Propinsi Sumatera Utara/Bab 15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

SEPARATISME

19

289

SEDANG perundingan berdjalan antara Indonesia dengan Belanda melalui perantaraan Komisi Tiga Negara, maka pada tanggal 17 Maret

1949 pesawat udara Belanda mendjatuhkan tabung di Takengon dan Kutaradja.
 Tabung jang sematjam itu pada tanggal 18 Maret 1949 pagi didjatuhkan oleh pesawat udara Belanda di Gunung Sitoli.
 Tabung-tabung itu berisikan surat jang ditudjukan kepada Gubernur Militer Atjeh dan kepada Kepala Pemerintah di Gunung Sitoli.
 Bunji surat jang dialamatkan kepada Gubernur Militer Atjeh sebagai berikut :

Kehadapan
Paduka Jang Mulia Gubernur Militer Atjeh
di
KUTARADJA.


 Perkembangan perdjalanan politik di Indonesia menundjukkan makin-makin djelas, bahwa adalah berfaedah dan baik bagi suku-suku bangsa Sumatera untuk mentjapai kerdja-sama jang lebih rapat dan lebih baik, jaitu suatu kerdja-sama jang akan dapat terzhahir bukan sadja dalam lapangan politik dan ekonomi, tapi djuga dengan beberapa banjak tjara jang lain.
 Itulah sebabnja maka saja merasa boleh memulai menggerakkan untuk mengundang wakil-wakil segala daerah Sumatera buat turut serta dalam suatu Muktamar-Sumatera,jang akan dilangsungkan di Medan pada 28 Maret ini. Tudjuan conferensi ini, jang ± 5 hari lamanja, ialah mengadakan perhubungan jang pertama diantara daerah-daerah dan suku-suku bangsa Sumatera jang berbagai-bagai itu dan saja menjatakan pengharapan saja moga-moga perhubungan jang pertama ini berangsur-angsur tumbuh mendjadi pertalian jang bertambahtambah eratnja untuk kebahagiaan bangsa Sumatera dan bangsa Indonesia seluruhnja.
 Negara Sumatera Timur akan merasa sebagai suatu kehormatan untuk menerima perutusan Tuan sebagai tamu selama muktamar itu.
Jang diundang ialah :
Atjeh,
Tapanuli,
Nias,  Minangkabau,
 Bengkalis,
 Indragiri,
 Djambi,
 Riau,
 Bangka,
 Belitung,
 Sumatera Selatan,
 Lampong,
 Bengkulu,
 Terlepas dari segala perbedaan faham politik saja menjatakan pengharapan saja, supaja Atjeh djuga akan menjuruh suatu perutusan mewakilinja pada muktamar pertama dari suku-suku bangsa Sumatera ini.
 Pembesar-pembesar di Sabang telah diperintahkan untuk menjambut perutusan Tuan dan mengawaninja ke Medan dengan kapal terbang.

Wali Negara Sumatera Timur,

(T. Dr. Mansur) .


 Surat jang dialamatkan kepada Kepala Pemerintah di Gunung Sitoli sama bunjinja dengan jang tersebut diatas, terketjuali dibubuhi dengan keterangan bahwa : „ Kapal perang „ Kortenaer” akan menjinggahi Nias pada hari Ahad 20 Maret ini dan akan memberikan bantuan agar perutusan Nias beroleh kesempatan melakukan perdjalanan ke Medan".

ATJEH MENGERTI BETUL.

 Berhubung dengan undangan jang disampaikan oleh Wali Negara Sumatera Timur T. Dr. Mansur ini, maka Gubernur Militer Tgk. Daud Beureueh pada tanggal 23 Maret 1949 menjatakan kepada surat kabar ,,Semangat Merdeka" di Kutaradja sebagai berikut : ,,Perasaan kedaerahan di Atjeh tidak ada, sebab itu kita tidak bermaksud untuk membentuk satu Atjeh Raja sebagai Tapanuli Raja, Bengkulen Raja, Bangka Raja dan lain-lain , karena kita disini adalah bersemangat Republikein .
 Sebab itu djuga, undangan dari Wali Negara Sumatera Timur tersebut kita pandang sebagai tidak ada sadja dan karena itulah tidak kita balas .
 Di Atjeh tidak ada terdapat salah paham sebagaimana diterangkan oleh Belanda itu , bahkan kita mengerti betul, apa jang dimaksud oleh Belanda itu dengan Muktamar Sumateranja .
 Maksud Belanda ialah hendak mendiktekan kepada Dr. Mansur supaja mendjalankan politik pintar busuknja itu untuk memetjah belah Republik ini karena Belanda sendiri telah selalu gagal dan tidak bisa mendjalankan politik devide et empera-nja lagi.

292  Sebab itu kita menolak adanja Muktamar Sumatera tersebut dan kita sendiri telah SIAP SEDIA menanti segala kemungkinan jang bakal timbul dari sikap penolakan kita itu.
 Kita jakin bahwa mereka jang telah menerima baik undangan Dr.Mansur tersebut bukanlah orang Republikein, tetapi adalah kaki tangan dan budak kolonialisme Belanda jang selama ini sudah diberi makan roti.
 Demikian djawaban Gubernur Militer Atjeh.

NIAS MENOLAK,


 Pada pagi hari tanggal 20 Maret 1949, kapal perang Belanda ,,Kortenaer" memasuki Gunung Sitoli. T.N.I. dan pemuda sudah bersiap siap.
 Beberapa orang pemuda berangkat ketjerotjok menjongsong utusan jang turun dari kapal perang ,, Kortenaer" . Kepada perutusan ini diberikan surat jang isinja menjatakan menolak undangan dari T. Dr. Mansur.
 Kemudian dari kapal perang Belanda itu mendesak untuk berdjumpa dengan beberapa pemimpin di Gunung Sitoli, akan tetapi permintaan itu ditolak.
 T. Dr. Mansur djalan terus.

APA JANG DISEBUT MUKTAMAR SUMATERA.


 Pada tanggal 29 Maret 1949 sampai tanggal 2 April 1949 berlangsunglah Muktamar Sumatera di Medan.}}  Jang datang hadir sebanjak 86 orang perutusan dari Bangka, Indragiri, Bengkulen , Siak, Bengkalis , Belitung, Djambi, Lampong ,Minangkabau, Riau, Sibolga, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan , Sabang,Sumatera Selatan dan Sumatera Timur.
 Dari Sibolga hadir Edward Nasution, Zainal Basri, I. Tampubolon dan Dr. A. Pohan (adviseur ) .
 Dari Tapanuli Utara hadir R. B. Sinambela, Romulus Lumbantobing, Eliab Siagian, R. Oloan Hutagalung, R. Philip Pasaribu , R. Elias Udjung, J. L. Nababan, Sutan Soaduan, Z. M. Sitanggang, R. Waldemar Bako , M. Panusur Lumbantobing dan Dr. A. Pohan ( adviseur) .
 Dari Tapanuli Selatan hadir Mr. Sjukur Soripada, Mr. A. Abas, Pangeran Nasution, Bachtiar Ananda dan Dr. A. Pohan ( adviseur ) .
 Dari Sabang hadir T. Djohan dan M. Taib.
 Dari Sumatera Timur hadir Radja Kaliamsjah Sinaga , G. J. Förch,T. Hafaz, G. van Gelder, T. Saibun, T. Sulung, J. F. Keulemans , M.Lalisang, Mr. Tan Tjeng Bie, Datuk Kamil, Ngeradjai Meliala, Tan Bun Djin, D. P. van Meerten , T. M. Bahar, T. M. Arifin , A. H. F. Rotty dan T. Dhamrah.

293

 Komunike No. 1 jang dikeluarkan oleh Sekretariat Muktamar Sumatera berbunji sebagai berikut :
 1. Hari ini pada tanggal 29 Maret 1949 pada djam 9.10 pagi didalam gedung Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur, Paduka Jang Mulia Wali Negara Sumatera Timur telah membuka persidangan Muktamar Sumatera.
 2. Atas usul Wali Negara Sumatera Timur dengan suara bulat Muktamar Sumatera telah memilih Paduka Jang Mulia Abdul Malik, Wali Negara Sumatera Selatan, sebagai Ketua Muktamar.
 3. Pada djam 3.30 nanti sore akan diadakan persidangan-persidangan persiapan, jang dihadiri hanja oleh Ketua-ketua Delegasi, sedang pida djam 5.00 nanti sore Muktamar Sumatera akan bersidang kembali dengan lengkap digedung Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur.
 4. Dengan suara bulat Muktamar Sumatera dalam sidang tadi pagi telah menjetudjui pengangkatan Paduka Jang Mulia Tengku Dr. Mansur, Wali Negara Sumatera Timur, sebagai penasehat Muktamar.
 Wali Negara Sumatera Timur T. Dr. Mansur menjampaikan pidato pembukaannja sebagai berikut :

PIDATO T. DR. MANSUR.

 Paduka tuan- tuan utusan untuk Muktamar Sumatera.
 Adalah mendjadi suatu kemuliaan bagi diri saja serta dengan hati jang amat terharu , saja disini pada hari ini mengutjapkan selamat datang kepada tuan-tuan dalam ruang- persidangan Dewan Perwakilan Sumatera Timur ini.
 Saja pandang hari ini sebagai suatu hari jang istimewa benar-benar,suatu hari besar bagi Sumatera , karena bukankah sedjak lebih dari tudjuh tahun lamanja pertalian diantara penduduk pulau ini telah terputus dan perhubungan diantara daerah- daerahnja telah terputus djuga.
 Oleh sebab itulah maka saja merasa amat gembira, jang tuan-tuan telah datang berkumpul kemari dengan begini banjak bilangannja ; dari hal ini terus tampaklah dengan djelas, bahwa walaupun terpisah sedemikian lamanja, dimana-mana diseluruh Sumatera diinsjafi benarbenar, bahwa kita mempunjai begitu banjaknja kepentingan dan masaalah jang sama , sehingga dengan ta' ragu-ragu telah disempurnakan undangan saja.
 Saja merasa sajang benar, jang dua diantara daerah-daerah jang diundang, jaitu Atjeh dan Nias, telah berpendapat tidak harus turut serta pada pertemuan ini karena pertimbangan- pertimbangan politik .
 Tetapi sukar bagi saja untuk menggambarkan dihati , seolah-olah diantara kita ada pertikaian pendirian politik jang demikian sifatnja,sehingga ia merupakan suatu halangan buat memperembukkan kepentingan-kepentingan jang chas bagi Sumatera.
 Oleh karena itu maka sajapun jakin dalam hati saja, bahwa sikap

294

menolak ini tidak akan kekal dan bahwa tudjuan dan hasil muktamar ini akan menggerakkan penduduk kedua daerah itu buat turut serta pada perundingan-perundingan kita dimasa jang ta' lama lagi .
 Maka sekarang ini bolehlah kiranja saja menguraikan dengan sepatah dua kata, apa-apa pertimbangan jang telah menjebabkan saja memulai menggerakkan muktamar ini. Tetapi sebelum itu lebih dahulu hendak saja tegaskan, bahwa Sumatera Timur tidak sekali-kali bermaksud mau memegang peranan memimpin didalamnja.
 Sumatera Timur menganggap dirinja hanja sebagai jang menggerakkan dan sebagai tuan-rumah terhadap jang turut serta pada muktamar ini, jang sekaliannja mempunjai hak jang sama, sedikitpun tiada berlebih-kurangan, walaupun Sumatera Timur memandang sebagai suatu kehormatan besar, Muktamar Sumatera jang pertama ini boleh dilangsungkan digedung Dewan Perwakilannja.
 Maka itulah pula sebabnja maka saja merasa ta' boleh menetapkan tertib-atjara, karena bukankah jang demikian itu berarti, bahwa Sumatera Timur seolah-olah mendorong rapat ini untuk mendjalankan programma jang tertentu.
 Oleh karena itu saja hendak mengandjurkan, supaja setelah rapat pertama ini selesai, sekalian pemimpin perutusan berkumpul petang ini buat menetapkan tertib-atjara dengan permufakatan bersama.
 Dalam pada itu terpikir dihati saja, bahwa tiap-tiap perutusan akan mengambil mendjadi tanggungannja untuk memberikan pendjelasan dalam rapat tentang buah bitjara jang dimasukkannja dalam agenda, sebelumnja soal ini diperbintjangkan.
 Sekarang, dengan beralih kepada menguraikan pertimbanganpertimbangan jang menjebabkan saja menggerakkan Muktamar ini ,bolehlah saja kemukakan kiranja jang akan saja sebutkan ini.
 Dari pada perundingan politik jang banjak, jang dilakukan pada tahun-tahun jang lampau di Indonesia, saja telah mengambil beberapa kesimpulan, jang membawa pengaruh untuk mengadakan muktamar ini.
 Pertama-tama sekali saja harus mentjatat sebagai suatu kenjataan, bahwa bahagian jang terbesar dari pada bangsa Indonesia berkehendak, supaja dalam masa jang sesingkat-singkatnja terbentuk Negara Indonesia Serikat jang merdeka dan berdaulat.
 Politik berpetjah-petjah dan katjau-balau, jang disertai dengan perasaan diri-lebih disuatu fihak dan ragu-ragu difihak jang lain, baik pada bangsa Indonesia maupun pada bangsa Belanda, telah melambatkan mentjapai maksud itu dengan tjara jang menjedihkan.
 Tak perlu saja sebutkan kepada tuan-tuan, bahwa suara Sumatera didalam politik jang didjalankan sampai dewasa ini, hampir tidak terdengar ataupun tidak terdengar sama sekali, demikian djuga bahwa kepentingan Sumatera tidak mendjadi faktor jang njata didalam politik itu.
 Dalam hubungan ini saja bertanja pada diri sendiri, apakah tidak pembangunan politik, jang dimulai dari bawah, didalam prakteknja akan mendatangkan hasil lebih dari pada schema-politik jang indah-

295

indah, jang diandjurkan dari atas; saja merasa, bahwa dalam hal ini tidaklah salah kiranja menundjuk kepada teladan pembentukan Negara ini dan kepada hasil-hasil, jang telah dapat kami peroleh didalam satu tahun dengan kegiatan sendiri.
 Untuk mentjapai tudjuan politik jang telah disebutkan, jaitumembentuk Negara Indonesia Serikat jang merdeka dan berdaulat, maka dapatlah Sumatera, sebagai salah satu dari pada tiang jang terpenting, tempat gedung Indonesia kelak harus bertumpu, mendjalankan peranan jang besar artinja.
 Dalam pada itu, dari pada pengalaman politik dimasa jang achir haruslah rasanja saja mengambil kesimpulan, bahwa kepentingan dan keperluan sesuatu bagian Indonesia ini tidak selamanja difahami dan diakui dengan sempurna oleh bagian-bagian jang lain.
 Dalam hubungan ini, maka bagi daerah jang ketjil-ketjil djuga dalam hal daerah-daerah itu mempunjai kepentingan jang serupa oleh karena ta' ada organisasi dan koordinasinja, atjap kali sukar menzhahirkan dan melaksanakan kehendak dan keperluannja dengan tjara jang praktis menurut politik.
 Tak perlu saja buktikan disini kepada tuan-tuan, bahwa tiang jang terbuat dari pada batu bertjerai-tjerai, kurang kokohnja dan tak Japat dipakai mendjadi salah satu topang jang terpenting bagi gedung Negara Indonesia Serikat, dan bahwa kita harus berusaha memperoleh semen untuk mengikat batu-batu itu.
 Saja rasa, buah pikiran jang saja utjapkan ini ta' akan gandjil pada pendengaran tuan-tuan; segalanja ini saja pandang sebagai landjutan tudjuan kita jang telah saja perdjuangkan dulu, tatkala saja, sebagai Ketua Jong-Sumateranenbond, berhubungan dengan beberapa diantara tuan-tuan.
 Djanganlah tuan-tuan menjangka, bahwa saja bermaksud, supaja disini terbentuk suatu susunan tata-negara pulau Sumatera ini; biarkanlah tiap-tiap bagian pulau ini terutama sekali berkembang dengan tjara dan menurut sifat-sifat, jang dipandang penduduknja sebaik-baiknja baginja.
 Kita semuanja masing-masing bagi diri sendiri tetap hendak mendjadi tuan didalam rumah sendiri, tetapi dalam hal itu njatalah tampak pandangan jang pitjik, djika kita tidak bersetolong-tolongan mendirikan dan memelihara rumah kita, supaja seluruh masjarakat Sumatera bertambah kokoh.
 Di Sumatera ini begitu banjaknja kita mempunjai kepentingan jang sama, sehingga sebaik-baiknjalah kepentingan itu dapat kita selenggarakan dan sekiranja perlu kita pertahankan, dengan dirembukkan bersama-sama.
 Hanja dengan djalan demikian dapat kita menjumbangkan bantuan jang berharga untuk pembangunan susunan tata-negara seluruh Indonesia.
 Kepentingan bersama ini, didapati didalam beberapa banjak bagai lapangan, sehingga taklah mungkin menjebutkannja satu demi satu:

296

kepentingan bersama itu didapati dalam hal tata-negara dan ekonomi, Culam lapangan pengadjaran dan kesehatan rakjat, lalu-lintas djala dan pelajaran pesisir, dalam lapangan transmigrasi dan kolonisasi,politik dalam dan keamanan umum.
 Tudjuan inisiatif saja adalah semata-mata untuk mengemukakan masaalah-masaalah ini dan supaja dapat bertukar pikiran tentang hal itu dengan perembukan bersama.
 Djika sekiranja saja dengan muktamar ini hanja mentjapai hasil bahwa tuan-tuan sekalian mengakui perlunja permusjawaratan jang demikian itu, maka dengan pengakuan itu telah saja pandang muktamar ini berhasil, karena telah barang tentulah tidak mungkin dalam beberapa hari sadja membitjarakan hal-hal jang telah disebutkan itu dengan sempurna, bahkan menghampiri sempurna.
 Karena itulah saja berharap, moga-moga perhubungan jang pertama ini mendjadi permulaan kerdja-sama jang berangsur-angsur bertambah dalam berbagai-bagai hal dan mendjadi azas persatuan jang bertambah kokoh diantara berbagai-bagai bangsa dan daerah pulau Sumatera jang indah dan kaja ini, jang dalam banjak hal dengan sendirinja harus tolong menolong sesamanja.
 Tuan-tuan maklum, bahwa diantara daerah-daerah Sumatera sampai sekarang ini hanja beberapa sadja, jang telah dapat membangunkan susunan tata-negara dalamnja dengan tjara jang teratur. Maka saja beranggapan, bahwa adalah kewadjiban daerah-daerah itu jang terutama, untuk memberikan segala pertolongan dan bantuan kepada saudaranja jang muda, jang belum sanggup melakukan hal itu.
 Dapat saja pastikan kepada Tuan-tuan, bahwa Sumatera Timur bersedia ― bahkan akan memandangnja sebagai suatu kemuliaan - untuk memberi bantuan kepada sekalian, jang memintanja kepadanja , dengan tjara apa sadja, jang ada didalam kesanggupannja.
 Tuan-tuan sekalian, pada mulanja telah saja sebutkan dengan beberapa patah kata, bahwa saja memandang diri saja hanja sebagai tuan rumah dan jang menggerakkan, tetapi sekali-kali bukan sebagai pemimpin muktamar ini.
 Itulah djuga sebabnja maka saja sekali-kali tidak memandang diri saja sebagai ketua rapat-rapat muktamar ini; karena kewadjiban saja sebagai tuan-rumah tidak mengizinkan jang demikian itu.
 Tetapi sebagai jang mulai menggerakkan bolehlah kiranja saja mengandjurkan kepada Tuan-tuan, orang jang menurut pendapat saja sebaik-baiknja buat pekerdjaan jang penting itu; saja mengharapkan persetudjuan rapat, agar sebentar lagi boleh saja serahkan palu ketua kepada rekan saja jang muda dari Sumatera Selatan, Seri Paduka Tuan Abdul Malik, jang telah banjak djasanja dalam hal ini dan tak dapat tidak akan terus memimpin muktamar ini dengan djajanja.
 Tuan-tuan, setudjukah Tuan-tuan dengan andjuran saja itu?
 Maka achirnja saja mengutjapkan pengharapan, semoga muktamar ini bagi kita sekalian berarti suatu permulaan masa jang baru dalam sedjarah Sumatera dan akan mempunjai arti jang menentukan untuk

297

kemadjuan pulau ini dan seluruh Indonesia dimasa jang akan datang.
 Moga-moga Tuhan jang Mahakuasa memimpin kita didalam usaha kita ini.
 Demikian pidato pembukaan T. Dr. Mansur.

PANITIA STATUS TAPANULI PETJAH.

 Pada sidang sore harinja, pemimpin delegasi Panitia Status Tapanuli dari Padang Sidempuan menjampaikan surat kepada ketua rapat. Dalam surat itu dinjatakan bahwa dari delegasi Tapanuli tidak ada kedengaran suara. Hal itu sangat disesalkan oleh Mr. Sjukur Soripada dari Panitia Status Tapanuli Padang Sidempuan. Dikatakan bahwa dari Tapanuli ada beberapa panitia. Oleh karena sesuatu sebab maka panitia-panitia jang dari Tapanuli itu tidak dapat bersatu, dan oleh sebab itu tidak dapat mengemukakan seorang djuru-bitjara sesuai dengan ketentuan dalam ,,reglement van orde".
 Surat dari delegasi Sabang bertanggal 29 Maret 1949 maksudnja menjesali Atjeh karena tidak ikut dalam muktamar.
 Pada waktu ketua sidang menjatakan supaja delegasi Tapanuli dipisah dalam tiga panitia, jaitu Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara dan Sibolga, maka Mr. Sjukur Soripada menjampaikan pemandangannja sebagai berikut:
 Femandangan Tapanuli Selatan adalah begini.
 Pada tanggal 13 Pebruari tahun ini diadakan rapat di Padang Sidempuan jang dihadiri oleh segala golongan dan adalah panitia itu berkewadjiban merantjang Status Seluruh Tapanuli umumnja, Tapanuli Selatan chususnja. Kepada kami diberi kuasa penuh buat duduk dalam panitia.
 Mula-mula anggota panitia tersebut terdiri dari: Mr. Abas, Mr. Soripada dan Setia Usahanja adalah Pangeran Nasution.
 Menambah ini adalah setjara gentlemen-agreement. 15 orang anggota lagi ditambahkan. Pada tanggal 9 Maret Konperensi Tapanuli diadakan di Sibolga. Kesana dibawa suatu rantjangan untuk membentuk statuut Tapanuli. Dirapat itu statuut Tapanuli dapat diterima seluruhnja. Satu fasal belum ada persesuaikan. Konperensi habis, panitia tidak ada diseluruh Tapanuli. Masing-masing kembali ketempatnja. Dalam masa ini datang undangan dari Sumatera Timur untuk menghadiri Muktamar Sumatera. Undangan diterima dengan gembira. Untuk Sumatera ini adalah satu tjara supaja Sumatera bersatu kembali. Waktu tidak banjak lagi maka diputuskan akan mengirimkan dua orang utusan. Plaatselijk Bestuur Ambtenaar membolehkan bawa lebih dari dua orang dari Tapanuli Selatan, Djadi ditentukan 4 dari Tapanuli Selatan jaitu jang berasal dari: Angkola, Sipirok, Padang Lawas dan Mandailing Datar.
 Kawat P.B.A. menerangkan bahwa utusan Tapanuli semua berdjumlah 15 orang, 8 dari Utara, 5 dari Selatan dan 2 dari Sibolga. Walaupun kami boleh mengirimkan utusan lebih dari 4 orang, kami tidak lakukan

298

sedemikian, karena pendirian kami adalah Tapanuli Utara dan Selatan hendaklah sama banjak utusannja, karena Muktamar Sumatera ini bukan maksudnja membuat perwakilan, tapi hanja badan jang bersifat perwakilan. Perwakilan sama antara Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara. Tapanuli Selatan djuga kirim 8 orang utusan. Kalau tidak dibenarkan biarlah 4 sadja. Tapanuli Selatan ada kirim telegram ke Sumatera Timur ini tapi tidak ada djawaban, dari itu kami datang 4 orang. Satu delegasi untuk Tapanuli hendaklah dianggap jang Tapanuli ada tiga delegasi, masing-masing: 1. Tapanuli Selatan, 2. Tapanuli Utara dan 3. Sibolga,
Sekianlah Tuan Ketua .

SIBOLGA MENJESAL.

Delegasi Sibolga mengemukakan pendapatnja sebagai berikut: Sebetulnja benar matjam-mana tadi pembitjaraan dari Tapanuli Selatan. Sedih tapi apa boleh buat tjuma izinkan sebegitu sadja. Kalau diperhatikan Sibolga jang sedikit dapat menarik diri. Kalau Tapanuli bersatu, Sibolga, suka tarik diri. Saja sendiri Sibolga, bersedia menarik diri, Kalau dapat saja minta disatukan.

TAPANULI UTARA MENTJURAHKAN ISI HATINJA.

Kemudian Tapanuli Utara menjatakan pendapatnja: Kami datang kemari didorong oleh suatu kemauan tjita-tjita untuk keperluan kepentingan rakjat Indonesia umumnja dan Tapanuli chususnja. Kami tidak memikirkan Tapanuli Utara atau Tapanuli Selatan atau Sumatera Utara atau Sumatera Selatan. Kami datang kemari setelah menerima undangan dari Wali Negara Sumatera Timur untuk menghadiri Muktamar Sumatera ini. Kesempatan buat menghilangkan ragu-ragu dalam hati rakjat, dimana kita dapat bertukar pikiran seperti kata Wali Negara Sumatera Timur: ,,Wij komen eens bij elkaar om eens ons hart uit te storten na zo lang gescheiden te zijn". Jang penting apakah jang dapat kita perbuat untuk Sumatera. Soal Komite atau panitia itu adalah soal ketjil. Maksud kami datang ialah supaja kami dapat mengeluarkan pikiran sebagai trompet dari rakjat sana, tetapi oleh karena beberapa hal tidak dapat kami perbuat, karena ini adalah mengenai interne zaken van Tapanuli. Selandjutnja karena kesilapan kami djuga tidak akan lupa mengutjapkan terima kasih kepada initiatiefnemer, agar djangan hendaknja beliau itu mengambil tafsiran jang lain bersalahan dengan maksud kami .

LEBIH SEPAROH DARI PERUTUSAN-PERUTUSAN TIDAK
PUNJA MANDAAT.

Pada waktu ketua sidang menanjakan tentang mandaat dari masing-

299

masing delegasi, maka ternjata bahwa lebih separoh daripada perutusan

tidak mempunjai mandaat, jaitu:

Sumatera Timur Sibolga Tapanuli Utara Tapanuli Selatan Minangkabau Sabang Bangka ada mondeling Belitung

vol mandaat. vol mandaat. volmandaat. vol mandaat. geen mandaat. geen mandaat. ada mondeling mandaat. geen mandaat.

Riau Indragiri Bengkalis Siak Djambi Bengkulen Lampung Sumatera Selatan

geen mandaat. geen mandaat. geen mandaat. geen mandaat. vol mandaat. vol mandaat. geen mandaat. vol mandaat.

Berhubung dengan keadaan itu, ketua sidang menjatakan bahwa pekerdjaan akan mendjadi susah sedikit oleh sebab ternjata beberapa delegasi tidak mempunjai mandaat akan tetapi, kata ketua, dengan overkapt beleid sebagaimana mestinja hal itu dapat dimudahkan.

Tidak ada dipersoalkan dasar dan sifat daripada mandaat jang dibawa atau tidak dibawa oleh masing-masing delegasi. Djuga ketua sidang tidak menerangkan lebih djauh apa jang dimaksudkannja dengan „overkapt beleid”. Agenda sidang 31 Maret 1949 ialah:

  1. Kedudukan ketata-negaraan bahagian-bahagian Sumatera jang ada dan jang baru terhadap satu dengan lain dan terhadap R.I.S.
  2. Kedudukan ketata-negaraan Sumatera terhadap politik Indonesia.
  3. Indonesia terhadap Dunia Internasional.
  4. Badan penghubung urusan Sumatera.
  5. Ichtiar untuk mentjapai keamanan dan ketertiban selekas mungkin.
  6. Pertanjaan keliling.

USUL SUPAJA SIDANG TERBUKA

Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara dan Sibolga mengusulkan supaja rapat diadakan openbaar.

Usul ini disokong oleh Minangkabau, Sabang, Bangka, Belitung, Bengkalis dan Siak.

Dalam sidang terbuka, 31 Maret 1949, dengan dihadiri oleh Pers, kembali ketua sidang Abdul Malik menjatakan: Kita semua tahu tudjuan Muktamar Sumatera ini. Saja datang dengan putjuk pembitjaraan jang kosong. Dari pers sadja jang kita dapat ketahui apa kira-kira maksudnja Muktamar Sumatera ini. Djadi terserah kepada kita informeel atau formeel dalam membitjarakan soal-soal jang kita hadapi. Maksud Muktamar Sumatera ini adalah memperkokoh sillaturrahim antara kita sama kita dan untuk mentjapai maksud jang ada terselip dalam hati. Bentuk Konperensi Sumatera sebelum diadakan tidak mungkin diberikan dan agendanja pun demikian djuga. Initiatiefnemer menjerahkan pada Muktamar Sumatera untuk menentukan agendanja sendiri. Kalau agenda ditentukan oleh Negara Sumatera Timur lebih dahulu, maka seolah-olah Negara Sumatera Timur menetapkan apa jang akan dibitjarakan disini.

SUMATERA BARAT TIDAK BITJARA ATAS NAMA RAKJAT.

Kemudian berbitjara Dt. Perpatih Baringek, jang antara lain mengemukakan sebagai berikut : Perutusan Sumatera Barat tidak dapat berbitjara atas nama rakjat Sumatera Barat, sebab belum ada perwakilan rakjat disana . Kami berangkat dari sana dengan tidak mempunjai satu tudjuan jang tertentu ketjuali hanja buat memenuhi permintaan dari Sumatera Timur. Usul timbul dalam lingkungan delegasi sadja, dan kami pertjaja bahwa kami mendapat sambutan jang baik. Usul kami adalah supaja Sumatera mendjadi satu deelstaat dari N.I.S. dengan formulering jang hanja Sumatera mempunjai hak autonomie jang seluas-luasnja . Sumatera dengan demikian hendaklah bersifat federasi.

TAPANULI SELATAN BITJARA ATAS NAMA SENDIRI,

Mr. Sjukur Soripada dari Tapanuli Selatan menjampaikan pidatonja jang berikut : Sebelum menjatakan pemandangannja terhadap ke- empat punten agenda ini, maka terlebih dahulu Tapanuli Selatan hendak menentukan :  a. apakah artinja Muktamar Sumatera ini dalam pandangan Tapanuli Selatan dan sebaliknja dalam pandangan Muktamar ini seharusnja ; bagaimanakah kedudukan utusan Tapanuli dalam Muktamar ini . Muktamar Sumatera bukanlah suatu constituante , karena bukan hendak mewudjudkan satu undang-undang dasar atau constitutie
 b.bagaimanakah kedudukan utusan Tappanuli dalam Muktamar ini.

(grondwet ) untuk Sumatera dan djuga bukanlah Muktamar Sumatera ini bermaksud hendak merantjang status Indonesia dalam arti kata ketata-negaraan atau ditilik dari sudut politik . Muktamar ini tjuma orientatie , supaja mendjadi kenjataan dan oleh karena itu tidak mendjadi soal : ,,formeel atau informeel-kah Muktamar ini ?" Pertama Muktamar ini adalah suatu realiteit berdasarkan keadaan dan keinginan supaja daerah-daerah di Sumatera ini bertemu satu sama lain. Keinginan untuk bertemu ini adalah satu sociologische wet, jaitu satu natuurlijke wet, oleh karena manusia jang satu tetap menghendaki pertemuan satu sama lain ; inilah sifat manusia sebagai manusia jang tetap ada dalam diri manusia, bangsa manapun ia atau agama manapun dianutnja, seperti ternjata dari perkataan : „ zoön politiekon" . Mungkin Muktamar ini menimbulkan perselisihan paham , tetapi hendaknja djanganlah ini mengetjewakan , karena satu pepatah Perantjis mengatakan : „ Dari pertikaian fahamlah lahirnja kebenaran” .

301

Hanjalah kebenaran pula jang dapat membawa kita keluar impasse,

jaitu satu impasse jang ada di Sumatera ini chususnja, di Indonesia ini umumnja.


Initiatiefnemer mengundang kita supaja bertemu disini, agar dapat dihilangkan satu geestelijke obsessie jang ada dikalangan ,,Republikeinen"dan ,,Federalisten", dan satu geest jang penting bagi Muktamar Sumatera ini dari sudut psychologie, ialah jang Wali Negara Sumatera Timur sambil berichtiar menembus impasse tadi, memenuhi sociologische wet serta keinginan tadi sehingga mendjadi realiteit.


Dari segi psychologie dapat dinjatakan bahwa initiatief ini berichtiar menembus dead-lock kebathinan dengan djalan mengundang Atjeh dan sebagainja untuk menghadiri Muktamar Sumatera ini, dengan tidak membeda-bedakan daerah-daerah Republik dan daerah Federaal.


Kedatangan utusan dari Tapanuli Selatan dapat ditafsirkan sebagai berikut:


Kami bukan wakil rakjat dari sana dalam staatsrechtelijke zin, oleh karena kami bukan jang dipilih atau diundjuk oleh rakjat berdasarkan satu kiesverordening.


Kami bukan anggota Dewan Perwakilan, sebab Tapanuli Selatan belum mempunjai Dewan Perwakilan, tetapi biarpun demikian kami memberanikan diri buat memadjukan pendapat kami sendiri. Mungkin tidak sesuai dengan pendapat rakjat di Tapanuli Selatan, tapi kami sebagai manusia dan sebagai anggota masjarakat berhak djuga bersuara Kami berhak menjatakan pendapat kami, oleh karena manusia itu bukan atoom jang lepas, atau pasir jang tersebar, tetapi terikat dalam masjarakat. Malahan manusia hanja ada artinja didalam ikatan masjarakatnja seperti djuga masjarakat hanja berharga dalam hubungannja dengan manusia sebagai anggotanja. Oleh karena itu sebagai manusia dan sebagai anggota masjarakat itu kami berhak memikirkan diri dan masjarakat kami serta memadjukan ideën jang hidup dalam masjarakat.


Bukankah manusia itu djuga mempunjai ,,autonomie", artinja oleh karena manusia ia sebagai manusia berhak untuk hidup dan berhak untuk mempertahankan hak hidup itu, walaupun hanja dalam hubungan dan ikatannja dengan masjarakat.


Kami sebagai anggota masjarakat membawa suara masjarakat bukan suara rakjat, sebab perkataan rakjat inilah menjebabkan kekeliruan dalam masa 3 tahun ini.


Ada jang menjebutkan dirinja rakjat djembel, ada jang menamakan ia rakjat murba, jang lain mengatakan ia rakjat djelata, sebagian orang berpendapat pula bahwa ia rakjat marhaen dan ada achirnja jang jakin bahwa selain dari itu bukanlah rakjat tetapi rajap. Ingatlah revolusi sosial! Perkataan rakjat jang seharusnja membajangkan persatuan mendjadi benih perpetjahan, mengakibatkan ,,Persatean". Oleh sebab itu saja tidak membawa suara rakjat tetapi suara masjarakat. Manusia dan masjarakat tidak dapat dipisah oleh karena jang satu bertaut kepada jang lain.


302 Karena itu djanganlah kita terumbang ambing diantara pengertian: „suara rakjat”, sebab kalau itu dipakai, segala wetenschap tidak dapat dipakai.

Segala uitvindingen tidak dapat diselenggarakan, umpamanja ,,demokrasi" adalah denkbeeld jang diterima kemudian.

Ini adalah satu idee dari seseorang, jang kemudian diterima oleh rakjat umum.

Oleh karena itu mungkin pendapat kami ini nanti dapat diterima rakjat seluruhnja mendjadi suara rakjat jang sedjati.

Perlu saja tegaskan bahwa saja bukan seorang politicus, saja tidak mempunjai partai politik dan tidak pula terikat kepada aliran manapun djuga.

Djikalau diringkaskan isi agenda adalah:

  1. Soal Regionaal,
  2. Soal Nasional, dan
  3. Soal Internasional.

Meskipun nampaknja terpisah tapi sebenarnja hanja berbeda. Ini adalah satu drie-eenheid jang dapat di ,,onderscheiden" tapi tidak di,,scheiden" .

Sumatera tidak dapat dilepaskan dari Indonesia, dan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dunia luar.

Karena tidak mengetahui logische natuurlijke binding door contrasten maka terdapatlah perbedaan paham. Disini ada binding regionaal-nasional-internasional jang dapat di-onderscheiden tapi tidak di-scheiden. Onderscheidenheid inilah jang seharusnja mendjadi dasar,bukan mendjadi benih pertikaian, seperti djuga oleh karena perbedaan djanganlah hendaknja Indonesia sama Indonesia bertikai satu sama lain.

Sumatera ethnologisch bekeken bermatjam-matjam tjorak suku bangsanja, tetapi bangsanja adalah satu, jaitu bangsa Indonesia.

Bangsa itu onderscheiden dalam dan oleh karena suku-suku itu, tetapi oleh dan dalam suku-suku ini pula mereka mendjadi satu dalam kebangsaan Indonesia.

Penduduk Sumatera mempunjai persatuan dalam segala hal. Sebelum perang kenjataan ini dalam Jong Sumatra Bond dulu, dizaman Djepang Sumatera hendak didjadikan satu Negara terlepas dari Indonesia lain-lain untuk kepentingan mereka dan Tyuo Sangi In adalah perkakas untuk tudjuan Djepang.

Belanda djuga hendak mengadakan persatuan untuk Sumatera, tetapi karena perang tidak djadi. Ingatlah Commissie Visman!

Dizaman Republik Sumatera dikehendaki mendjadi satu, meskipun terbagi dalam 3 Propinsi, jaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Sumatera Tengah.

Oleh karena itu persatuan Sumatera bukanlah chajal, hanja sampai sekarang belum dapat dilaksanakan karena suatu sebab. Marilah kita dari seluruh Sumatera berichtiar supaja persatuan jang telah petjah itu disatukan kembali.

303

Djangan hanja persatuan tapi djuga kesatuan, niet alleen eendracht maar ook eenheid.

Ini mengenai soal: Federalisme atau Unitarisme. Dalam menjatukan Sumatera itu kita mesti ingat bahwa kita tidak boleh ada gescheidenheid walaupun ada onderscheidenheid. Onderscheidenheid hendaklah didjadikan dasar.

Bagian jang ada dan jang baru ada hendaklah berdasarkan onderscheidenheid tapi djangan sampai ada perpetjahan, gescheidenheid. Hanja onderscheidenheid jang boleh mendjadi pedoman sehingga tiap-tiap bagian mesti hidup dan bergerak sendiri, supaja Sumatera ini in zijn geheel dapat hidup sama.

Djanganlah hendaknja - ini bukan merupakan sindiran Timur kaja untuk sendirinja dan kekajaan dipakainja untuk sendirinja sedang daerah lain jang kaja intellectueel memakai intellectueel-nja itu untuk sendirinja pula biarpun mereka tidak dapat hidup .

Berichtiarlah kita supaja penduduk mendapat kebahagian sebanjak-banjaknja, tetapi ichtiar ini tidak dapat didjalankan kalau tidak ada keamanan dan ketertiban. Membina negara jang sedang dalam kekatjauan serupa dengan mendirikan rumah diatas rawah, jang berarti bahwa rumah itu pasti akan runtuh.

Oleh karena itu kewadjiban pertama ialah keamanan dan ketertiban; kewadjiban pertama untuk tiap-tiap pemerintahan ialah menegakkan dan mendjamin keamanan dan ketertiban, satu Pemerintah jang tidak dapat mendjamin keamanan dan ketertiban untuk daerah dan penduduknja, tidaklah dapat disebutkan itu sebagai satu Pemerintah.

Keinginan manusia adalah hidup dengan aman dan tenteram : ,,de drang tot zelfbehoud" mendjadi dasar gerak gerik manusia dalam menentukan nasib dan perdjalanan hidupnja.

Karena itu sendi dari negara ialah keamanan. Kalau tidak dapat didjaga ini maka tidak ada artinja negara itu.

Manusia harus merasa dirinja aman, hingga ia dapat mengatakan bahwa ia dapat hidup umpamanja 20 tahun lagi. Djangan ada ketakutan dalam hatinja untuk ditjulik nanti malam. Pemerintah harus tetap, berusaha mendjaga keamanan. Apabila gagal usaha ini djadi gagallah ia sebagai Pemerintahan. Dengan adanja keamanan dapat diadakan kebudajaan dan kemakmuran sebab kebudajaan adalah uitvloeisel dari keamanan. Melaksanakan ini adalah mendjadi urusan tiap-tiap daerah.

Karena politionele actie II maka didaerah-daerah jang ,,baru dibuka" tidak ada keamanan lagi. Ada anasir jang tidak mau perobahan. Mereka mau tetap tinggal dalam impasse. Mereka mengatakan : diluar Republik tidak ada jang mau merdeka hanja Republik sadjalah jang mau merdeka. Ini adalah satu geestelijke obsessie jang terdapat dimana-mana. Inilah suatu geestelijke ob-cessie jang ada di Indonesia ini, di Medan ini dan dimana sadja diseluruh Indonesia. Republik sadja jang mau merdeka. Orang jang tidak mengakui dirinja Republikein bukan seorang Indonesia jang mau merdeka. Katanja : Federalist tidak mau merdeka karena turut bekerdja sama dengan Belanda. Apa jang sebenarnja ? Onderscheiden atau gescheidenheid ? Soal ini bukan soal baru tapi soal lama. Dulupun ada Jong Java dan Jong Sumatera.


Dahulupun ada fikiran dikalangan anak-anak muda --- bukan pemuda jang menjatakan ada principe Federal dan ada principe Unitaris. Republik menjatakan jang unitarisme-lah baik dan Belanda menjatakan Federalisme jang baik.


Diwaktu Indonesia Merdeka diproklamirkan, malahan dalam kalangan prominenten Republik itu ada jang overtuigd Federalist.


Waktu itu orang tidak memperdebatkan pandjang dan lebar soal Federalisme dan Unitarisme ini, karena keadaan waktu itu mendesak supaja diambil dengan tjepat dan tepat suatu tindakan, tetapi Federalisme timbul kembali sesudah aksi politioneel I dan II, dan baru itulah umumnja diketahui orang banjak. Apakah Republik dan Federaal itu bertentangan satu sama lain ?


Pemerintah Republik sendiri dalam persetudjuan Linggardjati mengakui bahwa mereka menerima tjorak federalisme. Pemerintah Republik, djadi badan Resmi Republik setudju dengan Federalisme. Kalau ada orang menjatakan bahwa Federalis itu adalah pengchianat tanah air, maka dapat dikatakan bahwa Pemerintah Republik djuga mengchianat terhadap tanah airnja, karena menanda tangani Linggardjati. Dan kalau ada orang mengatakan bahwa penanda tanganan ini adalah oleh karena terpaksa, tidaklah dapat kita berbitjara lagi setjara objectief. Federalis dan Republikein serupa tudjuannja, sebab kedua-duanja menghendaki satu Negara Indonesia jang merdeka dan berdaulat, tapi smaak-nja berbeda. Mana jang baik itu terserah pada persoonlijke smaak dan voorkeur, akan tetapi apabila Federalisten ditjap pengchianat, maka karena sentiment dapat ditjap pula Republik itu segerombolan kaum pengatjau jang menghendaki ,,opstand der horden".


Bukan Republik jang menghendaki kekatjauan disini, tetapi gerombolan jang tidak bertanggung djawab. Djanganlah beranggapan jang Republik itu sebagai idee pengatjau keamanan.

Jang mendjadi soal ialah constructief dan destructief, bukan Federalis atau Republikein.


Djangan katakan Republik semua pengatjau, karena banjak jang constructief dikalangan Republikein, dan sebaliknja djanganlah sangka bahwa Federalisten itu semata-mata pengikut Belanda semua, karena mereka djuga hendak merdeka, tetapi tjaranja berdjuang berlainan dan jang dikehendaki oleh orang-orang jang mengakui dirinja „Republikein"


Suatu negara bukanlah satu benda mati, tapi levend organisme. Karena itu tiap-tiap negara harus mempunjai satu tjorak ketatanegaraan (Staatsrechtelijke vorm) jang tjotjok untuk diri dan keadaannja melihat waktu dan suasana dalam negara itu. Sebab itu tiap-tiap negara akan tetap memperdjuangkan satu Staatsvorm untuk dirinja, sampai ia mempunjai keadaan ketata-negaraan jang sempurna. Tidak

20

305

ada faedahnja djika memaksakan satu Staatsvorm untuk satu negara, kalau tidak tjotjok pada keadaannja atau hanja oleh karena perasaan dan penghargaan sendiri menganggap tjorak itulah sebaik-baiknja.

Tidak ada gunanja diberikan badju jang bagus kalau bagi jang memakai terlalu besar. Kalau hendak memberikan badju bagilah badju jang pas.

Dalam dunia tidak ada suatu negara jang tetap tjoraknja: ada Koninkrijk jang mendjadi republik (Italia), dan ada Republik jang mendjadi Koninkrijk (Junani).

Rusia semula unitaristisch, tapi sekarang Federalistisch. Semuanja bisa berobah. Kita sekarang mesti bertanja: apakah tjorak jang sebaikbaiknja buat negara kita ini? Tetapi jang lebih penting lagi ialah supaja kita membentuk satu negara dalam mana tjita-tjita kebangsaan disamping kebahagiaan dapat tertjapai. Djika obcessie ini dapat dibuang maka tidak ada lagi mendjadi suatu obstakel jang tidak dapat kita lompati. Kami berpendapat jang Sumatera tidak dapat melepaskan dirinja dari Indonesia dan Indonesia tidak dari dunia International. Karena itu kita harus menjatakan pendirian kita terhadap dunia International dalam satu-satu hal. Kita sama-sama mengetahui bahwa U.N.O. pada tanggal 28 Djanuari 1949 membantu Republik. Apakah ini dapat kita terima 100 % atau adakah udang dibalik batu? Berhubung dengan ini kita harus bertanja:

Apakah ini Cochran-plan ?

Apabila Cochran-plan, pendirian semi-officieel dari Amerika diterima oleh Republik, dimana dinjatakan bahwa:

  1. Keuangan sendiri.
  2. Tentara sendiri.
  3. Perhubungan Luar-Negeri sendiri dari Republik tidak akan diadakan lagi, maka Republik sama dengan deelstaten jang lain oleh karena soal- soal tiga inilah jang membedakan Republik dari Negara negara bahagian jang lain.

Sesudah aksi politioneel II menubruk Republik, keistimewaan untuk Republik itu tidak ada lagi, akan tetapi sekarang Amerika mengatakan: „Kami berdiri dibelakang”. Djadi serupa keadaannja seperti apabila Republik menerima Cochran-plan itu jang merupakan doodsteek bagi Republik.

Dapatkah kita terima bantuan Veiligheidsraad ini? Resolusi Veiligheidsraad ini tidak dapat diterima begitu sadja. Kita mesti tentukan sikap kita lebih djauh. Australia djuga katanja membantu Indonesia, tetapi apa terdjadi terhadap perempuan Indonesia di Australia?

Mengapa Australia setudju dengan Republik? Sebelum perang tidak ada import dari Australia. Sesudah perang banjak barang made in Australia disini.

New Delhi Conference? India djuga mau bantu Indonesia? Apa ini morele steun sadja atau djuga materiele steun? atau ini hanja beau geste sadja? India djuga mengalami kesulitan-kesulitan didalam negerinja Hyderabad, karena banjak penduduknja beragama Hindu, tetapi radjanja (Nizam) beragama Islam, ia mesti masuk India, tetapi Kashmir jang hanja Maharadjanja Hindu, dan penduduknja Islam, djuga harus masuk India, kata India.

Begitu pula Birma dengan suku Karen masih dalam pertentangan. Apakah dapat Birma menolong Indonesia? Terhadap bangsa Belanda: Mereka berkepentingan disini dan kita harus terima mereka disini tapi djangan sampai menghendaki keadaan seperti sebelum perang.

Bangsa Indonesia dari tanggal 8 Desember 1941 berlainan geestnja dengan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

Djepang bilang: „Individualisme tidak bagus, tjiptaan Belanda”, „aku-aku, daku, aku aku”. Akan tetapi individualisme perlu, asal djangan sampai djadi egoisme. Karena geest itu harus dipimpin sehingga geest jang baru itu dapat dipergunakan dan dialirkan dalam satu bedding. Dengan demikian toekomst bangsa Belanda di Indonesia ini dapat memuaskan adanja untuk kedua belah pihak. Tetapi dengan tjuriga samenwerking tidak mungkin. Djangan Belanda mengatakan kita bekerdja sama, tapi tjuriga didalam hati.

Jang perlu ialah vertrouwen, vertrouwen en nogmaals vertrouwen. Ini mendjadi dasar utama dari kerdja-sama.

Djangan katakan „kami tjurigai”, lebih baik katakan:

„Kerdjakanlah dan kami pertjaja padamu”.

„Ik geef U het volste vertrouwen”.

Djanganlah ada mieren moraal. Djangan katakan: „Saja terpenting karena keturunan kaja, karena bangsa dan karena kepandaian”. Mieren moraal mesti dibuangkan. Djangan bekerdja dalam groep besar tapi geest tinggal dalam lingkungan ketjil. Kalau masih ada lagi ini, maka kita akan kandas dalam bekerdja sama. Orang ada mengatakan: „Sumatera pulau harapan”, djanganlah hendaknja „Sumatera” mendjadi „Sumatera pulau harimau, atau Harimau Liar sebab kemerdekaan asli ialah „ware vrijheid die luistert naar de wetten”.

Djanganlah Sumatera mendjadi sasaran dan mendjadi sarapan untuk mereka singgah sehingga kita, orang Sumatera sendiri, kesasaran dan kelaparan.

Oleh karena itu, hendaknja:

Sumatera merupakan satu persatuan dalam Indonesia Serikat dengan mempunjai autonomie luas untuk Sumatera dan mempunjai zeggingschap dalam pernjataan Indonesia Serikat dengan berdasarkan gelijkheid en gelijk-gerechtigheid serta menerima kerdja-sama dengan bangsa asing, asal dalam ini nationale zaak bangsa Indonesia jang mendjadikan patokan jang menentukan (doorslaggevend factor).

Inilah pemandangan Tapanuli Selatan Tuan Ketua.

Terima kasih.

BELANDA „MEMBANTU” INDONESIA.

Dari Tapanuli Utara menjampaikan suaranja: Saja mulai pembitjaraan saja dengan sedikit proloog.

Pergerakan Indonesia adalah :

  1. Historische exaltatie van een nationale heimwee naar vrijheid.
  2. Satu consequentie punt van de Indonesische volkswil om op te te komen voor zijn nationale rechten.
  3. Muktamar Sumatera is een uitingsvorm van de volkswil van de bevolking van Sumatera om ook eens aan het stuurrad van het Indonesische vrijheidschip te staan.
  4. Muktamar Sumatera is een phenomenon van de Indonesische vrijheidstrijd.

 Kami dari Tapanuli Utara datang karena:

  1. Perintah kewadjiban terhadap nusa dan bangsa, dan
  2. karena diundang oleh initiatiefnemer, maka kami terima dengan gembira.

 Rakjat di Tapanuli telah mengikuti dengan patuh perdjuangan kemerdekaan Indonesia. Saja sedih karena kepatuhan rakjat, sedih karena kepatuhan itu telah mendjadikan mereka korban.

 Kami disana menjesali benar-benar akan keadaan dalam 3 tahun ini. Sedjarah Indonesia menentukan akan keinsjafan kemerdekaan. Tafsiran, bukan tafsiran Harimau Liar, atau extremist, tapi atas dasar jang sehat. Kami patuh terhadap pemimpin-pemimpin kami. Ideologie jang tertjantum dalam proklamasi tetap dipakai sebagai fundament. Kami di Tapanuli Utara masih lagi ada „Helden verering” itu.

 Kehormatan dan pandangan tinggi terhadap Sukarno-Hatta.

 Kami dari Tapanuli Utara, apa sadja jang dibuat asal membawa kebaikan, akan kami tundjang.

 Tiap-tiap hal ada oplossing.

 Kami terus pegang dan pakai tekad sekali merdeka tetap merdeka. Kami menginsjafi keadaan jang sebenar-benarnja.

 Proklamasi kemerdekaan adalah sebagai bliksemstraal bij heldere hemel. Tetapi kami tetap bertekad: „Sekali merdeka tetap merdeka”, dalam arti jang sebenar-benarnja.

 Didorong oleh keinsjafan maka kami sampai kemari.

 Kami tak dapat mempertjajai Veiligheidsraad. Kami tidak mau patuh sebagai kerbau sadja, kami mau pegang stuur sendiri.

 Hendaknja Muktamar Sumatera ini dilihat oleh semua Rakjat Indonesia diseluruh dunia, sebagai satu faktor sesuai dengan tjita-tjita seluruh rakjat disini.

 Saja onderstreep perkataan tuan Mr. Soripada, semua. Indonesia jang 31½ tahun ini, jang sebenarnja 350 tahun itu.

 Kami jakin dan pertjaja bahwa Muktamar ini nanti mendjadi beslissende faktor.   Kalau ada satu bangsa jang hendak membantu adalah bangsa Belanda.

  Djangan terima ini sebagai satu perkataan mendjilat sadja.

  Ini adalah pikiran Jang sebenar-benarnja, djika bangsa Indonesia memerlukan lagi akan bangsa lain.

  Kalau tidak perlu, boleh diantarkan pulang.

  Surat pertjaja mempertjajai hendaklah ada dalam bekerdja-sama. Dipertegas bekerdja bersama itu dengan bangsa Belanda dalam Unie Indonesia-Belanda, dan diminta kepada rakjat Indonesia jang radicaal revolutionair supaja melaksanakan kerdja-sama Ini. Tapi kita djuga mesti maklum : ,,Voor wat hoort wat”.

  Terhadap Belanda :

  Hendaklah mau bekerdja dengan hati terbuka, djangan berdasarkan egoisme. Insjafi benar-benar jang kami rindu kemerdekaan. Dan kami akan tuntut itu kemerdekaan.

  Baiklah tuan memakai sembojan : ,,vandaag kruisigt hen, morgen Hosanna, djangan vandaag Hosanna morgen kruisigt hen".

RESOLUSI DEWAN KEAMANAN BIKIN PUSINGS.

  Pada sidang tanggal 1 April 1949, Tapanuli Selatan, Mr. Sjukur Soripada memadjukan pertanjaan, jaitu mengenai resolusi Dewan Keamanan tanggal 28 Djanuari 1949,

  ,,Berhubungan tentang kembalinja orang-orang dari Bangka ke Djokja itu, sebagai personen sadja, atau sebagai regeringspersonen ?"

  Mr. Sjukur Soripada meminta supaja kedua soal itu dibitjarakan oleh sidang.

DR. A. POHAN BITJARA.

  Sebelumnja, maka penasehat Tapanuli Selatan, Dr. A. Pohan, dipersilahkan menjampaikan pemandangannja:

  Terlebih dahulu saja menjatakan terima kasih banjak atas kesempatan diberikan kepada saja untuk boleh berbitjara sepatah dua kata dimuka sidang Muktamar Sumatera ini. Kedatangan saja sebagai satu orang Sumatera dari Djakarta hendaknja djelas menundjukkan kepada tuan-tuan jang terhormat betapa besar minat dan perhatian kami orang Sumatera umumnja — Orang dari daerah Tapanuli chususnja kepada soal-soal jang hangat jang hendak dan sedang dipetjahkan di Sumatera ini. Djanganlah kiranja tuan-tuan menganggap bahwa kami diluar Sumatera berpendirian masa bodoh terhadap soal-soal ini djauh dari itu. Pertjajalah tuan-tuan bahwa djuga kami orang-orang Sumatera diluar Ibu Pertiwi ini setiap hari setiap bulan setiap tahun mengikuti dengan saksama semua hal-hal jang terdjadi ditanah air kita ini. Sebabnja sampai kini belum terdengar suara-suara dari orang Sumatera diluar tanah air ialah oleh karena penghormatan pada diridiri tuan-tuan sekalian jang dengan penuh kesulitan dan bahaja sedang sibuk mentjari djalan keluar dari kesulitan-kesulitan politik jang sampai sekarang masih meliputi udara Sumatera ini.

Akan tetapi tiba diwaktu jang penting, mungkin waktu jang menentukan, disinilah kami dengarkan djuga suara- suara orang Sumatera diluar tanah air. Hendaknja sekali-kali ini djangan dianggap sebagai tanda atau kesan seolah-olah orang-orang dari luar tanah air mau bersikap menunggu dan pada suatu ketika hendak merebut suatu positie di Sumatera ini. Sama sekali tidak -- pertjajalah tuan-tuan sekalian bahwa umumnja kebanjakan orang kita diluar tanah air - dizaman inipun dapat mempertahankan diri dan mempunjai kedudukan didalam masjarakat jang boleh dikatakan untuk waktu ini memuaskan. Djadi kalau dari sekarang baru mulai akan terdengar suara- suara dari luar Sumatera, hal ini hanja disebabkan oleh terdorong dari hati dan pikiran jang selalu terikat pada Ibu Pertiwi jang sangat ditjintai, hanja karena oleh bermaksud memberi timbangan tenaga dan pikiran kepada tanah airnja, lain tidak.

Hendaknja diketahuilah oleh tuan-tuan sekalian bahwa diluar Sumatera ini masih ada orang kita jang berpikir dan berbuat constructief, jang menganut politik realistis , dan kalau tuan-tuan mau pertjaja, djuga jang berpengalaman lama dan mendalam dalam politik diarti pengertian luas. Hendaknja djangan timbul dugaan bahwa semua orang-orang Sumatera jang berpolitik itu hanja merupakan jang disebut ,,clever boy" atau ,,strong man" jang mensasarkan politiknja atas sentiment atau ,,feeling semata-mata".

Tapi, ada pula jang berpolitik dengan tidak mempergunakan reclame dan bonkast, tapi mendasarkannja atas ,,nuchtere waarheid" dan ,,diepdoordachte koele berekening". Kalau seandainja orang-orang serupa ini djuga masih terpakai dalam masjarakat Sumatera sekarang ini pertjajalah tuan-tuan bahwa djuga orang-orang ini suka dan sudi memberi tenaga dan pikirannja pada kepentingan tanah air kita ini.

Kesan saja dari pembitjaraan- pembitjaraan didalam Muktamar Sumatera ini ialah:

  1. Sudah tertjapai maksud jang diterangkan oleh pengandjur Muktamar ini jang diterangkan oleh Wali Negara Sumatera Timur waktu pembukaan sidang ini, jaitu pertukaran pikiran antara kita sama kita di Sumatera ini . Pertukaran pikiran ini berlangsung dengan terangnja dan dengan hati terbuka.
  2. Bahagian-bahagian Sumatera jang ada dan jang baru-baru, dan jang akan dibentuk, berdjandji akan menolong satu dan lain dalam lapangan apapun.
  3. Boleh ditjatat, bahwa semua utusan-utusan menjetudjui kelak dikemudian hari akan terbentuknja suatu negara Sumatera, merupakan federalistis ataupun unitaristis.
  4. Kesatuan Sumatera (dalam bentuk apapun) berniat menentukan politik jang satu terhadap N.I.S. dan terhadap dunia Internasional . 5. Akan diichtiarkan daja upaja untuk mentjapai keamanan dan ketertiban selekas mungkin di Sumatera ini .

Sungguh untuk Muktamar seluruh Sumatera jang pertama satu hasil jang sangat menjenangkan. Terlebih untuk kami orang Sumatera diluar tanah air, jang merasai sedikit kesalahan oleh karena seolah-olah kami menundjukkan sikap jang menanti. Dengan ichlas hati bolehlah sekarang kami menjatakan :

Das Vaterland kannrühig sein. Fest steht und trau die wacht am Barisan.

Akan tetapi ........... didalam suasana gembira ini kita harus bekerdja dan berpikir terus !

Didalam hati kami dari luar Sumatera terbajanglah sekarang, sebenarnja djuga sebelumnja Muktamar Sumatera ini diadakan, satu Negara Sumatera jang kokoh, jang mempunjai berbagai daerah-daerah jang berotonomi, didalam mana tiap-tiap daerah mempunjai kedudukan sama rendah dan tegak sama tinggi - dimana tak ada perkataan didalam arti jang menjempitkan, antara lain dalam hal perhubungan - ekonomi , perdagangan, pertukaran pekerdja, pertukaran intelectuelen.

Betapakah kokohnja satu deelstaat dari N.I.S. jang merupakan ini.

Satu Negara Sumatera jang terbuka diarti seluas-luasnja untuk anak penduduknja. Serupa telah disinggung oleh tuan Ketua dari delegasi Tapanuli Selatan : hal ini djuga telah diterima sebagai conclusie ditahun 1939 - 1940 - didalam commissie Visman-Supomo-Mulia. Satu Negara Sumatera demikian jang andai kata mempunjai perdjalanan kereta- api disepandjang Barisan dari Sabang (Kutaradja ) ke Teluk Betung, idem langsung dari Bengkulen ke Palembang, Padang ke Pakan Baru, Sibolga ke Medan -Meulaboh ke Langsa sudah memasuki sjarat : terbuka dalam arti perhubungan dan ekonomi.

Satu Negara Sumatera jang tak mengalami penjakit.

Overbevolking jang dikatakan oleh pemimpin delegasi Minangkabau, satu Negara jang mempunja penduduk jang dalam hakekatnja tidak menderita kesakitan dan keluhan koloniale overheersing sebagai dibagian lain dari Indonesia ini penduduk dari golongan petani, peladang, pedagang dan intelectueel jang semuanja tetap masih mempunjai angan-angan perseorangan terhadap hari kemudiannja dan terhadap keturunannja, oleh karena itu ta'kan mudah terpengaruhi oleh faham -faham communisme, sungguh satu Negara demikian bukan hanja ,,lucht kasteel" sadja, hanja impian belaka , tetapi didalam pikiran saja memang dapat kita tjiptakan bersama, kalau kita semuanja mau mengeluarkan tangan untuk sama bekerdja.

Djanganlah dulu kita gembar-gemborkan slogan dari Sabang ke Merauke , sebab kalau sekarang ini itu jang akan kita tjiptakan, akan terkandaslah kita ditengah djalan disuatu pulau jang overbevolkt, dimana keadaan ekonomi dan sosialnja begitu rupa, hingga boleh ditafsirkan ta'kan tertjapai ketenteraman djiwa dan masjarakat dalam entah beberapa tahun lagi.

311 Ini bukan mengertikan — supaja kita hendaknja buta tuli terhadap sebangsa kita ini — sekali-kali tidak, kewadjiban kitalah sebagai bangsa Indonesia untuk memberi pertolongan dan kelonggaran kepada saudara-saudara kita ini, akan tetapi sebelumnja kita hendak membuat demikian, haruslah rumah tangga kita sendiri dulu kita bereskan.

Dalam arti politik dilingkungan N.I.S., kedudukan satu Negara Sumatera demikian sungguh sangat teguh, bahkan boleh dikatakan bersifat menentukan dipandang dari sudut manapun djuga: strategisch — economisch — atau politisch.

Bahkan kalau perlu, Negara Sumatera demikian saja rasa dapat langsung berhubungan dengan UNO, memperbandingkan keadaannja dengan Negara-negara jang diakui oleh UNO — sebagai Birma — Thailan — Filippina — Negara-negara Arab dan Israël. Tapi djelas diterangkan disini, bahwa ini bukan, sekali-kali bukan maksud dari kita bangsa Indonesia Sumatera, ini hanja pemandangan belaka.

Pemandangan jang sederhana jang tadi itu hendaknja mendjadi dorongan untuk kita untuk bekerdja dan berpikir terus. Marilah kita mulai sekarang djuga kearus itu.

Didalam usul-usul Tapanuli Utara tertjantum suatu usul, agar Muktamar Sumatera mengambil suatu keputusan memanggil anaknja agar dapat kembali ke Sumatera.

Usul ini sebetulnja dikemukakan oleh orang-orang diluaran Sumatera, sebab melihat banjaknja masih anak-anak dari Sumatera jang terapung-apung didaerah pedalaman di Djawa.

Betapa susah kehidupannja dan buruk akibatnja untuk djiwa mereka dapatlah saja rasa tuan-tuan tjamkan. Oleh karena itu kami minta dengan sangat kepada Muktamar agar menambah satu resolusi untuk didengarkan oleh Pemerintah Interim Federaal, supaja pengembalian mereka itu ke Sumatera ini dipermudah — dan diusahakan oleh Pemerintah Interim Federaal ini. Pemuda-pemuda ini sekarang mau dipekerdjakan, dan saja rasa harus diberi satu pekerdjaan jang tertentu untuk turut membangun Negara Sumatera kelak.

Hendaknja dapatlah kita kesempatan didalam waktu jang ta’ berapa djauh lagi, untuk memperbintjangkan lebih dalam soal-soal Sumatera ini. Disanalah nanti kita harap turut serta semua bagian-bagian dari seluruh Sumatera dan dapatlah kiranja disitu nanti memberi pemandangannja orang-orang Sumatera terkemuka — jang sekarang belum dapat membuat demikian.


B.F.O. DAN RESOLUSI DEWAN KEAMANAN.

Sehabis pembitjaraan Dr. A. Pohan, ketua sidang menerangkan mengenai resolusi jang telah diambil oleh Dewan Keamanan berhubung dengan keadaan politik di Indonesia, maka di B.F.O. terdapat keadaan jang luar biasa buruknja.   Anggota-anggota B.F.O. tidak dapat memikirkan resolusi itu lebih dalam, karena baru djam 12.30 malam para anggota mendengar tentang resolusi dari Dewan Keamanan itu. Kami dengar dibatjakan, kata ketua, bukan dibatja sendiri. Ketua sidang Abdul Malik mengakui bahwa ia bermula menjokong penerimaan resolusi itu, akan tetapi didalam bentuk resolusi jang lain, maka resolusi jang diambil oleh Dewan Keamanan itu telah dikesampingkannja kembali.

  Setelah resolusi Dewan Keamanan tanggal 28 Djanuari 1949 dibatjakan, maka Mr. Sjukur Soripada dari Tapanuli Selatan memadjukan :


MR. SJUKUR DESAK RESOLUSI DEWAN KEAMANAN DIBITJARAKAN.

  Soal resolusi Dewan Keamanan tanggal 28 Djanuari 1949 minta didjadikan punt dari agenda Muktamar Sumatera ini, karena meliputi keadaan sekarang. Bajangan jang njata adalah, bahwa daerah-daerah jang baru dibuka itu adalah sebagai manusia jang berlumuran darah in letterlijk en figuurlijke zin.

  Letterlijk : karena Politionele actie II ini maka banjak orang jang telah terbunuh.

  Figuurlijk : karena orang disana masih lagi bimbang-bimbang. Materieel en geestelijk orang-orang ini merupakan orang sakit. Siapa jang akan memberikan hidup kembali kepada mereka? Resolusi sebagai satu obat? Ketua bilang suatu doodvonnis. Kalau dianggap sebagai obat, sampai dimana ia dapat dikatakan obat? Mungkin obat (middel) erger dan kwaal, Kalau resolusi mendjadi doodvonnis, maka matjammana rupanja? Resolusi menjebutkan Pemerintah Republik akan dikembalikan ke Djokja. Mereka berkuasa di Djokja dan sekitarnja. Sekitarnja menurut resolusi sampai ke Prapat di Sumatera ini. Di Djawa saja tidak tahu. Lambat laun barangkali orang sakit mati djuga.

  Resolusi sebagai obat, maka orang berpegang pada resolusi hingga resolusi itu terlaksana, jang serupa artinja dengan menunggu langit djatuh. Republik akan dikembalikan dalam luasnja semula. Dibentuk satu badan jang bernama C.V.N. voor Indonesia (Unci) jang mempunjai kekuasaan Jebih dari Komisi Djasa-djasa Baik. Tidak dapat terbina Indonesia seperti ditjita-tjita dengan itu. Obat mendjadi ratjun, lebih baik tjari obat lain, tapi bukan tidak mau merdeka, bukan mau didjadikan budak Belanda. Obat itu djuga menghendaki akan sembuhnja penjakit jang ada pada bangsa Indonesia. Obat itu ialah Negara Indonesia Serikat jang merdeka dan berdaulat, .

  Isi resolusi Dewan Keamanan dapat kita bagi tiga :

1. Pengembalian ke Djokja, dari prominenten jang ada di Bangka.

2. Kekuasaan Badan untuk mendjalankan resolusi Dewan Keamanan lebih besar dari kekuasaan Komisi Djasa-djasa Baik.

3. Republik membawa Commissie ini ketengah-tengah perdjuangan Indonesia. Kemaren saja telah terangkan arti politik Dewan Keamanan terhadap Indonesia. Kami sebenarnja mengharapkan pendirian jang tegas dari B.F.O. Ketetapan B.F.O. belum ada dalam hal ini. Republik djuga belum memberikan ketetapannja. Tidak ada kenjataan tentang consequenties. Pendirian Amerika adalah Cochran- plan, jang berupa doodsteek bagi Republik itu . Mungkin sekali pemandangan saja kemaren ada sangat pitjik sekali menurut pendapat tuan-tuan, tetapi saja mau menjatakan, bahwa ruangan ini dapat dibandingkan dengan ruangan bedah dari ahli bedah Dr. T. Mansur. Djikalau sekiranja resolusi ini didjalankan , maka prominenten di Bangka akan kembali ke Djokja . Bagaimanakah akan kemungkinan akibatnja ? Apakah tidak mungkin prominenten itu diberi kuasa kembali dan orang-orang Republik bilang Pemerintah Republik dikembalikan ke Djokja dan Republik Djokja berdiri kembali. Ini akan mendjadi geestelijk wapen bagi Republikeinen jang menjukai kerusuhan dalam alam pikiran rakjat Indonesia. Apakah tindakan untuk membasmi terhadap orang-orang Republik jang seperti ini ? Apa ichtiar terhadap anggota-anggota delegasi Muktamar ini, karena delegasi ini adalah berasal dari daerah-daerah jang statusnja belum tetap lagi atau belum ditetapkan . Mungkin sekali daerah mereka ini akan didjadikan daerah Djokja . Kalau Pemerintah Republik kembali bagaimana keadaan kami ? Apakah kami masih dapat menjatakan kehendak kami ? Resolusi tidak mengatakan : ,,melihat volkswil" . Resolusi hanja menjatakan : ,,Pemerintah Republik akan dikembalikan ke Djokja dan daerah-daerah jang berada dibawah Republik sebelum 18 Desember 1948 akan dikembalikan berangsur-angsur". Dus tidak melihat pada volkswil, Dewan Keamanan memutuskan sendiri, dan resolusi didjalankan dengan tidak melihat pada kenjataan jang di-uiten oleh rakjat. Pekerdjaan sekarang adalah chajal , tiada membawa kepada kenjataan. Operasi membawa mati . Commissie voor Indonesia dari Dewan Keamanan, apakah itu dapat diterima ? Apakah ini nanti tidak mendjadi trusteeship dari UNO ? Djika mendjadi trusteeship maka kita sudah mendapat 2 tuan lagi . Apakah kita tidak mesti bergembira ! Karena ini dimadjukan didalam pernjataan berkeliling, maka saja hendak madjukan soal jang pentingpenting jang terselip didalamnja . Jang penting bukanlah kembalinja Pemerintah Republik ke Djokja, tetapi dapatkah kita mentjiptakan suatu Negara dengan tidak mengadakan perpetjahan antara kita sama kita , dimana nationale belangen overheersend is, untuk Vrede- generaties kita jang akan datang , dengan memuaskan regionale belangen ?

314

KESOLUSI DEWAN KEAMANAN HANGAT DIBITJARAKAN

Bagi persidangan, ternjata bahwa resolusi Dewan Keamanan tanggal 28 Djanuari 1949 mendjadi atjara jang hangat,

Ketua: Harap ini dipertimbangkan : Onvoorwaardelijk is, jang resolusi itu menghendaki restauratie yan de Republik zonder kennig te nemen yan de vokswil. Daarom heeft de B.F.O. de Resolusi dan ook hangende gehouden. In de afgelopen jaren hebben we geweten en gevoeld wat het betekent, maar wij weten nog niet hose het zal zfjn. Ik wil U alleen maar hierop attenderen: Wij zijn verant- woordelijk voor het wel en wee yan ons eigen volk,

LAMPONG TIDAK SETUDJU.

Lampong : Lampong tidak sgetudju jang atjara sepenting ini diperbin- tjangkan dipertanjakan keliling, karena banjak hal-hal jang lebih penting. Sebenarnja soal ini mengenai agenda punt ke-3, djadi mengapa tidak dibitjarakan tempo hari ? Masaalah ini minta dihindarkan dulu.

Ketua: Kami merasa tidak melanggar ketertiban Muktamar kedua punten tadi, Tapanuli Selatan minta dimasukkan dalam agenda. Pemimpin tidak merasa keberatan soal ini dirrasukkan atau di- bitjarakan dalam rondvraag.

Ini adalah slimmigheid dari Tapanuli Selatan,

Tap, Selatan: Maksud kami bukan supaja dibitjarakan didalam rond- vraag ini, tapi karena tuan ketua katakan tadi jang boteh dibi- tjarakan dalam rondvraag maka kami lakukan demikian. Djadi tidak ada slimmigheid disini. Semula kami djuga berhadjat buat didjadikan punten agenda,

Ketua: Ma'af, maksud saja setjara Oofficiecl tidak dapat dikemukakan,

Lampong : Agenda punt 3 mesti dipakai untuk ini.

Tap. Selatan: Sebetulnja kemarin maksud djuga begitu, tapi karena kami merasa kalau kami djuga membitjarakan itu kemarin maka semua Waktu djadinja kami beslag Kami berharap anggota lain jang akan memadjukannja.

TAPANULI UTARA TIDAK PUAS DENGAN MANIFEST SADJA.

Tap. Utara: Buat kami hasil jang concreet perlu. Tidak ada artinja Muktamar Sumatera kalau tidak ada hasilnja jang concreet. Kami minta adakan hasil concreet. Saja mengonderstreep pembitjaraan Tapanuli Selatan. Sesudah politioneel actie kedua Tapanuli menung- gu bantuan Dewan Keamanan. Tapanuli patuh pada pimpinan. Selama belum ada arah lain, arah semula dipegangnja.

315 Rakjat Tapanuli menunggu putusan Dewan Keamanan. Rakjat pertjaja pada keputusan itu, dan rakjat akan menerima putusan itu. Kami di Tapanuli dalam wezen mengambil over sementara Hatta pimpinan Pemerintah Pusat Republik Indonesia. Sukarno tetap tertjantum dihati kami sebagai pahlawan nusa dan bangsa. Pimpinan Tapanuli adalah overneming dari pimpinan Sukarno Hatta ini. Kami hendak mengambil sikap tegas terhadap resolusi Dewan Keamanan itu. Muktamar Sumatera djangan pura-pura tidak tahu. Kita mesti berani mengatakan: Kami terima resolusi Dewan Keamanan ini, atau kami tidak terima resolusi itu.


Buat kami tidak ada artinja Muktamar Sumatera ini, kalau tidak berani mengambil sikap jang demikian, Mesti berani ambil sesuatu keputusan, supaja ada hasil jang concreet dibawa pulang. Manifest Muktamar ini tidak puas saja rasa, karena bajangan sadja. Nanti akan dibitjarakan lagi tentang manifest ini, tetapi saja terangkan sekali lagi, saja minta Muktamar Sumatera ini mengeluarkan jang njata.
Saja tidak puas dengan manifest jang ada.


SUMATERA TIMUR MENDJELASKAN DUDUK SOAL.

Sumatera Timur: Tentang resolusi Dewan Keamanan tuan ketua Resolusi sudah tuan batjakan tadi. Maksud resolusi menjelesaikan pertikaian. Rupanja resolusi Dewan Keamanan ini memperhebat pertikaian. Pertikaian antara Indonesia sama Indonesia sama Belanda. Dewan Keamanan hanja memandang pertikaian Republik ― Belanda sadja, tidak memikirkan pada kita. Resolusi itu seperti kata tuan van Royen tidak dapat diterima dengan alasan karena Commissie jang akan dibentuk itu mempunjai kedaulatan di Indonesia. Commissie menghapuskan kedaulatan Belanda. Kita terpaksa mengakui pendirian Belanda ini. Kalau kita terima resolusi ini, maka Belanda tidak berdaulat lagi di Indonesia, dan kita tidak berhak menentukan nasib sendiri. Indonesia ini tersusun oleh berbagai-bagai Negara jang bergabung didalam B.F.O. Karena resolusi ini tidak mengindahkan adanja daerahdaerah lain diluar B.F.O. dan karena adanja resolusi ini terbentuk pulalah suatu commissie jang berdaulat, maka resolusi ini tidak dapat diterima.


Masaalah Indonesia adalah interne kwestie dari Indonesia. Tjampur tangan luar negeri, tidak menguntungkan kita, malahan merugikan. Komisi Tiga Negara bukan ahli tentang hal Indonesia. Satu tjonto:


Komisi Tiga Negara tidak mengambil umpama kepada B.F.O. Daerah-daerah diluar Republik jang 45 djuta penduduknja itu dari 70 djuta rakjat Indonesia, tiada diakui oleh Commissie luar negeri ini. Utjapan ini belum diutjapkan oleh B.F.O. karena mengenai hal


316 jang dalam Daerah-daerah luar dapat mengeluarkan perkataan ini sebagai protes terhadap tjampur tangan luar negeri itu. Alasan kita, meskipun ada dalam rahasia pembitjaraan B.F.O. itu, adalah disebabkan kebidjaksanaan pemimpin kita, karena perasaan persaudaraan sama-sama Indonesia. Untuk djangan mengetjilkan hati maka keputusan terhadap resolusi tidak diambil karena maksud hendak mentjari penjelesaian. Negara-negara bagian telah menentukan Status Republik.


Pemimpin-pemimpin di Bangka, regeringspersonen dari Republik mempunjai daerah dengan regeringsvorm. Inilah jang disangsikan Tapanuli tadi. Republik adalah susunan ketata-negaraan, uitingsvorm van de volkswil. Pada ketika penjelesaian akan buntu, maka B.F.O. mentjoba menembus djalan buntu itu dengan resolusi B.F.O. jang masjhur, jang diterima dan jang dikesampingkan itu.


Pendirian daerah-daerah adalah bahwa :

  1. Pemimpin-pemimpin Republik boleh ke Djokja.
  2. Adanja Komisi tidak mendjadi hal, asal djandji dipegang, meskipun tidak dikehendaki rakjat.


Daerah-daerah bagian pertjaja pada djandji. Mudah-mudahan Allah akan menolong pendirian itu.


Dengan demikian impasse dapat ditembus dengan Konperensi Medja Bundar nanti.


LAMPONG TIDAK SEDIA BERI KEPUTUSAN.

Lampong: Apa jang terdjadi di Dewan Keamanan adalah diplomatie luar negeri. Tidak semua kemauan kita dapat diterima dan tidak pula semua tolakan kita diterima meréka. Dalam hal ini kami dari Lampong tidak dapat memutuskan.


Kami menghendaki cristallisatie volkswil. Konperensi Malino memutuskan:
Sebesar-besar daerah hendaklah Negara bagian. Kita mesti berani zelfverwijt, karena memang kita sendiri berpetjah belah. Dalam kita hantjur lebur. Kita belum bersatu. Mari kita kembali kepada membitjarakan Muktamar kita ini.
Disini mesti ada: Orde ― discipline ― tucht,


Adanja orde ― discipline ― tucht ini baru ada democratie karena democratie menghendaki adanja ini.


Masa ini kita membitjarakan rondvraag, tapi jang kita bitjarakan bukan atjara rondvraag.


Bukan atjara dalam rondvraag ini, dari itu kami minta dibitjarakan dalam satu spesifiek.
Terima kasih.


317

Ketua : Dengan penuh perhatian kami mendengarkan keterangan dari Lampong.

Disini ada contra dictio. Kalau tuan tadi menolak itu pembitjaraan dalam rondvraag, karena soal ini sangat penting, maka tuan boleh minta didjadikan agenda.

Ini didjalankan dalam rondvraag dan dimasukkan dalam manifest. Ini adalah manifest, jang berisikan keterangan : Kalau kita mau eisen pada buiten-wereld mesti dengan resolusi. Andai kata kalau tidak setudju semua akan isinja maka dengan conclusie. Kalau kita rasa jang kita tidak mau terikat pada keputusan kita, maka kita perkuat dalam bentuk manifest. Het kindje is niet bij de naam genoemd in een manifest.


Lampong : Saja minta maaf tuan ketua . Kami menghendaki jang soal Dewan Keamanan ini djangan dibitjarakan dalam rondvraag ini. Kalau kami diizinkan tadi berbitjara lebih dahulu dari tuan Soripada, maka kami tentu mengusulkan supaja djangan dalam pertanjaan keliling dibitjarakan soal jang sepenting ini.


Ketua : Het probleem is voor de vrager belangrijk of niet belangrijk. De vrager moet daarover zelf beslissen.


Lampong: Terserah pada Muktamar untuk mengobah keputusannja sendiri.


Ketua : Lampong mengusulkan supaja soal ini dibitjarakan dalam satu specifiek. Kita hendaklah menjetudjui, karena recht veto tidak ada.


Lampong : Ini hanja keterangan sadja.


Ketua : Setudjukah tuan-tuan jang pertanjaan-pertanjaan ini, jang tertjantum dalam manifest diobah bentuknja om daaruit conclusie te worden uitgetrokken? Adakah tuan-tuan jang keberatan jang ini punt dibitjarakan dalam rondvraag ?


Lampong : Saja.


Ketua : Satu sadja? Bagaimana sikap Muktamar terhadap resolusi Dewan Keamanan?


Sumatera Selatan : Minta sidang ini dischors selama 15 menit.


Ketua : Setudju tuan-tuan?


Muktamar Sumatera : Setudju.


Tapanuli Selatan : Sebelum rapat dischors saja terangkan sekali lagi usul saja :

1. Betapakah sikap Muktamar Sumatera terhadap resolusi Dewan Keamanan tanggal 28 Djanuari 1949
2. Betapakah sikap Muktamar Sumatera terhadap kembalinja Pemerintah Republik ke Djokja?



318
KOMISI REDAKSI DENGAN KESIMPULANNJA.

Setelah berlangsung beberapa perdebatan, dan rapat ditunda untuk selama 50 menit, maka komisi redaksi mengemukakan kesimpulannja, jaitu:


Bahwa didalam segala pembitjaraan berkenaan dengan penglaksanaan keputusan-keputusan tentang Republik dikehendaki supaja turut serta daerah-daerah jang telah menjatakan statusnja didaerah -daerah mana terlebih dahulu telah terdjamin keamanan dan ketertiban umum.


Pertimbangan jang dikemukakan dalam hal ini, ialah bahwa: ,,Pernjataan jang umum adalah tidak menghendaki pernjataan permusuhan dengan Republik. Tidak mengengkari veiligheidsraad. Kita mengikuti keputusan jang diterima oleh Keradjaan Belanda".


,,Pernjataan ini hendaknja djangan membawa kerugian pada bahagian-bahagian jang menjatakan pendapatnja dan hendaklah dipertimbangkan kepentingan kita sendiri djuga. Didalam mendjalankan keputusan dari Dewan Keamanan diminta supaja keputusan itu djangan hendaknja merugikan pada daerah-daerah jang telah menjatakan kehendaknja".


PERUTUSAN BANGKA ANGKAT BITJARA.

Perutusan dari Bangka, jang selama itu bungkem sadja, mengemukakan pertanjaannja kepada ketua sidang apakah masih ada kesempatan bagi Bangka, Belitung dan Riau untuk mengeluarkan pendapatnja.


Maka perutusan dari Bangka mengemukakan pendapatnja dalam bahasa Belanda jang sangat menggontjangkan suasana persidangan, jaitu:


,,Het is inderdaad het moeilijkste ogenblik van mijn politieke loopbaan. Wij hebben in de Malino Conferentie onze mening geuit. Wij zouden graag bij Sumatera toegevoegd willen worden. Ik wil onze gevoelens bekend maken. Ik zal de Bangka resolutie even voorlezen. (leest voor).


Mijne heren, zo was de situatie op 28 April 1948. Op Bangka is het nu heel anders geworden. Djokja is verplaatst naar P. Pinang en niet meer in Djokja zelf. Dat zijn feiten, mijne heren. Ik citeer vondel eens even ,,Dat, wat op de grond mijns harten leit, dat welt mij naar de keel".


Wij voelen een met U.


Wij mogen dit wel vragen, mijnheer de voorzitter, of Mr. Sjukur, zijn mooie speech nogmaals voor onze Raad in Bangka wil uitspreken. Het bewijs van ons streven om samen met U te zijn. De politiek is niet dood, mijnheer de voorzitter. Politiek leeft, het volk leeft met de invloeden van buiten. Daarom het verzoek aan Mr. Sjukur om op Bangka te komen op kosten van de Bangka Raad. Zoals ik hier gebonden ben aan mijn Raad, kan ik niet zeggen ja of neen. Vandaag ben ik


319

eigenlijk een crediteur. Ik zou eigenlijk willen zeggen ik ga uit de Raad.


U begrijpt mijne Heren, hoe prettig het voor ons zal zijn als Mr. Sjukur ons begeleiden wil op onze weg naar Bangka om een zelfde speech te houden voor de leden van de Bangka Raad, die ik graag gevuld willen zien met leden als Mr. Sjukur. Als gedelegeerden van Bangka kunnen wij ja noch neen zeggen, is te weergeven in de woorden: Sudah masuk dalam sanubari kita orang.


Wij hebben het leed gevoeld van onze medeleden. Wij nodigen nogmaals Mr. Sjukur uit om over te komen, op kosten van de Bangka Raad. Onze Raad is een oprechte Raad. Ik spreek dit uit, uit overtuiging”.


(Sesungguhnja sekarang ini adalah saat jang paling sulit dalam pengalaman saja berpolitik. Didalam konperensi Malino kami masingmasing telah mengeluarkan pendapat kami. Kami ingin agar supaja digabungkan dengan Sumatera. Saja akan djelaskan perasaan kami pada waktu itu. Saja akan batjakan resolusi dari Bangka tentang hal ini, maka perutusan Bangka membatjakan resolusi jang telah dimadjukan oleh Bangka didalam konperensi Malino.


Tuan-tuan jang terhormat, demikianlah keadaan pada 28 April 1948. Dalam pada itu, keadaan di Bangka sekarang ini sangat berlainan. Djokja sudah dipindahkan ke Pangkal Pinang, dan tidak lagi berkedudukan di Djokja sendiri. Demikianlah kenjataan -kenjataan jang berlaku, tuan-tuan jang terhormat. Saja kutip apa jang pernah dikatakan oleh Vondel: ,,apa jang terpendam dalam hati sanubari saja bergelora mendesak mentjari djalannja melalui kerongkongan saja".


Kami seperasaan dengan tuan-tuan sekalian.


Izinkanlah kami memohonkan, tuan ketua, agar Mr. Sjukur sudi kiranja mengulangi pidatonja jang bagus itu dihadapan persidangan Dewan Bangka. Inilah bukti dari pada keinginan kami untuk turut bersama- sama dengan tuan-tuan sekalian. Politik itu tidaklah mati, tuan ketua. Politik itu hidup, dan rakjat hidup dengan pengaruhpengaruh jang datang dari luar. Oleh sebab itulah maka kami memadjukan permintaan kepada Mr. Sjukur supaja sudi kiranja datang ke Bangka atas biaja dari Dewan Bangka. Dalam keadaan saja sekarang ini jang terikat kepada Dewan saja, maka tidaklah dapat saja mengatakan ja atau tidak. Hari ini sesungguhnja saja merupakan seorang crediteur. Sesungguhnja saja hendak mengatakan, saja keluar dari Dewan.


Dapatlah tuan- tuan kiranja memahamkan bahwa kami akan sangat bergembira sekali djika sekiranja Mr. Sjukur dapat mengawani kami dalam perdjalanan kami kembali ke Bangka agar supaja Mr. Sjukur sudi kiranja mengulangi kembali pidatonja didepan anggota-anggota dari Dewan Bangka. Maka saja bergembira sekali djika sekiranja anggota-anggota dari Dewan Bangka itu sematjam Mr. Sjukur. Sebagai perutusan dari Bangka kami tidak dapat menjatakan disini setudju atau tidak setudju, akan tetapi pendapat kami jalah bahwa segala sesuatu jang telah diperbintjangkan dalam persidangan ini, dapat kami simpulkan dalam kata-kata: ,,Sudah masuk dalam sanubari kita orang".


320 Kami dapat merasakan penderitaan jang dialami oleh sesama anggota disini.

Sekali lagi, kami mengundang Mr. Sjukur untuk sudi kiranja datang berkundjung ke Bangka atas perbelandjaan dari Dewan Bangka. Dewan kami adalah satu Dewan jang menegakkan kedjudjuran. Saja berbitjara ini semata-mata atas kejakinan.

Mr. Sjukur mengadakan interruptie : Is het daar wel veilig ? (Apakah keadaan disana aman?)

Bangka mendjawab: 100 % mijnheer, U kan bij mij thuis komen logeren zonder pengawal. (Seratus persen tuan, tuan boleh menginap dirumah saja dengan tidak perlu ada pengawalan).

BELITUNG TIDAK MENERIMA MANIFEST.

Dari Belitung memadjukan pendapatnja: Setelah mendengar uraian dari Bangka tadi maka kamipun djuga merasa apa jang diderita oleh saudara itu. Kami tahu apa jang terkandung didalam hatinja. Penerangan tentang isi manifest ini djuga sudah saja ketahui, tetapi sajang delegasi Belitung tidak dapat turut menerima manifest ini, karena tidak mendapat mandaat.

Apa ada dalam hati Belitung dapat tuan-tuan dengar dari resolusi jang dibatjakan tadi. Manifest akan kami bawa balik kenegeri agar diterima Dewan kami. Saja ingin menjampaikan keinginan ini kepada Dewan Belitung.

Kami minta djuga Mr. Soripada ke Belitung, apabila dia nanti telah sampai di Bangka.

Siak menjatakan : Paduka tuan Ketua jang terhormat, Muktamar jang mulia.

Disini saja mengeluarkan sepatah kata berhubung dengan manifest ini. Minta izin saja mentjeritakan keadaan didalam daerah kami. Sebelum 29 Desember 1948 Siak adalah daerah Republik. Sesudah 29 Desember 1948 kekuasaan Republik tidak ada lagi. Untuk membangunkan daerah itu telah diadakan satu konperensi di Bengkalis. Dari zaman dahulu ada dua perbedaan disini. Bengkalis adalah rechtstreeks gebied dan Siak adalah zelfbestuursgebied.

SIAK HADIR SEBAGAI PENINDJAU.

Seterusnja Siak menjatakan : Saja tidak ada mandaat, karena belum ada Dewan. Saja diutus dengan tidak ada suatu mandaat, sekedar dapat dikatakan sebagai penindjau.

Kekuasaan pada saja tidak ada untuk menerima dan menolak ini manifest.

Bengkalis mengemukakan Kesulitan Siak serupa dengan Bengkalis. Kami tidak djuga bisa serta menentukan manifest ini . Principenja kami setudju .

RIAU DENGAN MANDAAT LISAN.

Riau menerangkan: Sungguhpun saja hanja mendapat mondeling mandaat sadja, karena kami tidak mengetahui apa jang akan dibitjarakan disini, saja menerima manifest ini . Kami hanja berpegang pada pendjelasan manifest tadi.

Tapanuli Selatan: Tadi saja dengan sedih mendengar crediteur dari Bangka. Manifest artinja suatu kenjataan dan bukan mengikat. Serupa sadja dengan Bijbel dan Koer'an, karena tidak mengikat, adalah suatu kenjataan sadja.

Tidak ada halangan menanda-tangani manifest ini, karena tidak mengikat. Sekiranja setudju, kalau sampai ke Bangka boleh didjadikan satu agenda Dewan disana nanti.

Setelah berlangsung beberapa perdebatan, maka ketua menjatakan bahwa Bengkalis, Siak, Belitung dan Bangka tidak menerima bunji manifest itu.

MANIFEST DIBATJAKAN.

Dengan beberapa perobahan, komisi redaksi membatjakan bunji manifest : Perutusan-perutusan dari: 1. Benkulen, 2. Djambi, 3. Indragiri, 4. Lampong, 5. Minangkabau, 6. Riau, 7. Sibolga, 8. Tapanuli Selatan, 9. Tapanuli Utara, 10. Sabang, 11. Sumatera Selatan, 12. Sumatera Timur, jang berhimpun dalam sidang Muktamar Sumatera di Medan pada 1 April 1949, jang dihadiri djuga oleh: 1. Bangka, 2. Belitung, 3. Siak, 4. Bengkalis, jang berhubung sesuatu hal belum dapat mengambil keputusan.

Menimbang:

  1. Bahwa sekalian jang turut serta pada Muktamar Sumatera, berusaha untuk turut membentuk dalam masa jang sesingkat-singkatnja Negara Indonesia Serikat jang Merdeka dan Berdaulat dan jang tersusun dari daerah-daerah bahagian jang sama- taraf dan samahak (gelijkwaardig en gelijkgerechtigd), sedang N.I.S. tersebut akan mengikat pertalian jang tetap dengan Nederland sebagai fihak jang setaraf.
  2. Bahwa dalam pembentukan dan pembangunan ketata-negaraan dari N.I.S., Sumatera semestinja akan memegang peranan jang penting, suatu hal jang hanja dapat dilakukan, bila ketata-negaraan pulau ini telah diatur diatas dasar kehendak rakjat.

c. Bahwa oleh karena itu pembangunan ketata-negaraan dari daerahdaerah, dimana hal ini mungkin dilakukan diatas dasar kehendak rakjat, jang dengan djalan jang pantas dapat ditundjukkan, mestilah dimadjukan, supaja daerah-daerah ini setjepat mungkin diakui sebagai daerah-daerah bahagian jang berdiri sendiri dari N. I. S.

d. Bahwa selandjutnja didalam rapat-rapat dengan djelas terzahir keinsjafan akan adanja kepentingan bersama diberbagai lapangan antara bahagian-bahagian Sumatera.

e. Bahwa oleh karena itu sekalian jang turut serta pada Muktamar kalau perlu ini, menginsjafi keperluan menjelenggarakan dan membela - kepentingan-kepentingan itu, bersama- sama dan dengan bekerdja-sama, satu dengan jang lain.

f. Bahwa djuga ternjata, bahwa kerdja-sama itu mesti terdapat baik dilapangan antara sesama daerah - daerah bahagian itu maupun dilapangan perhubungan daerah-daerah Sumatera disatu fihak dan Pemerintah Indonesia Serikat atau jang mendahuluinja serta dunia internasional dilain pihak.

g. Bahwa untuk mentjiptakan kerdja- sama jang sedemikian itu didalam praktek, tak boleh tidak mestilah ditjiptakan suatu badan penghubung jang tetap antara daerah-daerah Sumatera, sebagai langkah pertama kedjurusan jang dikehendakinja.

h. Bahwa oleh berbagai-bagai perutusan malah dikemukakan keinginan untuk mentjapai satu kesatuan ketata-negaraan untuk seluruh Sumatera.

i. Bahwa achirnja sekalian jang turut serta pada Muktamar ini berpendapat, bahwa Muktamar Sumatera jang pertama ini sangat mendekatkan tudjuan-tudjuan jang diatas dan oleh karena itu dirasa baik memperbaharui hubungan jang telah diperdapat itu pada waktu-waktu jang tertentu.

Menjatakan:

  1. Akan berusaha dengan segala daja-upaja untuk mempertjepat berdirinja Negara Indonesia Serikat jang Merdeka dan Berdaulat, jang terdiri dari daerah-daerah bahagian jang sama-taraf dan sama-hak dan jang bertali dengan Nederland , sebagai fihak jang setaraf.
  2. Bahwa didalam segala pembitjaraan-pembitjaraan berkenaan dengan keputusan-keputusan tentang Republik dan penglaksanaan keputusan-keputusan itu, dikehendaki supaja daerah-daerah jang menjatakan kedudukan ketata-negaraan turut serta.
  3. Berusaha membentuk suatu Sumatera jang kuat dan bersatu, dengan djalan sokong-menjokong dan bantu-membantu dalam menjusun ketata-negaraan daerah-daerahnja dan dengan djalan menjelenggarakan dan kalau perlu mempertahankan - kepentingan bersama dalam hubungan kerdja- sama satu dengan lain .
  4. Akan mengusahakan tertjapainja tudjuan-tudjuan, jang disebut di fasal 1 dan 3 diatas dengan djalan pada waktu-waktu jang tertentu kembali berhimpun dan selandjutnja dengan djalan membentuk suatu

badan penghubung jang tetap, jang didalamnja sekalian jang turut serta pada Muktamar ini diperwakili dengan tjara jang sama.


TAPANULI SELATAN CHAWATIR MANIFEST DJADI LELUTJON

APRIL.



Sehabis manifest dibatjakan, perutusan Tapanuli Selatan berbitjara mengatakan : Sa'atnja untuk menutup Muktamar kita ini telah mendesak, hanja kita menunggu sadja lagi supaja 1 April itu dapat djadinja diganti dengan 2 April, supaja djangan manifest ini didjadikan April-mop jang tidak ada harganja.


Pemandangan umum akan saja berikan kehadapan paduka tuan-tuan tentang Muktamar Sumatera ini mengenai Sociologienja , dimana manusia satu bertemu dengan jang lain untuk mengeluarkan buah fikirannja masing-masing.


Muktamar ini adalah sebagai satu sidang ,,bedah" . Bukan Wali Negara Sumatera Timur, tetapi Dr. T. Mansur, ahli bedah jang mengundang kita kesini . Dalam mendjalankan operatie ini hanja kedengaran suara mendjerit dari crediteur Bangka dan Belitung, sedang dari jang lain-lain tidak ada. Mungkin saja dapat mengobatkan. Dari itu mereka memanggil saja datang kedaerahnja, tetapi sajang, saja tidak bisa datang berhubung dengan keadaan daerah saja sendiri. Palar mungkin dapat mendjadi chirurg dari Bangka, dan mengobati mereka disana, semoga patient jang sakit bisa djadi sembuh. Patient jang sakit setelah sembuh akan bertemu lagi digelanggang kawan - kawannja.


Atjeh dan Nias belum ada disini. Mereka masih sakit, mungkin mereka dapat disembuhkan oleh Dr. T. Mansur. Kita sebenarnja hidup kembali di Sumatera, sebagai bangsa Indonesia. Kita di Sumatera adalah satu dan kita akan tetap bersatu. Kita orang Sumatera, tetapi berbangsa Indonesia. Sebagai seorang jang telah mengalami verjongingskuur, kita akan kembali ketempat kita masing-masing. Verjongingskuur tidak ada gunanja kalau tidak ada synthese antara Belanda dan Indonesia. Dalam hal ini mesti ada satu persetudjuan. Dari antithese dizaman Republik mendjadi synthese dizaman Federaal.


Perlu Belanda meninggalkan westerse maatstaf, dan memaklumi akan Oosterse gevoelens . Hendaknja kami mesti dapat menempatkan westerse maatstaf itu didalam Oosterse gevoelens kami . Kerdja sama dengan eerlijkheid adalah perlu untuk mentjapai synthese antara Belanda dan Indonesia. Diminta eerlijkheid met eerlijk zijn in breed gebaar, dan toepassing dari kedua-duanja, supaja dapat synthese dalam praktijk.


Jang penting bukan Republikeinse atau Federalistische vorm, tetapi inconcrete mendjadi concrete vorm van Nationaal beheer. Gezagdragen is met het werk van een opbouwer. Untuk mendjadi gezagdrager perlu beberapa sjarat. Perlu pada karakter. Gezagdrager perlu pada achlak, bukan pada populariteit sadja.


324 Een gezagdrager hendaklah berkata: „Saja memimpin, tapi hendak djuga dipimpin”. Disinilah letaknja kerdjasama. Selain dari pekerdjaan Muktamar Sumatera jang berat ini, kami dapat tahu bagaimana terbukanja Sumatera Timur ini. Ini adalah suatu teladan buat kami untuk menginsjafi keadaan.

Sebenarnja di Sumatera ini tidak ada daerah jang tidak terbuka. Semua daerah suka menerima orang datang.

Sebagai penutup tuan ketua:

Djika sekarang kita bertjerai pula maka dapatlah kita katakan, kata pepatah: „Djauh dimata, dekat dihati”.


TAPANULI UTARA MENGHADAPKAN KEPUTUSAN JANG LEBIH TEGAS.

Setelah Djambi dan Minangkabau menjampaikan kata-kata terima kasih dan utjapan perpisahan, maka Tapanuli utara tampil dengan utjapannja: Kita akan berpisah dan kembali ketempat kita masing-masing. Karena kita mesti djudjur, maka saja mesti menjatakan jang hasil Muktamar Sumatera ini belum memuaskan 100% pada utusan Tapanuli Utara. Ik heb meer verwacht, meer radicaler verwacht dan wat wij bereikt hebben. Akan tetapi sikap ini dari delegasi-delegasi jang tidak mempunjai mandaat tidak dapat disesalkan, tetapi apapun djuga saja berharap supaja semua anggota delegasi mengakui perkataan: „Right or wrong my country”.

Saja sangat menjesali Bangka. Hendaknja walaupun tidak ada mandaat kita berani cordaat kalau untuk kepentingan rakjat kita djangan takut dikedji. Sedjarah nanti akan membenarkan kita.

Kami datang kemari didorong oleh satu motorische geest dari dalam.

Sememangnja ditahun 1945 ada satu kudde bangsa jang memaklumkan kemerdekaannja. Kudde bangsa ini dapat dibandingkan dengan satu kudde beesten jang berada digurun pasir, kehausan dan mendengar air mengalir dan setjara kuddenja mengedjar air itu, bertolak-tolakan. Sesudah mereka berlari-lari ketempat itu maka mereka tertumpu pada satu ravijn jang menghambat. Berdesak-desaklah mereka. Kudde itulah dapat dibandingkan dengan bangsa Indonesia jang dengan bersusah pajah telah mengedjar kemerdekaan Indonesia.

Air itu adalah „de broeder der vrijheid” jang sangat dikehendaki oleh bangsa Indonesia untuk melepaskan dahaganja. Pada waktu itu semua memandang kepada pemimpin. Semua patuh pada kesukaran jang dialami oleh rakjat.

Tuan ketua jang terhormat.

Bukan saja katakan ini Muktamar tidak berhasil, Muktamar Sumatera ini telah mentjapai maksudnja, dimana kita dapat bertemu dan bertukar fikiran, tapi belum 100%. Saja berharap supaja Muktamar melaksanakan manifest ini.

ABDUL MALIK MENUTUP SIDANG

Dalam kata penutupnja, ketua sidang Abdul Malik antara lain menjampaikan: Maksud pertama ialah mempererat sillaturrahim. Muktamar Sumatera dapat berlangsung dengan sebaik-baiknja. Penerimaan jang baik dari tuan-tuan membantu ini semua. Kita hendaklah maklumi kata pepatah: „Men kan geen twee heren tegelijk dienen”.

Andai kata dalam pimpinan kami ada jang kurang memuaskan karap kiranja dima’afkan. Saja berusaha agar suasana djerih tetap ada. Good-will dari pihak tuan-tuan onderling njata benar dalam konperensi ini. Kami mengutjapkan diperbanjak terima kasih kepada Wali Negara Sumatera Timur jang mengambil initiatief ini.

Tidak pula lupa kami mengutjapkan terima kasih kepada pemerintah N.S.T. jang telah bersusah pajah berusaha untuk memuliakan tamunja.

Pada parlemen N.S.T. jang telah sudi menjerahkan ruangan rapat mereka jang bersedjarah ini, dimana Muktamar Sumatera buat pertama kali bersidang, dimana kita semua berkumpul untuk mentjurahkan rasa hati kita, kita djuga mengutjapkan terima kasih.

Kepada seluruh rakjat Sumatera Timur kami mengutjapkan terima kasih kami atas kehormatan jang telah kami terima.

Pada secretaris dan stafnja, dan kepada instanties lainnja dari sekretariat jang telah memberikan kegembiraan kepada kita selama sidang berdjalan, kami mengutjapkan terima kasih kami, karena merekalah sesungguhnja bekerdja jang paling berat.

Sudi kiranja Sri paduka jang mulia menjampaikan terima kasih kami kepada jang bersangkutan.

Kami berharap jang Muktamar Sumatera ini inleidend semangat jang baru, jaitu broederlijke geest se-Sumatera, jang berarti satu periode jang baru pula.

Kita berusaha dengan rieel mentjapai satu politieke eenheid di Sumatera ini.

Pulau Sumatera pulau harapan.

Di Djawa terlalu banjak vooroordeel.

Apakah kata Perdana Menteri Pasundan terhadap Muktamar Sumatera ini? „Ik beschouw de Sumatera Conferentie als niks”.

Apakah itu suatu utjapan jang lajak bagi seorang Perdana Menteri?

Kita merasa sedih jang perkataan demikian dikeluarkan oleh seorang Perdana Menteri van het schone en beschaafde volk Sunda.

Kita tidak marah terhadap utjapan itu, tetapi kita patut djuga mengeluarkan perasaan kita terhadap perkataan demikian. Kita tidak menghendak kolonialisme dan ini berarti jang kita djuga tidak mau dikoloniseer oleh bangsa sendiri. Het Krisnaideaal en het Modjopahit ideaal mengaburkan perdjuangan kita.

Er moet evenwicht zijn in de moraal en intellect van de Sumateranen, naar binnen en naar buiten, Muktamar Sumatera adalah satu Muktamar jang besar. Beberapa banjak buah pikiran dari masing-masing delegasi telah kita dengar. Dalam pemandangan-pemandangan mereka kita peladjar-mempeladjari satu sama lain.

Dengan adanja persatuan dan pertukar pikiran ini maka dapatlah kita mengatakan: één voor allen, allen voor één.

Kepentingan Sumatera hendaklah djangan dilupakan. Pertalian jang ada hendaklah dipererat. Ada beberapa golongan jang hendak bestendigen sekarang persatuan ini, tapi buat sementara tjukup kalau kita tahu jang kita tidak hendak buntjit perut sendiri, tapi tidak pula hendak mati kekenjangan dalam periuk nasi sendiri.

Muktamar ini bukanlah penghabisan. Kalau tak ada aral melintang, dalam Muktamar Sumatera jang kedua dapatlah kami mempersilahkan saudara-saudara ke Sumatera Selatan.

Selamat bertemu lagi ditepi Sungai Musi.

Muktamar Sumatera dilangsungkan, setelah sidang B. F. O. pada tanggal 3 Maret 1949, mengambil resolusi jang menjetudjui tuntutan Republik, supaja pada tingkat permulaan Pemerintahan Republik dipulihkan di Djokjakarta.

HARIAN „MERDEKA”: T. DR. MANSUR CS. TIDAK ADA BACKING.

Berhubung dengan keadaan itu, maka harian itu, maka harian „Merdeka” tanggal 19 Maret 1949, menulis:

„Apa sesungguhnja jang dimaksud Dr. Mansur dengan mengadakan konperensi di Medan itu, pada waktu ini belum djelas lagi. Tapi, meskipun demikian sebetulnja tidak sukar untuk meraba arah jang ditudju Dr. Mansur dengan konperensinja itu.

Sebab, bukan resia lagi, bahwa Dr. Mansur sebagai pentolan aliran jang paling kanan dalam B.F.O. dalam waktu belakangan ini sudah merasa gerah bersidang di Gedung Pedjambon jang dikelilingi pohon-pohon besar dan rindang itu. Karena alirannja selalu tertumbuk dengan kegagalan sehingga kemauannja tidak dapat terpenuhi. Sedang menurut keterangan-keterangan jang „rembes” keluar gertakannjapun rupanja sudah tidak mempan terhadap aliran lainnja atau jang biasa disebut orang aliran kiri.

Sebetulnja, djika Dr. Mansur seorang nasionalis dan demokratis, maka kekalahannja dalam B.F.O. itu, harus diterimanja dengan dada terbuka, serta tunduk kepada suara jang terbanjak dengan segala keichlasan. Dan untuk menguatkan alirannja, seharusnja dia berusaha menjusun barisan dalam B.F.O. itu sendiri. Bukan diluarnja.

Tapi dengan langkahnja jang telah direntjanakannja itu, meskipun belum djelas lagi arah jang ditudjunja, tampak tanda-tanda bahwa dia menjusun barisan diluar B.F.O. untuk memperkuat aliran jang dianutnja.

Pada ketika perasaan persatuan kebangsaan diantara para pemuka dan pemimpin-pemimpin Indonesia, dari Sabang melalui Bangka sampai Merauke, — seperti diserahkan oleh Anak Agung Gde Agung, harus dipelihara sebaik-baiknja, karena antara kaum B.F.O. dengan pemimpin-pemimpin Republik telah didapati apa jang dinamakan pengertian atau understanding, maka sesungguhnja langkah jang diambil Dr. Mansur itu tidak ada tempatnja. Dan meskipun konperensi jang akan diadakannja di Medan itu diselimuti dengan soal-soal ekonomi dan keamanan, serta mengundang pula wakil-wakil daerah Republik seperti Atjeh dan Nias, tapi tiap orang jang mengikuti perkembangan politik dalam waktu terachir ini, adalah djelas, bahwa ada udang dibalik batu.

Sebab, jang mendjadi pokok-soal dan kesulitan sekarang ini, adalah berpusat pada soal politik. Djika soal ini telah diselesaikan, maka lain-lainnja akan lebih mudah dipetjahkan. Dan sebaliknja.

Dengan mengingati dan berdasarkan pendirian tersebut, maka sudah dapat diramalkan, bahwa undangan Dr. Mansur kepada Atjeh dan Nias atau lain-lain daerah jang masih berada dalam kekuasaan Republik Indonesia, akan ditolak.

Sepintas lalu, apa jang akan dilakukan oleh Dr. Mansur itu, memang tidak begitu menguatirkan. Karena dibelakang Dr. Mansur cs. tidak ada backing jang kuat, berupa sokongan rakjat jang timbul dari hati dan perasaan jang sukarela. Sokongan jang timbul dengan sewadjarnja, dan bukan karena ingin dapat distribusi pakaian dan bahan makanan. Tapi, meskipun demikian, bagi B.F.O. sendiri, langkah Dr. Mansur itu ada artinja dan djuga ada bahajanja.

B.F.O., seperti pernah kita njatakan, kini sedang menempuh djalan kedewsaan, dan djalan itu memang penuh tjobaan dan bahaja.


MUKTAMAR SUMATERA KE II.

„Muktamar Sumatera” ke II tidak berlangsung di Palembang sebagaimana jang diutjapkan oleh Abdul Malik pada penutup „Muktamar Sumatera” ke I, akan tetapi diadakan di Medan pada tanggal 28 Mei 1949 s/d 30 Mei 1949.

Jang datang hadir sedjumlah 31 perutusan dari Bengkulen, Djambi, Indragiri, Lampung, Minangkabau, Riau, Sabang, Sumatera Selatan, Sumatera Timur dan Tapanuli.

Dari Sabang hadir T. Djohan dan M. Taib; dari Sumatera Timur Tengku Dhamrah, R. Kaliamsjah Sinaga, G. J. Förch, G. van Gelder dan Tengku Arifin; dari Tapanuli Mr. A. Abas, Mr. Sjukur Soripada, R.B. Sinambela dan Eliab Siagian .

Jang mendjadi atjara jang hangat didalam Muktamar Sumatera ke II jalah persetudjuan Rum-Royen pada 7 Mei 1949, terutama sekali keterangan Ketua Delegasi Belanda, Dr. J. H. van Royen jang termaktub dalam fasal 4, jang berbunji: „Dengan tidak mengurangi hak rakjat Indonesia untuk menentukan nasib sendiri, sebagaimana telah diakui oleh azas-azas Linggardjati dan Renville, maka Pemerintah Belanda tidak menghendaki pembentukan atau tidak akan mengakui negara-negara atau daerah-daerah didaerah jang dikuasai Republik sebelum tanggal 19  sember 1948 dan tidak menghendaki pengluasan negara-negara dan daerah-daerah jang merugikan daerah tersebut" .

Pada tanggal 13 Mei 1949, sebuah delegasi Sumatera telah mendjumpai Menteri Daerah Seberang Lautan Belanda dan Ketua Balai Rendah dari Staten Generaal Nederland memadjukan keberatan- keberatan terhadap beberapa fasal dari keterangan jang telah dikeluarkan oleh Ketua Delegasi Belanda pada 7 Mei 1949.

LIMA RESOLUSI TERHADAP PERSETUDJUAN RUM-ROYEN

 Muktamar Sumatera ke II mengambil 4 buah resolusi pada persidangannja tanggal 29 Mei 1949, jaitu :
 Pertama, 1. Membenarkan tindakan jang telah diambil oleh delegasi Sumatera jang ketika berada di Djakarta, pada tanggal 13 Mei 1949 untuk mengemukakan keberatan mereka terhadap persesuaian van Royen-Rum dengan kawat kepada Menteri Daerah Seberang Lautan dan Ketua Balai Rendah dari Staten General ; 2. Supaja menerangkan lebih landjut baikpun pada delegasi Belanda, maupun pada UNCI tentang keberatan-keberatan terhadap persesuaian tersebut - - jaitu terhadap fasal 4, 5 dan 7 dari keterangan delegasi Belanda tanggal 7 Mei jang lalu itu ; 3 . Mengambil langkah, baikpun terhadap delegasi Belanda maupun terhadap UNCI, agar berkenaan dengan penglaksanaan dari persesuaian jang ditjapai itu, turut tjampur sebulat-bulatnja didalam segala perundinganperundingan supaja dengan djalan ini , bahaja -bahaja untuk Sumatera. jang terbit dari persetudjuan itu , dihindarkan untuk selamanja.
 Kedua, 1. Menjatakan hasrat Muktamar Sumatera ke II supaja kesempatan jang dimaksud dalam fasal 4 dalam utjapan Ketua Delegasi Belanda dan ,,van Royen-Rum Statement" dengan segera dilaksanakan untuk mentjapai autonomie dalam tangan Indonesia sendiri sehingga tersusun satu pemerintahan nasional dalam dan untuk daerahdaerah jang menjatakan keinginannja buat susunan baru untuk daerahnja ; 2. Mendesak supaja dengan segera dalam dan untuk daerah- daerah tersebut diberikan hak autonomie politik dan ekonomi jang seluas-luasnja; 3. Mendesak agar autonomie tersebut dengan segera dilaksanakan oleh satu pemerintahan kebangsaan Indonesia dalam arti jang constructief dan democratisch; 4. Mendesak supaja segala pihak jang berkuasa dalam daerah-daerah tersebut, maupun pihak atasannja, segera berusaha terlaksanakannja hasjrat jang dimaksud dalam nomor-nomor 1-3 diatas.
 Ketiga, 1. Mengakui sebagai ataupun mendjadi Daerah-bahagian kungan N.I.S. dengan sama hak dan dimana ternjata kehendak rakjat dari mokratis.

329  Ke - empat, 1. Mendesak kepada B.F.O. supaja penindjau-penindjau dalam B.F.O. sekarang ini diakui sepenuhnja sebagai anggota jang mempunjai hak suara ; 2. Mendesak kepada B.F.O. supaja mengambil pertanggungan djawab dimana perlu untuk mempertahankan atau memperdjuangkan keluar kepentingan-kepentingan jang chusus dari daerah-daerah jang tertentu ; 3. Supaja diberikan hak dan kekuasaan untuk mempertahankan atau memperdjuangkan kepentingan- kepentingan jang chusus jang berkenaan dengan daerah-daerah di Sumatera; 4. bahwa berhubung dengan kemungkinan diadakannja konperensi interIndonesia, maka berkenaan dengan daerah -daerah di Sumatera supaja ditentukan dengan pasti turut mengikutinja dengan mempunjai kemerdekaan dan perwakilan sendiri-sendiri ; 5. Supaja berhubung dengan diadakannja konperensi Medja Bundar, kepada daerah- daerah di Sumatera diberikan hak dan kekuasaan turut serta dengan kemerdekaan dan perwakilan sendiri- sendiri .
 Djika pada Muktamar Sumatera ke I diambil manifest untuk ,,berusaha membentuk suatu Sumatera jang kuat dan bersatu, dengan djalan sokong-menjokong dan bantu-membantu dalam menjusun ketata- negaraan daerahnja", maka Muktamar Sumatera ke II mengambil resolusi untuk menjusun suatu pemerintahan federaal jang bersifat sementara untuk Sumatera .

LANGKAH PERSIAPAN FEDERASI SUMATERA.

Resolusi kelima dari Muktamar Sumatera ke II, memutuskan :
1. Menggabungkan diri dalam suatu ikatan federasi jang bersifat sementara jang pada hakekatnja akan meliputi seluruh bahagian-bahagian dari daerah-daerah jang geografisch termasuk ke Sumatera ; 2. Penjelenggaraan tehnik dan organisasi dari pada keputusan ini ditugaskan kepada suatu secretariaat sebagaimana dimaksud dalam ajat c, dan secretariaat ini mendjalankan tugasnja berdasar atas pedoman sebagai berikut : a.bahwa sebagai kepala dari ikatan federasi itu dibentuk suatu directorium jang terdiri dari pada 3 ( tiga) anggota ;

b.bahwa akan dibentuk suatu badan federasi jang anggota- anggotanja terdiri dari mereka jang ditundjuk oleh dewan-dewan perwakilan dari masing-masing daerah jang bersangkutan ;

c .bahwa akan dibentuk suatu badan secretariaat jang tetap untuk mengerdjakan keputusan-keputusan jang diambil oleh badan -badan jang tertinggi ,seperlunja;

d.bahwa mengenai fasal a, b dan c, Muktamar dengan segera akan melakukan persidangannja.

330

RADIOGRAM TIDAK MENDAPAT SAMBUTAN.

Secretaris Muktamar Sumatera menjampaikan radiogram dengan perantaraan radio Indonesia Medan jang ditudjukan kepada Gubernur Militer di Kutaradja.

Demikian Radio Indonesia Padang menjampaikan radiogram jang ditudjukan kepada Bupati/Kepada Daerah Nias.

Kedua radiogram itu mengundang Gubernur Militer Atjeh, Langkat dan Tanah Karo dan Bupati Nias untuk turut menghadiri atau mengirimkan perutusan ke Muktamar Sumatera ke II di Medan.

Kedua radiogram itu tidak mendapat sambutan.

DEWAN BANGKA TIDAK TURUT TANDA TANGANI MANIFEST

Putusan sidang Dewan Bangka pada 16 April 1949 menjatakan tidak dapat menanda tangani manifest konperensi Sumatera di Medan.

Dewan Pimpinan Daerah Lampong dari P.R.I.S." di Tandjung Karang, memperbintjangkan Muktamar Sumatera II dari resolusiresolusi jang telah diambilnja mengambil kesimpulan dengan djalan referendum sebagai berikut :

LAMPUNG MENOLAK RESOLUSI-RESOLUSI MUKTAMAR SUMATERA

Menimbang :

  1. Bahwa Muktamar Sumatera II diadakan disaat sesudahnja tertjiptanja Statement Royen- Rum dan jang belum mendapat perlaksanaan dari salah satu perdjandjian jang diambil didalam statement tersebut.
  2. Bahwa anggota-anggota Delegasi Lampong jang menghadiri Muktamar Sumatera II, adalah bukan wakil-wakil jang diutus oleh rakjat (Perwakilan) hanja ditundjuk oleh satu Advies Commissie jang susunannja belum memenuhi sjarat- sjarat demokrasi.
  3. Bahwa telah njata benar dipihak Belanda dan Republik Indonesia menundjukkan hasratnja dengan kenjataan-kenjataan untuk selekas mungkin mentjapai penjelesaian soal Indonesia dan Belanda.

Memutuskan :

  1. Suara-suara jang diambil mendjadi keputusan dari Muktamar Sumatera II jang mengenai soal-soal ke-Tata-Negaraan Daerah Lampong dalam lingkungan Sumatera, tidak dapat dibenarkan, karena berlangsungnja Muktamar tersebut, dengan tidak dihadiri oleh utusan jang dipilih dari Badan Perwakilan Rakjat Lampong.

331

POLITIK DESINTEGRATIE DAN SABOTAGE TERHADAP PERDJUANGAN REPUBLIK.

 Demikian, maka apa jang disebut Muktamar Sumatera telah berlalu, dan sedjarah mentjatat suatu usaha politik desintegratie dan sabotage terhadap perdjuangan Republik sebagai pelopor Proklamasi 17 Agustus 1945, menegakkan kemerdekaan nusa dan bangsa.















332 Sempat djuga Belanda membentuk ,,Dewan Perwakilan Rakjat Sementara" di Sibolga (Tapanuli). Pimpinannja ditangan Mr. Abbas, Mr. Sjukur Soripada, Barita Sinambela dan Edward Nst.

333