Pidato Presiden Soekarno pada tanggal 3 Oktober 1965
- Saudara-Saudara sekalian.
- Mengulangi perintah saja sebagai Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata/Pemimpin Besar Revolusi jang telah diumumkan pada tanggal 1 Oktober '65, dan untuk menghilangkan semua keragu-raguan dalam kalangan rakjat, maka dengan ini saja sekali lagi menyatakan bahwa saja berada dalam keadaan sehat wal'afiat dan tetap memegang tampuk pimpinan Negara dan tampuk pimpinan Pemerintahan dan Revolusi Indonesia.
- Pada hari ini tanggal 2 Oktober '65 saja telah memanggil semua Panglima Angkatan Bersendjata bersama wakil Perdana Menteri kedua Dr. Leimena dan para pejabat penting lainnya dengan maksud untuk segera menyelesaikan persoalan apa yang disebut peristiwa 30 September.
- Untuk dapat menyelesaikan persoalan ini saja telah perintahkan supaja segera ditjiptakan satu suasana yang tenang dan tertib, dan untuk itu perlu dihindarkan segala kemungkinan bentrokan dengan sendjata.
- Dalam tingkatan perdjoangan Bangsa lndonesia sekarang ini, saja perintahkan kepada seluruh rakyat untuk tetap mempertinggi kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Dwikora.
- Kepada seluruh Rakjat lndonesia saja serukan untuk tinggal tetap tenang dan kepada semua menteri dan petugas- petugas negara lainnja untuk tetap mendjalankan tugasnya masing-masing seperti sediakala.
- Pimpinan Angkatan Darat pada dewasa ini berada langsung dalam tangan saja dan untuk menyelesaikan tugas sehari-hari dalam Angkatan Darat sementara saja tundjuk Maj. Djen. Pranoto Reksosamodra, Ass keIII Men/ PANGAD. Untuk melaksanakan pemulihan keamanan dan ketertiban jang bersangkutan dengan peristiwa 30 September tersebut telah saja tundjuk Maj.Djen. Suharto, Panglima Kostrad sesuai dengan kebidjaksanaan jang telah saja gariskan.
- Saudara-saudara sekalian.
- Marilah kita tetap membina semangat persatuan dan kesatuan Bangsa; marilah kita tetap menggelorakan semangat anti nekolim.
- Tuhan bersama dengan kita semua.

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.