Propinsi Sumatera Utara/Bab 11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

PROPINSI SUMATERA UTARA

181

PROPINSI SUMATERA UTARA .


MENURUT undang-undang tentang Pemerintahan Sumatera, Undang.Undang 1948 No. 10 (ditetapkan di Djokjakarta pada 15 April 1948 ) maka Sumatera dibagi mendjadi 3 Propinsi jaitu Propinsi Sumatera Utara, Propinsi Sumatera Tengah dan Propinsi Sumatera Selatan jang masing-masing mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri .


Propinsi Sumatera Utara meliputi Keresidenan-Keresidenan Atjeh, Sumatera Timur dan Tapanuli.


Bentuk, susunan, kekuasaan dan kewadjiban pemerintahan Propinsi-Propinsi ditetapkan dalam Undang-Undang tentang pemerintahan Daerah.


Sebelum dapat dibentuk dan disusun menurut ketentuan ini, maka pemerintah Propinsi terdiri dari dewan perwakilan Rakjat Propinsi dan badan eksekutief Propinsi.


Dewan Perwakilan Rakjat Propinsi terdiri dari anggota-anggota jang djumlahnja dan pemilihnja seperti dewan perwakilan Propinsi Sumatera pada saat berlakunja Undang-Undang ini, disesuaikan dengan pembagian Sumatera mendjadi tiga Propinsi .


Dewan Perwakilan Rakjat Propinsi diketuai oleh Gubernur jang tidak mempunjai hak suara.


Badan eksekutief Propinsi terdiri dari lima orang anggota jang dipilih oleh dan dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat Propinsi .


Badan eksekutief Propinsi mendjalankan pemerintahan sehari-hari bersama dan diketuai oleh Gubernur jang mempunjai hak suara .


Untuk mempersiapkan pembentukan pemerintahan Propinsi dan pembentukan daerah-daerah jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkungan Propinsi, diadakan suatu Komisariat Pemerintah Pusat.

 Tugas kewadjiban Komisariat ialah :

a. Mengumpulkan bahan - bahan untuk pembentukan daerah- daerah otonom Propinsi kebawah ;

b. Menindjau semua pekerdjaan jang hingga sekarang didjalankan oleh Gubernur Sumatera dan memadjukan usul-usul pada Pemerintah untuk menentukan bagian- bagian pekerdjaan tersebut jang dapat ditetapkan sebagai urusan-urusan rumah tangga daerah otonom .

c. Menjelidiki dan djika perlu mengusulkan perbaikan batas-batas daerah Kabupaten sekarang ;

d. Merentjanakan susunan pegawai bagi kantor-kantor daerah otonom tersebut a ;

e. Mengerdjakan usaha lain-lain jang berhubungan dengan persiapan pembentukan daerah-daerah otonom tersebut.


183

Pekerdjaan Gubernur Sumatera didjalankan oleh Komisariat, jang

selandjutnja akan menjerahkan pekerdjaan tersebut kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, Propinsi Sumatera Tengah dan Propinsi Sumatera Selatan.


Komisariat bertanggung-djawab kepada Dewan Menteri atau kepada Menteri jang bersangkutan atas segala hal jang diurusnja.


Gubernur Sumatera Mr. Teuku M. Hassan diangkat mendjadi Ketua Komisariat Pemerintah Pusat perkedudukan di Bukittinggi.


Sebagai Gubernur Sumatera Utara ditetapkan Mr. S. M. Amin. Pada tanggal 19 Djuni 1948 Mr. A. M. Amin dilantik oleh Paduka Jang Mulia Presiden di Kraton Kutaradja sebagai Gubernur Sumatera Utara.


IBU KOTA PROPINSI MENDJADI PERSOALAN.


Salah satu diantara persoalan jang dihadapi ialah tentang kedudukan ibu kota Propinsi Sumatera Utara, jaitu di Sibolga atau di Kutaradja .


Pada tanggal 26 Djuli 1948, Dewan Pimpinan Pemuda Daerah Atjeh, menuntut supaja Kutaradja didjadikan ibu kota Propinsi Sumatera Utara. Alasan dari DFP menuntut Kutaradja mendjadi ibu kota itu , karena berdasarkan keadaan-keadaan jang njata dari segi perhubungan, keadaan kota dan dari segi ekonomi dan strategie .


Pada tanggal 28 Djuli 1948, Komisariat Pemerintah Pusat mengawatkan kepada Pesindo, bahwa permohonan- permohonan partai-partai politik dan organisasi pemuda di Atjeh supaja ibu kota Sumatera Utara ditetapkan di Kutaradja, tidak dapat dipenuhi, karena untuk sementara waktu Sibolga-lah ditetapkan mendjadi tempat kedudukan Gubernur Sumatera Utara, sesuai dengan ketetapan Komisariat Pemerintah Pusat tanggal 16 Djuli 1948 No. 15.


Pada tanggal 14 Agustus 1948, Panitia Partai-Partai jang menuntut Kutaradja mendjadi ibu kota dibentuk di Kutaradja, diketuai oleh Amelz (PSII). Program dari Panitia ini menjusun resolusi jang berkenaan dengan tuntutan mereka, mengandjurkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakjat Sumatera Utara jang mendjadi anggota partai/perkumpulan jang bergabung dalam Panitia tersebut, supaja djangan menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakjat Sumatera Utara jang diadakan di Sibolga.


Ulang Tahun ketiga Proklamasi Kemerdekaan Tanah Air, 17 Agustus 1948, dirajakan besar-besaran di Kutaradja dan seluruh Atjeh. Disamping bermatjam-matjam upatjara jang lain, diadakan pula pasar malam 7 malam berturut-turut.


Pada tanggal 23 September 1948, Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatera mengeluarkan ketetapannja No. 59/Kom/U, jang berbunji sebagai berikut:


184

Pertama : Terhitung mulai tanggal 1 September 1948 di Propinsi
Sumatera Utara, Propinsi Sumatera Tengah dan Propinsi
Sumatera Selatan, diadakan untuk sementara susunan
kantor Propinsi dan kantor Gubernur serta pegawai-pegawainja
seperti jang tersebut dalam lampiran-lampiran surat ketetapan ini.
Kedua : Untuk melaksanakan susunan pegawai-pegawai tersebut diatas tidak diperbolehkan mengangkat pegawai-pegawai baru,
akan tetapi dengan berangsur-angsur memindahkan pegawaipegawai negara dari kantor-kantor keresidenan serta djawatan-djawatannja dan kantor-kantor Pamong Pradja lainnja
kekantor Propinsi dan kantor Gubernur.
Ketiga : Mewadjibkan kepada Residen dan Badan Executief keresidenan untuk menjelesaikan dengan segera pemindahan
Djawatan-Djawatan jang semula dipegang oleh Pemerintah
Keresidenan dan dengan Peraturan-Peraturan sementara Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatera telah dimasukkan dalam Pemerintah Propinsi, bersama dengan pegawaipegawainja, selambat-lambatnja 2 bulan sesudah tanggal 1 September 1948.
Keempat : Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1948.


PERSIDANGAN DI TAPA' TUAN.


Sidang Dewan Perwakilan Rakjat Sumatera Utara jang pertama kalinja tidak berlangsung di Sibolga, djuga tidak di Kutaradja, akan tetapi di Tapa' Tuan. Sedianja sidang jang pertama kali itu akan berlangsung pada tanggal 5 Desember 1948. Rombongan anggota Dewan Perwakilan Rkjat Sumatera Utara dari Tapanuli jang dipimpin oleh Ali Hasan telah sampai di Tapa' Tuan pada 5 Desember 1948 dengan menompang motorboot ,,Seulawah Djantan". Gubernur Sumatera Utara menjampaikan berita kepada Residen T. M. Daudsjah bahwa persidangan diundurkan sampai tanggal 12 Desember 1948. Gubernur Sumatera Utara Mr. S. M. Amin sampai di Tapa' Tuan pada tanggal 8 Desember 1948.


Pada waktu mendjelang hari persidangan, rombongan anggota-anggota DPR dari Sumatera Timur belum djuga tiba. Oleh sebab itu, maka diputuskan supaja persidangan diundurkan lagi sampai hari Senin, 13 Desember 1948.


Pada tanggal 12 Desember 1948 , djam 8 malam, rombongan anggota-anggota DPR dari Sumatera Timur dibawah pimpinan Abdul Xarim Ms. mendarat di Tapa' Tuan dengan menumpang motorboot ,,Gadjah Mada".

185

Tapa' Tuan mendapat kehormatan jang besar dengan terpilihnja tempat itu mendjadi tempat berlangsungrja persidangan Dewan Perwakilan Rakjat Propinsi Sumatera Utara jang pertama kalinja.

Didalam pidato pembukaannja, Gubernur Sumatera 'Mr. S.M. Amin antara lain menjampaikan: "Pada saat jang bersedjarah ini kita berkumpul dikota Tapa' Tuan jang terletak dipantai Barat Aljeh Selatan, maka saja mengumumkan pembentukan Dewan Perwakilan Rakjat Sumatera Utara jang beranggota sedjumlah 45 orang”.
Anggota-anggota DPR Propinsi Sumatera Utara sebagai berikut :

  1. Tgk. Ismail Jacub
  2. Sutikno P.S.
  3. Amelz
  4. H. Mustafa Salim
  5. Karim M. Durjat
  6. M.L. Daud
  7. Abd, Mukthi
  8. Affan Daulay
  9. Tgk. Abdul Wahab
  10. M. Abduh Sjam
  11. M. Saridin
  12. Bagindo Budjang
  13. Tgk. M, Nur Ibrahimy
  14. Hadely Hasibuan
  15. A. Sutardjo
  16. A. Xarim Ms,
  17. Agus Salim
  18. Herman Siahaan
  19. H. A, Rehman Sjihab
  20. M. Jusuf Abdullah
  21. Dr. Sindo Siregar
  22. Dr. R. Sunario
  23. Bachtiar Junus
  1. Dr. Cashmir Harahap
  2. D. Dyar Karim
  3. M. Siregar
  4. Kario Siregar
  5. Nulung Sirait
  6. M, Hutasoit
  7. M. Junan Nasution
  8. S.M. Tarigan
  9. Lokot Batubara
  10. A. St. Soaloan
  11. S. M. Simandjuntak
  12. Mr. H. Silitonga
  13. Mr R. L. Tobing
  14. Dr. H, L. Tobing
  15. Dr. Warsito
  16. Fachrudin Nasution
  17. Abdul Hakim
  18. Rustelumbanua
  19. Patuan R. Natigor
  20. St. Mangaradja Muda
  21. H. Abd. Aziz
  22. Jahja Siregar

Jang datang hadir ke persidangan Tapa' Tuan sedjumlah 29 anggota, jailu dari Tapanuli: Fachrudin (Pesindo), Abd. Hakim (Masjumi), St. Mangaradja Muda (Partat Sosialis), Hadji Abd. Aziz (Masjuni), dan Jahja Siregar (Masjuru) ; dari Sumatera Timur : Hadelay Hasibuan (Partai Sosialis), A. Xarim Ms. (P.K.IL), Agus Salim (Sobsi), Herman Siahaan (Sobsi), Hadji Abd. Rahman Sjihab (Masjumi), M. Jusuf Abdullah (Pesindo), Bachtiar Junus (Masjumi), M, Siregar (Parkindo), M. Junan Nasution tMasjumi), 8S. M. Tarigan (B.T.L), dan St. Soaloban (Parkindo) : dari Atieh: Tgk. Ismail! Jacob (Masjumi), Sutikno Padmo Sumarto (tidak berpartai), Amel (P.S.LI.), H. Mustafa Salim (P,S.LI,), Karim M. Durjat (tidak berpartai), M. IL Daud (Partai Sosialis), Abd. Mukthi (P.N.IL.), Affan Daulay (P.SLIL), Tgk. Abdul Wahab (Magjumi), M. Abduh Sjam (P.S.LIL), M. Saridin (P.SLL), Bagindo Budjang (Sobsi) dan Tg. M. Nur Ibrahimy (Masjumi).

186 Tertib atjara sidang Dewan Perwakilan Rakjat Sumatera Utara jang kesatu berlangsung sebagai berikut :


Senen ( 13 Desember 1948) djam 10 W.I. ( 9 W.S. )


 Upatjara pembukaan : 1. Lagu "" Indonesia Raja”
2. Tafakkur
  1. Kata pembukaan dan meresmikan anggota-anggota Dewan Perwa- kilan Rakjat Sumatera Utara oleh Gubernur Sumatera Utara.
  2. Meresmikan dan menjumpah anggota- anggota Dewan Perwakilan Rakjat Sumatera Utara.
  3. Sambutan dari seorang anggota Dewan Perwakilan Rakjat Sumatera Utara jang tertua atas pidato Gubernur Sumatera Utara.
  4. Pause (memperkenalkan anggota -anggota Dewan kepada Umum ) .
  5. Menetapkan peraturan sidang.

Selasa ( 14 Desember 1948 ) djam 10 W.I. ( 9 W.S. ) .

  1. Memilih anggota-anggota Badan Pekerdja .
  2. Sekitar ibu kota Propinsi Sumatera Utara dan kedudukan Gubernur Sumatera Utara.
  3. Membitjarakan sifat-sifat Panitya Desentralisasi untuk Kabupaten dan Wilajah jang berautonoom .
  4. Membitjarakan Undang-Undang nomor 22.
  5. Membitjarakan Urgentie Program.
  6. Membitjarakan usul-usul dari anggota-anggota.
  7. Penutup oleh Gubernur Sumatera Utara ( dengan lagu ,,Indonesia Raja") .
Peringatan : Anggota-anggota pada djam 9.45 W.I. ( 8.45 W.S. ) harus sudah berada dalam ruangan sidang .


PIDATO PEMBUKAAN GUBERNUR SUMATERA UTARA.


Gubernur Sumatera Utara menjampaikan pidato pembukaannja pada persidangan jang bersedjarah itu sebagai berikut :


Paduka Tuan-tuan jang terhormat,


Sudah pada tempatnja bilamana saja terlebih dahulu mengutjapkan kata-kata penghargaan terhadap Tuan-tuan jang telah memenuhi undangan untuk hadir pada saat ini ditempat ini. Saja mengetahui, bahwa dalam keadaan jang sulit sekarang ini, terutama mengenai perhubungan, maka adalah hadirnja Paduka Tuan-tuan ditempat ini suatu bukti tentang perhatian Tuan-tuan terhadap kesempurnaan Negara kita.


Seterusnja saja mengutjapkan sjukur kehadirat Allah jang Maha Kuasa jang telah mengizinkan kita semua pada saat ini berkunipul diruangan ini dikota Tapa' Tuan, dipantai Atjeh Barat jang indah permai ini, dengan maksud melaksanakan kewadjiban jang diletakkan atas

187

bahu kita masing-masing, jaitu kewadjiban membentuk Dewan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara. Kewadjiban ini adalah untuk menjempurnakan bunji Undang-Undang No. 10 tahun 1948 jang telah disusun sebagai akibat dari Undang-Undang Dasar kita jang menghendaki supaja

Daerah-Daerah Kesatuan dalam Republik kita ini mempunjai Pemerintahan jang bertjorak demokratis .


 Bilamana nanti Dewan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara telah terbentuk, maka dapatlah dinjatakan, bahwa kita telah memperoleh kemadjuan selangkah lagi dalam usaha kita menudju kearah pembentukan Negara jang berdasarkan kedaulatan rakjat; suatu Negara dimana segala sesuatu dilaksanakan atas dasar keinginan rakjat umum; dimana setiap tindakan dilakukan untuk kepentingan bersama; dimana setiap tindakan dilakukan untuk kepentingan bersama; dimana setiap Warga Negara, dengan tidak memandang bangsa, agama atau djenis mempunjai kedudukan jang sama; dimana setiap penduduknja dapat hidup didalam kebahagiaan dan kesentosaan, terlepas dari setiap antjaman dan perasaan takut atau tjemas.


 Negara jang sedemikian rupa masih menjerupai suatu tjita-tjita; masih djauh djalannja jang harus kita lalui sebelum tjita-tjita itu mendjelma mendjadi kenjataan; masih banjak kesukaran-kesukaran, kesulitan-kesulitan dan rintangan jang harus diatasi. Marilah kita sumbangkan tenaga, fikiran, harta dan bila perlu djiwa kita sekalipun dalam usaha menegakkan Negara jang kita tjita-tjitakan itu.


 Pembentukan D.P.S.U. jang akan kita lakukan ini adalah salah satu dari pada usaha-usaha untuk mendekatkan tibanja suatu saat dimana kita dapat mempersaksikan pendjelmaan tjita-tjita kita itu dari alam keinginan kealam kenjataan. Pembentukan Dewan ini adalah suatu pekerdjaan jang tidak sukar, suatu pekerdjaan jang tidak menghadjati pengorbanan fikiran ataupun tenaga. Jang menghadjati fikiran dan tenaga, jang menghadjati kepatuhan, keteguhan hati, kesabaran, ketenangan; jang akan memberikan udjian jang sehebat-hebatnja pada kita, adalah penglaksanaan segala kewadjiban dan hak-hak jang terkandung dalamnja dan jang terpikul atas kita bersama sebagai wakil rakjat. Penglaksanaan segalanja ini dengan sempurna menghendaki beberapa sjarat jang harus dipenuhi. Antara lain:


 Kita harus mempunjai kejakinan bahwa perobahan jang akan diakibatkan oleh Undang-Undang No. 10 tahun 1948 ini memang adalah suatu perobahan jang akan membawa kita kearah perbaikan; pertimbangan-pertimbangan jang bersifat subjectief dan mengenai kepentingan diri sendiri dan jang mungkin dapat didjadikan sebagai alasan untuk menentang maksud undang-undang perobahan ini hendaklah kita basmi dari hati sanubari kita. Perobahan Pemerintahan jang akan dilaksanakan ini membawa perobahan principieel dan perobahan jang bersifat radicaal. Sampai saat ini maka dasar Pemerintahan Daerah adalah Kesatuan Keresidenan; Kesatuan Keresidenan ini adalah didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan jang terutama bersifat etnologisch. Keresidenan Atjeh didasarkan atas Kesatuan Atjeh; Keresidenan Tapanuli atas


188 kesatuan Batak; Keresidenan Sumatera Timur atas Kesatuan Melaju. Njatalah kepada kita, bahwa bentukan Kesatuan ini didasarkan atas Kesatuan Kebangsaan jang sempit; suatu dasar jang seharusnja tidak lajak lagi dipergunakan didalam Republik kita.


 Oleh karena itu maka pembentukan Propinsi jang akan kita laksanakan ini tidaklah lagi didasarkan atas dasar-dasar jang lama, akan tetapi atas dasar baru, jaitu atas dasar-dasar jang mengenai persatuan ekonomi, politis d.1.1.


 Tjorak Pemerintahan jang akan didjelmakan ini adalah demokratis. Bagi daerah Tapanuli tjorak Pemerintahan jang demokratis bukanlah suatu hal jang baru. Memang tjara Pemerintahan jang sedemikian rupanja adalah sesuai dengan adat istiadat didaerah itu. Oleh karena itu dapat dianggap bahwa perobahan jang diakibatkan oleh undangundang No. 10 tahun 1948 ini tidak akan mengakibatkan kegelisahan dikalangan penduduk.


 Untuk daerah Atjeh dan Sumatera Timur hal ini berlainan sedikit. Daerah-daerah ini adalah daerah-daerah jang sedjak berabad-abad lamanja tidak mengenal Pemerintahan jang bertjorak collegiaal; sedjarah daerah-daerah ini meriwajatkan, bahwa penduduk daerah-daerah ini sedjak beratus tahun tahun lamanja hidup dibawah perintah Sultan dan Uleebalang, jang melaksanakan Pemerintahan setjara dictatoriaal. Oleh karena itu, maka mungkin penduduk didaerah-daerah jang tersebut mula- mula akan merasa tjanggung menghadapi perobahan ini.


 Akan tetapi sekalipun begitu, kejakinan ada pada kami, bahwa pada achirnja, dengan mengingat pada pengalaman jang diperoleh selama tiga tahun lamanja, sedjak saat permakluman kemerdekaan bangsa kita sampai dewasa ini, penduduk daerah-daerah Atjeh dan Sumatera Timur pun akan dapat menjesuaikan diri dengan akibat-akibat dari perobahan ini.


 Saja pertjaja dan jakin, bahwa tidak ada seorangpun diantara kita jang tidak mempunjai kepertjajaan, bahwa perobahan Pemerintahan jang akan kita laksanakan ini akan membawa perobahan kearah perbaikan .


 Saja jakin, bahwa kita semua sebagai Warga Negara dan wakil Rakjat tjukup mempunjai pemandangan luas. Kita sanggup menjampingkan kepentingan Keresidenan jang selama ini kita pelihara, untuk kepentingan suatu kesatuan jang lebih luas.


 Perobahan Pemerintahan ini sedikit banjaknja akan mengakibatkan kerugian; akan tetapi sebaliknja djuga keuntungan. Dan menjampinginsjafi, bahwa keuntungan djauh lebih besar dari kerugian. Kerugian sebagai akibat dari perobahan ini adalah semata-mata kerugian jang mengenai individu (seseorang) mungkin ada pangkat-pangkat jang sampai saat ini memberikan kekuasaan besar akan terhapus ataupun memperoleh sifat lain. Marilah kita lenjapkan dari hati kita segala perasaan tidak senang jang semata-mata diakibatkan oleh pertimbanganpertimbangan jang berdasar atas kepentingan diri sendiri. Marilah kita atasi setiap perasaan jang berakar dalam pertimbangan-pertimbangan

189

jang mengenai kebangsaan jang sempit ataupun jang mengenai perbedaan agama. Negara kita berdasar antara lain atas kebangsaan jang satu

bangsa Indonesia; tidak ada tempat untuk bangsa Atjeh, bangsa Batak ataupun bangsa Melaju; bagi Negara hanjalah satu bangsa; bangsa Indonesia jang terdiri dari beberapa golongan, jaitu jang berasal dari daerah Tapanuli, daerah Atjeh, daerah Sumatera Timur dan seterusnja. Perbedaan agama bagi kita bukanlah mendjadi soal, kita bebas menganut agama jang kita pertjajai menurut kejakinan kita; perbedaan agama tidaklah sekali-kali memetjah persatuan kebangsaan kita.


 Penglaksanaan Undang-undang tentang perobahan Pemerintah ini adalah berlangsung pada suatu masa jang mengandung kesulitan dan kegentingan, baik jang bersumber dari luar maupun dari dalam negeri Keadaan kita, terutama mengenai pemerintahan, tidak dapat dikatakan tjukup sempurna. Hal ini kita semua telah mengetahui. Hal ini terutama disebabkan oleh keadaan ekonomi jang kurang sehat. Segala sesuatu, jang mengenai lapangan pemerintahan seolah-olah terhenti perdjalanannja. Lalu lintas, kesehatan, pendidikan, kemakmuran, keuangan, pendek kata segenap lapangan pemerintahan atau overheidszorg menundjukkan suatu keadaan jang kritik; suatu keadaan jang setjepat mungkin harus memperoleh perobahan. Keadaan- keadaan ini seolah-olah menundjukkan ketidak sanggupan kita, mengatur rumah tangga kita sendiri dan telah mendjadi bahan bagi mereka memusuhi dan tidak menghendaki kemerdekaan Nasional kita, mengumumkan keluar negeri, bahwa di daerah Republik segala sesuatu menjerupai suatu "chaos" jang setjepat mungkin harus diperbaiki.


 Keadaan jang tidak memuaskan ini sedikit banjaknja tentu akan mempengaruhi djuga pikiran rakjat umum kearah jang kurang sehat . Symptomen telah dapat ditundjukkan; ada terdengar suara-suara dalam masjarakat kita jang menundjukkan ketidak puasan tentang keadaan dewasa ini.


 Mereka mengharap perbaikan dan mereka mempunjai kepertjajaan. bahwa perbaikan ini akan datang sebagai akibat perobahan pemerintahan jang akan dilaksanakan ini. Dari Tapanuli Selatan diterima resolusiresolusi, dan permohonan-permohonan supaja penglasanaan undangundang No. 10 tahun 1948 dengan tjepat didjalankan.


 Atas usaha jang bertanggung djawab dalam hal menjempurnakan penglaksanaan Undang2 jang tersebut terpikul kewadjiban jang maha-maha berat menjelenggarakan segala sesuatu jang bersangkut dengan Undang-undang ini, selaras dengan keinginan rakjat umum. Kepada tuan-tuan diserukan: korbankanlah segala tenaga dan pikiran jang ada pada tuan-tuan guna memenuhi keinginan segenab warga negara jang ingin akan kebahagian dan kesentosaan Negara kita.


 Realiteit (kenjataan) menggambarkan kepada kita, bahwa sebagai akibat dari kurang sempurna pemeliharaan kepentingan umum, sebahagian dari mereka jang terkenal sebagai Nasionalis dan selama ini termasuk pada golongan jang bertjita-tjita memperkuat kedudukan pemerintah, telah mulai merobah sikap; kepertjajaan mereka pada


190 pemerintah berangsur-angsur mulai lenjap. Hal jang menjedihkan ini pada umumnja bukanlah akibat dari kealpaan atau kelalaian dari anggota-anggota pemerintahan akan tetapi adalah akibat dari keadaan.


 Kita djangan lupa, bahwa mengendalikan pemerintahan dalam suasana sebagai sekarang ini, dimana kita harus melaksanakan segala sesuatu dengan alat jang serba kekurangan, adalah berlainan dengan mengendalikan pemerintahan itu dalam suasana normaal, dimana segala sesuatu jang dihadjati untuk kesempurnaan penglaksanaan kewadjiban itu, dengan mudah dapat diadakan. Memperbandingkan keadaan dewasa ini dengan keadaan semasa Belanda dan atas perbandingan ini mengambil kesimpulan, bahwa keadaan dalam segala lapangan pemerintahan semasa Belanda adalah lebih sempurna dari sekarang dalam Republik dan oleh karena itu kita belum sanggup mengatur rumah tangga sendiri, adalah sesuatu kesimpulan jang pintjang. Ukuran dalam masa normaal djanganlah dipergunakan untuk masa abnormaal. Sebaliknja djanganlah hendaknja kita lupakan, bahwa djuga diantara pegawai Negara sering kedapatan orang-orang jang belum mempunjai perasaan tanggung djawab jang setjukupnja.


 Mudah-mudahan keinsjafan tentang keadaan jang sebenarnja dapatlah kiranja mendjeima dalam hati mereka jang masih belum insjaf dan sebaliknja keinsjafan pada sebahagian dari pegawai Negeri atas kealpaan mereka dalam menjelenggarakan kewadjiban mereka sebagai anggota pemerintahan jang bertanggung djawab, dapat djualah hendaknja mendjelma dalam hati mereka sifat tidak mempunjai keinsjafan jang penuh atas kewadjiban dan lebih mengutamakan kepentingan diri sendiri dari kepentingan umum, dapatlah hendaknja berobah dalam masa depan.


 Bila keinsjafan jang dimaksud telah mendjelma dalam hati kedua golongan tadi, nistjaja kepertjajaan jang mulai lenjap itu akan tiba kembali dan segala sesuatu akan berdjalan lantjar dari pada waktu jang sudah-sudah.


 Kita bersidang untuk melaksanakan pembentukan Dewan Perwakilan untuk Propinsi Sumatera Utara. Dewan ini pada saat ini belum ada dan oleh karena itu belumlah dapat diberikan pemandangan-pemandangan mengenai pengalaman-pengalaman Dewan ini pada masa jang lampau. Hal-hal jang dapat dikemukakan dari pengalaman-pengalaman untuk didjadikan bahan bagi mengadakan rantjangan pekerdjaan untuk masa depan belum ada. Akan tetapi sekalipun begitu, baik djuga rasanja kami memberikan pemandangan setjara ringkas tentang suasana-suasana jang meliputi Negara kita dewasa ini.


 Kita mengetahui, bahwa oleh Wakil Presiden kita, dengan pihak Belanda, sekarang sedang dilakukan pembitjaraan sebagai persiapan untuk perundingan jang akan dilaksanakan kembali. Nampaknja belum dapat djuga diatasi segala kesulitan-kesulitan jang mendjadi halangan dan rintangan untuk memperoleh persetudjuan antara Republik dengan Belanda. Mengingat keadaan jang demikian rupa maka adalah pada tempatnja, bilamana seluruh rakjat Indonesia tetap memberi sokongan jang

191

sebaik-baiknja kepada pemerintah kita ; sokongan bathin maupun sokongan lahir. Salah satu dari bantuan jang berharga adalah disipline

Nasional jang harus kita tunaikan. Seterusnja keinsjafan jang sungguh-sungguh pada setiap warga negara tentang kewadjiban mereka terhadap Negara.


Tidak dapat dimungkiri, bahwa keadaan dalam negeri dewasa ini menjerupai suatu keadaan jang menimbulkan ketjemasan bagi setiap orang jang menghendaki kebahagiaan dan kesentosaan bagi setiap warga negara. Pokok dari segala kesulitan ini adalah, menurut faham kami, keadaan ekonomi kita jang letaknja dalam tingkatan kesempurnaan. Makanan-makanan dan barang-barang jang sangat dibutuhi membubung harganja, sehingga sebahagian besar dari warga negara, terutama mereka jang memperoleh nafkah dengan tjara memburuh ataupun mendjadi pegawai Negeri, tidak sanggup memperoleh barang-barang untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Membubungnja harga barangbarang adalah didalam keadaan kita sekarang ini, menurut faham kami, akibat dari perimbangan jang tidak sehat diantara djumlah barangbarang jang diperdjual belikan dan djumlah uang jang ada didalam peredaran.


Berdasar atas ini, maka adalah kewadjiban utama dari Pemerintah, mengembalikan perimbangan jang sehat. Tjaranja antara lain adalah, memperbanjak produksi dan membatasi pertjetakan uang. Memperbanjak produksi dapat dilaksanakan dengan mengerahkan setiap tenaga jang berlebihan kearah pertanian, perindusterian, perternakan dan sebagainja . Rasionalisasi dalam setiap djabatan Pemerintahan perlu dilaksanakan setjepat mungkin dan setiap tenaga jang berlebihan, hendaklah didjadikan tenaga jang produktif. Djuga pengeluaran uang perlu dihematkan . Kontrole (pengawasan) atas pengeluaran uang sangat dihadjati.


Bilamana dengan tjara demikian telah dapat diperoleh keuangan jang lebih sehat, maka barulah dapat diarahkan perhatian sepenuhnja terhadap lapangan-lapangan lain.


Ketjerdasan rakjat dapat dipertinggi dengan pendirian sekolah-sekolah dan perbaikan alat-alat peladjaran.


Kesehatan rakjat dapat memperoleh perhatian setjukupnja dengan tjara mendirikan rumah-rumah sakit dan mengadakan obat-obat seperlunja.


Perhubungan dan lalu lintas dapat diperbaiki dengan mengadakan djalan-djalan, djembatan-djembatan, telepon, telegrapi jang sempurna.


Kehewanan, pertanian dengan pendek kata segala sesuatu akan dapat diobah kearah perbaikan.


Kita semua insjaf, bahwa segala sesuatu hanja dapat berdjalan dengan baik, bilamana tenaga manusia dapat dipergunakan dengan sempurna. Kesempurnaan pemakaian tenaga manusia ini hanja dapat ditjapai bila manusia jang memberikan tenaga itu dapat hidup dalam keadaan serba tjukup. Bila ia hidup dalam keadaan serba kekurangan nistjaja kewadjiban jang terpikul atas dirinja itu tidak mudah dapat dilaksanakan dengan sempurna. Oleh kareną itu, maka adalah perha-


192 tian terhadap nasib pegawai, djuga salah satu dari kewadjiban utama bagi kita dimasa depan.


Sebagai anggota Dewan Perwakilan , terpikul atas Paduka Tuan-tuan kewadjiban mengemukakan dan membitjarakan soal-soal jang mengenai kepentingan masjarakat dan seterusnja berusaha peraturan-peraturan jang perlu bagi masjarakat dapat didjadikan undang-undang, sehingga kehidupan dalam masjarakat teratur diatas dasar undang-undang Pemerintah. Untuk mengetahui segala sesuatu jang mengenai keperluan umum sangat perlu anggota Dewan Perwakilan itu senantiasa memelihara perhubungan jang erat dengan masjarakat jang diwakilnja itu.


Disamping perhubungan jang bersifat informatoris ini perlu djuga dipelihara perhubungan jang bersifat ,,opvoedend" (mendidik ) . Maka adalah djuga kewadjiban dari wakil rakjat, memberikan pendidikan kepada masjarakat jang diwakilinja itu, agar masjarakat itu mentjapai suatu tingkatan ketjerdasan jang dapat mendekati ketjerdasan bangsa lain di dunia ini. Terutama perlu diinsjafkan pada mereka hal-hal jang dapat membawa mereka pada suatu tingkatan ketjerdasan jang sanggup menerima fikiran-fikiran ( ideën) baru jang dewasa ini mendjadi fikiran (ideën) jang dipupuk dalam hati sanubari setiap bangsa jang beradap di dunia ini.


Marilah kita berusaha dengan setiap kuasa jang ada pada kita mendidik bangsa kita sedemikian rupa, sehingga mereka dapat menerima dan mengerti makna arti dasar- dasar Negara kita sebagai tertjantum dalam Undang- Undang Dasar kita, peri kemanusiaan, ke Tuhanan jang Maha Esa, Kedaulatan Rakjat, keadilan Sosial, Kebangsaan.


Marilah kita berusaha supaja mereka dapat menjelaraskan diri dengan keadaan-keadaan sebagai akibat dari dasar-dasar Negara kita itu. Dapatlah hendaknja mereka insjafi, bahwa memang sudah semestinja, setiap warga Negara Indonesia, dengan tidak memandang agama, bangsa atau djenis mempunjai kedudukan jang sama didalam hukum Negara, dan sebagai akibat dari kedudukan jang sama ini mempunjai hak- hak dan kewadjiban-kewadjiban jang sama, bahwa setiap warga Negara bebas menganut agama atau faham jang disukainja, bahwa sikap kita terhadap setiap bangsa, baik jang berwarna kuning, hitam ataupun putih adalah sikap jang didasarkan atas perikemanusiaan.


Fikiran-fikiran ( ideën ) ini adalah ideën jang dimiliki oleh setiap bangsa jang telah meningkat pada tingkatan ketjerdasan jang tinggi dan setiap gerak gerik mereka dipengaruhi oleh ideën ini.


Kenjataan-kenjataan membuktikan, bahwa sebahagian dari rakjat umum belum lagi tjukup mengetahui dengan djelas pokok- pokok (eiementaire beginselen) dari Pemerintahan kita jang bertjorak kedaulatan rakjat. Masih sangat perlu ditegaskan kepada mereka ;


bahwa kedaulatan rakjat jang dimaksud bukan sekali-kali berarti bahwa setiap warga Negara pada setiap saat dan kesempatan berhak menuntut perobahan atau perbaikan dari sesuatu keadaan jang diang

13

193

gapnja tidak sempurna, akan tetapi hak kedaulatan rakjat itu adalah

dimiliki dan dilaksanakan oleh wakil-wakil dari rakjat jang melaksanakan hak itu sebagai anggota Dewan-Dewan Perwakilan dalam sidang-sidang Dewan kita.

Bahwa didalam organisasi Pemerintahan bukanlah sekali-kali instansi-instansi Pemerintahan mempunjai kedudukan jang sama satu dengan lain akan tetapi instansi-ínstansi itu djuga mempunjai tingkatan-tingkatan (deradjat ) serta hak dan kewadjiban jang berlainan satu dengan lain.

Bahwa perhubungan dari instansi itu satu dengan lain adalah setjara hierarchis.

Bahwa adalah suatu keadjaiban dan suatu kedjadian jang bertentangan dengan pokok-pokok tata Hukum tata Negara, bilamana instansi rendahan menuntut kepada instansi tinggi supaja instansi tinggi ini memberikan pertanggungan djawab tertang sesuatu peristiwa jang kedjadian didaerah Pemerintahan instansi rendahan sendiri oleh karena jang dapat menuntut pertanggungan djawab itu sebenarnja adalah instansi tinggi kepada instansi rendahan, jang berkewadjiban memberikan pertanggungan djawab ini didalam masa jang sesingkat-singkatnja.

Bahwa pembentukan daerah-daerah autonomi jang didalam masa jang singkat akan diusahakan tidaklah sekali-kali berarti, daerah-daerah autonoom ini akan terpisah dari Pemerintah Pusat dan akan berhak dengan seluas- luasnja membentuk peraturan-peraturan jang mengenai daerah itu , akan tetapi pemberian autonomi itu hanjalah, penjerahan oleh Pemerintah Pusat pada daerah-daerah jang tersebut, penjelenggaraan beberapa urusan-urusan Negara jang tertentu dan selama ini termasuk pada competentie Pemerintah Pusat, sedangkan hubungan dengan Pemerintah Pusat tetap ada.

Salah paham tentang hal-hal tadi adalah suatu factor jang terpenting dari sebab- sebab jang mengakibatkan kurang lantjarnja perdjalanan Pemerintah pada waktu jang lewat. Atas Paduka Tuan- tuan sebagai wakil Rakjat jang bertanggung djawab, terletak kewadjiban jang utama, memberikan penerangan dan pendjelasan setjukupnja. Moga-moga usaha-usaha Tuan-tuan kedjurusan ini membawa hasil-hasil jang njata sehingga perdjalanan Pemerintahan dalam masa jang akan datang mendjadi lebih sempurna dari masa jang sudah- sudah.

Saat untuk pelantikan Tuan-tuan sebagai anggota Dewan Perwakilan Sumatera Utara telah tiba . Sebelum menjatakan pelantikan Paduka Tuan-tuan sebagai anggota- anggota D.P.S.U. , ada baiknja saja terlebih dahulu mengemukakan beberapa hal jang hendaknja dapat senantiasa mendjadi perhatian bagi kita bersama.

Keanggautaan sesuatu Dewan Perwakilan menempatkan seseorang pada suatu kedudukan jang teristimewa dan memberikan padanja hak hak luar biasa. Dapatlah hendaknja Paduka Tuan-tuan mempergunakan hak-hak itu dengan sempurna untuk kepentingan rakjat umum bukan untuk segolongan .


194 Kita insjafilah hendaknja, bahwa kita tidaklah duduk dalam Dewan Perwakilan ini sebagai wakil seseorang ataupun sesuatu golongan untuk mempertahankan kepentingan seseorang atau sesuatu golongan akan tetapi kita adalah wakil rakjat penduduk negeri seluruhnja dan kepentingan merekalah jang harus kita pertahankan, sekalipun keanggotaan kita itu adalah sebagai akibat dari usaha seseorang atau sesuatu golongan.

Keanggotaan Dewan Perwakilan ini memberikan seterusnja kepada seseorang, hak mengemukakan pendapatnja tentang sesuatu soal dan melakukan pembitjaraan dalam sidang Dewan tersebut dengan tjara bebas. Undang-undang Negara mendjamin, bahwa seorang anggota tidak dapat dituntut berhubung dengan pembitjaraannja dirapat Dewan Perwakilan. Hak luar biasa ini hendaklah dapat kita pergunakan dengan sempurna dan hendaklah kita insjafi, bahwa hak ini bukan sekali-kali mengandung arti, bahwa kita sebagai anggota dapat melahirkan fikiran disidang dengan tidak menghiraukan segala sesuatu jang diwadjibkan harus diperhatikan, baik oleh agama, adat, sopan santun, perikemanusiaan, tata tertib, peraturan dan sebagainja. Kebebasan dengan tidak terbatas berarti kebebasan liar jang menjerupai anarchie.

Oleh karena itu, dapatlah kita hendaknja mengemukakan fikiran kita dalam sidang ini dengan tjara teratur dengan tidak memperkosa sjaratsjarat jang diingini oleh agama, adat, sopan santun, perikemanusiaan, tata tertib, peraturan Negara ; lepas dari pengaruh perasaan takut, lepas dari pertimbangan- pertimbangan jang mengenai kepentingan diri sendiri kepentingan seseorang ataupun kepentingan sesuatu golongan.

Pada saat jang bersedjarah ini diruangan tempat kita berkumpul dikota Tapatuan jang terletak dipantai Barat Atjeh Selatan saja umumkan pembentukan D.P.S.U. jang beranggota sedjumlah 45 orang.

Setelah mengutjapkan selamat bahagia kepada anggota-anggota tersebut maka seterusnja saja njatakan pembukaan rapat pertama dari sidang pertama Dewan Perwakilan Sumatera Utara. Moga-moga sidang pertama ini akan membawa hasil jang njata bagi bangsa dan Negara kita.

Demikianlah pidato pembukaan jang diutjapkan oleh Gubernur Sumatera Utara Mr. S. M. Amin.

Uraian Gubernur Sumatera Utara itu mendapat sambutan jang luas dan mendalam oleh hadirin didalam persidangan dan dipeluaran.

Kantor Sekretariat Sidang D.P.R. Sumatera Utara, jang mengambil tempat dipaviljun rumah Bupati Atjeh Selatan tidak putus-putusnja dikundjungi oleh orang ramai. Umum dengan tjepat hendak mengetahui bermatjam-matjam siaran tentan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah jang berkenaan dengan perobahan susunan Pemerintahan. Banjak diantara jang datang tidak dapat memperoleh apa jang dikehendakinja oleh sebab kehabisan.

Pidato jang diutjapkan oleh Gubernur Sumatera Utara pada pembukaan Sidang terpaksa diulangi kembali stencilnja. Pada persidangan hari kedua, Abdul Xarim Ms., sebagai Ketua fraksi F.D.R. jang meliputi P.K.I. , Partai Sosialis, Sobsi, B.T.I., dan Pesindo, mengusulkan supaja sidang dischors dahulu agar diantara fraksi-fraksi dapat mengadakan perembukan untuk mewudjudkan satu Badan Eksekutif jang kuat.

  Usul ini tidak diterima oleh fraksi-fraksi Masjumi, P.N.I. dan P.S.I.I., demikian djuga tidak setudju anggota-anggota Manggaradja Muda, Abd. Hakim, M. Saridin dan Karim M. Durjat, sedang anggota Sutikno P.S. menjatakan blanco.
  Abdul Karim Ms., sesudah menjatakan kepentingan sifat koalisi bagi Badan Eksekutif, menegaskan bahwa fraksi F.D.R. berdasarkan pendiriannja meninggalkan sidang, jaitu anggota-anggota Abdul Xarim Ms., S. M. Tarigan, Herman Siahaan, Agus Salim, Hadely Hasibuan, Fachruddin Nasution, M. I. Daud dan Jusuf Abdullah.
  Atjara memilih anggota-anggota Badan Pekerdja berlangsung terus. 
  Tjalon-tjalon jang dimadjukan menurut daftar A ialah : 1. Amelz, 2. M. Nur Ibrahimy, 3. M. Junan Nasution, 4. Melanton Siregar dan 5. Jahja Siregar. Tjalon2 jang memadjukan menurut daftar B ialah : 1. Amelz, 2. M. Nur Ibrahimy, 3. Melanton Siregar, 4. Jahja Siregar dan 5. M. Junan Nasution.
  Djumlah anggota jang ikut memilih anggota-anggota Badan Pekerdja D.P.R. Sumatera Utara ialah 21 orang.
  Hasil pemilihan sebagai berikut :
  #Amelz 17 suara
  #M. Nur Ibrahimy 16 „
  #M. Junan Nasution 17 „
  #Melanton Siregar 17 „
  #Jahja Siregarr 17 „
  Maka demikian, anggota-anggota Amelz, M. Nur Ibrahimy, M. Junan Nasution, Melanton Siregar dan Jahja Siregar mendjadi Badan Pekerdja Dewan Perwakilan Rakjat Sumatera Utara.

IBU KOTA PROPINSI.

  Kemadjuan dipersoalkan tentang Ibu Kota Propinsi dan tempat kedudukan Gubernur Sumatera Utara.
  Gubernur menerangkan, bahwa Komisariat Pemerintah Pusat di Bukittinggi menghendaki dengan setjepatnja pertimbangan advies dari Dewan Perwakilan Rakjat Sumatera Utara tentang kedudukan ibu kota Propinsi.
  Para anggota jang berbitjara mengemukakan 3 tempat, jaitu: Kutaradja, Sibolga dan Medan.
  Dari djalannja pembitjaraan2 ternjata bahwa ada persamaan djalan fikiran, jaitu jang pertama mengandjurkan Medan sebagai ibu kota dan Sibolga selaku ibu kota sementara ; jang kedua, mengandjurkan Medan

sebagai ibu kota, dan Kutaradja sebagai ibu kota sementara.


Setelah diadakan pengundian suara, maka sidang memadjukan sebagai advies dengan memungut suara terbanjak „ Kutaradja” sebagai ibu kota sementara, jaitu 14 suara pro Kutaradja dan 7 suara pro Sibolga.


SOAL SIFAT PANITIA DESENTRALISASI UNTUK KABUPATEN

DAN WILAJAH PEROTONOMIE,


Sesudah itu djalan sidang berpindah kepada membitjarakan sifat-sifat Pbnitia Desentralisasi untuk Kabupaten dan Wilajah perotonomie.


Rapat menjetudjui mentjoreng atjara : „ membitjarakan sifat- sifat Panitia Desentralisasi untuk Kabupaten dan Wilajah jang berotonomie itu".


SOAL UNDANG- UNDANG 1948 No. 22.


Berkenaan dengan Undang-undang 1948 No. 22 maka Gubernur menerangkan, bahwa Undang-undang 1948 No. 22 buat sementara belum dapat dilaksanakan sebagai terbukti dari beberapa fasal dari Undang-undang itu sendiri.


Sesudah Abdul Hakim memberikan ulasannja terhadap Undang-undang 1948 No. 22, maka Gubernur menegaskan, bahwa penglaksanaan Undang-undang itu belum dapat didjalankan, sebab kita masih terikat kepada Undang-undang 1948 No. 10.


Gubernur setudju sekali, supaja para anggota memadjukan „ andjuran-andjuran" jang akan disampaikan kepada Komisariat Pemerintah Pusat, untuk memperlengkapi Undang-undang 1948 No. 22 itu.


Kemudian, dari pertimbangan-pertimbangan jang disampaikan oleh para anggota mendesak supaja setjepatnja dilaksanakan Undang-undang 1948 No. 22 itu. Anggota-anggota jang terutama sekali berbitjara jalah Abdul Hakim, Melanton Siregar, M. Nur Ibrahimy, Mangaradja Muda, Tgk. Ismail Jacub, Jahja Siregar, M. Abduh Sjam dan H. Abd. Rahman Sjihab.


Usul Abdul Hakim berkenaan dengan penglaksanaan Undang-undang 1948 No. 22 dibatjakan sebagai berikut :


Membatja Undang-undang No. 10 ; Menimbang, bahwa Undang-undang No. 10 tidak diperdapat kedjelasan tentang djenis Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara, jang menjebabkan kesangsian bagi jang melaksanakan kewadjibannja dan bagi rakjat.


Menimbang lagi, bahwa penglaksanaan Undang-undang No. 22 sebahagian besar tergantung pada pasal peralihan No. 46 ajat 3 dan 5 ;


Mendengar sidang Dewan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara di Tapatuan tgl. 14 Desember 1948.


197

 Memutuskan :
  1. Memakai Undang-undang No. 22 sebagai dasar bagi Pemerintahan daerah di Propinsi Sumatera Utara.
  2. Memberi tahukan keputusan ini dengan kawat kepada Komisariat Pemerintah Pusat Sumatera di Bukittinggi.


Demikian bunji usul jang telah diputuskan oleh sidang D.P.R. Sumatera Utara di Tapatuan .


Berkenaan dengan kata istilah ,,dasar" dalam usul itu , maka Gubernur Sumatera Utara mengandjurkan supaja dapat dirobah dengan istilah ,,pedoman" . Perobahan ini disetudjui oleh 13 anggota pro dan 8 anggota contra.


URGENTIE PROGRAM,


Dalam termijn pertama, Karim M. Durjat mengharapkan perhatian jang sepenuhnja terhadap organisasi-organisasi didjabatan -djabatan Propinsi, terutama dalam soal keuangan, perhubungan, supaja anggota Badan Pekerdja selekas -lekasnja pindah ketempat jang telah ditentukan.


H. Mustafa Salim menjokong pembitjaraan Karim M. Durjat, teristimewa berkenaan dengan soal keuangan dan beliau harapkan diperhatikan benar pemandangan Pemerintah Pusat, seperti jang diutjapkan oleh Wakil Presiden Drs . M. Hatta dalam sidang Badan Pekerdja KNIP beberapa bulan jang lalu . A. Abdul Aziz menjatakan, bahwa keruwetan jang terdjadi dimasjarakat kita adalah disebabkan tidak berdjalannja ,,rasionalisasi", dan beliau kemukakan kedjadian dikalangan militer di Tapanuli baru-baru ini , jang dikatakannja disebabkan tidak sempurna djalan rasionalisasi itu . Maka beliau mendesak ddjalankan rasionalisasi dengan menetapkan batas-batas waktu melaksanakannja. Soal penghidupan rakjat umum hendaklah diperhatikan betul-betul. Beliau menggugat tidak beresnja pertanian dan kurang sempurnanja import dan export.


Beliau usulkan, pertama Undang-undang kewadjiban bertjotjok tanam, kedua memberikan crediet dan mengatur pendjualan barang-barang Negara kepada badan jang tertentu.


Kemudian beliau menjerukan supaja mengadakan satu patokan program jang tegas guna kepentingan pendidikan.


Gubernur menjatakan suggestie- suggestie itu akan diperhatikan sangat.


USUL DARI ANGGOTA².

Usul, Karim M. Durjat cs meminta adanja wakil wanita dalam Dewan Perwakilan Rakjat Sumatera Utara . ,,Diterima" dengan 15 suara setudju .


Usul tentang pembentukan 4 kabupaten di Tapanuli dikemukakan oleh Mangaradja Muda cs. Gubernur menerangkan, bahwa kepada Ko

198 misariat Pemerintah Pusat Sumatera ada disampaikan usul jang lain.


Dalam termijn pertama berbitjara Bachtiar Junus jang menjetudjui pada principnja usul Mangaradja Muda itu.


Karim M. Durjat meminta pendjelasan lebih landjut tentang usul Mangaradja Muda itu.


H. Abdul Aziz menjatakan, bahwa sambutan jang tidak memuaskan dari sidang tentang usul itu jang ditundjang oleh D.P.R. Tapanuli, sungguh menjulitkan bagi wakil-wakil Tapanuli, dan dengan adanja diterima usul lain oleh Komisariat Pemerintah Pusat, maka kesulitan soal Tapanuli akan bertambah besar. Jahja Siregar menegaskan, bahwa untuk mengatasi kesulitan-kesulitan di Tapanuli ialah mempertjepat pembentukan kabupaten, seperti jang diusulkan oleh Mangaradja Muda itu.


Dalam termijn kedua Mangaradja Muda menjatakan, bahwa soal jang penting ialah melaksanakan pembentukan kabupaten dengan selekas-lekasnja berdasarkan keputusan D.P.R. Tapanuli .


Tgk. Ismail Jacub setudju diadakan 4 kabupaten di Tapanuli. Mangaradja Muda memberikan pendjelasan jang lebih landjut tentang keadaan kabupaten-kabupaten di Tapanuli dan achirnja mendesak supaja pembentukan 4 kabupaten itu dilaksanakan dengan selekas mungkin.


Prinsip diadakan „ empat kabupaten" di Tapanuli diterima baik, dengan 21 suara menjatakan setudjunja, sehingga dengan demikian, ia telah mendjadi peraturan jang pertama dari Propinsi Sumatera Utara.


Pada penutup sidang, Gubernur Sumatera Utara menjatakan, bahwa dari djalan sidang diperoleh kesan, bahwa segala sesuatunja berdjalan baik, selaras dengan kebiasaan jang berlaku di dalam Dewan Perwakilan.


Sidang ditutup djam 5.15.


Tapatuan, dipantai Barat Atjeh Selatan telah menundjukkan kekesanggupan untuk meladeni dan menjelenggarakan segala keperluan untuk dapat berlangsungnja sidang Dewan Perwakilan Rakjat Sumatera Utara dengan sebaik-baiknja. Penduduk Tapatuan menundjukkan kegembiraannja dengan adanja persidangan itu, dan mengikuti dengan penuh minat dan perhatian segala pembitjaraan jang telah berlangsung didalam persidangan D.P.R. Sumatera Utara itu.


Pada tanggal 15 Desember 1948, para anggota berangsur-angsur pulang kembali ketempatnja masing- masing.


Gelora ombak lautan Hindia memukul dengan segala tingkahnja kapantai dan keteluk Tapatuan jang indah permai itu


Empat hari kemudian, 19 Desember 1948, gelora dan ombak itu membadai dalam angkara murka agressi militer Belanda untuk kedua kalinja. Badai ini memukul para anggota D.P.R. , terutama sekali jang dari ' Sumatera Timur dan Tapanuli , dalam perdjalanannja pulang ketempatnja masing-masing.


Akan tetapi badai ini membawa wakil-wakil rakjat itu kepangkalannja masing-masing untuk membela dan mempertahankan dasar-dasar pemerintahan kerakjatan jang ditegakkan di Tapatuan.


199

KEAMANAN.


Setiap peristiwa ketegangan atau pertentangan jang kedjadian didaerah Republik dipergunakan oleh pihak Belanda sebagai bahan propagandanja untuk menjarankan kedunia luar bahwa keadaan di Republik tidak aman. Sesungguhnja perkembangan revolusi nasional dalam membangun kemerdekaan mengalami desintergrasi, jaitu kekuatan-kekuatan jang menundjukkan dirinja dalam sifat-sifat memetjah. Akan tetapi kekuatan integrasi, jaitu kekuatan- kekuatan jang membangun dan tenaga-tenaga jang membawa kepada persatuan didalam potensi revolusi nasional di Atjeh, Sumatera Timur dan Tapanuli dapat mengatasi segala peristiwa jang mengganggu keamanan dan menjinggung keselamatan Negara.


Radio Belanda dari Medan menjiarkan bahwa ada ,,chaos" didaerah Republik. Dalam pada itu pihak Belanda memperkuat dan mempertadjam blokkade ekonominja terhadap daerah Republik. Radio Belanda menjebut bahwa gerombolan telah berkuasa di Tapanuli, dan bahwa Bedjo cs. telah merebut kekuasaan dari tangan Pemerintah sebagaimana telah kedjadian di Madiun. Radio Belanda menjebut bahwa keadaan golongan Tionghoa jang tinggal di Atjeh tidak aman. Belanda menundjukkan kegiatannja dengan saran-saran melalui alat-alat penjiarannja untuk mempengaruhi pendapat umum didunia luar sebagai langkah persiapan mengulangi agressi militernja jang kedua kali. Pada tanggal 16 September 1948, 15 orang pemuda dari Sumatera Timur diusir oleh pihak Belanda kedaerah Republik. Dikatakan sebagai alasan terhadap pengusiran ini, bahwa mereka tidak mempunjai pekerdjaan.


PERNJATAAN2 DARI GOLONGAN TIONGHOA DI ATJEH.


Didalam pertemuan-pertemuan dan melalui surat-surat kabar, golongan penduduk Tionghoa di Atjeh menjatakan simpatinja terhadap perdjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan menjatakan kegembiraan mereka turut menjokong Pemerintah Republik Indonesia. Pada tanggal 7 Agustus 1947, oleh G.P.T.P. (Gabungan Perserikatan Tionghoa Perantauan ) Keresidenan Atjeh dikeluarkan seruan jang ditudjukan kepada semua golongan bangsa Tionghoa, sebagai berikut : Saudara-saudara bangsa Tionghoa ! Daerah Atjeh dimana kita tinggal adalah tanah air kita jang kedua. Disinilah letaknja djiwa kita dan harta benda kita. Insaflah, bahwa kita sama-sama bertanggung djawab atas keselamatan saudara- saudara kita sekaliannja. Keadaan suasana Indonesia direct atau indirect mengenai diri kita, maka dalam hal memperdjuangkan kemerdekaan, kita harus tarok penuh simpati kepada saudara-saudara bangsa Indonesia dan memberikan sokongan-sokongan. Djalankanlah kedalam praktek, pepatah jang berbunji : „keluar masuk berbimbingan tangan, mendjaga mengintai bersatu padu, sokong menjokong didalam kesukaran". Kita mesti menjokong pemerintah NRI

200 Kita mesti djundjung tinggi Undang-undang NRI. Djanganlah kita. melanggar Undang2 Negara. Djanganlah sekedar untuk sekedar untuk kepentingan diri sendiri kita membahajakan kepentingan umum ! Inilah ada pendirian kita. Kita mesti banteras perbuatan saudara-saudara kita jang tersesat, terpedaja dan terpengaruh oleh Nica. CGPT seluruh daerah Atjeh haruslah bertindak dengan djitu dan effectief. Sokonglah sebesar-besarnja pemerintah NRI. Bekuklah pengchianat-pengchianat jang hina dina dan hindarkanlah sesuatu kemungkinan jang tak dikehendaki. Kami selainnja mengirim sebuah surat kepada jang mulia Konsol Tiongkok di Medan dan jang mulia Konsol Djenderal Tiongkok di Djakarta untuk memeriksa dan membanteras perbuatan-perbuatan saudara-saudara kita jang diperkakaskan oleh Nica , dengan ini disurukan supaja saudara- saudara kita memberikan sokongan seberapa bisa kepada Pemerintah NRI agar kemerdekaan Indonesia jang sedjati dapat diselenggarakan selekas mungkin. Dan sekarang tiba waktunja memenuhi seruan almarhum Dr. Sun Yat Sen : ,,sokong dan bantulah bangsa-bangsa jang tertindas".


G.P.T.P. Keresidenan Atjeh memberikan sumbangan sebanjak Rp. 300.000.- kepada Dewan Pertahanan Daerah Atjeh. Kemudian menjusul sumbangan dari G.P.T.P. Sigli, Bireuen, Kutatjane, Meureudu Takengon, Lho' Sukon, dan tempat-tempat lain.


Dalam satu pengumuman, 26 Agustus 1947, golongan penduduk Tionghoa di Atjeh Timur menjatakan sebagai berikut : „ Kami segenap bangsa Tionghoa jang berada didaerah Atjeh Timur dan djuga dari daerah Langkat (Pangkalan Berandan ) jang baru sadja dipindahkan kedaerah ini oleh karena desakan serangan Belanda jang menjebabkan kota Berandan terpaksa dibumi-hanguskan, kini berada dalam keadaan sehat walafiat dan rawatan jang baik serta diperlindungi oleh Pemerintah Republik. Sesungguhnja pamflet- pamflet dan propaganda- propaganda Belanda jang menjatakan kami disiksa dan ditawan oleh bangsa Indonesia sebagai akibat permusuhan, itu adalah semata-mata bohong belaka dan dengan ini kami menjanggah adanja propaganda musuh Kami minta pada segenap bangsa kami dan dunia internasional supaja maklum akan duduknja peristiwa ini jang sebenarnja . Selandjutnja kami serukan :

  1. Kami berdjandji tetap setia dan menjokong sepenuhnja perdjuangan kemerdekaan Republik .
  2. Kami mentjela dan menjanggah keras pada tindakan-tindakan Belanda jang masih terus menerus melakukan perang kolonialnja jang mana njata-njata untuk menindis kedaulatan Republik.
  3. Kami minta pada UNO supaja lekas menghentikan peperangan antara Indonesia - Belanda .
  4. Kami menjanggah keras pada segolongan bangsa kami jang telah turut membantu gerakan fascisme Belanda, jang mana akibatnja pasti akan merusakkan persatuan Indonesia - Tionghoa didaerah pedalaman Republik.

201

e. Kami minta dengan perantaraan Konsol Djenderal Tiongkok di

Djakarta, supaja mendesak pada Belanda membajar segala kerugian jang telah saudara-saudara kami alami dalam peristiwa ini, karena Republik Indonesia dalam hal ini tidak bersalah.

f. Kami minta pada segenap bangsa kami , supaja insaf dalam hal ini dan untuk dihari jang akan datang lebih mempererat dan menjokong persatuan Indonesia - Tionghoa dengan motto : „ Marilah kita sama-sama bekerdja untuk mentjapai perdamaian dunia".


ANASIR2 DESINTEGRASI.

Sedjak Djuni 1948 terasa di Atjeh adanja tumbuh anasir-anasir desintegrasi, anasir-anasir jang hendak mendjalankan petjah-belah. belah. Anasir-anasir ini menggugat-gugat nama baik Pemerintah pada umumnja, serta menjinggung-njinggung pegawai-pegawai jang bertanggung djawab jang duduk dalam Pemerintahan. Tjara anasir-anasir ini bekerdja ialah dengan melakukan saran-saran berbisik. Keadaan Pemerintah dibuka dengan tjara jang tiada semestinja. Anasir-anasir ini tiada mengemukakan tjara-tjara jang membangun. Pergolakan terhadap kekuasaan uleebalang-uleebalang jang telah berlangsung di Atjeh pada achir 1946 dibongkar-bongkar dengan tjara jang memetjah-belah . Bermula aliran ini mentjari sasarannja di Atjeh Besar, kemudian mendjalar ke Atjeh Pidie, Atjeh Utara dan Atjeh Timur. Gerakan ini dipimpin oleh Said Ali Alshagaf, Waki Harun dengan pengikut-pengikutnja.


Pada tanggal 13 Agustus 1948, Said Ali bersama dengan 5 orang kawannja dihadapkan kemuka Pengadilan Negeri Kutaradja dalam suatu perkara menjinggung nama baik beberapa orang pemimpin didaerah Atjeh.


MAKLUMAT GUBERNUR SUMATERA UTARA.

Pada tanggal 20 Agustus 1948, Gubernur Sumatera Utara Anasir-anasir ini menggugat -gugat nama baik Pemerintah pada mengeluarkat maklumat , sebagai berikut : Hasrat sebahagian besar dari penduduk daerah ini untuk memperbaiki pemerintahan daerah dengan tjara perobahan susunan pegawai -pegawai adalah tjita - tjita jang djuga telah lama mendjadi kandungan Pemerintah . Pemerintah dalam hal ini telah mengambil suatu ketetapan , dengan selekas mungkin mendjalankan ,, rasionalisasi " dalam setiap djabatan.


Akan tetapi Pemerintah sekali-kali tidak dapat menjetudjui keinginan jang hendak melaksanakan perobahan dengan serta merta, atas tuduhan-tuduhan jang tidak atau belum njata berdasar atas alasan-alasan jang tepat dan terbukti kebenarannja. Tjara melaksanakan „ rasionalisasi" jang di kehendaki oleh Pemerintah adalah suatu tjara jang teratur

202 dengan undang-undang dan tjara jang menjimpang dari undang-undang ini adalah suatu tjara jang berarti kerugian bagi Negara. Oleh karena itu dinasehatkan kepada setiap orang jang menghendaki perbaikan pemerintahan, supaja mereka menaruh perhatian atas bunji dan maksud maklumat ini dan djangan sekali-kali melakukan tindakan-tindakan jang berlawanan dengan kehendak Pemerintah.


Pemerintah tidak akan segan-segan pula mempergunakan alat kekuasaannja untuk mengatasi sesuatu kegentingan jang mungkin timbul sebagai akibat dari tindakan seseorang, sekalipun tindakan itu dilakukannja dengan maksud dan tudjuan jang sutji”.


PERISTIWA TJUMBOK DILUAR TUNTUTAN.

Pada tanggal 6 September 1948, Kepala Kedjaksaan Keresidenan Atjeh dan Gubernur Sumatera Utara, dengan maklumatnja No. 2/1948/G.S.O ., menjatakan sebagai berikut Setiap Negara didunia ini pernah mengalami didalam sedjarahnja suatu masa jang genting disebabkan oleh karena timbulnja pertentangan diantara golongangolongan sesama warga Negara. Pertentangan ini sering menjerupai suatu pertentangan jang hebat dimana terdjadi pembunuhan-pembunuhan dan penganiajaan-penganiajaan jang dilakukan oleh golongan jang satu atas golongan jang lain, dan sebaliknja.


Djuga Negara kita tidak luput dari kedjadian-kedjadian jang tidak diingini ini, didalam sedjarah tiga tahun sedjak permakluman proklamasi kemerdekaan, telah tertjatet beberapa kedjadian-kedjadian jang sedemikian rupa : baik jang berlangsung di pulau Sumatera, maupun dipulau Djawa.


Salah satu dari padanja adalah peristiwa jang terkenal dengan „Tjumbok affaire”. Didalam „Tjumbok affaire” ini telah terdjadi pembunuhan-pembunuhan dan penganiajaan-penganiajaan.


Tentang pembunuhan-pembunuhan dan penganiajaan-penganiajaan disekitar Tjumbok affaire ini, maka Pemerintah Daerah, sesuai dengan pendiriannja mengumumkan sebagai berikut : Terhadap mereka jang, baik dengan langsung, maupun dengan tidak langsung, telah tjampur dalam pembunuhan-pembunuhan dan pengeniajaan- pengeniajaan, jang bersangkutan dengan peristiwa Tjumbok, tidak akan dilakukan tututan oleh karena kepentingan Negara menghendaki mereka diletakkan diluar tuntutan!!


Demikian bunji maklumat jang dikeluarkan oleh Kepala Kedjaksaan Keresidenan Atjeh dan Gubernur Sumatera Utara.


Pada tanggal 17 September 1948, di Kutaradja diterbitkan mingguan “Suara Rakjat” dengan stencil. Pada tanggal 21 Oktober 1948 , dengan ketetapan Gubernur Sumatera Utara No. 77/GSO/PPP. mingguan ini dihentikan penerbitannja oleh sebab memuat tulisan tulisan jang bersifat menghasut.

ATJEH MENTJELA „P.K.I. MUSO”

Pada tanggal 28 September 1948, dilangsungkan pertemuan oleh Badan Pekerdja Dewan Perwakilan Rakjat Atjeh dengan 29 partai-partai serta organisasi-organisasi rakjat lainnja, untuk mem29 partai-partai serta organisasi-organisasi rakjat lainnja, untuk membitjarakan disekitar perebutan kekuasaan jang dilakukan oleh “PKI Muso” di Madiun. Semua pembitjara-pembitjara, mentjela sikap Muso dan kawan-kawannja jang telah melakukan kekatjauan didalam negeri pada waktu Pemerintah sendiri sedang menghadapi lawan dari luar.

Pada tanggal 19 Oktober 1948 Pesindo Daerah Atjeh memutuskan perhubungannja dengan Pesindo Pusat di Solo, dengan pernjataan tidak setudju atas sikap Pesindo Pusat di Solo jang telah menggabungkan diri pada „PKI Muso”.

SAID ALI DENGAN KAWAN²NJA DITANGKAP.

Pada tanggal 3 Nopember 1948 , Said Ali dengan kawan-kawannja ditangkap oleh Pemerintah karena perbuatannja jang terus menghasut rakjat.

Berhubung dengan penangkapan ini, pada tanggal 4 Nopember 1948, Gubernur Militer Atjeh, Langkat dan Tanah Karo mengeluarkan maklumatnja No. GM/14/M , jang ditudjukan kepada sekalian penduduk berbunji sebagai berikut : Pada tanggal 3 Nopember 1948 Pemerintah telah mengambil tindakan terhadap gerakan Said Ali cs., jang terus. menerus menghasut sebahagian rakjat untuk mengadakan revolusi umum sebagai sambungan gerakan mereka pada tanggal 18 Agustus 1948 jang baru lalu.

Orang-orang jang mengepalai gerakan ini dan jang turut tjampur dalamnja telah ditangkap untuk diadili.

Setelah maklumat Gubernur Sumatera Utara tanggal 20 Agustus 1948 dikeluarkan berkenaan dengan soal tersebut itu, mereka telah berkali-kali dinasehati agar djangan berbuat sesuatu jang dapat menimbulkan kekeruhan dan kekatjauan jang akan merugikan Negara dan penduduk semuanja, akan tetapi mereka tiada mengindahkan, bahkan dengan diam-diam dan dengan njata litjin mereka mengadakan berbagai-bagai usaha hasutan untuk menggerakkan sebahagian rakjat guna meneruskan maksud mereka jang sangat merugikan bagi keselamatan Negara dan penduduk semuanja.

Oleh karena itu dengan penuh rasa tanggung djawab terhadap keselamatan Negara beserta ketenteraman umum, maka Pemerintah merasa perlu mempergunakan alat kekuasaannja mengambil sikap sebagai tersebut diatas.

Maka kepada penduduk dan sekalian rakjat jang biasa tersangkutpaut dalam soal ini diharap tenang dan tenteram dalam keadaan apapun djuga. Pemerintah bertindak dengan segala kebidjakaanaan jang ada padanja.
Demikianlah agar rakjat dan gegenap penduduk mengetahuinja.
Maklumat ini kemudian disusul dengan suatu pendjelasan oleh Gubernur Militer Tgk. M, Daud Beureueh pada 17 Nopember 1948 sebagai berikut :
Oleh karena kemungkinan maklumat tanggal 4 Nopember 1948, No. GM/14/M., belum tjukup memberi bajangan jang terang njata tentang seluk-beluk gerakan Said Ali cs. bagi sebagian besar dari rakjat umum beserta penduduk Keresidenan ini, maka dengan ini disampaikan pendjelasan lebih landjut berkenaan dengan gerakan itu.


SEBAB RODA PEMERINTAHAN TIDAK BERPUTAR DENGAN LIGAT.


Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara tjiptaan rakjat Indonesia sendiri Pemerintahannja jang dibentuk oleh dan dari kalangan rakjat sendiri.
Sedjak negara kita ini tertjipta dengan proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Pemerintah kita dengan teguh dan sigapnja dan dengan pendirian tetap atas dasar Kemerdekaan 100, terpaksa harus berdjalan merintih dengan kelantjaran jang agak terbatas, semata-mata karena gangguan dan provokasi-provokasi dari pihak Belanda Jang tidak putus-putuanja, sedang disamping itu diplomasi dan perundingan-perundingan politikpun hingga hari ini masih belum membawa hasil jang memuaskan bagi rakjat Indonesia disebahkan oleh putar belitnja Belanda jang berbagai-bagai rupa itu.
Maka dengan sendirinja sulit dan sukarlah roda pemerintahan kita dapat berputar dengan ligat.
Ini, alhamdulillah, diketahui diinsjafi dan dirasal oleh seluruh rakjat kita diseluruh Indonesia.
Di Atjehpun demikian djuga dan ini ternjata dari sokongan rakjat terhadap Pemerintah disini, betapapun kadang-kadang mereka lihat dengan njata ada djuga kepintjangan dan kurang lantjarnja perdjalanan pelaksanaan Pemerintah Negara oleh sebab-sebab jang tertentu itu.
Blokkade Belanda jang menjebabkan djuga inflasi keuangan kita jang sudah tentu mempunjai ekornja djugsa dalam masjarakat sama-sama dirasai oleh rakjat dan pemerintah kita dengan penuh rasa kebantjian terhadap Belanda jang menjebabkan timbulnja pelbagai matjam kesulitan pergeseran dan penderitaan-penderitaan didalam masjarakat disini.
Akan tetapi oleh kalangan jang mempunjai sesuatu maksud jang lain keadaan masjarakat seperti itu atjap dipakai sebagai alasan-alasan dan sebab untuk menggontjangkan, menghantjurkan atau setjara tidak sah (tidak parlementair) untuk menghasut rakjat bertindak merobah bentuk dan tjorak pemerintahan dari Negara jang ada.


205

APA TUDJUAN GERAKAN SAID ALI CS ?

Tindakan dan gerakan Said Ali cs. pada tanggal 4 Nopember baru² ini, malah djuga sebelum dan pada tanggal 18 Agustus jang lalu/1948 adalah pada garis besarnja tindakan dan gerakan jang bermaksud hendak menggojangkan, menghantjurkan atau setjara tidak sah menghasut rakjat guna mengadakan revolusi untuk menggunlingkan Pemerintahan Keresidenan Atjeh jang ada. Tindakan dan gerakan seperti ini adalah berlawanan sangat dengan undang-undang atau hukum pidana.

Pada mulainja Said Ali cs. telah mentjoba memulai gerakannja itu dari Negara Republik Indonesia.

Pada mulanja Said Ali cs. telah mentjoba memulai gerakannja itu pada waktu kedatangan Presiden kedaerah ini.

Ia beserta pengikutnja dewasa itu hendak mengadakan apa jang dinamakan „demonstrasi” didepan Presiden, akan tetapi kehendak dan niat djahatnja jang tersembunji desakan itu setjara samar² dapat diketahui oleh kalangan berwadjib dari Pemerintah sehingga dengan penuh kebidjaksanaan dapatlah „demonstrasi” itu dikandaskan dan tidak terdjadi sama sekali.

Sepulangnja rombongan Presiden ke Djawa desas-desuspun ditiupkan oleh Said Ali cs. dikampung-kampung dibahagian Atjeh Besar jang segera mendjalar dan meluas kedaerah-daerah jang lain.

PEGAWAI TINGGI DIDJADIKAN SASARAN.

Pegawai tinggi jang bertanggung djawab jang belum tentu dan njata lagi kesalahannja didjadikan sasaran hebat dengan sasaran-sasaran berbisik jang pada susunannja lebih membajakan kedudukan negara dari pada kedudukan perseorangan jang bersangkutan itu sendiri-sendiri.

Malah Said Ali cs. itu sampai mengadakan fitnah jang tidak dan belum tentu lagi dasarnja sehingga guna mendjaga keamanan dan ketenteraman umum terpaksa Pemerintah bertindak menangkapi beberapa orang diantara mereka, termasuk Said Ali sendiri.

Setelah pemeriksaan selesai, mendjelang puasa mereka semuanja dilepaskan kembali untuk menunggu pembukaan perkara mereka didepan Hakim.

GERAKANNJA JANG PERTAMA.

Akan tetapi sedang perkara mereka lagi diadili didepan Hakim, didalam kebebasan diluar mereka terus djuga melakukan saranansaranan jang bersifat sebagai tersebut diatas tadi, malah bukan sadja berbisik tapi djuga berterang-terangan dimuka umum atau dengan segolongan manusia ditempat-tempat jang terbuka. Kegiatan mereka jang seperti ini malah diperluas sanipai-sampai kekabupaten Pidie, Atjeh Utara dan Atjeh Timur dengan kegiatan jang sedikit berkurang dari kegiatan mereka di Atjeh Barat.


Achirnja sebagai akibat kegiatan dan kemuslihatan gerakan Said Ali cs. itu, pada malam Kemis 18 djalan 19 Agustus 1948 djam 11 malam, dapatlah digerakkan sedjumlah rakjat dari beberapa kampung ke Lam Baro untuk mengadakan penjerbuan dan menduduki Kutaradja setelah selesai nanti menangkapi atau membunuh beberapa pegawai jang memegang djabatan-djabatan dan peranan terpenting didalam Pemerintahan Keresidenan Atjeh.


Untung sadja gerakan itu lekas dapat kita ketahui dan pada malam itu djuga dengan mengirim orang utusan kita kesana, jaitu Tjek Mat Rachmani dan Tengku Indrapuri, dapatlah segenap rakjat jang telah berkumpul itu diberi beberapa butir nasehat, keinsafan dan kesedaran terhadap Pemerintah sendiri.


Beberapa orang dari mereka jang dikepalai oleh Waki Harun malam itu djuga dibawa ke Kutaradja untuk berembuk dan mendjelaskan kehendak-hendak mereka jang sebenarnja kepada Residen Atjeh, Gubernur Militer Atjeh, Langkat dan Tanah Karo dan kepada Gubernur Sumatera Utara.


PERTEMUAN DIISTANA GUBERNUR SUMATERA UTARA.


Pada tengah malam hingga sampai pukul lima pagi terdjadilah dirumah kediaman resmi dari Gubernur Sumatera Utar satu pertemuan dari kalangan-kalangan jang bewadjib dari Pemerintahan kita untuk menasehati Said Ali dan Waki Harun beserta beberapa pemimpin dari pengikutpengikut mereka berdua itu.


Sedang di Lam Baro sedjumlah rakjat jang umumnja tiada tahu menahu dengan maksud Said Ali cs. itu menuggu-nunggu keputusan jang djuga tiada diketahuinja tentangan apa-apa.


Dalam pertjakapan itu Said Ali cs. „katanja” ia bermaksud hendak „memperbaiki” Pemerintahan Keresidenan ini dengan alasan bahwa kemakmuran belum lagi dirasai oleh rakjat. Kepolisian dan kehakiman tidak berdjalan dan pelbagai matjam alasan-alasan lagi diantaranja memang ada djuga berdasarkan kebenaran akan tetapi jang djamaknja. sudah sama-sama dirasai rakjat dan Pemerintah sendiri sebagai akibat dari kesulitan masa dan akibat blokkade Belanda.


Akan tetapi anehnja Said Ali cs. itu mentjela djuga revolusi nasional Indonesia jang telah terdjadi di Atjeh. Ini jang sebagai mana didaerah-daerah jang lain djuga, dengan sekali putar tetap menggilingkan beberapa banjak kaki-tangan-kaki-tangan imperialisme Belanda jang lalu.


Njata pula mereka membela kaum feodal jang kini untuk sementara waktu sedang ditahan oleh Pemerintah kita guna kepentingan keamanan dan ketenteraman umum. Said Ali cs. malam itu diberi keinsjafan dan dinasehati supaja dalam kehendaknja membawa „ perbaikan" bagi Negara, hendaklah diambil djalan jang bidjaksana dengan tidak perlu membuat gerakan jang menjenangkan dan menguntungkan bagi musuh kita.


Dan oleh maklumat Gubernur Sumatera Utara pada lusa harinja dari tanggal 18 Agustus diterangkan pula, bahwa Pemerintah tidak akan segan-segan bila perlu mempergunakan segala alat kekuasaannja untuk mengatasi sesuatu kepentingan jang mungkin timbul sebagai akibat dari tindakan seorang sekalipun tindakan itu dilakukannja dengan maksud dan tudjuannja sutji.


Pertemuan malam itu selesai pada pagi hari pukul lima dengan rakjat jang berkumpul di Lam Baro disuruh pulang kembali masing-masing kekampungnja.


GERAKANNJA JG KEDUA DAPAT DIGAGALKAN.

Kemudian sekali tibalah tanggal 4 Nopember 1948 tgl. penangkapan-penangkapan terhadap Said Ali cs. jang serentak. Sebagai diketahui pada tanggal tersebut itu segenap Bupati-Bupati, Wedana-Wedana, anggota-anggota Badan Pekerdja dari Dewan Perwakilan Kabupaten dan Kepala-Kepala Pedjabat Keresidenan Atjeh sedang bermusjawarat, dewasa itu untuk membitjarakan mundur madjunja Pemerintahan di Keresidenan ini dan perbaikan akan didjalankan ataupun akan diusulkan kepada Pemerintah Pusat Sumatera Utara.


Said Ali cs. rupanja telah selesai pula dengan rantjangannja hari itu untuk mempergunakan sebagian rakjat kampung supaja turun kekota untuk menangkap serta dimana perlu membunuh pemimpin-pemimpin Pemerintahan Atjeh jang sedang berkonperensi itu.


Dan untuk kesekian kalinja sjukur pula kehendak mereka itu dapat diketahui Pemerintah dan kita sebagai Gubernur Militer jang bertanggung djawab dalam keamanan dan ketenteraman umum langsung memerintahkan menangkap segenap komplotan Said Ali cs. tersebut.


DOKUMEN2 JANG MEMBUKTIKAN NIAT DJAHAT.


Oleh kegiatan dan ketjakapan kepolisian dan Polisi Militer kita dapatlah dibeslah dan disita sedjumlah dokumen-dokumen jang sesungguhnja dapat mendjadi bukti jang sah bahwa sebenrnja Said Ali cs, itu dengan lisan, tulisan dan perbuatan hendak merobohkan pemerintahan dikeresidenan ini untuk sesuatu maksud jang lain, akan menguntungkan pihak Belanda.


Organisasi gerakan mereka itu rupanja telah luas dan mempunjai kaki-tangan-kaki-tangan dibeberapa djabatan Pemerintahan.


Maka kiranja dengan ini djelaslah bahwa jang mengantjam Negara dari dalam keresidenan Atjeh sekarang ini, dan kepada segenap


208 warga negara dan penduduk Republik Indonesia dikeresidenan ini kami meminta supaja mendjauhi diri dari gerakan jang tidak sehat ini. Pemerintah akan bertindak terus membasmi segenap musuh-musuh dalam selimut dan dalam hal ini pemerintah mengharapkan sangat bantuan dari rakjat seluruhnja . Demikianlah pendjelasan Gubernur Militer Atjeh, Langkat dan Tanah Karo Tengku M. Daud Beureueh. Pada tanggal 20 Nopember 1948, tibalah di Atjeh pesawat udara ,,Seulawah", jaitu persembahan rakjat Atjeh kepada Pemerintah. Dengan pesawat udara itu, turut serta Komodore Udara Suryadarma dan Dr. Sudarsono, wakil Republik di India.

GUBERNUR SUMATERA UTARA MENJERUKAN DISCIPLINE NASIONAL.

Pada tanggal 25 Desember 948, Gubernur Sumatera Utara r. S. M. Amin, setelah 10 hari tiba kembali dari Tapatuan untuk menghadiri rapat pembentukan D.P.R. Sumatera Utara disana , mengutjapkan pidato radio melalui tjorong R.R.I. Kutaradja sebagai berikut : Terhadap sekalian penduduk dalam propinsi Sumatera Utara, baik jang bertempat kediaman didaerah Atjeh, maupun Tapanuli dan Sumatera Timur, saja serukan dari tempat saja berdiri pada saat ini, salam kebangsaan kita ,,Merdeka". Maka adalah suatu kenjataan jang tidak dapat dimungkiri lagi, bahwa saat ini adalah suatu saat jang genting bagi bangsa dan Negara. Pada tanggal 18 bulan ini Keradjaan Belanda telah menjatakan pembatalannja terhadap Persetudjuan Gentjatan Sendjata dan tidak berapa lama kemudian, pernjataan pembatalan ini telah diikuti oleh penjerangan tentera Belanda dengan lengkap bersendjata mutachir terhadap daerah Republik. Dengan tindakan ini , maka permusuhan diantara Republik dengan Belanda telah timbul kembali . Suasana peperangan jang sedjak terikatnja persetudjuan gentjatan sendjata sebagai akibat perundingan sesudah gerakan militer Belanda jang pertama, telah berganti dengan suasana damai, telah muntjul kembali , dan akan membawa kemusuhan bagi pemuda-pemuda baik jang bertempur dipihak Belanda maupun jang bertempur dipihak kita. Siaran-siaran Belanda mengabarkan , bahwa beberapa kota didaerah Republik telah diduduki oleh Belanda, bahwa pendaratan- pendaratan, pertempuran-pertempuran telah berlangsung dibeberapa tempat didaerah kita, bahwa beberapa pemimpin-pemimpin kita telah ditawan. Dalam suasana jang sehebat ini, maka saja ingin mengutjapkan kata-katoa, tertudju kepada setiap warga Negara, baik warga Negara Indonesia asli maupun warga Negara bukan Indonesia asli jang bertempat sekarang di Sumatera Utara. Pertama : Hendaklah tuan-tuan tetap tenang dalam keadaan dewasa ini . Laksanakanlah kewadjiban tuan-tuan masing-masing dengan

14 209 ketabahan hati dan penuh perasaan tanggung djawab . Korbankanlah segala sesuatu jang dikehendaki oleh Negara dari pada tuan-tuan. Djanganlah terpengaruh oleh kabar-kabar jang belum njata kebenarannja. Bertindakan menurut keadaan. Sesuaikanlah tindakan dengan keadaan. Sesuatu tindakan jang tidak tepat terutama dalam suasana dewasa ini, adalah suatu hal jang akan merugikan kita bersama.

Kedua : Tampakkanlah kepertjajaan sepenuhnja kepada Pemerintah jang bertanggung djawab. Ketjurigaan dan perasaan tidak senang terhadap seseorang anggota Pemerintah jang mungkin terselip dalam hati tuan, hendaklah dilenjapkan setjepat mungkin . Bantulah Pemerintah kita adalah berdasar demokrasi, hal mana berarti bahwa Pemerintah kita itu adalah berbentuk atas kehendak rakjat. Oleh karena itu, maka sudah semestinja Pemerintah memperoleh bantuan setjukupnja dari setiap golongan masjarakat kita, baik dari seseorang maupun dari partai-partai baik dari kaum wanita maupun dari kaum laki-laki, baik dari jang tau maupun muda pendek kata : Pemerintah hendaknja dapatlah memperoleh 'sokongan 'dari setiap warga Negara Indonesia dari setiap golongan dan lapisan. Sokongan jang teramat besar adalah kepatuhan perintah-perintah dan putusan-putusan dari jang berwadjib.

Ketiga : Peliharalah persatuan sebaik-baiknja, persatuan didalam kalangan warga Negara satu dengan lain, dalam kalangan warga negara dengan Pemerintah, dalam kalangan warga Negara dengan partai, dalam kalangan partai dengan Pemerintah, pendek kata persatuan diantara setiap golongan dan lapisan masjarakat beserta Badan-Badan, baik jang resmi maupun tidak resmi. Persatuan batin diakibatkan oleh persatuan pikiran, perantaraan batin ini akan mengakibatkan persatuan tindakan jang berarti pengumpulan tenaga jang sesempurnasempurnanja, menudju kearah jang satu, pembelaan Negara jang berdasarkan Pantja Sila jang lima : Kemerdekaan, Kedaulatan Rakjat, Perikemanusiaan, Ketuhanan Jang Maha Esa, Keadilan Sosial. Segala sesuatu jang dapat meretakkan persatuan kita, baik jang menjerupai kata-kata maupun perbuatan, hendaklah kita djauhi. Berhati-hatilah mengutjapkan kata-kata sehingga tidak terhambur dari mulut kita kata-kata jang sampai menjinggung perasaan sesama kita dan perasaan hormat menghormati, tetap kekal adanja.

Keempat : Peliharalah ,,national discipline " kita. Dasarkanlah sikap atas azas-azas jang objectief. Djanganlah lakukan perbuatan jang semata-mata didorongkan oleh pertimbangan-pertimbangan jang subjectief, jang hanja mengingat pada kepentingan diri sendiri ataupun perasaan tidak senang atau dendam terhadap seseorang.

Perdjuangan bangsa Indonesia dewasa ini adalah suatu perdjuangan menudju suatu tjita-tjíta jang sutji murni . Djanganlah hendaknja tjara penglaksanaan perdjuangan kearah tjita-tjita jang sutji murni ini dinodai oleh perbuatan- perbuatan jang kedji perbuatan-perbuatan jang melewati garis perikemanusiaan dan ke Tuhanan.

210 Kelima : Tjurahkanlah perhatian istimewa terhadap harta-harta dan njawa bangsa-bangsa asing baik Negara maupun tidak.

Berhasil atau tidaknja bangsa Indonesia dalam mendjalankan tjita-tjitanja djuga tergantung dari sokongan dan bantuan luar negeri . Kita mengetahui bahwa sebagian besar dari bangsa-bangsa di dunia ini terutama Tionghoa, Negara Arab dan India, senantiasa berdjuang difihak kita dalam lapangan politik. Maka oleh karena itu terpikul atas kita suatu kewadjiban jang memelihara dan mendjamin njawa dan harta mereka.

Disamping itu djuga Undang-Undang Negara kita sendiri menghendaki supaja setiap penduduk dapat hidup di alam Indonesia ini didalam kebahagiaan dan kesentosaan, terlepas dari antjaman, dan kekerasan. Pendengar-pendengar jang terhormat !

Sebagai telah didjelaskan tadi maka suasana jang meliputi tanah air kita ini dewasa ini adalah genting dan sedikit banjaknja menimbulkan ketjemasan malahan putus asa pada sebahagian dari penduduk. Terhadap mereka tu saja serukan, kuatkanlah iman, tjurahkanlah kepertjajaan atas pemimpin-pemimpin kita, insjafilah bahwa perdjuangan bangsa kita adalah berdasar atas dasar-dasar jang sutji murni , atas dasar kebenaran dan keadilan, dan oleh karena itu Tuhan pasti berada dipihak kita. Kita semua telah mengikrarkan, sumpah bersedia setiap waktu mengorbankan segala sesuatu jang ada pada kita, sekalipun djiwa, benda jang tidak bernilai harganja kita sanggupi mengorbankannja untuk kedjajaan bangsa dan Nusa. Ingatlah sumpah ini dan tundjukkanlah keichlasan hati.

Nilaian sesuatu benda tidaklah tetap. Nilainja ini senantiasa berobah dan bergantung dari tempat dan keadaan. Intan berlian jang berharga tinggi mungkin tidak berharga lagi pada suatu saat, sebaliknja sekilo beras jang tidak berapa harganja mungkin meningkat nilaiannja.

Demikian djuga dengan njawa manusia. Njawa manusia itu adalah sesuatu benda jang tidak dapat diganti bilamana telah hilang, sekali tetap ia hilang. Maka adalah suatu kehendak alam, bahwa setiap manusia senantiasa berhemat atas benda itu, dan memelihara benda itu dengan sebaik-baiknja.

Akan tetapi didalam masa hidupnja manusia itu mungkin tiba suatu saat dimana soal njawa itu mendjadi soal ketjil dimana manusia itu reda mengorbankan benda jang tak dinilai harganja itu dengan perasaan kepuasan oleh karena pengorbanan itu adalah untuk tjita2 jang sutji murni untuk kedjajaan bangsa dan Nusa, untuk peri kemanusiaan.

Pendengar-pendengar jang terhormat !

Saat ini telah tiba untuk bangsa kita semuanja. Tundjukkanlah keredaan hati tuan-tuan untuk berkorban bagi tjita-tjita itu. Moga- moga Allah senantiasa berada difihak kita.

Sekianlah, Merdeka.

_____________________

211