUS
Bahwa, Musti binti Mungkus telah meninggal dunia dan semasa hidupnya telah menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Mailan (almarhum), dalam perkawinannya telah dikaruniai 5 (lima) orang anak yaitu :
OLIS bin MAILAN, UNAN bin MAILAN, MANAH binti MAILAN, MANI binti MAILAN, dan MANAN bin MAILAN (Penggugat)
Bahwa, Kunil binti Mungkus telah meninggal dunia dan semasa hidupnya telah menikah dengan seorang laki-laki bernama Saamin (almarhum) dalam perkawinannya telah dikaruniai 5 (lima) orang anak yaitu :
SAAMIH binti SAAMIN, ABID bin SAAMIN, ANIN bin SAAMIN, SANA bin SAAMIN, dan UDEL bin SAAMIN
Bahwa, Doot bin Mungkus telah meninggal dunia dan semasa hidupnya telah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Ma Iyem, dan dalam perkawinannya telah dikaruniai 4 (empat) orang anak, yaitu :
DONI bin DOOT, ANDA bin DOOT, ASAN bin DOOT, (Tergugat I) RANI binti DOOT,
Bahwa, BONAT bin MUNGKUS telah meninggal dunia dengan tidak mempunyai keturunan atau tidak mempunyai ahli waris ; Bahwa, Empong bin Mungkus telah meninggal dunia, semasa hidupnya telah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Ma Anyi (almarhumah) dan dalam perkawinannya telah dikarunia 5 (lima) orang anak yaitu :
KONAN bin EMPONG, (Tergugat II) N. SUHAEMI alias CAMI binti EMPONG, (Tergugat III) AMINAH binti EMPONG, (Tergugat IV) SUKAESIH binti EMPONG, (Tergugat V) ENDANG WAHYUDIN bin EMPONG (Tergugat VI)
Bahwa menurut hukum anak-anak dari almarhum Mungkus bin Jamilin adalah ahli waris dari almarhum Mungkus bin Jamilin, oleh karena anak-anaknya telah meninggal dunia, maka keduduk-an ahli warisnya digantikan oleh cucu-cucunya ; Bahwa almarhum Mungkus bin Jamilin selain meninggalkan para ahliwaris juga meninggalkan harta warisan yang belum dibagi waris yang berupa tanah sawah dan tanah darat beserta bangun-an, yaitu :
Tanah sawah seluas kurang lebih 25.500 M2, yang terletak di Desa Mulyajaya, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, persil 184, letak dan batas-batasnya : Sebelah Selatan : sawah Aup/Kanem, Sebelah Utara : jalan desa Sebelah Timur : selokan Sebelah Barat : kali Cibeat Bahwa tanah sawah harta warisan ini setelah meninggalnya almarhum Mungkus bin Jamilin dikuasai oleh orang tua Tergugat Mungkus bin Jamilin dikuasai oleh orang tua tergugat I yaitu Doot bin Mungkus, kemudian setelah orang tua Tergugat I telah meninggal dunia sawah tersebut dikuasai oleh orang tua Tergugat II sampai dengan VI yaitu Empong bin Mungkus, selanjutnya tanah sawah tersebut oleh Empong bin Mungkus dibagi-bagikan kepada anak-anak-nya yaitu Tergugat II sampai dengan Tergugat VI masing-masing 5.100 M2 dan sekarang sawah tersebut dikuasai oleh Tergugat I Bahwa tanah sawah yang terletak di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Kara-wang, persil I, yang batas-batasnya : Sebelah Selatan : tanah Ki Menen Sebelah Utara : kali Cibeat Sebelah Timur : tanah Karna sekarang Kewi, Sebelah Barat : selokan Bahwa tanah sawah yang terletak di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Kara-wang, persil II, seluas kurang lebih 4.900 M2 yang batas-batasnya : Sebelah Selatan : tanah Enjang/Epang, Sebelah Utara : tanah Jiong, Sebelah Timur : tanah Leina/Epang, Sebelah Barat : tanah Darim. Bahwa, tanah sawah warisan tersebut pada poin 2 dan 3 di atas ada-lah berasal dari ganti rugi tanah sawah milik almarhum Mungkus bin Jamilin gusuran sipon kali Cibeat pada tahun 1960, hal mana uang ganti rugi sawah milik almarhum Mungkus bin Jamilin tidak dibagikan kepada seluruh ahli waris melainkan dibelikan sawah kembali yaitu sawah tersebut di atas, akan tetapi orang tua Tergugat II sampai dengan Tergugat VI yaitu Empong bin Mungkus sebagai orang yang mengurus harta warisan almarhum Mungkus bin Jamilin menguasai seluruh sawah tersebut sampai meninggal dan sekarang tanah sawah tersebut dikuasai oleh Tergugat II sampai dengan Tergugat VI ; Kemudian tanah darat berikut bangunan yang terletak di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, yang batas-batasnya : Sebelah Selatan : tanah makam/mati, Sebelah Utara : tanah H. Usup, Sebelah Timur : tanah Uit, Sebelah Barat : tanah Daman. Bahwa tanah darat berikut bangunan ini adalah milik almarhum Mungkus bin Jamilin yang sekarang dikuasai oleh Tergugat II ; Bahwa luas tanah sawah seluruhnya adalah kurang lebih 37.720 M2 atau 3.772 Ha., apabila ditanami padi per hektar akan menghasilkan kurang lebih 6 ton, jadi seluruhnya akan menghasilkan padi seba-nyak 22 ton 632 Kg sekali panen, dalam satu tahun terjadi 2 (dua) kali panen, sehingga hasil panen pertahun menjadi 45 ton 264 Kg. ; Bahwa para Tergugat menguasai tanah sawah tersebut sejak almarhum Mungkus bin Jamilin meninggal dunia pada tahun 1940 sampai sekarang, jadi selama 52 tahun untuk itu para Tergugat telah menikmati hasil dari tanah sawah tersebut sebanyak 45.264 Kg. x 52 tahun = 2.353.728 Kg. padi ; Bahwa menurut hukum harta-harta peninggalan almarhum Mungkus bin Jamilin seharusnya dibagikan kepada ahli warisnya akan tetapi orang tua Tergugat I dan orang tua Tergugat II sampai dengan Tergugat VI yaitu Doot bin Mungkus dan Empong bin Mungkus begitu pula para Tergugat tidak mau membagikannya, oleh karena itu Penggugat selaku ahli waris pengganti dari orang tua yaitu Musti bin Mungkus telah dirugikan. Untuk itu Penggugat menuntut kepada para Tergugat untuk membagikan hak waris dari masing-masing ahli waris atas harta warisan almarhum Mungkus bin Jamilin dan terhadap hasil panen yang telah mati oleh para Tergugat ; Bahwa, karena Penggugat merasa khawatir, para Tergugat akan mengalihkan harta warisan almarhum Mungkus bin Jamilin yang belum dibagi waris tersebut, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, berkenan terlebih dahulu untuk melakukan sita jaminan terhadap tanah-tanah waris tersebut di atas ; Bahwa karena gugatan Penggugat ini mengenai pembagian hak waris dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, maka pada tempatnyalah putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding atau kasasi ; Berdasarkan segala apa-apa yang telah diuraikan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Karawang/ Majelis Hakim kiranya berkenan untuk : Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; Menyatakan sebagai hukum : bahwa Musti binti Mungkus, Kunil binti Mungkus, Doot bin Mungkus, Bonot bin Mungkus dan Empong bin Mungkus adalah ahli waris almarhum Mungkus bin Jamilin ; Menyatakan sebagai hukum : Olis bin Mailan, Unan bin Mailan, Manah binti Mailan, Mani binti Mailan dan Penggugat adalah ahli waris Musti binti Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Musti binti Mungkus ; Saamih binti Saamin, Abid bin Saamin, Anin bin Saamin, Sana bin Saamin dan Udel bin Saamin adalah ahli waris Kunil binti Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Kunil binti Mungkus ; Doni bin Doot, Anda bin Doot, Asan bin Doot dan Rani bin Doot adalah ahli waris Doot bin Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Doot bin Mungkus ; Konan bin Empong, Ny. Suhaemi alias Cami binti Empong, Aminah binti Empong, Sukaesih binti Empong dan Endah Wahyudin bin Empong adalah ahli waris Empong bin Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Empong bin Mungkus ; Menyatakan sebagai hukum tanah sawah dan darat berikut ba-ngunannya sebagaimana dalam posita gugatan adalah harta waris-an milik almarhum Mungkus bin Jamilin yang belum dibagi waris ; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Karawang ; Menghukum para Tergugat untuk membagikan harta warisan tersebut menurut bagian masing-masing hak waris, apabila perlu harta waris tersebut dilelang di muka umum dengan harga tertinggi dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris menutut bagiannya ; Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk menye-rahkan hasil panen padi yang dinikmati selama 52 tahun yaitu sebanyak 3.253.728 Kg, untuk dibagikan kepada masing-masing ahli waris menurut bagiannya setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat verzet, banding maupun kasasi ; Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para pihak telah hadir, kemudian Majelis Hakim mengusahakan perdamaian, akan tetapi tidak berhasil, selanjutnya pemeriksaan perkara ini diteruskan dengan acara membacakan surat gugatan, yang atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, ternyata isinya dipertahankan oleh Penggugat ; Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut para Tergugat telah mengajukan jawabannya, yaitu untuk Tergugat I tertanggal 8 Oktober 1992, yang pokokya berbunyi sebagai berikut : Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Tergugat, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat I ; Bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat mengenai keahliwarisan dari almarhum Mungkus bin Jamilin adalah memang benar, antara Tergugat I, Tergugat II sampai Tergugat VI dengan Penggugat hubungannya dengan almarhum Mungkus bin Jamilin merupakan cucu, sedangkan anak-anak almarhum mungkus bin jamilin adalah orang tua Tergugat I, yaitu DOOT bin MUNGKUS, orang tua Penggugat yaitu musti binti mungkus, kunil binti mungkus, Bonat bin mungkus dan yang paling kecil (bungsu) adalah orang tua Tergugat II sampai Tergugat VI yaitu Empong bin Mungkus ; Bahwa tidak benar tanah sawah yang dikuasai oleh Tergugat I adalah merupakan tanah sawah warisan almarhum MUNGKUS bin JAMILIN, sebab tanah sawah yang dikuasai oleh Tergugat I adalah milik orang tua Tergugat I yaitu DOOT bin MUNGKUS yang berasal dari pemberian orang tuanya semasa hidup oleh karena itu tanah sawah tersebut bukanlah merupakan harta warisan yang belum dibagi waris akan tetapi mutlak milik Tergugat I ; Bahwa jika seandainya benar, tanah sawah milik orang tua Tergugat I adalah harta warisan almarhum MUNGKUS bin JAMILIN maka tanah sawah dan darat yang dikuasai oleh almarhum EMPONG bin MUNGKUS yaitu Tergugat II sampai Tergugat VI, dan yang mana telah ada yang dijual kepada orang lain, yaitu tanah sawah dan darat yang berada di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Bekasi seluas ± 2.948 Ha. berupa tanah sawah dan 1 Ha. berupa tanah darat, hal mana sebagian seluas ± 6.730 M2 telah dijual kepada Tergugat I, dan merupakan harta warisan almarhum MUNGKUS bin JAMILIN, karena Tergugat I mengetahui dulunya tanah sawah dan darat tersebut adalah milik kakek Tergugat I yaitu MUNGKUS bin JAMILIN ; Bahwa begitupun tanah sawah yang dibeli oleh paman Tergugat I yaiti EMPONG bin MUNGKUS yang sekarang digugat oleh Penggugat mengenai tanah sawah yang dibeli dari uang ganti rugi pembebasan kali Cibeat, dimana tanah sawah yang kena pembebasan tersebut adalah milik almarhum MUNGKUS bin JAMILIN karena pada waktu hidupnya almarhum EMPONG bin MUNGKUS pernah berkata kepada Tergugat I mengenai uang ganti rugi tersebut, dimana ia mengatakan bahwa “Apabila uang ganti rugi ini dibagikan, maka harta warisan akan habis, untuk itu lebih baik dibelikan sawah lagi” maka dapat dinilai dari kata-kata paman Tergugat I jelas tanah sawah tersebut adalah harta warisan karena uangnya berasal dari harta warisan pula, walaupun pembeliannya memakai nama almarhum EMPONG bin MUNGKUS ; Bahwa selain itu pula orang tua Tergugat II sampai VI terlihat licik dan curang mengenai penguasaan tanah sawah milik orang tua Tergugat I dengan cara setelah orang tua Tergugat I meninggal dunia dimana tanah sawah tersebut dikuasai oleh paman Tergugat I yaitu almarhum Empong bin Mungkus, dimana pada waktu penguasa-an tanah sawah tersebut almarhum Empong bin Mungkus dengan dalil penguasaan, dan sekarang telah meninggal dunia oleh anak-anaknya yaitu Tergugat II sampai VI dibalik nama dengan dalih warisan dari orang tuanya ; Bahwa karena Tergugat I, Tergugat II sampai VI mengenai tanah sawah dan darat penguasaannya tidak melawan hukum maka tuntutan ganti rugi Penggugat tidak beralasan dan haruslah ditolak ;
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara perdata ini untuk menolak gugatan Penggugat, karena tanah sawah yang dikuasai oleh Tergugat I adalah harta pemberian almarhum Mungkus bin Jamilin semasa hidupnya dan bukan harta warisan ; Menimbang, bahwa untuk Tergugat II s/d VI telah pula mengajukan jawabannya tertanggal 20 Oktober 1992, yang pokoknya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI Bahwa, sesuai dengan surat gugatannya tertanggal 27 Juli 1992, Penggugat telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang dengan perkara No. 19/Pdt.G/1992/PN.Krw., akan tetapi pengajuan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Karawang adalah telah salah dan tidak tepat, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka surat gugatan penggugat tersebut seharusnya diajukan di/ke Pengadilan Agama Kabupaten Karawang. Karena surat gugatan itu intinya masalah kewarisan, begitu juga kalau dilihat dari segi para pihak yang berperkara kesemuanya beragama Islam. Sehingga jelas yang berwenang untuk mengadili perkara gugatan tersebut adalah Pengadilan Agama. (vide Bab III Pasal 49 ayat (1.b) dan ayat (3) Undang-undang No. 7 Tahun 1989 yo Nomor ke 2 pada penjelasan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama halaman 43, Penerbit Pustaka Tinta Mas Surabaya 1990) ; Oleh karena itu Eksepsi ini menyangkut Eksepsi mengenai kekuasaan Absolut, maka Majelis yang menangani dan memeriksa perkara perdata No. 19/Pdt.G/1992/PN.Krw., wajib karena jabatannya untuk mempertimbangkan terlebih dahulu Eksepsi tersebut di atas, sebelum sidang perkara ini dilanjutkan (vide Pasal 134 H.I.R.). Bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatannya telah menunjuk seorang kuasa bernama Suyono Sanjaya, SH. dengan surat kuasa khusus tertanggal 29 Juni 1992, akan tetapi apabila dilihat dari segi isinya, surat tersebut hanya merupakan surat kuasa umum, bukan surat kuasa khusus, karena disana tidak disebutkan dengan jelas para partainya, siapa orangnya/nama-namanya yang disebut sebagai Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, serta objeknya apa dan dimana, untuk beracara di Pengadilan mana, perihal apa dan untuk apa ; Bahwa oleh karena yang mendasari yaitu surat kuasa khusus tertanggal 29 Juni 1992, tidak memenuhi syarat-syarat surat kuasa khusus, maka gugatan Penggugat yang terdaftar di Pengadilan Negeri Karawang dengan perkara No. 19/Pdt.G/1992/PN.Krw, merupakan gugutan yang gelap (obscuur libel) ; Bahwa oleh karena saudara Suyono Sanjaya, SH. bukan kuasa yang sah dari pihak Penggugat dan/atau tidak mempunyai kwalifikasi/sifat untuk bertindak sebagai kuasa khusus dalam gugatan perkara ini, maka gugatan Penggugat telah salah dan keliru, oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ; Bahwa, begitu juga sebagaimana ternyata dalam surat gugatannya Penggugat telah menggugat nama-nama sebagai berikut Sdr. ASAN bin DOOT sebagai Tergugat I, KONAN bin EMPONG sebagai Tergugat II, SUHAEMI alias CAMI binti EMPONG sebagai Tergugat III, AMINAH binti EMPONG sebagai Tergugat IV, SUKAESIH binti EMPONG sebagai Tergugat V, dan ENDANG WAHYUDIN bin EMPONG sebagai Tergugat VI. Padalah yang sebenarnya Saudara SUYONO SANJAYA, SH. tidak dikuasakan untuk menggugat orang-orang yang namanya tersebut di atas, hal demikian jelas bahwa Kuasa telah melakukan perbuatan yang melibihi kuasanya. (vide Pasal 1797 KUHPerdata). Oleh karenanya gugatan yang demikian harus dinyatakan ditolak. Bahwa Tergugat II s/d VI menolak dengan tegas seluruh gugatan Penggugat, karena obyek gugatan dalam gugatan perkara No. 19/Pdt.G/1992/PN.Krw. tersebut yaitu yang termuat pada butir 3 halaman 4 putusan ini (butir 3.1 halaman 3 gugatan Penggugat) persoalannya sedang diperiksa di Pengadilan Tingkat Banding (bukti akan diajukan kemudain). Oleh karena itu Eksepsi ini beralasan sesuai dengan Hukum Acara Perdata No. 19/Pdt.G/1992/PN.Krw. menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (N.O.) Bahwa, ada pula yang membuat kaburnya gugatan Penggugat, yaitu apa dasar gugatan Penggugat tersebut, apakah perbuatan melanggar hukum atau gugatan wanprestasi, disini tidak disebutkan dengan jelas. Sehingga gugatan yang demikian merupakan gugat-an yang tidak mempunyai alasan hukum. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat II s/d Tergugat VI, telah salah dan tidak beralasan, oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia sudi kiranya memutuskan : Menerima Eksepsi Tergugat II s/d Tergugat VI. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Karawang tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan Penggugat. Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan dan tuntutan Penggugat.
SELAKU POKOK PERKARA Bahwa, segala sesuatu yang telah Tergugat II s/d VI uraikan dalam bagian Eksepsi, mohon dijadikan satu rangkaian dan tidak ter-pisahkan dalam pokok perkara ini ; Bahwa, Tergugat II s/d VI menolak dan menyangkal semua dalil-dalil gugatan Penggugat secara keseluruhan, keuali yang diakui dengan tegas demi keuntungan dan kepentingan Tergugat II s/d VI ; Bahwa, Penggugat sebagaimana termuat dalam surat gugatannya yang diajukan di Pengadilan Negeri Karawang tertanggal 7 Juli 1992, perkara No. 19/Pdt.G/1992/PN.Krw. adalah telah salah alamat, Penggugat dalam surat gugatannya, halaman 1 menyebutkan dirinya bertempat tinggal di Kampung Pasir Jengkol, Desa Parung Mulya, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, hal demikian adalah tidak benar karena Kampung Pasir Jengkol tidak termasuk dalam wilayah Desa Parung Mulya, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Begitu juga Penggugat telah menggugat nama N. SUHAEMI alias CAMI binti EMPONG dan ENDANG WAHYUDIN bin EMPONG masing di Kampung Nyangkokot, Desa Warnasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, adalah telah salah alamat dan salah sasaran karena N. SUHAEMI alias CAMI bin EMPONG dan ENDANG WAHYUDIN sebenarnya bertempat tinggal di Kampung Sadamakun, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang. Dengan demikian jelas gugatan Penggugat telah salah alamat dan salah sasaran. Terhadap gugatan yang demikian dikatakan gugatan yang keliru (ERROR ESSENTIALIS) Bahwa, gugatan Penggugat harus ditolak, karena gugatan Penggugat tidak memenuhi rumusan hukum acara perdata seperti dapat dilihat pada bagian petitum gugatan Penggugat, Penggugat telah mohon dan agar dinyatakan sebagai hukum antara lain : olis bin mailan, unan bin mailan, manah binti mailan, mani binti mailan, manan bin bailan, saamih binti saamin, abid bin saamin, anin bin saamin, sana bin saamin, udel bin saamin, doni bin doot, asan bin doot, dan rani binti doot. Akan tetapi orang-orang tersebut tidak dimasukkan sebagai partai dalam gugatan ini oleh Penggugat. (apakah sebagai pihak para Penggugat atau setidak-tidaknya sebagai para turut Tergugat). Terlebih dalam petitumnya Penggugat memohon agar nama orang-orang tersebut sebagai partai dalam gugatan ini, maka gugatan Penggugat tersebut jelas tidak lengkap. Sehubungan mana gugatan Penggugat jelas harus dinyatakan tidak dapat diterima. Bahwa, Terugat II s/d VI, tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat, begitu juga di kalangan keluarga para Tergugat tidak dikenal nama Mungkus bin Jamilin, oleh karenanya untuk gugatan seperti itu, Penggugat terlebih dahulu harus membuktikan secara formal susunan ahli waris Mungkus bin Jamilin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian gugatan Penggugat bisa disebut gugatan yang keliru dan hanya diraba-raba/dikira-kira saja, maka terhadap gugat-an Penggugat, butir 1.1, 1.2, 1.3, dan 1.4 dengan tegas Tergugat II s/d VI tolak. Bahwa, Penggugat dalam mengajukan surat gugatannya, tidak lebih bagai orang yang kehilangan tongkatnya. Pada butir 1.5 halaman 2 gugatannya, Penggugat menyebutkan : “..... bahwa EMPONG bin MUNGKUS telah meninggal dunia, semasa hidupnya telah menikah dengan seorang perempuan bernama MA ANYI (almarhumah) ....” Bahwa MA ANYI yang dimaksud oleh Penggugat pada butir 1.5 tersebut sampai saat ini masih hidup dan sehat wal afiat . Oleh karenaya terhadap gugatannya yang demikian harus dinya-takan gugatan yang salah dan keliru (ERROR IN PERSONA). Bahwa, selain itu Penggugat dalam surat gugatannya/termasuk dalam bagian petitumnya tidak sedikitpun memohon agar Penggugat dinyatakan sebagai ahli waris yang sah dan yang berhak menerima harta warisan. Dengan jelas Majelis Hakim yang mengadili perkara perdata No. 19/Pdt.G/1992/PN.Krw. tidak mempunyai kewajiban dan/atau dilarang untuk memutuskan lebih daripada apa yang dimintakan Penggugat. Bahwa, Tergugat II s/d VI menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat pada butir 3.1 halaman 3 dalam surat gugatannya. Karena sawah terletak di Desa Mulyajaya, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, persil 184 luas ± 25.500 M2 adalah bukan berasal dari harta warisan almarhum MUNGKUS bin JAMILIN, bahwa Tergugat II s/d memiliki tanah tersebut asal hibah dari orang tua bernama EMPONG bin MUSTI aslias EMPONG bin MUNGKUS atau disebut EMPONG bapak KONAN. (bukti Tergugat II s/d VI No. 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 8). Sedangkan EMPONG bapak KONAN dahulu memiliki tanah tersebut sebagian berasal/hasil beli dari para ahli waris MUSTI bapak UTIL tahun 1947. (bukti Tergugat II s/d VI No. 9) Dan sebagian lagi berasal/hasil dari para ahli waris AWET bin SAMEAN pada tanggal 25 Desember 1964. (bukti Tergugat II s/d VI No. 10). Bahwa, benar tanah tersebut sekarang dikuasai oleh Tergugat I, karena Tergugat I menyerobot dalam penguasaan sawah tersebut, dengan tanpa hak yang mana kasus/perkara pidana penyerobotan tersebut sekarang sedang ditangani/diperiksa di Pengadilan Tingkat Banding (bukti akan diajukan kemudian, pada saatnya nanti). Bahwa, Tergugat II s/d VI menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat pada butir 3.2 halaman 3. Karena dalil-dalil tidak lebih hanya bersifat karangan belaka, tanah sawah dimaksud sedikitpun tidak ada hubungannya dengan harta peninggalan almarhum MUNGKUS bin JAMILIN. Apalagi kalau Penggugat mendalilkan bahwa tanah tersebut berasal dari ganti rugi tanah sawah milik almarhum MUNGKUS bin JAMILIN gusuran sipon kali Cibeat pada tahun 1960. Hal demikian adalah sangat tidak beralasan karena EMPONG bapak KONAN (orang tua Tergugat II s/d VI) sudah menguasai/mem-beli tanah tersebut sejak tahun 1957 dari KI RAINEM. Jadi, sekarang Tergugat II s/d VI menguasai tanah tersebut adalah sebagai harta keturunan/warisan dari orang tua bernama EMPONG bin MUSTI disebut EMPONG bapak KONAN, dimana EMPONG bapak KONAN memiliki tanah tersebut hasil beli dari KI RAINEM pada tahun 1957. (bukti Tergugat II s/d VI No. 11 dan 12) Bahwa, Tergugat II s/d VI menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat pada butir 3.3 halaman 3. Bahwa tanah yang terletak di Kampung Nyangkokot, Desa Warnasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang adalah bukan tanah harta warisan almarhum MUNGKUS bin JAMILIN akan tetapi harta tersebut berasal dari harta warisan EMPONG bin MUSTI dahulu memiiki tanah tersebut berasal/hasil beli dari bapak Demung bin DJENAN pada tanggal 10 November 1960. (bukti Tergugat II s/d VI No. 13) Dengan demikian jelas tanah tersebut tidak ada hubungannya dengan tanah warisan almarhum MUNGKUS bin JAMILIN. Oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak. Bahwa, selebihnya Penggugat, tidak menguraikan lebih lanjut me-ngenai asal usul dan duduk persoalan harta kekayaan yang disebut pada butir 3.3 baik dalam bagian posita maupun dalam bagian petitumnya, oleh karena mohon tanah sawah yang disebut pada butir 3.3 halaman 3 gugatan Penggugat dianggap dan dinyatakan tidak ada hubungan dengan gugatan Penggugat, oleh karena dalil Penggugat pada butir 3.3 halaman 3 tidak ada hubungannya dengan maksud gugatan Penggugat yang nota bene dalam bagian Petitumnya juga tidak pernah dimohonkan, maka Majelis Hakim yang me-ngadili perkara peradata No. 19/Pdt.G/1992/PN.Krw. tidak mempunyai kewajiban dan/atau dilarang untuk memutuskan lebih daripada apa yang dimintakan Penggugat. Bahwa, Tergugat II s/d VI menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat pada butir 3.4 halaman 4. Bahwa almarhum MUNGKUS bin JAMILIN tidak pernah memiliki tanah tersebut. Tanah tersebut adalah tanah milik EMPONG bin MUSTI/EMPONG bin MUNGKUS dan MA ANYI isterinya, semula EMPONG bin MUSTI dan MA ANYI membeli tanah tersebut dari AMAN Cs. (bukti Tergugat II s/d VI No. 14 dan para saksi yang akan diajukan kemudian). Bahwa tanah tersebut tidak dikuasai oleh Tergugat II (seperti yang diuraikan Penggugat pada butir 3.4 halaman 4), akan tetapi tanah darat tersebut sampai sekarang masih dikuasai oleh isteri EMPONG bin MUSTI yaitu MA ANYI, bahwa MA ANYI tidak dimasukkan sebagai partai dalam gugatan ini, bahkan Penggugat menyebut MA ANYI telah meninggal dunia (almarhumah). Lihat surat gugatan Penggugat halaman 2 baris ke 11 dari bawah. Oleh karenanya jelas gugatan Penggugat telah kabur, kekurangan pihak, dan tidak lengkap, maka Tergugat II s/d VI mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menolak gugatan yang demikian. Bahwa, Tergugat II s/d VI menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat pada butir 4 halaman 4. Karena dalil-dalil tersebut ha-nyalah merupakan karangan belaka, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. Bahwa, begitu juga Tergugat II s/d VI menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat pada butir 5 halaman 4. Karena seandainya Penggugat menggugat atas dasar pengakuan sebagai ahli waris, maka secara formal Penggugat harus bisa membuktikan dahulu tentang keabsahannya sebagai ahli waris yang harus dibuktikan dengan surat-surat yang dikeluarkan oleh aparat pemerintah/ pejabat yang berwenang. Seperti keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Umum/Walikota Madya atau Bupati Kepala Daerah Tingkat II atau surat penetapan dari Pengadilan. Bahwa, begitu juga sebagaimana diuraikan Tergugat II s/d VI dalam bagian Eksepsinya, gugatan Penggugat harus sudah dinyatakan ditolak, karena setelah berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tenang Peradilan Agama, maka perkara bidang kewarisan bagi orang Islam harus diajukan dan diputuskan di/oleh Pengadilan Agama. Maka sangatlah beralasan apabila Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat dengan alasan tidak berwenang. (vide Pasal 134 H.I.R.) Bahwa, begitu juga permohonan untuk sita jaminan haruslah ditolak, karena permohonan tersebut tidak beralasan dan tidak ada dasar hukum yang kuat. Bahwa, pelaksanaan putusan terlebih dahulu haruslah ditolak oleh Pengadilan, karena dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 06/1975 yang ditegaskan lagi dengan Surat Edaran No. 03/1978, Mahkamah Agung RI, telah meminta kepada Hakim tidak menjatuhkan putusan “Uit Voerbaar bij Vooraad”, walaupun syarat-syarat dalam Pasal 180 ayat (1) HIR telah dipenuhi. Berdasarkan seluruh hal yang diuraikan di atas, maka dalil-dalil gugatan Penggugat telah terbantah dengan cukup, oleh karena mana sudah semestinyalah dan mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia ber- kenan memutuskan : Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan atau tuntutan Penggugat. Menerima dalil-dalil jawaban Tergugat II s/d VI. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
DALAM REKONPENSI Bahwa, segala apa yang telah diuraikan dalam bab konpensi di atas mohon dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan termasuk dalam uraian bab rekonpensi ini ; Bahwa Tergugat II s/d Tergugat VI dalam Konpensi mohon untuk selanjutnya disebut sebagai para Penggugat dalam Rekonpensi dan Penggugat dalam Konpensi mohon disebut Tergugat dalam Rekonpensi ; Bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan suatu kesalahan hukum, yaitu Menggugat para Tergugat Konpensi dengan tanpa ada dasar hukum yang kuat ; Bahwa, oleh karena itu dengan adanya gugatan konpensi di Peng-adilan Negeri Karawang, dengan tanpa dasar hukum/tidak ber-alasan dan tidak cukup bukti, sehingga para Penggugat Rekonpensi merasa dicemarkan nama baiknya, dengan Image kata-kata “.... ahli waris Empong bin Mungkus digugat di Pengadilan Negeri Karawang karena perbuatan melawan hukum .... “ ; Bahwa, atas perbuatan Penggugat Konpensi tersebut telah membuat tidak senangnya para Tergugat Konpensi dan merasa dicemarkan nama baiknya, perbuatan mana dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Pengertian perbuatan melawan hukum diperluas melalui HOGE RAAD dalam kasus LINDENBAUM COHEN pada tahun 1919, yang menggali kriteria perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut : bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau, melanggar hak subyektif orang lain, atau melanggar tata kaedah tata susila, atau bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain ; Bahwa keempat kriteria tersebut di atas telah dipenuhi oleh Penggugat dalam Rekonpensinya/Penggugat dalam Konpensi, dengan demikian jelas Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa, oleh karena itu Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi diwajibkan membayar kerugian yang diderita para Pengguga Rekonpensi, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil, yaitu:
KERUGIAN MATERIIL : Dengan adanya gugatan dari Penggugat Konpensi, maka Tergugat II s/d VI Konpensi yang tidak tahu perihal seluk beluk beracara di hadapan Pengadilan, terpaksa para Tergugat Rekonpensi mempergunakan jasa Pengacara, untuk keperluan tersbut Penggugat Rekonpensi telah mengeluarkan jasa kepengacaraan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Biaya tersebut timbul akibat adanya gugatan dari Penggugat Konpensi, hal demikian merupakan kerugian yang nyata bagi para Penggugat Rekonpensi dan oleh karenanya Tergugat Rekonpensi wajib bertanggung jawab untuk mengganti ke-rugian para Penggugat Rekonpensi tersebut ; KERUGIAN IMMATERIAL : Para Tergugat Rekonpensi telah kehilangan waktu kerja yang seharusnya dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan lain yang produktif, akan tetapi waktu tersebut dipergunakan untuk mengurus persoalan dengan Tergugat Rekonpensi. Dengan adanya gugatan dari Penggugat Konpensi, pikiran para Penggugat Rekonpensi menjadi tidak menentu/tidak tenang dang perbuatan tersebut dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan ; Dengan adanya gugatan dari Penggugat Konpensi, telah menimbulkan kecekcokan di keluarga para Penggugat Rekonpensi dan hubungan dengan keluarga menjadi tidak harmonis ;
Bahwa, dengan demikian jumlah kerugian materiil dan kerugian immateriil seluruhnya sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepu-luh juta rupiah) ; Bahwa, agar gugatan para Penggugat Rekonpensi tidak sia-sia maka mohon kiranya diletakkan sita jaminan atas : Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang ada di atasnya, terletak di Kampung Pasir Jengkol, Desa Karangmulya, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang atas nama milik Penggugat Konpensi ; Segala barang bergerak/perabotan yang ada di dalam rumah poin di atas ; Harta kekayaan lainya baik yang sudah ada maupun yang akan diperoleh di kemudian hari ; Bahwa, gugatan Rekonpensi ini berdasarkan pada hal-hal yang tidak terbantahkan lagi, karena itu adalah layak para penggugat rekonpensi mohon agar Majelis Hakim yang berkenan bahwa perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Penggugat Rekonpensi/Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI Konpensi mohon Majelis Hakim kiranya berkenan memutuskan : Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonpensi/Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI Konpensi untuk seluruhnya ; Menyatakan sita jaminan adalah sah dan berharga yang terdiri atas : Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang ada di atasnya terletak di Kampung Pasir Jengkol, Desa Karangmulya, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang atas nama milik Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ; Segala barang bergerak/perabotan yang ada di dalam rumah point a tersebut di atas ; Harta kekayaan lainnya baik yang sudah maupun yang akan diperoleh di kemudian hari ;
Menyatakan bahwa, tergugat rekonpensi telah melakukan perbuat-an melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata ; Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar ganti rugi baik kerugian materiil maupun immateriil sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) ; Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat Rekonpensi akibat telah dicemarkan nama baiknya dan apabila dinilai dengan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; Menghukum Tegugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini ; Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi ; Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan surat bukti berupa : Foto copy surat keterangan warisan tertanggal 23 April 1992, diketahui Kepala Desa Wanasari ; Foto copy surat pernyataan ahli waris dari Manan, Unan, Olis dan Mani bin Mailan tentang pengurusan kewarisan ; Foto copy surat pernyataan ahli waris dari Anin, Abid, Saamih, Sana, Udel, tentang pengurusan dari harta peninggalan almarhum Mungkus bin Jamilin ;
Foto copy surat keterangan kematian atas nama Mungkus bin Jamilin No. 471/3/IV/Ds ; Foto copy surat keterangan kematian atas nama Musti binti Mungkus No. 4743/48/Ds ; Foto copy surat keterangan kematian atas nama Kunil binti Mungkus No. 411.1/15/IV/91 ; Foto copy surat keterangan kematian atas nama Doot bin Mungkus No. 474/07/Ds ; Foto copy surat keterangan kematian atas nama Empong bin Mungkus No. 4743/IV/Ds ; Foto copy surat balik nama girik tahun 1947 ; Foto copy surat balik nama girik sawah, asli pada T.II ;
Foto copy surat akta jual beli No. 6/1970 ‘ Foto copy surat Asan bapak Enur kepada bapak Empong di Nyangkokot, asli berada diantara T.I atau T.II ; Foto copy Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dari Ditjen Pajak Bekasi tanggal 28-10-1989, atas nama Konan bin Empong ; Foto copy Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dari Ditjen Pajak Bekasi tanggal 28-10-1989, atas nama N. Suhaemi binti Empong ; Foto copy Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dari Ditjen Pajak Bekasi tanggal 28-10-1989, atas nama Aminah binti Empong ; Foto copy Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dari Ditjen Pajak Bekasi tanggal 28-10-1989, atas nama N. Sukaesih binti Empong ; Foto copy Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dari Ditjen Pajak Bekasi tanggal 28-10-1989, atas nama Endang Wahyudin bin Empong ; Seluruh surat bukti tersebut telah dicocokan dengan aslinya, kecuali untuk surat bukti bertanda P.IV b s/d P. XIII ternyata tidak ada aslinya, tetapi seluruhnya telah diberi meterai secukupnya ; Menimbang, bahwa untuk Tergugat I, juga telah mengajukan surat -surat bukti sebagai berikut : Foto copy surat keterangan keterangan silsilah keluarga yang dibuat oleh Asan bin Doot yang diketahui oleh Kepala Desa Wanakerta ; Foto copy surat pernyataan yang dibuat oleh : Doni, Anda, Asan dan Rani bin Doot ; Foto copy surat keterangan dan pernyataan waris/ harta peninggalan almarhum Mungkus bin Jamilin ; Foto copy surat keterangan dan pernyataan waris/ harta peninggalan almarhum Mungkus bin Jamilin ; Foto copy surat akta jual beli No. 6/1970 ; Foto copy surat jual mutlak sawah ; Menimbang, bahwa untuk Tergugat II s/d VI, juga telah meng- ajukan surat-surat bukti sebagai berikut : Foto copy surat Khibat Mutlak/lepas tanah sawah, diberi tanda T.II s/d VI : 1, sama dengan aslinya ; Foto copy surat Khibat Mutlak/lepas tanah sawah, diberi tanda T.II s/d VI : 2, sama dengan aslinya ; Foto copy surat Khibat Mutlak/lepas tanah sawah, diberi tanda T.II s/d VI : 3, sama dengan aslinya ; Foto copy surat Khibat Mutlak/lepas tanah sawah, diberi tanda T.II s/d VI : 4, sama dengan aslinya ; Foto copy surat Khibat Mutlak/lepas tanah sawah, diberi tanda T.II s/d VI : 5, sama dengan aslinya ; Foto copy surat keterangan wajib pajak atas nama : 6.1. Sane Sonan No. 1811, tidak ada aslinya ; 6.2. Ny. Aminah binti Empong No. 1822, tidak ada aslinya ; 6.3. Konan bin Empong No. 1824, tidak aslinya ; Foto copy Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) atas nama Endang Wahyudin bin Empong No. 1821, diberi tanda T.II s/d VI : 7 A, sama dengan aslinya ; Foto copy Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) atas nama Ny. Aminah binti Empong No. 1822, diberi tanda T.II s/d VI : 7 B, sama dengan aslinya ; Foto copy Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) atas nama N. Sukaesih binti Empong No. 1823, diberi tanda T.II s/d VI : 7 C, sama dengan aslinya ; Foto copy Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) atas nama Konan bin Empong No. 1824, diberi tanda T.II s/d VI : 7 D, sama dengan aslinya ; Foto copy Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) atas nama N. Suhaemi binti Empong No. 1825, diberi tanda T.II s/d VI : 7 E, sama dengan aslinya ; Foto copy Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) tahun 1991 atas nama Endang Wahyudin bin Empong, diberi tanda T.II s/d VI : 8 A, sama dengan aslinya ; Foto copy Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) tahun 1991 atas nama Aminah binti Empong, diberi tanda T.II s/d VI : 8 B, sama dengan aslinya ; Foto copy Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) tahun 1991 atas nama N. Sukaesih binti Empong, diberi tanda T.II s/d VI : 8 C, sama dengan aslinya ; Foto copy Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) tahun 1991 atas nama Konan bin Empong, diberi tanda T.II s/d VI : 8 D, sama dengan aslinya ; Foto copy Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) tahun 1991 atas nama Suhaemi binti Empong, diberi tanda T.II s/d VI : 8 E, sama dengan aslinya ; Foto copy surat keterangan dari kepolisian Resort Karawang tanggal 1 November 1991 No. 01/SP/XI/1991/Serse, diberi tanda T.II s/d VI : 8 F, tidak ada aslinya ; Foto copy surat balik nama girik tertanggal 6 Mei 1947, diberi tanda T.II s/d VI : 9, tidak ada aslinya ; Foto copy surat jual beli sawah mutlak (lepas) tertanggal 25 Desember 1964 di atas kertas segel yang diketahui oleh Kepala Desa Wanakarta, diberi tanda T.II s/d VI : 10, sama dengan aslinya ; Foto copy surat Keterangan Iuran Pembangunan Daerah atas nama Empong No. 548 diberi tanda T.II s/d VI : 10 A, sama dengan aslinya ; Foto copy putusan pidana No. 02/Pen.Pid/1992/PN.Krw. atas nama Terdakwa Asan bin Doot, diberi tanda T.II s/d VI -10 B ; Foto copy putusan pidana Reg. No. 206/Pid/1992/PT.Bdg, dari Pengadilan Tinggi Bandung atas nama terdakwa Asan bin Doot, diberi tanda T.II s/d VI -10 C. telah disesuaikan dengan aslinya ; Foto copy surat pernyataan dari Mamat Sihabudin D.A. tertanggal 26 Juni 1991, diberi tanda T.II s/d VI-10 D, telah disesuaikan dengan aslinya ; Foto copy surat dari Desa Mulyajaya Kecamatan Teluk Jambe No. 593/100/Desa/1992, tentang penjelasan putusan Pengadilan Tinggi Bandung tertanggal 24 Desember 1992, diberi tanda T.II s/d VI-10 E, telah disesuaikan dengan aslinya ; Foto copy surat tanda jual sawah mutlak tertanggal 23 Juli 1957 diberi tanda T.II s/d VI-11, telah disesuaikan dengan aslinya ; Foto copy surat keterangan Iuran Pembangunan Daerah atas nama Empong bin Musti, diberi tanda T.II s/d VI-12, telah disesuaikan dengan aslinya ; Foto copy surat tanda pembayaran pajak bumi dan bangunan atas nama Empong bin Musti, diberi tanda T.II s/d VI-12 A, telah disesuaikan dengan aslinya ; Foto copy surat jual beli sawah mutlak (lepas) dari Demung bin Djenan kepada Empong bapak Konan bin Musti, diberi tanda T.II s/d VI-13, telah disesuaikan dengan aslinya ; Foto copy surat ketetapan Iuaran Pembangunan Daerah atas nama Konan bin Empong, yang diberi tanda T.II s/d VI-14, telah disesuaikan dengan aslinya ; Foto copy surat situasi yang diminta oleh Konan bin Empong, yang diberi tanda T.II s/d VI-14 A, telah diseuaikan dengan aslinya ; Foto copy tanda terima sementara pembayaran pajak bumi dan bangunan atas nama Konan bin Empong, diberi tanda T.II s/d VI-14 B, telah disesuaikan dengan aslinya ;
Seluruh surat bukti tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan telah pula diberi meterai secukupnya ; Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti tulisan, ter-nyata Penggugat juga mengajukan saks-saksi, yang masing-masing telah disumpah, dan masing-masing telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi ke 1 : NASEN bin SALMAN : (umur 72 tahun ) bahwa saksi kenal dengan nama Mungkus ; bahwa Mungkus punya anak 5 (lima) orang, yaitu : Util, Kunil, Doot, Bonat, dan Empong ; bahwa Util mempunyai anak antara lain bernama Manan, sedangkan cucu-cucu Mungkus yang lain saksi tidak kenal ; bahwa saksi tidak tahu ada tanah sawah di yang terletak di Blok Bojong, yang saksi tahu adalah tanah sawah di Nyangkokot, tetapi batas-batasnya saksi tidak tahu, demikian juga asal dari mana saksi tidak tahu, tetapi sekarang sawah tersebut yang menguasai adalah Endang Wahyudin, tapi yang menggarap orang lain ; bahwa saksi tahu ada tanah darat di Nyangkokot, di atasnya ada bangunan rumah, luasnya berapa saksi tidak tahu tetapi batas-batasnya tahu, sekarang yang menguasai adalah isterinya Empong (Ma Anyi) tetapi asalnya dari mana saksi tidak tahu ; bahwa Mungkus sekarang sudah meninggal dunia, bahwa ia punya harta peninggalan apa saksi tidak tahu ; bahwa saksi tahu Doot menguasai sawah di Blok Bojong tersebut pada tahun 1940, lalu setelah Doot meninggal dunia mulai dikuasai oleh Empong, lalu setelah Empong meninggal dunia dikuasai oleh Asan bin Doot kira-kira 2 tahun yang lalu, yaitu kira-kira 4 kali panen ; bahwa apakah pada tahun 1960 ada gusuran tanah di sipon kali Cibeat saksi tidak tahu, dan apakah tanah sawah yang di Nyangkokot itu asal dari gusuran kali Cibeat, saksi juga tidak tahu ;
Saksi ke 2 : MAIUN : (umur 63 tahun ) bahwa saksi kenal dengan Mungkus, isterinya bernama Macine, punya anak 5 orang yaitu : Musti, Kunil, Doot, Bonat dan Empong ; bahwa cucu-cucu Mungkus saksi tidak hafal, tetapi saksi tahu Manan adalah anak dari Musti ; bahwa saksi tahu ada sawah di Blok Bojong asalnya seluas 5 Ha, lalu kena gusuran kali Cibeat, tetapi tinggal luas berapa saksi tidak tahu. bahwa pada waktu Doot masih hidup saksi tahu Doot pernah menggarap sawah di Blok Bojong, tapi asal dari siapa saksi tidak tahu ; bahwa sawah yang di Nyangkokot asal dari mana saksi tidak tahu demikian juga tanah darat di Nyangkokot asal dari mana saksi tidak tahu ; bahwa apakah pernah ada ganti rugi untuk gusuran kali Cibeat, saksi juga tidak tahu ;
Saksi ke 3 : IPAN bin MANAN : (umur 57 tahun ) bahwa saksi kenal dengan Mungkus, punya anak 5 orang yaitu : Musti, Kunil, Doot, Bonat dan Empong ; bahwa siapa saja cucu-cucu Mungkus tersebut, saksi tidak hafal, tetapi saksi tahu Manan adalah anak dari Musti ; bahwa saksi adalah bujang dari Doot sewaktu Doot masih hidup ; bahwa saksi tahu ada sawah di Blok Bojong, waktu itu yang menggarap adalah Mungkus dan Doot bersama-sama ; bahwa saksi tidak tahu tanah tersebut asalnya dari siapa, tapi saksi tahu luasnya asal 3 Ha lalu kena gusur kali Cibeat tinggal kira-kira 2,5 Ha. ; bahwa saksi tidak tahu apakah tanah sawah tersebut punya pak Mungkus atau bukan ; bahwa sawah yang di Nyangkokot saksi tidak tahu, apakah sawah tersebut adalah asal dari penggantian tanah sipon kali Cibeat, saksi juga tidak tahu ; bahwa yang disebut pak Util itu adalah pak Mungkus ;
Menimbang, bahwa pihak Tergugat II s/d VI ternyata di persidangan juga mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah masing-masing telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi ke 1 : ABDUL RAUF bin M. ALI : bahwa saksi tidak kenal dengan Mungkus, tetapi saksi mengenal anak-anaknya ; bahwa saksi adalah eks pejabat Kepala Desa Mulyajaya tahun 1983-1984 ; bahwa pada waktu itu saksi kedatangan Empong bin Mungkus yang bermaksud untuk menghibahkan tanah sawahnya kepada lima orang anaknya yaitu : Endang Wahyudin bin Empong, Ny. Aminah binti Empong, Sukaesih binti Empong, Konan bin Empong dan Suhaemi bin Empong ; bahwa saksi lalu mengadakan pengecekan di buku letter C desa Karangmulya, ternyata benar Empong mempunyai sawah dengan persil No. 184 C.548 S.I atas nama Empong bin Mungkus seluas 25.500 M2 ; bahwa kemudian saksi mengadakan perubahan di buku letter C yaitu dengan dibuat akta hibah, dan saksi ikut menandatanganinya bersama dengan sekretaris desa bernama Ibung, dan setelah itu melalui rapat Minggon, perubahan letter C tersebut dilaporkan saksi ke Kantor KDL Bekasi, dan sebelum turun perubahan letter C dari KDL Bekasi, saksi sudah tidak menjabat lagi ; bahwa buku letter C tersebut adalah buku tahun 1974 ; bahwa yang disebut Musti adalah nama Mungkus, sebab anak tertua Mungkus tersebut bernama Musti, sehingga biasanya di Desa disebut nama anaknya tersebut ; bahwa sawah di Blok Bojong dengan letter C No. 548 persil 184 S.I tersebut saat ini dikuasai oleh Asan bin Doot ;
Saksi ke 2 : M. WIRA bin PULUNG bahwa saksi adalah Kepala Desa Mulyajaya dari tahun 1984 sampai dengan sekarang ; bahwa menurut buku letter C desa, sawah dengan C. No. 548 persil 184 S.I di Blok Bojong tersebut, saat ini sudah dipecah menjadi lima nomor letter C, yaitu tertulis atas nama anak-anaknya pak Empong : C.1821 atas nama Endang Wahyudin bin Empong, C.1822 atas nama Ny. Aminah binti Empong, C.1823 atas nama N. Sukaesih binti Empong, C.1824 atas nama Konan bin Empong, dan C.1825 atas nama Suhaemi bin Empong ; bahwa di buku letter C Desa tersebut tidak pernah ada C atas nama Doot ; bahwa tanah sawah yang di Blok Bojong tersebut sekarang ini seluruhnya yang menguasai adalah Asan bin Doot karena diserobot ;l bahwa saksi sering melihat ada pertengkaran antara Asan bin Doot dengan anak-anak Empong soal tanah sawah di Blok Bojong tersebut, bahkan sampai di Pengadilan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadilah segala sesuatu sebagaimana dicatat dalam berita acara sidang perkara ini, dan pada akhir-nya kedua belah pihak yang berperkara mohon putusan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat II s/d VI telah mengajukan Eksepsi mengenai beberapa masalah diantaranya adalah tentang kompetensi absolut, yang sudah diputuskan dalam putusan sela tertanggal 23 November 1992 No. 19/Pdt.G/1992/PN.Krw. dengan amar putusan yang pada pokoknya Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ; Menimbang, bahwa Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II s/d Tergugat VI selain dari pada masalah kompetensi absolut juga me- ngenai : bahwa surat kuasa dari penasehat hukum Penggugat bukanlah surat kuasa khusus sebagaimana dikehendaki oleh ketentuan yang berlaku, melainkan hanya surat kuasa umum mengingat dalam surat kuasa tersebut tidak disebutkan dengan jelas partainya serta obyek gugatannya serta di Peradilan mana akan beracara ; bahwa obyek yang sedang disengketakan saat ini sedang di-periksa dalam Pengadilan Tingkat Banding, sehingga gugatan ini haruslah dinyatakan ditolak ; bahwa gugatan Penggugat kabur karena tidak tegas disebutkan dalam dasar gugatannya apakah perbuatan melanggar hukum ataukah wanprestasi ;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Tentang surat kuasa yang umum bahwa Pasal 123 HIR mewajibkan bahwa surat kuasa itu harus bersifat khusus artinya secara singkat menyebutkan secara konkrit yang menjadi perselisihan atau persengketaan antara kedua belah pihak yang berperkara ; bahwa demikian juga Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 296K/Sip/1970, tertanggal 9 Desember 1970 menegaskan bahwa surat kuasa khusus harus dicantumkan pihak-pihak yang bersengketa serta disebut secara konkrit pokok perseli- sihannya ; bahwa menurut pendapat Majelis Hakim surat kuasa Penggugat telah memenuhi persyaratan tersebut, sebab secara konkrit telah menyebut subyek gugatan yaitu sebagai Penggugat adalah Manan bin Mailan, sedangkan sebagai Tergugat adalah ahli waris Almarhum Empong bin Mungkus, yakni Tergugat II s/d VI, dan orang lain yang mendapat hak atas harta peninggalan almarhum Mungkus bin Jamilin yang belum dibagi, yang dalam gugatan disebutnya sebagai Asan bin Doot, karena Asan bin Doot ini menurut dalil posita gugatan telah menguasai salah satu budel sengketa yang didalilkan oleh Penggugat, lagi pula ternyata pihak Asan bin Doot pun sebagai pihak Tergugat I telah tidak mengajukan keberatan tentang itu ; Selanjutnya tentang obyek gugatan juga telah secara konkrit disebut dalam surat kuasa itu yaitu tentang “seluruh harta pe-ninggalan dari almarhum Mungkus bin Jamilin yang belum dibagi”, sedangkan tentang telah tidak disebutnya nama peradil-an yang akan beracara, oleh karena Pasal 123 HIR sendiri tidak mewajibkannya maka menurut putusan Mahkamah Agung No. 2339 K/Sip/1985 tertanggal 18 Desember 1986 juga menegaskan nama Pengadilan mana yang akan beracara tersebut tidak perlu disebutkan ; berdasarkan pertimbangan di atas, Eksepsi tentang itu harus ditolak ; Obyek sengketa berada di Pengadilan Tingkat Banding bahwa gugatan harus ditolak dengan alasan obyek sengketa pada saat ini ada pada Pengadilan Tingkat Banding juga tidak dapat dibenarkan sebab menurut putusan Mahkamah Agung No. 984 K/Sip/1985 tanggal 21 Desember 1988, menegaskan bahwa “Pemeriksaan dalam perkara pidana tidak diputus oleh putusan Pengadilan dalam perkara perdata, tentang ada/tidak-nya hak pedata tersebut, tetapi pemeriksaan perkara pidana tersebut justru dapat ditangguhkan untuk menunggu putusan dalam perkara perdata tentang adanya hak perdata, tetapi penangguhan yang demikian sewaktu-waktu dapat dihentikan” ;
Obyek gugatan kabur bahwa yang disebut gugatan kabur atau obscuur libel adalah gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang saling bertentangan satu sama lain, sehingga tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat ; padahal dalam gugatan ini menurut pendapat Majelis Hakim dalil-dalil gugatan Penggugat saling mendukung dan tidak bertentangan satu sama lainnya, dan dasar gugatanpun sudah jelas yaitu sengketa tentang harta peninggalan almarhum Mungkus bin Jamilin yang belum dibagi, dan dasar gugatan adalah tentang warisan, sehingga dengan tidak disebutnya oleh Penggugat tentang adanya perbuatan melawan hukum ataukah wanprestasi, bukan berarti gugatan Penggugat kabur, sebab dasar gugatan memang pembagian harta warisan ; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, maka Eksepsi Tergugat II s/d VI haruslah ditolak ; DALAM POKOK PERKARA : Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana telah diuraikan di atas ; Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut : bahwa Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Mungkus bin Jamilin ; bahwa semasa hidupnya almarhum Mungkus bin Jamilin selain meninggalkan 5 orang anak yaitu : Musti, Kunil, Doot, Bonot dan Empong, juga meninggalkan harta peninggalan yang belum dibagi, yaitu : tanah sawah yang teletak di Desa Mulyajaya Kecamatan Teluk Jambe Kabupaten Karawang persil No. 184 seluas 25.500 M2 ; tanah sawah yang terletak di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe Kabupaten Karawang persil II seluas 4.900 M2 ; tanah darat dengan bangunan di atasnya yang terletak di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang ; Seluruh harta peninggalan almarhum Mungkus bin Jamilin tersebut saat ini dikuasai oleh para Tergugat, yaitu : tanah sawah yang terletak di Blok Bojong Desa Mulyajaya saat ini dikuasai oleh Asan bin Doot, sedangkan dua bidang sawah yang terletak di kampung Nyangkokot dan tanah darat berikut bangunannya kini dikuasai oleh Tergugat II s/d Tergugat VI ;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat tersebut para Tergugat telah menyangkal dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut : satu bidang tanah sawah persil 184 S.I seluas 25.500 M2 yang terletak di Blok Bojong Desa Mulyajaya Teluk Jambe Karawang, memang benar sekarang ini dikuasai oleh Tergugat I, tanah sawah tersebut bukanlah peninggalan almarhum Mungkus bin Jamilin, melain-kan penghibahan almarhum Mungkus bin Jamilin semasa hidupnya kepada ayah Tergugat I yaitu Doot bin Mungkus ; bahwa tentang ahli waris almarhum Mungkus bin Jamilin, Tergugat I mengakui ada lima orang anak yaitu : Musti, Kunil, Doot, Bonot dan Empong, kelimanya adalah anak-anak kandung almarhum Mungkus bin Jamilin ; bahwa tentang tanah sawah yang di Kampung Nyangokot Tergugat mengakui bahwa sawah tersebut adalah dibeli Empong bin Mungkus dari uang ganti rugi pembebasan kali Cibeat tanah sawah mana adalah milik Mungkus bin Jamilin ; bahwa tentang tanah sawah yang di kampung Nyangkokot, Tergugat mengakui bahwa sawah tersebut adalah dibeli dari Empong bin Mungkus dari uang ganti rugi pembebasan kali Cibeat tanah sawah mana adalah milik Mungkus bin Jamilin, sehingga karena uangnya berasal dari uang warisan maka tanah yang dibeli Empong bin Mungkus juga tanah warisan Mungkus bin Jamilin yang belum dibagi waris ; Tergugat I mohon agar supaya menolak gugatan Penggugat, karena tanah sawah yang dikuasai oleh Tergugat I adalah harta pemberian almarhum Mungkus bin Jamilin semasa hidupnya ;
Menimbang, bahwa Tergugat II s/d VI telah menyangkal gugatan Penggugat dengan mengemukakan hal-hal yang diantaranya ternyata bukanlah termasuk pokok perkara oleh sebab itu sebelum Majelis mempertimbangkan tentang pokok perkaranya, maka akan dipertimbangkan dulu dalil-dalil yang dibantah oleh Tergugat II s/d VI sebagai berikut : bahwa gugatan Penggugat salah alamat karena alamat dari Penggugat maupun para Tergugat telah keliru, menurut pendapat Majelis tidak beralasan dan haruslah dikesampingkan sebab telah terbukti pada saat dilakukan pemanggilan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Karawang dalam rangka pemanggilan sidang perkara ini, alamat tersebut semuanya jelas, oleh sebab itu gugatan Penggugat tidak salah sasaran ; bahwa gugatan Penggugat haruslah ditolak karena di dalam petitumnya dimohonkan nama-nama yang tidak ditarik sebagai partai, dalam perkara ini, menurut pendapat Majelis tidaklah dapat dibenarkan, juga haruslah dikesampingkan sebab menurut yurisprudensi yang tetap tuntutan tentang harta warisan oleh ahli waris yang berhak tidak perlu diajukan oleh semua ahli waris ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat II s/d VI mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Tergugat II s/d VI tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat sebab dalam keluarga Tergugat II s/d VI tidak ada yang bernama Mungkus bin Jamilin, sedangkan orang tua dari nama Empong adalah nama Musti bapak Util, sehingga nama Empong adalah Empong bin Musti ; bahwa tanah sawah yang terletak di Blok Bojong Desa Mulyajaya Teluk Jambe seluas 25.500 M2 bukanlah harta peninggalan Mungkus bin Jamilin, melainkan tanah sawah tersebut asal hibah dari orang tua Tergugat II s/d VI yaitu Empong bin Musti, sedangkan Empong bin Musti alias Empong bapak Konan ini asalnya adalah beli dari ahli waris Musti bapak Util pada tahun 1947, dan sebagian lagi asal beli dari ahli waris dari Awet bin Samean pada tanggal 25 Desember 1964 ; bahwa benar tanah sawah yang di Blok Bojong Desa Mulyajaya tersebut seluruhnya serkarang ini dikuasai oleh Tergugat I yaitu Asan bin Doot secara melawan hak yaitu dengan cara diserobot, dan perkaranya saat ini masih di Pengadilan Tingkat Banding ; bahwa tidak benar dua bidang tanah sawah yang terletak di Kampung Nyangkokot adalah hasil beli dari uang ganti rugi Kali Sipon Cibeat, sebab tanah tersebut yang satu bidang asal beli Empong bapak Konan pada tahun 1957 dari nama KI RAINEM, sedangkan yang satu bidang lagi asal beli dari nama Demung bin Djenan pada tanggal 1 November 1960 ; bahwa tentang tanah darat dan rumah yang ada di Kampung Nyangkokot adalah bukan harta peninggalan almarhum Mungkus bin Jamilin, tetapi sepenuhnya hak milik Empong bin Musti asal beli dari Amar Cs. dan sekarang ini ditempati oleh Ibu Anyi yaitu isteri Empong bin Musti ; bahwa pada akhirnya Tergugat II s/d VI mohon agar : menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan atau tuntutan Penggugat ; menerima dalil-dalil jawaban Tergugat II s/d VI ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa apabila Majelis Hakim meneliti jawaban Tergugat I dan jawaban Tergugat II s/d VI, maka masing-masing di dalam akhir petitumnya terdapat suatu gugatan balik yang terselubung, yaitu :
Untuk Tergugat I : Menolak gugatan Penggugat, karena tanah sa-wah yang dikuasai oleh Tergugat I adalah harta pemberian almarhum Mungkus bin Jamilin semasa hidupnya ;
Untuk Tergugat II s/d VI : dalam petitum jawaban butir 2 : menerima dalil-dalil jawaban Tergugat II s/d VI ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat sarjana dan beberapa praktisi hukum, tentang adanya gugatan balik dapat dilihat dari petitum jawaban Tergugat, apabila dalam petitum jawaban Tergugat mengan-dung atau menuntut sesuatu kepada Penggugat maka hal itu adalah rekonpensi atau gugatan balik. Karena hal tersebut sering terjadi maka ada beberapa yang berpendapat sebaliknya hal itu dipertimbangkan sebagai gugatan rekonpensi dan selanjutnya diputuskan, tentunya dengan alasan berperkara dengan cepat, sederhana dan biaya ringan ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II s/d VI masing-masing mempunyai gugatan balik, sehingga dalam perkara ini lalu muncul 3 macam dalil yaitu : – Dalil Penggugat : Tanah sengketa adalah peninggalan almarhum Mungkus bin Jamilin yang belum dibagi waris ; – Dalil Tergugat I : tanah sawah yang dikuasai oleh Tergugat I d.h.i. adalah tanah sawah yang terletak di Blok Bojong Desa Mulyajaya persil 184 seluas 25.500 M2, adalah bukan harta peninggalan almarhum Mungkus bin Jamilin yang belum terbagi melain-kan pemberian almarhum Mungkus bin Jamilin semasa hidupnya kepada Doot bin Mungkus ; – Dalil Tergugat II s/d VI : bahwa seluruh tanah sengketa adalah milik orang tua Tergugat II s/d VI, asal beli, lalu dihibahkan kepada Tergugat II s/d VI ;
Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan adalah ternyata pihak Tergugat I tidak secara formal mengajukan gugatan rekonpensi, sedangkan pihak Tergugat II s/d VI mengajukan gugatan rekonpensi, tetapi tuntutan semacam itu baru secara tegas dimunculkan dalam kesimpulan rekonpensinya ; Menimbang, bahwa keadaan seperti ini menimbulkan permasalahan yang cukup rumit, namun demi azas peradilan yang cepat dan sederhana, maka tentang adanya gugatan balik yang terselubung tersebut akan dipertimbangkan seluruhnya dalam pertimbangan putusan ini ; Menimbang, bahwa meskipun gugatan Penggugat ini ada bagian yang diakui oleh para Tergugat, namun oleh karena sebagian lain telah disangkal, maka adalah patut apabila Majelis memberikan bahan pembuktian ini kepada pihak Penggugat ; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan surat-surat bukti bertanda P.1 s/d P.13, dan tiga orang saksi yaitu : NASEN bin SALMAN, MAIUN, dan IPAH bin MANAN, sedangkan Tergugat I untuk meneguhkan dalil sangkalannya telah mengajukan surat bukti bertanda T.I.1 s/d T.I.6 selanjutnya Tergugat II s/d VI telah mengajukan surat bukti bertanda T.II s/d VI.1 s/d T.II s/d VI .14 b, serta dua orang saksi bernama ABDUL RAUF bin M. ALI dan WIRA bin PULUNG ; Menimbang, surat bukti Penggugat bertanda P.1 adalah surat keterangan warisan tertanggal 23 April 1992 yang dibuat oleh : Musti, Kunil, Doot dengan diketahui oleh Kepala Desa Wanakerta, M. Anden Sasmita, dan mengetahui pula Kepala Desa Wanasari, yang mene-rangkan bahwa almarhum Mungkus bin Jamilin telah meninggal dunia pada tahun 1939, dan semasa hidupnya mempunyai isteri bernama Ny. Inting, dan mempunyai lima orang anak yaitu : Musti, Kunil, Doot, Bonot, Empong. Maka telah terbukti menurut hukum bahwa kelima anak tersebut adalah ahli waris dari almarhum Mungkus bin Jamilin, sehingga tuntutan Penggugat tentang hal itu haruslah dikabulkan ; Menimbang, adapun dalil sangkalan Tergugat II s/d VI yang mengemukakan bahwa Tergugat II s/d VI tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat haruslah dikesampingkan, sebab dalam jawabannya pada butir 12 telah diakuinya bahwa nama Empong bin Musti adalah alias Empong bapak Konan atau Empong bin Mungkus, sehingga telah terbukti bahwa Empong adalah anak dari Mungkus ; Menimbang, ternyata surat bukti yang diajukan Penggugat tentang cucu-cucu almarhum Mungkus bin Jamilin tersebut adalah bukti P.2 dan P.3 yang seluruhnya disamping hanya bukti sepihak ternyata juga hanya pernyataan tentang anak-anak dari almarhum Musati bin Mungkus dan Kunil bin Mungkus, sedangkan surat bukti yang diajukan oleh Tergugat I yaitu T.I.1, ternyata hanyalah silsilah yang dibuat secara sepihak oleh Tergugat I, demikian pula ternyata 3 orang saksi Penggugatpun juga tidak dapat menyebut satu-persatu seluruh nama cucu-cucu almarhum Mungkus bin Jamilin. Oleh sebab itu Majelis Hakim berpendapat bahwa petitum Penggugat tentang hal itu haruslah ditolak ; Menimbang, bahwa adapun tentang peninggalan almarhum Mungkus bin Jamilin yang telah dituntut oleh Penggugat adalah : tanah sawah persil 184 S.I seluas 25.500 M2 yang terletak di Blok Bojong Desa Mulyajaya Teluk Jambe Karawang ; tanah sawah persil I yang terletak di Kampung Nyangkokot Desa Wanasari Teluk Jambe Karawang seluas 7.320 M2 ; tanah sawah persil I yang terletak di Kampung Nyangkokot Desa Wanasari Teluk Jambe Karawang seluas 4.900 M2 ; tanah darat berikut bangunan di atasnya yang terletak di Kampung Nyangkokot Desa Warnasari Teluk Jambe Karawang ;
Menimbang, bahwa tentang tanah sengketa yang terletak di Blok Bojong Desa Mulyajaya, persil 184 seluas 25.500 M2, telah disangkal oleh Tergugat I maupun Tergugat II s/d VI, oleh sebab itu Penggugat telah mengajukan surat bukti tertanga P.2 dan P.3, masing-masing merupakan surat pernyataan bahwa almarhum Mungkus bin Jamilin semasa hidupnya memiliki sebidang tanah sawah yang terdaftar di buku C No. 548 persil 184 kelas II luas 2.550 Ha., atas nama Empong bin Mungkus yang terletak di Blok Bojong Desa Mulyajaya ; Tetapi menurut pendapat Majelis Hakim surat bukti tersebut adalah surat bukti sepihak, karena dibuat secara sepihak oleh anak-anak Musti bin Mungkus dan anak-anak Kunil bin Mungkus saja, oleh sebab itu agar surat bukti tersebut memiliki nilai pembuktian untuk ini telah diajukan P.5 s/d P.13 serta tidak orang saksi dibawah sumpah yaitu : NASAN bin SAEMAN, MAIUN, dan IPAH bin MANAN, tapi saksi-saksi ini tidak seorangpun dapat menerangkan bahwa almarhum Mungkus bin Jamilin semasa hidupnya telah memiliki sebidang sawah yang terletak di Blok Bojong Desa Mulyajaya Kecamatan Teluk Jambe tersebut ; Menimbang, bahwa demikian pula surat bukti bertanda P.5 s/d P.13 ternyata seluruhnya tidak dapat disesuaikan dengan aslinya, padahal sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No. 3609 K/Sip/ 1985 tertanggal 9 Desember 1987 telah ditegaskan bahwa surat bukti yang diajukan di persidangan yang hanya berupa foto copy tanpa ada surat bukti aslinya, maka surat bukti berupa foto copy ini tdak dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah dan Hakim harus mengenyampingkan/tidak usah mempertimbangkannya ; Menimbang, oleh karena Penggugat ternyata telah tidak dapat membuktikan dalil gugatannya tentang tanah sawah persil 184 S.I seluas 25.500 M2 yang terletak di Blok Bojong Desa Mulyajaya, baik melalui surat-surat maupun saksi-saksi maka tuntutan Penggugat tentang budel itu haruslah ditolak ; Menimbang, sebaliknya pihak Tergugat I, yang mendalilkan bahwa tanah sawah persil 184 S.I seluas 25.500 M2 yang terletak di Bojong terletak di Blok Bojong Desa Mulyajaya tersebut adalah hibah dari almarhum Mungkus bin Jamilin semasa hidupnya kepada Doot bin Mungkus, telah mengajukan surat bukti bertanda T.I.2 s/d T.I.4, yang ternyata ketiga surat bukti tersebut adalah surat pernyataan yang dibuat secara sepihak oleh anak-anak dari Musti bin Mungkus, Kunil bin Mungkus serta Doot bin Mungkus, tentang harta peninggalan almarhum Mungkus bin Jamilin yaitu tanah sengketa ini ; Menimbang, padahal menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 204 K/Sip/1973 tanggal 11 Juni 1973, telah menegaskan bahwa suatu surat bukti yang berisi keterangan warisan yang dibuat secara sepihak oleh seorang waris yaitu orang yang mempunyai kepentingan , dan menjadi salah satu pihak dalam perkara haruslah dikesampingkan ; Menimbang, oleh karena seluruh bukti-bukti surat yang diajukan oleh Tergugat I terbukti tidak dapat mendukung dalil sangkalannya, maka seharusnya Tergugat I dapat membuktikan melalui saksi-saksi, namun ternyata dalam perkara ini Tergugat I tidak mengajukan saksi, hanya saja di dalam Dupik maupun kesimpulan Tergugat I telah meng-angkat keterangan dari saksi-saksi Penggugat untuk menguatkan dalil bantahannya tersebut, namun telah terbukti ketiga saksi Penggugat tersebut hanya menerangkan bahwa semasa hidup Doot, Doot telah menggarap sawah di Blok Bojong, dan ketiga saksi ini tidak dapat menerangkan di persidangan bahwa alas hak Doot menggarap sawah tersebut atas dasar apa, sebab para saksi menerangkan tidak tahu-menahu asal-usul sawah yang di Blok Bojong tersebut ; Menimbang, padahal menurut putusan Mahkamah Agung No. 102 K/Pdt./1988 tanggal 29 Juni 1992, telah ditegaskan bahwa untuk menyatakan sah dan berharga suatu hibah, haruslah hibah itu dilakukan secara terang, yang artinya harus dilakukan di hadapan saksi-saksi ; Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Tergugat I terbukti tidak dapat membuktikan dalil adanya hibah dari almarhum Mungkus kepada Doot, baik menurut surat maupun saksi-saksi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan balik Tergugat I yang tertuang dalam petitum jawabannya, yaitu bahwa sawah yang dikuasainya tersebut asal pemberian Mungkus kepada Doot semasa hidupnya tidak berdasar hukum, dan tidak beralasan ; Menimbang, bahwa adapun pihak Tergugat II s/d VI untuk meneguhkan dalil sangkalannya telah mengajukan surat bukti berupa : T.II s/d VI.1 s/d T.II s/d VI. 14 b, sedangkan untuk : 1. T.II s/d VI.9 2. T.II s/d VI.10 ; adalah untuk membuktikan tentang sawah yang di Blok Bojong adalah dibeli oleh Empong bin Musti. Kedua surat bukti ini menyangkut surat jual beli dibawah tangan atau jual lepas/jual mutlak atas sawah yang terletak di Blok Bojong tersebut, yaitu : Surat bukti pertama adalah jual mutlak lepas antara ahli waris Musti bapak Util yang berjumlah enam orang yaitu : Empong bapak Konan, Dampul, Nyi Util, Darga, Abid dan Anda, kepada nama Empong bapak Konan, orang Baregbeg, atas sawah yang di Blok Bojong, dengan ukuran 114.96 Ha, milik almarhum Musti bapak Util yang sudah meninggal, dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), surat jual beli atas mana telah di cap jempol oleh keenam anak almarhum Musti bapak Util, di hadapan saksi-saksi yaitu Lurah Bregbeg bernama Sariman dan Juru tulis Bregbeg bernama Sanian ; yang dibuat di Bregbeg tanggal 6 Mei 1947; Surat bukti ini ternyata sama dengan surat bukti Penggugat bertanda P.5 dan P.6 dan ternyata surat bukti ini hanya foto copy, surat aslinya sudah tidak dapat diajukan di persidangan mengingat dibuat tahun 1947 ; Surat bukti yang kedua yaitu T.II s/d VI.10, adalah surat jual beli sawah mutlak tertanggal 25 Desember 1964, antara ahli waris Awet bin Sanean bernama : Ismet bin Awet dan Asni bin Awet, dengan Empong bin Musti, atas sawah yang terletak di Blok Bojong Desa Wanakerta Teluk Jambe seluas 0,8880 Ha, kepada nama Empong bin Musti seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dibayar kontan, jual beli mutlak atau lepas ini disaksikan oleh Kepala Desa Wanakerta dan Wakil Kepala Desa serta Juru Tulis Desa ;
Menimbang, tentang surat bukti T.II s/d VI.9 ini, Penggugat maupun Tergugat I tidak pernah membantah tentang kebenaran cap jempol yang diberikan oleh keenam ahli waris almarhum Musti bapak Util tersebut, tetapi yang dibantah oleh Penggugat adalah tentang jumlah ahli waris ikut menanda tangani itu sehingga jual beli itu haruslah dibatalkan sebab tidak sah ; Menimbang, atas bantahan Penggugat ini Majelis berpendapat, apabila dilihat pada T.II s/d VI.9 dengan bukti Penggugat bertanda P.1 s/d P.4 serta bukti Tergugat I bertanda T.I.1, telah terbukti bahwa anak-anak almarhum Mungkus bin Jamilin alias Musti bapak Util tersebut adalah lima orang, jumlah mana malahan kurang apablia dibanding yang disebut pada bukti T.II s/d VI.9, yaitu enam orang, sehingga alas-an Penggugat bahwa tidak semua ahli waris ikut tanda tangan adalah tidak beralasan ; Menimbang, adapun tentang nama-nama yang disebut pada T.II s/d VI.9 dengan bukti P.5, P6 maupun T.I.1 adalah berlainan, menurut pendapat Majelis hal tersebut dapat saja terjadi mengingat kebiasaan di desa yang telah pula diakui oleh Penggugat, bahwa seorang ayah biasa dipanggil nama salah satu nama anaknya ; Menimbang, sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan terdahulu, ternyata bukti T.II s/d VI.9 Cq P.5 dan P.6 adalah foto copy dan tidak dapat disesuaikan dengan aslinya mengingat tuanya usia surat yaitu tahun 1947, apakah surat bukti seperti itu memiliki kekuatan pembuktian ? ; Menimbang, putusan Mahkamah Agung No. 964-K/Pdt/1986 tanggal 1 Desember 1988 menegaskan bahwa “Apabila suatu surat bukti yang diajukan dalam persidangan Pengadilan, yang oleh Hakim tidak dapat disesuaikan dengan aslinya, karena surat aslinya telah hilang, maka apbila foto copy surat bukti tersebut tanda tanganya diakui pihak lawan, maka surat bukti berupa foto copy ini dapat diterima sebagai alat bukti menurut hukum ; Menimbang, sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan terhdahulu, bahwa kebenaran cap jempol yang ada pada bukti T.II s/d VI.9 tidak dibantah kebenarannya oleh pihak lawan dalam hal ini Penggugat, sehingga sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, maka foto copy T.II s/d VI.9 tersebut memiliki nilai pembuktian sehingga harus diterima sebagai alat bukti yang sah ; Menimbang, selain mengajukan dua surat bukti tersebut maka untuk sawah yang di Blok Bojong ini, Tergugat II s/d VI juga mengajukan dua orang saksi masing-masing eks pejabat Kepala Desa dan Kepala Desa Mulyajaya, yaitu Abdul Rauf dan Wira bin Pulung yang pada pokoknya menerangkan bahwa di buku C. 548 persil 184 S.I. seluas 25.500 M2 Blok Bojong tersebut di buku indus desa tertulis atas nama Empong bin Musti dan saat ini C.548 tersebut telah dipecah menjadi lima nomor, masing-masing adalah nama anak Empong bin Musti sebanyak 5 orang, yaitu : C.1821 atas nama Endang Wahyudin bin Empong, C.1822 atas nama Ny. Aminah binti Empong, C.1823 atas nama N. Sukaesih binti Empong, C.1824 atas nama Konan bin Empong, dan C.1825 atas nama Suhaemi bin Empong ; Dan sebelum dibagi menjadi 5 nomor C. tersebut, oleh Empong bin Musti dibuat surat hibah di Kantor Desa Mulyajaya sesuai dengan bukti T.II s/d VI.1 s/d T.II s/d VI.5 dan saat itu yang menjadi pejabat Kepala Desa adalah saksi Abdul Rauf bin M. Ali ; Menimbang, berdasarkan T.II s/d VI.9 dan T.II s/d VI.10 serta keterangan dua orang saksi serta bukti T.II s/d VI.1 sampai T.II s/d VI.5 tersebut maka telah terbukti bahwa sawah yang di Blok Bojong seluas 25.500 M2 persil 184 S.I Desa Mulyajaya Teluk Jambe tersebut adalah telah dibeli oleh Empong bin Musti, melalui jual mutlak/lepas dari ahli waris Musti bapak Util aslias Mungkus bin Jamilin dan dari Awet bin Sanean, masing-masing pada tanggal 6 Mei 1947 dan tanggal 25 Desember 1964, dan saat ini telah dihibahkan kepada Tergugat II s/d VI dan telah terbukti hibah tersebut sah karena telah dilakukan secara teranga yaitu di hadapan saksi-saksi ; Menimbang, yang menjadi permasalahan sekarang adalah apakah jual mutlak/lepas tersebut sah menurut hukum, mengingat jual beli tersebut hanya dilakukan di bawah tangan? Menurut putusan Mahkamah Agung No. 3339-/Pdt/1987 tanggal 30 Juni 1989, sahnya jual beli menurut hukum adat haruslah dipenuhi dua syarat yaitu : Tunai dan Terang. Padahal menurut Majelis Hakim jual beli sawah di Blok Bojong tersebut telah memenuhi dua syarat itu, yaitu telah dilakukan secara tunai karena telah dilakukan pembayaran kontan, masing-masing Rp. 20.000,- (dua laksa rupiah) dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), demikian pula telah dilakukan secara terang, karena telah disaksikan oleh Kepala Desa/Lurah, Wakil Lurah dan Juru Tulis Desa ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terguat II s/d VI telah berhasil membuktikan dalil bantahannya, yaitu bahwa sawah di Blok Bojong tertulis persil 184 S.I. C. 548 seluas 25.500 M2 Desa Mulyajaya Teluk Jambe adalah harta peninggalan Empong bin Musti atau Empong bin Mungkus yang telah dihibahkan kepada Tergugat II s/d VI semasa hidupnya ; Menimbang, bahwa selanjutnya bagaimanakah budel sengketa yang lainnya yaitu : Sawah yang terletak di Kampung Nyangkokot Desa Wanasari Teluk Jambe seluas 7.320 M2 persil I ; Sawah terletak di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari Teluk Jambe seluas 4.900 M2 perasil II ; Tanah darat dengan bangunan di atasnya yang terletak di Kampung Nyangkokot Desa Wanasari Teluk Jambe ;
Menimbang, bahwa untuk tiga budel sengketa ini, seluruhnya saat ini dikuasai oleh Tergugat II s/d VI, yang menurut dalil gugatan Penggugat maupun Tergugat I, ketiga budel sengketa tersebut adalah harta peninggalan almarhum Mungkus bin Jamilin yang belum dibagi waris ; Menimbang, bahwa untuk tiga bundel sengketa ini, seluruhnya saat ini dikuasai oleh Tergugat II s/d VI, yang menurut dalil gugatan Penggugat maupun Tergugat I, ketiga budel sengketa tersebut adalah harta peninggalan almarhum Mungkus bin Jamilin yang belun dibagi waris ; Menimbang, bahwa meskipun Tergugat I telah mengakui bahwa ketiga budel sengketa itu adalah harta peninggalan almarhum Mungkus yang belum dibagi waris, namun demi tercapainya kebenaran materiil, jangan sampai Tergugat yang lain dirugikan akibat sikap Tergugat I yang membenarkan saja apa yang didalilkan Penggugat, untuk tercapainya kebenaran formil karena pengakuannya tersebut, maka adalah patut, meskipun sudah diakui oleh Tergugat I, beban pembuktian oleh Majelis Hakim tetap diberikan kepada Penggugat, dan ternyata dari seluruh surat bukti yang diajukan oleh Penggugat, yang ada kaitannya dengan budel sengketa yang terletak di Kampung Nyangkokot ini adalah bukti T.II s/d VI.7a sapai dengan bukti T.II s/d VI.7e, yaitu surat pemberitahuan objek pajak atas nama Tergugat II s/d VI sehingga surat bukti ini akan dikesampingkan sebab selain SPOP bukanlah surat bukti tanda hak, juga surat bukti tersebut tidak dapat membuktikan bahwa ketiga budel sengketa tersebut asal dari harta peninggalan Mungkus yang belum terbagi. Demikian pula keterangan saksi-saksi Penggugat bernama : Nasan bin Saenan, Maiun serta Ipah bin Minan, ternyata tidak satupun yang dapat menerangkan bahwa ketiga budel tersebut adalah harta peninggalan almarhum Mungkus, bahkan di persidangan dibawah sumpah ketiga saksi tersebut mene-rangkan tidak tahu menahu tentang sawah ataupun tanah darat yang di Kampung Nyangkokot itu peninggalan Mungkus ataupun asal beli dari uang ganti rugi gusuran kali Sipon Cibeat ; Menimbang, sebaliknya Tergugat II s/d VI untuk meneguhkan dalil sangkaannya telah mengajukan surat bukti bertanda T.II s/d VI.11 dan T.II s/d VI.13, masing-masing adalah surat tanda jual sawah mu-tlak tertanggal 23 Juli 1951 antara KI RAINEM dengan Empong bapak Konan atas sebidang sawah seluas 5.109 Ha terletak di Blok Nyangkokot Desa Wanakerta tertulis atas nama KI RAINEM, dijual mutlak kepada Empong bapak Konan bin Musti seharga Rp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah) kontan, disaksikan oleh Lurah Isnen, Wakil Kodan dan juru tulis Suminta. Surat bukti yang kedua adalah T.II s/d VI.13, juga surat jual sawah mutlak/lepas tanggal 10 November 1960, antara Demung bin Djenan dengan Empong bapak Konan, atas sebidang sawah yang terletak di Kampung Nyangkokot Desa Wanakerta seluas 0,6810 Ha, yaitu dijual mutlak/lepas kepada Empong bapak Konan bin Musti seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dibayar kontan, disaksikan oleh Kepala Desa Wanakerta Wasni, Wakil Kepala Desa serta Juru Tulis Desa ; Menimbang, dari surat bukti T.II s/d VI.11 dan T.II s/d VI.13 tersebut di atas, maka telah terbukti bahwa tanah sawah yang terletak di Kampung Nyangkokot tersebut telah dibeli oleh Empong bin Musti dari KI RAINEM dan dari Demung bin Djenan, masing-masing pada tanggal 27 Juli 1951 dan tanggal 10 November 1960, dan oleh karena jual beli dibawah tangan tersebut telah terbukti dilakukan secara terang dan tunai, yaitu di hadapan dan disaksikan Lurah, Wakil Lurah dan Juru Tulis Desa, serta pula telah dilakukan pembayaran kontan, maka menurut Majelis Hakim surat jual beli dibawah tangan secara adat tersebut sah, sehingga telah terbukti dua sawah yang terletak di Kampung Nyangkokot tersebut semuanya adalah hak milik dari Empong bin Musti ; Menimbang, selanjutnya tentang tanah darat yang di Nyangkokot, yang diakui Tergugat II s/d VI saat ini dikuasai dan ditempati oleh Ma Anyi, yaitu isteri dari almarhum Empong bin Musti alias Empong bin Mungkus, ternyata dalil tersebut tidak dibantah baik oleh Penggugat maupun Tergugat I, bahkan dalam Replik Penggugat butir 12 telah diakuinya bahwa Empong bin Mungkus tersebut semasa hidupnya tinggal di tempat itu ; Menimbang, bahwa dari fakta di atas setelah dihubungkan dengan surat bukti T.II s/d VI.10 dan T.II s/d T.VI.11 dan surat bukti P.5 dan P.6 serta T.1.6, telah terbukti bahwa sejak tahun 1947, lalu tahun 1951, tahun 1960, 1964, Empong bin Musti semasa hidupnya tinggal di Desa Baregbeg, dimana apabila dikaitkan dengan surat bukti P.1, telah diakui Penggugat bahwa Desa Baregbeg tersebut adalah sekarang bernama Nyangkokot Desa Wanakerta, sehingga apabila dikaitkan pula dengan surat bukti T.II s/d VI.1 sampai dengan T.II s/d VI.5, serta keterangan saksi Tergugat II s/d VI bernama Abdul Rauf bin M. Ali dan Wira bin Pulung, telah terbukti bahwa almarhum Empong bin Musti alias Empong bin Mungkus tersebut semasa hidupnya sampai ia membuat surat hibah di kantor desa di depan saksi Abdul Rauf eks pejabat Kepala Desa Mulyajaya, dan sampai meninggalnya, adalah tinggal di Kampung Nyangkokot Desa Wanasari Teluk Jambe yakni tanah darat yang disengketakan ini, sehingga telah terbukti pula bahwa almarhum Empong tersebut telah meninggal di rumah sengketa tersebut sudah kira-kira 37 tahun lamanya ; Menimbang, dari Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 695-K/ Sip/1969 tanggal 12 Agustus 1970, menegaskan bahwa seseorang yang bertahun-tahun lamanya menguasai dan tinggal dengan tidak ada gangguan apa-apa dapat dianggap sebagai pemilik tanah itu. Menimbang, dari pertimbangan terdahulu telah terbukti bahwa Empong bin Musti tersebut telah menguasai dan tinggal di Kampung Nyangkokot Desa Wanasari tersebut sudah ada kira-kira 37 tahun tanpa ada gangguan apa-apa dari Penggugat atau pihak lain, maka sesuai dengan Yurisprudenai Mahkamah Agung, dan dikaitkan pula dengan tidak dapatnya Penggugat ataupun Tergugat I membuktikan dalilnya bahwa tanah darat sengketa tersebut adalah harta peninggalan almarhum Mungkus bin Jamilin yang belum dibagi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tanah darat yang terletak di Kampung Nyangkokot Desa Wanasari Teluk Jambe tersebut adalah terbukti milik dari Empong bin Mungkus ; Menimbang, oleh karena pihak Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya tentang budel sengketa maka petitum gugat-an Penggugat yang lain haruslah ditolak ; Menimbang, oleh karena Penggugat berada di pihak yang kalah, maka sudah sepatutnyalah apabila Penggugat dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
DALAM REKONPENSI : Menimbang, maksud dan tujuan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi adalah sebagaimana telah disebutkan di atas ; Menimbang, untuk menyingkat uraian putusan rekonpensi ini maka hal-hal yang sudah dipertimbangkan pada pertimbangan konpensi dianggap pula sebagai pertimbangan rekonpensi ini ; Menimbang dalam gugatan rekonpensinya pihak Penggugat Rekonpensi mendalilkan juga bahwa dalil-dalil yang telah diuraikan di dalam gugatan konpensi adalah merupakan hal-hal yang tidak dapat dipisahkan dengan gugatan rekonpensi ini, oleh sebab itu pada pokok-nya yang menjadi inti gugatan rekonpensi ini adalah merupakan pe-nyangkalan juga dari Penggugat Rekonpensi pada bagian konpensi di atas ; Menimbang, gugatan rekonpensi ini pada pokoknya adalah sebagai berikut : bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menggugat Penggugat Rekonpensi/Tergugat II s/d VI Konpensi dengan tanpa ada dasar hukum yang kuat ; bahwa karena perbuatan melawan hukum tersebut, Penggugat Rekonpensi/Tergugat II s/d VI Konpensi merasa dicemarkan nama baiknya, oleh sebab itu wajib kiranya Tergugat Rekonpensi/Penggu-gat Konpensi untuk menggantikan kerugian materiil sebesar Rp. 10.000.000,- dan kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- Menimbang, atas gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II s/d VI Konpensi tersebut, pihak Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah menyangkal dengan mengatakan bahwa dalil Penggugat Rekonpensi tentang Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah tidak beralasan, sebab adalah hak setiap orang yang ingin memperoleh keadilan dan mengajukan perkara Pengadilan untuk memperoleh keadilan seadilnya sehingga perbuatan tersebut adalah sah menurut hukum sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum ; Menimbang, atas keberatan dari Tergugat Rekonpensi/Penggu-gat Konpensi tersebut, Majelis Hakim dapat menerimanya, sebab adalah hak setiap orang untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri kalau memang orang tersebut merasa haknya itu terganggu. Sedangkan apakah adanya hak tersebut dapat terbukti atau tidak, tentu sepenuhnya tergantung pada pembuktiannya di persidangan ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka telah terbukti bahwa Tergugat Rekonpeni/Penggugat Konpensi telah tidak melakukan perbuatan melawan hukum, oleh sebab itu tuntutan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II s/d VI Konpensi atas ganti rugi baik materiil maupun yang immateriil haruslah ditolak ; Menimbang, bahwa selain tentang dalil adanya perbuatan melawan hukum tersebut ternyata di dalam kesimpulannya Penggugat Rekonpensi/Tergugat II s/d VI Konpensi telah menambah di dalam posita dan petitum rekonpensinya yaitu tentang tuntutan agar supaya budel sengketa sebagaimana telah didalilkan oleh Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi dinyatakan seluruhnya sebagai hak milik dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat II s/d VI Konpensi dan orang tuanya bernama Empong bin Musti ; Menimbang, bahwa dengan adanya petitum baru sebagaimana dimuat dalam kesimpulan tersebut berarti Penggugat Rekonpensi/Ter-gugat II s/d VI Konpensi telah merubah dan menambah gugatan rekonpensinya, sebab perubahan/penambahan tersebut tidak diajukan pada saat jawaban dan replik konpensi atau pada saat gugatan dan replik rekonpensinya. Padahal menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 421-K/Pdt/1985 tanggal 31 Mei 1986 suatu perubahan atau penambahan gugatan rekonpensi tidak dibenarkan apabila diajukan setelah pemeriksaan pembuktian di persidangan ; Menimbang, bahwa namun apabila Majelis Hakim melihat penambahan/perubahan petitum tersebut, ternyata bukanlah merupakan suatu hal yang baru tetapi petitum tersebut merupakan tuntutan tentang penegasan dalil-dalil yang seluruhnya telah diuraikan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat II s/d VI Konpensi pada jawaban dan duplik konpensinya, khusus setelah diajukan pula sebagai gugatan balik sebagaimana telah diajukannya pada petitum jawaban butir 2 konpensi ; Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim tuntutan rekonpensi pada hakekatnya adalah merupakan kumulasi atau ga-bungan dua tuntutan yang bertujuan untuk menghemat biaya, mempermudah prosedur sehingga menghindarkan putusan-putusan yang bertentangan satu sama lainya, sehingga memiliki alasan praktis untuk menetralisir tuntutan konpensi ; Menimbang, bahwa oleh karena alasannya adalah suatu alasan praktis, tentu kumulasi tuntutan hak dalam gugatan rekonpensi tersebut harus ada hubungannya dan harus dimiliki dasar hubungan hukum yang sama dengan gugatan konpensinya atau “Innerlijke samenhang” ; Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti petitum yang ditambahkan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat II s/d VI Konpensi ini memiliki hubungan dan memiliki dasar hubungan hukum yang sama dengan gugatan konpensi, maka menurut Majelis Hakim, karena didalam Konpensi, Penggugat Rekonpensi/Tergugat II s/d VI Konpensi telah berhasil membuktikan dalil-dalilnya maka petitum agar budel sengketa dinyatakan sebagai hak milik Penggugat Rekonpensi/Terugat II s/d VI Konpensi dan orang tuanya bernama Empong bin Musti dapatlah dikabulkan ; Menimbang, bahwa adapun petutum agar putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun adanya verzet, banding maupun kasasi karena tidak memenuhi persyaratan undang-undang haruslah ditolak ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat Rekonpensi/Penggu-gat Konpensi ada di pihak yang kalah maka sudah sepatutnyalah apabila biaya perkara ini harus dibebanan kepada Tergugat Rekonpen-si/Penggugat Konpensi ; Memperhatikan ketentuan hukum dan Undang-undang yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
DALAM REKONPENSI :
DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat II s/d VI untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian ; Menyatakan sebagai hukum bahwa : Musti bin Mungkus, Kunil binti Mungkus, Doot bin Mungkus, Bonat bin Mungkus, dan Empong bin Mungkus. adalah ahli waris dari almarhum Mungkus bin Jamilin ; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya ;
DALAM REKONPENSI : Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II s/d VI Konpensi untuk sebagian ; Menyatakan bahwa : Tanah sawah di Blok Bojong Desa Manakerta Teluk Jambe, Kabupaten Karawang persil Nomor 184 S.I. C.548 adalah hak milik dari : Endang Wahyudin bin Empong seluas 0,510 Ha, Ny. Aminah binti Empong seluas 0,510 Ha, N. Sukaesih binti Empong seluas 0,510 Ha, Konan bin Empong seluas 0,510 Ha, Ny. Suhaemi binti Empong seluas 0.510 Ha.
Tanah Sawah di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang persil I seluas ± 7.320 M2 adalah milik Empong bin Musti ; Tanah sawah di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang persil II seluas ± 4.900 M2 adalah milik Empong bin Musti ; Tanah darat di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang adalah milik Empong bin Musti ; Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II s/d VI Konpensi untuk selebihnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga ditaksir sebesar Rp. 77.400,- (tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) ;
Memikianlah dalam rapat permusyawaratan pada hari ini, Rabu, tanggal 20 Maret 1993, oleh kami : Ny. ROEKMINI SUPRATIGNYA, SH., Hakim Ketua Majelis, dengan CICUT SUTIARSO, SH. dan MULYANTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, oleh Majelis Hakim tersebut di atas dengan dihadiri oleh ABDUL WAHID, Panitera Pengganti serta dihadiri pula oleh Kuasa Penggutat, Kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat II s/d VI.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA, ttd. ttd. 1. CICUT SUTIARSO, SH. Ny. ROEKMINI SUPRATIGNYA, SH.
ttd. 2. MULYANTO, SH.
PANITERA PENGGANTI, ttd. ABDUL WAHID