Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat untuk Kerjasama dalam Riset Ilmiah dan Pengembangan Teknologi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat untuk Kerjasama dalam Riset Ilmiah dan Pengembangan Teknologi  (1980) 
Pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat
, diterjemahkan oleh Wikisource

PERSETUJUAN[1] ANTARA PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNTUK KERJASAMA DALAM RISET ILMIAH DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI

____________

Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia,
Berhasrat untuk lebih meningkatkan hubungan yang erat dan bersahabat yang telah terjalin antara mereka,
Mengingat kepentingan bersama mereka dalam memajukan riset ilmiah dan pengembangan teknologi,
Menyadari manfaat-manfaat yang akan diperoleh kedua negara dari kerjasama yang erat dalam bidang-bidang ini,
Telah menyetujui sebagai berikut:
Pasal I. Kedua Pemerintah, selanjutnya disebut "Pihak-Pihak", akan memajukan kerjasama di antara kedua negara dalam riset ilmiah dan pengembangan teknologi untuk maksud-maksud damai. Tujuan-tujuan utama dari Persetujuan ini adalah untuk memperkuat kemampuan-kemampuan ilmiah dan teknologi kedua negara, dan memperluas serta mengembangkan hubungan-hubungan antara masyarakat-masyarakat ilmiah dan teknologi.
Pasal 2. Kerjasama dalam rangka Persetujuan ini akan dilakukan dalam bidang-bidang yang saling disepakati yang berhubungan dengan kebutuhan-kebutuhan dasar manusia, energi dan sumber-sumber daya alam serta teknologi yang cocok dengan peletakan landasan bagi perkembangan industri, dan bidang-bidang ilmiah dan teknologi lainnya yang akan disepakati bersama.
Pasal 3. Kerjasama yang dimaksudkan dalam Persetujuan ini dapat meliputi pertukaran informasi ilmiah dan teknologi, pertukaran ilmiawan dan tenaga peneliti dan teknis lainnya, penyelenggaraan proyek-proyek penelitian bersama atau terkoordinir, penyelenggaraan pertemuan dan seminar bersama, pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan pengembangan teknologi bersama, serta bentuk-bentuk kerjasama ilmiah dan teknologi lainnya yang akan disepakati bersama.
Pasal 4. Sesuai dengan maksud-maksud Persetujuan ini, kedua Pihak akan mendorong dan akan memperlancar, dimana wajar, pengembangan hubunganhubungan dan kerjasama lang-sung antara instansi-instansi Pemerintah, universitas-universitas, pusat-pusat penelitian serta badan-badan hukum di Amerika Serikat dan instansi-instansi, universitas-universitas, pusat-pusat penelitian serta badan-badan hukum Pemerintah Indonesia, yang dapat disetujui oleh Pemerintah Indonesia, dan dibuatnya pengaturan-pengaturan pelaksanaan di antara mereka untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan kerjasama dalam rangka Persetujuan ini.
Pasal 5. Ilmiawan-ilmiawan, tenaga-tenaga ahli teknis, instansi-instansi Pemerintah dan lembaga-lembaga dari negara ketiga atau organisas! internasional, dalam keadaan-keadaan yang layak, dapat diundang oleh kedua Pihak untuk ikut serta dalam proyek-proyek dan program program yang diselenggarakan dalam rangka Persetujuan ini atas biaya sendiri kecuali disepakati lain.

Pasal 6. Kecuali jika ditentukan lain dalam suatu pengaturan pelaksanaan, tiap-tiap Pihak atau badan yang turut serta menanggung sendiri biaya penyertaannya dari biaya personalianya dalam kegiatan-kegiatan kerjasama dalam rangka Persetujuan ini. Dalam ha salah satu Pihak atau badan dari padanya ingin menggunakan jasa-jasa teknis atau keahlian yang disediakan padanya oleh Pihak lain, maka perkiraan biaya langsung maupun tidak langsung disetujui oleh badan-badan yang bersangkutan.
Pasal 7. Kegiatan-kegiatan kerjasama dalam rangka Persetujuan ini disesuaikan dengan tersedianya dana-dana yang telah disetujui dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tiap-tiap negara.
Pasal 8. Untuk memajukan pelaksanaan Persetujuan ini, wakil-wakil dari Pihak-Pihak akan bertemu sesuai dengan keperluan untuk mempertukarkan informasi tentang kemajuan program-program, proyek-proyek serta kegiatan-kegiatan dalam rangka kepentingan bersama. Tenaga-tenaga ahli atau kelompok-kelompok tenaga ahli dapat ditunjuk untuk membahas masalahmasalah tertentu.
Pasal 9. Informasi ilmiah dan teknologi, atas mana tidak ada hak-hak, yang dihasilkan dari kegiatan-kegiatan kerjasama dalam rangka Persetujuan ini, kecuali disepakati lain dalam keadaan-keadaan tertentu, disediakan bagi masyarakat ilmiah dunia melalui saluran-saluran yang biasa dipakai dan sesuai dengan prosedur-prosedur yang lazim dari badan-badan yang turut serta. Pelepasan hak-hak paten, desain-desain serta hak milik industri dan intelektual lainnya yang dihasilkan dari kegiatan-kegiatan kerjasama dalam rangka Persetujuan ini akan diatur dalam pengaturan-pengaturan pelaksanaan tersebut dalam Pasal 4.
Pasal 10. Suatu pengaturan pelaksanaan yang dibuat sesuai dengan Pasal 4 dari Persetujuan ini, jika diperlukan, memuat ketentuan-ketentuan tentang pertanggunganjawab terhadap kerusakan-kerusakan yang timbul dari kegiatankegiatan dalam rangka pengaturan pelaksanaan bersangkutan. Peserta dalam pengaturan pelaksanaan dalam rangka Pasal 4 dari Persetujuan ini menggunakan segala kemanpuannya untuk menjaga ketepatan setiap informasi ilmiah dan teknologi dan kesesuaian setiap bahan dan peralatan yang diserahkan olehnya sesuai dengan syarat-syarat dari pengaturan pelaksanaan.
Pasal 11. Setiap Pihak, sepanjang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengambil langkah-langkah seperlunya untuk melancarkan keluar masuknya dari dan ke wilayahnya masing-masing orang-orang dan tanggungarmya yang melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka Persetujuan ini atau pengaturan-pengaturan yang dibuat sesuai dengan Pasal 4. Barang-barang milik pribadi orang-orang tersebut dalam Pasal ini demikian pula peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan mereka akan dimasukkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari tiap-tiap Pihak.
Pasal 12. Tidak sesuatupun dalam Persetujuan ini dapat ditafsirkan sebagai mengurangi pengaturan pengaturan lain di bidang kerjasama pengetahuan dan teknologi an tara kedua Pihak.
Demikian pula, tidak sesuatupun dalam pengaturan-pengaturan lainnya ini yang diadakan antara kedua Pihak berlaku terhadap Persetujuan ini.
Pasal 13. Perselisihan-perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan Persetujuan ini diselesaikan secara bersahabat melalui konsultasi antara kedua Pihak.
Pasal 14. Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal penerimaan Nota dari Pemerintah Indonesia yang memberitahukan kepada Pemerintah Amerika Serikat bahwa Persetujuan ini telah disetujui sesuai dengan prosedur konstitusional Indonesia.

Persetujuan ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu lima tahun. Persetujuan ini dapat dirobah atau diperpanjang atas persetujuan bersama oleh kedua Pihak.
Pengakhiran berlakunya Persetujuan ini tidak mempengaruhi berlakunya atau masa berlakunya setiap pengaturan yang dibuat dalam rangka Persetujuan ini.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan dibawah ini yang dikuasakan oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Washington tanggal 11 Desember 1978, dalam rangkap dua, dalam bahasa Indonesia dan Inggris, kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Atas nama Pemerintah
Amerika Serikat:
[Tertandatangani}[2]
Atas nama Pemerintah
Republik Indonesia:
[Tertandatangani][3]



Catatan[sunting]

  1. Mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 1979, tanggal penerimaan catatan dimana Pemerintah Indonesia dikomunikasikan kepada Pemerintah Amerika Serikat bahwa Perjanjian tersebut telah disetujui sesuai dengan prosedur konstitusional Indonesia, sesuai dengan pasal 14.
  2. Ditandatangani oleh Lucy Wilson Benson
  3. Ditandatangani oleh D, Ashari

Lihat pula[sunting]

  Karya ini sebuah terjemahan dan memiliki status hak cipta terpisah dengan perlindungan hak cipta pada konten asli.
Asli:

Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB".

Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:

  1. Catatan resmi (hasil konferensi, ringkasan catatan dan notulensi sidang, ...)
  2. Dokumen PBB yang diterbitkan dengan simbol PBB
  3. Bahan informasi publik yang dirancang terutama untuk menginformasikan kepada publik mengenai kegiatan PBB (tidak termasuk bahan informasi publik yang ditawarkan untuk dijual).
Terjemahan:

Saya, pemegang hak cipta atas karya ini, dengan ini melepaskannya ke domain publik. Ini berlaku di seluruh dunia.
Jika hal ini tidak memungkinkan secara hukum:
Saya memberikan hak kepada siapapun untuk menggunakan karya ini untuk tujuan apapun, tanpa syarat, kecuali ada syarat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.