Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1947

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Undang-Undang Republik Indonesia
tahun 1947
Nomor Tanggal Tentang LN TLN
1 Tahun 1947 15-Jan-1947 Memperpanjang Berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946
2 Tahun 1947 15-Jan-1947 Pengesahan Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 6, 10, 12, 13, 15, 18, 19, 23, 24, 25, dan 26 Tahun 1946
3 Tahun 1947 12-Feb-1947 Pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947 tentang Bea Masuk dan Bea Keluar Menjadi Undang-Undang
4 Tahun 1947 12-Feb-1947 Naturalisasi Johann Jordan
5 Tahun 1947 12-Feb-1947 Naturalisasi Salim Basjir
6 Tahun 1947 03-Mar-1947 Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
7 Tahun 1947 03-Mar-1947 Susunan Dan Kekuasaan Mahkamah Agung Dan Kejaksaan Agung
8 Tahun 1947 02-Mei-1947 Memperpanjang Waktu Untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung Dengan Kewargaan Negara Indonesia
9 Tahun 1947 03-Mei-1947 Naturalisasi Frans Matheas Hesse
10 Tahun 1947 05-Mei-1947 Mengadakan Perubahan Aturan Bea Materai 1921
11 Tahun 1947 05-Mei-1947 Mengubah Ordonansi Pajak Potong
12 Tahun 1947 05-Mei-1947 Menetapkan "Pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
13 Tahun 1947 05-Mei-1947 Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah Dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948
14 Tahun 1947 14-Mei-1947 Pemungutan Pajak Pembangunan Di Rumah Makan Dan Rumah Penginapan
15 Tahun 1947 29-Mei-1947 Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara
16 Tahun 1947 Pembentukan Haminte Kota Surakarta
17 Tahun 1947 07-Jun-1947 Pembentukan Haminte-Kota Yogyakarta
18 Tahun 1947 12-Jun-1947 Peraturan Istimewa untuk Golongan Buruh Terhadap Penetapan Pajak Pendapatan
19 Tahun 1947 12-Jun-1947 Mengganti Undang-Undang No. 10 Tahun 1946 tentang "Pembawaan Uang" dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 10 tanggal 29 Oktober 1946
20 Tahun 1947 24-Jun-1947 Pengadilan Peradilan Ulangan
21 Tahun 1947 Pemeriksaan Perkara Pidana Diluar Hadir Terdakwa pada Pengadilan Negeri
22 Tahun 1947 Pemindahan Tempat Kedudukan Pengadilan dan Kejaksaan
23 Tahun 1947 Penghapusan Pengadilan Raja Di Jawa Dan Sumatera
24 Tahun 1947 Naturalisasi Wilhelm Karl Gottfried Mewes
25 Tahun 1947 Naturalisasi George Wilhelm August Friedrichs
26 Tahun 1947 Naturalisasi Herman Oscar Gustav Fischer
27 Tahun 1947 Naturalisasi Curt Ulrich Groos
28 Tahun 1947 Peraturan Cukai atas Tembakau yang belum Dikenakan Cukai menurut Stbl 1932 No. 517 (Tabaksaccijnsordonnatic)
29 Tahun 1947 30-Ags-1947 Mengadakan Sanksi Terhadap Pelanggaran atas Peraturan Cukai Minuman Keras
30 Tahun 1947 Mengadakan Sanksi Terhadap Pelanggaran atas Peraturan Cukai Minuman Keras
31 Tahun 1947 Memperpanjang Waktu berlakunya Peraturan-Peratruan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo, 31, 8, 9, 10 dan 16
32 Tahun 1947 Memusatkan Segala Urusan Sekolah-Sekolah Lanjutan Negeri Pada Kementerian Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan
33 Tahun 1947 Undang-Undang Kecelakaan 1947
34 Tahun 1947 Menetapkan Berlakunya "Undang-undang Kecelakaan 1947" Bagi Kecelakaan-kecelakaan Karena Perang Yang Menimpah Buruh Berhubung Dengan Hubungan Kerja
35 Tahun 1947 Pengesahan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1947 tentang Komisaris Negara Menjadi Undang-Undang
36 Tahun 1947 Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara
37 Tahun 1947 Perpanjangan Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, jo 31, 8, 9, 11 dan 16
38 Tahun 1947 Undian Uang Negara
39 Tahun 1947 Menyesuaikan Hukum Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No. 167) Dengan Keadaan Sekarang
40 Tahun 1947 Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Tentara
41 Tahun 1947 Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Tentang Kepenjaraan Tentara (Staatsblad 1934, No. 169 dan 170) Dengan Keadaan Sekarang

Catatan:

  • LN = Lembaran Negara
  • TLN = Tambahan Lembaran Negara

Referensi[sunting]