Propinsi Sumatera Utara/Bab 6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
DEWAN PERWAKILAN SUMATERA

DEWAN PERWAKILAN SUMATERA.

SEBAGAI pemusatan dari suara rakjat dari segala podjok Sumatera, dari mulanja telah dirasa pula perlunja membentuk Komite Nasional Indonesia untuk Propinsi Sumatera, tetapi karena sukarnja perhubungan dan lambatnja diterima lapuran dari tiap-tiap daerah, maka dalam bulan Desember 1945 baru dapat dimulai langkah-langkah kedjurusan itu.
 Dalam pada itu keadaan diseluruh Sumatera menghendaki, supaja Gubernur Sumatera mengadakan perdjalanan penindjauan kesegala keresidenan untuk mempersaksikan keadaan dimasing-masing daerah dan menjelaraskan pemerintahan. Sekembalinja beliau dari perdjalanan itu dengan bahan-bahan jang diperdapat dalam penindjauan, segeralah dibuat persediaan untuk membentuk dan mengadakan rapat Dewan Perwakilan Sumatera di Bukit Tinggi. Dan sebagai rahmat, jang dilimpahkan Tuhan dari langit datang pula berkundjung pada waktu itu ke Sumatera, Wakil-Wakil Pemerintah Agung dari Djawa, para Menteri dan Wakil-Wakil Menteri, diantaranja Mr. Hermani , Wakil dari Kementerian Dalam Negeri, jang dapat memberikan petundjuk-petundjuk jang berharga dalam pembentukan Dewan Perwakilan Rakjat dan Soebadio Anggota dari Badan Pekerdja K.N.I. Pusat, jang telah banjak pengalamannja dalam susunan dan peraturan-peraturan Dewan Perwakilan Rakjat.
 Dengan bantuan dan petundjuk terutama dari kedua tuan-tuan ini, maka dikeluarkanlah pada tgl . 12 April 1946 Maklumat No. 8/Mgs., jang menentukan, bahwa di Propinsi Sumatera djuga akan dibentuk Dewan Perwakilan Rakjat dengan nama Dewan Perwakilan Sumatera.
 Berdasarkan bahan-bahan dan lapuran-lapuran jang diterima, maka dibuatlah daftar nama anggota-anggota Dewan Perwakilan Sumatera jang akan diangkat dengan dasar, bahwa untuk tiap-tiap 100.000 orang penduduk ditetapkan seorang anggota.
 Dengan demikian diperolehlah 100 orang anggota, jang terdiri dari :
 10 orang dari Atjeh
 20 orang dari Sumatera Timur
 11 orang dari Tapanuli
 20 orang dari Sumatera Barat
 15 orang dari Riau
 4 orang dari Djambi
 15 orang dari Palembang
 7 orang dari Lampung
 5 orang dari Bengkulu dan
 3 orang dari Bangka Biliton.  Pada tanggal 17 April 1946 dilantiklah di Bukit Tinggi dengan resmi Dewan Perwakilan Sumatera dengan dipersaksikan oleh Wakil-Wakil Pemerintah Agung dari Djawa.
 Dalam upatjara pelantikan itu Wakil-Wakil Pemerintah Agung memberi pedato-pedato petundjuk, jang tak boleh dilupakan oleh segala orang jang waktu itu mendjadi atau akan mendjadi anggota dari tiaptiap Dewan Perwakilan Rakjat, jaitu diantaranja :
Badan Perwakilan Rakjat hendaklah merupakan satu badan perwakilan jang murni, jang menghapuskan kepentingan sendiri-sendiri dengan memadjukan dan memetjah kesukaran-kesukaran rakjat dan masjarakat dengan setjara djudjur.
Badan Perwakilan Rakjatlah jang akan membawa suara rakjat untukmenjelesaikan revolusi nasional dan sosial jang sedang dan akan berlangsung berdasar atas kedaulatan rakjat jang bersih.
Anggota Badan Perwakilan Rakjat djanganlah hendaknja djadi ambtenaar atau pegawai tinggi jang beku, akan tetapi adalah sebagai pemimpin dan bapak rakjat dalam Pemerintahan jang membawa Badan Perwakilan Rakjat kepada standing jang tinggi dan International.
 Setelah Dewan Perwakilan Sumatera terbentuk, maka diadakanlah pemilihan Wakil Ketua dan Anggota- Anggota Badan Dewan Perwakilan Sumatera dengan hasil :  Sebagai Wakil Ketua terpilih Dr. Gindo Siregar dari Sumatera Timur.
 Sebagai anggota-anggota Badan Pekerdja Dewan Perwakilan Sumatera terpilih :

  1. Dr. R. Soenario dari Sumatera Timur
  2. Mr. M. Nasroen dari Sumatera Barat
  3. Mr. Rufinus L. Tobing dari Tapanuli
  4. Soetikno Padmo Soemarto dari Atjeh
  5. K. H. Tjik Wan dari Palembang.

 Hasil pernilihan Badan Pekerdja ini betul-betul sangat menggembirakan, karena dengan tidak diadakan ketentuan lebih dahulu, telah terpilih Wakil-wakil Rakjat dari Sumatera Utara, Tengah dan Selatan.
 Sedjak tanggal 17 April itu berturut-turut 3 hari lamanja hingga tanggal 19 April Dewan Perwakilan Sumatera mengadakan Rapat Lengkap.
 Karena singkatnja waktu persiapan, demikian djuga waktu berapat, maka tidak banjak keputusan jang dapat diambil dalam rapat itu.
 Diantara keputusan-keputusan itu jang mengenai Pemerintahan Umum, ialah pembagian administratief dari Propinsi Sumatera atas 3 sub-Propinsi, jaitu :

  1. Sub-Propinsi Sumatera Utara, jang terdiri dari keresidenan-keresidenan Atjeh, Sumatera Timur dan Tapanuli.
  2. Sub-Propinsi Sumatera Tengah, jang terdiri dari keresidenankeresidenan Sumatera Barat, Riau dan Djambi.
c. Sub-Propinsi Sumatera Selatan jang terdiri dari keresidenan-keresidenan Palembang, Bengkulen, Lampung dan Bangka Biliton.

Berhubung dengan Dewan Perwakilan Rakjat diputuskan antara lain-lain :

a. Untuk Dewan Perwakilan Sumatera buat tiap-tiap 100.000 orang penduduk ditetapkan seorang Wakil.
b.Untuk Dewan Ferwakilan Keresidenan buat tiap- tiap 25.000 orang penduduk ditetapkan seorang Wakil dengan ketetapan sedikitdikitnja harus ada 25 orang anggota dalam satu Dewan Keresidenan.
c.Untuk Dewan Perwakilan Kota buat tiap-tiap 5000 orang penduduk ditetapkan seorang Wakil dengan ketetapan sedikit-dikitnja 9 orang anggota harus ada dalam satu Dewan Perwakilan Kota.

d.1. Anggota Dewan Perwakilan Sumatera dipilih oleh Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Keresidenan.
2. Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Keresidenan dipilih oleh Anggota-Anggota Dewan Adatrechtsgemeenschappen.
3. Anggota-Anggota Dewan Adatrechtsgemeenschappen dipilih langsung oleh penduduk.

Semuanja ini ditetapkan buat sementara, sambil menanti peraturan jang uniform dari Pemerintah Pusat.

Berhubung dengan singkatnja waktu banjak soal-soal jang tak dapat diambil keputusannja pada waktu jang tiga hari itu ; oleh sebab itu penjelenggaraannja lebih landjut diserahkan kepada Badan Pekerdja melaksanakannja.

Oleh karena beberapa sebab, diantaranja :

  1. Berhubung dengan sukarnja keadaan perhubungan, sehingga perdjalanan anggota-anggota Badan Pekerdja dari Bukit Tinggi pulang ketempatnja masing-masing dan dari sana ke-ibu kota Sumatera menghendaki waktu jang bukan sedikit;}}
  2. Berhubung dengan kegentingan keadaan di Medan, Kantor Gubernur Sumatera dipindahkan ke Pematang Siantar dan beserta dengan itu Badan Pekerdja Dewan Perwakilan Sumatera harus pula berkedudukan di Pematang Siantar, sehingga terpakai pula waktu beberapa lamanja untuk pemindahan itu.}}

Maka Badan Pekerdja barulah sedjak pertengahan bulan Djuni 1946 agak lantjar djalannja.

Sedjak waktu itu Badan Pekerdja tidak berhenti-hentinja mengadakan permusjawaratan, maupun untuk membitjarakan perbaikan peraturan-peraturan jang telah ada, supaja lebih lantjar perdjalanan pemerintahan, demikian djuga untuk memperundingkan peraturan2 jang baru, jang dirasa perlu untuk mentjiptakan ,,Stable Government".

Diantara keputusan-keputusan jang telah diambil dan diselenggarakan ialah jang mengenai soal kemakmuran, keuangan dan pendidikan.

105

  1. Dalam soal kemakmuran keputusan jang pertama, ialah jang mengenai penjelenggaraan, pengawasan dan perlindungan perkebunan-perkebunan di Sumatera. Dengan peraturan-peraturan perkebunan Sumatera jang baru di-susun dan dengan pembentukan Dewan Perkebunan Sumatera jang mempunjai hak jang penuh dan bertanggung djawab tentang pengurusan, pengawasan dan perlindungan segala perkebunan-perkebunan jang ada di Sumatera, maka akan lebih njata bagi luar negeri pendirian Negara kita waktu itu, bahwa hak milik bangsa asing tidak akan diganggu, malahan akan diurus sebagaimana mestinja dan akan dapat pula perkebunan kesempatan jang lebih sempurna untuk menjumbangkan djasanja kepada masjarakat.
  2. Keputusan jang kedua dalam soal kemakmuran, ialah penjuasunan pemusatan segala lapangan jang berkenaan dengan kemakmuran dan pembentukan Dewan Kemakmuran Sumatera, jang terdiri dari ahli-ahli Ekonomi, maupun dari kalangan Pemerintah demikian djuga dari kalangan masjarakat. Dewan inilah jang akan membangunkan dan menjelenggarakan perekonomian jang kokoh dan teratur, selaras dengan kehendak zaman pembangunan itu dan jang akan mendjadi dasar perekonomian di zaman jang akan datang. Dewan itulah jang akan mengatur penghasilan barang-barang, pembagian hasil-hasil itu, penukarannja dengan barang-barang jang dibutuhkan oleh masjarakat kita. Dalam Dewan itu terdapat djuga satu bahagian jang akan memperhatikan dan mempertahankan kepentingan, nasib dan hasrat kaum buruh perusahaan-perusahaan jang berkenaan dengan ekonomi. Singkat kata Dewan itulah jang mendjalankan peranan jang penting dalam penjelenggaraan salah satu dari azas Negara Republik Indonesia jaitu keadilan sosial.
  3. Berhubung dengan keuangan Propinsi Sumatera ternjata, bahwa masih ada sumber-sumber jang belum berdjalan dengan sempurna. Untuk memperoleh biaja-biaja jang perlu buat meletakkan dasar jang kokoh bagi Negara dikemudian hari, maka sumber-sumber itu perlu diperlantjar perdjalanannja. Berhubung dengan itu maka Badan Pekerdja telah memutuskan membentuk satu Panitia jang akan merantjang peraturan-peraturan jang berkenaan dengan iuran Negara, bea-bea dan padjak-padjak lain jang tjotjok dengan dasar Negara Republik Indonesia, sebab telah njata belastingatelael pendjadjah Belanda itu bersifat koloniaal-politik.
  4. Berkenaan dengan pendidikan dan mengingat bagaimana pentingnja soal itu untuk Negara Republik Indonesia jang muda itu, maka Badan Pekerdja berpendapat, bahwa seorang kepala pedjabat sadja tidak akan dapat menghadapi soal-soal jang timbul pada dewasa ini. Oleh sebab itu Badan Pekerdja telah memutuskan membentuk Dewan Pendidikan Sumatera, jang terdiri dari ahli-ahli pendidikan diseluruh Sumatera, wakil-wakil dari guru-guru, aliran-aliran agama dan kaum terpeladjar. 5. Jang masih dalam perundingan waktu itu ialah penjusunan peraturan tentang perusahaan- perusahaan, laiu lintas, perhubungan dan sebagainja dengan tjara bekerdja sama antara Pemerintah dengan tenaga-tenaga dalam masjarakat.

  Anggota Dewan Perwakilan Rakjat Sumatera jang dari Sumatera Utara ialah: dari Atjeh Soetikno Padmosoemarto, T. Ismail Jakoeb, Amelz, Afan Daulay, Mohd. Ibrahim Daoed, Karim Mohd. Doerjat, H. Moestafa Salim, Abd. Moekti, Mohd. Abdoeh Sjam; dari Sumatera Timur: St. Seri Moelia, Amin Soetardjo, Lokot Batoehara, Oesman Effendi, Oesman Js. , Njonja Moenar Sastro Hamidjojo, Abdoellah Joesoef, Tama Ginting, Natar Zainoeddin, Saleh Oemar, S. M. Tarigan, Joesoef Abdoellah, Karto Siregar, Nolong Sirait, Dr. Gindo Siregar, M. Hoetasoit, S. H. Simatoepang, Dr. R. Soenario, Hadji Abd . Rachman Sjihab, Bachtiar Joenoes; dari Tapanuli: Patoean Radja Natigor, S. M. Simandjoentak, Mr. Rufinus Loembantobing, Radja Djoendjoengan, Soetan Mengaradja Moeda, Soetan Naga, Baginda Kalidjoendjoeng, Radja Barita Sinambela, G. Silitonga, Abd. Hakim, Washington Hoetagaloeng.