Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2691PK/PDT/1996
LAND OWNER AND OFFICIAL WORLD TAX
Contoh Memori Kasasi Wan Prestasi
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
KAIDAH HUKUM :
Mahkamah Agung No. Reg. : 2691 PK/Pdt/1996 Tanggal putusan : 18 September 1998 J. DJOHANSYAH, SH. H. TOTON SUPRAPTO, SH. Ny. ASMA SAMIK IBRAHIM, SH. Klasifikasi : Jual beli tanah
DUDUK PERKARANYA : Bahwa Penggugat sebagai pembeli tanah seluas 3,9 Ha telah sepakat secara lisan dengan Tergugat selaku penjual dengan harga Rp. 2.680.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah) ; Bahwa Penggugat asli telah memberi uang panjar Rp. 80.000.000,- (delapa puluh juta rupiah) ; Bahwa Penggugat asli telah menghitung keuntungan dari tanah sengketa yang digunakan untuk proyek perumahan. Dengan sebanyak 175 buah dengan harta Rp. 85.000.000,- per unit dan jika habis terjual selama 4 tahun, Penggugat mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.211.750.000,- (tiga milyar dua ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; Bahwa tanpa dasar Tergugat I membatalkan jual beli dan mengembalikan uang panjar dengan demikian Tergugat I ingkar janji dan melawan hukum yang merugikan Penggugat ; Jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan bunga 2% sejak tanggal 16 Februari sampai lunas ditambah keuntungan yang diharapkan sebesar Rp. 3.211.750.000,- (tiga milyar dua ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG : Keberatan kasasi dari Pemohon kasasi I dapat dibenarkan, Pe-ngadilan Tinggi salah menerapkan hukum, sebab perjanjian lisan baru merupakan Voor Overeenskomst yaitu perjanjian permulaan yang akan dibuat di Notaris (TI-1) karena masih harus ditindak lanjuti dan bagi para pihak yang membuatnya sehingga tidak mempunyai akibat hukum. Karena tanah tersebut merupakan harta bersama antara Tergugat I dan II selaku suami isteri, maka menurut Pasal 36 (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau isteri harus mendapat persetujuan dari suami isteri. Karena perjanjian permulaan yang dilakukan secara lisan tersebut belum mendapat persetujuan isteri maka perjanjian tersebut tidak sah menurut hukum. Pertimbangan Pengadilan Tinggi tidak dapat dibenarkan yang berpendapat bahwa suami dapat melakukan perbuatan hukum yang menyangkut harta kekayaan bersama suami isteri karena dalam ikatan perkawinan tidak ada perjanjian harta terpisah. Sejalan dengan pertimbangan mengenai keberatan Pemohon kasasi I, karena perjanjian baru merupakan perjanjian permulaan, maka tidak mempunyai kekuatan mengingat bagi para pihak yang membuatnya. Alasan Pemohon kasasi II dapat dibenarkan, sebab tindakan suami atau isteri atas harta bersama harus dengan persetujuan suami isteri. Karena belum ada persetujuan isteri maka tindakan Tergugat I membuat perjanjian tersebut tidak sah menurut hukum.
AMAR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon kasasi I : KESUMA WIJAYA dan Pemohon kasasi II : WENTY PUSPA KWANNI ; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 14 November 1995 No. 86/Pdt/1995/PT.Mdn. yo putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Oktober 1994 No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn ;
Mengadili Sendiri :
Dalam Konpensi : Tentang eksepsi Tergugat I : Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima ; Tentang eksepsi Tergugat II : Menyatakan eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima ; Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan Sita Jaminan yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan tanggal 24 Maret 1994 No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn jo Berita Acara Sita jaminan tanggal 24 Maret 1994 No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn. tidak sah dan tidak berharga ; Memerintahkan Pengadilan Negeri Medan untuk mengangkat Sita Jaminan tersebut ;
Dalam Rekonpensi : Gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi : Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima ; Gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi : Tentang eksepsi : Menyatakan eksepsi Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi tidak dapat diterima ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi : Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi dan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ditetapkan Rp. 50.000,- P U T U S A N Nomor : 2699 K/Pdt/1996
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara : KESUMA WIJAYA alias ACI, bertempat tinggal di Jalan Bandung No. 90 C Medan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : Kariawan Sebayang, SH. berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 5 Juni 1996, Pemohon kasasi I dahulu Tergugat I dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi I-Terbanding ; WENTY PUSPA KWANNI, bertempat tinggal di Jalan Bandung No. 90 C Medan, Pemohon kasasi II dahulu Tergugat II dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi II-Terbanding juga Pembanding ;
M e l a w a n :
A R I F I N, bertempat tinggal di Komplex Carina Sayang II Rt. 023/08 Penjaringan Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Alifudin Nur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juni 1986, Termohon kasasi dahulu Penggugat dalam Konpensi/ Tergugat dalam Rekonpensi Pembanding ;
Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon kasasi sebagai Penggugat asli telah menggugat sekarang para Termohon kasasi sebagai para Tergugat asli di muka persidangan Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil ; bahwa telah terikat persetujuan jual beli sebidang tanah seluas ± 3,9 Ha yang letaknya sesuai gugatan, secara lisan antara Penggugat asli sebagai pembeli dengan Tergugat asli I sebagai penjual ; bahwa dalam kesepakatan tersebut disepakati harga seluruhnya sebesar Rp. 2.680.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah) dengan kewajiban Penggugat asli membayar panjar sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan Tergugat asli I me-nyiapkan surat-surat dan menyerahkan tanah dalam keadaan kosong ; bahwa untuk pembayaran selanjutnya disepakati yaitu 40% dari harga tanah sejak panjar diterima untuk tanah yang belum dibebaskan diperkirakan selama 6 buln dan 40% lagi setelah tanah dibebaskan serta 20% sisanya dibayar setelah terbit Sertifikat Hak Tanah tersebut dari pihak yang berwenang ; bahwa pada tanggal 16 Februari 1994 Penggugat asli telah menyerahkan uang panjar sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) berupa Bilyet Giro Bank Bali No. 308266 kepada Tergugat asli I ; bahwa dalam perjanjian lisan tersebut Tergugat asli II sebagai isteri Tergugat asli I juga hadir di hadapan Penggugat asli dan Tergugat asli ; bahwa staf ahli Penggugat asli telah menyusun dan memperhitungkan kalkulasi biaya dengan alternatif keuntungan dari proyek pembangunan real estate, sesuai dengan proposal perumahan setempat dengan 175 buah bangunan seharga rata-rata Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) per-unit, dan jika habis terjual selama 4 tahun, maka Penggugat asli akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.211.750.000,- (tiga milyar dua ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; bahwa tanpa alasan yang sah Tergugat asli I pada tanggal 18 Februari 1994 dengan suratnya secara sepihak mau membatalkan jual beli tersebut, dengan meminta maaf dan akan mengembalikan uang panjar yang telah diterimanya ; bahwa Penggugat asli merasa keberatan atas surat Tergugat asli I, karena perbuatan Tergugat asli I telah cidera janji dan melawan hukum dengan merugikan Penggugat asli ; bahwa kerugian Penggugat asli yaitu kerugian uang panjar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan bunganya sebesar 2% sejak tanggal 16 Februari 1994 sampai dibayar lunas, serta ke-rugian keuntungan yang diharapkan sebesar Rp. 3.211.750.000,- (tiga milyar dua ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat asli mohon kepada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR : Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; Menyatakan sita penjagaan (conservatoir beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini adalah sah dan berharga ; Menyatakan perjanjian lisan untuk melakukan jual beli tanah yang telah disepakati/disetujui kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) mengenai obyeknya, harta dan panjarnya saja tanggal 16 Februari 1994 adalah sah menurut hukum ; Menyatakan tindakan Tergugat I membatalkan perjanjian lisan jual beli tanah tersebut secara sepihak tanpa mufakat Penggugat, adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi) sekaligus merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) yang merugikan Penggugat ; Menghukum Tergugat dan orang-orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk merealisasikan jual beli tanah terperkara berikut segala sesuatu yang ada dan tumbuh di atasnya kepada Penggugat di hadapan Pejabat yang berhak untuk itu yang selanjutnya menyerahan tanah terperkara selengkapnya berikut segala sesuatu yang ada dan tumbuh di atas tanah terperkara dalam keadaan kosong kepada Penggugat ; Menghukum Tergugat II terikat dan tunduk/patuh terhadap bunyi putusan ini, tanpa terkecuali ; Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar : bunga pinjaman uang panjar dari salah satu Bank Swasta 2% per-bulan x Rp. 80.000.000,- terhitung sejak tanggal 16 Februari 1994 sampai dengan berlangsungnya jual beli tanah terperkara dari Tergugat kepada Penggugat ; Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap hari keterlambatan reali-sasi pelaksanaan jual beli tanah terperkara dari Tergugat kepada Penggugat terhitung sejak tanggal 22 Februari 1994 sampai dengan terlaksanannya jual beli di hadapan Pejabat PPAT yang berwenang ;
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding dan kasasi ; Menghukum Terggugat membayar ongkos-ongkos perkara ;
SUBSIDAIR : Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; Menyatakan sita penjagaan (conservatoir beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini adalah sah dan berharga ; Menetapkan/menyatakan sah sebagai hukum perjanjian lisan antara Penggugat dengan Tergugat mengenai jual beli tanah seluas 3,9 Ha. terletak di Desa Kampung Baru, Kecamatan Medan Baru, Medan Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga No. 56 Medan ; Menyatakan tindakan Tergugat I membatalkan perjanjian lisan jual beli tanah tersebut secara sepihak tanpa mufakat Penggugat, adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi) sekaligus merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) ; Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa :
Uang panjar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ; bunga pinjaman uang panjar 2% per-bulan x Rp. 80.000.000,- terhitung sejak tanggal 16 Februari 1994 sampai dengan dibayar lunas kepada Penggugat ; Keuntungan yang diharapkan Rp. 3.211.750.000,- (tiga milyar dua ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat II terikat dan tunduk/patuh terhadap bunyi putusan ini, tanpa terkecuali ; Menghukum Tergugat membayar dwangsoom sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat menjalankan bunyi putusan ini setelah in kracht van gewijsde ; Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding dan kasasi ; Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara ;
A T A U : Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon terhadap gugatan Penggugat ini diberikan keadilan (ex aequo et bono) ;
bahwa selanjutnya terhadap gugatan Penggugat asli tersebut di atas, telah diajukan Eksepsi oleh Tergugat asli I yang pada pokoknya sebagai berikut : bahwa gugatan Penggugat asli tidak jelas dan kabur, karena tidak menjelaskan kapan tanggal, bulan dan tahun hubungan hukum yang oleh Panggugat asli disebut sebagai perjanjian lisan tersebut dibuat, dan juga antara posita dan petitumnya mengenai sita jaminan (conservatoir beslag) tidak diuraikan dalam posita gugatannya ; bahwa atas dasar hal tersebut di atas maka gugatan Penggugat asli harus dinyatakan tidak dapat diterima ; bahwa atas gugatan tersebut Tergugat asli I mengajukan gugat-an balik (Rekonpensi) sebagai berikut : bahwa apa yang telah diuraikan dalam jawaban konpensi masuk pula dalam gugatan Rekonpensi ini ; bahwa dengan adanya gugatan dari Tergugat Rekonpensi dan dengan dikeluarkannya Penetapan Sita Jaminan di harian Analisa tanggal 26 Maret 1994, jelas telah mencemarkan nama baik Penggugat Rekonpensi dan telah menimbulkan kerugian baik moril maupun materiil bagi Penggugat Rekonpensi, yang semuanya terinci sebagaimana gugatan Rekonpensi ; bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi ini didasarkan atas bukti-bukti yang authentik, maka adalah pantas jika gugatan Rekonpensi ini dikabulkan dengan serta merta ; bahwa disamping itu untuk menjaga kekhawatiran Penggugat Rekonpensi akan itikad buruk dari Tergugat Rekonpensi yang menyebabkan gugatan Rekonpensi ini sia-sia, maka untuk itu mohon agar diletakkan sita jaminan atas harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi ; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonpensi mohon agar Pengadilan Negeri Medan memberikan putusan sebagai berikut : Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi I untuk seluruhnya ; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan ; Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ditambah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per-bulan terhitung sejak tanggal 26 Maret 1994 serta Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per-hari sampai diumumkan Pencabutan/Peng-angkatan sita melalui koran ; Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk membayar kerugian yang timbul dalam hal ini membayar honor pengacara yang sampai saat ini berjumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ; Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk menerima kembali Bilyet Giro Bank Bali Cabang Binjai No. 306266 tanggal 16 Februari 1994 dengan nilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari Penggugat dalam Rekonpensi/Ter-gugat dalam Konpensi I ; Menyatakan tidak sah dan tidak berharga kwitansi yang ditanda tangani oleh Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi I tanggal 16 Februari 1994 dengan segala akibat hukumnya ; Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun timbul verzet, banding maupun kasasi ; Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u : Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya ; bahwa selanjutnya terhadap gugatan Penggugat asli tersebut di atas, telah diajukan Eksepsi oleh Tergugat asli Ii yang pada pokoknya sebagai berikut : bahwa gugatan Penggugat asli tidak jelas dan kabur, karena tidak menjelaskan kapan tanggal, bulan dan tahun hubungan hukum yang oleh Panggugat asli disebut sebagai perjanjian lisan tersebut dibuat, dan juga antara posita dan petitumnya mengenai sita jaminan (conservatoir beslag) tidak diuraikan dalam posita gugatannya ; bahwa disamping itu nilai barang yang diletakkan sita jaminan terlalu besar dari nilai gugatan ; bahwa atas dasar hal tersebut di atas, maka gugatan Penggugat asli harus dinyatakan tidak dapat diterima ; bahwa atas gugatan tersebut Tergugat asli II mengajukan gugatan balik (Rekonpensi) sebagai berikut : bahwa apa yang telah diuraikan dalam jawaban Konpensi masuk pula dalam gugatan Rekonpensi ini ; bahwa oleh karena Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi adalah isteri dari Tergugat I Konpensi dan dalam perkawinannya telah mempunyai harta bersama yaitu diantaranya berupa tanah seluas 3,9 Ha. yang oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah di-sepakati secara lisan untuk jual beli dengan Tergugat I Konpensi ; bahwa oleh karena Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi juga mempunyai hak atas tanah tersebut tidak pernah memberi persetujuan/ozon untuk memindahkan, menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada Tergugat I Konpensi (suaminya), termasuk kesepakatan yang dimaksud oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tersebut ; bahwa dengan demikian perbuatan Tergugat Rekonpensi/Peng-gugat Konpensi dan Tergugat I Konpensi jelas merupakan perbuatan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No.1 tahun 1974 ; bahwa oleh karenanya seluruh akta-akta yang menyangkut kesepakatan pengalihan tanah seluas 3,9 Ha. tersebut dimaksud, mohon dinyatakan batal atau sekurang-kurangnya tidak sah dan tidak berharga ; bahwa dengan perbuatan melawan hukum dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah merugikan Penggugat Rekonpen-si/Tergugat Konpensi yang sangat besar baik kerugian materiil maupun immateriil, yang besarnya dan rinciannya sebagaimana tersebut dalam gugatan Rekonpensi ; bahwa oleh karena peletakkan sita jaminan adalah melawan hukum, maka sangat beralasan untuk dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak berkekuatan hukum ; bahwa untuk menjaga agar jangan sampai gugatan ini sia-sia, maka mohon agar diletakkan sita jaminan atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi ; bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan atas fakta-fakta dan dasar-dasar yang kuat, maka mohon putusan yang dapat dilakukan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) ; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonpensi mohon agar Pengadilan Negeri Medan memberikan putusan sebagai berikut : Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi ini untuk seluruh-nya ; Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Penetapan No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn. ; Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi membayar biaya pengangkatan sita dan memerintahkan jurusita untuk mengangkat sita yang telah diletakkan dalam perkara ini ; Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan atas barang ber-gerak dan tidak bergerak milik Tergugat dalam Rekonpensi/Peng-gugat dalam Konpensi ; Menyatakan sesuai hukum, tanah seluas 3,9 Ha. yang terletak di Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun adalah harta bersama dalam perkawin-an antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi II dengan Tergugat dalam Konpensi I ; Menyatakan kesepakatan antara Tergugat dalam Rekonpensi/ Penggugat dalam Konpensi dengan Tergugat dalam Konpensi I untuk jual beli tanah tersebut adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ; Menyatakan seluruh akta-akta yang telah ada maupun yang akan ada antara Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi dengan Tergugat dalam Konpensi I adalah batal dan tidak sah karena bertentangan dengan hukum ; Menghukum Tergugat-tergugat untuk memulihkan dan mengembalikan harta kekayaan bersama dalam perkawinan antara Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi II dengan Tergugat dalam Konpensi I atas tanah seluas 3,9 Ha. yang terletak di Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun tanpa syarat terlepas dari segala beban hukum kepada Tergugat dalam Konpensi II/Penggugat dalam Rekonpensi ; Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ; Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini ; Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ; bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusannya tanggal 25 Oktober 1994 No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn. yang amarnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONPENSI :
Tentang Eksepsi Tergugat I : Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima ;
Tentang Eksepsi Tergugat II : Menyatakan Eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima ;
Tentang Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum dan tidak berharga Penetapan Pengadilan Negeri Medan tanggal 24 Maret 1994 No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn. dan Berita Acara Sita Jaminan tanggal 24 Maret 1994 No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn. ; Memerintahkan Jurusita pada Pengadilan Negeri Medan untuk mengangkat/mencabut sita jaminan yang telah diletakkan pada tanggal 24 Maret 1994 No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn. ;
DALAM REKONPENSI :
Gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi I : Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat dalam Konpensi I tidak dapat diterima ;
Gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi II :
Tentang Eksepsi : Menyatakan Eksepsi Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi tidak dapat diterima ;
Tentang Pokok Perkara : Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat dalam Konpensi II tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi dan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dirancang sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya ; putusan mana dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat dan Tergugat II telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan putusannya tanggal 4 November 1995 No. 86/Pdt/1995/PT.Mdn. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Tentang Eksepsi Tergugat I dan II : Menolak Eksepsi Tergugat I dan II tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebagai termaktub dalam Berita Acara Sita Jaminan No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn. tanggal 24 Maret 1994 yang dibuat oleh Emmy Raja Guk-Guk Jurusita Pengadilan Negeri Medan, atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Brigjen Katamso Lingkungan XVII, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kotamadya Medan dengan ukuran dan batas sebagaimana diuraikan dalam Berita Acara Sita tersebut di atas ; Menyatakan perjanjian lisan untuk melakukan jual beli tanah yang telah disepakati kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) mengenai obyeknya terperkara, harga dan panjarnya tanggal 16 Februari 18994, adalah sah menurut hukum ; Menyatakan tindakan Tergugat I membatalkan Perjanjian Lisan mengenai jual beli tanah tersebut secara sepihak tanpa mufakat Penggugat adalah merupakan perbuatan ingkar janji ; Menghukum Tergugat dan orang-orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk merealisasikan jual beli tanah terperkara kepada Penggugat di hadapan Pejabat yang berhak untuk itu selanjutnya menyerahkan tanah terperkara selengkapnya dalam keadaan kosong kepada Penggugat ; Menghukum Tergugat II untuk tunduk kepada putusan ini ; Menghukum Tergugat I untuk membayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tiap hari keterlambatan pelaksanaan jual beli tanah terperkara terhitung hari ke 9 (sembilan) sejak ia diberi tegoran oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk melaksanakan putusan ini ; Menolak gugatan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
Tentang Eksepsi : Menyatakan Eksepsi Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat dalam Konpensi II tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat Konpensi dan Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat pertama sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ; Bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada kedua belah pihak masing-masing pada tanggal 4 Juni 1996 dan 13 Juni 1996 kemudian terhadapnya oleh Tergugat I, II/Terbanding juga Pemban-ding (dengan perantaraan kuasanya khusus, berdasarkan surat kuasa khusus Substitusi tanggal 5 Juni 1996) diajukan permohonan kasasi masing-masing pada tanggal 6 Juni 1996 dan 17 Juni 1996 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi masing-masing No. 43/Pdt/Kasasi/1996/PN.Mdn. dan No. 44/Pdt/Kasasi/1996/PN.Mdn. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan permohonan mana kemudian disusul dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut masing-masing pada tanggal 13 Juni 1996 dan 24 Juni 1996 ; bahwa setelah itu oleh Penggugat-Pembanding yang pada tanggal 17 Juni 1996 dan tanggal 1 Juli 1996 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat I, II-Terbanding juga Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan masing-masing pada tanggal 28 Juni 1996 dan tanggal 12 Juli 1996 ; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima ; Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon kasasi I dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah : Bahwa Pengadilan Tinggi telah keliru dalam pertimbangan dan putusannya yaitu pertimbangannya pada halamam 6 pint 3 tentang perjanjian lisan haruslah dilaksanakan dan halaman 7 poin 1, sehingga pertimbangan Pengadilan Tinggi tersebut keliru dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu persetujuan obyeknya harus tertentu dan dapat ditentukan, termasuk luas serta batas-batasnya dalam perkara ini ; Bahwa kenyataannya dari kwitansi tanggal 16 Februari 1994, luas tanah yang diperjual belikan seluas ± 3,9 Ha, akan tetapi sesuai Berita Acara Sita Jaminan luas keseluruhan tanah hanya seluas ± 1,045 Ha, sehingga dalam hal ini menunjukkan adanya ketidak jelasan luas tanah yang diperjual belikan ; Bahwa karena Pemohon kasasi I tidak dapat memenuhi luas tanah yang diperjual belikan yaitu seluas ± 3,9 Ha. sebagaimana yang dimaksud dalam kwitansi tanggal 16 Februari 1994, maka Pemohon kasasi II tidak menguangkan Bilyet Giro yang diberikan oleh Termohon kasasi sebagai uang panjar ; Bahwa oleh karena itu, maka setiap persetujuan yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka persetujuan tersebut adalah batal demi hukum ; Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah : Bahwa Pengadilan Tinggi telah keliru dalam pertimbangan dan putusannya, yaitu pertimbangannya pada halam 7 poin ke-2, karena sebagaimana yang telah ditentukan oleh Pasal 36 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan “Mengenai harta bersama suami isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, oleh karena tanah yang menjadi obyek terperkara adalah harta bersama antara Tergugat asal I/Pemohon kasasi I dengan isterinya Tergugat asal II/Pemohon kasasi II, maka pengalihan harta bersama tersebut haruslah sebelumnya mendapat persetujuan dari Tergugat asal II/Pemohon kasasi II ;
Menimbang : Mengenai keberatan-keberatan ad. 1, ad. 2 dan ad. 3 dari Pemohon Kasasi I : Bahwa keberatan-keberatan ini dapat dibenarkan, karena Peng-adilan Tinggi salah menerapkan hukum, sebab perjanjian lisan tersebut baru merupakan voor overenskomst yaitu suatu perjanjian permulaan yang akan dibuat di depan Notaris (lihat surat Penggugat kepada Tergugat I bukti T.I-1). Oleh karena perjanjian lisan yang masih harus di-tindak lanjuti dan belum dibuat di depan Notaris seperti yang dimaksud dalam surat Penggugat tanggal 19 Februari 1994 tersebut di atas, maka perjanjian seperti itu belum mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya sehingga tidak mempunyai akibat hukum ; Lagi pula oleh karena tanah tersebut merupakan harta bersama (gono-gini) antara Tergugat I dan Tergugat II selaku suami isteri, maka menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 1974, tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau isteri harus mendapat persetujuan suami isteri tersebut in casu oleh karena perjanjian permulaan yang dilakukan secara lisan tersebut belum mendapat persetujuan Tergugat II selaku isteri maka perjanjian tersebut tidak sah menurut hukum. Karena itu pula tidak dapat dibenarkan pertimbangan Pengadil-an Tinggi yang berpendapat bahwa suami dapat melakukan perbuatan hukum yang menyangkut harta kekayaan bersama suami isteri karena dalam ikatan perkawinan ada perjanjian harta terpisah ;
Mengenai keberatan dari Pemohon Kasasi II : bahwa sejalan dengan pertimbangan mengenai keberatan Pe-mohon kasasi I, oleh karena perjanjian tersebut baru merupakan perjanjian permulaan (voor overeenkomst), maka tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, karena itu tidak mempunyai akibat hukum. Selain itu dapat dibenarkan alasan Pemohon kasasi II, sebab tindakan suami atau isteri atas harta bersama harus dengan persetujuan suami isteri tersebut. In casu oleh karena belum ada persetujuan Tergugat II selaku isteri maka tindakan Tergugat I membuat perjanjian tersebut tidak sah menurut hukum ; Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan tersebut di ats terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan para Pemohon kasasi I : KESUMA WIJAYA alias ACI dan Pemohon Kasasi II : WENTY PUSPA KWANNI dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 14 November 1995 No. 86/Pdt/1995/PT.Mdn., sehingga Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Oktober 1994 No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn. yang dianggapnya telah tepat dan benar yang amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dikabulkan dan gugatan ditolak, maka Termohon kasasi/Penggugat sebagai pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang No. 14 Tahun 1970 dan Undang-undang No. 14 Tahun 1985 yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi I : KESUMA WIJAYA alias ACI, dan Pemohon kasasi II : WENTY PUSPA KWANNI tersebut ; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 14 November 1995 No. 86/Pdt/1995/PT.Mdn., yo. putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Oktober 1994 No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn.
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONPENSI :
Tentang Eksepsi Tergugat I : Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima ;
Tentang Eksepsi Tergugat II : Menyatakan Eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima ;
Tentang Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan Sita Jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan tanggal 24 Maret 1994 No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn. dan Berita Acara Sita Jaminan tanggal 24 Maret 1994 No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn. tidak sah dan tidak berharga ; Memerintahkan Pengadilan Negeri Medan untuk mengangkat kembali sita jaminan tersebut ;
DALAM REKONPENSI :
Gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi : Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat I dalam Konpensi tidak dapat diterima ;
Gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi :
Tentang Eksepsi : Menyatakan Eksepsi Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi tidak dapat diterima ;
Tentang Pokok Perkara : Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat II dalam Konpensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi dan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 1 September 1998 dengan J. Djohansjah, SH. Hakim Agung yang ditunjuk Mahkamah Agung RI sebagai Ketua Sidang, H. Toton Suprapto, SH. dan Ny. Asma Samik Ibrahim, SH. sebagai Hakim-hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 18 September 1998 oleh Ketua Sidang tersebut dengan dihadiri oleh R. Toton Suprapto, SH. dan Ny. Asma Samik Ibrahim, SH. Hakim-hakim Anggota, Adam Hidayat A., SH. Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, K E T U A, ttd. ttd. H. TOTON SUPRAPTO, SH. J. DJOHANSJAH, SH.
ttd.
Ny. ASMA SAMIK IBRAHIM, SH.
PANITERA PENGGANTI, ttd. ADAM HIDAYAT A., SH.
Perincian Biaya Perkara : Meterai ............................................. Rp. 2.000,- Redaksi ............................................ Rp. 1.000,- Administrasi Kasasi ......................... Rp. 47.000,- Jumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
�P U T U S A N Nomor : 86/PDT/1995/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam pemeriksaan tingkat banding yang bersidang dengan Hakim Majelis atas penunjukkan Ketua berdasarkan Surat Penetapan tanggal 16 Oktober 1995 No. 86/Pdt/1995/PT-Mdn. telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : A R I F I N, bertempat tinggal di Komplex Carina Sayang II Rt. 023/08 Penjaringan Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya SUWARDI, SH. dan ALIFUDDIN NUR, Pengacara berkantor di Jl. Nibung Raya No. 164 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Februari 1994, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT dalam KONPENSI/TER-GUGAT dalam REKONPENSI/PEMBANDING ;
l a w a n :
1. KESUMA WIJAYA alias ACI, bertempat tinggal di Jalan Bandung No. 90-C Medan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : ZAKARIA BANGUN, SH. Pengacara berkantor di Jl. Pemuda No. 17 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Maret 1994, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I dalam KONPENSI/PENGGUGAT dalam REKONPENSI I/TERBANDING ; 2. WENTY PUSPA KWANNI, bertempat tinggal di Jalan Bandung No. 90 C Medan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II dalam KONPENSI/PENGGUGAT dalam REKONPENSI II/TERBANDING II/JUGA PEMBANDING ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT : Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA Memperhatikan dan mengutip isi salinan resmi putusan Peng-adilan Negeri Medan tangal 25 Oktober 1994 No. 87/Pdt.G/1994/PN. Mdn., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Tentang Eksepsi Tergugat II : Menyatakan Eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima ;
Tentang Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum dan tidak berharga Penetapan Pengadilan Negeri Medan tanggal 24 Maret 1994 No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn. dan Berita Acara Sita Jaminan tanggal 24 Maret 1994 No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn. ; Memerintahkan Jurusita pada Pengadilan Negeri Medan untuk mengangkat/mencabut sita jaminan yang telah diletakkan pada tanggal 24 Maret 1994 No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn. ;
DALAM REKONPENSI :
Gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/Ter-gugat I dalam Konpensi : Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat I dalam Konpensi tidak dapat diterima ;
Gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/Ter-gugat II dalam Konpensi :
Tentang Eksepsi : Menyatakan Eksepsi Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi tidak dapat diterima ;
Tentang Pokok Perkara : Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat II dalam Konpensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi dan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dirancang sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya ; Bahwa atas putusan Pengadilan Negeri tersebut di atas kuasa Penggugat telah mengajukan banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 26 Oktober 1994, permohoan banding mana telah diberitahukan dengan seksama kepada pihak lawan masing-masing pada tanggal 7 November 1994 ; Bahwa kuasa Tergugat II juga telah mengajukan permohonan banding di atas putusan Pengadilan Negeri tersebut di atas pada tanggal 7 November 1994, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan seksama kepada pihak lawan masing-masing tanggal 23 November 1994 ; Bahwa Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 17 April 1995 dan salinannya telah diserahkan dengan seksama kepada pihak lawan pada tanggal 9 Juni 1995 ; Bahwa sampai perkara ini diputus di tingkat banding pihak Tergugat-tergugat tidak ada mengajukan Memori banding dan Kontra Memori banding dalam perkara ini ;
TENTANG HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding baik Penggugat Konpensi, maupun Penggugat Rekonpensi diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara dan syarat yang ditentukan Undang-undang, maka permohonan banding tersebut dapat diterima ; Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama hal-hal yang berhubungan dengan perkara ini, baik salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut di atas, demikian juga Memori banding yang diajukan oleh kuasa Penggugat/ Pembanding, maka mempertimbangkan dan memutuskan tentang hal-hal yang tersebut di bahwah ini ;
DALAM KONPENSI :
TENTANG EKSEPSI : Menimbang, bahwa tentang pertimbangan mengenai Eksepsi, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar maka oleh karena itu diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi ;
DALAM POKOK PERKARA : Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri berdasarkan alasan-alasan : Belum dilanjutkan/dituangkan dalam Perjanjian tertulis di depan Notaris sebagaimana yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak dalam perjanjian lisan tersebut, sehingga dengan demikian hak-hak dan kewajiban-kewajiban kedua belah pihak belum jelas dan juga obyek perjanjian yaitu tanah belum jelas batas-batasnya karena tidak hanya mengenal tanah-tanah Tergugat saja tetapi juga mengenai tanah orang lain yang akan dibebaskan ; Panjar sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) berupa Bilyet Giro Bank Bali Cabang Pembantu Binjai No. 308266 tanggal 16 Februari 1994, belum tentu/belum pasti tersedia/dija-min dana oleh Bank Bali ; Berpendapat bahwa Perjanjian lisan tersebut belum mengikat kedua belah pihak dan oleh karena itu Pengadilan Negeri berpendapat bahwa gugatan ditolak ; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari alas-an-alasan dan pendapat Pengadilan Negeri sebagaimana diuraikan di atas, tidak sependapat dengan Pengadilan Negeri karena : Perjanjian lisan tersebut berdasarkan pertimbangan Pengadilan Negeri telah dinyatakan terbukti yaitu bahwa pada tanggal 16 Fe-bruari 1994 di Jl. Brigjen Katamso No. 56 Medan terjadi Perjanjian lisan antara Tergugat I sebagai penjual dan Penggugat sebagai pembeli ; Bahwa memang benar Perjanjian lisan tersebut belum dilanjutkan dengan perjanjian tertulis di hadapan Notaris atau pejabat lain yang berwenang untuk membuat akta Jual Beli, karena hal itu memang yang menjadi tujuan perjanjian lisan tersebut, jika kedua belah pihak mengikatkan diri untuk mengadakan jual beli tanah menurut cara-cara yang ditentukan oleh Undang-undang ; Bahwa dana dalam Giro Bilyet sebesar Rp. 80.000.000,- yang di-serahkan pada Tergugat belum tentu ada, tidak dapat dipakai sebagai alasan bahwa perjanjian belum mengikat, karena Giro Bilyet tersebut belum diuangkan dan apabila Giro Bilyet tersebut ternyata ditolak oleh Bank yang bersangkutan maka baru timbul hak Tergugat untuk membatalkan Perjanjian tersebut di atas ; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi memperhatikan surat bukti yaitu : Bukti P. 1 : Surat Tanda Terima untuk Arifin di Jakarta yang menyebutkan bahwa Tergugat I KESUMA WIJAYA alias ACI, telah menerima uang banyaknya delapan puluh juta dalam bentuk Giro Bilyet Bank Bali No. 308266, untuk pembayaran panjar pembelian tanah ± 3,900 Ha. dengan harga Rp. 2.650.000.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) di Jl. Brigjen Katamso/Gang Kenanga No. 56 Medan ; Surat dari Arifin tertanggal 19 Februari 1994 yang ditujukan kepada KESUMA WIJAYA (Tergugat I) yang isinya adalah un-dangan kepada KESUMA WIJAYA untuk hadir di Kantor Notaris EFRIZAL ARSYAD HAKIM, SH. guna menandatangani surat yang berhubungan dengan pembebasan tanah yang sudah disepakati, surat tersebut dijadikan bukti Tergugt (T.I) dan Tergugat II (T. II.2) hak mana menunjukkan bahwa Tergugat sudah mengerti maksud dari perjanjian lisan yang telah mereka sepakati ; Surat KESUMA WIJAYA tertanggal 16 Februari 1994 kepada sdr. Arifin di Medan yang isi pokoknya ialah bahwa sehubungan dengan perjanjian (mereka) tentang jual beli tanah yang terletak di Kampung Baru Gang Kenanga karena sesuatu hal dinyatakan batal dan mengenai uang panjar dalam bukti Giro Bilyet akan dikembalikan oleh KESUMA WIJAYA ; Maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Perjanjian lisan tersebut adalah sah dan mengikat kedua belah pihak dan oleh karena itu pula perjanjian tersebut harus dilaksanakan sebagaimana kesepakatan yang sudah dimengerti oleh kedua belah pihak ; Menimbang, bahwa tentang terjadinya Perjanjian lisan oleh Tergugat KESUMA WIJAYA dengan Penggugat ARIFIN dihadiri atau tidak oleh Tergugat II WENTY PUSPA KWANNI isteri Tergugat I, tidak menghalangi terlaksanannya Perjanjian tersebut karena status Tergugat I adalah suami yang dapat melakukan perbuatan hukum yang menyangkut harta kekayaan suami isteri karena dalam ikatan perkawin-an mereka tidak terdapat perjanjian harta terpisah sebagaimana ter-nyata dari bukti T. II. I., Akte Perkawinan No. 25 tanggal 6 Februari 1963 maka oleh karena itu Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Tergugat II harus tunduk pada putusan ini ; Menimbang, bahwa Perjanjian lisan tersebut di atas adalah sah maka Tergugat I harus melaksanakan perjanjian tersebut dan berdasarkan alasan tersebut di atas Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa gugatan Penggugat harus dikabulkan ; Menimbang, bahwa sejauh mana gugatan dapat dikabulkan, Pengadilan Tinggi memperhatikan tuntutan Penggugat Primair yang mencantumkan selain pelaksanaan Perjanjian oleh Tergugat juga ganti kerugian atas uang Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang diserahkan dalam bentuk Giro Bilyet kepada Tergugat dan mengenai hal itu Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa oleh karena Tergugat sudah dituntut melaksanakan Perjanjian maka tuntutan ganti rugi harus tidak dikabulkan dan oleh karena itu perlu gugatan Penggugat dikabulkan sebagian ; Menimbang, bahwa tentang sita jaminan atas sebidang tanah di Jl. Brigjen Katamso Lingkungan XVII Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kotamadya Medan yang berukuran : Utara : 27,5 M + 23,5 M + 8 M +16,8 M + 154 M. berbatas dinding tembok ; Selatan : ± 27,5 M + 40,6 M + 81,1 M + 71,5 M, berbatas dinding tembok ; Barat : ± 76,5 M berbatas dengan pagar dinding Seng ; Timur : ± 16,3 M berbatas dengan Jl. Brigjen Katamso, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sita Jaminan No. 87/Pdt.G/1994/ PN-Mdn. yang dibuat oleh EMMY RAJA GUK-GUK, Juru Sita Pengadil-an Negeri Medan, karena gugatan dikabulkan maka sita jaminan tersebut harus dinyatakan sah dan berharga ; Menimbang, bahwa tentang tuntutan nomor 6 huruf b dalam tuntutan Primair yang disebut oleh Penggugat sebagai uang ganti rugi, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa sebenarnya yang dimaksud Penggugat adalah uang paksa karena pembayaran Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikaitkan dengan tiap keterlambatan realisasi pelaksanaan jual beli dan hutang hal itu Pengadilan Tinggi berpendapat adalah beralasan karena realisasi (pelaksanaan) jual beli tanah sengketa hanya dapat dilakukan oleh Tergugat I dengan Penggugat ; Menimbang, bahwa tentang jumlahnya dan waktu keterlambatan, Pengadilan Tinggi berpendapat tiap hari keterlambatan adalah sesuai bila Tergugat I harus membayar Rp. 500.000,- sesudah ia ditegor oleh Ketua Pengadilan untuk melaksanakan putusan ini ; Menimbang, bahwa tentang tuntutan agar putusan dalam perkara ini dilaksanakan meskipun Tergugat banding, kasasi atau ada Perlawanan, karena tidak ada bukti cukup mengenai kepentingan yang mendesak untuk pelaksanaan putusan seperti itu tuntutan harus ditolak ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat dikalahkan maka ia harus dihukum membayar ongkos yang timbul dalam kedua tingkat peradilan ini ; DALAM REKONPENSI : Menimbang, bahwa dalam perkara Rekonpensi baik mengenai Eksepsi maupun mengenai Pokok Perkara Pengadilan Negeri telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar maka pertimbangan tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangannya sendiri ; Meningat pasal-pasal dari Undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Penggugat dan Tergugat II/ Pembanding-pembanding tersebut ; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Oktober 1994 No. 87/Pdt.G/1994/PN-Mdn. yang dibanding dan ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONPENSI :
Tentang Eksepsi Tergugat I dan II : Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan II tidak dapat diterima ;
DALAM Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebagai termaktub dalam Berita Acara Sita Jaminan No. 87/Pdt.G/1994/PN-Mdn. tanggal 24 Maret 1994 yang dibuat oleh EMMY RAJA GUK-GUK Juru Sita Pengadilan Negeri Medan, atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Brigjen Katamso Lingkungan XVII, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kotamadya Medan dengan ukuran dan batas sebagaimana diuraikan dalam Berita Acara Sita tersebut di atas ; Menyatakan Perjanjian lisan untuk melakukan jual beli tanah yang telah disepakati kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) mengenai obyeknya terperkara, harga dan panjarnya tanggal 16 Februari 1994, adalah sah menurut hukum ; Menyatakan tindakan Tergugat I membatalkan Perjanjian lisan mengenai jual beli tanah tersebut secara sepihak tanpa mufakat Penggugat adalah merupakan perbuatan ingkar janji ; Menghukum Tergugat dan orang-orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk merealisasikan jual beli tanah terperkara kepada Penggugat di hadapan Pejabat yang berhak untuk itu yang selanjutnya menyerahkan tanah terperkara selengkapnya dalam keadaan kosong kepada Penggugat ; Menghukum Tergugat II untuk tunduk kepada putusan ini ; Menghukum Tergugat I untuk membayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tiap hari keterlambatan pelaksanaan jual beli tanah terperkara terhitung hari ke-9 (sembilan) sejak ia diberi tegoran oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk melaksanakan putusan ini ; Menolak gugatan selebihnya ;
DALAM KONPENSI :
TENTANG EKSEPSI : Menyatakan Eksepsi Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat II dalam Konpensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat Konpensi dan Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat pertama sebesar Rp. 135.000,- dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ; Demikianlah, diputuskan dalam sidang Hakim Majelis pada hari Selasa, tanggal 14 November 1995 oleh kami : MOERDIJONO, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Ketua Mejelis, ISNU SUSENO, SH. dan SOELIM HARDIJOTO, SH. sebagai Hakim-hakim Anggota, dan putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dan dihadiri oleh Hakim Ketua Majelis dan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut di atas serta dibantu oleh : HALOMOAN ZEIN SIREGAR, SH., Panitera pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri kedua belah pihak berperkara. HAKIM-HAKIM ANGGOTA, K E T U A, ttd. ttd.
IBNU SUSENO, SH. MOERDIJONO, SH.
ttd.
SOELIM HARDIJOTO, SH.
PANITERA PENGGANTI, ttd. HALOMOAN ZEIN SIREGAR, SH.
Perincian Biaya Perkara : Meterai ............................................. Rp. 2.000,- Redaksi ............................................ Rp. 1.000,- Ongkos kirm ..................................... Rp. 2.000,- Administrasi Kasasi ......................... Rp. 20.000,- Jumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
�P U T U S A N Nomor : 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam pemeriksaan tingkat pertama telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara : A R I F I N, bertempat tinggal di Komplex Carina Sayang II Rt. 023/08 Penjaringan Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Suwardi, SH. dan Alifuddin Nur; Pengacara berkan-tor di Jl. Nibung Raya No. 164 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Februari 1994, sebagai Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi ;
m e l a w a n :
1. KESUMA WIJAYA alias ACI, bertempat tinggal di Jalan Bandung No. 90-C Medan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : Zakaria Bangun, SH. Pengacara berkantor di Jl. Pemuda No. 17 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Maret 1994, sebagai TERGUGAT I dalam KONPENSI/ PENGGUGAT dalam REKONPENSI I ;
2. WENTY PUSPA KWANNI, bertempat tinggal di Jalan Bandung No. 90 C Medan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Ramli Barus, SH. Pengacara berkantor di Jl. Jenderal Ahmad Yani II No. 12 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Maret 1994, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II dalam KONPENSI/PENGGUGAT dalam REKONPENSI II ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT : Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ; Telah mendengar kedua belah pihak dan saksi-saksi ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 7 Maret 1994 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 9 Maret 1994 di bawah Register No. 87/Pdt.G/ 1994/PN.Mdn telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut : Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah diikat satu persetujuan lisan untuk melakukan jual beli sebidang tanah seluas ± 3,9 Ha terletak di Jl. Brigjen Katamso Gang Kenanga Desa Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun No. 56 Medan ; Bahwa Penggugat adalah pihak Pembeli dan Tergugat I adalah pihak Penjual ; Bahwa dalam persetujuan lisan itu telah disepakati harga seluruh tanah sebesar Rp. 2.680.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah) dan Penggugat diwajibkan membayar panjar harga tanah sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada Tergugat, dan Tergugat diwajibkan menyiapkan surat-surat dan penyerahan tanah dalam keadaan kosong kepada Penggugat ; Bahwa juga telah disepakati termijn-termijn pembayaran sebagai berikut : 40% dari harga tanah harus diserahkan Penggugat kepada Tergugat I untuk pembebasan tanah yang belum bebas diperhitungkan selama 6 (enam) bulan sejak panjar diterima, tanah seluruhnya telah dibebaskan secara total ; 40% lagi dari nilai harga tanah harus dibayar Penggugat kepada Tergugat I 6 (enam) bulan setelah tanah dibebaskan seluruhnya ; sisa harga yang 20% lagi harus dibayar Penggugat kepada Tergugat I setelah terbit Sertifikat Hak Tanah tersebut dari pihak yang berwenang ; Bahwa pada tanggal 16 Februari 1994 Penggugat telah menye-rahkan uang panjar sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) berupa Bilyet Giro Bank Bali No. 308266, dan Tergugat telah menerima uang panjar tersebut dari Penggugat dengan me-nerima Bilyet giro Bank Bali tersebut pada tanggal 16 Februari 1994 (foto copy kwitansi terlampir) ; Bahwa Tergugat II isteri dari Tergugat I turut hadir dan mendengar semua yang diperjanjikan antara Penggugat dengan Tergugat I, karena Penggugat dan Tergugat I dalam melangsungkan perjanjian lisan tersebut duduk di hadapan Tergugat II dan berada dalam satu ruangan di kediaman Tergugat I ; Bahwa staf ahli Penggugat telah menyusun dan memperhitungkan kalkulasi biaya dengan alternatif keutungan dari proyek pembangun-an real estate sesuai dengan proyek proposal Perumahan Jl. Brigjen Katamso Medan, dimana jika siap semua 175 (seratus tujuh puluh lima) buah bangunan rumah dengan rata-rata Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) per unit, maka seluruhnya akan berharga akan berharga Rp. 14.875.000.000,- (empat belas milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). dan karena itu jika 4 (empat) tahun terjual habis, maka Penggugat : akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.221.750.000,- (tiga milyar dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) (proyek Proposal terlampir) ; Bahwa tanpa alasan yang sah Tergugat pada tanggal 18 Februari 1994 telah mengirim surat kepada Penggugat yang isi surat tersebut secara sepihak mau membatalkan jual beli tersebut, dengan minta maaf serta akan mengembalikan uang panjar yang telah diterimanya dari Penggugat ; Bahwa Penggugat merasa keberatan atas maksud surat Tergugat tersebut dan menilai tindakan Tergugat tersebut adalah perbuatan cidera janji sekaligus perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ; Bahwa kerugian Penggugat dapat dirinci sebagai berikut :
Kerugian yang telah tetap : Uang panjar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ; Kerugian yang belum tetap :
Bunga uang panjar karena berawal dari kredit Bank 2% per bulan, 2% x Rp. 80.000.000,- sejak tanggal 16 Februari 1994 sampai dengan dibayar lunas kepada Penggugat ; Keuntungan yang diharapkan Penggugat dengan terjadinya jual beli tersebut kira-kira Rp. 3.221.750.000,- (tiga milyar dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; Bahwa tindakan Tergugat tersebut selain merupakan tindakan cidera janji (wanprestasi) karena jelas-jelas telah tidak melaksanakan sebagaimana mestinya janji lisan antara Penggugat dan Tergugat yang telah menjadi hukum yang mengikat kedua belah pihak; Selanjutnya Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Medan berkenan menetapkan suatu hari persidangan, dimana pihak-pihak dipanggil hadir di persidangan guna didengar keterangannya terhadap gugatan Penggugat ini, selanjutnya lagi dimohonkan pula agar Pengadilan berkenan memberikan keputusan/keadilan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; Menyatakan sita penjagaan (conservatoir beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini adalah sah dan berharga ; Menyatakan perjanjian lisan untuk melakukan jual beli tanah yang telah disepakati/disetujui kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) mengenai obyeknya, harga dan panjarnya saja tanggal 16 Februari 1994 adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan tindakan Tergugat I membatalkan perjanjian lisan jual beli tanah tersebut secara sepihak tanpa mufakat Penggugat, adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi) sekaligus merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) yang merugikan Penggugat ;
Menghukum Tergugat dan orang-orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk merealisasikan jual beli tanah terperkara berikut segala sesuatu yang ada dan tumbuh di atasnya kepada Penggugat di hadapan Pejabat yang berhak untuk itu yang selanjutnya menyerahan tanah terperkara selengkapnya berikut segala sesuatu yang ada dan tumbuh di atas tanah terperkara dalam keadaan kosong kepada Penggugat ; Menghukum Tergugat II terikat dan tunduk/patuh terhadap bunyi putusan ini, tanpa terkecuali ; Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar : bunga pinjaman uang panjar dari salah satu Bank Swasta 2% per-bulan x Rp. 80.000.000,- terhitung sejak tanggal 16 Februari 1994 sampai dengan berlangsungnya jual beli tanah terperkara dari Tergugat kepada Penggugat ; Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap hari keterlambatan realisasi pelaksanaan jual beli tanah terperkara dari Tergugat kepada Penggugat terhitung sejak tanggal 22 Fe-bruari 1994 sampai dengan terlaksanannya jual beli di hadapan Pejabat PPAT yang berwenang ;
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding dan kasasi ; Menghukum Terggugat membayar ongkos-ongkos perkara ;
SUBSIDAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; Menyatakan sita penjagaan (conservatoir beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini adalah sah dan berharga ; Menetapkan/menyatakan sah sebagai hukum perjanjian lisan antara Penggugat dengan Tergugat mengenai jual beli tanah seluas 3,9 Ha. terletak di Desa Kampung Baru, Kecamatan Medan Baru, Medan Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga No. 56 Medan ;
Menyatakan tindakan Tergugat I membatalkan perjanjian lisan jual beli tanah tersebut secara sepihak tanpa mufakat Penggugat, adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi) sekaligus merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) ;
Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa :
Uang panjar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ; bunga pinjaman uang panjar 2% per-bulan x Rp. 80.000.000,- terhitung sejak tanggal 16 Februari 1994 sampai dengan dibayar lunas kepada Penggugat ; Keuntungan yang diharapkan Rp. 3.211.750.000,- (tiga milyar dua ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat II terikat dan tunduk/patuh terhadap bunyi putusan ini, tanpa terkecuali ; Menghukum Tergugat membayar dwangsoom sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat menjalankan bunyi putusan ini setelah in kracht van gewijsde ; Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan dengan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding dan kasasi ; Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara ; A T A U : Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon terhadap gugatan Penggugat ini diberikan keadilan (ex aequo et bono) ; Menimbang, bahwa kedua belah pihak telah datang menghadap di persidangan yang ditentukan, tetapi tidak dapat didamaikan, setelah mana dibacakan surat gugatan tersebut, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ; Menimbang, bahwa Tergugat I dalam jawabannya tanggal 6 April 1994 mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
TENTANG EKSEPSI : Bahwa dalil gugatan Penggugat tidak menjelaskan kapan, tanggal, bulan, tahun berapa hubungan hukum yang oleh Penggugat disebut Perjanjian lisan tersebut dibuat, begitu pula Penggugat tidak menjelaskan dimana hubungan hukum tersebut diadakan, maka dengan demikian gugatan Penggugat digolongkan pada gugatan yang tidak jelas dan kabur, oleh karena itu gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ; Bahwa dengan tidak dimuatnya petitum nomor 2 dan nomor 6 dalam posita berarti posita gugatan Penggugat dikwalifikasikan ke dalam gugatan, karena tuntutan kerugian Penggugat tidak diuraikan secara terperinci, maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ; Bahwa menurut hukum dan Yurisprudensi tetap suatu tuntutan ganti rugi harus secara lengkap dan terperinci diuraikan dalam gugatan, karena tuntutan kerugian Penggugat tidak diuraikan secara terperinci, maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA : Bahwa tidak benar adanya perjanjian lisan antara Tergugat I dengan Penggugat di hadapan Tergugat II untuk melakukan jual beli tanah seluas ± 3,9 Ha yang terletak di Jl. Brigjen Katamso No. 56 Medan, yang benar pada tanggal 16 Februari 1994 Penggugat menawar tanah milik Tergugat yang luasnya ± 2,9 Ha dan tanah di sekitarnya untuk dibebaskan ± 1 Ha (total ± 3,9 Ha) seharga Rp. 2.680.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah) ; Bahwa pada tanggal 16 Februari 1994 tersebut Penggugat mena-war di lokasi tanah tersebut dan menyerahkan bilyet giro Bank Bali Cabang Binjai dengan No. 308266 nilai nominal Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tanggal 16 Februari 1994 sebagai panjar sesuai kwitansi tersebut, apabila isteri Tergugat I menyetujuinya ; Bahwa ternyata setelah Tergugat I sampaikan perihal penjualan tanah tersebut kepada Tergugat II, ternyata Tergugat II tidak menyetujuinya, sehingga Tergugat I menyurati Penggugat pada tanggal 18 Februari 1994 untuk mengembalikan bilyet giro yang dititipkan oleh Penggugat kepada Tergugat I ; Bahwa dengan demikian Tergugat I belum pernah menerima uang dari Penggugat, yang benar adalah Tergugat I menerima Bilyet Giro Bank Bali yang sampai saat ini belum dicairkan/diuangkan oleh Tergugat I, karena itu tak ada kerugian yang diderita oleh Penggugat ; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Tergugat I mohon agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI : Penggugat dalam Rekonpensi (d.r)/Tergugat I dalam Konpensi dengan ini mengajukan gugatan balik (Rekonpensi) terhadap Tergugat dalam Rekonpensi (d.r)/Penggugat dalam Konpensi (d.k) sebagai berikut : Bahwa seluruh dalil dan alasan-alasan yang dikemukakan oleh Penggugat d.r/Tergugat I d.k dalam jawaban Konpensi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam gugatan Rekonpensi ini sehingga tidak perlu diulangi lagi ; Bahwa dengan adanya gugatan Tergugat d.r/Penggugat d.k, sehingga dikeluarkannya Penetapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini yang dilanjutkan dengan Pengumuman di harian Analisa terbitan tanggal 26 Maret 1994, nama baik Penggugat d.r/Tergugat I d.k telah dicemarkan dan menimbulkan kerugian moril dan material dan karenanya berhak untuk mendapatkan ganti rugi dan pemulihan nama baik dalam masyarakat ; Bahwa kerugian moril kalau diperhitungkan secara materiil adalah senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian secara materiil dapat diperinci sebagai berikut : Kehilangan kepercayaan Bank, sehingga fasilitas kredit dari Penggugat d.r/Tergugat I d.k sebesar rata-rata per bulan dihitung dari tanggal 26 Maret 1994 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai adanya Pengumuman Sita Jaminan ; Kerugian berupa timbulnya ketidak percayaan dari pemilik seluas ± 1 Ha, yang turut disita yang setiap harinya mendatangi Penggugat d.r/Tergugat I d.k, sehingga Penggugat d.r/Tergugat I d.k terganggu aktivitasnya menjalankan usaha, terhitung sejak tanggal 26 Maret 1994 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari sampai adanya Pengumuman Pengangkatan Sita Jaminan ;
Bahwa gugatan Rekonpensi ini didasarkan pada bukti-bukti yang authentik, sehingga sepantasnya dapat dikabulkan dengan serta merta ; Bahwa Penggugat d.r/Terguga I d.k khawatir etiket burut dari Tergugat d.r/Penggugat d.k untuk mengelak dari tanggung jawabnya, sehingga agar gugatan Rekonpensi ini tidak hampa di kemudian hari, Penggugat d.r/Tergugat I d.k mohon dengan hormat ke hadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta ber-gerak maupun tidak bergerak milik Tergugat d.r/Penggugat d.k yang akan ditunjuk kemudian oleh Penggugat d.r/Tergugat I d.k ; Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat d.r/Tergugat I d.k mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberi putusan Rekonpensi sebagai berikut : Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat d.r/Tergugat I d.k untuk seluruhnya ; Menyatakan sah dan berarga sita jaminan yang telah diletakkan ; Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ditambah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari sampai diumumkan Pencabutan/Pengangkatan Sita melalui koran ; Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k untuk membayar kerugi-an yang timbul dalam hal ini membayar honor pengacara yang sampai saat ini berjumlah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ; Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k untuk menerima kembali Bilyet Giro Bank Bali Cabang Binjai Nomor : 208266 tanggal 16 Februari 1994 dengan nilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari Penggugat d.r/Tergugat I d.k ; Menyatakan tidak sah dan tidak berharga kwitansi yang ditanda tangani oleh Penggugat d.r/Tergugat I d.k tanggal 16 Februari 1994 dengan segala akibat hukumnya ; Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun timbul verzet, banding maupun kasasi ; Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya ; Menimbang, bahwa Tergugat II dalam jawabannya tanggal 6 April 1994 mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
TENTANG EKSEPSI : Bahwa gugatan Penggugat tidak menjelaskan secara tepat dan jelas kapan Perjanjian lisan tersebut diadakan dan dimana perjanjian lisan tersebut diadakan, maka gugatan yang demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima ; Bahwa dalam dalil gugatan Penggugat tidak ada yang termuat tentang permohonan peletakkan sita jaminan dan dwangsoom, namun dalam petitum gugatan Penggugat hal itu dimunculkan, hal ini berarti petitum dengan posita tidak saling berhubungan, karena itu gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ; Bahwa tuntutan kerugian Penggugat tidak diperinci, maka gugatan yang demikian dikwalifikasikan sebagai gugatan yang tidak jelas, oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima ; Bahwa nilai barang yang diletakkan conservatoir beslag terlalu besar dari nilai gugatan, maka peletakkan sita tersebut harus diangkat atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
TENTANG POKOK PERKARA : Bahwa Tergugat II adalah selaku pemilik sah atas sebidang tanah seluas ± 3,9 Ha yang terletak di Jl. Brigjen Katamso Gang Kenanga, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun ; Bahwa tanah tersebut diperoleh Tergugat II dari usaha bersama dengan Tergugat I, selaku suami isteri yang sah sebagaimana di-terangkan dalam Petikan dari Daftar Perkawinan dan Perceraian untuk bangsa Tionghoa Kota Pradja Medan di Medan dalam tahun 1963 No. 25 tanggal 7 Februari 1963 ; Bahwa menurut ketentuan Undang-undang Pokok Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 35 ayat (1) : “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama” dan pasal 36 ayat (1) : “Mengenai harta bersama, suami isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak” ; Bahwa karena obyek perikatan antara Penggugat dengan Tergugat I adalah merupakan harta kekayaan bersama dalam perkawinan, maka untuk memindahkan/mengalihkan hak, harus dengan persetujuan/izin suami iseteri ; Bahwa tidak benar Tergugat II isteri Tergugat I turut hadir dan mendengar semua yang diperjanjikan antara Penggugat dengan Tergugat I ; Bahwa tentang adanya kesepakatan harga seluruh tanah sebesar Rp. 2.680.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah), tentang termijn-termijn pembayaran dan adanya proposal proyek pembangunan real estate, Tergugat II sama sekali tidak tahu ; Bahwa Tergugat II sangat keberatan atas peletakkan sita jaminan dan pemberitaan pada harian Analisa tanggal 26 Maret 1994 me- ngenai peletakkan sita jaminan terhadap tanah tersebut di atas ; Bahwa Tergugat II telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan tanggal 28 Februari 1994 dengan Register perkara No. 74/Pdt.G/1994/PN.Mdn. dimana pihak-pihak, alasan-alasan dan obyeknya sama dengan perkara 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn. dengan demikian gugatan No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn. dikwalifikasikan sebagai ne bis in idem ; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI : Bahwa Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi mohon agar dalil-dalil dalam konpensi sepanjang menyangkut gugatan Rekonpensi hendaknya turut dimasukkan dalam gugatan Rekonpensi ini, sehingga tidak perlu diulangi lagi ; Bahwa Penggugat d.r/Tergugat II d.k adalah selaku isteri yang sah dari Tergugat d.k yang perkawinannya telah dilangsungkan pada tahun 1963, sebagaimana yang diterangkan dalam Petikan dari Daftar Perkawinan dan Perceraian untuk bangsa Tionghoa Kota Pradja Medan di Medan dalam tahun 1963 No. 25 tanggal 7 Fe- bruari 1963 ; Bahwa selama perkawinan antara Penggugat d.r/Tergugat II d.k dengan Tergugat I d.k telah diperoleh harta bersama dalam perkawinan, berupa sebidang tanah seluas ± 3,9 Ha yang terletak di Jl. Brigjen Katamso Gang Kenanga, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun ; Bahwa pada tanggal 21 Februari 1994,d tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat d.r/Tergugat II d.k, Penggugat d.r/Tergugat II d.k sangat terkejut karena adanya surat Tergugat d.k/Penggugat d.k tanggal 19 Februari 1994 yang ditujukan kepada Tergugat I d.k yang berisikan perihal penanda tanganan Akte Jual Beli tanah yang terletak di Jl. Brigjen Katamso Gang Kenanga, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun di Kantor Efrizal Arsad Hakim, SH, Notaris di Medan pada tanggal 22 Februari 1994 ; Bahwa atas pertanyaan dan desakan Penggugat d.r/Tergugat II d.k, barulah Tergugat I d.k mengakui bahwasanya pada tanggal 16 Februari 1994, Tergugat I d.k telah melakukan kesepakatan untuk jual beli tanah seluas ± 3,9 Ha yang terletak di Jl. Brigjen Katamso Gang Kenanga, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun dengan harga sebesar Rp. 2.680.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah) dengan Tergugat d.r/Peng-gugat d.k ; Bahwa atas kesepakatan untuk jual beli tanah tersebut, Tergugat I d.k ada menerima dari Tergugat d.r/Penggugat d.k Bilyet Giro Bank Bali Cabang Binjai No. 308266 tanggal 16 Februari 1994 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ; Bahwa Penggugat d.r/Tergugat II d.k selaku isteri dari Tergugat I d.k yang juga mempunyai hak atas tanah sengketta tidak pernah memberi persetujuan/izin untuk memindahkan, menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada suami Penggugat d.r (i.c. Tergugat I d.k) apalagi persetujuan/izin dalam hal kesepakatan untuk jual beli tanah antara Tergugat I d.k dengan Tergugat d.r/Penggugat d.k tertanggal 16 Februari 1994 ; Bahwa adanya kesepakatan untuk jual beli atas tanah tersebut, Penggugat d.r/Tergugat d.k sangat keberatan dan dirugikan selaku pemilik dari tanah obyek perikatan sebagai harta kekayaan bersama dalam perkawinan Penggugat d.r/Tergugat II d.k dengan Tergugat I d.k ; Bahwa Tergugat d.r/Penggugat d.k telah mengetahui bahwasannya atas harta kekayaan bersama bila hedak dialihkan/diperjual belikan diperlukan persetujuan/izin dari suami isteri ; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas perbuatan Tergugat I d.k dan Tergugat d.r/Penggugat d.k atas adanya kesepakatan untuk jual beli atas tanah yang merupakan harta kekayaan bersama dalam perkawinan Penggugat d.r/Tergugat d.k dengan Tergugat I d.k, jelas merupakan perbuatan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 1974 ; Bahwa oleh karena itu seluruh akta-akta yang telah dibuat Tergugat I d.k dengan Tergugat d.r/Penggugat d.k, sepanjang me-nyangkut kesepakatan pengalihan hak atas tanah seluas ± 3,9 Ha yang terletak di Jl. Brigjen Katamso Gang Kenanga, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, mohon dinyatakan batal atau sekurang-kurangnya tidak sah dan tidak berharga ; Bahwa dengan tindakan Tergugat d.r/Penggugat d.k yang melawan hukum tersebut Penggugat d.r/Tergugat II d.k menderita kerugian yang sangat besar baik kerugian materiil maupun immateriil, yaitu :
Kerugian Materiil berupa : mengeluarkan biaya penanganan perkara, berupa honor pengacara sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ; Kerugian Immateriil, berupa : hilangnya kepercayaan pada mitra usaha Penggugat d.r/Tergugat II d.k akibat adanya perkara ini ; adanya goncangan jiwa akibat peletakkan sita atas tanah seluas ± 3,9 Ha tersebut dan pengumuman di harian Analisa tanggal 26 Maret 1994 ; Karena kerugian ini sulit dinilai dengan uang, maka untuk mudahnya ditaksir Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Bahwa Penggugat d.r/Tergugat II d.k sangat keberatan atas Penetapan No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn. yang meletakkan sita atas tanah seluas ± 3,9 Ha tersebut, oleh karena peletakkan sita tersebut tidak berdasar dan melawan hukum, maka sangat beralasan untuk dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak berke-kuatan hukum ; Bahwa untuk menjaga gugatan ini di kemudian hari tidak sia-sia, maka sangat tepat dan beralasan, atas harta bergerak maupun tak bergerak milik Tergugat d.r/Penggugat d.k diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) ; Bahwa lagi karena gugatan ini didasarkan atas fakta-fakta dan dasar-dasar yang kuat, maka Putusan Pengadilan Negeri Medan, penting dan beralasan untuk dilakukan dengan serta merta (Uit-voerbar bij voorraad) ; Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya Mejelis Hakim memberi putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi ini untuk seluruhnya ; Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Penetapan No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn. ; Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k membayar biaya pengangkatan sita dan memerintahkan Jurusita untuk meng-angkat sita yang telah diletakkan dalam perkara ini ; Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan atas barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat d.r/Penggugat d.k ; Menyatakan sesuai hukum, tanah seluas ± 3,9 Ha yang terletak di Jl. Brigjen Katamso Gang Kenanga, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun adalah harta bersama dalam perkawinan antara Penggugat d.r/Tergugat II d.k dengan Tergugat I d.k ; Menyatakan kesepakatan antara Tergugat d.r/Penggugat d.k dengan Tergugat I d.k untuk jual beli tanah tersebut adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ; Menyatakan seluruh akta-akta yang telah ada maupun yang akan ada antara Tergugat d.r/Penggugat d.k dengan Tergugat I d.k adalah batal dan tidak sah karena bertentangan dengan hukum ; Menghukum Tergugat-tergugat untuk memulihkan dan me-ngembalikan harta kekayaan dalam perkawinan antara Penggugat d.r/Tergugat II d.k dengan Tergugat I d.k atas tanah seluas ± 3,9 Ha yang terletak Jl. Brigjen Katamso Gang Kenanga, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun tanpa syarat terlepas dari segala beban hukum kepada Tergugat II d.k/Penggugat d.r ; Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ; Menghukum Penggugat d.k/Tergugat d.r untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini ; Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ; Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan Replik tanggal 20 April 1994, yang antara lain terhadap gugatan Rekonpensi Tergugat II, Penggugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Tergugat II d.k/Penggugat d.r mengakui dalam jawabannya, bahwa Penggugat d.r/Tergugat II d.k pada tanggal 17 Maret 1994 telah mengajukan gugatan perdata yang terdaftar dengan No. 74/Pdt.G/1994/PN.Mdn., dimana pihak-pihak yang berperkara sama dengan perkara ini ; Bahwa apabila diteliti maka gugatan Tergugat II d.k/Penggugat d.r No. 74/Pdt.G/1994/PN.Mdn. yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Medan dengan gugat balik/Rekonpensi ini adalah sama dan sebangun, maka gugat balik ini harus dinyatakan tidak dapat diteri-ma ; Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II masing-masing mengajukan Dupliknya tanggal 8 Juni 1994 ; Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan surat-surat bukti, yaitu : Foto copy kwitansi tanda terima panjar pembelian tanah ± 3,9 Ha sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tanggal 16 Februari 1994 yang ditandatangani oleh Kesuma Wijaya (Tergugat I) dari Pengguat (P-1) ; Foto copy Surat dari Kesuma Wijaya tanggal 18 Februari 1994 kepada Arifin yang membatalkan perjanjian lisan dan uang panjar yang berupa bilyet giro Bank Bali akan segera dikembalikan (P-2) ; Foto copy Surat Keterangan Bank Bali Cabang Medan No. M/94174/DN/PINJ tanggal 7 April 1994 yang menerangkan bahwa Hengky Chandra adalah debitur Bank Bali Cabang Medan yang diberi fasilitas kredit overdraft sebesar Rp. 125.000.000,- yang masih berjalan sampai saat ini, oleh karenanya bila bilyet giro yang dibuka antara tanggal 8 Februari 1994 - 15 Februari 1994 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ditarik/diuangkan oleh penarik maka bilyet giro tersebut di atas tersedia dananya di account tersebut di atas (P-3) ; surat bukti P-1 sampai dengan P-3 telah dicocokkan dengan aslinya dan telah di nazegel ; Menimbang, bahwa Tergugat I mengajukan surat-surat bukti, yaitu : Foto copy Surat Arifin kepada Kesuma Wijaya tanggal 19 Februari 1994 (T.I.1) ; Foto copy Bilyet Giro Bank Bali Cabang Pembantu Binjai No. 308266 tanggal 16 Februari 1994 dengan nilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) (T.I.2) ; Foto copy Akte Perkawinan No. 25 antara Ng Kiat Choe dan Koean King Ing yang melangsungkan perkawinan pada tanggal 6 Februari 1963 di Medan (T.I.3) ; surat bukti T.I.1 dan T.I.2 telah dicocokkan dengan aslinya dan telah di nazegel, sedangkan bukti T.I.3, tak ada aslinya tetapi telah di nazegel ; Menimbang, bahwa Tergugat II mengajukan surat-surat bukti, yaitu : Foto copy Akte Perkawinan No. 25 antara Ng Kiat Choe dan Koean King Ing yang melangsungkan perkawinan pada tanggal 6 Februari 1963 di Medan (T.II.1) ; Foto copy Surat Arifin kepada Kesuma Wijaya tanggal 19 Februari 1994 (T.II.2) ; Foto copy Bilyet Giro Bank Bali Cabang Pembantu Binjai No. 308266 tanggal 16 Februari 1994 dengan nilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) (T.II.3) ; Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) panjar biaya perkara No. 74/Pdt.G/1994/PN.Mdn. (T.II.4) ; Foto copy Penetapan No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn. tanggal 24 Maret 1994 (T.II.5) ; Foto copy Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn. tanggal 24 Maret 1994 (T.II.6) ; Foto copy Pengumuman di Harian Analisa terbitan Medan tanggal 26 Maret 1994 halaman 16 terhadap peletakkan sita jaminan sebidang tanah seluas ± 3,9 Ha (T.II.7) ; surat bukti T.II.1 dan T.II.7 telah dicocokkan dengan aslinya dan telah di nazegel, T.II.2, T.II.3, T.II.5 dan T.II.6 tak ada aslinya hanya di nazegel, sedangkan T.II.4 adalah aslinya dan telah di nazegel ; Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu : MASGUNG WIJAYA, dibawah sumpah memberikaan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi I kenal kedua belah pihak, tetapi tak ada hubung-an keluarga ; Bahwa sebelum Imlek kira-kira bulan Februari 1994 Hengky Chandra (saksi 2) bertemu dengan saksi I bercerita di Jl. Brigjen Katamso, desa Titikuning masuk 10 meter dari jalan besar, di belakang rumah orang ada satu bengkel milik Kesuma Wijaya alias Aci (Tergugat I) mau dijual, apakah saksi I kenal dengan Kesuma Wijaya alias Aci (Tergugat I), yang dijawab oleh saksi I kenal, selanjutnya Hengky Chandra (saksi 2) minta saksi I supaya menyatakan kepada Kesuma Wijaya alias Aci ; Bahwa lalu saksi I menilpun Aci di kantornya menanyakan apa betul bengkelnya mau dijual, yang dijawab oleh Aci betul, saksi I minta peta tanah, Aci menjawab boleh dikasi foto copynya ; Bahwa 2 (dua) hari kemudian saksi I datang di rumah Aci untuk mengambil foto copy peta, saksi I tanya kena apa mau dijual, Aci menjawab ia sudah tua, sudah bertahun-tahun kerja bengkel, akan usaha lain, waktu itu ada isterinya yaitu Tergugat II dan waktu itu belum bicara soal harga dan saksi I usul kepada Aci akan ditemukan dengan pembeli ; Bahwa lalu saksi I memberikan foto copy peta itu kepada Hengky (saksi 2) ; Bahwa 1 (satu) minggu kemudian Arifin (Penggugat) dari Jakarta datang ke Medan, bersama Hengky (saksi 2) mencari saksi I untuk melihat tanah ; Bahwa saksi I tak tahu batas-batas tanah tersebut, tetapi ada petanya, kalau menunjukkan tahu ; Bahwa waktu Arifin bersama Hengky (saksi 2) dan saksi I melihat tanah, Aci datang, maka Aci dan anaknya yang bekerja di bengkel itu mengajak Arifin melihat-lihat tanah itu, kemudian Arifin mau membeli ; Bahwa Aci mengatakan tanah yang di muka dan di samping masih kepunyaan orang lain, tetapi ia sanggup membebaskan dengan ganti rugi Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan tanah Aci masih SK Camat belum ada sertifikatnya dan harus diurus sertifikatnya kurang lebih kena biaya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), luas tanah seluruhnya ± 4 Ha, Arifin menjawab boleh, akhirnya jadi harta 2M koma 7 (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) ; Bahwa Arifin minta saksi I mengambil foto copy SK Camat tanah Aci, Aci menjawab boleh nanti ambil di rumah di Jl. Bandung simpang Sutomo, karena itu saksi I datang ke rumah Aci, Aci tak ada di rumah tetapi isterinya (Tergugat II) ada, isteri-nya memberikan 1 (satu) map berisi foto copy surat SK Camat, lalau saksi I memberikan kepada Arifin yang waktu itu bersama Hengky (saksi 2) berada di Hotel Polonia ; Bahwa setelah itu Arifin bersama Hengky (saksi 2) mengecek ke Urusan Pertanahan yang ternyata tanah itu sebagian kena rencana jalan dan penghijauan, Arifin menilpun saksi I memberitahukan hasil pengecekan tersebut dan minta mau bertemu sama Aci ; Bahwa setelah itu saksi I membawa Arifin bersama temannya dan Hengky (saksi 2) dan seorang supir ke rumah Aci di Jl. Bandung simpang Sutomo, Aci mengatakan itulah keadaan tanahnya, terserah kepada pembeli, Arifin minta turun harga, Aci tak mau turun, sama-sama pikir, waktu itu ada isteri Aci (Tergugat II) ; Bahwa sebelum terjadi harga 2 M koma 7 Aci tak beritahu ada rencana jalan dan penghijauan pinggir sungai ; Bahwa sesudah itu lalu Arifin dkk. ke bengkel lagi, Aci tak ikut, di situ Arifin mengatakan ia masih ingin membeli tanah itu dan akan bicara sama Aci lagi ; Bahwa waktu Arifin dkk mau berangkat datang si Aci maka berunding lagi, Aci kasih turun Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), jadi harga 2 M 680 Juta (dua milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah), Arifin kasih uang muka Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan cek giro, Aci buat kwitansi tanda terima cek giro itu, tak ada meterai, Aci suruh beli, bikin kwitansi (bukti P-1) kasi sama Arifin ; Bahwa waktu Aci tanda tangan kwitansi(bukti P-1), saksi I, Hengky (saksi II) dan Arifin melihat, lalu Aci bikin surat perjanjian, perinciannya akan dibuat oleh notaris, lalu masing-masing pulang ; Bahwa besok paginya Aci menilpun saksi I minta giro itu diteri-ma kembali kasih sama Arifin karena tanahnya belum mau dijual, saksi I menjawab Arifin sudah pulang ke Jakarta, me-ngenai giro itu saksi I tak berhak menerimanya karena jual beli antara Aci dan Arifin sendiri saksi I berjanji akan memanggil Arifin kembali ; Bahwa Arifin datang ke Medan lagi, 2 (dua) hari tinggal di Medan tak bisa ketemu sama Aci, saksi I datang ke tempat Aci tak ketemu, isteri Aci kasi tahu Aci keluar kota dan mengatakan tanah itu tak mau dijual dan kalau buat surat jual beli ia tak mau tanda tangan ; Bahwa besoknya Aci datang, saksi I membawa Arifin, Hengky (saksi II) dan seorang teman Afirin ke Jl. Bandung, di situ Aci mau mengembalikan giro uang muka, tetapi Arifin tak mau terima, lalu Aci bikin surat diketik minta maaf, karena penjualan batal sepihak (bukti P-2) saksi I melihat waktu Aci menandatangani P-2, isteri Aci juga ada di situ dan mengatakan tak mau jual ; Bahwa Afirin minta supaya Aci pikir-pikir dulu nanti bisa jadi lawan, lalu sama-sama pulang dan akhirnya terjadi perkara ini ; Bahwa saksi I tak minta komisi baik dari Arifin maupun Aci, tak ada dibicarakan soal komisi ; Bahwa atas keterangan saksi I tersebut, kedua belah pihak tak keberatan ; HENGKY CHANDRA, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi II kenal kepada kedua belah pihak, tetapi tidak ada hubungan keluarga ; Bahwa kedua belah pihak berperkara mengenai jual beli tanah yang terletak di Jl. Brigjen Katamso di samping Gg. Kenanga, Arifin sebagai pembeli, Kesuma Wijaya sebagai penjual, saksi II kenal dengan Arifin sejak kecil ; Bahwa saksi II tahu Arifin mau membeli tanah dari Arifin sendiri, yaitu pada bulan Januari 1994 sekira jam 21.00 Wib. waktu saksi II di rumah diinterlokal oleh Arifin dari Jakarta yang mengatakan mau membeli tanah di Medan untuk mengembangkan usahanya, saksi II menjawab, ya nanti saya coba mencarikan, dengar-dengar informasi ; Bahwa saksi II lalu ke Gang Subur dapat informasi dari mandor proyek real estate Permata Subur Indah bahwa tanah si Aci (Kesuma Wijaya) akan dijual, lalu saksi II menghubungi Masgung Wijaya (saksi I) karena Masgung Wijaya dengan Aci sama-sama suku Hok Chia, minta tolong menanyakan tanah yang akan dijual itu kepada si Aci ; Bahwa beberapa hari kemudian Masgung Wijaya (saksi I) datang ke rumah saksi II, membawa gambar peta tanah si Aci yang dibuat oleh si Aci dan mengatakan harganya 3,2 M (tiga milyar dua ratus juta rupiah), lalu saksi II menilpun kepada Arifin di Jakarta mengatakan ada tanah agak luas di Jl. Brigjen Katamso di samping Gang Kenanga mau dijual dengan harga 3,2 M, harap Arifin datang sendiri ; Bahwa 1 (satu) minggu kemudian, setelah lewat Imlek Arifin datang dengan seorang temannya, maka saksi II bersama Arifin dan seorang temannya pergi ke rumah Masgung Wijaya (saksi I) untuk diajak melihat lokasi tanah dengan naik mobil Isuzu Panther ; bahwa di lokasi tanah ada bengkel traktor, bertemu dengan anak laki-laki si Aci, Masgung Wijaya (saksi I) minta kepada anak si Aci untuk mengantar ke lokasi tanah yang akan dijual, tempat bengkel traktor termasuk tanah yang akan dijual, tanah yang akan dijual satu lokasi, kemudian lebih kurang jam 13.00 Wib si Aci datang ; Bahwa Arifin omong-omong sama si Aci, lalu terjadi persetujuan, si Aci akan mengurus sertifikat sampai keluar termasuk tanah yang akan dibebaskan, berjumlah ± 4 Ha, batas-batasnya saksi II tidak tahu tetapi kalau menunjukkan batas-batasnya tahu, dengan harta 2,7 M (dua milyar tujuh ratus juta rupiah), tanda jadi persetujuan yaitu Arifin dengan si Aci bersalaman ; Bahwa tanah yang akan dijual menurut si Aci milik si Aci dan sebagian kecil masih akan dibebaskan ; Bahwa setelah terjadi persetujuan dengan harga 2,7 M cuma tinggal mau mengecek surat-surat tanah, si Aci menyuruh Masgung Wijaya (saksi I) mengambil surat tanah ke rumah si Aci di Jl. Bandung ; Bahwa 2 (dua) hari kemudian sekira jam 12.00 Wib. di rumah si Aci Jl. Bandung, saksi II, Arifin, kawan Arifin yang bernama Rahmat dan Masgung Wijaya (saksi I) bertemu dengan si Aci yang didampingi isterinya (Tergugat II) Arifin mengatakan tentang hasil pengecekan di Tata Kota, bahwa tanah si Aci ada yang kena Master Plan/pelebaran jalan, karena itu Arifin minta turun harga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Aci bilang tak bisa isterinya juga bilang tak bisa, si Aci bilang pikir-pikirlah satu minggu ; Bahwa pada hari itu juga sekira jam 14.30 Wib. setelah makan siang di rumah makan, Arifin mengajak saksi II, Masgung Wijaya (saksi I) dan Rahmat (saksi 3) pergi ke lokasi tanah lagi, di situ bertemu anak si Aci, lihat lagi lokasi tanah ; Bahwa setengah jam kemudian si Aci datang, Arifin minta turun harga, lalu disetujui harga 2,68 M (dua milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah), Arifin minta supaya saksi II buka giro, saksi II buka giro bernilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sebagai panjar jual beli, sedangkan Aci lalu buka kwitansi bermeterai Rp. 1.000,- (seribu rupiah) tanda terima panjar jual beli tanah, dengan janji kelanjutan perjanjian jual beli akan dibuat di depan notaris pada tanggal 20 Februari 1994 ; Bahwa pada hari itu juga Arifin pulang ke Jakarta, soal urusan dengan notaris diserahkan kepada saksi II, surat-surat yang ada pada saksi II yaitu SK. tanah bengkel yang dikeluarkan oleh Camat, kwitansi, catatan dari Aci tentang tahap-tahap pembayaran yang disetujui oleh Arifin bersama Aci ; Bahwa saksi II sebelum tanggal 20 Februari 1994 sempat ke notaris bersama seorang teman yang bernama Suwandi ; Bahwa sesudah kenotaris, ada tilpun dari Masgung Wijaya (saksi I) mengatakan bahwa tanah tak jadi dijual, giro mau dikembalikan, alasan Aci belum mau jual, giro saksi berisi ; Bahwa atas keterangan saksi II tersebut di atas, kuasa tergugat II berkeberatan tak benar Tergugat II berdampingan dengan Tergugat I dan mengatakan harga tak bisa kurang, pada waktu pertemuan di rumah Jl. Bandung ;
RAHMAT, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi III kenal kepada kedua belah pihak, tetapi tidak ada hubungan keluarga ; Bahwa setlah hari raya Imlek saksi III dibawa Arifin ke Medan, menurut Arifin ada sebidang tanah Jl. Brigjen Katamso, luas ± 4 Ha mau dijual ; Bahwa setelah saksi III sampai di Medan ternyata pemilik tanah adalah Kesuma Wijaya alias Aci ; Bahwa saksi III dan Arifin tiba di Medan sekira jam 11.00 Wib., Hengky (saksi II) datang di Hotel Polonia mengajak Arifin dan saksi III ke lokasi tanah, setelah sampai di lokasi tanah, dibawa oleh anak Aci keliling lokasi, saksi III bertanya kepada anak Aci apakah lokasi kena banjir, yang dijawab olehnya tidak sebab sudah diurug (ditimbun), selanjutnya saksi III tanya bagaimana tanah sebelah kiri itu ada kuburannya, yang dijawab oleh anak Aci, itu bisa diurus oleh Papa ; Bahwa setengah jam kemudian Aci datang, bicara di bengkel tentang harga tanah, Aci minta 3 M (tiga milyar rupiah) lebih termasuk sertifikat dan pembebasan tanah, Arifin menawar 2,4 M (dua milyar empat ratus juta rupiah), lalu jadi harga 2,7 M (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) termasuk sertifikat dan pembebasan tanah Aci yang mengurus ; Bahwa besoknya jam 09.00-10.00 Wib, saksi III bersama Arifin ke Tata Kota untuk mengecek planning tanah, ternyata ada rencana jalan di atas tanah itu ; Bahwa malamnya sekira jam 19.00 - 20.00 Wib. Arifin bersama Saksi III ke Jl. Bandung ketemu Aci, mengatakan ada rencana pelebaran jalan di atas tanah tersebut, Aci bilang tak mungkin, mungkin Tata Kota yang keliru, waktu itu Tergugat II tak ada, lalu berjanji besok jam 10.00 Wib. Aci dan Arifin bersama saksi III mau cek ke Tata Kota ; Bahwa besoknya betul ke Tata Kota dan Tata Kota mengatakan memang betul ada rencana jalan di atas tanah tersebut, setelah itu lalu pulang ke Jl. Bandung ; Bahwa di rumah Aci Jl. Bandung, Aci didampingi oleh isterinya yaitu Tergugat II, Arifin bersama saksi III, Hengky (saksi II) dan Masgung (saksi I) Arifin disitu minta harga diturunkan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan Aci tetap minta 2,7 M dan minta supaya Arifin pikir-pikir lagi dalam 2-7 hari, sedangkan tergugat II berkata harga tetap 2,7 M ; Bahwa setelah itu Arifin bersama saksi III, Hengky (saksi II) dan Masgung (saksi I) makan siang di rumah makan, setelah makan ke lokasi lagi ketemu anak Aci, melihat lokasi lagi, kemudian datang Aci kasi turun harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), jadi harga 2.68 M (dua milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah) dengan janji sertifikat dan pembebasan tanah Aci yang mengurusnya ; Bahwa Arifin minta Hengky (saksi II) buka giro, lalu Hengky (saksi II) buka giro Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), sedangkan Aci bikin kwitansi tanda terima giro atas panjar pembelian tanah ; Bahwa setelah itu saksi III bersama Arifin pulang ke Jakarta, terakhir saksi III mendengar berita dari Arifin, si Aci tak mau jual ; Bahwa atas keterangan saksi III tersebut di atas, kuasa Tergugat II berkeberatan, tak benar Tergugat II berdampingan dengan Aci dan mengatakan harga tetap 2,7 M ; Menimbang, bahwa Tergugat II mengajukan 2 (dua) orang saksi, yaitu : MERY, tidak disumpah memberikan keterangan yang pada pokok-nya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal kedua belah pihak, tetapi tidak ada hubung-an keluarga, dengan Penggugat ketemu dua kali dan saksi bekerja kepada Tergugat I ; Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Februari 1994 di Jl. Brigjen Katamso Gg. Kenanga dalam kantor bengkel Kesuma Wijaya alias Aci (Tergugat I) yaitu bengkel alat-alat berat/traktor sekira jam 14.00 Wib. Arifin datang dengan temanya 4 orang menemui Kesuma Wijaya ; Bahwa saksi I disuruh Kesuma Wijaya untuk menyediakan minuman, setelah itu saksi I duduk di kantor lagi ; Bahwa yang dibicarakan oleh Kesuma Wijaya dengan Arifin ialah tentang jual beli tanah dan pembebasan tanah, tanah yang akan dijual oleh Kesuma Wijaya adalah tanah bengkel dan saksi I mengetahui ada pembayaran panjar ; Bahwa pada pertemuan tanggal 16 Februari 1994 Tergugat II tidak ada ; Bahwa Kesuma Wijaya minta blanko kwitansi dan meterai Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kepada saksi I ; Bahwa pembayaran panjar tanah dari Arifin kepada Kesuma Wijaya berupa cek giro sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ; Bahwa waktu itu tak ada anak Kesuma Wijaya ; Bahwa atas keterangan saksi I tersebut di atas, kuasa Penggugat tak berkeberatan, kecuali keterangan saksi I yang me- nyatakan anak Kesuma Wijaya tak ada disitu ;
KRISMAN NAPITUPULU, tidak disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi II tak kenal dengan Penggugat, sedangkan dengan Tergugat I saksi II bekerja padanya sebagai pengawas bengkel ; Bahwa pada tanggal 16 Februari 1994 sekira jam 14.00 Wib ada 5 (lima) orang datang ke bengkel Jl. Brigjen Katamso ; Bahwa si Mery (saksi I) mengatakan itu tuan Arifin yang mau membeli tanah bengkel ini ; Bahwa yang dibicarakan oleh Kesuma Wijaya dengan Arifin adalah jual beli tanah bengkel dan waktu itu saksi II berada dalam kantor bengkel sehingga bisa mendengar pembicaraan mereka ; Bahwa waktu itu Tergugat II tak ada dan juga anak Kesuma Wijaya tak ada ; Bahwa atas keterangan saksi II tersebut di atas Kuasa Penggugat tak berkeberatan, kecuali keterangan saksi II yang menga-takan anak Kesuma Wijaya tak ada di situ ; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini ditunjuk kepada hal-hal yang tercantum dalam Berita Acara ;
TENTANG HUKUMNYA :
DALAM KOPENSI :
TENTANG EKSEPSI TERGUGAT I : Menimbang, bahwa pada pokoknya Eksepsi Tergugat I berisi 3 (tiga) hal yaitu : Dalil gugatan Penggugat tidak menjelaskan waktu dan tempat terjadinya Perjanjian Lisan antara Penggugat dan Tergugat I ; Dalam posita gugatan tidak dimuat petitum No. 2 dan No. 6 ; Tuntutan ganti rugi Penggugat tidak diuraikan secara terperinci dalam gugatan ; Menimbang, bahwa berdasarkan ke 3 (tiga) hal tersebut Tergugat I mohon agar Pengadilan Negeri menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menimbang :
mengenai eksepsi ad. 1. Eksepsi ini tidak dapat dibenarkan, karena dalam posita gugatan Peng-gugat sudah dijelaskan, bahwa Perjanjian Lisan terjadi pada tanggal 16 Februari 1994 dimana Penggugat dan Tergugat I duduk di hadapan Tergugat II dalam satu ruangan di kediaman Tergugat I ;
mengenai eksepsi ad. 2. Eksepsi ini juta tidak dapat dibenarkan, karena walaupun dalam posita gugatan tidak dimuat tentang permohonan sita jaminan dan tuntutan uang paksa (dwangsoom), tetapi dalam petitum gugatan dapat dimintakan hal tersebut ;
mengenai eksepsi ad. 3. Eksepsi inipun tidak dibenarkan karena dalam posita gugatan Penggugat telah diuraikan secara terperinci kerugian-kerugian yang diderita oleh Penggugat ; Menimbang, bahwa berdasarkan urian tersebut di atas, Pengadil-an Negeri menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima ;
TENTANG EKSEPSI TERGUGAT II Menimbang, bahwa Tergugat II juga mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya berisi 4 (empat) hal yaitu : Dalil gugatan Penggugat tidak menjelaskan secara tepat waktu dan tempat terjadinya Perjanjian Lisan antara Penggugat dengan Tergugat I ; Dalam dalil gugatan Penggugat tidak termuat tentang permohonan peletakkan sita jaminan dan dwangsoom, tetapi dalam petitum gugatan Penggugat hal itu dimunculkan ; Tuntutan ganti rugi Penggugat tidak diperinci ; Nilai barang yang diletakkan sita jaminan terlalu besar dari nilai gugatan ; Menimbang, bahwa berdasarkan ke 4 (empat) hal tersebut Tergugat II mohon agar Pengadilan Negeri menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menimbang :
mengenai eksepsi ad. 1, ad. 2, ad. 3 Eksepsi ini adalah sama dengan eksepsi ad.1, ad. 2 ad. 3 dari Tergugat I, maka untuk singkatnya uraian putusan ini ditunjuk kepada pertimbangan-pertimbangan dalam eksepsi Tergugat I ;
mengenai eksepsi ad. 4 Eksepsi ad. 4 ini adalah irrelevant ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Peng-adilan Negeri menyatakan eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima ;
TENTANG POKOK PERKARA : Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti tersebut di atas ; Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat pada pokoknya ialah bahwa pada tanggal 16 Februari 1994 di rumah Tergugat I dan II antara Penggugat dan Tergugat I di hadapan Tergugat II telah terjadi Persetujuan Lisan antara Penggugat sebagai Pembeli dengan Tergugat I sebagai Penjual untuk melakukan jual beli sebidang tanah seluas ± 3,9 Ha sebagian milik Tergugat sebagian masih akan dibebaskan terletak di Jl. Brigjen Katamso No. 56 Medan dengan harga sebesar Rp. 2.680.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah) berupa bilyet giro Bank Bali dan Tergugat I telah menerima panjar tersebut dari Penggugat ; Menimbang, bahwa Tergugat I menyangkal dalil gugatan Penggugat, dan pada pokoknya dalil sangkalan Tergugat I ialah, bahwa pada tanggal 16 Februari 1994 di lokasi tanah tersebut tanpa dihadiri Tergugat II, Penggugat menawar tanah milik Tergugat yang luasnya ± 2,9 Ha dan tanah di sekitarnya yang akan dibebaskan ± 1 Ha (total ± 3,9 Ha) seharga Rp. 2.680.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah) sebagai panjar kepada Tergugat I ; Menimbang, bahwa Tergugat II juga menyangkal dalil gugatan Penggugat, dan pada pokoknya dalil sangkalan Tergugat II ialah, bahwa Tergugat II adalah pemilik tanah seluas 3,9 Ha. Terletak di Jl. Brigjen Katamso Medan, tanah mana merupakan harta bersama dalam perkawinan dengan tergugat I, dan Tergugat II tidak mengetahui dan tidak menyetujui persetujuan lisan antara Penggugat dengan Tergugat I atas tanah tersebut ; Menimbang, bahwa karena dalil gugatan Penggugat disangkal oleh Tergugat, maka Penggugat harus membuktikan dalil gugatannya ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat mengajukan 3 (tiga) buah surat bukti dan 3 (tiga) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah ; Menimbang, bahwa dari bukti P-1 ternyata bahwa pada tanggal 16 Februari 1994 Tergugat I telah menerima dari Penggugat Giro Bank Bali No. 308266 senilai Rp. 80.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk pembayaran panjar pembelian tanah ± 3,9 Ha dengan harga Rp. 2.680.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah) di Jl. Brigjen Katamso No. 56/Gang Kenanga ; Menimbang, bahwa dari bukti P-2 ternyata bahwa pada tanggal 18 Februari 1994 Tergugat I secara sepihak membatalkan perjanjian lisan tentang jual beli tanah tersebut dan akan segera mengembalikan bilyet giro Bank Bali kepada Penggugat ; Menimbang, bahwa dari bukti P-3 ternyata Bank Bali Cabang Medan menerangkan bahwa Hengky Chandra (saksi II dari Penggugat) adalah debitur Bank Bali yang diberi fasilitas kredit overdraft sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang masih berjalan sampai saat ini (tanggal 27 April 1994), oleh karena bilyet giro yang dibuka antara tanggal 8 Februari 1994 - 15 Februari 1994 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) apabila ditarik/diuang-kan oleh Tergugat I belum tentu/belum pasti tersedia dananya, karena telah melewati tanggal 8 Februari 1994 - 15 Februari 1994 seperti yang disebutkan dalam bukti P-3 ; Menimbang, bahwa dari keterantan 3 (tiga) orang saksi Penggugat yang memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu : 1. Masagung Wijaya, 2. Hengky Chandra dan 3. Rahmat ternyata, bahwa perjanjian lisan antara Penggugat dengan Tergugat I untuk melakukan jual beli sebidang tanah seluas ± 3,9 Ha terletak di Jl. Brigjen Katamso No. 56 Medan dengan harga Rp. 2.680.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah) terjadi di kantor bengkel Tergugat I di lokasi tanah Jl. Brigjen Katamso No. 56 Medan tanpa dihadiri oleh Tergugat II, pada tanggal 16 Februari 1994 ; Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Hengky Chandra (saksi II dari Penggugat) dan bukti T.I.1 = T.II.2 ternyata bahwa perjanjian lisan tanggal 16 Februari 1994 akan dilanjutkan/dituangkan dalam perjanjian tertulis di depan Notaris Efrizal Arsad Hakim, SH. Jl. Mengkubumi No. 1 Medan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat bukti P-1 sampai dengan P-3 dan 3 (tiga) orang saksi dari Penggugat yang memberikan kete-rangan dibawah sumpah yaitu : 1. Masagung Wijaya, 2. Hengky Chandra dan 3. Rahmat yang satu dengan yang lain adalah bersamaan dan berhubungan, Pengadilan Negeri berpendapat terbukti suatu fakta "bahwa benar pada tanggal 16 Februari 1994 di kantor bengkel Tergugat I Jl. Brigjen Katamso No. 56 Medan, terjadi Perjanjian Lisan antara Tergugat I sebagai Penjual dengan Penggugat sebagai Pembeli tanpa dihadiri Tergugat II untuk melakukan jual beli sebidang tanah seluas ± 3,9 Ha sebagian milik Tergugat dan sebagian masih akan dibebaskan terletak di Jl. Brigjen Katamso No. 56 Medan, yang harga seluruhnya Rp. 2.680.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah), untuk itu Penggugat telah menyerahkan panjar berupa bilyet giro Bank Bali Cabang Pembantu Binjai bernilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tetapi dananya belum pasti dijamin oleh Bank Bali dan Tergugat I telah menerima bilyet giro Bank Bali Cabang Pembantu Binjai tersebut" ; Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Februari 1994 Tergugat I membatalkan Perjanjian Lisan tersebut (bukti P-2) ; Menimbang, bahwa yang menjadi persoalan dalam perkara ini ialah, apakah Perjanjian Lisan antara Penggugat dengan Tergugat I tanggal 16 Februari 1994 telah mengikat kedua belah pihak atau belum mengikat ; Menimbang, bahwa Perjanjian Lisan antara Penggugat dengan Tergugat I tanggal 16 Februari 1994 tersebut : Belum dilanjutkan/dituangkan dalam perjanjian tertulis di depan Notaris sebagaimana yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak dalam Perjanjian Lisan tersebut, sehingga dengan demikian hak-hak dan kewajiban-kewajiban kedua belah pihak belum jelas dan juta obyek perjanjian yaitu tanah, batas-batasnya belum jelas, karena tidak hanya mengenai tanah Tergugat saja, tetapi juga meliputi tanah orang lain yang akan dibebaskan ; Panjar sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) berupa bilyet giro Bank Bali Cabang Pembantu Binjai No. 308266 tanggal 16 Februari 1994 belum tentu/belum pasti tersedia/dijamin dananya oleh Bank Bali, Oleh karena itu Pengadilan Negeri berpendapat bahwa Perjanjian Lisan tersebut belum mengikat kedua belah pihak, karena itu menolak gugatan Penggugat ; Menimbang, bahwa alat-alat bukti Tergugat yang lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan ; Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat ditolak maka sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah obyek perkara oleh Emmy Raja Guk Guk, SH, Jurusita Pengadilan Negeri Medan sesuai Berita Acara Sita Jaminan No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn. tanggal 24 Maret 1994 adalah tidak sah dan tidak berharga, karena itu harus diangkat ; Menimbang, bahwa karena Penggugat adalah pihak yang kalah, maka ia harus dihukum pula membayar biaya perkara ;
DALAM REKONPENSI : Gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat I dalam Konpensi : Menimbang, bahwa dalil gugatan Rekonpensi Penggugat d.r/ Tergugat I d.k pada pokoknya ialah, bahwa dengan adanya gugatan Tergugat d.r/Penggugat d.k sehingga dikeluarkannya Penetapan Sita Jaminan dalam perkara ini yang dilanjutkan dengan Pengumuman di harian Analisa terbitan tanggal 26 Maret 1994, nama baik Penggugat d.r/Tergugat I d.k telah dicemarkan dan menimbulkan kerugian moril dan materiil, karena itu Penggugat d.r/Tergugat I d.k menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baik ; Menimbang, bahwa mengajukan gugatan adalah hak setiap orang, termasuk hak Tergugat d.r/Penggugat d.k karena ia merasa haknya dirugikan oleh orang lain ; Menimbang, bahwa Tergugat d.r/Penggugat d.k telah menempuh prosedur/cara-cara yang benar menurut hukum dalam memperjuangkan hak-haknya dan tidak merupakan perbuatan melawan hukum, maka gugatan Rekonpensi Penggugat d.r/Tergugat I d.k adalah tidak beralasan, karena itu dinyatakan tidak dapat diterima ; Menimbang, bahwa karena Penggugat d.r/Tergugat I d.k adalah pihak yang kalah, maka ia dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat II dalam Konpensi :
TENTANG EKSEPSI : Menimbang, bahwa Tergugat d.r/Penggugat d.k mengajukan eksepsi yang pada pokoknya ialah bahwa gugatan Rekonpensi Pengguat d.r/Tergugat II d.k adalah sama dengan Penggugat d.r/Tergugat II d.k dalam perkara No. 74/Pdt.G/1994/PN.Mdn. sebagaimana diakui dalam jawaban Penggugat d.r/Tergugat II d.k, karena itu gugatan Rekonpensi ini harus dinyatakan tidak dapat diterima ; Menimbang, bahwa gugatan Rekonpensi ini tidak sama dengan gugatan perkara No. 74/Pdt.G/1994/PN.Mdn, karena itu eksepsi Tergugat d.r/Penggugat d.k dinyatakan tidak dapat diterima ;
TENTANG POKOK PERKARA : Menimbang, bahwa dalil gugatan Rekonpensi Penggugat d.r/Tergugat II d.k pada pokoknya ialah, bahwa kesepakatan untuk jual beli tanah terperkara antara Tergugat I d.k dengan Tergugat d.r/Peng-gugat d.k tanggal 16 Februari 1994 adalah merupakan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 36 ayat 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, karena tanah terperkara adalah harta kekayaan bersama dalam perkawinan Penggugat d.r/Tergugat II d.k dengan Tergugat I d.k dan kesepakatan itu tanpa persetujuan/Izin Penggugat d.r/ Tergugat II d.k ; Menimbang, bahwa dalam perkara ini belum terbukti bahwa tanah obyek kesepakatan jual beli antara Tergugat I d.k dengan Tergugat d.r/Penggugat d.k adalah harta kekayaan bersama dalam perkawinan Penggugat d.r/Tergugat II d.k dinyatakan tidak dapat diterima ; Menimbang, bahwa karena Penggugat d.r/Tergugat II d.k adalah pihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara ; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang dan peraturan hukum yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
DALAM KONPENSI :
TENTANG EKSEPSI TERGUGAT I : Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima ;
TENTANG EKSEPSI TERGUGAT II : Menyatakan eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima ;
TENTANG POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum dan tidak berharga Penetapan Pengadilan Negeri Medan tanggal 24 Maret 1994 No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn dan Berita Acara Sita Jaminan tanggal 24 Maret 1994 No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn ; Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Medan untuk mengangkat/mencabut sita jaminan yang telah diletakkan pada tanggal 24 Maret 1994 dalam perkara No. 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn ;
DALAM KONPENSI :
GUGATAN REKONPENSI PENGGUGAT DALAM REKONPENSI/ TERGUGAT I DALAM KONPENSI : Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat I dalam Konpensi tidak dapat diterima ;
GUGATAN REKONPENSI PENGGUGAT DALAM REKONPENSI/ TERGUGAT II DALAM KONPENSI :
TENTANG EKSEPSI : Menyatakan eksepsi Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi tidak dapat diterima ; TENTANG POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat II dalam Konpensi tidak dapat diterima ;
TENTANG KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi dan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dirancang sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), masing-masing separohnya ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Pengadil-an Negeri Medan pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 1994 dengan HARIJANTO WAHJUDI, SH. Sebagai ketua sidang, JUNUS T. TELAUMBANUA, SH. Dan HAOGOARO HAREFA, SH. Sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam Sidang terbuka untuk Umum pada hari itu juga oleh Ketua Sidang tersebut, dengan dihadiri oleh JUNUS T. TELAUMBANUA, SH. Dan HAOGOARO HAREFA, SH. Hakim-hakim Anggota dan Ny. HADIJAH SITEPU Pani-tera Pengganti, serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, K E T U A,
ttd. ttd. JUNUS T. TELAMUMBANUA, SH. HARIJANTO WAHJUDI, SH.
ttd.
HAOGOARO HAREFA, SH.
PANITERA PENGGANTI, ttd. Ny. HADIJAH SITEPU
Ongkos-ongkos : Meterai ............................................. Rp. 2.000,- Ongkos panggil ………………………. Rp. 35.000,- Ongkos sita …..………………………. Rp. 88.000,- Redaksi ............................................ Rp. 1.000,- Administrasi ..................................... Rp. 2.000,- Jumlah Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
CATATAN : Bahwa atas putusan tersebut di atas pihak kuasa Penggugat mengajukan banding pada tanggal 26 Oktober 1994 dengan Akte No. 289/1994 dan pihak kuasa Tergugat II mengajukan Banding pada tanggal 7 November 1994 dengan Akte No. 294/1994.
PANITERA/SEKRETARIS PENGADILAN NEGERI MEDAN ttd. BAHARUDDIN SAMAD, SH. NIP : 040012357